Kasus: korupsi

  • Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

    Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ihwal permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Permohonan uji materi terhadap pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu diajukan Hasto sehari sebelum sidang vonis terhadapnya, Kamis (24/7/2025). Sebagaimana diketahui, Hasto akhirnya dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara, meski tak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke MK, dalam hal ini terhadap pasal 21 tentang perintangan penyidikan. 

    Menurut Budi, selama ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka perintangan penyidikan pada penanganan perkara korupsi. Selain Hasto, KPK pernah menjerat pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

    Kemudian, lembaga antirasuah juga pernah menetapkan pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka obstruction of justice.

    Baik Hasto, Stefanus dan Fredrich pun telah diseret ke persidangan atas dakwaan perintangan penyidikan kasus korupsi. “Kita juga memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum, sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). 

    Berdasarkan informasi di situs resmi MK, permohonan uji materi pasal 21 UU Tipikor oleh Hasto terdaftar pada nomor perkara 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025. Gugatan itu disampaikan pada 24 Juli 2025, atau sehari sebelum sidang vonis Hasto. 

    Adapun pada putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025), tim penuntut umum KPK dinyatakan tidak dapat membuktikan perintangan penyidikan oleh Hasto sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu. Oleh sebab itu, Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut.

    Meski demikian, Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku, yang kini masih berstatus buron. 

    Hasto pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun. 

    Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding. 

    “Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

  • KPK Ungkap Modus Subkon Fiktif Buat Cairkan Invoice di Kasus PTPP

    KPK Ungkap Modus Subkon Fiktif Buat Cairkan Invoice di Kasus PTPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus subkontraktor fiktif pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PT PP (PTPP). 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menduga ada proyek-proyek yang diadakan secara fiktif oleh para pihak terkait dengan perkara ini. Namun, pekerjaannya dilakukan melalui pihak ketiga atau subkontraktor. 

    Pengadaan proyek fiktif melalui pihak ketiga itu diduga untuk menerbitkan surat tagihan atau invoice yang nantinya dicairkan untuk tujuan tidak sesuai dengan peruntukannya. 

    “Di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” terang Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/7/2025). 

    Penyidik lalu menduga bahwa dana yang dicairkan melalui tagihan untuk proyek fiktif itu mengalir ke sejumlah pihak. 

    Kini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana pencairan tagihan proyek fiktif itu. Namun, penyidik dipastikan bakal menelusuri apabila ada pihak lain yang turut menerima aliran uang panas itu. 

    “KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” jelas Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lembaga antirasuah telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif pada Divisi EPC PTPP ke tahap penyidikan per 9 Desember 2024. Sebanyak dua orang berinisial DM dan HNN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri. 

    KPK menyebut pengadaan fiktif yang diusut pada Divisi EPC PTPP ini mencakup lebih dari satu proyek pada periode 2022-2023. 

    Pada perkara tersebut, penyidik menduga terjadi indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp80 miliar. 

  • Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Kasus Apa?

    Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Kasus Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan mega mall Bengkulu.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu berlangsung di Kejagung. Namun, pemeriksaan dilakukan penyidik Kejati Bengkulu.

    “Yang diperiksa tadi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ya,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

    Anang mengemukakan alasan pemeriksaan itu dilakukan di Kejagung lantaran Helmi Hasan tengah berada di Jakarta dan bersedia diperiksa.

    Di samping itu, penyidik Kejati Bengkulu juga tengah melakukan pemeriksaan tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi batubara yaitu, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA).

    “Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta dan bersedia diperiksa serta tim penyidik Kejati bengkulu yang memeriksa juga ada pemeriksaan kasus lain kasus batubara,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) berawal dari pengalihan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari HPL menjadi SHGB.

    Selanjutnya, SHGB tersebut dijadikan jaminan ke perbankan oleh pihak ketiga. Namun, kredit terhadap bank ini terjadi penunggakan. 

    Adapun, dua aset itu juga menjadi jaminan ke empat perbankan sejak 2004. Dengan demikian, atas peristiwa dugaan korupsi ini membuat Pemkot tidak mendapatkan pendapatan dari pajak atas dua aset itu.

  • KPK Usut Kasus Baru di Pertamina, Tiga Orang Dicegah Keluar Negeri

    KPK Usut Kasus Baru di Pertamina, Tiga Orang Dicegah Keluar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PPT Energy Trading Co.Ltd 2015-2022. 

    Dugaan rasuah itu berkaitan dengan pengelolaan investasi modal (investment capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Pertamina.

    “Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). 

    Budi menyebut sudah menetapkan pihak tersangka pada kasus tersebut. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut berapa orang yang ditetapkan tersangka. 

    Meski demikian, penyidik telah menerbitkan surat keputusan per 24 Juli 2025 terkait dengan pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang yaitu berinisial MH (pihak PPT ETS), MZ (swasta) dan OA (swasta). 

    Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025.

    “Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” terang Budi.

    Adapun saham PPT ETS sebagian besar atau sebesar 50% dimiliki Pertamina. Beberapa pejabat PPT ETS juga sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG Pertamina, dengan terpidana mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. 

    Pada perkara tersebut, pasokan LNG Pertamina dari perusahaan asal AS, Corpus Christie Liquefaction ditujukan untuk proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di Jawa Tengah. FSRU itu ditujukan untuk memasok kebutuhan LNG PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

    Namun, akhirnya pembangunan infrastruktur FSRU Jawa Tengah itu dibatalkan. 

    Pasokan LNG yang tidak terserap dalam negeri lalu diduga dijual ke PPT Energy Trading Singapore atau PPT ETS. Perusahaan itu sahamnya dimiliki 50% oleh Pertamina. 

    “[Saksi didalami soal, red] persetujuan penjualan LNG Impor USA untuk dijual kepada PPT ETS (perusahaan yang sahamnya turut dimiliki Pertamina),” ujar Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto. 

  • Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh Nasional 30 Juli 2025

    Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,
    Ari Yusuf Amir
    , mengingatkan agar pihak pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas banding kliennya dengan utuh ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
    Ari mengatakan, pada persidangan di tingkat banding, majelis hakim umumnya memang hanya memeriksa berkas dokumen perkara terkait.
    “Makanya kami sangat mengharapkan sekali dokumen-dokumen kami itu dikirim secara utuh,” kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    Ari mengaku tidak bermaksud menuduh pihak manapun.
    Namun, sebagai praktisi hukum, ia kerap mendapati penyelundupan hukum.
    Kecurangan itu dilakukan di antaranya dengan mengirim berkas perkara tidak lengkap dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
     
    “Ketika di persidangan dikondisikan sedemikian rupa, pada waktu baik pengadilan tinggi, dokumen yang dikirim hanya yang menguntungkan saja pihak sana,” tutur Ari.
    Oleh karena itu, Ari mendorong PT DKI Jakarta bersedia membuka rekaman sidang sehingga publik bisa memantau dengan jelas.
    Seperti diketahui, persidangan pada pengadilan banding tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana pengadilan tingkat pertama.
    Pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk meminta majelis banding memerintahkan jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi yang belum diperiksa di muka sidang pada pengadilan tingkat pertama.
    “Jadi kalau hakim nanti mencoba salah memanipulasi proses persidangan, masyarakat bisa menilai,” ujar Ari.
    Tom Lembong
    dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
    Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
    Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
    Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisaris Perusahaan Tambang jadi Tersangka Kasus Batu Bara di Bengkulu

    Komisaris Perusahaan Tambang jadi Tersangka Kasus Batu Bara di Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Asisten Pengawas Penyidikan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.

    “Untuk DA ini adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara,” ujar Andri di Kejagung, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, David diduga bersekongkol pejabat penyelenggara negara, yakni Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri dalam memanipulasi data penambangan batu bara.

    Modus manipulasi data itu, kata Andri, dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti hingga pajak kepada negara.

    “Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam,” imbuh Andri.

    Atas perbuatannya, David dipersangkakan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.

    Di samping itu, David diperiksa dan ditetapkan tersangka di Kejagung. Hal tersebut dilakukan karena David sempat mangkir dipanggil Kejati Bengkulu.

    Adapun, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar akibat adanya manipulasi data tersebut.

    “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” kata Anang.

    Sekadar informasi, David menjadi tersangka ke-8 dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Imam Sumantri.

    Selanjutnya, Direktur PT RSM Edhie Santosa (EDH); Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy (BH); General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy (SH).

    Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh (JH); Marketing PT Inti Bara Perdana; Agusman; dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.

  • Amvesindo Dorong Perbaikan Tata Kelola Usai Kasus MDI Ventures-Tanihub Mencuat

    Amvesindo Dorong Perbaikan Tata Kelola Usai Kasus MDI Ventures-Tanihub Mencuat

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) buka suara soal kasus hukum yang menyeret sejumlah perusahaan modal ventura – termasuk beberapa anggota asosiasi – terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sebagaimana diketahui, MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., bersama startup agritech Tanihub terlibat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Wakil Ketua IV Amvesindo Rama Mamuaya mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

    Dia juga menyampaikan keprihatinan atas kasus hukum yang menyeret sejumlah perusahaan modal ventura, termasuk beberapa anggota Amvesindo, terkait dugaan penyalahgunaan dana investasi dan TPPU.

    “Amvesindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Rama dalam siaran pers, dikutip Bisnis Rabu (30/7/2025).

    Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri modal ventura dan investasi startup di Indonesia, Rama menyebut Amvesindo memiliki komitmen yang kuat untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah, pelaku industri, investor, dan masyarakat dalam membangun ekosistem investasi digital yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.

    Walaupun terdapat kasus yang sedang berjalan, sambungnya, ekosistem startup dan investasi digital Indonesia tetap memiliki kontribusi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, serta menciptakan inovasi dan solusi bagi tantangan sosial masyarakat.

    Amvesindo akan terus mendorong praktik tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, dan penguatan kapasitas anggota melalui pelatihan, dialog kebijakan, dan pengawasan mandiri.

    “Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap potensi jangka panjang industri ini, sambil bersama-sama memperbaiki celah-celah sistemik yang ada,” kata Rama.

    Pemerintah diminta mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi arus pendanaan ke startup.

    Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec), Tesar Sandikapura menilai perlunya langkah konkret untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi pada masa depan. Salah satunya adalah pembentukan dewan pengawas khusus untuk sektor modal ventura.

    “Mesti ada dewan pengawas modal ventura mirip OJK. Setiap ada pendanaan lewat VC, mesti diawasi semua proses dan aliran dana serta pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai ini jadi ‘gorengan di dalam’,” ujar Tesar kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).

    Menurut Tesar sejauh ini belum terdapat sistem pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas modal ventura, yang membuka celah bagi penyalahgunaan dana dan konflik kepentingan antara investor dan startup yang didanai.

    Berbeda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda berpendapat keterlibatan pemerintah dalam pengawasan pendanaan tidak boleh berlebihan.

    Dia menilai peran utama pemerintah seharusnya sebagai regulator bukan sebagai pengawas operasional secara langsung.

    “Pemerintah hanya perlu menciptakan peraturan yang prudent dan mendukung ekosistem digital, termasuk untuk VC. Jangan sampai terlalu dalam mengawasi pendanaan, karena bisa menimbulkan intervensi yang merugikan ekosistem ke depan,” kata Huda.

    Dia menggarisbawahi bahwa regulasi yang tepat sasaran dan tetap memberi ruang gerak kepada pelaku industri jauh lebih efektif dibanding kontrol langsung yang berpotensi menyebabkan birokratisasi dan menurunkan minat investor.

    Sebagai solusi, Huda mengusulkan agar pemerintah mewajibkan VC, khususnya yang menyalurkan dana ke startup digital, untuk menyampaikan pelaporan keuangan dan kinerja secara berkala melalui badan audit independen.

    “Bisa juga melalui sistem pelaporan berbasis digital yang transparan dan bisa dipantau publik atau regulator,” ujarnya.

  • Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juli 2025

    Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Regional 30 Juli 2025

    Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa
    Mbak Ita
    , dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) malam.
    Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.
    Jaksa menilai Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.
    Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
    “Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
    Pada sidang perdana yang berlangsung Senin (21/4/2025) lalu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin. Ketiganya berkaitan dengan:
    Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
    Hevearita Gunaryanti Rahayu menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2023–2025 setelah sebelumnya menjadi wakil wali kota.
    Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah penyelidikan intensif KPK terhadap sejumlah proyek pemerintah kota yang diduga sarat penyimpangan.
    Perkara ini kini memasuki tahap tuntutan. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jumhur Hidayat Kecam Rencana Pembekuan Rekening Tak Aktif: Logika Sontoloyo!

    Jumhur Hidayat Kecam Rencana Pembekuan Rekening Tak Aktif: Logika Sontoloyo!

    GELORA.CO -Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menolak keras rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan membekukan rekening masyarakat yang tidak aktif selama tiga bulan.

    Menurut Jumhur, kebijakan tersebut sangat merugikan rakyat kecil dan tidak masuk akal. Ia menilai tugas utama PPATK seharusnya adalah menindaklanjuti transaksi mencurigakan, bukan membuat aturan yang justru menyulitkan masyarakat.

    “Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang, maka puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya,” katanya kepada redaksi, Rabu, 30 Juli 2025.

    Dia menegaskan, saat ini rakyat menunggu tindakan nyata dari PPATK, bukan sekadar omongan. PPATK jangan lari dari tanggung jawab lalu malah menyusahkan rakyat dengan kebijakan ngawur.

    Jumhur lantas menyinggung soal temuan PPATK terkait dana jumbo Rp510 triliun dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disebut mengalir ke ASN dan politisi, tapi hingga kini belum jelas kelanjutannya.

    “Itu uang banyak banget sampai ratusan triliun rupiah tidak jelas tapi kok malah didiamkan, bukannya diusut tuntas? Ada apa ini PPATK?” ujarnya curiga.

    Ia mengingatkan, kesejahteraan rakyat tidak akan tercapai jika negara terus permisif terhadap korupsi besar-besaran.

    “Jadi sekali lagi, segera batalkan kebijakan pembekuan rekening rakyat yang 3 bulan tidak aktif dan segera juga tindaklanjuti korupsi-korupsi akbar yang sudah didata oleh PPATK, agar kalian tidak ditawur rakyat,” pungkas Jumhur. 

  • Kasus MDI Ventures–Tanihub, Pemerintah Disarankan Terlibat Kawal Pendanaan Startup

    Kasus MDI Ventures–Tanihub, Pemerintah Disarankan Terlibat Kawal Pendanaan Startup

    Bisnis.com, Jakarta — Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., bersama startup agritech Tanihub, menjadi pukulan serius terhadap upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.

    Pemerintah diminta mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi arus pendanaan ke startup.

    Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec), Tesar Sandikapura menilai perlunya langkah konkret untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi pada masa depan. Salah satunya adalah pembentukan dewan pengawas khusus untuk sektor modal ventura.

    “Mesti ada dewan pengawas modal ventura mirip OJK. Setiap ada pendanaan lewat VC, mesti diawasi semua proses dan aliran dana serta pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai ini jadi ‘gorengan di dalam’,” ujar Tesar kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).

    Menurut Tesar sejauh ini belum terdapat sistem pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas modal ventura, yang membuka celah bagi penyalahgunaan dana dan konflik kepentingan antara investor dan startup yang didanai.

    Berbeda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda berpendapat keterlibatan pemerintah dalam pengawasan pendanaan tidak boleh berlebihan.

    Dia menilai peran utama pemerintah seharusnya sebagai regulator bukan sebagai pengawas operasional secara langsung.

    “Pemerintah hanya perlu menciptakan peraturan yang prudent dan mendukung ekosistem digital, termasuk untuk VC. Jangan sampai terlalu dalam mengawasi pendanaan, karena bisa menimbulkan intervensi yang merugikan ekosistem ke depan,” kata Huda.

    Dia menggarisbawahi bahwa regulasi yang tepat sasaran dan tetap memberi ruang gerak kepada pelaku industri jauh lebih efektif dibanding kontrol langsung yang berpotensi menyebabkan birokratisasi dan menurunkan minat investor.

    Sebagai solusi, Huda mengusulkan agar pemerintah mewajibkan VC, khususnya yang menyalurkan dana ke startup digital, untuk menyampaikan pelaporan keuangan dan kinerja secara berkala melalui badan audit independen.

    “Bisa juga melalui sistem pelaporan berbasis digital yang transparan dan bisa dipantau publik atau regulator,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub. Salah satunya adalah CEO PT MDI Ventures.

    Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.

    Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

    “Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.

    “Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.