Kasus: korupsi

  • Virdian Aurellio: Presiden Punya Lahan Seluas 7 Kali Singapura, tapi Tidak Pernah Minta Maaf Soal Sawit

    Virdian Aurellio: Presiden Punya Lahan Seluas 7 Kali Singapura, tapi Tidak Pernah Minta Maaf Soal Sawit

    Lanjut dia, negara seharusnya memulihkan kerugian akibat korupsi di sektor lingkungan daripada menggalang donasi terbuka.

    “Hari-hari kita donasi ke negara lewat pajak, ngapain negara bukan donasi? Kalau mau nambah duit, kalau negara memang pengen nambah duit, rampas balik itu,” Virdian menuturkan.

    “Berbagai korupsi lingkungan yang jumlahnya sampai ratusan triliun. Jangan malah bikin donasi di internal,” tambahnya.

    Bukan hanya itu, ia juga menyinggung minimnya keberpihakan pemerintah terhadap daerah-daerah yang terdampak deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam.

    “Saya enggak pernah lihat sampai detik ini, satu, presiden (Prabowo) nyampe ke Sumatera Utara, ke Aceh, ke Sumatera Barat, mengatakan, saya minta maaf, saya pernah mengatakan bahwa sawit itu juga pohon,” terangnya.

    Eks Ketua BEM Universitas Padjadjaran (Unpad) ini menyebut, tidak ada langkah konkret dari pemerintah untuk memulihkan kerusakan lingkungan secara jangka panjang.

    “Presiden tidak pernah mengatakan bahwa akhirnya kita akan melakukan audit deforestasi. Kita akan melakukan pembenahan tata ruang, kita akan melakukan pemulihan jangka panjang yang serius,” tegasnya.

    “Kenapa? Ya karena presiden punya lahan tujuh kali Singapura, itu presiden punya lahan hektarnya. Sekarang Menhut misalnya mau mengatakan, ya kami fokus kepada pemulihan hutan,” sambung dia.

    Kata Virdian, di DPR saat rapat dengar pendapat yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Menteri Raja Juli Antoni menyebut akan mengembangkan bisnis karbon.

    “Ya kredit karbon, orang nanam bukan jual. Gimana Menhut aja main domino sama pembalak hutan, Aziz Welang, gimana saya mau percaya?,” sesalnya.

  • OJK-Polda Kaltara Tuntaskan Penyidikan Dugaan Pidana Bankaltimtara

    OJK-Polda Kaltara Tuntaskan Penyidikan Dugaan Pidana Bankaltimtara

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama penyidik Polda Kalimantan Utara menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan jajaran direksi/pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) kantor wilayah Kalimantan Utara, serta pimpinan kantor cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur.

    Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga tahap penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana di Bankaltimtara.

    Dalam penyidikannya, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu yang dilakukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024. Para pihak terkait diduga sengaja memalsukan dokumen dan laporan bank dalam proses pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.

    “OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” tulis pernyataan resmi OJK, dikutip Minggu (7/12/2025).

    Atas temuan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Secara paralel, Polda Kalimantan Utara juga menangani perkara yang sama melalui penyelidikan berbasis Pasal 25 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

  • KPK Gencar Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

    KPK Gencar Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

    GELORA.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo yang juga melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Sejumlah tempat pun sudah digeledah.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya di Dinas Kebudayaan, dan beberapa lokasi lainnya, seperti pihak swasta, baik kantor maupun rumah yang diduga terkait dengan pengadaan Monumen Reog.

    “Penyidik mengembangkan, apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di dinas ataupun di proyek-proyek pemerintah Kabupaten Ponorogo lainnya, sehingga dalam penggeledahan ataupun pemeriksaan para saksi, di antaranya penyidik menyasar terkait dengan pengadaan Museum reog di Kabupaten Ponorogo,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Desember 2025.

    Dari sejumlah lokasi yang digeledah kata Budi, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    “Penyidik menelusuri, melacak seperti apa proses dan mekanisme pengadaan dari Museum Reog tersebut, dan tentunya ini juga tidak berhenti di sini saja, KPK masih akan terus menyusuri apakah modus-modus serupa, suap proyek juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” pungkas Budi.

    Dalam sepekan akhir November 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 11 tempat di wilayah Jawa Timur.

    Di antaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV Raya Ilmi, dan CV Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.

    Selanjutnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan BBE.

    Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.

    Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Widya Satria, perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen, BBE, hingga senjata api yang kemudian dititipkan di Polda Jatim.

    Sebelumnya selama 4 hari berturut-turut sejak Selasa, 11 November 2025 hingga Jumat, 14 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya kantor Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, rumah Yunus Mahatma, rumah Sucipto, dan sejumlah lokasi lainnya.

    Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan BBE yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    Selain itu, dari rumah saudara Yunus, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW.

    Pada Minggu dinihari, 9 November 2025, KPK mengumumkan 4 dari 13 orang yang terjaring OTT pada Jumat, 7 November 2025 sebagai tersangka.

    Keempat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku swasta rekaman RSUD Ponorogo.

    Dalam perkaranya, pada awal 2025, Yunus mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

    Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Ninik (NNK) selaku kerabat atau iparnya Sugiri.

    Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam 3 klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta, dan Agus Rp325 juta.

    Dalam proses penyerahan uang ketiga pada Jumat, 7 November 2025 tersebut, tim KPK kemudian melakukan OTT dengan mengamankan 13 orang, yakni Sugiri, Agus, Yunus, Sucipto, Arif Pujiana (AP) selaku Kepala Bidang Mutasi Pemkab Ponorogo, Niken (NK) selaku Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, Ely Widodo (ELW) selaku adik Sugiri.

    Selanjutnya, Indah Bekti Pratiwi (IBP) selaku swasta, Sri Yanto (SRY) selaku pemilik toko kelontong, Kokoh Prio Utama (KKH) selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, Endrika Dwiki Christianto (ED) selaku pegawai Bank Jatim, Bandar (BD) selaku ajudan Bupati Ponorogo, dan Zupar (ZR) selaku ajudan Bupati Ponorogo.

    Sebelum OTT, pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut.

    Maka pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah berkoordinasi dengan Endrika untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Ninik. Untuk tersebut kemudian diamankan KPK saat OTT.

    Selanjutnya terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.

    Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri Singgih (SGH) selaku ajudan Bupati dan Ely.

    Tak hanya itu, Sugiri juga menerima gratifikasi lainnya. Pada periode 2023-2025, Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko (EK) selaku pihak swasta. 

  • KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Desember 2025

    KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM Nasional 7 Desember 2025

    KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendalami aliran penerimaan uang yang melibatkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan izin sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
    Pendalaman materi dilakukan KPK saat memeriksa tiga saksi, yakni Nur Aisyah Astuti selaku Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), Etty Wahyuni dari PT KEM, dan Asep Juhud Mulyadi selaku PNS di Kemenaker. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (5/12/2025).
    “Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemenaker, serta pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (7/12/2025).
    Kasus ini sebelumnya telah menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lain. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada Jumat (22/8/2025).
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat.
    Dalam perkara ini, Setyo menjelaskan, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022–2025, menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan
    sertifikat K3
    .
    Aliran uang tersebut diterima selama kurun waktu 2019–2024 melalui perantara dan digunakan untuk down payment rumah, belanja, dan hiburan. Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2025

    Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Nasional 6 Desember 2025

    Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku tidak setuju dengan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai PDI-P Hasto Kristiyanto, oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Johan mengatakan,
    amnesti untuk Hasto
    sarat kepentingan politik.
    “Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya. Anda tahu kan sebelum ada amnesti. Itu saya enggak setuju kalau yang itu,” ujar Johan, dalam acara diskusi Total Politik berjudul ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
    Johan membandingkan amnesti untuk Hasto dengan dua keputusan Prabowo lainnya, yaitu abolisi untuk Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di kasus
    korupsi
    importasi gula dan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi serta dua direksinya di kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN.
    Ia mengaku setuju dengan dua keputusan ini karena hasilnya memberikan keadilan, terutama di kalangan masyarakat.
    “Kalau yang dua itu (abolisi Tom dan rehabilitasi Ira) saya setuju karena konsepnya demi keadilan masyarakat,” imbuh Johan.
    Johan menegaskan, ia tidak setuju jika amnesti diberikan untuk kepentingan politik, terutama jika amnesti ini diberikan kepada orang yang tengah dijerat kasus korupsi.
    “Yang saya soroti dan saya tidak setuju adalah memberikan amnesti untuk rekonsiliasi politik, tapi di kasus korupsi,” tutup Johan.
    Diketahui, Hasto resmi bebas dari proses hukum yang menjeratnya setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo yang disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).
    Saat menerima amnesti, Hasto sudah divonis bersalah karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masuki.
    Hasto pun divonis 3,5 tahun penjara atas perbuatannya.
    Namun, belum sempat menjalani hukumannya, ia sudah bebas dari Rutan KPK pada Kamis (31/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

    Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw menyatakan dukungannya terhadap usulan agar kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mengelola royalti lagu dan musik di Indonesia dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini diungkap Melly dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama LMKN. 

    “Sebenarnya kalau saya selaku pekerja seni, saya sudah lelah dari berpuluh-puluh tahun jika ada sesuatu yang menurut saya mencurigakan di LMK ataupun LMKN, saya tidak pernah bisa berbuat apa-apa, makanya saya setuju LMKN dibiayai oleh APBN,” ungkap Melly, dikutip dari kanal YouTube dari TVR Parlemen, Sabtu (6/12/2025).

    “Saya sedikit agak setuju kalau ada APBN-nya, karena mungkin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan di situ. Sehingga jadi pada takut gitu kalau untuk ada yang bermain curang. Ya mudah-mudahan apa pun yang nanti dipilih menjadi berkeadilan untuk semua pihak,” tegasnya.

    Melly menekankan pentingnya perbaikan sistem royalti di Indonesia, yang bukan sekadar angka, tetapi juga penghargaan atas dedikasi musisi. Ia menilai sistem ini harus dipantau secara tepat dan real-time demi kesejahteraan musisi dan pencipta lagu.

    “Buat saya royalti itu bukan hanya sekadar angka, tetapi juga penghargaan atas waktu, perasaan, tenaga dan kehidupan serta dedikasi kami untuk sebuah karya. Oleh sebab itu, LMKN memberikan pemahaman yang jelas kepada para pencipta soal tata kelola royalti, termasuk sumber royalti, pola distribusi, serta hak-hak yang melekat pada karya di ranah digital agar mereka bisa sejahtera,” tutupnya. 

  • Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2025

    Waketum Gerindra Habiburokhman: Amnesti untuk Hasto bukan Upaya Rekonsiliasi Politik Nasional 6 Desember 2025

    Waketum Gerindra Habiburokhman: Amnesti untuk Hasto bukan Upaya Rekonsiliasi Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai PDI-P Hasto Kristiyanto, bukanlah upaya rekonsiliasi politik.
    Hal ini disampaikan
    Habiburokhman
    untuk menjawab anggapan dari mantan Pimpinan KPK
    Johan Budi
    , yang menilai Prabowo Subianto berusaha melakukan rekonsiliasi dengan PDI-P melalui amnesti untuk Hasto.
    “Pak Johan Budi mengatakan amnesti (untuk Hasto) sebagai bentuk rekonsiliasi, bukan itu,” kata Habiburokhman, dalam acara diskusi ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
    Habiburokhman menuturkan, pemberian amnesti kepada Hasto justru menjadi bukti bahwa Prabowo tidak ingin menggunakan hukum untuk membalas dendam politik.
    “Justru Pak Prabowo mau meluruskan bahwa kami ini enggak mau menggunakan hukum sebagai alasan untuk mengeksekusi dendam politik,” ujar dia.
    Ia menambahkan, Prabowo tidak akan mempidanakan seseorang karena ada dendam politik yang belum selesai.
    “Kami ingin menegaskan sikap
    gentleman
    kita, sikap
    gentleman
    Pak Prabowo. Enggak ada karena dendam politik, orang di-tipikorkan, enggak ada,” ujar Habiburokhman.
    Sebelum giliran Habiburokhman menyampaikan pendapatnya, Johan Budi sempat memberikan pendapat terkait sejumlah keputusan Prabowo untuk menggunakan hak prerogatifnya.
    Ada tiga kasus yang disinggung Johan: Abolisi untuk Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula, rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua direksinya dalam kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap penanganan perkara terkait Harun Masiko.
    Johan menegaskan bahwa dirinya setuju dengan keputusan Prabowo “mengampuni” Tom Lembong dan Ira Puspadewi, tetapi tidak dengan amnesti untuk Hasto.
    “Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya. Anda tahu kan sebelum ada amnesti, itu saya enggak setuju kalau yang itu,” kata Johan, dalam acara yang sama.
    Ia menegaskan bahwa abolisi untuk Tom dan rehabilitasi untuk Ira menjawab pertanyaan di masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan.
    Namun, pemberian amnesti untuk Hasto tidak memenuhi aspek-aspek ini.
    “Kalau politik kan bisa banyak hal, tapi kalau amnesti itu saya enggak setuju, tolong dicatat itu,” tegas Johan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OJK Rampungkan Penyidikan Kredit Palsu Bankaltimtara

    OJK Rampungkan Penyidikan Kredit Palsu Bankaltimtara

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Direksi/Pimpinan PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pimpinan Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penyidikan tersebut merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bankaltimtara.

    Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.

    Atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yang sama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara,” jelas Ismail dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).

    Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

    “OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” pungkasnya.

    (igo/eds)

  • Sekelompok Pria Bersenjata Serbu Hostel di Ibu Kota Afsel, 11 Orang Tewas

    Sekelompok Pria Bersenjata Serbu Hostel di Ibu Kota Afsel, 11 Orang Tewas

    Pretoria

    Sekelompok pria bersenjata menyerbu sebuah hostel di Pretoria, ibu kota Afrika Selatan (Afsel), pada Sabtu (6/12) waktu setempat. Mereka melepaskan tembakan hingga menewaskan sedikitnya 11 orang, termasuk seorang anak berusia tiga tahun, di hostel tersebut.

    Serangan ini menjadi yang terbaru dari serangkaian penembakan massal yang mengguncang negara berpenduduk 63 juta jiwa yang marak dilanda kejahatan.

    “Saya dapat mengonfirmasi bahwa total 25 orang terkena tembakan,” kata juru bicara kepolisian setempat, Athlanda Mathe, dalam pernyataannya seperti dilansir AFP, Sabtu (6/12/2025).

    Mathe melaporkan bahwa 10 orang tewas seketika di lokasi penembakan di kota Saulville, yang berjarak 18 kilometer di sebelah barat Pretoria, sedangkan satu orang lainnya meninggal dunia di rumah sakit.

    Dia menambahkan bahwa sekitar 14 orang lainnya mengalami luka-luka dan kini dirawat di rumah sakit.

    Tiga pria bersenjata dilaporkan memasuki hostel tersebut pada Sabtu (6/12) pagi, sekitar pukul 04.30 waktu setempat. Setelah masuk ke dalam hostel, menurut otoritas setempat, pria-pria bersenjata itu secara membabi-buta menembaki sejumlah pria yang sedang minum-minum.

    Seorang bocah berusia 12 tahun dan seorang remaja berusia 16 tahun juga tewas dalam penembakan tersebut.

    “Insiden yang cukup disayangkan. Polisi baru diberitahu tentang insiden ini sekitar pukul 06.00 waktu setempat,” kata Mathe dalam keterangannya.

    Motif penembakan mematikan itu belum diketahui secara jelas.

    Sejauh ini belum ada penangkapan yang dilakukan oleh otoritas Afsel terkait penembakan tersebut.

    Afsel yang merupakan negara paling maju di benua Afrika, sedang bergulat dengan kejahatan dan korupsi mengakar yang didorong oleh jaringan kriminal terorganisir. Banyak orang di negara tersebut memiliki senjata api berlisensi untuk perlindungan pribadi, tetapi ada lebih banyak senjata ilegal yang beredar.

    Menurut data kepolisian, sedikitnya 63 orang tewas setiap hari antara April hingga September.

    Tonton juga video “Geng Bersenjata Serang Sekolah di Nigeria, Wakepsek Tewas-25 Siswi Diculik”

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • MPR Dorong Pemimpin Administrasi Publik Berintegritas-Berwawasan Kebangsaan

    MPR Dorong Pemimpin Administrasi Publik Berintegritas-Berwawasan Kebangsaan

    Jakarta

    Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI menggelar kegiatan ‘Menyapa Sahabat Kebangsaan’ di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (FISIP UNPAD). Kegiatan itu mengangkat tema ‘Pemimpin Administrasi Publik yang Berintegritas dan Berwawasan Kebangsaan’.

    Dalam kegiatan ini, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR Anies Mayangsari Muninggar menegaskan pemimpin administrasi publik harus kompeten, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan.

    Nilai dasar integritas meliputi jujur, akuntabel, dan etis. Sedangkan nilai wawasan kebangsaan antara lain nilai nasionalisme, persatuan, dan kesejahteraan.

    “Pemimpin administrasi publik yang berintegritas dan berwawasan kebangsaan adalah sosok yang menjadikan Pancasila sebagai jiwa, konstitusi sebagai kompas, dan NKRI sebagai rumah bersama,” kata Anies, dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

    Anies menekankan pentingnya pemimpin administrasi publik memiliki integritas dan wawasan kebangsaan karena adanya tantangan yang dihadapi administrasi publik Indonesia, yaitu tantangan integritas, tantangan penegakan hukum, dan tantangan kepercayaan publik.

    “Skor ini menunjukkan bahwa persepsi korupsi di sektor publik masih tinggi dan menghambat terwujudnya birokrasi yang bersih,” ujar Anies.

    Sedangkan tantangan penegakan hukum, Anies mengungkapkan data resmi dari Statistik Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 menunjukkan lebih dari 85% penyidikan korupsi berasal dari pengadaan barang/jasa serta gratifikasi dan penyuapan.

    Dalam tantangan kepercayaan publik, lanjut Anies, data GoodStats 2025 mencatat 60% masyarakat menyatakan cukup percaya pada lembaga negara dengan angka sangat percaya masih di bawah 25%.

    “Data ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik masih moderat namun belum kokoh dan sangat dipengaruhi oleh kualitas integritas pemimpin publik,” kata Anies.

    Menurut Anies, Indonesia membutuhkan bukan hanya pejabat, tetapi pemimpin yang berani jujur, berani melayani, dan berani menjaga kehormatan negara.

    Oleh karena itu, Anies berharap mahasiswa administrasi publik sebagai calon penyelenggara pemerintahan (perencana, analis, birokrat, pemimpin) perlu menyiapkan diri sebagai generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kokoh secara moral dan nasionalisme.

    Sementara itu, Staf Pengajar Departemen Administrasi Publik FISIP UNPAD Slamet Usman Ismanto mengatakan seorang pemimpin administrasi publik harus memberikan hope (harapan).

    “Karena seorang pemimpin administrasi publik akan membuat keputusan. Seorang pemimpin administrasi publik juga harus menjadi teladan,” kata Slamet.

    Terkait dengan harapan, keputusan, dan teladan, lanjut Slamet, seorang pemimpin administrasi publik harus memiliki kemampuan literasi data dan literasi teknologi. Kemampuan literasi ini bisa diperoleh dengan cara membangun karakter yang dimulai dengan kebiasaan atau habit.

    “Keberhasilan dipengaruhi oleh komitmen dan konsistensi. Ini membutuhkan mentor dan latihan. Masa depan bukan direncanakan, tetapi diciptakan,” pesan Slamet.

    Kegiatan hasil kerja sama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR dan Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UNPAD ini turut dihadiri oleh Ketua Program Studi Administrasi Publik FISIP UNPAD Dr Nina Karlina dan para mahasiswa yang tergabung dalam Hima Administrasi Publik FISIP UNPAD.

    (anl/ega)