Kasus: korupsi

  • PPATK Temukan 150.000 Rekening Dormant Terlibat Transaksi Narkoba hingga Korupsi

    PPATK Temukan 150.000 Rekening Dormant Terlibat Transaksi Narkoba hingga Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sejak 2020 telah menemukan rekening-rekening tidak aktif atau dormant rentan disalahgunakan untuk dugaan tindak pidana.

    Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Tidak sampai di situ, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 rekening di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum akhirnya digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Adapun PPATK mengungkap terdapat beberapa bentuk penyimpangan lain pada rekening dormant. Misalnya, pada rekening penerima bantuan sosial (bansos). 

    Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    “Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” ungkap Natsir. 

    Selain itu, PPATK turut menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    “Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” tuturnya. 

    Sebagai salah satu tindak lanjutnya, PPATK sempat memblokir atau menghentikan sementara transaksi lebih dari 140.000 rekening perbankan pada Mei 2025.

    Data-data rekening dormant itu diperoleh PPATK dari perbankan. Penghentian sementara itu dilakukan lantaran maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

    “Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” terang Natsir.

  • Kejagung Tetapkan Acset (ACST) Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ!

    Kejagung Tetapkan Acset (ACST) Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Acset Indonusa sebagai tersangka dalam perkara ini.

    “Tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa empat saksi dalam perkara ini, mereka yakni BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016-2020. 

    Kemudian, Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama, IK; Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, EY; dan eks Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017, SDT juga turut diperiksa dalam perkara.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan itu, termasuk materi pertanyaannya. Dia hanya menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

  • Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang Nasional 30 Juli 2025

    Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    memeriksa sepupu dari eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    , inisial DVD, sebagai saksi dalam kasus
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU).
    “Adapun saksi yang diperiksa berinisial DVD selaku wiraswasta, saudara sepupu tersangka ZR, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
    Sepupu Zarof, DVD, diperiksa terkait dengan tindakan dan perilaku Zarof ketika masih aktif bertugas sebagai pejabat negara.
    “(Ditanya terkait) tugasnya (Zarof) pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 sampai dengan 2024 atas nama tersangka ZR,” jelas Anang.
    Diketahui, Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU sejak 10 April 2025.
    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di sejumlah tempat.
    Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp 915 miliar dan 51 kg emas.
    Penyidik tengah menelusuri aliran-aliran dana yang mengumpulkan tumpukan uang hampir Rp 1 triliun ini.
    Terbaru, Zarof juga kembali ditetapkan sebagai tersangka
    dugaan suap
    dan gratifikasi dari penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Zarof diduga menerima uang suap Rp 1 miliar dalam perkara perdata sengketa terkait dengan uang dan aset warisan.
    Dugaan suap
    ini disebutkan terjadi pada tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus Iswardojo (II) diketahui tengah bersengketa dengan anak angkatnya, Ineke Iswardojo.
    Atas permintaan Lisa Rachmat dan Isidorus, Zarof disebutkan telah menyuap majelis hakim di PT DKI dan MA masing-masing Rp 5 miliar.
    Selain Zarof, Lisa dan Isidorus juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

    Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara, termasuk Hasto. Namun, Budi mengingatkan pasal tersebut bukan hanya didakwakan terhadap Hasto. 

    “Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan e-KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

    Budi menjelaskan, pasal tersebut berguna untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum yang tidak hanya menyasar para pelaku, tapi juga pihak-pihak yang merintangi penyidikan.

    “Sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan uji materi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

    Uji materi itu ternyata dimohonkan pada Kamis (24/7/2025) atau satu hari sebelum Hasto divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

    Pasal yang diuji ialah Pasal 21 UU Tipikor, pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Maqdir menyampaikan, salah satu latar belakang diajukannya uji materi ini lantaran Hasto dinilai dikriminalisasi.

     “Ya itulah salah satu argumen yang kita sampaikan bahwa penetapan Pak Hasto sebagai tersangka melanggar Pasal 21 itu tidak tepat, karena nggak ada bukti,” kata Maqdir saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

    Maqdir menjelaskan redaksional Pasal 21 mengatur secara tegas bahwa obstruction of justice hanya ada dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, tidak ada orang yang bisa dihukum melanggar pasal ini jika tahapan perkara masih berstatus penyelidikan.

    Selain itu, Maqdir menilai pasal itu harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang yang dijerat pasal ini harus terbukti menghalangi proses persidangan.

    “Nggak bisa hanya sampai penyidikan atau penuntutan. Jadi kalau memang tidak bisa disidangkan baru bisa kena,” ujar dia

  • Kejagung Usut Lagi Korupsi Tol MBZ, Tersangkanya Korporasi PT Acset Indonusa

    Kejagung Usut Lagi Korupsi Tol MBZ, Tersangkanya Korporasi PT Acset Indonusa

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tengah mengusut lagi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kejagung telah memeriksa empat orang saksi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan empat pihak saksi yang diperiksa yakni BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016-2020; IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama); EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama; dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dkk.

    “Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkap Anang dikutip Rabu (30/7/2025).

    Dia mengatakan empat saksi yang diperiksa terkait tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk. Pemeriksaan saksi ini pun dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

    “Atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ujar Anang.

    Sidang putusan banding Dono Parwoto digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat (18/7). Perkara banding ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Tahsin dan Anthon R Saragih.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

    “Dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

    (whn/whn)

  • Pemblokiran Rekening Nganggur Dinilai Bikin Nasabah Waswas

    Pemblokiran Rekening Nganggur Dinilai Bikin Nasabah Waswas

    Jakarta

    Rekening bank yang nganggur alias tidak dipakai bakal diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening tersebut akan dinyatakan sebagai rekening dormant. Kebijakan ini akan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kebijakan dikritik keras Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pemblokiran rekening dilakukan PPATK karena banyaknya rekening dormant yang dapat menjadi sarana pencucian uang dan juga berbagai kejahatan keuangan lainnya.

    YLKI menilai kebijakan ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman. PPATK haruus memberi penjelasan menyeluruh dan bisa dipahami kepada masyarakat soal pemblokiran rekening tersebut.

    Masyarakat juga harus bisa mendapatkan informasi, sehingga bisa memitigasi soal tabungannya serta bisa menyanggah jika rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.

    “YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

    Selain itu jika ada permintaan pembukaan blokir rekening, PPATK tidak mempersulit nasabah. PPATK juga harus bisa menjamin uang nasabah tetap utuh, aman, dan tidak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukan.

    PPATK juga disarankan untuk membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir.

    Alasan PPATK Blokir Rekening

    Sementara itu, PPATK menyatakan sejauh ini sudah menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

    Rekening semacam ini dinilai dapat membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Hal ini juga dapat merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

    Penggunaan rekening dormant ternyata tanpa diketahui pemiliknya bisa menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Tonton juga video “Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir?” di sini:

    (hal/hns)

  • Hubungan Korupsi Kepala Daerah dan OTT KPK

    Hubungan Korupsi Kepala Daerah dan OTT KPK

    JAKARTA – Sejak KPK bertugas, ada sekitar 120 kepala daerah yang ditetapkan jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, seperti suap pengadaan, perizinan, maupun pencucian uang.

    Angka ini diangap biasa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga mantan Kapolri. Baginya, menangkap ratusan kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang lewat operasi tangkap tangan (OTT) bukan sebuah prestasi yang bisa dibanggakan.

    “Bagi saya yang mantan penegak hukum, OTT kepala daerah bukan prestasi yang hebat,” kata Tito di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November.

    Dia bilang itu karena pilkada langsung memakan biaya yang tinggi, termasuk teknis dan nonteknis seperti biaya kampanye atau saksi. Kebutuhan yang tinggi tersebut membuat kepala daerah berpotensi melakukan korupsi saat terpilih.

    “Untuk jadi kepala daerah, untuk jadi bupati kalau enggak punya Rp30 M, enggak berani. Gubernur lebih lagi. Kalau ada yang mengatakan enggak bayar, nol persen, saya pengin ketemu orangnya,” kata Tito.

    “Jadi kita sudah menciptakan sistem yang membuat kepala daerah itu tetap korupsi,” tambah dia yang ingin mengevaluasi pilkada. 

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah sepakat operasi senyap KPK yang bikin banyak kepala daerah jadi tersangka, mengindikasikan ada yang tidak beres dalam sistem demokrasi kita.

    Ketika KPK tak melakukan penindakan terhadap kepala daerah yang korup, katanya, bakal banyak pihak yang tak peduli dengan dana politik saat pilkada. 

    “Jika tidak ada pengungkapan kasus korupsi di daerah seperti ini, bukan tidak mungkin, banyak pihak yang akan berpikir kondisi (negeri) sedang baik-baik saja,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 November.

    KPK sebenarnya tak hanya mengandalkan penindakan tapi juga melakukan pencegahan korupsi. Program pencegahan itu diawali dari menggagas koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah, usulan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga pencegahan di sektor politik termasuk terkait pendanaan politik. 

    “Pencegahan itu dilakukan, selain agar risiko korupsi bisa lebih ditekan, KPK juga berharap masyarakat lebih menikmati anggaran yang dialokasikan ke daerah,” ungkap Febri.

    “Selain itu, yang terpenting adalah agar biaya proses demokrasi yang tidak murah ini tidak justru menghasilkan korupsi yang akibatnya bisa jauh lebih buruk pada masyarakat,” imbuhnya.

    KPK, lanjut Febri, tak akan tinggal diam bila suatu kejahatan itu telah terjadi. Apalagi, kejahatan ini terkait dengan kasus korupsi. 

    “Jika kejahatan telah terjadi dan buktinya cukup, penegak hukum tidak boleh kompromi apalagi membiarkan kejahatan terjadi, apalagi tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa,” tegasnya.

    Lebih jauh, KPK mengajak Kemendagri untuk jadi mitra dalam mengatasi tindak korupsi yang marak terjadi di lingkungan kepala daerah. Karena, ini bukan saja jadi tugas KPK tapi juga tugas Kemendagri dan instansi terkait.

    “Kami harap, Kemendagri nanti juga secara serius dapat menjadi partner yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah. Tiga hal pokok upaya pencegahan yang digagas KPK tersebut sangat membutuhkan kontribusi kongkret dari Kemendagri dan instansi terkait lainnya,” kata dia.

  • KPK Dalami Dugaan Perintah dari Atasan Terkait Suap PUPR, Bobby Nasution Disorot

    KPK Dalami Dugaan Perintah dari Atasan Terkait Suap PUPR, Bobby Nasution Disorot

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan mengejutkan dalam penyelidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting.

    Dalam pernyataan terbarunya, KPK secara terang-terangan menyebut adanya indikasi bahwa Topan tidak bertindak sendiri, dan ada pihak lain yang memberikan perintah kepadanya untuk menerima suap.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam ekspos perkara pada Jumat, 25 Juli 2025.

    “Kami menduga Topan tidak sendirian. Kami sedang mendalami dengan siapa dia berkoordinasi atau siapa yang memberi perintah kepada dia,” kata Asep.

    Pernyataan ini langsung memicu spekulasi luas di publik, khususnya karena Topan diketahui merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang tak lain adalah menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Hubungan dekat antara keduanya sudah terjalin sejak masa Bobby menjabat Wali Kota Medan, di mana Topan menempati posisi strategis sebagai camat, lalu menjabat Kepala Dinas PU Kota Medan, hingga akhirnya dibawa ke level provinsi ketika Bobby dilantik sebagai gubernur.

    Topan Ditangkap Tangan, Uang Suap Diduga Mengalir ke Pejabat Lain

    Topan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2025, dan diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar terkait proyek infrastruktur jalan.

    Dari jumlah tersebut, KPK mengidentifikasi aliran dana dalam bentuk tunai dan transfer, dengan sisa uang sekitar Rp231 juta yang masih ditelusuri.

    KPK menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan uang tersebut mengalir ke atasan Topan.

    Dalam pemeriksaan lanjutan, sejumlah nama telah dipanggil sebagai saksi, antara lain:

    AKBP Yasir Ahmadi, Kapolres Tapanuli Selatan, untuk mendalami informasi soal aliran dana.

    Muhammad Iqbal, Kepala Kejari Mandailing Natal.

    Muhammad Jafar Suhairi, mantan Bupati Mandailing Natal.

    Ahmad Effendi Pohan, mantan Pj Sekda Sumut.

    Istri Topan Obaja Ginting, terkait dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar.

    Namun, nama Gubernur Bobby Nasution belum muncul secara resmi dalam daftar pemeriksaan, meskipun Asep Guntur sebelumnya menyatakan bahwa KPK tidak akan ragu memanggil siapapun jika ditemukan indikasi keterlibatan, termasuk gubernur.

    Dalam konteks politik, kasus ini berkembang menjadi ujian besar bagi independensi KPK.

    Pasalnya, Bobby Nasution merupakan bagian dari lingkaran keluarga Presiden Joko Widodo, yang dinilai masih memiliki pengaruh kuat di berbagai lembaga penegak hukum, meskipun masa jabatannya sebagai presiden telah berakhir.

    Pakar hukum dan pengamat antikorupsi menilai, jika benar ada keterlibatan Bobby Nasution atau pihak di lingkarannya, maka KPK perlu membuktikan bahwa mereka tidak berada di bawah bayang-bayang kekuasaan.

    Banyak pihak menyoroti kasus ini sebagai “ujian kesaktian KPK dan uji pengaruh Jokowi pasca-kepresidenan.”

    Sementara itu, Bobby Nasution sendiri telah menanggapi dengan menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik jika diperlukan, dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan bawahan untuk menerima suap.

    Ia juga mengaku terkejut karena dalam empat bulan awal pemerintahannya sebagai Gubernur Sumut, sudah tiga pejabat di bawahnya ditangkap KPK.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik masih mendalami siapa pihak yang diduga memberikan perintah kepada Topan Obaja Ginting.

    Ia menyebut bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum ada batas waktu yang ditentukan.

    Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

    “Proses pendalaman terus berjalan. Penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana, dan kami tidak akan mengesampingkan siapapun jika ditemukan cukup bukti,” ujarnya.

    Kasus ini membuka babak baru dalam dinamika pemberantasan korupsi di daerah dan menjadi sorotan publik nasional.

    Jika benar terdapat keterlibatan tokoh-tokoh besar, termasuk Gubernur Bobby Nasution, maka KPK dituntut untuk bertindak berani, transparan, dan objektif, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik maupun dinasti kekuasaan.

    Publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari KPK: apakah benar akan memanggil atau bahkan menetapkan Bobby Nasution sebagai tersangka, ataukah kasus ini akan kembali tenggelam seperti kasus-kasus politik besar lainnya.

  • Presiden Prabowo-PKS bahas peran Indonesia di OKI hingga isu Palestina

    Presiden Prabowo-PKS bahas peran Indonesia di OKI hingga isu Palestina

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membahas peran Indonesia di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang perlu ditingkatkan hingga kemerdekaan Palestina dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

    Dalam pertemuan selama 2,5 jam dengan Presiden Prabowo, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf didampingi sejumlah elite partai, antara lain Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid membahas sejumlah isu strategis, termasuk kondisi geopolitik dan diplomasi internasional.

    “Kami bicara tentang Indonesia sebagai (negara) muslim terbesar dunia, kasus Palestina yang belum berakhir sampai saat ini dan peran kita di OKI yang akan kita tingkatkan,” kata Al Muzammil saat memberi keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Al Muzammil menilai bahwa sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia sudah seharusnya memegang kepengurusan OKI, baik sebagai ketua organisasi, hingga sekretaris jenderal.

    Muzammil menyebutkan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian besar terhadap situasi negara Islam saat ini yang sangat membutuhkan peran Indonesia karena dikenal dengan Islam Moderat, sehingga dapat diterima oleh banyak pihak.

    Khusus terhadap situasi di dalam negeri, Presiden Prabowo dan pimpinan PKS membahas kualitas demokrasi di Indonesia yang tidak seharusnya berbiaya tinggi, serta demokrasi melahirkan pemimpin yang diharapkan masyarakat.

    “Juga ikhtiar kita bagaimana meminimkan, mengurangi korupsi ‘money politics’ yang ada dan korupsi secara umumnya di negara kita,” katanya.

    Pertemuan juga membahas soal amanat konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kekayaan alam dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

    Menurut Muzammil, pasal tersebut menjadi landasan sistem perekonomian Indonesia di mana sumber daya alam diharapkan bisa memberi kemakmuran untuk rakyat.

    Pimpinan PKS pun tak luput memperkenalkan kepengurusan DPP yang baru. Sebelumnya, DPP PKS telah menetapkan susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia untuk masa bakti 2025–2030 pada Kamis (24/7).

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jaksa KPK Masih Belum Putuskan Soal Banding Putusan Kasus Hasto

    Jaksa KPK Masih Belum Putuskan Soal Banding Putusan Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum memutuskan apabila akan mengajukan banding terhadap hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, sebagaimana putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025). 

    Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Usai vonis, JPU dan terdakwa sama-sama memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan guna menentukan sikap selanjutnya apabila ingin banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau menerima. 

    “Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025). 

    Menurut Budi, upaya banding akan dilaksanakan ke PT apabila tim JPU pada akhirnya menyimpulkan berdasarkan analisisnya bahwa ada hal yang perlu diluruskan dalam putusan Majelis Hakim. 

    “Begitu sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta,” terangnya.

    Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding. 

    “Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Adapun, Majelis Hakim memutuskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas pada dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. 

    Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif jaksa terkait dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan kesatu jaksa yang mana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Menurut Majelis Hakim, ada sejumlah keadaan yang memberatkan vonis tersebut yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatannya yang dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

    Sementara itu, keadaan meringankan bagi vonis Hasto adalah sikapnya yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni 7 tahun penjara.