Kasus: korupsi

  • Korupsi Kapal Mewah Pemprov Sultra Rp 9,8 Miliar Mandek, Seret Nama Saudara Pebisnis Terkenal

    Korupsi Kapal Mewah Pemprov Sultra Rp 9,8 Miliar Mandek, Seret Nama Saudara Pebisnis Terkenal

    Kasus bermula pada Februari 2020, pemprov melalui sekretariat daerah, mengeluarkan rilis terbuka di LPSE. Saat itu, website LPSE.sultraprov.go.id, berisi pengumuman sudah menuntaskan sebuah tender belanja modal pengadaan alat-alat angkutan diatas air bermotor penumpang-belanja modal pengadaan speed boat.

    Data LPSE, mencantumkan nilai kontrak mencapai Rp 12.181.600.000, Sedangkan Nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) mencapai Rp 9.990.200.000.

    PT Wahana, kontraktor pemenang tender pengadaan speed boat membeli kapal di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta. Kapal yang dibeli, bermerek Azimuth Atlantis, senilai Rp 9,8 miliar.

    Kapal tersebut, digunakan di wilayah PIK Jakarta untuk melayani wisatawan lokal dan mancanegara. Dengan anggaran sebesar ini, PT Wahana nekat membeli kapal berstatus barang bekas pakai.

    Status kapal yang merupakan barang bekas, terungkap pertengahan tahun 2023. Saat itu, kapal ini sudah dalam pantauan Kantor Bea Cukai Marunda Jakarta. Sebab, yacht buatan Jerman ini, ternyata hanya berstatus izin impor sementara saat masuk di Indonesia.

    Fakta lainnya, polisi mengungkapkan jangka waktu impor sementara yacht Azimuth, sudah habis sejak akhir 2020. Agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Impor Sementara, izin mesti diperpanjang.

    Namun, sebelum memperpanjang izin impor sementara, pemilik kapal sudah menjual yacht ke pemprov Sultra. Setelah itu, pemprov membawa dan memgoperasikan kapal di Sultra sejak 2020 hingga 2023.

    Pada 2023, Bea Cukai Marunda Jakarta yang sudah memantau aktivitas yacht ini, menemukan keberadaannya di Pelabuhan Nusantara Kendari. Marunda kemudian berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Kendari. Setelah penyitaan yang dilakukan Bea Cukai, mulai terungkap korupsi kapal yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,8 miliar.

  • Teka-teki Keberadaan Riza Chalid, Singapura Membantah, Benarkah di Malaysia?

    Teka-teki Keberadaan Riza Chalid, Singapura Membantah, Benarkah di Malaysia?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha M Riza Chalid diduga berada di luar negeri. Tidak ada informasi pasti. Ada yang menyebut di Singapura, namun informasi terakhir tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina itu ditengarai berada di Malaysia. 

    Indikasi Riza Chalid di Malaysia dikuatkan oleh pernyataan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka mengungkap tersangka Mohamad Riza Chalid (MRC) sempat melintas ke Malaysia. Riza Chalid tercatat telah meninggalkan Indonesia sejak Kamis (6/2/2025).

    “Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).

    Dia menjelaskan, saudagar minyak asal Tanah Air itu terakhir keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia. Namun, hingga sampai saat ini belum kembali ke Indonesia.

    Sebagai tindak lanjut, Yuldi mengungkap bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Malaysia untuk mencari keberadaan tersangka dari kasus Pertamina itu.

    “Perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan imigresen Malaysia serta polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” imbuhnya.

    Adapun, Keimigrasian juga mengaku telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura. Hasil koordinasi itu mencatat bahwa Riza Chalid sempat mengunjungi Singapura pada Agustus 2024.

    “Apabila ada perkembangan baru akan kami sampaikan terkait keberadaan Mohamad Riza Chalid,” jelasnya.

    Singapura Membantah

    Sebelum di Malaysia, informasi yang beredar menyebut Riza Chalid berada di Singapura. Namun demikian, kabar ini segera dibantah. Otoritas Singapura memastikan Riza Chalid tidak berada di negaranya.

    Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, otoritas Negeri Singa itu memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura. Bahkan, dia sudah lama tidak mengunjungi negara tersebut.

    “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” jelasnya, dikutip pada Kamis (17/7/2025). 

    Lanjutnya, pihaknya menuturkan bahwa dirinya terbuka untuk bantuan jika nantinya Indonesia membutuhkan bantuan dari Singapura. 

    “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tulis keterangan tersebut. 

    Bakal Terus Diburu

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya terbantu dengan bantahan pihak Singapura. Dengan begitu, penyidik korps Adhyaksa memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura.

    “Artinya ini kita sudah memastikan bahwa yang tersebut kan tidak ada di sana,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dia menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, penyidik korps Adhyaksa bakal menyisir negara lainnya untuk mencari keberadaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pertamina tersebut.

    Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya akan menampung setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan Riza Chalid, termasuk berkoordinasi dengan Kemlu RI.

    “Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu,” pungkasnya.

  • Lagi Makan Nasi Kapau, Buronan Korupsi Mes Guru Rp 2,2 M di Lampung Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juli 2025

    Lagi Makan Nasi Kapau, Buronan Korupsi Mes Guru Rp 2,2 M di Lampung Ditangkap Regional 18 Juli 2025

    Lagi Makan Nasi Kapau, Buronan Korupsi Mes Guru Rp 2,2 M di Lampung Ditangkap
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Sedang menikmati
    nasi kapau
    , seorang buronan kasus
    korupsi
    tiba-tiba ditangkap petugas kejaksaan di
    Lampung
    .
    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi
    penangkapan
    yang dilakukan pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 18.15 WIB itu.
    “Benar, DPO perkara tipikor kami amankan saat dia sedang makan nasi kapau. Kegiatan berlangsung kondusif,” kata Ricky dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025).
    Ricky menambahkan, pelaku itu bernama Khusni Mubarak (42) yang terlibat kasus korupsi pembangunan gedung mes guru MAN Intan Cendikia Lampung Timur senilai Rp 2,2 miliar.
    Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sejak Mei 2024.
    Namun, selama proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun.
    “Pelaku selalu mangkir saat dipanggil. Ternyata dia sudah tidak ada di rumahnya atau melarikan diri,” katanya.
    Hingga diketahui, keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah makan di Kecamatan Sukarame,
    Bandar Lampung
    .
    Pelaku yang ketika itu sedang asyik makan tidak bisa berkutik saat petugas menangkapnya.
    Pelaku kemudian dibawa ke Rutan Way Hui untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Pada perkembangan lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun.

    Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek. 

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Mendikbudristek (2019-2024) Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan. 

    Selanjutnya, IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. 

    Lalu, tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti. 

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam. 

  • Jalani Sidang Duplik, Hasto Siap Patahkan 16 Poin Tuduhan Jaksa KPK

    Jalani Sidang Duplik, Hasto Siap Patahkan 16 Poin Tuduhan Jaksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasto Kristiyanto hari ini menjalani sidang dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekjen PDIP itu siap mematahkan 16 poin tuduhan jaksa terkait kasus dakwaan suap pengurusan pergantian antarawaktu atau PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

    Jawaban ini akan disampaikan terdakwa Hasto dan timnya dalam sidang duplik yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang duplik dimulai pukul 09.00 WIB.

    Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menolak 16 poin yang disampaikan jaksa KPK dalam sidang replik untuk menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. 

    Menurut Febri, seluruh poin tersebut hanya berkutat pada komunikasi antara pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan konstitusional PDIP melalui Hasto Kristiyanto.

    Pihaknya, kata Febri, akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025.

    “Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” ujar Febri seusai sidang pembacaan replik jaksa KPK atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). 

    Jaksa KPK sudah membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto pada Senin lalu. Dalam replik tersebut, jaksa KPK mengungkapkan terdapat 16 poin yang membuat Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK juga tetap menuntut Hasto Kristiyanto dipenjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR dapil Sumatera Selatan I periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Terungkap! KPK Mulai Selidiki Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

    Terungkap! KPK Mulai Selidiki Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

    Jakarta, Beritasatu.com – Skandal pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyeruak ke publik. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek yang terjadi saat Nadiem Makarim menjabat sebagai mendikbudristek.

    Perkara ini terkait proyek besar pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dan layanan Google Cloud yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total anggaran proyek itu mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

    Dalam keterangannya kepada media, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proses lidik sedang berjalan.

    “Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan, ada cloud-nya, Google Cloud dan lain-lain,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).

    Meski demikian, Asep enggan membeberkan detail lebih jauh soal penyelidikan tersebut, termasuk apakah sudah ada saksi dari Kemendikbudristek yang diperiksa.

    “Saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujar Asep.

    Kejagung Sudah Tetapkan 4 Tersangka

    Sementara itu, kasus ini juga tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyelidikan oleh Kejagung mencakup pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.

    Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

    Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek;Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar;Ibrahim Arief, konsultan teknologi;Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek, yang saat ini masih berada di luar negeri.Masalah Kronis Digitalisasi Pendidikan

    Proyek digitalisasi pendidikan ini sejatinya ditujukan untuk memfasilitasi siswa PAUD hingga SMA di wilayah 3T agar dapat mengakses teknologi secara merata. Namun, pengadaan justru menjadi sorotan karena penggunaan sistem operasi Chromebook dianggap tidak sesuai kebutuhan lapangan.

    Menurut temuan Kejagung, para tersangka diduga bersekongkol dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan, agar hanya laptop berbasis Chrome OS yang digunakan.

    Padahal, perangkat ini sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, sementara banyak wilayah 3T belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.

    Akibatnya, jutaan laptop tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh guru maupun siswa. Tujuan utama program ini pun tidak tercapai.

    Arah Penyelidikan KPK dan Potensi Status Hukum

    Meski belum menetapkan tersangka dalam penyelidikannya, KPK kini mulai menelusuri unsur-unsur yang memungkinkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Apalagi, proyek ini berlangsung di bawah tanggung jawab langsung Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

    Sementara itu, Kejagung telah menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

    Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum dari dua lembaga penegak hukum, baik KPK maupun Kejagung, terutama untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.

  • Kasus Gak Jelas, Nggak Ada Barang Bukti

    Kasus Gak Jelas, Nggak Ada Barang Bukti

    GELORA.CO – Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno buka suara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Tirkasih Lembong atau Tom Lembong.

    Menjelang sidang vonis yang digelar pada Jumat (18/7/2025) hari ini, Oegroseno menyimpulkan bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong tidak memiliki kejelasan dalam proses penyelidikan hingga persidangan.

    Dia juga menganggap tidak ada bukti-bukti yang kuat selama persidangan sehingga membuktikan Tom Lembong layak untuk dihukum.

    “Kasusnya nggak jelas, nggak ada barang bukti, alat buktinya sama keterangan saksi juga cuma dari staf-staf,” katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Jumat (18/7/2025).

    Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus ini. Menurut jaksa, Tom terbukti melakukan tindakan untuk memperkaya perusahaan lain terkait kebijakan importasi gula.

    Namun, jaksa mengakui bahwa tersebut tidak terbukti untuk memperkaya Tom Lembong.

    Oegroseno menilai Tom Lembong layak divonis bebas jika berkaca dari analisanya selama proses penyelidikan hingga persidangan yang dianggap tidak cukup bukti untuk menjerat terdakwa.

    Dia menegaskan seluruh keputusan terkait vonis Tom Lembong berada di tangan hakim.

    “Kalau hakimnya masih berketuhanan yang Maha Esa, berperikemanusiaan, dan masih Pancasila lah, oonslag (vonis lepas) saja nggak bisa, harus vrijspraak (bebas murni),” tegasnya.

    “Bukan saya mendahului hakim, ya tapi saya membaca setiap kali fakta persidangan diungkapkan para saksi itu nunduk oh begitu ya, tapi kalau jaksa sudah nanya lagi kita geleng-geleng kepala,” sambung Oegroseno.

    Tom Lembong bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 pada Jumat hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Selama empat bulan sidang bergulir, jaksa meyakini Tom bersalah melakukan importasi gula dengan menunjuk sembilan perusahaan swasta untuk menanganinya.

    Jaksa juga meyakini bahwa Tom bersalah karena melibatkan koperasi alih-alih perusahaan BUMN.

    Di sisi lain, pihak Tom Lembong menepis dakwaan jaksa tersebut dengan menegaskan kebijakan importasi gula tidak menyalahi aturan serta dilakukan demi mengendalikan stok gula di Indonesia saat itu.

    Selain itu, pengacara juga menganggap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keliru.

    “Jadi, ya itu yang cukup syok buat saya, betapa kacau balau ya baik audit BPKP itu sendiri maupun keterangan ahli BPKP kemarin,” kata Tom setelah sidang pada 24 Juni 2025.

    Dalam perkara ini, Tom Lembong dianggap melakukan perbuatan melawan hukum setelah menerbitkan 21 persetujuan impor gula.

    Jaksa menilai kebijakan Tom Lembong tersebut membuat negara rugi Rp578 miliar karena dia dianggap memperkaya pengusaha gula swasta.

    Tom Lembong pun dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Jelang Vonis, Ada Konsultan Pajak Kirim Amicus Curiae

    Menjelang sidang, konsultan yang tegabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Dokumen itu sudah diterima panitera Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis kemarin.

    Salah satu isi dari dokumen itu menyoroti soal audit BPKP yang menyatakan negara mengalami kerugian hingga Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula Tom Lembong.

    Ketua lembaga tersebut, Suhandi Cahaya, menganggap hitung-hitungan BPKP tidak didukung fakta persidangan. Adapun salah satunya terkait Harga Pokok Penjualan (HPP) gula.

    Berdasarkan audit, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang ditunjuk Tom Lembong untuk melakukan operasi pasar membeli gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dari perusahaan swasta seharga Rp9.000 per kilogram dan dianggap BPKP terlalu mahal.

    Namun, dalam persidangan, HPP bukanlah harga maksimum dengan bukti harga pembelian GKP dari petani oleh perusahaan BUMN yaitu PT Perkebunan Nusantara dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), justru lebih mahal dari HPP.

    “Transaksi ini tidak dianggap kemahalan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutur Suhandi.

    “Karena itu, pernyataan BPKP bahwa selisih harga beli (Rp 9.000 per kilogram) dengan HPP (Rp 8.900 per kilogram) merupakan komponen kerugian keuangan negara tidak mempunyai dasar hukum sehingga tidak valid,” katanya.

    Suhandi juga menyoroti soal pandangan BPKP bahwa kekurangan bayar dimasukan sebagai kerugian negara.

    Menurutnya, BPKP telah membuat keresahan bagi wajib pajak karena menciptakan ketidakpastian hukum.

    Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan BPKP yang mengatakan seakan-akan perusahaan gula swasta harus membayar bea masuk impor gula kristal putih, padahal mengimpor gula kristal mentah.

    “Perhitungan bea masuk versi BPKP, bahwa impor produk A harus bayar bea masuk untuk produk B, tidak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, sekaligus bersifat ilusi,” tutur Suhandi

  • Kasus Chromebook, Kejagung Pasang Gelang Deteksi untuk Ibrahim Arief

    Kasus Chromebook, Kejagung Pasang Gelang Deteksi untuk Ibrahim Arief

    Jakarta, Beritasatu.com – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah pengawasan ekstra terhadap salah satu tersangka, Ibrahim Arief. Konsultan teknologi yang juga dikenal dengan inisial Ibam itu kini mengenakan gelang deteksi elektronik karena berstatus sebagai tahanan kota.

    Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (17/7/2025). Ia menjelaskan, gelang tersebut berfungsi untuk memantau pergerakan Ibrahim Arief selama proses hukum berjalan.

    “Khusus terhadap tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat, namanya gelang, untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang di Jakarta.

    Ibrahim Arief tidak ditahan di rumah tahanan seperti tersangka lainnya. Penyidik memberikan status tahanan kota karena yang bersangkutan menderita penyakit jantung kronis. Kejagung juga memberikan ketentuan khusus soal izin keluar daerah bagi Ibrahim.

    “Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta enggak perlu izin, tetapi kalau dia ke luar kota harus (izin),” ungkap Anang menegaskan.

    Meski demikian, Kejagung tetap menjamin proses penyidikan berjalan maksimal. Penggunaan gelang deteksi dianggap sebagai upaya pengawasan digital agar tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum, meskipun tidak berada di balik jeruji besi.

    Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini berkaitan dengan proyek pengadaan yang berlangsung sepanjang 2019 hingga 2022.

    Setelah melakukan ekspose atau gelar perkara, penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka karena dinilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Keempat tersangka, yaitu:

    Empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

    Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2021), SW;Direktur SMP Kemendikbudristek, MUL;Konsultan perorangan untuk proyek infrastruktur teknologi pendidikan, Ibrahim Arief atau IA;Staf khusus mendikbudristek saat itu, Jurist Tan atau JT.

    Khusus dua nama pertama, Kejagung telah menahan mereka selama 20 hari di rutan Kejagung dengan kemungkinan perpanjangan masa tahanan berdasarkan perkembangan penyidikan.

    Yang menarik perhatian publik adalah latar belakang Ibrahim Arief. Ia bukan pegawai tetap kementerian, melainkan konsultan perorangan yang direkrut oleh Jurist Tan, staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim.

    Peran Ibrahim disebut penting dalam menyusun rancangan perbaikan infrastruktur teknologi di lingkungan sekolah.

    Kini, bersama Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri, Ibrahim Arief menghadapi proses hukum di Indonesia. Sayangnya, keberadaan JT belum berhasil dipastikan oleh Kejagung hingga saat ini.

    Saat ini Kejagung terus menunjukkan keseriusannya menindak siapa pun yang terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pendidikan, termasuk mereka yang punya latar belakang sebagai pejabat atau konsultan.

  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

    KPK Telusuri Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil (bumil).

    “Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu, tindak pidana korupsi terkait itu clue-nya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

    Hanya saja, Asep enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan bayi dan ibu hamil di Kemenkes tersebut. Asep mengaku kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

    “Itu masih lidik (penyelidikan) ya,” tandas Asep.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK melakukan penyelidikan kasus itu sejak awal 2024. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2016 hingga 2020.

  • Kodam Kasuari sebut 49 persen OAP lulus seleksi calon Tamtama 2025

    Kodam Kasuari sebut 49 persen OAP lulus seleksi calon Tamtama 2025

    Manokwari (ANTARA) – Komando Daerah Militer (Kodam) XVIII/Kasuari menyebut sebanyak 263 orang atau 49 persen dari 542 calon Tamtama prajurit karir TNI AD gelombang II tahun 2025 merupakan putra orang asli Papua (OAP).

    Asisten Personel Kepala Staf Kodam XVIII/Kasuari Kolonel Gunnarto di Manokwari, Jumat, mengatakan jumlah kelulusan tersebut merupakan tertinggi sejak diterapkan kebijakan afirmasi otonomi khusus.

    Hal itu menjadi kebanggaan bagi Kodam XVIII/Kasuari dan seluruh masyarakat di Papua, sekaligus mencerminkan potensi generasi muda OAP mengabdi sebagai prajurit TNI AD.

    “Ini bukan sekadar angka statistik tapi harapan baru bagi masyarakat Bumi Kasuari (Papua Barat),” kata Gunnarto.

    Dia menyebut jumlah calon Tamtama OAP dinyatakan lulus pada tahap akhir sidang pemilihan tingkat pusat daerah (pantukhir sub panpus) terdiri atas 263 OAP dan 279 bukan OAP atau suku Nusantara.

    Keseluruhan calon Tamtama telah melewati proses seleksi yang panjang, dimulai dari seleksi administrasi, seleksi kesehatan, jasmani, mental ideologi, kepribadian, dan psikologi.

    “Artinya, putra asli Papua mampu bersaing dan tampil terbaik. Mereka layak menyandang predikat calon prajurit TNI AD,” ujarnya.

    Dia menjelaskan 460 orang calon Tamtama akan mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri (Rindam XVIII/Kasuari), 40 orang pada kecabangan Zeni (Pusdik Zeni), dan 42 orang kecabangan Kesehatan (Pusdik Bekang).

    Keberhasilan calon Tamtama OAP diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya di wilayah Papua Barat, sehingga jumlah kelulusan tahun-tahun mendatang lebih signifikan.

    “Semoga semakin banyak putra asli yang lolos dibanding bukan asli Papua,” ucap Gunnarto.

    Menurut dia, kelulusan calon Tamtama OAP tidak hanya membanggakan daerah, tetapi turut berkontribusi menjadi pelopor dalam mendorong kemajuan pembangunan Bumi Kasuari atau Papua Barat.

    Persentase kelulusan OAP bukti nyata Kodam XVIII/Kasuari tidak sekadar merekrut, tetapi membina, memberdayakan, dan mengangkat harkat masyarakat Papua dalam struktur pertahanan negara.

    “Mereka bukan hanya calon prajurit, tapi juga simbol harapan dan perubahan,” ujarnya.

    Salah satu orang tua calon Tamtama, Yance Dowansiba dari Suku Arfak mengapresiasi kebijakan afirmasi otonomi khusus yang diberlakukan dalam penerimaan prajurit TNI AD.

    Penyelenggaraan seleksi yang mengutamakan prinsip transparan, objektif, dan bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) memberikan kesempatan bagi putra asli untuk bersaing.

    “TNI memberikan ruang dan kesempatan yang adil bagi putra terbaik Papua. Anak kami tidak dipungut biaya sepeserpun,” kata Yance.

    Pewarta: Fransiskus Salu Weking
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.