Kasus: korupsi

  • 9
                    
                        DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
                        Nasional

    9 DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Nasional

    DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    DPR
    menyetujui amnesti untuk
    Hasto Kristiyanto
    yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR
    Sufmi Dasco Ahmad
    di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Selain Hasto, ada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang juga diberi abolisi.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam acara konferensi pers ini, menyatkaan pihaknyalah yang mengajukan
    amnesti untuk Hasto
    ke Presiden Prabowo Subianto.
    “Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.
     Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
    Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
    Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
    Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong
                        Nasional

    4 DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong Nasional

    DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    .
    Wakil Ketua DPR
    Sufmi Dasco
    Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Abolisi adalah
    penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
    Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
    Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
    Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Kasus TaniHub Seret Bos MDI Ventures, Cerita Eks Pegawai

    Kronologi Kasus TaniHub Seret Bos MDI Ventures, Cerita Eks Pegawai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk dua orang mantan direktur di Tanihub dan direktur MDI Ventures.

    Dua orang dari Tanihub adalah eks Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (Tanihub) inisial IAS, serta ETPLT yang merupakan mantan direktur di Tani Group.

    Usai pengumuman tersangka oleh Kejari Jaksel, berbagai kabar soal TaniHub dan aktivitas bisnisnya ramai di publik.

    Tanihub sendiri bukan nama baru di Indonesia. Perusahaan rintisan atau startup ini bergerak di bidang pertanian, dan menjadi sorotan sejak 2022 lalu.

    Pada Februari 2022, Tanihub menghentikan operasional dua gudang yakni di Bandung dan Bali.

    Ditutupnya dua gudang itu disebut agar mereka bisa bisa mempertajam fokus dan meningkatkan pertumbuhan melalui kegiatan B2B yaitu horeka, ritel modern, grosir UMKN, dan mitra strategis.

    TaniHub juga melakukan PHK karyawan, yang merupakan dampak dari ditutupnya operasional gudang di Bandung dan Bali tersebut. Namun perusahaan tidak menyebut jumlah karyawan yang terdampak PHK.

    Perjalanan Tanihub juga diwarnai oleh kasus gagal bayar yang membuat Tanifund, unit P2P Lending di bawah Tani Group, ditarik izinnya oleh OJK hingga akhirnya tutup.

    Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

    Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih gagal panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

    Tuduhan fraud dan ‘proyek rahasia’

    Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

    OJK akhirnya mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

    Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

    OJK mengatakan telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

    OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

    Pada 2023, TaniFund dilaporkan membukukan tingkat kredit macet yang tinggi. TaniFund melaporkan TBK90, yaitu tingkat keberhasilan bayar peminjam dalam jangka waktu 90 hari, rata-rata 30% sejak beberapa waktu sebelumnya.

    Terbaru terkait dengan kasus korupsi, menurut laporan e27, mantan karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, berbicara tentang bagaimana catatan keuangan departemen yang ia jalankan sering kali memiliki “pengeluaran tidak jelas” yang disebut Proyek Khusus.

    Menurut Kejari Jaksel berdasarkan hasil penyidikan, DSW diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum. IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan guna memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, lalu menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

    Total pencairan investasi dalam kasus ini mencapai US$25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jaksa KPK Bongkar Chat Akuntan, Cerita ke Suami soal Keuntungan KSU ASDP Kecil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Jaksa KPK Bongkar Chat Akuntan, Cerita ke Suami soal Keuntungan KSU ASDP Kecil Nasional 31 Juli 2025

    Jaksa KPK Bongkar Chat Akuntan, Cerita ke Suami soal Keuntungan KSU ASDP Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membongkar percakapan eks Vice President bidang Akuntansi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Evi Dwi Yanti, dalam sidang kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, Kamis (31/7/2025).
    Dalam percakapan tersebut, Evi menjelaskan kepada suaminya yang berdinas di Kementerian Perhubungan bahwa kantornya akan menjalin kerja sama dengan perusahaan pelayaran swasta meski keuntungannya kecil.
    “Keuntungannya kecil, tapi ada kepentingan beberapa direktur supaya pencatatan sesuai kemauan mereka. Pusing,” kata jaksa KPK membacakan percakapan itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
    “Ibu bilang seperti ini?” tanya jaksa KPK.
    Evi membenarkan adanya percakapan terkait KSU, tetapi  persoalan pencatatan keuangan sesuai keinginan direksi tidak terkait PT JN.
    Evi menurutkan, persoalan itu terkait permintaan atasannya yang meminta mengkondisikan laporan hasil kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Ketapang.
    Jaksa KPK lantas mendalami apa maksud Evi yang menyebut keuntungan KSU itu kecil.
    Evi menjelaskan, KSU itu kecil karena menggunakan skema
    revenue sharing
    .
    “Itu kan hanya 4,2 persen. Masih kecil lah melihat dari pendapatan ASDP yang sebenarnya sudah cukup besar,” tuturnya.
    Meski demikian, dalam persidangan, ketika dicecar kuasa hukum terdakwa, saksi yang dihadirkan menyebut pendapatan PT ASDP meningkat setelah akuisisi.
    Terpisah, kuasa hukum tiga terdakwa, yakni eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, Soesilo Aribowo mengatakan, persoalan yang paling penting dalam persidangan adalah apakah KSU dan akuisisi itu merugikan negara.
    Adapun KSU, kata dia, hanya bagian kecil dalam konstruksi kasus yang didakwakan jaksa KPK.
    “Yang paling penting apakah dengan KSU ini merugikan ASDP, itu kan yang penting,” tutur Soesilo.
    Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
    Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.
    “Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.
    Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Alphard Anggota DPR Disita KPK Diduga Terkait Korupsi LPEI

    Mobil Alphard Anggota DPR Disita KPK Diduga Terkait Korupsi LPEI

    GELORA.CO -Satu unit mobil Alphard tahun 2023 disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan milik salah satu tersangka perkara dugaan korupsi terkait pemberitaan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menyita satu unit mobil Alphard tahun 2023 pada hari ini.

    “Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka. Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

    Namun demikian, Budi enggan menyebutkan identitas anggota DPR dimaksud, maupun identitas tersangkanya.

    “KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” pungkas Budi.

    Sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun.

    Pada 20 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dengan menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

    Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberitaan fasilitas kredit ke PT PE, yakni Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin (JM) selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

    PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988 miliar. Nilai tersebut menjadi nilai kerugian keuangan negara dalam pemberian kredit dari LPEI kepada PT PE.

    Sebelumnya pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK telah mengumumkan menetapkan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

    Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI.

    Selanjutnya, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane (OBP) selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan (KW) selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto (H) selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

    Dalam penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada PT SMJL itu, KPK sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024, telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

    Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk.

    KPK juga sudah menyita sebanyak 44 tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar. Aset tersebut merupakan milik para tersangka dalam perkara ini.

    Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah mantan Direktur Utama (Dirut) PGN periode 2019-2023 di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 3 unit sepeda motor berjenis Vespa Piaggio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar, dan 1 unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta. Kendaraan itu diduga milik tersangka DW.

    Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan 2 unit kendaraan, yakni 1 unit mobil merek Mercedes Benz type GLE 450 senilai Rp2,3 miliar, dan 1 unit motor merek BMW Type F800 GS M/T senilai Rp370 juta. 

  • KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus LPEI, Ditemukan di Tangan Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus LPEI, Ditemukan di Tangan Anggota DPR Nasional 31 Juli 2025

    KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus LPEI, Ditemukan di Tangan Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menyita mobil merek Alphard milik perusahaan salah satu tersangka terkait dugaan
    korupsi
    pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
    LPEI
    ), pada Kamis (31/7/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut adalah PT SMJL.
    Namun, KPK belum mengumumkan tersangka pemilik perusahaan tersebut.
    “Pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
    Budi mengatakan, penyidik menyita mobil tersebut dari penguasaan salah satu Anggota DPR RI.
    Namun, penyidik belum mengungkapkan identitas Anggota DPR tersebut.
    Dia mengatakan, penyidik tengah mendalami alasan mobil tersebut berada dalam penguasaan Anggota DPR.
    “Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI. KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” ujar dia.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Senin (3/3/2025).
    Lima tersangka tersebut yaitu Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana LPEI, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana LPEI, Jimmy Masrin (JM) selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi (SMD) selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
    Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 900 miliar.
    KPK mengatakan, masih ada debitur lainnya yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan lanjut oleh KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zelensky Desak Dunia Dorong Perubahan Rezim di Rusia

    Zelensky Desak Dunia Dorong Perubahan Rezim di Rusia

    Jakarta

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan bahwa dunia harus mendorong “perubahan rezim” di Rusia. Menurutnya, jika itu tidak dilakukan, Presiden Vladimir Putin akan terus mengganggu stabilitas negara-negara tetangga Rusia.

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi yang diselenggarakan oleh Finlandia, bertepatan dengan peringatan 50 tahun penandatanganan “Undang-Undang Final Helsinki”, sebuah dokumen yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara musuh-musuh Perang Dingin.

    “Saya yakin Rusia dapat didorong untuk menghentikan perang ini. Rusia memulainya, dan Rusia dapat dipaksa untuk mengakhirinya,” ujar Zelensky dalam pidato daring di konferensi tersebut, dilansir kantor berita AFP, Kamis (31/7/2025).

    “Tetapi jika dunia tidak bertujuan untuk mengubah rezim di Rusia, itu berarti bahkan setelah perang berakhir, Moskow akan tetap mencoba mengganggu stabilitas negara-negara tetangga,” tambahnya.

    Kepala negara Ukraina itu juga mengatakan sudah waktunya untuk menggunakan aset-aset Rusia yang dibekukan untuk melawan Rusia.

    “Kita perlu sepenuhnya memblokir mesin perang Rusia … mengerahkan seluruh aset Rusia yang dibekukan, termasuk kekayaan hasil korupsi yang dicuri, untuk mempertahankan diri dari agresi Rusia,” kata Zelensky.

    “Sudah waktunya untuk menyita aset-aset Rusia, bukan hanya membekukannya, menyitanya, dan menggunakannya untuk perdamaian, bukan perang,” tambahnya.

    Zelensky telah diundang untuk menghadiri konferensi di Helsinki, ibu kota Finlandia tersebut secara langsung, tetapi dia menyampaikan pidatonya secara daring.

    Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, mengatakan pekan lalu bahwa Rusia akan berpartisipasi dalam konferensi itu, tetapi tidak akan mengirimkan perwakilan tingkat tinggi ke pertemuan tersebut.

    Diketahui bahwa pada 1 Agustus 1975, blok Timur dan Barat menandatangani Undang-Undang Final Helsinki di ibu kota Finlandia tersebut.

    Perjanjian bersejarah antara 35 negara tersebut, termasuk Uni Soviet dan Amerika Serikat, menghasilkan pembentukan OSCE, yang saat ini beranggotakan 57 negara.

    Di antara prinsip-prinsip utama yang tercantum dalam perjanjian tersebut adalah kedaulatan negara, tidak menggunakan kekuatan, dan yang terpenting, kekebalan batas negara.

    “Negara-negara peserta menganggap semua batas negara satu sama lain serta batas negara-negara di Eropa tidak dapat diganggu gugat, dan oleh karena itu mereka akan menahan diri, baik sekarang maupun di masa mendatang, untuk tidak menyerang batas-batas ini,” demikian bunyi teks perjanjian tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus LPEI, Ditemukan di Tangan Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen Nasional 31 Juli 2025

    KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil tiga pejabat
    perusahaan sekuritas
    sebagai saksi terkait kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero) untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (
    PT IIM
    ), pada Kamis (31/7/2025).
    Ketiganya adalah Ferita selaku Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Abdul Rahman Lubis selaku Karyawan Swasta/Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, dan Edy Soetrisno selaku Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
    Selain tiga pejabat itu, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Nelwin Aldriansyah selaku karyawan BUMN/Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia.
    Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan digali dari saksi tersebut.
    Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Jumat (20/6/2025).
    Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
    “Hari ini, Jumat (20/6/2025), KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.
    “Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta dua unit kendaraan roda empat,” ujar dia.
    Budi menuturkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
    Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenkum Sebut Sudah Bahas 17 Poin Keberatan KPK di Revisi KUHAP

    Wamenkum Sebut Sudah Bahas 17 Poin Keberatan KPK di Revisi KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej mengaku sudah berbincang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal 17 poin dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebut melemahkan kewenangan KPK.

    Meski begitu, Eddy tidak menyebut rinci kapan dan apa hasil dari perbincangannya dengan lembaga anti rasuah tersebut.

    “Sudah, sudah [ngobrol dengan KPK],” katanya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (31/7/2025).

    Lebih lanjut, dia mengatakan sebenarnya poin-poin yang ada dalam revisi KUHAP saat ini adalah sudah wewenangnya Komisi III DPR RI. “Itu nanti kan komisi III akan… kan itu sudah wewenangnya komisi III,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui jika lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP. 

    Sejak awal, lembaganya yang juga terdepan menangani kasus-kasus pidana korupsi justru tidak dimintai pendapat oleh pemerintah serta DPR.  

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Sementara itu, KPK bersama para pakar hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU KUHAP yang tidak sinkron dengan UU KPK. Poin-poin ini dianggap berpotensi mengurangi kewenangan tugas dan fungsi KPK.

    “Kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, agar batang tubuh dengan ketentuan peralihan dalam RUU ini disusun secara sinkron. Kalau tidak sinkron, nanti bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum,” tegas Setyo.

    Respons DPR

    Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengaku heran atas dengan KPK yang merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP.  

    Menurut dia baik itu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian semuanya adalah bagian sektor pemerintah alias lembaga eksekutif, yang dinaungi oleh Kementerian Hukum. 

    Saat pembahasan pun, lanjutnya, yang mewakili pemerintah dalam panita kerja (panja) revisi KUHAP adalah Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.  

    “Nah, kami di DPR-nya. Jadi mari kita bedakan di mana mereka harus masuk, di mana kami tadi. Jadi posisi kami sudah selesai kan dalam konteks draf ya. Nah, pemerintah yang bikin DIM. Saran saya KPK, temui pemerintah, kalian kan di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

  • Kena Kasus Korupsi Seret Pemodal, Ini Daftar Lengkap Investor TaniHub

    Kena Kasus Korupsi Seret Pemodal, Ini Daftar Lengkap Investor TaniHub

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nama TaniHub terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total investasi dalam kasus itu mencapai US$25 juta atau Rp 400 miliar.

    Kasus tersebut juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur MDI Ventures DSW juga telah ditetapkan menjadi tersangka, bersama dengan mantan Direktur Utama TaniHub IAS dan mantan Direktur TaniHub ETPLT.

    TaniHub merupakan startup di sektor pertanian yang didirikan pada 2015. Perusahaan membantu jalur distribusi petani untuk berjualan langsung hasil panennya.

    Sejumlah perusahaan diketahui menjadi penanam modal di TaniHub. Beberapa nama merupakan bagian dari grup perusahaan BUMN.

    TaniHub melakukan pendanaan sebanyak 5 kali. Mulai mendapatkan sejak April 2018 pada Seed Round dan terakhir Seri B yang berjumlah US$65,5 juta.

    Mengutip laman Tracxn, total pendanaan yang didapatkan TaniHub sebanyak US$94 juta. Berikut daftar tahapan pendanaan TaniHub:

    Seed Round, April 2018

    Total Pendanaan : Tidak Diungkap
    Investor Insitutusional: Alpha JWC Ventures

    Pendanaan Seri A

    Waktu: Mei 2019

    Total Pendanaan : US$10 juta

    Investor Institusional :

    Openspace Ventures
    Intudo Ventures
    Golden Gate Ventures
    DFS Lab

    Investor Korporat: Gates Foundation

    Pendanaan Seri A Lanjutan

    Waktu: April 2020

    Total Pendanaan : US$17 juta

    Investor Institusional :

    Openspace Ventures
    Intudo Ventures
    BRI Ventures
    Vertex Ventures
    UOB Venture Management
    Golden Gate Ventures
    Tenaya Capital

    Obligasi Konversi

    Waktu: Februari 2021

    Total Pendanaan : Tidak Diungkap

    Investor Institusional : Genesis Ventures

    Investor Korporat: CIMB Niaga

    Pendanaan Seri B

    Waktu: Mei 2021

    Total Pendanaan : US$65,5 juta

    Investor Institusional :

    MDI Ventures
    BRI Ventures
    Flourish Ventures
    Intudo Ventures
    Tenaya Capital
    UOB Venture Management
    Openspace Ventures
    Vertex Ventures
    AddVentures (SCG)
    TMI – Telkomsel Mitra Inovasi

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]