Kasus: korupsi

  • Satgas Sabar Pungli Dihapus, Pengamat: Manfaatkan Aparat Penegak Hukum

    Satgas Sabar Pungli Dihapus, Pengamat: Manfaatkan Aparat Penegak Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Penanganan praktik pungutan liar (pungli) di Indonesia dinilai tidak perlu melalui pembentukan satuan tugas (satgas) baru setelah tim Satgas Sapu Bersih Pungli dihapuskan.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan sebaiknya institusi dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah ada, seperti kepolisian, seharusnya diperkuat fungsinya agar mampu menindak tegas praktik pungli yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

    “Masalah pungli ini sebenarnya bisa ditangani oleh kepolisian. Artinya, kalau institusi tersebut diperkuat fungsinya, sudah cukup. Tidak perlu lagi ada satgas-satgas baru yang justru menghabiskan anggaran dan terbukti kurang efektif,” ujarnya kepada Bisnis dikutip, Jumat (18/7/2025).

    Lebih lanjut, pungli disebutnya sebagai masalah mendesak yang menimbulkan beban biaya tersembunyi di berbagai sektor ekonomi, termasuk pada logistik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri berskala besar. 

    Akibatnya, biaya produksi menjadi tidak kompetitif, baik untuk pasar ekspor maupun dalam negeri.

    “Pungli membuat Indonesia dipersepsikan sebagai negara dengan biaya siluman yang tinggi. Ini bukan hanya merugikan dunia usaha, tapi juga menciptakan harga barang yang tidak bersaing,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, pungli juga disebut sebagai salah satu penyebab tingginya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) di Indonesia, yang diperkirakan mencapai Rp5.000 triliun atau sekitar 35% dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

    Tingginya informalitas dan ekonomi tak tercatat juga membuat potensi pajak negara menguap.

    Sebagai solusi, menurutnya, Presiden dinilai bisa memberikan penugasan khusus kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik pungli dari akar-akarnya. Penegakan hukum yang konsisten dan pemberian sanksi tegas diharapkan mampu memberikan efek jera.

    “Selama pungli masih dibiarkan, reformasi perizinan dan birokrasi yang dilakukan pemerintah tidak akan memberikan dampak optimal. Jadi, jawabannya bukan satgas baru, tetapi penegakan hukum oleh institusi yang sudah ada,” tegasnya.

    Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai lembaga seperti tim satgas saber pungli tidak efektif sejak awal dan menyarankan agar dibubarkan tanpa perlu mencari pengganti.

    Menurutnya, keberadaan Saber Pungli selama ini justru tidak memberi dampak nyata dalam pemberantasan pungutan liar dan korupsi.

    Alih-alih membentuk lembaga baru, ia menekankan pentingnya penguatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah ada. 

    “Ga usah bikin lagi. Pokoknya yang nyolong, yang meres, tangkap. Kalau sudah korupsi dan bikin rakyat susah harus ditindak,” katanya.

    Ia menyebut bahwa lembaga seperti Saber Pungli hanya menjadi kamuflase dari ketidakmampuan aparat hukum yang seharusnya bisa menindak secara langsung. 

    Ia juga menyinggung perbandingan dengan negara-negara sosialis seperti Vietnam, Kuba, dan Kamboja yang menurutnya memiliki penegakan hukum tegas tanpa toleransi terhadap pelaku korupsi. 

    “Di sana enggak ada yang berani nyolong karena hukum ditegakkan. Di sini? Ditangkap, disogok, selesai,” katanya.

    Terkait operasi-operasi Saber Pungli yang selama ini dilakukan, ia menilai hasilnya nihil karena yang lebih banyak ditangkap adalah pelaku kecil yang melakukannya untuk bertahan hidup.

    Sebagai solusi, ia menegaskan bahwa perbaikan harus dimulai dari institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga dinas-dinas pemerintahan. 

    “Kalau sapunya kotor, ya enggak bisa bersih-bersih. Yang harus dibenahi adalah APH-nya, bukan malah bentuk lembaga baru lagi,” tegasnya.

  • Anies soal Vonis Tom Lembong: Semua yang Ikuti Sidang Ini dengan Akal Sehat Pasti Kecewa – Page 3

    Anies soal Vonis Tom Lembong: Semua yang Ikuti Sidang Ini dengan Akal Sehat Pasti Kecewa – Page 3

    Thomas Trikasih Lembong, menyatakan keberatan atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam perkara korupsi impor gula.

    Tom Lembong menilai majelis hakim telah mengabaikan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai Menteri Perdagangan saat menjabat.

    “Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Menurut Tom Lembong, dakwaan hingga vonis terhadap dirinya semata-mata didasarkan pada pelanggaran administratif, bukan karena adanya itikad buruk dalam pelaksanaan kebijakan impor.

    “Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” ujar Tom Lembong.

    Tom Lembong juga menyesalkan hakim dalam putusannya telah mengesampingkan fakta persidangan dan keterangan para saksi maupun ahli yang menurutnya menegaskan posisi dan kewenangannya sebagai menteri teknis.

    “Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” jelas Tom Lembong.

    Dia menjelaskan, pengaturan teknis, termasuk kebijakan perdagangan bahan pokok seperti gula, merupakan tanggung jawab menteri sektor terkait sesuai mandat undang-undang.

    Tom Lembong menyatakan majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi.

    “Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko,” tuturnya.

    “Selalu akan bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian, misalnya,” sambung dia.

    Tom Lembong menyesalkan amar putusan seperti copy paste dari tuntutan penuntut.

    “Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli,” ucap dia.

  • Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merasa janggal dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 4,5 tahun di kasus impor gula.

    Menurutnya, kejanggalan itu berasal dari kesimpulan majelis hakim yang dinilai mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

    “Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya usai sidang vonis PN Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Dia menegaskan, sebagai menteri teknis dalam hal ini, Mendag seharusnya sudah memiliki mandat untuk mengatur tata kelola dalam perdagangan bahan pokok penting.

    Hal tersebut juga diungkap oleh keterangan saksi dan ahli yang menyatakan kewenangan untuk mengatur tata kelola itu adalah menteri teknis. Namun, Tom menilai majelis hakim mengesampingkan hal itu.

    “Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah Menteri Teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para Menteri sebagai sebuah forum koordinasi,” imbuhnya .

    Di samping itu, kata Tom, majelis hakim juga tidak pernah menyatakan niat jahat atau mens rea yang dituduhkan terhadap dirinya.

    “Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” pungkasnya.

    Tom Lembong telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus importasi gula. Tom telah divonis 4,5 tahun pidana dengan denda Rp750 juta.

  • Pendukung Serukan ‘Free, Free Tom Lembong’ Usai Vonis 4,5 Tahun

    Pendukung Serukan ‘Free, Free Tom Lembong’ Usai Vonis 4,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Para pendukung dan simpatisan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berunjuk rasa di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat usai pembacaan vonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim. 

    Usai Tom dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), para pendukung dan simpatisannya menunggu Tom di depan ruang sidang. 

    Beberapa memegang dan membagikan poster dukungan kepada mantan Mendag 2015-2016 itu. 

    “Free, Free Tom Lembong!,” bunyi seruan para pendukung dan simpatisan di depan ruangan sidang Hatta Ali di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Seruan itu berlangsung cukup lama sampai dengan Tom digiring keluar bersama dengan para penasihat hukumnya. Beberapa kerabatnya ikut memberikan pernyataan pers, termasuk mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

    Bahkan, seruan untuk membebaskan Tom masih berlanjut ketika Tom ingin memberikan keterangan pers kepada wartawan di luar ruang sidang. 

    Sebelumnya, atas putusan Majelis Hakim, Tom menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum memutuskan apabila ingin mengajukan banding. 

    “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” terang Tom di ruang sidang usai mendengarkan putusan Majelis Hakim. 

    “Kalau gitu pikir-pikir kami anggap demikian. Karena belum menentukan sikap,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Tom atas perkara korupsi impor gula di Kemendag. 

    Dia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan. 

  • Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan: Keadilan di Negeri Ini Jauh dari Selesai

    Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan: Keadilan di Negeri Ini Jauh dari Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan komentar tajam menanggapi vonis 4,5 tahun penjara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025).

    Anies yang memberi dukungan penuh terhadap Tom Lembong selama persidangan mengaku sangat kecewa atas vonis hakim.

    Menurutnya, selama proses persidangan berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. 

    “Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tulis Anies di akun X miliknya, Jumat (18/7/2025) malam.

    Mantan Menteri Pendidikan ini juga menyoroti kualitas demokrasi negara dan keraguan terhadap kredibilitas sistem hukum yang ada. 

    “Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” lanjutnya. 

    Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. 

    Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menilai bahwa Tom secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Dennie di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2025).

    Terhadap putusan ini, lanjut mantan Calon Presiden 2024 ini, mengatakan Tom Lembong dan tim pengacara masih mempertimbangkan respon terhadap putusan ini. 

    “Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” pungkasnya.

  • Eks Direktur PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Pidana di Kasus Gula Impor

    Eks Direktur PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Pidana di Kasus Gula Impor

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor telah memvonis eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus selama empat tahun penjara di kasus korupsi impor gula. 

    Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyampaikan Charles telah terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara korupsi importasi gula.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Dennie di PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).

    Selain pidana penjara, Charles juga dihukum denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka bakal diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

    Adapun, Dennie menjelaskan hal yang memberatkan vonis Charles yaitu tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN.

    Di samping itu, terdakwa juga telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau hingga memperkaya orang lain.

    Adapun, pertimbangan yang meringankan vonis Charles yaitu belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari korupsi hingga bersikap sopan.

    Sekadar informasi, hukuman penjara ini telah sesuai dengan jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Charles agar dituntut empat tahun penjara. Artinya, vonis oleh hakim ini sudah sesuai dengan tuntutan dari JPU.

  • Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi

    Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi

    Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,
    Ari Yusuf Amir
    , mengingatkan para menteri berpotensi terjerat
    korupsi
    sebagaimana kliennya dalam waktu 5 hingga 10 tahun mendatang.
    Ari mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum kliennya 4,5 tahun penjara harus ditinjau ulang. Jika tidak, maka pengambil kebijakan saat ini bisa tersandung perkara rasuah.
    “Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri,” kata Ari usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    “Ketika 5-10 tahun mendatang, mereka (yang) mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi,” tambahnya.
    Menurut Ari, putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula, bisa membuat para pejabat tidak berani mengambil keputusan.
    Akibatnya, penyelenggaraan negara tidak bisa berjalan.
    “Jadi keputusan ini punya dampak yang luar biasa. Dampak yang luar biasa baik bagi pejabat, maupun bagi pihak swasta, pihak pengusaha,” ujar Ari.
    Menurutnya, putusan pengadilan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena menganggap pihak swasta yang mendapat keuntungan sebagai bentuk kerugian keuangan negara.
    Padahal, pihak swasta yang mendapatkan keuntungan dalam kegiatan bisnis merupakan hal yang sah. “Mana ada swasta berusaha untuk tidak mendapatkan keuntungan tentunya,” tutur Ari.
    Dalam perkara ini, Tom dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk operasi pasar pengendalian harga gula.
    Baik Tom maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas vonis ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Said Didu: Innaillahi

    Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Said Didu: Innaillahi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu angkat suara. Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.

    “Innalillahi. Pak @tomlembong dihukum 4 tahun 6 bulan,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Jumat (12/7/2025).

    Ia mengungkapkan ada sejumlah alasan vonis tersebut. Pertama melanggar hukum karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.

    “Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara,” ujarnya.

    “Padahal kerja dan dengan swasta adalah sah dan merupakan keweangan BUMN tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya,” tambahnya.

    Kedua, ia mengatakan keuntungan swasta dari kerjasama dengan BUMN dianggap kerugian negara. Ketiga, tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini.

    “Empat, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut. Lima, tidak ditemukan mensrea (niat jahat),” papar Said Didu.

    Said Didu mengatakan, Tom Lembong merupakan menteri yang disayang Presiden ke-7 Jokowi. Tapi seiring waktu berubah.

    “Agar publik tahu @tomlembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi seperti halnya dengan Pak @aniesbaswedan serta Pak Hasto. Tapi karena beda politik langsung “dihajar”,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

  • Lapor Korupsi BUMN Malah Kena Pecat, Denny Siregar: Korupsi Aja Sekalian

    Lapor Korupsi BUMN Malah Kena Pecat, Denny Siregar: Korupsi Aja Sekalian

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat media sosial, Denny Siregar, ikut menyoroti adanya kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Ini berkaitan dengan Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi, dicopot dari jabatannya satu bulan setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

    Lewat salah satu unggahannya di akun media sosial Instagram pribadinya, Denny Siregar memberikan sindiran.

    Ia justru menyarankan agar terduga yang melaporkan korupsi justru dipecat dimintanya untuk juga melakukan hal yang sama.

    Menurutnya ini bertujuan untuk terus bisa menjaga posisinya sebagai Komisaris.

    “Makanya, pak… mending korupsi aja sekalian,” tulisnya dikutip Jumat (18/7/2025).

    “Supaya bisa terus jadi Komisaris,” sebutnya.

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi, dicopot dari jabatannya satu bulan setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

    Keterangan ini terungkap saat Lalu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Lalu pernah melaporkan proses KSU dan akuisisi PT JN yang bisa merugikan perusahaan dan memperkaya orang lain pada Maret 2020, jauh sebelum kasus ini diusut lembaga antirasuah.

  • Empat Pertimbangan yang Memberatkan Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

    Empat Pertimbangan yang Memberatkan Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis eks Mendag Tom Lembong selama 4,5 tahun dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Hakim Anggota, Alfis Setyawan menjelaskan hal yang memberatkan vonis tersebut. Menurutnya, Tom dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila.

    “Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan Pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila,” ujar Alfis di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Alfis menambahkan, Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional.

    Selanjutnya, Tom juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Mendag dalam memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.

    “Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau,” pungkasnya.

    Berikut empat poin pertimbangan yang memberatkan vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula :

    1.Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. 

    2. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula. 

    3. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

    4. Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram.