Kasus: korupsi

  • Jangan Kaget Lihat Isi Garasi Gibran Rakabuming, Ada ‘Barang Tua’

    Jangan Kaget Lihat Isi Garasi Gibran Rakabuming, Ada ‘Barang Tua’

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis harta terbaru Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka. Pendamping orang nomor satu di Tanah Air itu punya kekayaan puluhan miliar rupiah, termasuk dalam bentuk kendaraan pribadi.

    Disitat dari laman eLHPN milik KPK, Senin (28/7), Gibran Rakabuming Raka punya harta Rp 27,5 miliar. Nominal tersebut dilaporkan pada 28 Maret lalu. Menariknya, mantan Walikota Solo, Jawa Tengah, itu tak punya tanggungan utang.

    Sebagai kanal otomotif, detikOto tentu tak akan membahas harta tersebut terlalu dalam. Kami hanya mau fokus ke aset kendaraan Gibran. Dia, di laporan yang sama, punya empat mobil dan tiga motor pribadi.

    Koleksi mobil dan motor pribadi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Tara Wahyu/detikJateng

    Aset kendaraan Gibran bernilai Rp 312 jutaan. Seluruhnya dibeli menggunakan uang pribadi (hasil sendiri), bukan pemberian orang lain (hibah). Menariknya, mobil dan motornya termasuk ‘sederhana’ untuk ukuran pemimpin negara. Bahkan, ada tunggangan tua lansiran 1974.

    Nah, biar tak penasaran, berikut detikOto rangkum daftar kendaraan milik Gibran Rakabuming Raka. Kami mengurainya berdasarkan jenis-jenis kendaraan.

    Koleksi Kendaraan Gibran Rakabuming Raka

    Mobil Pribadi

    Toyota Avanza, tahun 2016, hasil sendiri – Rp 85 jutaToyota Avanza, tahun 2012, hasil sendiri – Rp 55 jutaIsuzu Panther, tahun 2012, hasil sendiri – Rp 60 jutaDaihatsu Gran Max, tahun 2015, hasil sendiri – Rp 60 juta.

    Motor Pribadi

    Honda Scoopy, tahun 2015, hasil sendiri – Rp 7 jutaHonda CB125, tahun 1974, hasil sendiri – Rp 5 jutaRoyal Enfield (tanpa model), tahun 2017, hasil sendiri – Rp 40 juta.

    (sfn/rgr)

  • Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waswas lantaran minimnya keterlibatan lembaga itu dalam pembahasannya. 

    Ada beberapa pasal yang dikhawatirkan bakal mengamputasi kewenangan hingga upaya pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah.

    KPK, selaku salah satu penegak hukum yang berwenang menindak tindak pidana korupsi, selama ini menjalankan upaya penindakan berdasarkan prinsip lex specialis. Ada kekhususan yang menaungi kelembagaan KPK dalam memberantas korupsi.

    Merujuk pada UU No.19/2019 tentang KPK, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu berwenang untuk melakukan pencegahan, penindakan serta mengoordinasi maupun mensupervisi penindakan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lain. Dalam hal ini, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kendati tetap berlandaskan KUHAP, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu memiliki independensi khusus. Setidaknya sebelum revisi UU KPK pada 2019 lalu yang menyatakan lembaga tersebut menjadi rumpun eksekutif.

    Adapun dengan adanya proses revisi KUHAP, berbagai pihak termasuk KPK secara langsung blakblakan menyatakan amandemen itu berpeluang memangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Khususnya, di bidang penindakan. 

    Masalahnya, sebagai salah satu penegak hukum, komisi antirasuah pun telah mengakui tidak adanya keterlibatan mereka sejak awal dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Bahkan, masukan KPK pun tidak dimintakan hingga proses pembahasan sudah mencapai tingkat Panja DPR saat ini.

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Demo penolak RUU KPK tahun 2019 lalu./JIBI

    Setyo pun menyampaikan harapannya agar proses amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu bisa dilakukan secara terbuka, transparan dan melibatkan partisipasi berbagai pihak.

    Menurut Purnawirawan Polri bintang tiga itu, KPK mengundang sejumlah pakar hukum untuk mengidentifikasi berbagai pasal yang dinilai bisa mengurangi kewenangan-kewenangan tugas dan fungsi lembaganya.

    Namun, Ketua KPK jilid VI itu mengaku DIM yang saat ini terus berubah-ubah. Adapun, garis besar yang ingin disoroti olehnya adalah terkait dengan potensi berkurangnya kewenangan KPK dalam melakukan upaya paksa. Baik itu soal pencegahan ke luar negeri hingga penyadapan.

    “Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain gitu,” terang Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo berharap agar dalam draf revisi KUHAP bakal ditambah klausul pengecualian pada Pasal 329 RUU KUHAP. Dia juga berharap agar Panja memasukkan blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.

    “Jangan sampai nanti kayak kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan ini enggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Nah, kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian,” papar pria yang juga mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

    KPK juga telah mengupayakan agar bisa beraudiensi dengan pihak pemerintah maupun DPR pada Panja RUU KUHAP. Bahkan, lembaga itu sudah mengirimkan surat permintaan audiensi dengan tembusan ke Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR Puan Maharani. 

    “Karena kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini. Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, cc Menteri Hukum,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto pada suatu diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

    Ada 17 Poin Krusial

    Adapun KPK telah menyusun kajian yang hasilnya menemukan 17 poin pada RUU KUHAP berpotensi memengaruhi kewenangan pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah. Kajian itu dilakukan bersama dengan ahli hukum pidana yang juga diminta Panja baik dari sisi DPR maupun pemerintah. Salah satunya adalah Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI) Febby Mutiaran Nelson. 

    Secara garis besar, KPK menilai rancangan amandemen KUHAP telah mengakui azas kekhususan atau lex specialis dari KPK. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dalam menyinkronkan KUHAP serta hukum acara pemberantasan korupsi yang juga diatur dalam UU No.19/2019 tentang KPK. 

    “Karena di satu sisi politik hukum KUHAP itu sudah mengakui, sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya, tindak pidana korupsi bersama tindak-tindak khusus lainnya. Maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama,” terang Imam. 

    Beberapa pasal yang disoroti oleh KPK, terang Imam, adalah pasal 327, 329 dan 330 pada KUHAP saat ini atau UU No.8/1981. Misalnya, di pasal 329 dan 330, terlihat adanya potensi pertentangan antara UU KPK dan KUHAP. Sehingga, ini bisa menggerus asas lex specialis KPK.

    Pasal 329 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Sementara itu, pasal 330 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Bagi Imam, pasal-pasal yang bertentangan itu menjadi pintu masuk bagi tersangka dugaan korupsi KPK maupun terdakwa sehingga bisa lepas dari jerat penegakan hukum.

    “Itu yang kami khawatirkan, maka sebelum terlanjur kami harap ada sinkronisasi yang kemudian menjamin bisa tidak hanya menjamin keadilan bagi pelaku, tapi juga keadilan bagi korban, karena tindak pidana korupsi itu pelakunya bisa dikatakan bukan warga biasa, punya akses terhadap kekayaan dan punya akses terhadap kekuasaan,” tuturnya. 

    Tidak hanya itu, dia lalu mencontohkan pasal 20 di mana mengatur bahwa penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Polri. Ini berpeluang menjadikan kewenangan penyelidikan KPK tidak independen. 

    “Nah tentu ini menjadi pertanyaan dan tantangan, apakah memang ini yang diharapkan oleh perumus undang-undang?,” terangnya. 

    Masih terkait dengan penyelidikan, pasal di revisi KUHAP mengatur bahwa pencarian peristiwa pidana untuk penetapan tersangka dilakukan di tingkat penyidikan. Padahal, selama ini penyelidik KPK sudah berwenang mencari peristiwa pidana. Oleh sebab itu, kasus-kasus di KPK yang sudah naik ke tahap penyidikan umumnya sudah memiliki tersangka.

    Lebih jauh lagi, KPK turut mengkhawatirkan butir pasal 7 dan 8 KUHAP yang mengatur bahwa penyerahan perkara atau pelimpahan tahap 2 harus melalui Polri. Padahal, selama ini KPK memiliki kewenangan untuk penyelidikan, penyidikan serta penuntutan secara independen tanpa tergantung dengan lembaga lain. 

    Bahkan, lembaga antirasuah pun turut mengidentifikasi potensi mengurangnya kewenangan dalam penuntutan. Pada rancangan amandemen KUHAP, wewenangan penuntutan harus dilakukan ke Kejaksaan. 

    “Penuntutan KPK diberikan undang-undang berdasarkan pasal 6 huruf F juncto pasal 51. Pada intinya adalah penuntut itu diangkat oleh pimpinan [KPK]. Artinya tidak diperlukan kuasa dari instansi lain,” paparnya. 

    Secara lengkap, berikut 17 poin yang diidentifikasi oleh KPK:

    1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP

    2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan UU No.8/1981 tentang KUHAP;
     
    3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri;

    4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK saat ini memiliki wewenang untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti;

    5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;

    6. Penetapan tersangka ditentukan setelah Penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti;7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri;

    8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui Penyidik Polri;

    9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut;

    10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri;

    11. Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, serta tidak ada definisi penyadapan yang sah (lawful interception);

    12. Larangan bepergian ke luar wilayah indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka;

    13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan;

    14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi

    15. Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);

    16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung

    17. Penuntut umum hanya dari Kejaksaan atau lembaga sesuai UU.

  • 11 Saksi Dicecar Soal Aliran Dana CSR BI ke Yayasan, 9 Lainnya Mangkir

    11 Saksi Dicecar Soal Aliran Dana CSR BI ke Yayasan, 9 Lainnya Mangkir

    GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI ke yayasan milik penyelenggara negara.

    Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 11 orang sebagai saksi pada Kamis, 24 Juli 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

    Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Abdul Mukti selaku Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Mohamad Mumin selaku Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima, Ida Khaerunnisah selaku Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang, Sudiono selaku Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan, Jadi selaku Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang, Nia Nurrohman selaku Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan.

    Selanjutnya, Deddy Sumedi selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon, Ali Jahidin selaku Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon, Eka Kartika selaku ibu rumah tangga, Sundari Meina Shinta selaku Notaris, dan Debby Puspita Ariestya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    “Para saksi didalami terkait aliran uang yang mengalir ke yayasan milik penyelenggara negara,” terang Budi.

    Sedangkan 9 orang saksi lainnya mangkir, yakni Soedjoko Bin Soekendra selaku wiraswasta, Yeti Rusyati selaku mengurus rumah tangga, Sri Rezeki selaku PPAT, Akhmad Sugianto selaku pensiunan, Hevy Haviyanti selaku mengurus rumah tangga, Dedi Selamet selaku karyawan swasta, Suyati selaku karyawan swasta, Panji Haidwiguno selaku wiraswasta, dan Leni Djamaludin selaku mengurus rumah tangga.

    Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. 

    Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

    Selanjutnya, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

    Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

    Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Namun, Heri Gunawan mangkir saat dipanggil pada Rabu, 18 Juni 2025.

    Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang lainnya yang merupakan calon tersangka, yakni Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem. Satori telah diperiksa sebanyak 4 kali, yakni pada Jumat 27 Desember 2024, Selasa 18 Februari 2025, Senin 21 April 2025, dan Rabu, 18 Juni 2025

  • Kejagung Panggil 6 Perusahaan Soal Kasus Beras Oplosan, dari Wilmar hingga Food Station

    Kejagung Panggil 6 Perusahaan Soal Kasus Beras Oplosan, dari Wilmar hingga Food Station

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa enam perusahaan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran mutu dan harga beras berdasarkan standar pemerintah.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan enam produsen beras itu bakal diperiksa oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).

    “Hari ini terjadwal 6 PT akan diperiksa Tim satgasus P3TPK gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Senin (28/7/2025).

    Namun, Anang tidak mengungkap apakah enam korporasi ini terkonfirmasi hadir atau tidak. Dia hanya menyatakan agar seluruh pihak menunggu kehadiran enam produsen beras tersebut pada pengusutan dugaan beras oplosan ini.

    “Kita tunggu saja apa hadir tidaknya mereka ya hari ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, enam produsen beras yang dipanggil yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, dan PT Unifood Candi Indonesia.

    Selanjutnya, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa). Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa kasus ini baru mencapai tahapan penyelidikan. 

  • Bantuan Kuota Internet untuk Pembelajaran Daring ‘Dicuri’ saat COVID-19, Tepat Era Nadiem

    Bantuan Kuota Internet untuk Pembelajaran Daring ‘Dicuri’ saat COVID-19, Tepat Era Nadiem

    Di masa pademi COVID-19, Kemendikbudristek memberikan bantuan kuota internet untuk membantu pembelajaran jarak jauh secara daring. Bantuan tahap satu disalurkan pada 22-24 September 2020, tepat era mantan Mendikbusristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).

    Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

    Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

    Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan auditnya pada 2021 menemukan adanya ketidakefisienan dan pengendalian yang kurang memadai dalam program penyaluran bantuan kuota internet di Kemendikbudristek itu.

     

    Berdasarkan temuan tersebut, program ini dianggap belum sepenuhnya memenuhi tujuan utamanya, dan menyebabkan pemborosan uang negara sebesar lebih dari Rp1,5 triliun.

    Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pemborosan ini diakibatkan oleh perencanaan yang tidak didasari oleh analisis kebutuhan dan kajian yang memadai terhadap kebutuhan pembelajaran selama pandemi Covid-19. 

    Proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima bantuan antara sistem Dapodik dan PDDikti dinilai kurang cermat, sementara evaluasi manfaat program ini untuk pembelajaran juga belum dilaksanakan secara komprehensif.

    Pelaksanaan bantuan kuota data internet ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, di mana bantuan kuota internet diberikan selama tujuh bulan, yaitu dari Maret hingga Mei, serta September hingga Desember 2021, dalam beberapa tahap penyaluran. 

    Program ini melibatkan lima operator seluler, yakni PT Telkomsel Tbk., PT XL Axiata Tbk., PT Indosat Tbk., PT Hutchison 3 Indonesia, dan PT Smartfren Telecom Tbk.

    BPK mencatat bahwa sebanyak 31.100.463 nomor ponsel milik peserta didik dan pendidik tidak lolos verifikasi untuk menerima bantuan, sedangkan 1.430.731 nomor ponsel gagal diinjeksi bantuan kuota data internet. 

    Selain itu, skema pemberian kuota internet belum sepenuhnya mendukung kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

    Dalam auditnya, BPK juga menemukan adanya ketidaktepatan dalam verifikasi jumlah penerima dan mekanisme pembayaran bantuan. Sebanyak 101.724 peserta didik atau pendidik teridentifikasi sebagai penerima ganda, dengan total bantuan sebesar lebih dari Rp7,7 miliar. 

    Ada pula 83.714 nomor ponsel yang tercatat menggunakan kuota lebih dari tiga kali, dengan nilai mencapai sekitar Rp996 juta. Tak hanya itu, terdapat kuota data sebesar 675.590.548 GB senilai Rp1,5 triliun yang tidak terpakai dan hangus karena masa berlaku habis.

    BPK menyatakan bahwa permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2010 mengenai pengelolaan anggaran pendidikan. Pasal 6 ayat (4) menyebutkan bahwa anggaran pendidikan seharusnya dialokasikan secara efektif, efisien, dan akuntabel. 

    Program ini juga bertentangan dengan peraturan teknis penyaluran bantuan yang diatur dalam Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2021.

    Atas temuan tersebut Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11/2024) lalu melaporkan dugaan kerugian keuangan negara atas bantuan kouta internet Kemendikbudristek tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,5 triliun itu kepada KPK.

    Penyaluran bantuan kuota internet oleh Kemendikbudristek belum sepenuhnya memenuhi tujuan utamanya, dan menyebabkan pemborosan uang negara.

    Pemborosan ini diduga diakibatkan perencanaan yang tidak didasari analisis kebutuhan dan kajian yang memadai terhadap kebutuhan pembelajaran selama pandemi Covid-19. 

    Proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima bantuan antara sistem Dapodik dan PDDikti kurang cermat, sementara evaluasi manfaat program ini untuk pembelajaran juga belum dilaksanakan secara komprehensif. 

    Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek itu.

    “Betul,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (26/72025).

    Asep menambahkan bahwa pihaknya tengah mengkaji keseluruhan rantai pengadaan, dari perangkat keras hingga penyedia layanan penyimpanan data digital. “Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul,” jelasnya.

    Di lain sisi, menurut Asep Guntur Rahayu, untuk membongkar kasus besar ini diperlukan kolaborasi antar lembaga penegak hukum lainnya. “Kenapa? Karena tadi sudah saya sampaikan bahwa tindak-tindak korupsi ini spektrumnya ya meluas dan mendalam. Jadi kalau itu ditangani sama siapapun, kita tentu akan support,” beber Asep.

    Asep menegaskan bahwa tidak ada persaingan antarlembaga. Sebaliknya, sinergi diperlukan karena banyaknya perkara yang harus ditangani. “Jadi kita harus bersama-sama. Kita keroyok,” tegasnya.

    KPK melihat adanya keterkaitan antara berbagai proyek digitalisasi sebagai satu ekosistem yang rentan korupsi.  Proyek-proyek lain yang berpotensi diusut termasuk Platform Merdeka Mengajar (PMM), platform lainnya, hingga program bantuan kuota internet gratis.

    “Betul kan ini ada bagian-bagiannya nih. Ada perangkat kerasnya [Chromebook]. Ada tempat penyimpanan datanya [Google Cloud]. Ada paket datanya untuk menghidupkan itu,” kata Asep yang menggambarkan keterkaitan antarproyek tersebut.

    Selain kerugian finansial negara, KPK juga mendalami potensi adanya kebocoran data pribadi dari sistem penyimpanan tersebut. Untuk membongkar skandal ini hingga ke akarnya, KPK mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi dan data yang relevan. “Karena tanpa masyarakat, tanpa institusi yang lain susah. Misalkan KPK sendiri, tidak bakal mampu,” demikian Asep.

  • KPK Respons PDIP, Tegaskan Masih Cari Harun Masiku di Dalam dan Luar Negeri

    KPK Respons PDIP, Tegaskan Masih Cari Harun Masiku di Dalam dan Luar Negeri

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang meminta Harun Masiku ditangkap jika kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 ingin adil. KPK mengatakan masih mencari keberadaan buron Harun Masiku (HM).

    “Tentunya, KPK masih terus melakukan pencairan DPO Tersangka HM,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi, Senin (27/7/2025).

    Budi menuturkan pencarian Harun Masiku tidak hanya di dalam negeri melainkan juga luar negeri. Pencarian, kata Budi, melibatkan banyak stakeholder.

    “Tidak hanya di dalam tapi juga di luar negeri, dengan melibatkan banyak stakeholder terkait, yang punya instrumen untuk membantu menemukan HM,” ujarnya.

    Sebelumnya, Djarot merespons soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Djarot menyebut akan adil jika buron Harun Masiku juga ikut ditangkap.

    “Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktek dari politisasi hukum,” kata Djarot di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

    “Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya,” ujarnya.

    Djarot menegaskan bahwa posisi Sekjen PDIP masih dijabat oleh Hasto. Jika nantinya ada perubahan, akan diputuskan dalam kongres nantinya.

    Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    (dek/gbr)

  • 8
                    
                        Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap
                        Nasional

    8 Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap Nasional

    Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menelusuri sosok di balik
    Topan Obaja Putra Ginting
    (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi
    Sumatera Utara
    nonaktif, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan.
    KPK menduga Topan menerima suap dalam proyek pembangunan jalan tersebut atas perintah pihak lain.
    “Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
    Lantas, siapa sosok tersebut?
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri siapa pihak yang diduga memberikan perintah tersebut.
    “Terkait hal tersebut masih didalami penyidik,” kata Budi kepada Kompas.com, Minggu (27/7/2025).
    Budi menyebutkan, proses penyidikan perkara terkait kasus ini masih terus berjalan.
    Dia juga mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan untuk menguatkan petunjuk dan keterangan yang dibutuhkan.
    Namun, dia tak menyebutkan lama proses pendalaman berlangsung.
    “Penyidikan perkara masih berjalan, pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung, dengan pendalaman-pendalaman keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, hingga kini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus proyek jalan di Sumut ini.
    Mereka yang telah diperiksa di antaranya, sebagai berikut:
    KPK mengungkap, penyidik mendalami keterangan Yasir Ahmadi terkait adanya aliran uang dalam proyek jalan tersebut.
    “Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
    KPK juga menemukan petunjuk terkait proyek yang dikerjakan oleh salah satu tersangka dalam kasus proyek jalan tersebut, yaitu Akhirun Efendi (KIR).
    KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal pada 18 Juli 2025 lalu.
    Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan karena membutuhkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
    KPK juga telah memanggil eks Bupati Mandailing Natal periode 2021-2024, Muhammad Jafar Sukhairi pada 16 Juli 2025.
    Namun, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaannya.
    KPK telah memeriksa eks Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut) M.
    Ahmad Effendy Pohan pada Selasa (22/7/2025).
    Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses pergeseran anggaran dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
    Selain itu, penyidik juga belum memastikan apakah Gubernur Sumut Bobby Nasution mengetahui adanya pergeseran anggaran tersebut.
    “Kami belum bisa sampaikan secara detail materi penyidikan ini namun, secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut,” ujar Budi.
    KPK juga telah memeriksa istri Topan Ginting, Isabella Pencawan pada 21 Juli 2025.
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan Isabella terkait dengan temuan uang Rp 2,8 miliar dari penggeledahan di rumahnya pada Rabu (2/7/2025).
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Dugaan korupsi bermula saat Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR) bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES), meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.
    Dalam pertemuan itu, Topan (TOP) memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada Akhirun Efendi (KIR) tanpa lelang resmi.
    Selanjutnya, Akhirun Efendi (KIR) dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog.
    Prosesnya diduga diatur bersama Rasuli Efendi Siregar (RES) dan staf UPTD.
    Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
    Sebagai imbalan atas pengaturan itu, Rasuli Efendi Siregar (RES) diduga menerima uang dari Akhirun Efendi (KIR) dan Rayhan Dulasmi (RAY), anak KIR yang menjabat Direktur PT RN, melalui transfer rekening.
    KPK juga menduga Topan Ginting (TOP) menerima aliran dana serupa lewat perantara.
    Dalam konstruksi kedua, KPK menyebut bahwa Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, juga diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun Efendi (KIR) dan Rayhan Dulasmi (RAY) sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025.
    Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga Akhirun Efendi (KIR) ditetapkan sebagai pemenang.
    Proyek-proyek yang dimenangkan di antaranya juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai ratusan miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawaban PM Anwar Ibrahim Saat Didemo ‘Turun Anwar’

    Jawaban PM Anwar Ibrahim Saat Didemo ‘Turun Anwar’

    Jakarta

    Ribuan warga Malaysia menggelar demonstrasi di Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7) dalam aksi memprotes biaya hidup yang melonjak dan mendesak Anwar Ibrahim mundur. PM Malaysia Anwar Ibrahim buka suara terkait demonstrasi tersebut.

    Dirangkum detikcom, Senin (28/7/2025), dalam aksinya, para demonstran juga menuntut Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim, yang dianggap gagal memenuhi janji reformasi, untuk mundur dari jabatannya.

    Unjuk rasa yang diselenggarakan oleh partai-partai oposisi ini menandai aksi protes besar pertama di negara tersebut sejak Anwar naik ke tampuk kekuasaan setelah pemilu tahun 2022 lalu.

    Para demonstran, seperti dilansir AFP, Sabtu (26/7/2025), berkumpul di berbagai titik di sekitar pusat kota Kuala Lumpur sebelum berkumpul dalam jumlah besar di area Lapangan Merdeka pada Sabtu (26/7) waktu setempat.

    Penyebab Anwar Ibrahim Didesak Mundur

    Sejumlah demonstran tampak membawa poster bertuliskan “Turun Anwar” saat para personel kepolisian secara ketat mengawasi jalannya aksi protes

    “Dia (Anwar) telah memerintah negara ini selama tiga tahun dan belum memenuhi janji-janji yang dibuatnya,” kata salah satu demonstran, Fauzi Mahmud (35), yang datang dari Selangor.

    “Dia telah mengunjungi banyak negara untuk mendatangkan investasi, tetapi kami belum melihat apa pun,” ucapnya kepada AFP, merujuk pada kunjungan Anwar baru-baru ini ke luar negeri, seperti Rusia dan Eropa.

    “Biaya hidup masih tinggi,” ujar Fauzi yang seorang insinyur ini.

    Anwar ditunjuk sebagai PM Malaysia dengan tiket reformis dan berjanji untuk memberantas korupsi, nepotisme, dan kronisme dalam sistem politik yang terpecah belah di negara tersebut.

    Beberapa hari menjelang unjuk rasa, Anwar mengumumkan serangkaian langkah populis untuk mengatasi berbagai masalah dan keluhan rakyat. Salah satunya dengan memberikan bantuan uang tunai sebesar 100 Ringgit, setara Rp 387 ribu, kepada seluruh warga Malaysia yang berusia 18 tahun ke atas.

    Bantuan tunai itu akan dibayarkan satu kali, mulai 31 Agustus mendatang.

    Anwar juga mengumumkan bahwa sekitar 18 juta pengendara Malaysia akan memenuhi syarat untuk membeli bahan bakar yang disubsidi besar-besaran dengan harga 1,99 Ringgit (Rp 7.712) per liter, dibandingkan harga saat ini sebesar 2,05 Ringgit (Rp 7.944) per liter.

    Mahathir Ikut Turun ke Jalan

    Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, turut turun ke jalan saat ribuan massa menggelar demo pada Sabtu dan mendesak Anwar Ibrahim mundur.

    Dilansir AFP, (27/7/2025), mantan mentor Anwar, itu juga mengkritik Anwar dihadapan massa. Ia mendesak agar Anwar Ibrahim mundur.

    “Sudah tiga tahun, apa yang didapat rakyat? Saya pikir dia (Anwar) senang melihat kita menderita,” kata Mahathir.

    “Cukup, tolong, mundurlah,” kata Mahathir, yang bulan lalu merayakan ulang tahunnya yang ke-100 dan merupakan salah satu politisi tertua di dunia.

    Respons Anwar Ibrahim

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim merespons demonstrasi yang menuntutnya mundur. Anwar mengatakan dirinya tidak diundang.

    “Yah, saya tidak diundang,” kata Anwar kepada wartawan ketika ditanya tentang demonstrasi tersebut, seperti dilaporkan The Star dikutip dari Malaymail, Minggu (27/7/2025).

    Sementara itu, dalam sebuah unggahan di Facebook, Anwar menyampaikan rasa terima kasih kepada petugas keamanan dan tanggap darurat, serta menyerukan agar keterlibatan demokratis terus berlanjut, melampaui protes.

    “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota pasukan keamanan mulai dari kepolisian, pemadam kebakaran, tim medis, dan relawan yang telah bertugas dengan profesionalisme, disiplin, dan dedikasi,” ujar Anwar, seraya memuji mereka atas upaya mereka dalam memastikan keselamatan publik dan kelancaran acara.

    Lebih lanjut, Anwar juga mendoakan massa yang berkumpul agar dapat pulang dengan selamat. Anwar juga mendesak agar mereka terus berpartisipasi dalam wacana nasional.

    “Kritik dan perbedaan pandangan tidak boleh dipandang sebagai permusuhan,” tulisnya.

    “Faktanya, mereka harus terus berkembang dan tumbuh sebagai urat nadi negara-bangsa yang dewasa, progresif, dan berdaulat,” ungkapnya.

    Anwar, yang telah lama mencitrakan dirinya sebagai pemimpin reformis, mengatakan ia tetap “teguh dan konsisten” dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya hak atas kebebasan berbicara dan mengkritik.

    Anwar juga menunjuk sesi Tanya Jawab Perdana Menteri (PMQT) di Parlemen sebagai bukti keterbukaan pemerintahannya terhadap pengawasan.

    “Anggota Parlemen bebas mengajukan pertanyaan apa pun secara langsung, dan mengajukan keberatan kepada saya sebagai perdana menteri secara langsung,” ujarnya.

    “Saya mendesak Anda untuk terus mendesak anggota parlemen agar hadir dan berpartisipasi aktif, terutama dalam PMQT,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Anwar juga mengajak rakyat Malaysia untuk bergerak lebih dari sekadar protes, mendorong mereka untuk “terlibat dalam dialog dan wacana, menemukan titik temu, serta memetakan dan membangun bangsa ini bersama-sama,”.

    “Tidak hanya di jalanan, tetapi dengan bangkit untuk menjelajahi, menguasai, dan merebut batas-batas baru sehingga negara ini dapat didorong maju dengan kekuatan dan semangat,” tambahnya.

    Mengakhiri postingannya dengan nada berwawasan ke depan, Anwar mengajak masyarakat untuk kembali ke Kuala Lumpur dalam waktu dekat, menyoroti upaya restorasi yang akan datang di situs-situs bersejarah seperti Gedung Sultan Abdul Samad.

    “Landmark-landmark ini sedang menjalani konservasi skala besar agar kita dapat meningkatkan pariwisata dan mendukung perekonomian di ibu kota, yang kaya akan nilai sejarah, harapan, dan semangat kebangsaan, terutama bertepatan dengan Tahun Kunjungan Malaysia 2026 yang akan datang,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (yld/fas)

  • MAKI Sebut Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikah dengan Kerabat Sultan

    MAKI Sebut Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikah dengan Kerabat Sultan

    JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid diyakini saat ini benar berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran.

    Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengutip Antara. Dirinya menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

    “Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

    Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

    “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya.

    Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia.

    Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

    “Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” kata Boyamin.

    Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

    Adapun Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7), sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

    Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid.

    Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.

  • Partai wong cilik akan terus bangkit meski ditekan

    Partai wong cilik akan terus bangkit meski ditekan

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan kantor pusat DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

    PDIP: Partai wong cilik akan terus bangkit meski ditekan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 18:23 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menegaskan PDIP adalah partai wong cilik atau rakyat kecil yang tidak akan pernah mati dan akan terus bangkit mesti terus menerus mendapatkan tekanan.

    Hal tersebut disampaikan Djarot saat peringatan 29 tahun kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang digelar di Kantor Pusat DPP PDIP Jalan Diponegoro No.58, Jakarta Pusat, Minggu.

    “Kita adalah partainya wong cilik. Peristiwa 27 Juli menunjukkan kalau wong cilik itu bersatu, meskipun dihantam, ditekan, dia akan bangkit dan melawan. Dia tidak akan pernah mati,” kata Djarot di Jakarta, Minggu.

    Menurutnya, Kudatuli merupakan sejarah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia karena menunjukkan betapa brutalnya Orde Baru dalam menumpas oposisi politik.

    Ia menyebut penyerangan terhadap Kantor DPP PDIP tahun 1996 sebagai tindakan kekerasan yang mencederai hak berserikat dan berbicara.

    “Yang diserang malah ditangkap dan dihukum, sementara yang menyerang justru berpesta pora di atas darah dan air mata rakyat. Ini tidak boleh dilupakan,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

    Djarot juga mengkritik maraknya korupsi dan gaya hidup elite yang menjauh dari nilai-nilai perjuangan.

    “Jangan sampai kita menjadi mandor kalak, kerja kendor makan kuat. Jangan jadi kaya karena korupsi dan mengeruk sumber daya rakyat. Kekuasaan itu adalah ujian yang sesungguhnya,” ujarnya.

    Peringatan 29 tahun Kudatuli tersebut juga menghadirkan talkshow bertajuk Peristiwa 27 Juli 1996 Sebagai Tonggak Demokrasi Indonesia, yang menghadirkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ribka Tjiptaning sebagai narasumber.

    Talkshow ini menghadirkan sejumlah pelaku sejarah, seperti Ribka Tjiptaning dan Jacobus Mayong, serta sejarawan Hilmar Farid. Diskusi dimoderatori oleh anggota DPR RI, Denny Cagur. Acara ini bertujuan mengingatkan publik, khususnya generasi muda, bahwa demokrasi yang dinikmati hari ini lahir dari perjuangan dan pengorbanan.

    Terlihat hadir dalam rangkaian acara ini jajaran DPP PDIP seperti Bonnie Triyana, Sadarestuwati, Mindo Sianipar, Wiryanti Sukamdani, Ronny Talapessy, dan Deddy Yevri Sitorus.

    Hadir pula Wakil Sekjen DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Darmo serta Wakil Bendahara Umum PDIP Yuke Yurike. Doa di acara itu dipimpin oleh Guntur Romli.

    Sumber : Antara