Kasus: korupsi

  • Djarot Sebut Hasto & Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Banyak Kasus Korupsi Segede Gajah, Lewat! – Page 3

    Djarot Sebut Hasto & Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Banyak Kasus Korupsi Segede Gajah, Lewat! – Page 3

    Djarot menyoroti sejumlah kasus besar yang luput dari perhatian pemerintah. Seperti kasus minyak goreng tidak menyentuh level menteri hingga dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi dan korupsi infrastruktur di Sumatera Utara.

    “Kasus yang besar seperti kasus minyak goreng lewat, kasus pesawat jet lewat, kasus korupsi infrastruktur di Sumatera Utara lewat, kasus blok Medan banyak banget kasus yang segede-gede gajah seperti itu. Kasus korupsi segede gajah lewat,” ungkap Djarot.

    “Seperti pepatah, gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan,” sambung Djarot.

  • PDI-P Sindir Pihak Ingin Berkuasa, tapi Menyimpang: Rekayasa Konstitusi hingga Kriminalisasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    PDI-P Sindir Pihak Ingin Berkuasa, tapi Menyimpang: Rekayasa Konstitusi hingga Kriminalisasi Nasional 27 Juli 2025

    PDI-P Sindir Pihak Ingin Berkuasa, tapi Menyimpang: Rekayasa Konstitusi hingga Kriminalisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P

    Djarot Saiful Hidayat
    menyinggung adanya pihak-pihak yang ingin meraih kekuasaan dengan cara menyimpang dan menekan lawan politik.
    Menurut Djarot, keinginan seseorang untuk memiliki kekuasaan dan menjadi kaya adalah hal yang sah. Namun, dia mengingatkan bahwa cara untuk meraihnya harus sesuai dengan prinsip dan aturan yang benar.
    “Sah-sah saja apabila seseorang menginginkan kekuasaan, boleh. Orang pingin kaya, boleh. Tapi cara untuk memperoleh kekuasaan harus benar, jangan sampai memperoleh kekuasaan dengan cara yang menyimpang, apalagi dengan merekayasa konstitusi,” kata Djarot saat berpidato dalam diskusi peringatan peristiwa
    Kudatuli
    di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
    Eks Gubernur DKI Jakarta itu berpandangan bahwa saat ini ada upaya untuk menekan pihak-pihak yang tidak sejalan dengan penguasa.
    Bahkan, menurutnya, kritik sering kali dibalas dengan
    kriminalisasi
    .
    “Apalagi dengan menekan dan mengintimidasi siapa pun yang tidak setuju dengan penguasa saat ini. Yang mengkritik, yang berbeda, dikriminalkan. Cari-cari salahnya sampai ketemu. Masukkan penjara,” kata Djarot.
    Djarot kemudian menyinggung kasus hukum yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
    Menurutnya, ada upaya yang dipaksakan untuk memenjarakan keduanya dengan mencari-cari kesalahan.
    Sementara kasus-kasus besar lain justru sama sekali tak tersentuh.
    “Kemarin terjadi kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, cari sampai ketemu, masukkan penjara. Kasus yang besar seperti kasus minyak goreng lewat, kasus pesawat jet lewat, kasus korupsi infrastruktur di Sumatera Utara lewat, kasus blok Medan, banyak banget kasus yang segede-gede gajah seperti itu. Kasus korupsi segede gajah lewat,” ucapnya.
    Dalam kesempatan itu, Djarot bahkan menyatakan bahwa situasi hukum saat ini sama dengan pepatah lama, yang menggambarkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
    “Seperti pepatah, gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan. Betul tidak ini?” kata Djarot.
    Diberitakan sebelumnya, DPP PDI-P menggelar acara peringatan 29 tahun peristiwa kerusuhan 27 Juli atau Kudatuli di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
    Peringatan itu diisi dengan tabur bunga di halaman kantor partai yang menjadi lokasi bentrokan berdarah pada 1996 silam.
    Sejumlah elite partai dan keluarga korban turut hadir dalam acara tersebut.
    Sebagai informasi, pada tanggal 27 Juli 1996 terjadi kerusuhan berdarah di Jakarta atau dikenal dengan Peristiwa Kudatuli (akronim dari kerusuhan dua puluh tujuh Juli).
    Insiden ini menewaskan 5 orang dan menyebabkan 149 orang luka-luka serta 23 orang dinyatakan hilang.
    Kudatuli terjadi saat pengambilalihan paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro 58 Jakarta Pusat.
    Kerusuhan ini menjadi sejarah kelam dalam dunia politik Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Blok Apa, Kasus Korupsi Segede Gajah Lewat Tuh

    Kasus Blok Apa, Kasus Korupsi Segede Gajah Lewat Tuh

    Jakarta

    Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyinggung soal kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Djarot menyebut ada kasus korupsi besar, termasuk di Sumatera Utara dan Blok Medan, yang justru luput dari penanganan.

    Hal itu dikatakan Djarot di acara diskusi untuk memperingati Kudatuli di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025). Djarot awalnya menyinggung soal praktik hukum yang dinilainya tebang pilih.

    “Yang mengkritik, yang berbeda dikriminalkan, cari-cari salahnya sampai ketemu. Masukkan penjara. Kemarin terjadi kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto cari sampai ketemu masukkan penjara,” kata Djarot.

    Djarot mengumpamakan kasus korupsi yang besar itu sebagai gajah. Namun kasus-kasus tersebut tidak ditangani dengan optimal.

    “Kasus korupsi infrastruktur di Sumatera Utara, lewat. Kasus blok apa? Banyak banget kasus-kasus yang segede gajah seperti itu, kasus korupsi segede gajah itu, lewat. Seperti kata pepatah, gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan,” sebutnya.

    “Boleh, orang itu kaya boleh, tapi jangan kaya karena korupsi. Bukan kaya karena nyolong duitnya h, rakyat. Jangan kaya karena mengeruk sumber-sumber daya alam dan membikin rakyat menderita dan alam lingkungan dirusak. Betul? Jangan dong,” ujar Djarot.

    “Dulu waktu reformasi, dulu waktu 27 Juli, kita bersama-sama rakyat menghantam itu KKN. Betul nggak? Sekarang luar biasa. Balik lagi nih, malah terang-terangan. Terang-terangan nih. Nepotismenya terang-terangan. Betul nggak? Korupsi terang-terangan, kolusinya juga terang-terangan. Ini yang membuat kita harus merefleksikan diri,” tegasnya.

    (ial/maa)

  • Wakil Menteri Ramai-ramai Rangkap Jabatan, Mahfud MD: Sama dengan Memperkaya Diri Sendiri

    Wakil Menteri Ramai-ramai Rangkap Jabatan, Mahfud MD: Sama dengan Memperkaya Diri Sendiri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait ramainya Wakil Menteri (Wamen) yang rangkap jabatan.

    Terkait hal ini, Mahfud menyebut adanya rangkap yang dilakukan oleh para wamen melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dan ini menurutnya juga membuka peluang besar dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD di kanal YouTube Hendri Satrio Official dengan menyampaikan beberapa kritik.

    Diantaranya ada, pemerintah yang tampak mengabaikan putusan MK tersebut, meskipun bersifat final dan mengikat.

    Ia menjelaskan, MK melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

    “Gini, MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” kata Mahfud.

    Selain itu, Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 itu menyebut adanya konflik kepentingan dalam permasalahan ini.

    Ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.

    “Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

    Dengan tegas Mahfud MD menyebut rangkap jabatan sama dengan memperkaya diri.

    Merujuk pada Pasal 55 KUHP, ia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

  • Tim Forensik Cek Kerugian Negara Kasus Korupsi Tambang di Bengkulu

    Tim Forensik Cek Kerugian Negara Kasus Korupsi Tambang di Bengkulu

    Bengkulu, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menurunkan tim ahli auditor forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (Untad) Palu ke lokasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Minning di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk memastikan besaran kerugian negara dan kerusakan hutan akibat pertambangan itu.

    Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan kejaksaan sedang mempercepat proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara tersebut dan sudah menetapkan lima orang tersangka.

    “Maka kami mendatangkan langsung tim ahli forensik yang kami bawa langsung dari auditor forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk mengecek kondisi lapangan dan tambang PT Ratu Samban Minning,” kata Danang, Sabtu (26/7/2025).

    Danang menjelaskan ada dua lokasi yang langsung didatangi tim auditor forensik itu, yakni tambang di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.

    “Kita akan mengetahui langsung berapa kerugian dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, tim ahli ini setelah melakukan cek lokasi akan membuat analisa dan kesimpulan serta perhitungan dengan nantinya bahan tersebut diperlukan saksi saat persidangan,” jelas Danang.

    Sebelumnya, Kejati Bengkulu mengatakan berdasarkan hasil perhitungan auditor kejaksaan, nilai kerugian negara yang timbul akibat kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang dilakukan tak sesuai prosedur oleh perusahaan itu mencapai Rp 500 miliar.

    Dalam kasus korupsi tambang itu, Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menyita enam mobil mewah, di antaranya jenis Mercedes-Benz, Lexus, Mini Cooper. Selain mobil, penyidik juga menyita uang tunai, perhiasan berupa emas batangan, bulatan emas seharga miliaran rupiah, ikat pinggang merek Hermes seharga ratusan juta, dan tiga rumah mewah milik tersangka.

  • Laba BUMN yang Dikelola Danantara Buat Apa?

    Laba BUMN yang Dikelola Danantara Buat Apa?

    Oleh: Defiyan Cori*

    IDE dan gagasan hadirnya sebuah organisasi yang konsolidatif mewadahi berbagai BUMN sebenarnya telah lama ada. Konsep ini dikenal dengan istilah super holding muncul pasca Kementerian Badan Usaha Milik Negara lahir di era pemerintahan Presiden Soeharto dengan Menteri pertamanya, Tanri Abeng. 

    Alasannya saat itu, memang BUMN terlalu banyak bahkan bergerak dalam cabang produksi atau sektor industri yang tidak ada urusannya dengan pemenuhan hajat hidup orang banyak. Selain itu, terlalu gemuknya BUMN mengakibatkan manajemen tidak efektif dan efisien ditambah tata kelolanya masih birokratis, tidak transparan dan akuntabilitasnya rendah.

    Atas dasar inilah, Indonesia membutuhkan sebuah perusahaan negara yang lebih fleksibel beroperasi memenuhi cita-cita dan kehadiran BUMN sejak pasca kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, revisi “super cepat” Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan tanpa proses uji publik secara transparan dan bertanggung jawab (accountable) menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, (perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003) dilakukan oleh DPR RI. Revisi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola (good corporate governance), efektivitas dan efisiensi serta daya saing BUMN di percaturan bisnis dunia (global).

    Namun, pertanyaannya apakah struktur organisasi, koordinasi dan model pengelolaan atau pengumpulan laba BUMN satu atap yang saat ini diperankan oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara) sudah mewakili konsep super holding BUMN yang tepat dan konstitusional?

    Forum Strategis RUPS

    Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 (PP 10/2025) tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025. Kehadiran alas hukum BPI Danantara (meskipun proses formil dan materiilnya dipertanyakan) telah mengubah rekonstruksi hukum pengelolaan BUMN atau perusahaan negara. Beleid ini secara umum mengatur tata kelola Danantara, mulai dari wewenang hingga struktur organisasi, termasuk personalia yang didominasi para pengusaha swasta (istilah kolega di BUMN = anak kos), serta aksi korporasinya.

    Maka, pasca terbitnya PP 10/2025 muncullah isu yang beredar dipublik mengenai aksi korporasi Danantara untuk masuk sebagai pemegang saham minoritas di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). Hal ini didahului oleh adanya informasi rencana merger dengan Grab, menjadi topik “bola liar” yang panas. Walaupun belum ada konfirmasi dari pihak manajemen Danantara atas isu aksi korporasi pembelian saham perusahaan swasta itu, tetap harus menjadi perhatian serius pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat Indonesia. Mengapa demikian? Tentu saja karena Danantara memiliki kewenangan mengumpulkan laba-laba BUMN utama, seperti Pertamina, PLN, BRI, Mandiri, BNI, MIND. ID, dan yang lainnya.

    Yang jadi permasalahan, adalah untuk kepentingan aksi korporasi apa dan siapakah pemanfaatan laba BUMN yang terkumpul tersebut. Apalagi, pada Pasal 2 PP 10/2025 ayat 1 dinyatakan, bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan, dalam hal ini Danantara. Badan ini atau Danantara juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Lalu, dimanakah posisi forum strategis Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kewenangannya terdapat didalam Pasal 14 UU 19/2003 sebelum direvisi dan kuasa Menteri BUMN? Bukankah ini tumpang tindih kewenangan dan berpotensi korupsi atas berbagai keputusan aksi korporasi Danantara yang tidak sejalan dengan bisnis inti (core business) BUMN yang telah lebih dahulu ada?

    Benarkah posisi Menteri BUMN yang merangkap sebagai Dewan Pengawas Danantara dapat menjadi substitusi kuasa dalam posisinya sebagai pemegang mandat RUPS? Apalagi, terkait penempatan personalia (SDM) jajaran pimpinan manajemen masing-masing BUMN yang ada. Siapakah yang memiliki kewenangan, Rosan Roeslani sebagai Kepala Eksekutif/CEO BPI Danantara ataukah Erick Thohir sebagai Menteri BUMN? 

    Selanjutnya, dari laba yang dikumpulkan dan terkumpul dari berbagai BUMN pada tahun 2024 yang mencapai Rp304 triliun (turun sebesar 7,03 persen dibandingkan tahun 2023) bagaimanakah alokasi pemanfaatannya? Jangan sampai kedua orang ini atas nama Presiden RI Prabowo Subianto kongkalikong menggunakannya sesuka hati (at will) dan tidak ada porsi yang dibagi kepada BUMN sebagai kontributornya? Dan, banyak lagi pertanyaan penting serta krusial lainnya jika forum strategis RUPS BUMN yang sah secara hukum konstitusi dikooptasi hanya oleh Peraturan Pemerintah. 

    *(Penulis adalah Ekonom Konstitusi)

  • Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Petinggi Sugar Group ke Luar Negeri – Page 3

    Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Petinggi Sugar Group ke Luar Negeri – Page 3

    Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

    Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, ia mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

    “Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).

    Kendati demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut merupakan pihak penggugat atau pihak yang digugat.

    Selain itu, Zarof juga lupa mengenai rentang waktu perkara tersebut. Dia hanya mengingat kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.

    Kala itu, dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

    “Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini,” ucap Zarof.

     

  • Menteri PANRB: Stranas PK wujud akselerator reformasi struktural

    Menteri PANRB: Stranas PK wujud akselerator reformasi struktural

    Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menekankan pentingnya reformasi birokrasi, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran, mengingat bahwa reformasi birokrasi tidak semata-mata soal efisiensi, tetapi juga soal integritas da

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga merupakan wujud akselerator reformasi struktural yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia.

    “Saat Rapat Koordinasi Tim Nasional Pencegahan Korupsi di Jakarta (24/7), Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menekankan pentingnya reformasi birokrasi, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Hal itu, katanya, mengingat bahwa reformasi birokrasi tidak semata-mata soal efisiensi, tetapi juga soal integritas dan akuntabilitas. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian Aksi Stranas PK 2025-2026 yang bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi pada berbagai program prioritas Presiden.

    Dia mengharapkan peran strategi Stranas PK dalam mendukung agenda pembangunan nasional akan diperkuat dengan memfokuskan pengawalan pada program-program prioritas Presiden dan upaya korupsi, bukan sekadar instrumen pengawasan namun tetap menjadi bagian integral dari transformasi birokrasi.

    Menurut Rini, setidaknya terdapat dua prinsip utama dalam pencegahan korupsi. Pertama, pemanfaatan instrumen digital di dalam kerangka sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) dan transformasi digital pemerintah untuk mempercepat dan kemudahan pelayanan publik.

    Kedua, lanjut dia, memastikan berbagai sasaran yang terdapat dalam aksi selaras dengan Astacita Presiden Prabowo.

    Adapun Kementerian PANRB bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini telah menyusun draf laporan Stranas PK (2025–2026 ) Semester I Tahun 2025.

    Stranas PK 2025-2026 merupakan kelanjutan dari aksi periode-periode sebelumnya, yang lebih difokuskan pada penguatan efektivitas pelaksanaan dari setiap aksi untuk memastikan dampak nyatanya, sehingga dapat lebih terukur secara spesifik.

    Saat ini, tercatat ada 15 aksi Stranas PK yang berkaitan dengan tiga fokus utama Stranas PK meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

    Fokus pertama terkait perizinan dan tata niaga secara perinci terdiri atas lima aksi meliputi Aksi Satu Peta Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Izin di Kawasan Hutan, Aksi Pengawasan Kuota Impor, Aksi Transparansi Data Beneficial Ownership, Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional, serta Aksi Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan.

    Fokus kedua perihal keuangan negara yang terdiri atas lima aksi, yaitu Aksi Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Aksi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Aksi Optimalisasi Pemanfaatan Data Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Aksi Penyelamatan Aset Negara.

    Fokus ketiga, yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi meliputi lima aksi, yaitu Aksi Peningkatan Integritas Partai Politik Melalui Penerapan Sistem Informasi Partai Politik, Aksi Penguatan Peran dan Kualitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pajak, Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi Informasi, serta Aksi Kerja sama BUMN-BUMD.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ribuan Demonstran Malaysia Turun ke Jalan, Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

    Ribuan Demonstran Malaysia Turun ke Jalan, Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

    Kuala Lumpur

    Ribuan warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7) waktu setempat dalam aksi memprotes biaya hidup yang melonjak. Dalam aksinya, para demonstran juga menuntut Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim, yang dianggap gagal memenuhi janji reformasi, untuk mundur dari jabatannya.

    Unjuk rasa yang diselenggarakan oleh partai-partai oposisi ini menandai aksi protes besar pertama di negara tersebut sejak Anwar naik ke tampuk kekuasaan setelah pemilu tahun 2022 lalu.

    Para demonstran, seperti dilansir AFP, Sabtu (26/7/2025), berkumpul di berbagai titik di sekitar pusat kota Kuala Lumpur sebelum berkumpul dalam jumlah besar di area Lapangan Merdeka pada Sabtu (26/7) waktu setempat.

    Sejumlah demonstran tampak membawa poster bertuliskan “Turun Anwar” saat para personel kepolisian secara ketat mengawasi jalannya aksi protes.

    “Dia (Anwar) telah memerintah negara ini selama tiga tahun dan belum memenuhi janji-janji yang dibuatnya,” kata salah satu demonstran, Fauzi Mahmud (35), yang datang dari Selangor.

    “Dia telah mengunjungi banyak negara untuk mendatangkan investasi, tetapi kami belum melihat apa pun,” ucapnya kepada AFP, merujuk pada kunjungan Anwar baru-baru ini ke luar negeri, seperti Rusia dan Eropa.

    “Biaya hidup masih tinggi,” ujar Fauzi yang seorang insinyur ini.

    Salah satu demonstran memakai ikat kepala bertuliskan “Turun Anwar” dalam unjuk rasa di Kuala Lumpur Foto: AFP/MOHD RASFAN

    Anwar ditunjuk sebagai PM Malaysia dengan tiket reformis dan berjanji untuk memberantas korupsi, nepotisme, dan kronisme dalam sistem politik yang terpecah belah di negara tersebut.

    Beberapa hari menjelang unjuk rasa, Anwar mengumumkan serangkaian langkah populis untuk mengatasi berbagai masalah dan keluhan rakyat. Salah satunya dengan memberikan bantuan uang tunai sebesar 100 Ringgit, setara Rp 387 ribu, kepada seluruh warga Malaysia yang berusia 18 tahun ke atas.

    Bantuan tunai itu akan dibayarkan satu kali, mulai 31 Agustus mendatang.

    Anwar juga mengumumkan bahwa sekitar 18 juta pengendara Malaysia akan memenuhi syarat untuk membeli bahan bakar yang disubsidi besar-besaran dengan harga 1,99 Ringgit (Rp 7.712) per liter, dibandingkan harga saat ini sebesar 2,05 Ringgit (Rp 7.944) per liter.

    Para analis politik menilai pengumuman itu sebagai langkah strategis untuk meredakan frustrasi publik yang semakin meningkat, dan mencegah orang-orang ikut dalam aksi protes pada Sabtu (26/7) ini.

    Namun, survei terbaru yang dilakukan Merdeka Centre for Opinion Research, lembaga independen yang berbasis di Malaysia, mendapati bahwa mayoritas pemilih Malaysia memberikan tingkat kepuasan positif sebesar 55 persen kepada Anwar. Alasannya antara lain meredanya gejolak politik dan upaya meningkatkan profil Malaysia melalui kepemimpinan di ASEAN tahun ini.

    Lihat juga Video: Bahas Blok Ambalat, Prabowo-Anwar Ibrahim Setuju Eksploitasi Bersama

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/dhn)

  • KPK Diminta Periksa Tim Transisi Gubernur Bobby Nasution

    KPK Diminta Periksa Tim Transisi Gubernur Bobby Nasution

    GELORA.CO -Tim transisi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution perlu diperiksa KPK untuk menguliti kasus suap korupsi Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

    Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak), Arief Tampubolon berujar, tim transisi diduga terlibat melakukan pergeseran APBD Sumut sehingga menyebabkan praktik rasuah.

    “Kami meminta KPK juga segera memeriksa tim transisi Bobby yang kabarnya menjadi para pelaku pergeseran anggaran APBD, salah satunya adalah proyek infrastruktur yang di-OTT KPK. Selain itu juga proyek jembatan Idano Nayo di Nias yang juga tidak tertulis dalam APBD Sumut 2025 dan lainnya,” ungkap Arief dikutip dari RMOLSumut, Sabtu, 26 Juli 2025.

    Selain tim transisi Gubernur Sumut, KPK juga diminta memeriksa para Kepala OPD Pemprov Sumut, terkhusus yang dinonaktifkan Bobby dan yang mengundurkan diri.

    “Dari pemeriksaan tim transis dan kepala OPD, kita meyakini akan terungkap benang merah korupsi Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang ditangkap KPK,” katanya.

    Menurut Arief, keberadaan tim transisi Gubernur Sumut telah menggantikan posisi dan peran tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut yang bertanggung jawab atas APBD.

    Pergeseran anggaran yang dilakukan telah mengubah program kerja satu tahun anggaran. Termasuk anggaran pokir (pokok pikiran) dari 100 anggota DPRD Sumut yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.

    “Kita dukung semua diperiksa KPK agar kasus korupsi Topan Ginting yang ditangkap KPK terang-benderang, siapa saja yang menerima, dan menikmati aliran dananya,” jelas Arief.