Kasus: korupsi

  • Top 3 News: SBY Jalani Perawatan di RSPAD, Kondisi Terus Membaik – Page 3

    Top 3 News: SBY Jalani Perawatan di RSPAD, Kondisi Terus Membaik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Itulah top 3 news hari ini.

    Namun, kondisi SBY terus membaik dan penanganan medis berjalan lancar. Kabar terkait kondisi kesehatan SBY ini disampaikan melalui akun Instagram resmi yang dahulunya milik @aniyudhuyono, almarhumah istri SBY, pada Sabtu 19 Juli 2025.

    Dalam foto yang diunggah, tampak SBY tengah duduk melukis dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya sedang diinfus di RSPAD Gatot Soebroto.

    Sementara itu, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 18 Juli 2025 itu tak bisa membendung rasa kekecewaanya terhadap vonis hakim ke Tom Lembong tersebut.

    Menurut dia, putusan tersebut tidak mencerminkan akal sehat dan rasa keadilan publik. Anies Baswedan juga menyinggung adanya potensi kriminalisasi dalam kasus ini.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kaesang Pangarep kembali dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk periode 2025–2030.

    Keputusan itu ditetapkan melalui pemilihan raya dalam Kongres PSI yang digelar di Graha Saba Buana, Solo pada Sabtu 19 Juli 2025. Putra bungsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi ini mengungguli dua kandidat lainnya secara telak.

    Dalam proses Pemilu Raya PSI, Kaesang Pangarep memperoleh 65,28 persen suara. Ia mengalahkan Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron yang memperoleh 22,23 persen dan Agus Mulyono Herlambang yang mengantongi 12,49 persen.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 19 Juli 2025:

    Annisa Pohan: Melepas Kerinduan dengan Istri, SBY Hobi Melukis

  • Praperadilan Ditolak, Benni Chandra Sah Jadi Tersangka Korupsi Pasar

    Praperadilan Ditolak, Benni Chandra Sah Jadi Tersangka Korupsi Pasar

    Tolitoli, Beritasatu.com— Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Benni Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Dakopamean di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah karena dinilai tidak berdasar secara hukum.

    “Permohonan praperadilan Benni Chandra ditolak seluruhnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli Imran Adiguna, Sabtu (19/7/2025).

    Dengan demikian, Kejari Tolitoli melanjutkan proses penyidikan setelah hakim menyatakan penetapan tersangka Benni Chandra memenuhi syarat formil dan materiel dalam putusannya dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tli tersebut.

    Penolakan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Benny melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah itu diputuskan dalam sidang pada Kamis (18/7/2025).

    Imran menjelaskan penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti sah saat menetapkan Benni Chandra sebagai tersangka, bahkan hingga empat alat bukti yang telah diuji di persidangan. Ia juga menegaskan seluruh bukti diperoleh secara legal dan dinilai sah oleh hakim.

    Benni Chandra merupakan direktur PT Mega Makmur Mandiri, kontraktor dalam proyek pembangunan Pasar Dakopamean yang dibiayai pemerintah. 

    Meski proyek fisik telah rampung 100%, hasil penyelidikan mengindikasikan adanya pengurangan spesifikasi bangunan dan potensi kerugian negara.

    “Putusan perdata yang pernah dimenangkan pihak Benni tidak membatalkan unsur pidana. Itu ranah berbeda yang hanya bisa diuji di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara PN Tolitoli Arga Pebrian.

    Ia menambahkan meskipun proyek mengalami keterlambatan akibat bencana gempa Palu 2018, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaannya.

    “Pelanggaran pidana berdiri sendiri. Hakim perdata tidak berwenang menilai unsur korupsi,” tegas Arga.

    Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka status Benni Chandra sebagai tersangka sah menurut hukum, dan proses penyidikan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis pascabencana dan menjadi sinyal bahwa Kejari Tolitoli berkomitmen menuntaskan perkara-perkara korupsi di daerah.

  • Kejagung Pikir-pikir soal Banding atas Vonis Tom Lembong – Page 3

    Kejagung Pikir-pikir soal Banding atas Vonis Tom Lembong – Page 3

    Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor kurang tepat, di mana seharusnya bisa menjatuhkan vonis bebas ke Tom Lembong.

    “Ya ini vonis yang aneh, mestinya Tom Lembong dilepaskan atau dibebaskan, karena perbuatannya bukan tindak pidana korupsi,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

    Abdul menilai kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri tidak semestinya dipidanakan.

    “Bahwa ada keputusannya menguntungkan pihak lain, dari perspektif perbuatan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsinya demikian juga dari perspektif pidana murni kebijakan dan pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan,” ucap dia.

    Fickar menyebut putusan tersebut sangat norak dan mencerminkan ketidakmandirian hakim dalam menyusun amat putusan. Bahkan, Ia menilai majelis hakim terjebak dalam “solidaritas korps buta” sesama aparatur negara.

    “Oleh karena itu putusan ini sangat norak, hakim terjebak pada solidarias korp buta sesama aparatus negara, sehingga mengorbankan kemandiriannya sebagai hakim. Ini berbahaya bagi perkembangan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” ucap dia.

  • Dukung Jurnalisme Profesional, Pegadaian Gelar UKW di Berbagai Wilayah

    Dukung Jurnalisme Profesional, Pegadaian Gelar UKW di Berbagai Wilayah

    Dukung Jurnalisme Profesional, Pegadaian Gelar UKW di Berbagai Wilayah
    Tim Redaksi
     
    KOMPAS.com
    – PT
    Pegadaian
    bekerja sama dengan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) dan Dewan Pers menyelenggarakan
    Uji Kompetensi Wartawan
    (UKW) di berbagai wilayah strategis di Indonesia sepanjang 2025. 
    Executive Vice President Environmental, Social, and Governance (ESG) PT Pegadaian Rully Yusuf menyampaikan, UKW merupakan upaya Pegadaian dalam mendukung penguatan
    jurnalisme
    yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada
    kepentingan publik

    “Kami sangat mengapresiasi seluruh jurnalis dan media yang telah memberikan kontribusi terhadap Pegadaian melalui eksposur publikasi di berbagai media massa,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/7/20245).
    Dengan peran media massa, kata dia, masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi mengenai produk dan layanan Pegadaian.
    Rully menjelaskan, program itu juga menjadi wujud nyata komitmen Pegadaian dalam mendukung demokrasi dan tata kelola informasi publik yang transparan.
    Terlebih, masyarakat kini berada di tengah tantangan arus informasi dan meningkatnya kebutuhan terhadap pers yang kredibel.
    “Kompetensi pers adalah bagian dari ekosistem ESG. Dukungan terhadap UKW adalah kontribusi Pegadaian dalam memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, adil, dan inklusif,” paparnya.
    Dalam pembukaan UKW Bandung pada Mei 2025, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Busyro Muqoddas, menyampaikan pesan kuat tentang urgensi menjaga etika jurnalistik. 
    “Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan nurani. Jika disusupi kepentingan politik atau ekonomi, maka yang lahir bukan informasi, tetapi manipulasi,” ujarnya. 
    Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebutkan, UKW merupakan ruang sakral untuk mengembalikan roh profesi tersebut kepada akar etikanya.
    Busyro juga menyoroti peran Pegadaian dalam mendorong tata kelola yang akuntabel, serta pentingnya pers sebagai penjaga moral publik. 
    Dia pun tidak ingin perusahaan publik hanya sibuk membangun citra tanpa memperkuat sistem pengawasan. 
    “Wartawan yang kompeten dan beretika adalah bagian dari sistem pertahanan moral bangsa,” tegas Busyro.
    Sementara itu, Direktur Eksekutif LPDS Kristanto Hartadi mengapresiasi dukungan nyata PT Pegadaian dalam menyelenggarakan UKW secara berkelanjutan. 
    Pegadaian menargetkan pelaksanaan UKW di 12 wilayah dan mendukung sertifikasi lebih dari 200 wartawan selama 2025. 
    “Komitmen ini menunjukkan bahwa Pegadaian memahami pentingnya pers yang sehat sebagai syarat utama bagi masyarakat yang punya akses dan kendali atas informasi,” ujar Kristanto.
    Salah satu pelaksanaan teranyar UKM digelar di Medan pada 9–11 Juli 2025. Kegiatan dibuka Pemimpin Kantor Pegadaian Wilayah I Medan Maksum, bersama Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan serta Direktur Eksekutif LPDS Kristanto Hartadi. 
    Kehadiran para tokoh itu menunjukkan sinergi kuat antara dunia usaha, regulator pers, dan lembaga pendidikan jurnalisme.
    UKW itu diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media nasional dan lokal, yang mengikuti ujian pada jenjang muda, madya, dan utama. 
    Materi uji mencakup manajemen redaksi, peliputan multiplatform, hingga tantangan etika jurnalistik di era teknologi dan kecerdasan buatan (AI), dengan penguji tersertifikasi dari LPDS dan Dewan Pers.
    Melalui program tersebut, PT Pegadaian menegaskan komitmennya terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) 4 (Pendidikan Berkualitas) dan SDGs 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Tangguh) melalui penguatan kapasitas insan pers. 
    Inisiatif itu secara langsung mendukung budaya antikorupsi dan transparansi di ruang publik, serta diharapkan menjadi inspirasi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain untuk berkolaborasi dalam memperkuat pilar demokrasi melalui pers yang profesional dan berintegritas. 
    UKW Medan melanjutkan rangkaian program serupa yang telah sukses diselenggarakan oleh PT Pegadaian, di antaranya:
    Jakarta (18–20 Maret 2025), dibuka oleh Executive Vice President ESG PT Pegadaian, Rully Yusuf bersama Wakil Ketua Dewan Pers 2022–2025 Muhammad Agung Dharmajaya.
    Surabaya (6–8 Mei 2025), dibuka oleh Pemimpin Wilayah XII PT Pegadaian Beni Martina Maulan.
    Bandung (21–23 Mei 2025), dibuka oleh Pemimpin Wilayah X Bandung Dede Kurniawan, dan turut memberikan sambutan Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Busyro Muqoddas.
    Semarang (18–30 Juni 2025), dibuka oleh Pemimpin Wilayah XI Semarang Edy Purwanto bersama Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Muhammad Jazuli.
    Pegadaian sebagai entitas bisnis yang berkomitmen pada keberlanjutan dan tata kelola perusahaan yang baik, secara konsisten mendukung penguatan jurnalisme profesional di Indonesia.  
    Program UKW tersebut menunjukkan PT Pegadaian tidak hanya fokus pada aspek bisnis, tetapi juga turut mendorong tata kelola informasi publik yang adil, inklusif, dan demokratis.
     
     
    Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan
    Berkelanjutan.

    Selengkapnya

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nekat, Tersangka Korupsi Bakar Uang Tunai Rp 3,8 M Saat Digerebek

    Nekat, Tersangka Korupsi Bakar Uang Tunai Rp 3,8 M Saat Digerebek

    Kuala Lumpur

    Seorang tersangka kasus korupsi di Malaysia melakukan aksi nekat membakar uang tunai senilai hampir 1 juta Ringgit, atau setara Rp 3,8 miliar, untuk menghilangkan barang bukti. Aksi pembakaran uang tunai ini terjadi saat Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) melakukan penggerebekan.

    Insiden tersebut diungkapkan oleh sejumlah sumber yang dikutip kantor berita Malaysia, Bernama, seperti dilansir The Star, Sabtu (19/7/2025). Namun identitas tersangka yang melakukan aksi pembakaran uang tunai itu tidak diungkap ke publik.

    Hanya disebutkan oleh para sumber tersebut bahwa tersangka yang secara sengaja melakukan pembakaran uang tunai itu merupakan seorang manajer proyek pada sebuah perusahaan konstruksi terkemuka di Malaysia, yang terjerat dugaan korupsi yang melibatkan tender proyek pembangunan pusat data.

    Menurut sumber yang dikutip Bernama, sang tersangka berusaha menghancurkan uang tunai sebanyak itu karena panik dan terkejut setelah penggerebekan yang dilakukan oleh MACC.

    Sejumlah sumber mengatakan bahwa dalam penggerebekan di kediaman tersangka di area Petaling Jaya pada Kamis (17/7), tim penyelidik MACC menemukan beberapa bundel uang kertas pecahan 100 Ringgit, dengan nilai total mencapai hampir 1 juta Ringgit, yang sedang dibakar.

    “Tersangka diyakini bertindak nekat dengan mengambil beberapa bundel uang tunai dan mencoba untuk menghancurkannya dengan api setelah melihat kedatangan tim MACC,” sebut sumber yang dikutip Bernama.

    “Setelah pintu rumah berhasil dibuka, tim MACC yang melakukan penggerebekan menemukan bagian dalam rumah tersebut dipenuhi asap tebal yang keluar dari kamar mandi. Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas pecahan 100 Ringgit yang terbakar, senilai hampir 1 juta Ringgit di kamar mandi,” imbuh sumber tersebut.

    Tonton juga Video: Gunungan Duit Rp 1,3 T Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

    Pemeriksaan menyeluruh terhadap kediaman tersangka juga menghasilkan temuan uang tunai sekitar 7,5 juta Ringgit, atau setara Rp 28,8 miliar, yang disimpan di beberapa kota bantal, beserta tiga jam tangan mewah — merek Rolex, Omega dan Cartier — serta berbagai perhiasan termasuk cincin dan koin emas.

    Semua barang itu disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Dalam pernyataannya, Wakil Kepala Komisioner MACC, Ahmad Khusairi Yahaya, mengonfirmasi insiden tersebut. Dia menekankan bahwa upaya tersangka menghilangkan barang bukti merupakan pelanggaran berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan hukuman denda.

    Namun Ahmad Khusairi juga mengatakan bahwa fokus utama penyelidikan kasus ini adalah dugaan tindak pidana penyuapan dan pertanggungjawaban korporasi atas korupsi.

    Tonton juga Video: Gunungan Duit Rp 1,3 T Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Korupsi Belanja Tak Terduga Rp 1,1 Miliar, Eks Kadinkes Batubara Ditahan     
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        19 Juli 2025

    Korupsi Belanja Tak Terduga Rp 1,1 Miliar, Eks Kadinkes Batubara Ditahan Medan 19 Juli 2025

    Korupsi Belanja Tak Terduga Rp 1,1 Miliar, Eks Kadinkes Batubara Ditahan
    Tim Redaksi
     
    MEDAN, KOMPAS.com

    Kejaksaan Negeri Batubara
    ,
    Sumatera Utara
    , telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara,
    Wahid Khusyairi
    , terkait dugaan
    korupsi
    yang merugikan negara sebesar Rp 1.158.081.211,00.
    Penahanan Wahid dilakukan pada Kamis (17/7/2025). 
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar menjelaskan, kasus ini bermula pada  2022 ketika Wahid masih menjabat Kadis Kesehatan.
    Saat itu, ia diberi tanggung jawab mengelola Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk beberapa proyek, termasuk pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batubara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770.
    “(Di antaranya) Pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770,” ungkap Oppon dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 19 Juli 2025.
    Meskipun Oppon belum menjelaskan secara perinci mengenai modus operandi yang digunakan Wahid dalam melakukan korupsi, hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menunjukkan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1.158.081.211,00.
    Saat ini, Wahid ditahan di
    Lembaga Pemasyarakatan
    Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.
    Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    , serta Subs Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Kasus Korupsi DLH, Pemkab Sukabumi Copot Sementara Kadis Lingkungan Hidup

    Buntut Kasus Korupsi DLH, Pemkab Sukabumi Copot Sementara Kadis Lingkungan Hidup

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sendiri, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, memastikan bahwa penetapan PO sebagai tersangka dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. 

    PO ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana. 

    “Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan surat keterangan sakit dari dokter, jadi kami ikuti prosedur. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik oleh tim medis RSUD Sekarwangi, proses pemeriksaan dilanjutkan,” terang Agus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (14)/7). 

    Kerugian negara dalam perkara korupsi ini ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta. PO kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Ganjar Anugrah menambahkan bahwa BKPSDM akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Apabila nantinya P dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka statusnya sebagai PNS akan dipulihkan. 

    Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

    “Untuk saat ini, belum ada pengembangan lebih jauh terkait aliran dana ke pihak lain. Fokus kami masih pada peran Kepala Dinas,” tambah dia. 

     

     

  • Said Didu: Demi Menghukum Tom Lembong, Hukum Diperkosa dan Semua Pejabat Bisa Masuk Penjara

    Said Didu: Demi Menghukum Tom Lembong, Hukum Diperkosa dan Semua Pejabat Bisa Masuk Penjara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyebut hukum diperkos4. Demi Tom Lembong bisa dihukum.

    “Demi menghukum Tom Lembong – hukum diperkosa dan semua pejabat bisa masuk penjara,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (19/7/2025).

    Hal tersebut, dinilainya sebagai ambisi Jokowi. Agar bisa menghancurkan lawan politiknya.

    “Ambisi Jokowi memenjarakan lawan politiknya sudah mengahancur-leburkan hukum,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

    “Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

    Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

    “Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim.

    Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.

  • Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara

    Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara

    GELORA.CO –  Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

    Salah satu suara kritis datang dari tokoh nasional dan mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, yang mempertanyakan logika putusan Majelis Hakim dalam kasus yang menjerat Tom Lembong terkait kebijakan impor gula.

    Dalam pernyataannya, Said Didu mengaku bingung dengan dasar hukum vonis tersebut.

    Ia menyebut ada tiga kejanggalan besar dalam putusan yang dinilainya berbahaya, tidak hanya bagi Tom Lembong, tapi juga untuk masa depan pengambilan kebijakan di Indonesia.

    Menurut Said, salah satu poin dalam vonis menyebutkan bahwa kerugian negara timbul karena adanya keuntungan bagi pihak swasta yang bekerja sama dengan BUMN.

    Ia mempertanyakan dasar logika ini, dan menyinggung berbagai proyek besar era Presiden Jokowi.

    “Coba bayangkan, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tol, bandara, semua itu kerja sama BUMN dan swasta. Kalau seperti ini, mantan Presiden Jokowi juga bisa dianggap merugikan negara, karena pihak swasta juga mendapat untung,” ujarnya dengan nada heran.

    Said juga menekankan bahwa kebijakan impor gula, yang menjadi dasar dakwaan, bukan merupakan ranah kewenangan Menteri Perdagangan sepenuhnya.

    Ia menegaskan bahwa kerja sama antara BUMN dan pihak swasta merupakan aksi korporasi yang berada di bawah otoritas Kementerian BUMN, bukan Kementerian Perdagangan.

    “Kebijakan itu bukan wewenang Tom Lembong. Tapi kenapa justru dia yang dihukum? Ini mencederai logika institusi dan tanggung jawab jabatan,” tegasnya.

    Yang paling ditekankan oleh Said Didu adalah tidak adanya niat jahat (mens rea) dan tidak ditemukan bukti adanya kickback atau keuntungan pribadi yang diterima oleh Tom Lembong.

    Ia menyebutkan bahwa dalam banyak kasus korupsi, unsur kickback atau gratifikasi menjadi indikator utama, namun hal itu tidak terbukti dalam kasus ini.

    “Selama saya empat tahun di KPK, saya paling takut kalau ada kerugian negara tapi tidak ada kickback. Karena itu bisa berarti kriminalisasi kebijakan. Tom Lembong tidak menerima apa pun!” ujarnya disambut tepuk tangan para hadirin.

    Tim kuasa hukum Tom Lembong pun angkat suara menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Mereka menilai putusan hakim sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya mengcopy-paste tuntutan jaksa.

    “Tidak ada satu pun bukti niat jahat. Bahkan, dalam persidangan, para ahli menyatakan bahwa kebijakan impor gula ini tidak melanggar aturan yang berlaku. Tapi semua itu diabaikan oleh hakim,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    Disebutkan juga bahwa banyak pernyataan saksi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tidak dipertimbangkan.

    Bahkan ada saksi yang dalam BAP menyebut Tom sebagai pimpinan rapat dengan swasta, namun di persidangan justru membantah pernah menyebut hal tersebut.

    Tim hukum juga menyoroti inkonsistensi hakim yang menyebut pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rakortas, padahal Perpres tersebut tidak mencantumkan aturan terkait pokok perkara.

    Baik Said Didu maupun tim kuasa hukum menyuarakan kekhawatiran yang lebih dalam terhadap dampak sistemik dari putusan ini.

    Mereka menilai, jika pejabat negara bisa dihukum karena sebuah kebijakan tanpa bukti keuntungan pribadi, maka akan muncul ketakutan luas di kalangan birokrat.

    “Kalau ini dibiarkan, 5-10 tahun mendatang para menteri dan pejabat akan takut mengambil keputusan. Akibatnya, roda pemerintahan bisa macet. Negara bisa lumpuh,” tegasnya.

    Menurut mereka, tidak ada kejelasan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

    Apalagi ketika keuntungan swasta dalam bisnis sah dianggap sebagai kerugian negara.

    Meskipun masih dalam tahap evaluasi, tim hukum Tom Lembong menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

    “Putusan ini bukan hanya soal Tom Lembong, tapi soal keadilan dan kepastian hukum di negeri ini. Kalau tidak dikoreksi, dampaknya bisa sangat luas bagi siapa pun yang terlibat dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

    Jaksa menuduh bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara karena menguntungkan pihak swasta tertentu.

    Namun dalam persidangan, tidak ditemukan adanya aliran dana ke Tom Lembong, maupun niat jahat dalam pengambilan kebijakan tersebut.

  • Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan kecewa atas hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dengan perkara korupsi impor gula. 

    Anies, yang merupakan kerabat Tom, hadir di sidang pembacaan vonis terhadap Tom, Jumat (18/7/2025). Usai Tom dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi, Anies menyampaikan empat butir respons terhadap putusan tersebut. 

    Pertama, Anies menyebut seluruh pihak yang mengikuti persidangan Tom dibekali dengan akal sehat. 

    “Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Kedua, mantan calon presiden 2024 itu menilai apabila perkara yang menjerat Tom seterang benderang ini, dengan figur seperti kerabatnya itu bisa dikriminalisasi, lantas bagaimana nasib orang-orang lain. 

    Ketiga, pria yang juga pernah menjabat di Kabinet Kerja seperti Tom itu menyatakan, bakal mendukung sepenuhnya langkah yang bakal diambil terdakwa untuk mencari keadilan. 

    “Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” pungkas Anies. 

    Sebelumnya, atas putusan Majelis Hakim, Tom menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum memutuskan apabila ingin mengajukan banding. 

    “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” terang Tom di ruang sidang usai mendengerkan putusan Majelis Hakim. 

    “Kalau gitu pikir-pikir kami anggap demikian. Karena belum menentukan sikap,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Tom atas perkara korupsi impor gula di Kemendag. 

    Dia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan.