Kasus: korupsi

  • Kemendagri gandeng KAS Jerman bekali ASN dengan nilai-nilai antikorupsi

    Kemendagri gandeng KAS Jerman bekali ASN dengan nilai-nilai antikorupsi

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman menggelar lokakarya untuk membekali aparatur sipil negara dengan nilai-nilai antikorupsi.

    “Korupsi bukan hanya persoalan moral, tetapi juga sistem dan keteladanan. Upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita harus memulainya dari pendidikan, pelatihan, dan pembentukan kesadaran. ASN memegang tiga peran vital, sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, dan perekat bangsa,” kata Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Lokakarya bertajuk “Workshop Pembekalan Nilai-Nilai Antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)” tersebut difokuskan pada pembekalan nilai-nilai antikorupsi berbasis pemahaman, empati, serta penguatan karakter ASN yang profesional dan berintegritas.

    Lokakarya tersebut diikuti 25 peserta terpilih dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.

    Dalam sambutannya, Sugeng menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi yang tidak hanya menyasar aspek kognitif, tetapi juga membangun empati dan integritas personal dalam diri ASN.

    Sugeng juga membahas soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada di angka 37, menempatkan Indonesia masih dalam posisi menengah di antara negara-negara ASEAN.

    Menurutnya, hal ini menjadi refleksi bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan melalui pendekatan struktural dan kultural.

    Ia menggarisbawahi bahwa diklat seperti ini merupakan bagian dari solusi sistemik, mulai dari pendidikan, pengawasan independen, pemberlakuan sanksi dan kode etik, hingga ekspos layanan melalui maklumat dan standar operasional prosedur (SOP).

    Sementara itu, perwakilan KAS Jerman selaku Liaison Manager Ari Dharma Strauss menyampaikan harapan agar lokakarya ini menjadi ruang pembelajaran yang bermakna bagi para peserta.

    Ia berharap lokakarya ini bisa menjadi ruang belajar sekaligus refleksi mendalam bagi para ASN.

    “Semoga selamat mengikuti workshop ini sebagai sumber inspirasi pengetahuan dan dorongan moral untuk bersama-sama melawan korupsi,” ucapnya.

    Kegiatan ini merupakan bentuk konkret kolaborasi antara BPSDM Kemendagri dan KAS Jerman yang telah terjalin lebih dari satu dekade.

    Selama tiga hari pelaksanaan, peserta akan mengikuti berbagai sesi materi, diskusi kelompok, dan studi kasus yang bertujuan menumbuhkan kesadaran kritis dan komitmen kolektif dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Elit Demokrat: dari Dulu Saya Tidak Percaya Hakim itu Wakil Tuhan di Dunia

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Elit Demokrat: dari Dulu Saya Tidak Percaya Hakim itu Wakil Tuhan di Dunia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elite Partai Demokrat, Andi Arief, kembali memberikan komentar menohok terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

    Andi mempertanyakan dasar ideologis di balik vonis tersebut. Pasalnya, sepanjang perjalanan kasus, Tom tidak didapatkan merugikan negara.

    “Dari dulu saya tidak pernah percaya bahwa hakim itu wakil Tuhan di dunia,” kata Andi di X @Andiarief_ (20/7/2025).

    Dikatakan Andi, vonis terhadap Tom Lembong tidak berdiri di atas pertimbangan hukum semata, melainkan sarat muatan ideologi.

    Ia mengutip bunyi putusan yang menyebut Lembong dihukum karena mengedepankan ekonomi kapitalis.

    “Putusan sangat ideologis, pasti hakimnya marxis,” sindirnya.

    Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Atas dasar itu, pria yang pernah menjabat di era Presiden Jokowi tersebut divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor, Jumat (18/7/2025) malam.

  • Mengapa Singapura jadi Negara Paling Maju di ASEAN? – Page 3

    Mengapa Singapura jadi Negara Paling Maju di ASEAN? – Page 3

    Kondisi politik yang stabil dan pemerintahan yang efisien serta kompeten menjadi fondasi utama bagi iklim investasi yang kondusif di Singapura. Kejelasan regulasi, penegakan hukum yang kuat, dan minimnya korupsi memberikan kepastian bagi para investor. Hal ini sangat penting untuk menarik modal asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    Sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel juga meningkatkan kepercayaan publik dan investor. Kebijakan-kebijakan yang konsisten dan berorientasi pada pembangunan memastikan arah negara yang jelas. Stabilitas ini memungkinkan perencanaan jangka panjang tanpa kekhawatiran akan perubahan mendadak atau gejolak politik.

    Efisiensi birokrasi dan kemudahan dalam berbisnis juga menjadi daya tarik utama. Proses perizinan yang cepat dan layanan publik yang responsif mendukung operasional perusahaan. Semua faktor ini secara kolektif menciptakan lingkungan yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menjadikan Singapura negara maju di ASEAN.

    Selain faktor-faktor di atas, ada beberapa aspek lain yang turut berkontribusi pada kesuksesan Singapura:

    Kebijakan ekonomi yang ramah bisnis, dirancang untuk menarik dan mempertahankan investasi.
    Fokus pada inovasi teknologi, dengan investasi besar dalam riset dan pengembangan.
    Investasi besar dalam infrastruktur modern dan efisien, mendukung konektivitas dan logistik.

    Meskipun memiliki pendapatan per kapita yang tinggi, Singapura pernah menyatakan tidak ingin dikategorikan sebagai negara maju, menunjukkan bahwa masih ada aspek-aspek lain yang perlu ditingkatkan.

  • Vonis Sudah Diskenario, Tom Lembong Korban Kriminalisasi

    Vonis Sudah Diskenario, Tom Lembong Korban Kriminalisasi

    GELORA.CO –  Penggiat demokrasi Geisz Chalifah menyoroti vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Dia menyebut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 sebagai keputusan yang mengecewakan.

    Geisz Chalifah menilai vonis tersebut bukan hasil dari proses hukum yang murni, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh oposisi.

    “Kasus Tom Lembong hanya menambah daftar kejahatan. Para hipokrit dan oportunis tak berani bersuara walau mereka tau. Tom adalah korban kriminalisasi,” tegas Geisz kepada RMOL, Minggu, 20 Juli 2025.

    Menurutnya, pengadilan hanya menjadi formalitas untuk memenjarakan Lembong yang dinilai sebagai lawan politik. Ia menyebut vonis tersebut telah disiapkan jauh sebelum proses persidangan berlangsung.

    “Sidang hanya formalitas belaka untuk memenjarakan lawan politik,” ungkap mantan komisaris Ancol tersebut.

    Selain divonis hukuman 4,5 tahun penjara, Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

    Tom Lembong dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula.

    Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000.

  • 5 Respons Mulai Pakar Hukum, Anies Baswedan hingga Kejagung Terkait Vonis Tom Lembong – Page 3

    5 Respons Mulai Pakar Hukum, Anies Baswedan hingga Kejagung Terkait Vonis Tom Lembong – Page 3

    Tim penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.

    Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

    “Dari tuntutan dan juga dari putusan tidak ada menyebutkan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini,” kata penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam keterangannya usai sidang, Jumat 18 Juli 2025.

    Menurut Ari, uraian mengenai perbuatan melawan hukum yang dibacakan majelis hakim dalam sidang hanya menyalin isi tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan pembelaan maupun keterangan para ahli dan saksi yang dihadirkan di persidangan.

    Ari juga mengkritik substansi pertimbangan hukum dalam vonis majelis hakim. Menurut dia, sejumlah poin yang dibacakan dalam amar putusan, termasuk soal tuduhan pertemuan Tom Lembong dengan para pengusaha swasta, tidak pernah terbukti dalam sidang.

    Dia menyebut hakim hanya mengandalkan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa memeriksa ulang keabsahan keterangan tersebut selama proses persidangan.

    “Nah, misalnya kami ambil contoh tentang adanya pertemuan Pak Tom Lembong dengan para pengusaha swasta. Dalam persidangan tidak ditemukan fakta itu. Bahkan staf khusus yang disebut namanya tadi, ternyata dalam persidangan mengatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai pimpinan,” ucap Ari.

    “Inilah yang membuat kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi,” tegas Ari.

    Ari juga menyebut majelis hakim keliru saat menafsirkan kewenangan Tom Lembong sebagai menteri teknis. Ari menilai hakim mengesampingkan peran dan mandat yang secara hukum melekat pada jabatan Menteri Perdagangan, termasuk dalam menerbitkan izin impor.

    “Karena perpres tidak bicara soal rakotas. Jadi ini memanipulasi betul fakta-fakta yang seharusnya diungkapkan oleh hakim dalam persidangan. Nah, jadi tadi Pak Tom Lembong hanya dianggap melanggar beberapa peraturan-peraturan,” ucap Ari.

    “Sehingga dianggap sebagai menteri tidak cakap, tidak baik. Itu yang dianggap oleh hakim tadi. Nah, kaitan dengan keuangan sudah clear bahwa Pak Tom Lembong tidak menerima apa pun. Dan mens rea tidak ada satu pun mens rea,” tambah dia.

    Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir, menambahkan putusan hakim mengabaikan seluruh proses pengambilan kebijakan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri.

    Menurut Dodi, keterangan para saksi dalam persidangan telah menjelaskan secara rinci bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

    “Dengan adanya pengabaian daripada fakta-fakta persidangan, maka telah memberikan suatu kesempatan bagi pengadilan berikutnya untuk meninjau dan memperbaiki keputusan ini agar keputusan ini memberikan kepastian hukum,” kata Dodi.

    Lebih lanjut, Ari Yusuf menekankan putusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi para pejabat publik. Ia menyebut, apabila vonis tersebut dibiarkan, maka pejabat negara akan takut mengambil kebijakan karena khawatir dikriminalisasi di masa depan.

    “Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang, bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri. Ketika 5-10 tahun mendatang, mereka mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi. Itu bahaya sekali. Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan,” ujar Ari.

    Meski belum memutuskan langkah hukum lanjutan, tim penasihat hukum menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan upaya banding.

    “Untuk sikap kami yang selanjutnya kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding,” tandas Ari.

     

  • Tom Lembong: Hakim Nyatakan Saya Tak Ada Niat Jahat – Page 3

    Tom Lembong: Hakim Nyatakan Saya Tak Ada Niat Jahat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Usai persidangan, mantan Menteri Perdagangan itu menyatakan tidak ada mens rea atau niat jahat dari hasil putusan hakim.

    “Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Minggu (20/7/2025).

    “Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” sambungnya.

    Namun begitu, Tom Lembong menyayangkan majelis hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu. Hal itu menjadi janggal, sebab Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepadanya.

    “Kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” jelas dia.

    Majelis hakim juga dinilai mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan, terutama terkait keterangan saksi dan ahli yang menerangkan bahwa kewenangan ada di menteri teknis, bukan Menko atau pun rapat koordinasi menteri sebagai sebuah forum koordinasi.

    “Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis, tetap melekat kepada Menteri Teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko,” ungkapnya.

    “Selalu akan bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian misalnya. Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” Tom Lembong menandaskan.

  • Nazlira Alhabsy: Tom Lembong Dikriminalisasi, Grasi Presiden Bisa Jadi Jalan Keluar

    Nazlira Alhabsy: Tom Lembong Dikriminalisasi, Grasi Presiden Bisa Jadi Jalan Keluar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara sekaligus pegiat media sosial, Nazlira Alhabsy, ikut bersuara terkait vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

    Ia menilai, kasus hukum yang menjerat Tom sarat kejanggalan dan membuka peluang adanya kriminalisasi.

    “Apakah Prabowo tahu Tom Lembong menteri yang lurus dan bersih? Pasti tahu,” kata Nazlira di X @Naz_lira (20/7/2025).

    Namun, lanjutnya, Prabowo tidak mungkin melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah berjalan.

    “Demi menghormati penegakan hukum, tentu tidak. Itu melanggar independensi peradilan dan bisa dianggap melecehkan kekuasaan kehakiman,” tegasnya.

    Meski begitu, ia menyebut ada satu jalur konstitusional yang sah dan bisa digunakan, yaitu grasi dari Presiden.

    “Hanya jika hak grasi Presiden digunakan untuk menyelamatkan orang lurus dan jujur dari perangkap sistem hukum yang korup,” ujarnya.

    Nazlira menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tidak mensyaratkan pengakuan bersalah dari terpidana untuk mengajukan grasi.

    Namun, secara teknis, tetap harus ada permohonan tertulis dari terpidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Persoalannya, apakah Tom Lembong yang merasa dikriminalisasi bersedia mengajukan grasi atau tidak,” imbuhnya.

    Nazlira bilang, Presiden tetap tidak bisa mencampuri jalannya persidangan. Tapi setelah vonis berkekuatan hukum tetap, presiden bisa menggunakan hak konstitusionalnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

  • Dibandingkan Tom Lembong, Said Didu Bilang Jokowi Paling Layak Dipenjara

    Dibandingkan Tom Lembong, Said Didu Bilang Jokowi Paling Layak Dipenjara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengaku masih sulit menerima keputusan hakim dalam sidang vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Jumat (18/7/2025) kemarin.

    Bagaimana tidak, kata Said Didu, Tom dihukum 4,5 tahun karena dituduh korupsi dengan menunjuk BUMN melakukan impor gula.

    “Hakim anggap bersalah karena BUMN bekerja sama swasta, melanggar hukum,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (20/7/2025).

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini juga mengatakan bahwa hakim menganggap ada kerugian negara dibalik keuntungan yang didapat pihak swasta.

    “Untung dinikmati pemilik swasta, menguntungkan orang lain,” ucapnya.

    Merasa aneh, Said Didu yang pernah menjadi pejabat pada masa pemerintahan Jokowi menuturkan bahwa proyek pembangunan kereta api cepat juga sama dengan impor gula.

    “Hal yabg sama sebenarnya terjadi pada pembangunan Kereta Api Cepat dg jumlah sangat besar,” Said Didu menuturkan.

    Melihat bahwa Jokowi merupakan orang yang paling bertanggungjawab, Said Didu berpandangan bahwa mestinya penegak hukum berlaku adil.

    “Berapa seharusnya hukuman buat Jokowi sebagai pengambil keputusan pembangunan Kereta Api Cepat tersebut?,” timpalnya.

    Bukan hanya itu, Said Didu juga menyinggung Ibukota Nusantara (IKN) hingga Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati.

    “Demikian juga IKN, Bandara, penambahan utang dll,” tandasnya.

    Said Didu bilang, jika sederet kasus tersebut disatukan, maka bukan tidak mungkin Jokowi mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dari Tom Lembong.

  • 7 Fakta Terkait Vonis Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula – Page 3

    7 Fakta Terkait Vonis Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula – Page 3

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memahami bahwa penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Meski demikian, menurut Hakim, Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta. Persetujuan impor dilakukan tanpa memenuhi syarat administratif dan tanpa kesepakatan dari forum koordinasi antar-kementerian.

    Pertimbangan itu disampaikan Hakim Anggota, Alfis Setyawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

    Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

    “Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada terdakwa dengan nota dinas,” kata Alfis.

    Nota dinas tertanggal 21 Januari 2016 itu memuat keterangan bahwa delapan perusahaan gula rafinasi telah mengajukan permohonan impor gula kristal mentah (GKM) dan mengklaim bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyalurkan hasil olahan menjadi gula kristal putih (GKP).

    Namun, kerja sama itu tidak pernah dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.

    Bahkan, dalam rapat koordinasi pemerintah pada 7 dan 28 Desember 2015, tidak terdapat pembahasan mengenai penugasan kepada PPI yang bekerja sama dengan pabrik gula swasta.

    Rapat tersebut hanya menyepakati impor gula kristal putih (GKP) oleh Bulog sebanyak 50.000 ton dan penugasan kepada PPI untuk melakukan operasi pasar bersama PTPN.

    “Terdakwa selaku Menteri Perdagangan tidak menjadikan pembahasan maupun kesimpulan rapat koordinasi sebagai pedoman,” ujar Hakim Alfis.

     

  • 2
                    
                        Siapa Saut Situmorang? Sosok yang Jatuh di Pelukan Anies Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun
                        Nasional

    2 Siapa Saut Situmorang? Sosok yang Jatuh di Pelukan Anies Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Nasional

    Siapa Saut Situmorang? Sosok yang Jatuh di Pelukan Anies Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Separuh wajah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    )
    Saut Situmorang
    terbenam di pundak
    Anies Baswedan
    usai Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    divonis 4,5 tahun penjara.
    Tom yang pernah menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 divonis bersalah dalam kasus dugaan
    korupsi
    importasi gula pada Jumat (18/7/2025).
    Pada persidangan sebelumnya, saat Tom membacakan nota pembelaan, Saut juga hadir bersama tokoh-tokoh lain.
    Meski tak kebagian kursi, Saut tetap berdiri menunggu persidangan Tom.
    Lantas, siapakah Saut, pegiat antikorupsi yang membela Tom?
    Saut merupakan mantan Wakil Ketua KPK yang menjabat pada 2015-2019 mendampingi Agus Rahardjo.
    Berbeda dengan Agus yang berangkat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Saut memiliki latar belakang intelijen.
    Mengutip Tribunnews.com, Saut merupakan mahasiswa jurusan Fisika di Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat.
    Ia lalu meneruskan studinya dengan memilih magister manajemen di Universitas Krisnadwipayana dan program doktoralnya di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
    Saut pernah menjabat Sekretaris III Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura pada 1997-2001.
    Saut bergabung dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan pernah menjabat Direktur Monitoring dan Surveillance.
    Ia juga tercatat pernah menjabat staf ahli Kepala BIN. Saut juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
    Pada masa kepemimpinannya di KPK, Saut ikut menangani kasus besar. Di antaranya adalah korupsi pengadaan e-KTP.
    Kasus itu menyeret Ketua DPR RI sekaligus Ketua Partai Golkar, Setya Novanto, ke dalam bui.
    Tindakan KPK mengusut kasus rasuah itu membuat Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berang. Agus dipanggil Jokowi dan diminta menghentikan kasus e-KTP.
    Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah terbit.
    Saut menjadi sosok yang mendengar langsung cerita itu dari Agus.
    “Aku jujur aku ingat benar Pak Agus bilang, ‘Pak Saut, kemarin (3 minggu setelah Setnov tersangka), saya dimarahi (presiden), ‘hentikan’ kalimatnya begitu,” kata Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
    Sekitar satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Saut Situmorang memutuskan mundur dari KPK.
    Saat itu, ia termasuk orang-orang yang kecewa dengan keputusan pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang KPK.
    Saut juga kecewa dengan pimpinan KPK 2019-2024 yang dipilih DPR RI dengan hasil Firli Bahuri sebagai ketua lembaga antirasuah.
    Melalui pesan surel, Saut menyampaikan permintaan maafnya kepada Agus dan Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, Laode M Syarif, dan Basaria Panjaitan.
    Saut juga meminta maaf kepada para staf dan pegawai KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.