Alasan Terbengkalai, Posyandu Dijual Rp 45 Juta oleh Kades Cikujang, Klaim Ganti dengan Tanah
Tim Redaksi
SUKABUMI, KOMPAS.com
– Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkap bahwa
Kepala Desa Cikujang
, Heni Mulyani, sempat menjual Posyandu milik desa seharga Rp 45 juta.
Bangunan tersebut awalnya adalah tanah yang diwakafkan kepada pihak desa, kemudian tanah tersebut dibangunkan bangunan yang bersumber dari keuangan dana desa.
“Tanah tersebut entah dihibahkan atau diwakafkan ke desa, nah oleh Bu Kades dibangun Posyandu dengan menggunakan anggaran dana desa,” kata Agus dalam keterangannya kepada Kompas.com via sambungan telepon, Selasa (29/7/2025) sore.
Merasa bangunan tersebut terbengkalai, kemudian dijual oleh Heni seharga Rp 45 juta.
“Tahun 2022 itu (sudah) tidak digunakan alias terbengkalai, oleh Bu Kades karena merasa tanah tersebut milik dirinya (awal wakaf), walaupun bangunan (dibangun) menggunakan dana desa, oleh Bu Kades dijual Rp 45 juta kepada D,” tutur Agus.
Namun, lanjut Agus, Heni Mulyani mengaku bahwa aset desa berupa bangunan Posyandu tersebut telah diganti dengan sebidang tanah yang masih berada di kawasan Desa Cikujang.
Kepala Desa Cikujang periode 2019-2027 itu kemudian harus berurusan dengan aparat penegak hukum sebab melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa.
Lanjut Agus,
korupsi dana desa
tersebut mulai dari penyelewengan dana desa hingga pendapatan asli desa yang tak pernah masuk anggaran desa, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.
“(Penyelewengan) dana desa, kemudian sewa sawah yang harusnya masuk ke PAD (pendapatan asli desa) dan ada banyak item (modus, pencucian uang) lainnya,” papar Agus.
Kini, Heni Mulyani dititipkan di rumah tahanan wanita di Bandung, ia kemudian terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-

Proyek Fiktif tapi Ada Invoice
Jakarta –
KPK masih mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). KPK mengungkap dugaan modus dari perkara ini yang terkait dengan proyek fiktif.
“Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).
Budi mengungkapkan, adanya proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP. Dalam proyek fiktif itu ditunjuk pihak ketiga atau subkontraktor.
“Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut diantaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan,” sebutnya.
Karena fiktif, maka tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ke tiga itu. Namun tagihan tetap dikeluarkan sesuai nilai proyek yang tetap dicairkan.
“Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
Budi mengatakan, KPK mengenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Diduga ada pencairan dana atau anggaran dari proyek fiktif oleh para subkontraktor tersebut.
“Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola. Sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3. Karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada 2022-2023.
“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (20/12).
KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar.
“Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” sebutnya.
(ial/ygs)
-
/data/photo/2024/12/27/676e31df77819.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Kasasi Ditolak, Crazy Rich Budi Said Tetap Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas Antam Nasional
Kasasi Ditolak, Crazy Rich Budi Said Tetap Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas Antam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Agung
(MA) menolak
kasasi
yang diajukan ”
crazy rich Surabaya
” sekaligus terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam,
Budi Said
.
Perkara kasasi Budi terdaftar dengan Nomor Perkara 7055 K/PID.SUS/2025 pada 4 Juni 2025 dan diadili oleh Ketua Majelis
Kasasi
, Hakim Agung Jupriyadi, dengan dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Budi mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Amar putusan, Tolak. Tolak kasasi terdakwa,” kata Hakim Jupriyadi dalam amar putusannya, diakses
Kompas.com
pada Selasa (29/7/2025).
Putusan dibacakan pada Rabu (18/7/2025) lalu.
Dengan adanya putusan ini, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).
Ia juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Pada pengadilan tingkat banding, Budi dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memanipulasi pembelian emas bersama broker emas Surabaya dan sejumlah pegawai PT Antam.
Budi juga divonis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/01/67ebdbe924914.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PM Anwar Ibrahim Sebut Malaysia Siap Kerja Sama Terkait Riza Chalid Nasional 29 Juli 2025
PM Anwar Ibrahim Sebut Malaysia Siap Kerja Sama Terkait Riza Chalid
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perdana Menteri (PM)
MalaysiaAnwar Ibrahim
mengatakan, siap bekerja sama dengan Indonesia terkait dengan upaya pencarian tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, Mohammad
Riza Chalid
.
Diketahui, berdasarkan data perlintasan terkahir, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025. Tetapi, keberadaan pengusaha minyak itu belum diketahui secara pasti.
“Dia di Malaysia atau di mana, di Myanmar, di mana, saya tidak tahu tapi kita berikan kerja sama yang diperlukan,” kata PM Anwar Ibrahim dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi (pemred) media di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (29/7/2025) pagi.
Dia bahkan mengakui bahwa sudah ada permintaan dari Indonesia, untuk memulangkan Riza Chalid.
Namun, Anwar Ibrahim menegaskan bahwa keberadaan Riza Chalid belum diketahui. Oleh karena itu, dia menyerahkannya pada jalur hukum yang berlaku.
“Ditanya saya melalui kedutaan, saya baru diberi tahu memangnya ada utusan dikembalikan. Kita ikut jalur hukum saja tidak ada masalah,” ujarnya.
Hanya saja, PM Anwar menegaskan bahwa harus ada kasus hukum yang jelas terkait kerja sama dengan Malaysia.
“Ada (permintaan dari Indonesia). Tapi kita harus tahu apakah atau dia di luar. Kemudian, apa statusnya, apa kasusnya, sebab korupsi ini saya tidak berdasarkan tuduhan,” katanya.
Bahkan, Anwar Ibrahim mengungkapkan bahwa hal itu juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan itu, Anwar Ibrahim mengaku bahwa dirinya mengenal Riza Chalid yang keberadaannya tengah dicari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jadi sepintas lalu, ada kenal, saya kenal,” ujarnya.
Hanya saja, PM Anwar menegaskan bahwa dia tidak mengetahui keberadaan Riza Chalid.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan, berdasarkan data perlintasan terkahir, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Diketahui, Riza Chalid adalah satu dari 18 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.
“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” kata Yuldi dikutip dari
Antaranews
pada 17 Juli 2025.
Sementara itu, terkait dugaan keberadaan Riza Chalid di Singapura, Yuldi mengatakan bahwa pengusaha minyak tersebut memang pernah terbang ke negeri singa itu pada Agustus 2024.
“Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident),” kata Yuldi.
Merespons data perlintasan tersebut, Yuldi mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia, terkait keberadaan Riza Chalid.
“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” ujarnya.
Selain itu, Yuldi menyebut, jajarannya juga telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan di sana, terkait dugaan awal bahwa Riza Chalid berada di negara tersebut.
Diketahui, Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kesembilan tersangka itu adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain;, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; dan Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
Kemudian, Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020; Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4944782/original/052979500_1726398849-64f19e7805427.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PPATK Blokir Rekening Dormant, YLKI Minta Dana Konsumen Aman – Page 3
Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
Selain itu, juga ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Ada Dana Rp 428 Miliar
Dijelaskan pula, PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah.
Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” jelas dia.
-

Singapura Jawab Soal Keberadaan Jurist Tan Tersangka Chromebook
Singapura –
Otoritas Singapura menanggapi laporan yang menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Jurist Tan, pergi meninggalkan Indonesia menuju ke Singapura. Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kementerian Luar Negeri Singapura dalam pernyataannya, seperti dikutip dari situs resmi mfa.gov.sg, Selasa (29/7/2025), menyatakan bahwa mantan stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim itu tidak tercatat berada di wilayah Singapura.
Kementerian Luar Negeri Singapura juga menambahkan bahwa informasi ini telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia.
“Berdasarkan catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura, menanggapi pernyataan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia soal keberadaan Jurist Tan.
“Kami telah menyampaikan informasi ini ke Indonesia,” imbuh pernyataan tersebut.
Jurist Tan saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Berdasarkan data perlintasan yang dimiliki Imigrasi, Jurist Tan tercatat telah meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025.
“Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir Antara, Kamis (24/7).
Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Imigrasi menyatakan bahwa hingga kini, Jurist Tan belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.
Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
Jurist Tan diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.
Kejagung telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap Jurist Tan sebagai tersangka, namun dia tidak hadir tanpa keterangan.
Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2850359/original/007051700_1562821607-20190711-Kwik-Kian-Gie-ke-KPK-Jadi-Saksi-Kasus-BLBI-DWI-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anwar Abbas Kenang Kwik Kian Gie: Tokoh Tak Gila Jabatan dan Anti Korupsi – Page 3
Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (29/7/2025) pukul 20.00 WIB. Sebelum tutup usia, Kwik Kian Gie sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena gangguan pencernaan.
Kwik mengembuskan napas terakhir di usia 90 tahun. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, Kwik merupakan ekonom yang vokal, independen, dan teguh memperjuangkan kemakmuran rakyat.
“Beliau dikenal sebagai orang yang sangat teguh memegang prinsip, khususnya prinsip pentingnya peran negara dalam mewujudkan kemakmuran bagi rakyat,” kata Susiwijono, Selasa (29/7/2025).
Susiwijono mengatakan, tokoh-tokoh senior di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini juga mengingat sosok Kwik sebagai pejabat yang selalu mendorong pemerintah agar menjadi yang terdepan dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan sosial.
“(Sangat teguh) dalam prinsip pentingnya peran negara dalam mewujudkan kemakmuran bagi rakyat, dan pemerintah harus menjadi yang terdepan dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan sosial,” kata Susi, panggilannya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2850359/original/007051700_1562821607-20190711-Kwik-Kian-Gie-ke-KPK-Jadi-Saksi-Kasus-BLBI-DWI-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anwar Abbas Kenang Kwik Kian Gie: Tokoh Tak Gila Jabatan dan Anti Korupsi – Page 3
Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (29/7/2025) pukul 20.00 WIB. Sebelum tutup usia, Kwik Kian Gie sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena gangguan pencernaan.
Kwik mengembuskan napas terakhir di usia 90 tahun. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, Kwik merupakan ekonom yang vokal, independen, dan teguh memperjuangkan kemakmuran rakyat.
“Beliau dikenal sebagai orang yang sangat teguh memegang prinsip, khususnya prinsip pentingnya peran negara dalam mewujudkan kemakmuran bagi rakyat,” kata Susiwijono, Selasa (29/7/2025).
Susiwijono mengatakan, tokoh-tokoh senior di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini juga mengingat sosok Kwik sebagai pejabat yang selalu mendorong pemerintah agar menjadi yang terdepan dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan sosial.
“(Sangat teguh) dalam prinsip pentingnya peran negara dalam mewujudkan kemakmuran bagi rakyat, dan pemerintah harus menjadi yang terdepan dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan sosial,” kata Susi, panggilannya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3022277/original/009224600_1579066955-kejagung_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berkali-kali Mangkir Panggilan, Jurist Tan eks Stafsus Nadiem Bakal Dijemput Paksa Kejagung? – Page 3
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir, dan yang terbaru mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3022277/original/009224600_1579066955-kejagung_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berkali-kali Mangkir Panggilan, Jurist Tan eks Stafsus Nadiem Bakal Dijemput Paksa Kejagung? – Page 3
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir, dan yang terbaru mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.
/data/photo/2025/07/28/688726c581e8e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)