Kasus: korupsi

  • Alasan Imigrasi Cabut Paspor Raja Minyak Riza Chalid – Page 3

    Alasan Imigrasi Cabut Paspor Raja Minyak Riza Chalid – Page 3

    Sebagai seorang pebisnis yang sempat tinggal lama di Malaysia, sumber Liputan6.com ini mengaku mendengar kabar Riza telah menikah dengan kerabat kerajaan.

    Namun soal status kewarganegaraan Riza, apakah sudah jadi warga Malaysia, dia mengaku tidak tahu. “Belum dapat info soal itu,” katanya.

    Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, saat ini Riza masih leluasa bepergian ke luar negeri.

    Bahkan tak cuma di Malaysia, dari informasi yang Boyamin dapat, pekan lalu Riza Chalid berada di Jepang.

    “Jumat kemarin ke Jepang,” ujar Boyamin saat dihubungi Liputan6.com.

    Menurut Boyamin, Kejagung tak bisa berbuat banyak tentang perjalanan Riza Chalid di luar negeri. Sebab, belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum masuk daftar red notice interpol.

  • Kasus Korupsi Tanihub Seret Bos MDI Ventures, Manajemen Buka Suara

    Kasus Korupsi Tanihub Seret Bos MDI Ventures, Manajemen Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – MDI Ventures buka suara soal dugaan kasus korupsi dan tindak pidana dalam pengelolaan dana investasi. Pihak perusahannya memastikan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

    “Bahwa sebagai salah satu investor di Tanihub Group, MDI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait,” kata VP of Strategy & Sustainability MDI Ventures, Alvin Evander dalam keterangannya dikutip Rabu (30/7/2025).

    Dia menjelaskan MDI selalu berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan berbagai langkah mitigasi pada proses investasi. Upaya tersebut diharapkan bisa menjaga investasi startup tetap berkembang.

    Namun MDI juga menyadari adanya dinamika dan risiko dalam perjalanan bisnis pada dunia investasi, khususnya untuk sektor startup.

    “Sejak awal, kami terus berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal, guna menjaga ekosistem investasi startup nasional agar tetap berkembang. Namun kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis,” jelasnya.

    MDI mematikan perusahaan tetap berjalan dengan normal. Begitu juga fungsi bisnis tetap akan berlangsung.

    “Kami juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan seluruh fungsi bisnis tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” dia menuturkan.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023. Total investasi yang dimaksud adalah US$25 juta atau skeitar Rp 409 miliar.

    Ketiga orang tersebut adalah DSW yang merupakan Direktur PT MDI Venture, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Acset Indonusa Jadi Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa 4 Saksi – Page 3

    Acset Indonusa Jadi Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa 4 Saksi – Page 3

    Para saksi adalah BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016-2020; IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama); EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama; dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata dia.

     

  • Respons MDI Ventures soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi Tanihub

    Respons MDI Ventures soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi Tanihub

    Bisnis.com, JAKARTA — MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., memberi respons atas kasus pengelolaan data investasi di PT Tani Group Indonesia (TaniHub) yang saat ini tengah diusut oleh Kejari Jakarta Selatan. Kasus tersebut turut menyeret CEO MDI Ventures berinisial DSW.

    VP of Corporate Communications & Strategy MDI Ventures Alvin Evander mengatakan bahwa sebagai salah satu investor di Tanihub Group, MDI menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait.

    Perusahaan menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis.

    “Kami senantiasa berkomitmen menjaga aspek Good Corporate Governance dan telah melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal guna menjaga ekosistem investasi startup nasional tetap berkembang serta menjadi salah satu sektor pendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Alvin kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).

    Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub.

    Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.

    Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

    “Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.

    “Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang beredar ETPLT dan IAS diduga memanipulasi data perusahaan agar mendapat pendanaan dari Investor. Sementara itu DSW menyetujui pencairan dana secara melawan hukum  kepada Tani Hub.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2021. Saat itu, MDI Ventures memimpin pendanaan seri B US$ 65,5 juta atau Rp 942 miliar ke TaniHub. Sejumlah modal ventura turut terlibat dalam pendanaan itu. Namun satu tahun setelah mendapat pendanaan seri B, TaniHub melakukan perampingan dengan pertimbangan ingin mempertajam fokus bisnis.

    Untuk diketahui, MDI Ventures adalah perusahaan modal ventura (venture capital) yang merupakan bagian dari Telkom Group. Perusahaan ini berinvestasi pada perusahaan digital yang memiliki potensi pertumbuhan bisnis dan valuasi yang tinggi, terutama yang berfokus pada transformasi digital. 

    MDI Ventures telah berinvestasi di lebih dari 80 perusahaan rintisan baik lokal maupun global.

  • Sempat Terlihat di Singapura dan Jepang, Paspor Riza Chalid Akhirnya Dicabut! – Page 3

    Sempat Terlihat di Singapura dan Jepang, Paspor Riza Chalid Akhirnya Dicabut! – Page 3

    Panggilan demi panggilan dari Kejagung diabaikan Riza Chalid, mulai dari pemeriksaannya saat berstatus saksi hingga kini menjadi tersangka. Publik dibuat bertanya, apakah Kejaksaan sanggup menyeret Riza Chalid ke meja hijau.

    Selama penetapannya sebagai tersangka, Kejagung pun masih irit bicara dan mengulang pernyataan, bahwa koordinasi telah dilakukan penyidik dengan berbagai pihak, khususnya luar negeri lantaran buruannya tidak di Indonesia. Sementara, Riza Chalid diduga sembunyi di Malaysia.

    “Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas, untuk mendatangkan yang bersangkutan kita sudah, penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).

    Panggilan pemeriksaan Riza Chalid sebagai tersangka sudah masuk kedua kalinya, yakni Senin, 28 Juli 2025, yang dilayangkan ke kediaman Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, tetap saja mangkir tanpa keterangan.

    Di tengah desakan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga Red Notice untuk Riza Chalid, Kejagung seperti ogah terburu-buru. Seolah tidak mau gegabah memenuhi hasrat dahaga publik atas penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi minyak mentah itu.

    “Kita tidak bisa ungkap semua, strategi penyidik,” jelas Anang.

  • MDI Ventures Terseret Kasus Pengelolaan Dana Investasi di Tanihub, CEO Ditahan

    MDI Ventures Terseret Kasus Pengelolaan Dana Investasi di Tanihub, CEO Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub. Salah satunya adalah CEO PT MDI Ventures.

    Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.

    Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

    “Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.

    “Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang beredar ETPLT dan IAS diduga memanipulasi data perusahaan agar mendapat pendanaan dari Investor. Sementara itu DSW menyetujui pencairan dana secara melawan hukum  kepada Tani Hub.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2021. Saat itu, MDI Ventures memimpin pendanaan seri B US$ 65,5 juta atau Rp 942 miliar ke TaniHub. Sejumlah modal ventura turut terlibat dalam pendanaan itu. Namun satu tahun setelah mendapat pendanaan seri B, TaniHub melakukan perampingan dengan pertimbangan ingin mempertajam fokus bisnis.

    Untuk diketahui, MDI Ventures adalah perusahaan modal ventura (venture capital) yang merupakan bagian dari Telkom Group. Perusahaan ini berinvestasi pada perusahaan digital yang memiliki potensi pertumbuhan bisnis dan valuasi yang tinggi, terutama yang berfokus pada transformasi digital.  MDI Ventures telah berinvestasi di lebih dari 80 perusahaan rintisan baik lokal maupun global.

  • Bos MDI Ventures Ditangkap, Asosiasi Modal Ventura Buka Suara

    Bos MDI Ventures Ditangkap, Asosiasi Modal Ventura Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) buka suara soal kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret MDI Ventures serta Tanihub. Pihak asosiasi juga memastikan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.

    “Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menyeret beberapa perusahaan modal ventura anggota Amvesindo,” kata Ketua Umum Amvesindo Eddi Danusaputro kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (30/7/2025).

    “Amvesindo menegaskan bahwa kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung,” dia menambahkan.

    Asosiasi berkomitmen jadi mitra strategis pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem investasi sehat, profesional, dan berkelanjutan di industri digital tanah air.

    Dia juga menjelaskan pihaknya percaya ekosistem startup dan dan investasi Indonesia tetap memiliki kontribusi dan kontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan dampak positif.

    “Amvesindo percaya bahwa ekosistem startup dan investasi digital di Indonesia tetap memiliki kontribusi dan komitmen kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan dampak positif bagi masyarakat luas,” jelasnya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023.

    Tiga orang dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan yakni DSW yang merupakan Direktur PT MDI Venture, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI . Sementara total investasi kasus mencapai US$25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.

    Respons MDI Ventures

    Menanggapi kasus ini, MDI Ventures mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait.

    “Sejak awal, kami terus berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal, guna menjaga ekosistem investasistartup nasional agar tetap berkembang. Namun kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektorstartup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis, kata VP of Strategy & Sustainability MDI Ventures, Alvin Evander, kepada CNBC Indonesia. 

    Lebih lanjut,MDI Ventures memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan seluruh fungsi bisnis tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Gali Penerimaan Uang dari Perusahaan Agensi ke Bank BJB Lewat Kacab Denpasar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    KPK Gali Penerimaan Uang dari Perusahaan Agensi ke Bank BJB Lewat Kacab Denpasar Nasional 30 Juli 2025

    KPK Gali Penerimaan Uang dari Perusahaan Agensi ke Bank BJB Lewat Kacab Denpasar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendalami penerimaan uang dari sejumlah perusahaan agensi kepada Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa
    Sonny Permana
    selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary
    Bank BJB
    Pusat tahun 2016-2023, sekaligus Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar, terkait kasus dugaan
    korupsi
    pengadaan iklan di Bank BJB, pada Selasa (29/7/2025).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang dari perusahaan agensi tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak selama periode 2021-2023.
    “Penyidik mendalami terkait penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan jasa agensi kepada Div Corsec Bank BJB, yang selanjutnya diduga mengalir ke beberapa pihak, dalam periode 2021-2023,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
    Sebelumnya, KPK memeriksa Sonny Permana selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Pusat tahun 2016-2023, sekaligus Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar, pada Selasa (29/7/2025).
    Sonny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
    Berdasarkan informasi yang diterima, Sonny Permana tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.10 WIB.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir

    PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jutaan rekening yang dinyatakan menganggur atau dormant sebagaimana dilaporkan oleh pihak perbankan. 

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut jumlah data rekening dormant itu diserahkan ke lembaganya langsung dari pihak perbankan. 

    Natsir menyebut bahwa terhadap rekening ‘tidur’ itu telah dilakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran. Akan tetapi, dia tidak memerinci berapa jumlah yang sudah diblokir PPATK.

    “Jumlahnya saya enggak hafal dan enggak pegang juga datanya,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (29/7/2025). 

    Kendati demikian, Natsir menyebut dari jutaan rekening yang ditemukan dormant itu, lebih dari separuhnya sudah diaktifkan kembali. Proses reaktivasi rekening itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. 

    “Sekarang terus berproses untuk aktifasi lagi sepanjang ada pemiliknya dan melakukan konfirmasi,” jelasnya. 

    Adapun berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan per Februari 2025, PPATK pada Mei 2025 memblokir sebanyak lebih dari 140.000 rekening dormant. 

    Rekening-rekening itu, kata Natsir, sudah tidak melakukan transaksi lebih dari 10 tahun lamanya dan mengendapkan nilai dana mencapai Rp428,6 miliar. 

    Rekening-rekening itu tidak digunakan untuk transaksi dan datanya tidak diperbaharui. Kini, rekening-rekening dimaksud sedang dianalisis oleh PPATK dan sebagian ada yang direaktivasi kembali sesuai dengan konfirmasi pemilik rekening. 

    Menurut Natsir, rekening-rekening menganggur itu rentang disalahgunakan untum keperluan menyimpan dana-dana pencucian uang dari hasil tindak pidana. Mulai dari narkotika hingga korupsi. Dia memastikan apabila indikasi itu ditemukan pada rekening dormant tersebut, akan langsung diserahkan ke penegak hukum. 

    “Kalau ada indikasi tindak pidana dilakukan analalisis, kemudian Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada penyidik,” pungkasnya. 

    Temuan PPATK Soal Rekening Nganggur

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

    “Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

    Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online. 

    Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.

  • Proyek Pipa Gas hingga Smelter Nikel di Kasus Dugaan Korupsi Subkon Fiktif PTPP

    Proyek Pipa Gas hingga Smelter Nikel di Kasus Dugaan Korupsi Subkon Fiktif PTPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi dari sejumlah proyek yang digarap oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PT PP (PTPP), maupun yang dikerjakan melalui pihak ketiga atau subkontraktor. Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi proyek fiktif di BUMN tersebut. 

    Jenis-jenis proyek yang ditelisik KPK sejauh ini diketahui terkait dengan pembangunan gas, tambang hingga fasilitas pemurnian atau smelter nikel. Hal itu diketahui dari beberapa saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk pemeriksaan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah mulai memeriksa saksi-saksi tersebut pada 22 Juli 2025. Pada saat itu, dua orang berasal dari proyek pembangunan Pipa Gas Cirebon-Semarang (Cisem) diperiksa sebagai saksi kasus PTPP. 

    Pada 23 Juli dan 28 Juli 2025, KPK kembali memanggil para saksi dari Proyek Cisem yaitu M. Ali (Manajer Proyek), Irine Yulianingsih (PPK), Zainal Abidin (PPK), Ifan Kustiawan (Staf Keuangan) dan Dwi Oki Sumanto (Staf Accounting). 

    Tidak hanya proyek Cisem, KPK turut memanggil sejumlah pihak dari proyek pertambangan nikel di Blok Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Beberapa saksi yang dipanggil KPK yakni Site Administration Manager Proyek Tambang Bahodopi Blok 2 dan 3, Dimar Deddy Ambara, serta Manajer Proyek Tambang Bahodopi Blok 2 dan 3, Arief Ardiansyah. 

    Kemudian, KPK turut memanggil seorang saksi dari proyek pembangunan smelter produk turunan nikel yakni feronikel atau Proyek Kolaka, Emanuel Irwan. Dia merupakan Manajer Proyek tersebut. 

    Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci lebih lanjut mengenai kaitan antara perusahaan-perusahaan itu dengan kasus yang sedang diusut. Dia hanya menjelaskan bahwa proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan kasus subkontraktor fiktif PTPP itu bermacam-macam. 

    “Jadi proyeknya banyak begitu ya, dari beberapa begitu yang dilakukan oleh PT PP. Kemudian PT PP mensubkonkan kepada pihak lainnya. Nah pihak lainnya inilah yang kemudian mengklaim ya untuk pencairannya, padahal tidak melakukan pekerjaan apa-apa dari pencairan itu,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). 

    Budi enggan memerinci lebih lanjut saat ditanya apabila di antara proyek yang tengah ditelisik KPK juga milik swasta. Dia hanya memastikan bahwa proyek-proyek dimaksud turut digarap oleh salah satu BUMN karya itu. 

    “Ada beberapa proyek nanti kami sampaikan ya. Pokoknya proyek-proyek yang dikerjakan oleh PTPP,” ujarnya.

    Pada kasus dugaan korupsi ini, terang Budi, KPK akan menggunakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik menduga terjadi kerugian keuangan negara akibat pencarian invoice untuk proyek-proyek yang diselenggarakan fiktif oleh subkontraktor PTPP.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek-proyek yang dilakukan secara fiktif oleh beberapa subkon PTPP itu tidak memiliki hasil fisik dalam bentuk akhirnya. Contohnya, pekerjaan untuk land clearing. 

    “Ada pengurangan ya, ada pengurangan keuntungan PT PP dengan adanya pencairan,” ujar Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lembaga antirasuah telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif pada Divisi EPC PTPP ke tahap penyidikan per 9 Desember 2024. Sebanyak dua orang berinisial DM dan HNN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri. 

    KPK menyebut pengadaan fiktif yang diusut pada Divisi EPC PTPP ini mencakup lebih dari satu proyek pada periode 2022-2023. Pada perkara tersebut, penyidik menduga terjadi indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp80 miliar.