Kasus: korupsi

  • Kejagung Pastikan Tak Usut Kasus Beras Oplosan, Ada Apa?

    Kejagung Pastikan Tak Usut Kasus Beras Oplosan, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya tak mengusut terkait dengan kasus beras oplosan seperti kepolisian.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras.

    “Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara,” ujar Anang di Kejagung, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tak mengurusi soal polemik beras oplosan yang beredar di masyarakat.

    Pasalnya, pengusutan kasus beras premium oplosan tersebut sudah ditangani Satgas Pangan Polri.

    “Kan kalau untuk beras oplosan yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan dari Mabes Polri,” imbuhnya.

    Adapun, Anang mengemukakan bahwa dalam perkara ini pihaknya baru memanggil enam korporasi mulai dari PT Wilmar Padi Indonesia dan PT Food Station.

    Kemudian, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa).

    Namun, baru dua perusahaan yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia yang telah diperiksa di tahap penyelidikan ini.

    “Dari enam itu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia [yang hadir],” pungkas Anang.

  • Kejagung Dalami Informasi Soal Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan Malaysia

    Kejagung Dalami Informasi Soal Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan Malaysia

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mendalami informasi mengenai Muhammad Riza Chalid yang disebut telah menikahi kerabat Kesultanan Malaysia.

    Informasi tersebut diketahui disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang turut menyebut tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid diyakini berada di Malaysia.

    “Setiap informasi akan dikaji dan didalami oleh rekan-rekan penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada VOI, Senin, 28 Juli.

    Pendalaman tersebut juga bentuk upaya penyidik untuk menghadirkan Muhammad Riza Chalid ke Indonesia, khususnya untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

    Diketahui, Muhammad Riza Chalid tak sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan, baik saat berstatus sebagai saksi hingga ditetapkan tersangka.

    “Dalam rangka upaya menghadirkan MRC,” kata Anang.

    Adapun, Boyamin menyampaikan pernikahan Riza Chalid itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

    “Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

    Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

    “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” kata Boyamin.

    Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

    Sementara untuk tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktjr Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018.

    Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

    Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.

  • Kejagung Sudah Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Kejagung Sudah Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras Nasional 28 Juli 2025

    Kejagung Sudah Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    telah memeriksa dua dari enam perusahaan produsen beras terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran subsidi beras.
    Pemeriksaan terhadap manajer perusahaan ini dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (28/7/2025).
    “Dari 6 perusahaan ini, yang terkonfirmasi hadir hanya 2, yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, pada Senin (28/7/2025).
    Sementara itu, tiga perusahaan sisanya, yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group, mengajukan penundaan pemeriksaan.
    Perusahaan PT Sentosa Umar akan diperiksa pada Selasa (29/7/2025) besok, PT Food Station akan diperiksa pada 1 Agustus 2025, sedangkan jadwal pemeriksaan PT Wilmar Padi Indonesia belum diumumkan.
    Sementara, satu perusahaan lainnya yang dipanggil, PT Belitang Panen Raya, belum memberikan informasi sama sekali terkait ketidakhadiran hari ini.
    Berhubung kasus ini masih dalam penyelidikan, belum banyak yang bisa diungkap oleh pihak Kejaksaan.
    Anang menyebutkan, penyelidik sedang mengkaji kesesuaian pengeluaran negara untuk subsidi beras kepada masyarakat.
    “Ini kan ada uang negara yang keluar. Subsidi itu kan nanti ada komponen-komponennya. Kita hanya memastikan, sudah sesuai enggak, seperti itu,” kata dia.
    Lebih lanjut, penyelidik juga akan mengkaji komponen beras subsidi yang disalurkan ke masyarakat dan keterkaitannya dengan harga di pasaran.
    “Tujuannya ke depan, jangan sampai ada penentuan harga di pasar kan dikendalikan oleh (pihak) tertentu saja,” kata Anang.
    Setelah melakukan pemeriksaan pertama, para produsen beras ini berpeluang dipanggil lagi untuk diperiksa lebih lanjut.
    Diberitakan, Presiden
    Prabowo Subianto
    telah menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut
    kasus beras oplosan
    .
    Prabowo menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum.
    “Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana,” tegas Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, dikutip dari tayangan
    YouTube
    Sekretariat Presiden, pada Senin (21/7/2025).
    Berdasarkan laporan yang diterima Prabowo, praktik curang beras oplosan telah merugikan masyarakat hampir Rp 100 triliun setiap tahunnya.
    Jelasnya, pemerintah sudah setengah mati mencari uang dengan mengoptimalkan pemasukan dari pajak dan bea cukai.
    Namun di sisi lain, justru ada oknum yang meraih keuntungan lewat praktik yang merugikan masyarakat.
    “Saya tidak terima. Saya disumpah di depan rakyat, untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak,” ujar Prabowo.
    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
    Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
    Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg.
    Lalu banyak di antaranya mengeklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.
    “Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram,” kata Arman dalam video yang diterima
    Kompas.com
    , dikutip pada Sabtu (12/7/2025).
    “Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Boyamin Harap Prabowo Bahas Pemulangan Riza Chalid Saat Bertemu PM Malaysia

    Boyamin Harap Prabowo Bahas Pemulangan Riza Chalid Saat Bertemu PM Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman memohon kepada Presiden Prabowo Subianto bisa memulangkan tersangka Riza Chalid.

    Boyamin mengatakan permohonan itu diungkap lantaran dijadwalkan Prabowo bakal melakukan pertemuan bilateral dengan PM Malaysia, Anwar Ibrahim.

    “Kami memohon kepada Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI untuk berkenan membahas pemulangan Riza Chalid saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim,” ujar Boyamin saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan, proses pemulangan itu dinilai hanya bisa dilakukan dengan kerja sama antara pemerintah RI dengan Malaysia. Dengan demikian, pembicaraan khusus antara Prabowo dengan Anwar Ibrahim diharapkan bisa mempersingkat proses pemulangan Riza Chalid.

    “Pembicaraan khusus Bapak Prabowo Subianto dengan YAB Anwar Ibrahim tetap diperlukan guna memastikan atau mempercepat pemulangan Riza Chalid,” tambah Boyamin.

    Di samping itu, Boyamin menyatakan bahwa dirinya optimistis Riza Chalid bisa dipulangkan dari Malaysia. Sebab, kerja sama pemulangan WNI yang terseret kasus sebelumnya dari Malaysia seperti Djoko Tjandra bisa terealisasi.

    “Pengalaman masa lalu, Pemerintah RI mampu memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia dikarenakan hubungan baik kerjasama kedua negara. Hal ini menjadi modal kuat bagi Pemerintah RI guna memulangkan Riza Chalid dari Malaysia,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Riza Chalid diduga tengah berada di Malaysia. Hal itu diketahui berdasarkan perlintasan terakhir Riza dari Indonesia ke Malaysia. Selain itu, saudagar minyak ini juga diduga telah melangsungkan pernikahan dengan kerabat dari kesultanan di Malaysia.

  • Jaksa KPK Hadirkan 9 Saksi di Sidang Korupsi Investasi Taspen Rp1 Triliun

    Jaksa KPK Hadirkan 9 Saksi di Sidang Korupsi Investasi Taspen Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan 9 saksi di sidang lanjutan perkara korupsi pada pengelolaan investasi PT Taspen (Persero), Senin (28/7/2025). 

    Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Pada persidangan tersebut, tim JPU mendakwa mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun. 

    “Jadwal sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni sejumlah 9 (sembilan) orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/7/2025). 

    Budi menyebut sembilan orang saksi yang dihadirkan di persidangan itu berperan penting untuk menjelaskan dan mengungkap fakta-fakta terkait dengan perkara, serta menguatkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. 

    Kemudian, nantinya JPU akan berupaya meyakinkan Majelis Hakim di persidangan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. 

    “JPU berupaya untuk meyakinkan hakim bahwa benar-benar peristiwa tindak pidana korupsi telah terjadi dan benar pula, para terdakwa lah pelaku atas peristiwa tindak pidana korupsi tersebut,” terang Budi. 

    Sebelumnya, dakwaan JPU dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Tim JPU KPK juga membacakan dakwaan kepada mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. 

    JPU menyebut perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi Taspen menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun pada BUMN tersebut. 

    “Perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025). 

    Atas perbuatannya, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • KPK Usut Aliran Dana dari Agensi Iklan ke Divisi Corsec BJB (BJBR)

    KPK Usut Aliran Dana dari Agensi Iklan ke Divisi Corsec BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari agensi periklanan ke Divisi Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Dugaan itu didalami KPK usai memeriksa saksi Suhendrik, yang merupakan pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, Jumat (25/7/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Suhendrik juga telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima orang tersangka pada kasus tersebut. 

    “Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/7/2025). 

    Aliran dana itu diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan iklan BJB yang tengah diusut KPK. Dugaan yang sama juga didalami dari mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Rabu (23/7/2025). Yuddy juga saat ini berstatus tersangka. 

    Penyidik mendalami keterangan mantan pimpinan bank daerah itu ihwal penerimaan uang oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB atas pengadaan iklan. 

    Adapun, saat pemeriksaan saksi lain sebelumnya, KPK juga mengendus dugaan adanya hubungan istimewa dan aliran dana antara sejumlah perusahaan agensi dengan Divisi Corsec BJB di 2023.

    Secara total, KPK menyebut BJB telah mengeluarkan biaya sebesar Rp409 miliar untuk penempatan iklan di media massa melalui enam agensi. Namun, sebesar Rp222 miliar dari jumlah tersebut malah dibelanjakan secara fiktif untuk keperluan di luar penganggaran atau non-budgeter. 

    Total lima orang yang ditetapkan tersangka pada kasus ini adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono. 

    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan ; pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Sophan Jaya Kusuma. 

  • Kejagung Dalami Dugaan Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Kejagung Dalami Dugaan Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami informasi soal pernikahan tersangka Riza Chalid yang diduga menikahi dengan kerabat sultan dari Malaysia.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan informasi pernikahan itu sudah diterima penyidik dan akan didalami.

    “Tim penyidik sampai saat ini belum dapat info pasti dan setiap info akan didalami dan dijadikan masukan buat tim penyidik,” ujar Anang saat dikejar, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan, hingga saat ini tim penyidik Jampidsus Kejagung RI masih berfokus pada proses pemanggilan Riza Chalid dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Tercatat, belum pernah diperiksa oleh penyidik baik itu saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka. Teranyar, Riza Chalid telah dipanggil pada Kamis (24/7/2025). Namun, saudagar minyak itu dinyatakan mangkir.

    “Sampai saat ini belum ada yang jelas tim masih akan memanggil yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka. Karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Salah satu peran Riza Chalid dalam kasus ini yaitu diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

  • KPK Periksa Direktur hingga Komisaris PT Karya Bisa sebagai Saksi Kasus Gedung Pemkab Lamongan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    KPK Periksa Direktur hingga Komisaris PT Karya Bisa sebagai Saksi Kasus Gedung Pemkab Lamongan Nasional 28 Juli 2025

    KPK Periksa Direktur hingga Komisaris PT Karya Bisa sebagai Saksi Kasus Gedung Pemkab Lamongan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memeriksa sejumlah pejabat di
    PT Karya Bisa
    sebagai saksi dalam kasus dugaan
    korupsi
    pembangunan gedung
    Pemkab Lamongan
    tahun anggaran 2017-2019, pada Senin (28/7/2025).
    Mereka adalah Komisaris Utama PT Karya Bisa, Yudho Ahmad Priyono dan Novi Christiana, serta Direktur PT Karya Bisa, Berlian Christianti.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
    Selain pejabat dari PT Karya Bisa, KPK juga memanggil sejumlah saksi, yaitu Dodik Tri Setiawan selaku Sales Engineer tahun 2009-2020 PT WIKA BETON Wilayah Penjualan V (Regional Surabaya), dan Suryadi selaku Operasional Head PT Rodamans Inti Teknika Cabang Surabaya.
    Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
    “Prosesnya sudah penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya. Kalau di KPK, jika sudah masuk penyidikan, pasti sudah ada tersangkanya,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, usai menggelar diskusi media di kantor Dinas Kominfo Jatim, Rabu (20/9/2023).
    Namun, Ali masih enggan menyebut nama tersangka yang dimaksud, termasuk detail konstruksi perkaranya.
    Menurutnya, dalam proses penindakan, jika sudah sampai pada aksi penyitaan dan penggeledahan, maka dipastikan sudah masuk pada proses penyidikan dan sudah ada tersangkanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Boyamin Endus Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Boyamin Endus Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan tersangka Riza Chalid diduga telah melakukan pernikahan di Malaysia.

    Boyamin mengatakan pernikahan itu dilakukan dengan pihak kerabat sultan dari Malaysia. Dengan demikian, Boyamin menduga kuat bahwa pengusaha minyak itu sudah lama tinggal di Johor, Malaysia.

    “Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor Malaysia dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia,” ujar Boyamin saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan, dugaan pernikahan itu diperkuat dengan jejak digital yang ditemukan dirinya dalam media sosial keluarga Kerajaan Kedah atau Kedah Royal Family. 

    Dalam foto itu, nampak PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Riza Chalid tengah berfoto dengan salah satu Sultan Kedah Daruh Aman.

    “Jejak digital terdapat foto terlampir yang dipublikasikan Kesultanan Kedah berisi Anwar Ibrahim bersama Riza Chalid menghadap Sultan Kedah, Malaysia pada Oktober 2022,” imbuh Boyamin 

    Adapun, Boyamin juga menyatakan telah berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk menelusuri Riza Chalid. Hanya saja, Boyamin yang mengaku detektif partikelir ini masih belum bertemu langsung dengan Riza Chalid.

    “Meskipun belum berkesempatan bertemu langsung dengan Riza Chalid. Namun, informasi keberadaannya di Malaysia telah mendapat penguatan faktanya termasuk Riza Chalid sering tinggal di kawasan negara bagian Johor dan kota Johor Bahru,” pungkasnya.

  • Jangan Kaget Lihat Isi Garasi Gibran Rakabuming, Ada ‘Barang Tua’

    Jangan Kaget Lihat Isi Garasi Gibran Rakabuming, Ada ‘Barang Tua’

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis harta terbaru Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka. Pendamping orang nomor satu di Tanah Air itu punya kekayaan puluhan miliar rupiah, termasuk dalam bentuk kendaraan pribadi.

    Disitat dari laman eLHPN milik KPK, Senin (28/7), Gibran Rakabuming Raka punya harta Rp 27,5 miliar. Nominal tersebut dilaporkan pada 28 Maret lalu. Menariknya, mantan Walikota Solo, Jawa Tengah, itu tak punya tanggungan utang.

    Sebagai kanal otomotif, detikOto tentu tak akan membahas harta tersebut terlalu dalam. Kami hanya mau fokus ke aset kendaraan Gibran. Dia, di laporan yang sama, punya empat mobil dan tiga motor pribadi.

    Koleksi mobil dan motor pribadi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Tara Wahyu/detikJateng

    Aset kendaraan Gibran bernilai Rp 312 jutaan. Seluruhnya dibeli menggunakan uang pribadi (hasil sendiri), bukan pemberian orang lain (hibah). Menariknya, mobil dan motornya termasuk ‘sederhana’ untuk ukuran pemimpin negara. Bahkan, ada tunggangan tua lansiran 1974.

    Nah, biar tak penasaran, berikut detikOto rangkum daftar kendaraan milik Gibran Rakabuming Raka. Kami mengurainya berdasarkan jenis-jenis kendaraan.

    Koleksi Kendaraan Gibran Rakabuming Raka

    Mobil Pribadi

    Toyota Avanza, tahun 2016, hasil sendiri – Rp 85 jutaToyota Avanza, tahun 2012, hasil sendiri – Rp 55 jutaIsuzu Panther, tahun 2012, hasil sendiri – Rp 60 jutaDaihatsu Gran Max, tahun 2015, hasil sendiri – Rp 60 juta.

    Motor Pribadi

    Honda Scoopy, tahun 2015, hasil sendiri – Rp 7 jutaHonda CB125, tahun 1974, hasil sendiri – Rp 5 jutaRoyal Enfield (tanpa model), tahun 2017, hasil sendiri – Rp 40 juta.

    (sfn/rgr)