Kasus: korupsi

  • Kejagung ambil langkah lanjutan usai Jurist Tan mangkir tiga kali

    Kejagung ambil langkah lanjutan usai Jurist Tan mangkir tiga kali

    “Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,”

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah lanjutan terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook, usai yang bersangkutan mangkir tiga kali panggilan sebagai tersangka.

    “Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

    Anang menjelaskan bahwa sejatinya, Jurist Tan telah dipanggil ketiga kalinya sebagai tersangka pada Jumat (25/7). Akan tetapi, mantan staf Mendikbudristek itu kembali tidak hadir.

    “Sampai saat ini, tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan,” ucapnya.

    Maka dari itu, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Jurist Tan.

    Terkait apakah Jurist akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dia mengatakan bahwa hal tersebut masih akan ditentukan penyidik.

    “Nanti kita lihat. Yang jelas, sudah tiga kali (panggilan),” ujarnya.

    Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    “Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jurist Tan 3 Kali Mangkir, Kejagung: Tunggu Langkah Hukum Berikutnya

    Jurist Tan 3 Kali Mangkir, Kejagung: Tunggu Langkah Hukum Berikutnya

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap telah melakukan pemanggilan ketiga untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Kejagung menjelaskan Jurist Tan tidak hadir tanpa keterangan.

    “Pemanggilan terhadap Jurist Tan, itu sudah dilakukan pemanggilan ketiga pada hari Jumat, tanggal 25 Juli, ya, 25 Juli, ya. Itu pemanggilan yang ketiga, dan sudah diumumkan pemanggilan itu. Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, dan ini sudah pemanggilan ketiga,” terang Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

    Anang menyampaikan sampai saat ini tidak ada keterangan dari pihak Jurist Tan maupun kuasa hukumnya mengenai alasan ketidakhadiran dalam pemanggilan. Dia menyebut upaya hukum lanjutan pun akan diambil oleh Kejagung.

    “Tidak ada. Ya pokoknya kita sudah melakukan pemanggilan ketiga penyidik. Kita tinggal tunggu langkah-langkah hukum berikutnya, ya,” jelas Anang.

    Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, telah dua kali mangkir dalam panggilan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Jurist sampai saat ini tidak pernah memberikan alasan absen dalam panggilan tersebut.

    Jurist sedianya dipanggil yang kedua sebagai tersangka pada 21 Juli silam. Namun, saat itu mantan stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

    “Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.

    Jurist Tan berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

    Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

    Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

    Berdasarkan data perlintasan yang dimiliki Imigrasi, Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025. Dia diketahui pergi menuju Singapura. Imigrasi mencatat hingga 17 Juli, Jurist Tan belum kembali ke Tanah Air.

    (lir/lir)

  • Klarifikasi PPATK Soal Blokir Rekening ‘Tidur’, Cegah Transaksi Narkotika hingga Korupsi

    Klarifikasi PPATK Soal Blokir Rekening ‘Tidur’, Cegah Transaksi Narkotika hingga Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan alasan di balik penghentian sementara transaksi pada rekening perbankan yang dormant, atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

    Sebagaimana diketahui, lembaga intelijen keuangan itu sempat memberlakukan penghentian transaksi di rekening dormant pada Mei 2025. 

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut langkah yang diambil oleh lembaganya itu guna menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. Dia menyebut rekening-rekening tidur yang ditarget PPATK berasal dari laporan perbankan. 

    Selain itu, Natsir menyebut lembaganya menemukan dari hasil analisis bahwa dalam lima tahun terakhir maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya. 

    “Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” terang Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Natsir lalu menyebut analisis PPATK turut menemukan, dana pada rekening dormant itu diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan update data nasabah). 

    Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank. 

    Berdasarkan temuan PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp. 428.612.372.321.

    Natsir mengatakan, data-data nasabah pada pemilik rekening dormant itu tidak diperbaharui sehingga membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. 

    Atas temuan tersebut, PPATK pun telah melakukan tindak lanjut beberapa waktu lalu. Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

    Natsir memastikan PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, dan memastikan uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. 

    “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” ujar Natsir. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Menurut dia, wewenang PPATK ini pastinya menjadi isu yang sangat sensitif dan menarik di kalangan publik. Sebab itu, dia yakin publik akan bereaksi terhadap pemberitaan tersebut.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Selain itu, politisi Partai Demokrat ini mengingatkan agar kewenangan PPATK ini jangan sampai menabrak prinsip dasar di dunia perbankan, yakni trust atau kepercayaan. Justru, lanjutnya, orang pergi dan mau menaruh uangnya di bank karena prinsip kepercayaan itu.

    “Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagramnya saja, janganlah, ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu,” tegasnya.

    Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

    “Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

    Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online. 

    Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. 

    “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.

  • Bu Kades Ditahan Gara-Gara Korupsi Dana Desa Cikujang Sukabumi, Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Rupiah

    Bu Kades Ditahan Gara-Gara Korupsi Dana Desa Cikujang Sukabumi, Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Rupiah

    Selain penyelewengan dana, tersangka korupsi juga diketahui telah menjual aset desa berupa bangunan Posyandu Anggrek 09. Agus menjelaskan bahwa tindakan ini juga masuk dalam temuan tindak pidana korupsi. 

    “Itu (jual beli aset desa) juga betul sama. Bangunan-bangunan seperti itu seperti posyandu ada. Cuma satu item,” ungkapnya.

    Menurut Agus, dari hasil pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari perangkat desa dan warga, terungkap bahwa uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi sehari-hari, bukan untuk kegiatan di luar pemerintahan. Sejauh ini, belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

    “Untuk saat ini karena yang menikmati hanya kades jadi bu kades saja yang jadi tersangka. Menurut keterangan untuk uangnya keperluan pribadi. Untuk sehari-hari beliau bukan kegiatan di luar pemerintahan. Kegiatan yang lain. Untuk saksi yang diperiksa kurang lebih 20 an. Dari perangkat desa dan warga,” terang dia. 

    Heni Mulyani saat ini telah diboyong ke Lapas Perempuan di Bandung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah masa penahanan ini berakhir, kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

    “Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Perempuan di Bandung. Untuk sementara selama 20 hari. Proses selanjutnya kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” terang dia. 

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

     

  • Pastikan Mulyono Teman Jokowi Alumni UGM Bukan Calo Tiket Terminal, Dian Sandi: Mereka Sedang Fitnah

    Pastikan Mulyono Teman Jokowi Alumni UGM Bukan Calo Tiket Terminal, Dian Sandi: Mereka Sedang Fitnah

    GELORA.CO – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, memastikan Mulyono, teman Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang datang di reuni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan tahun 1980, bukanlah seorang calo tiket terminal.

    Baru-baru ini, Mulyono sedang menjadi sorotan. Ia disebut oleh pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa sebagai calo tiket terminal di Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, dan bukan alumni UGM.

    Mulyono hadir dalam acara reuni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dengan Jokowi di Sleman, Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).

    Kehadiran Mulyono menyita perhatian publik karena namanya sama seperti nama masa kecil Jokowi.

    Tuduhan yang dilontarkan oleh dokter Tifa itu dibantah oleh Dian Sandi dan Mulyono.

    “Ini dia Pak Mulyono, yang dibilang sebagai calo tiket terminal,” kata Dian Sandi, dikutip dari akun Intagramnya, Selasa (29/7/2025).

    “Dijawab sama orang terminal, ‘saya tidak pernah melihat orang ini’ begitu dilihatkan foto,” lanjutnya.

    Dian Sandi menyebut dokter Tifa dan kawan-kawan melakukan fitnah terhadap Mulyono.

    “Mereka sedang fitnah-fitnah aja,” ujar Dian.

    Sementara itu, Mulyono hanya bisa tertawa lepas saat dituduh sebagai calo tiket.

    Ia menegaskan, dirinya setelah lulus kuliah dari UGM pada 1987, langsung merantau ke sejumlah wilayah di Indonesia.

    “Saya selesai kuliah langsung di Pulau Mentawai, dari Mentawai keliling sampai Maluku, Sulawesi, Papua, dan terakhir di Jambi,” tegasnya. 

    Saat ditanya apakah pernah menjadi calo tiket seperti yang dituduhkan, Mulyono tertawa. 

    “Hahaha, kalau beli (tiket) pernah,” jawabnya.

    Mulyono adalah teman satu angkatan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 Jokowi.

    Nomor mahasiswa milik Mulyono saat itu yakni 1684.

    Saat ini, ia bekerja di bidang swasta di sektor kehutanan.

    Pria asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, itu lulus dari UGM pada 1987.

    Ia menghadiri acara reuni alumni angkatan 1980 Fakultas UGM yang juga dihadiri oleh Jokowi.

    Mulyono menyebut Jokowi lebih dulu lulus dari UGM dibanding dirinya.

    Pasalnya, nilai dari eks Gubernur Jakarta itu lebih bagus dibanding nilanya.

    “Saya lulus tahun 1987, wisudanya bulan Februari,” kata dia di Yogyakarta, Sabtu.

    Mulyono tidak terlalu ingin ikut campur soal ijazah milik Jokowi.

    Menurutnya, ijazah adalah urusan masing-masing pribadi.

    “Saya punya Ijazah yang dikeluarkan dari kampus, itu yang saya punya. Saya nggak pernah lihat punya Pak Jokowi,” ujarnya.

    “Kalau yang jelas, kuliah bareng dengan sendirinya ijazahnya sama,” tuturnya.

    Roy Suryo: Reuni Jokowi sangat lucu

    Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menyebut bahwa acara reuni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980 menjadi bahan tertawaan.

    Jokowi dan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 mengadakan reuni yang digelar di Sleman, Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).

    Para peserta reuni dengan tajuk “Spirit 80 Guyub Rukun Migunani” itu kompak mengenakan seragam berwarna biru, kecuali Jokowi yang memakai kemeja putih.

    Roy Suryo menilai acara reuni tersebut dilakukan secara mendadak karena adanya kekhawatiran terakait isu ijazah palsu Jokowi.

    Pria berusia 57 tahun itu juga menyebut acara reuni tersebut merupakan hal yang sangat lucu.

    “Bahkan acara hari ini yang diselenggarakan pun di Jogja, reuni dadakan yang sangat lucu itu, itu juga menunjukkan kekhawatiran luar biasa, dan dia sangat kelihatan post power syndrome,” kata Roy Suryo, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Sabtu (26/7/2025).

    Roy Suryo menyebut, acara reuni ini juga menjadi bahan tertawaan di seluruh kalangan grup UGM.

    “Dan menjadi bahan tertawaan. Itu menjadi bahan tertawaan di semua grup UGM,” kata dia.

    “Jadi reuni-reunian itu jadi bahan tertawaan. jadi kan makin menunjukkan kelasnya ini,” sambungnya.

    Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

    Jokowi sudah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

    Kasus ini terus berkembang dan memunculkan 5 orang terlapor hingga kini menjadi 12 orang terlapor.

    Dari 12 orang terlapor itu, ada juga nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dalam daftar 12 orang terlapor itu.

    Status kasus ijazah Jokowi sudah dinaikkan ke penyidikan.

    Jokowi telah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo pada Rabu (23/7/2025).

    Berikut daftar 12 terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

    Eggi Sudjana

    M. Rizal Fadillah

    Kurnia Tri Royani

    Ruslam Effendi

    Damai Hari Lubis

    Roy Suryo

    Rismon Sianipar

    Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa)

    Abraham Samad

    Michael Benyamin Sinaga

    Nurdian Noviansyah Susilo

    Ali Ridho (Aldo

  • KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah Usai Hasto Dinyatakan Bersalah

    KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah Usai Hasto Dinyatakan Bersalah

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan secepatnya memproses hukum advokat sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    Hal itu dipastikan langsung Jurubicara KPK, Budi Prasetyo setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam perkara suap dan dihukum 3,5 tahun penjara.

    “Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 29 Juli 2025.

    Namun demikian, Budi belum bisa memberi informasi kapan Donny akan diperiksa dan dilakukan penahanan.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    Di mana, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan Kesatu.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto, Jumat, 25 Juli 2025.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan

  • Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina Nasional 29 Juli 2025

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
    Nicke Widyawati
    sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
    Pemeriksaan terhadap Nicke diketahui dilakukan pada Senin (28/7/2025).
    “Iya, ada kemarin, yang bersangkutan (Nicke) dalam daftar pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
    Untuk saat ini, Kejaksaan belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Nicke.
    Sebelumnya, Nicke sudah pernah diperiksa oleh penyidik, yaitu pada 6 Mei 2025.
    Usai diperiksa selama kurang lebih 15 jam, Nicke bungkam saat ditanya awak media.
    “(Diperiksa soal) ya, kasus ini. Ya, makasih ya,” kata Nicke saat itu ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
    Pada pemeriksaan di akhir Juli ini, ada delapan orang lagi yang juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan, antara lain:
    1. ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
    2. PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2019.
    3. MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 sampai dengan Mei 2021).
    4. MDS selaku PT Kalimantan Prima Persada.
    5. BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama.
    6. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
    7. KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam.
    8. RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    .
    Pada Kamis (10/7/2025), Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka baru untuk kasus ini, yaitu:
    Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.
    Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain Riza Chalid yang masih berstatus buron, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
    Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
    Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Mereka adalah Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; dan Hasto Wibowo.
    Tiga orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
    Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
     
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kritik Tajam dan Ekonomi Pro-Rakyat

    Kritik Tajam dan Ekonomi Pro-Rakyat

    Jakarta

    Ekonom senior sekaligus mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Kwik Kian Gie, meninggal dunia pada Senin (28/7/2025) malam. Kepergian Kwik meninggalkan duka mendalam bagi banyak kalangan, khususnya di bidang ekonomi dan politik nasional.

    Semasa hidupnya, Kwik dikenal sebagai sosok yang vokal, independen, dan berani menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah sepanjang kariernya sebagai ekonom publik. Ia kerap tampil sebagai pengamat yang tegas dan tidak segan melawan arus kebijakan jika dirasa tidak berpihak kepada rakyat.

    Salah satu karakteristik paling menonjol dari Kwik adalah konsistensinya menolak liberalisasi ekonomi yang berlebihan. Ia secara terbuka mengkritisi dominasi lembaga-lembaga asing seperti IMF dan World Bank dalam menyetir arah kebijakan ekonomi Indonesia, terutama pasca krisis moneter 1998.

    Semasa menjadi menteri, Kwik juga pernah mengalami dilema. Berdasarkan catatan detikcom, sekitar tahun 2002 pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ingin menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

    Kwik tegas menentang penerbitan SKL BLBI yang dianggap memberi jalan bagi kewenangan korupsi dan ketimpangan ekonomi. Namun usahanya gagal karena berhadapan dengan ‘total football’. Dalam hal ini, pandangannya tak mendapat dukungan saat rapat kabinet terbatas berlangsung.

    Selain itu, Kwik juga pernah menggaungkan penolakan terhadap langkah pemerintah pada tahun 2009 yang melanjutkan penjualan sejumlah BUMN strategis kepada investor asing melalui proses yang dinilainya penuh konflik kepentingan.

    Para pendukung privatisasi beralasan, selama ini BUMN tidak efisien dan merugi, sehingga jika dipertahankan akan membebani anggaran negara. Sementara jika dikelola swasta, perusahaan dikelola secara profesional. Namun Kwik menilai, masalah yang melilit BUMN selama ini justru sebenarnya lebih karena persoalan manajemen yang banyak diintervensi oleh elit politik.

    Kwik juga menyuarakan gagasan agar aset strategis dikuasai penuh oleh negara, bukan dikontrol atau dikelola asing. Khusus sektor pertambangan nikel, ia menyatakan bahwa pengelolaan sepenuhnya harus dilakukan oleh BUMN agar seluruh nilai tambah tetap menjadi milik bangsa dan bukan investor asing.

    Lalu pada tahun 2012, Kwik juga pernah membuat heboh masyarakat dengan pernyataannya tentang utang Indonesia Rp 1.800 triliun. Menurutnya, utang-utang tersebut merupakan penipuan yang luar biasa. Utang sebesar itu sudah sangat membahayakan dan sulit dicarikan solusinya.

    “Sudah sejak 30 tahun yang lalu saya sudah menulis banyak (soal utang). Contohnya lebih besar pasak dari tiang. Ini menjadi penipuan yang luar biasa. Utang itu tidak disebut utang dalam APBN, tetapi pemasukkan pembangunan dalam negeri. Jadi 30 tahun lamanya anggaran minus ditutupi utang. Anggaran harus berimbang, biar bisa disebut berimbang ya nipu,” kata Kwik, usai sebuah dialog ekonomi di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

    Di samping itu, Kwik juga pernah aktif dalam mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019 sebagai penasihat bidang ekonomi. Perannya adalah membantu menyusun platform ekonomi kerakyatan, sesuai dengan visi nasionalisme ekonomi yang ia yakini.

    Tonton juga video “Eks Menko Bidang Ekonomi Kwik Kian Gie Wafat di Usia 90 Tahun” di sini:

    (shc/rrd)

  • 10
                    
                        Kejati Bengkulu Tahan Kepala Sucofindo karena Korupsi Batu Bara Rp 500 M
                        Regional

    10 Kejati Bengkulu Tahan Kepala Sucofindo karena Korupsi Batu Bara Rp 500 M Regional

    Kejati Bengkulu Tahan Kepala Sucofindo karena Korupsi Batu Bara Rp 500 M
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan
    tersangka baru
    dalam kasus
    korupsi pertambangan
    dengan menahan Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu berinisial IS, yang diduga terlibat dalam manipulasi kandungan batu bara.
    Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (28/7/2025), bersamaan dengan penetapan ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
    Kepala
    Kejati Bengkulu
    , Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa IS berperan dalam memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara.
    “Manipulasi ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan, sekaligus mengelabui negara,” ungkap Ristianti.
    Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa para tersangka melakukan manipulasi secara bersama-sama dan saling mengetahui.
    “Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batu bara ini merugikan negara serta pihak pembeli,” jelas Danang.
    Penyidik mencatat bahwa total batu bara yang telah dimanipulasi dan terjual mencapai lebih dari 88.000 metrik ton.
    “Jumlah batu bara yang dimanipulasi datanya lebih dari 88.000 metrik ton, yang membutuhkan banyak kapal dalam pengiriman,” sebutnya.
    Penyidik Kejati Bengkulu terus mendalami perkara ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. “Pihak terkait pasti kita periksa,” tegas Danang.
    Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
    Mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Bentiring.
    Sebelumnya, pada Rabu (23/7/2025), Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan penjualan batu bara fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 500 miliar.
    Kelima tersangka tersebut adalah Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Sutarman, Agusman, Julis Sho, serta Saskya Hussie dari PT Inti Bara Perdana.
    Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBR, yang diduga beroperasi di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan masuk kawasan hutan.
    Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita sejumlah barang bukti.
    Dalam upaya menyelidiki lebih lanjut, Kejati juga menyita ponsel, laptop, serta barang-barang berharga lainnya milik para tersangka, termasuk enam mobil mewah dan sejumlah perhiasan.
    Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak sesuai.
    Kejati Bengkulu juga melibatkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk membantu dalam investigasi di lokasi tambang milik PT RSM yang terletak di Bengkulu Tengah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jakarta

    Jaksa menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Perkara ini berawal dari suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Kasus ini berawal dari aksi Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas pada tahun 2023. Ronald Tannur ditangkap dan diadili atas perbuatannya.

    Singkat cerita, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus itu. Vonis itu kemudian menuai protes keras. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.

    Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menganulir vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

    Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Selanjutnya, Kejagung menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar yang merupakan makelar perkara ini, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat serta Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald Tannur. Kini, nama-nama tersebut telah divonis bersalah dan dihukum penjara.

    Kejagung kemudian menetapkan Rudi sebagai tersangka baru kasus ini dan menangkapnya di Palembang. Dia dibawa ke Jakarta pada 14 Juni 2025.

    Rudi Didakwa Terima Suap-Gratifikasi

    Rudi mulai diadili pada Mei 2025. Dia didakwa menerima suap SGD 43 ribu (sekitar Rp 548 juta) dari pengacara Ronald, Lisa. Duit itu diberikan agar Rudi memilih majelis hakim perkara Ronald sesuai permintaan Lisa.

    Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 21,9 miliar selama menjabat sebagai hakim. Gratifikasi itu disebut diterima dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu, dan SGD 1 juta.

    “Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

    Dituntut 7 Tahun Penjara

    Setelah melewati proses persidangan, jaksa menuntut Rudi dihukum 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

    “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.

    Jaksa Yakini Rudi Terima Suap SGD 43 Ribu-Gratifikasi Rp 21,9 M

    Jaksa meyakini Rudi menerima suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur. Dia disebut menerima SGD 43 ribu.

    Jaksa juga menyebut Rudi menerima gratifikasi selama menjabat hakim. Totalnya berjumlah Rp 21,9 miliar.

    “Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Rudi menyebut uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya. Rudi disebut sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan, namun rekap honor itu tak sesuai dengan jumlah uang yang ditemukan.

    Jaksa mengatakan Rudi tak dapat membuktikan asal usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dengan mata uang asing.

    Selain itu, jaksa menyebut uang yang diduga gratitikasi tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/haf)