DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
DPR
menyetujui amnesti untuk
Hasto Kristiyanto
yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR
Sufmi Dasco Ahmad
di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain Hasto, ada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang juga diberi abolisi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam acara konferensi pers ini, menyatkaan pihaknyalah yang mengajukan
amnesti untuk Hasto
ke Presiden Prabowo Subianto.
“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-
/data/photo/2025/07/25/6883409d35680.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Nasional
-
/data/photo/2025/07/18/687a2b7c03752.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong Nasional
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
.
Wakil Ketua DPR
Sufmi Dasco
Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah
penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mobil Alphard Anggota DPR Disita KPK Diduga Terkait Korupsi LPEI
GELORA.CO -Satu unit mobil Alphard tahun 2023 disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan milik salah satu tersangka perkara dugaan korupsi terkait pemberitaan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menyita satu unit mobil Alphard tahun 2023 pada hari ini.
“Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka. Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.
Namun demikian, Budi enggan menyebutkan identitas anggota DPR dimaksud, maupun identitas tersangkanya.
“KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” pungkas Budi.
Sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun.
Pada 20 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dengan menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.
Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberitaan fasilitas kredit ke PT PE, yakni Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin (JM) selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.
PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988 miliar. Nilai tersebut menjadi nilai kerugian keuangan negara dalam pemberian kredit dari LPEI kepada PT PE.
Sebelumnya pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK telah mengumumkan menetapkan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI.
Selanjutnya, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane (OBP) selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan (KW) selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto (H) selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Dalam penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada PT SMJL itu, KPK sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024, telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk.
KPK juga sudah menyita sebanyak 44 tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar. Aset tersebut merupakan milik para tersangka dalam perkara ini.
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah mantan Direktur Utama (Dirut) PGN periode 2019-2023 di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 3 unit sepeda motor berjenis Vespa Piaggio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar, dan 1 unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta. Kendaraan itu diduga milik tersangka DW.
Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan 2 unit kendaraan, yakni 1 unit mobil merek Mercedes Benz type GLE 450 senilai Rp2,3 miliar, dan 1 unit motor merek BMW Type F800 GS M/T senilai Rp370 juta.
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus LPEI, Ditemukan di Tangan Anggota DPR Nasional 31 Juli 2025
KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus LPEI, Ditemukan di Tangan Anggota DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menyita mobil merek Alphard milik perusahaan salah satu tersangka terkait dugaan
korupsi
pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
LPEI
), pada Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut adalah PT SMJL.
Namun, KPK belum mengumumkan tersangka pemilik perusahaan tersebut.
“Pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Budi mengatakan, penyidik menyita mobil tersebut dari penguasaan salah satu Anggota DPR RI.
Namun, penyidik belum mengungkapkan identitas Anggota DPR tersebut.
Dia mengatakan, penyidik tengah mendalami alasan mobil tersebut berada dalam penguasaan Anggota DPR.
“Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI. KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Senin (3/3/2025).
Lima tersangka tersebut yaitu Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana LPEI, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana LPEI, Jimmy Masrin (JM) selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi (SMD) selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 900 miliar.
KPK mengatakan, masih ada debitur lainnya yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan lanjut oleh KPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Zelensky Desak Dunia Dorong Perubahan Rezim di Rusia
Jakarta –
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan bahwa dunia harus mendorong “perubahan rezim” di Rusia. Menurutnya, jika itu tidak dilakukan, Presiden Vladimir Putin akan terus mengganggu stabilitas negara-negara tetangga Rusia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi yang diselenggarakan oleh Finlandia, bertepatan dengan peringatan 50 tahun penandatanganan “Undang-Undang Final Helsinki”, sebuah dokumen yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara musuh-musuh Perang Dingin.
“Saya yakin Rusia dapat didorong untuk menghentikan perang ini. Rusia memulainya, dan Rusia dapat dipaksa untuk mengakhirinya,” ujar Zelensky dalam pidato daring di konferensi tersebut, dilansir kantor berita AFP, Kamis (31/7/2025).
“Tetapi jika dunia tidak bertujuan untuk mengubah rezim di Rusia, itu berarti bahkan setelah perang berakhir, Moskow akan tetap mencoba mengganggu stabilitas negara-negara tetangga,” tambahnya.
Kepala negara Ukraina itu juga mengatakan sudah waktunya untuk menggunakan aset-aset Rusia yang dibekukan untuk melawan Rusia.
“Kita perlu sepenuhnya memblokir mesin perang Rusia … mengerahkan seluruh aset Rusia yang dibekukan, termasuk kekayaan hasil korupsi yang dicuri, untuk mempertahankan diri dari agresi Rusia,” kata Zelensky.
“Sudah waktunya untuk menyita aset-aset Rusia, bukan hanya membekukannya, menyitanya, dan menggunakannya untuk perdamaian, bukan perang,” tambahnya.
Zelensky telah diundang untuk menghadiri konferensi di Helsinki, ibu kota Finlandia tersebut secara langsung, tetapi dia menyampaikan pidatonya secara daring.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, mengatakan pekan lalu bahwa Rusia akan berpartisipasi dalam konferensi itu, tetapi tidak akan mengirimkan perwakilan tingkat tinggi ke pertemuan tersebut.
Diketahui bahwa pada 1 Agustus 1975, blok Timur dan Barat menandatangani Undang-Undang Final Helsinki di ibu kota Finlandia tersebut.
Perjanjian bersejarah antara 35 negara tersebut, termasuk Uni Soviet dan Amerika Serikat, menghasilkan pembentukan OSCE, yang saat ini beranggotakan 57 negara.
Di antara prinsip-prinsip utama yang tercantum dalam perjanjian tersebut adalah kedaulatan negara, tidak menggunakan kekuatan, dan yang terpenting, kekebalan batas negara.
“Negara-negara peserta menganggap semua batas negara satu sama lain serta batas negara-negara di Eropa tidak dapat diganggu gugat, dan oleh karena itu mereka akan menahan diri, baik sekarang maupun di masa mendatang, untuk tidak menyerang batas-batas ini,” demikian bunyi teks perjanjian tersebut.
Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen Nasional 31 Juli 2025
KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memanggil tiga pejabat
perusahaan sekuritas
sebagai saksi terkait kasus
investasi fiktifPT Taspen
(Persero) untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (
PT IIM
), pada Kamis (31/7/2025).
Ketiganya adalah Ferita selaku Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Abdul Rahman Lubis selaku Karyawan Swasta/Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, dan Edy Soetrisno selaku Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Selain tiga pejabat itu, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Nelwin Aldriansyah selaku karyawan BUMN/Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia.
Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan digali dari saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Jumat (20/6/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
“Hari ini, Jumat (20/6/2025), KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.
“Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta dua unit kendaraan roda empat,” ujar dia.
Budi menuturkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Wamenkum Sebut Sudah Bahas 17 Poin Keberatan KPK di Revisi KUHAP
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej mengaku sudah berbincang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal 17 poin dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebut melemahkan kewenangan KPK.
Meski begitu, Eddy tidak menyebut rinci kapan dan apa hasil dari perbincangannya dengan lembaga anti rasuah tersebut.
“Sudah, sudah [ngobrol dengan KPK],” katanya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan sebenarnya poin-poin yang ada dalam revisi KUHAP saat ini adalah sudah wewenangnya Komisi III DPR RI. “Itu nanti kan komisi III akan… kan itu sudah wewenangnya komisi III,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui jika lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Sejak awal, lembaganya yang juga terdepan menangani kasus-kasus pidana korupsi justru tidak dimintai pendapat oleh pemerintah serta DPR.
“Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, KPK bersama para pakar hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU KUHAP yang tidak sinkron dengan UU KPK. Poin-poin ini dianggap berpotensi mengurangi kewenangan tugas dan fungsi KPK.
“Kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, agar batang tubuh dengan ketentuan peralihan dalam RUU ini disusun secara sinkron. Kalau tidak sinkron, nanti bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum,” tegas Setyo.
Respons DPR
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengaku heran atas dengan KPK yang merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Menurut dia baik itu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian semuanya adalah bagian sektor pemerintah alias lembaga eksekutif, yang dinaungi oleh Kementerian Hukum.
Saat pembahasan pun, lanjutnya, yang mewakili pemerintah dalam panita kerja (panja) revisi KUHAP adalah Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
“Nah, kami di DPR-nya. Jadi mari kita bedakan di mana mereka harus masuk, di mana kami tadi. Jadi posisi kami sudah selesai kan dalam konteks draf ya. Nah, pemerintah yang bikin DIM. Saran saya KPK, temui pemerintah, kalian kan di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
-

Kena Kasus Korupsi Seret Pemodal, Ini Daftar Lengkap Investor TaniHub
Daftar Isi
Jakarta, CNBC Indonesia – Nama TaniHub terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total investasi dalam kasus itu mencapai US$25 juta atau Rp 400 miliar.
Kasus tersebut juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur MDI Ventures DSW juga telah ditetapkan menjadi tersangka, bersama dengan mantan Direktur Utama TaniHub IAS dan mantan Direktur TaniHub ETPLT.
TaniHub merupakan startup di sektor pertanian yang didirikan pada 2015. Perusahaan membantu jalur distribusi petani untuk berjualan langsung hasil panennya.
Sejumlah perusahaan diketahui menjadi penanam modal di TaniHub. Beberapa nama merupakan bagian dari grup perusahaan BUMN.
TaniHub melakukan pendanaan sebanyak 5 kali. Mulai mendapatkan sejak April 2018 pada Seed Round dan terakhir Seri B yang berjumlah US$65,5 juta.
Mengutip laman Tracxn, total pendanaan yang didapatkan TaniHub sebanyak US$94 juta. Berikut daftar tahapan pendanaan TaniHub:
Seed Round, April 2018
Total Pendanaan : Tidak Diungkap
Investor Insitutusional: Alpha JWC VenturesPendanaan Seri A
Waktu: Mei 2019
Total Pendanaan : US$10 juta
Investor Institusional :
Openspace Ventures
Intudo Ventures
Golden Gate Ventures
DFS LabInvestor Korporat: Gates Foundation
Pendanaan Seri A Lanjutan
Waktu: April 2020
Total Pendanaan : US$17 juta
Investor Institusional :
Openspace Ventures
Intudo Ventures
BRI Ventures
Vertex Ventures
UOB Venture Management
Golden Gate Ventures
Tenaya CapitalObligasi Konversi
Waktu: Februari 2021
Total Pendanaan : Tidak Diungkap
Investor Institusional : Genesis Ventures
Investor Korporat: CIMB Niaga
Pendanaan Seri B
Waktu: Mei 2021
Total Pendanaan : US$65,5 juta
Investor Institusional :
MDI Ventures
BRI Ventures
Flourish Ventures
Intudo Ventures
Tenaya Capital
UOB Venture Management
Openspace Ventures
Vertex Ventures
AddVentures (SCG)
TMI – Telkomsel Mitra Inovasi(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

/data/photo/2025/07/31/688b2aaf6dfbd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)