Kasus: korupsi

  • Respons Pertamina Usai KPK Tahan Mantan Anak Buah Karen Agustiawan pada Kasus LNG

    Respons Pertamina Usai KPK Tahan Mantan Anak Buah Karen Agustiawan pada Kasus LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menanggapi penahanan dua mantan Direktur Gas Pertamina oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG 2013-2020. 

    Dua mantan Direktur Gas Pertamina itu, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, adalah bekas anak buah dari Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama sejak Kamis (31/7/2025).

    Melalui keterangan tertulis, perseroan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. 

    “Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dikutip Jumat (1/8/2025).

    Selain itu, perseroan memastikan operasional perusahaan dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

    Sebelumnya, KPK menahan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, Kamis (31/7/2025). Hari sebelumnya menjabat Direktur Gas Pertamina 2012-2014, sedangkan Yenni memegang jabatan Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018. 

    Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Yenni di Cabang Gedung Merah Putih. 

    Keduanya diduga berperan dalam pembelian atau impor LNG dari pemasok Corpus Christie Liquefaction (CCL), yang merupakan anak usaha perusahaan energi Amerika Serikat (AS) yang terdaftar di Bursa New York, Cheniere Energy, Inc. 

    Pengadaan itu merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,8 triliun. 

    “Bahwa Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

    Berdasarkan konstruksi perkaranya, pembelian LNG impor dari CCL dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015.

    Jangka waktu kontrak pembelian yang diteken yaitu selama 20 tahun, dan pengiriman pasokan gas alam cair itu untuk periode 2019-2039. Artinya, kontrak pembelian untuk 20 tahun dan saat ini masih berjalan. 

    “Nilai kontrak kurang lebih dari US$12 miliar tergantung harga gas. [Kontrak pembelian] berjalan sampai dengan sekarang,” ungkap Asep. 

    Selain diduga memberikan persetujuan tanpa pedoman pengadaan maupun izin prinsip, Hari dan Yenni bersama-sama Karen diduga mengadakan impor LNG itu tanpa ‘back to back’ kontrak di dalam negeri, atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

    “Jadi membeli impor LNG tapi belum jelas siapa konsumennya. Seharusnya sudah jelas, sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya LNG tidak pernah masuk dan harganya lebih mahal dari produk gas di Indonesia,” terang Asep. 

    Selain itu, lembaga antirasuah menduga bahwa pembelian LNG dari CCL itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian ESDM. 

    Hal itu lantaran diduga berimplikasi pada iklim bisnis migas di dalam negeri. Saat ini, Indonesia tengah mengembangkan sejumlah blok migas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, serta sejumlah blok di Kalimantan. 

    Di luar itu, penyidik turut mengendus dugaan kedua tersangka sengaja melakukan impor LNG itu tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, serta memalsukan dokumen persetujuan direksi Pertamina. 

    Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sebelumnya, KPK telah menyeret mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke persidangan atas perkara tersebut. Karena akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

    Namun, Karen tidak dibebani uang pengganti kerugian negara US$113,83 juta. Hakim menyatakan uang pengganti itu dibebankan ke CCL.

    Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara. 

    “Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun,” demikian dikutip dari situs resmi MA, Sabtu (1/3/2025). 

    Selain pidana badan, Majelis Hakim Kasasi turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan ke Direktur Utama Pertamina 2009-2014 itu. Total hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya yakni Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan.

  • KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti  untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keppres itu menjadi landasan untuk membebaskan Hasto dari tahanan. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto yang dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku. Saat ini, dia masih ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, di bawah wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo dan diterima lembaganya. 

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). 

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap hingga siang ini bahwa pihaknya masih menunggu Keppres dari Presiden untuk menindaklanjuti pemberian amnesti itu. 

    Budi menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco. 

  • KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres Nasional 1 Agustus 2025

    KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bila Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal
    amnesti
    untuk
    Hasto Kristiyanto
    , Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) batal mengajukan banding terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu.
    “Jika itu (Keppres) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Budi Prasetyo mengatakan upaya banding tersebut dipastikan bakal batal dilakukan lantaran Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden, sebagaimana informasi yang tersiar dari Gedung DPR ke publik sejak tadi malam.
    “Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding. Namun demikian, dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut (Keppres),” kata Budi.
    Budi mengatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berpedoman pada standar etika di KPK.
    Bahkan, kata Budi, majelis hakim juga telah menyatakan bahwa Hasto bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
    “Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” ujarnya.
    Budi juga menyatakan bahwa pemberian amnesti tersebut tak membuat
    pemberantasan korupsi
    yang dilakukan KPK menjadi hiatus.
    Dia menyatakan bahwa KPK tetap semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi.
    “Namun teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat,” ujarnya.
    Budi mengatakan, hingga hari ini, KPK terus melakukan tugas pemberantasan korupsi mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi.
    Dia mengatakan, beberapa perkara besar masih tengah dilakukan penanganan oleh penyidik.
    “Dan tentu berkat dukungan publik, juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ucap dia.
    Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Amnesti
    adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabiro KLIK Jadi Tersangka Kasus Batu Bara, ESDM Buka Suara

    Kabiro KLIK Jadi Tersangka Kasus Batu Bara, ESDM Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal penetapan tersangka terhadap Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro Klik). Terutama yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan posisi Sunindyo pada saat kasus itu berlangsung adalah sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dari periode 2022 hingga Juli 2024.

    “Pada prinsipnya, kita Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum dan tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Anggia di Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).

    Ia pun memastikan pihak Kementerian ESDM akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana yang berlaku. Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

    “Kalau pendampingan dari kementerian pasti ada pendampingan hukum seperti biasa kan kita ikuti proses yang lebih lanjut seperti apa,” ujarnya.

    Mengutip CNNIndonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Sunindyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.

    “Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (31/7).

    Usai menyandang status tersangka, Sunindyo kini ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Menerima

    Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Menerima

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong menegaskan, kliennya menerima abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto bukan karena mengakui kesalahan dalam kasus korupsi impor gula. Abolisi ini, kata dia, adalah keputusan politik yang mengesampingkan proses hukum, bukan bentuk pengakuan bersalah.

    “Alhamdulillah, kami menerima abolisi ini. Tapi perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal pengakuan bersalah. Pak Tom sejak awal tidak pernah merasa bersalah karena memang tidak melakukan kesalahan,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

    Ari menyebut pihaknya sudah berdiskusi panjang dengan Tom setelah DPR menyetujui usulan abolisi dari presiden. Ia juga mengatakan saat ini proses administrasi sedang berlangsung agar Keputusan Presiden (Keppres) dapat segera diterbitkan.

    “Kami dengar keppres-nya akan keluar hari ini. Harapannya, habis jumatan siang ini Pak Tom sudah bisa keluar dari sini” kata Ari.

    Proses pembebasan Tom masih menunggu tindakan dari Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menangani perkara. Menurut Ari, pihak Rutan Cipinang juga menunggu kehadiran jaksa untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi.

    Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi terkait izin impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana 7 tahun.

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom mengutamakan pendekatan ekonomi liberal dalam pengambilan kebijakan, yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan Pancasila. Ia juga dinilai mengabaikan kepentingan konsumen terkait stabilitas harga gula di pasar.

    Namun melalui abolisi yang kini disetujui pemerintah dan DPR, proses hukum terhadap Tom resmi dihentikan. Ari menekankan kembali abolisi ini adalah bentuk pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik negara, bukan karena kliennya terbukti bersalah.

    Ia juga bilang, bahwa Tom mengungkapkan terima kasih kepada Presiden, Pemerintah dan DPR serta media, tokoh-tokoh, guru-guru besar hingga masyarakat luas yang telah mendukungnya.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat pagi (1/8/2025). Kunjungan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

    Pantauan CNBC Indonesia, Anies tiba di lokasi sekitar pukul 09.35 WIB bersama juru bicaranya, Sahrin Hamid. Kepada wartawan, Anies menyebut bahwa ini merupakan kabar baik bagi Tom dan keluarga.

    “Kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Saya akan bertemu Pak Tom untuk mendengar langsung pendapat beliau dan rencana-rencana ke depan,” ujar Anies.

    Meski ditanya soal abolisi, Anies memilih tak berkomentar banyak dan menyerahkan penjelasan hukum kepada tim kuasa hukum Tom. “Yang penting justru pendapat Pak Tom. Itu yang paling utama,” imbuhnya.

    Tak lama setelah kedatangan Anies, istri Tom Lembong, Mari Franciska Wihardja, juga tampak hadir di Rutan Cipinang. Ciska, sapaan akrabnya, tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Ia tampak tersenyum saat disambut sejumlah ibu-ibu yang kemudian memeluknya dan mengucapkan selamat. Ciska pun sempat mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang mengalir sejak awal kasus ini mencuat.

    Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/VII/2025. Hal ini diputuskan dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang berlangsung pada Kamis (31/7).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, persetujuan itu juga mencakup pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana serta kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

    “Atas pertimbangan DPR RI, disetujui pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

    Tom Lembong sebelumnya menyatakan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dukungan publik terhadapnya juga besar, dengan munculnya tagar seperti #SaveTomLembong dan #JusticeForTomLembong di media sosial.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, Kementerian ESDM Buka Suara – Page 3

    Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, Kementerian ESDM Buka Suara – Page 3

    Berdasarkan pantauan kanal News Liputan6.com, Sunindyo dibawa keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 20.53 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda kejaksaan, dengan wajah ditutupi masker.

    “Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi memanipulasi data uji mutu penambangan batubara. Hal itu diumumkan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

    “Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan kebetulan hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

    Menurut Anang, dalam kasus yang diusut tersebut sudah ada tujuh tersangka sebelumnya dan juga telah dilakukan penahanan. Dengan penetapan kali ini, maka total sudah ada delapan tersangka. “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp 500 miliar,” kata Anang.

     

  • Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo Nasional 1 Agustus 2025

    Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon presiden (capres) nomor urut 1 pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024,
    Anies Baswedan
    menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    yang memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    .
    Tom Lembong diketahui merupakan Co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
    “Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi,” ujar Anies, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Tak hanya itu, keputusan Prabowo untuk memberikan abolisi juga disambut bahagia oleh Franciska Wihardja yang merupakan istri Tom Lembong.
    Keluarga dari Tom Lembong juga menyampaikan rasa bahagia, karena dapat berkumpul kembali setelah hampir 10 bulan mantan Mendag itu menjalani persidangan.
    “Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan, tiga hari terpisah,” tutur Anies.
    Kini, Tom Lembong tinggal menunggu Prabowo menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait abolisi tersebut.
    “Kita pantau sampai tuntas prosesnya, karena saat ini menunggu Keppres,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui usai membesuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Tom Lembong juga menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepadanya.
    “Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan pesan kliennya itu, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Ari mengatakan pihaknya mendengar Istana akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi itu hari ini dari anggota DPR.
    Pihaknya berharap proses administrasi abolisi dan pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang bisa berlangsung cepat.
    “Harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” tutur Ari.
    Diketahui, Tom Lembong mendapatkan abolisi setelah DPR menyetujuinya pada Kamis (31/7/2025) malam.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, setelah DPR menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, Prabowo akan segera meneken keppres soal abolisi tersebut.
    Ia pun mengeklaim bahwa abolisi untuk Tom Lembong maupun amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
    “Abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” kata Supratman.
    Diketahui, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies: Tom Lembong pesan “Tuhan bekerja dengan cara tak terduga”

    Anies: Tom Lembong pesan “Tuhan bekerja dengan cara tak terduga”

    “Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,”

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengatakan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memberi pesan bahwa Tuhan bekerja dengan berbagai cara yang tak terduga.

    Pesan Tom Lembong itu menanggapi adanya abolisi yang diberikan dirinya dari Presiden Prabowo Subianto setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,” ujar Anies saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat.

    Anies mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan Tom Lembong beserta sang istri, Franciska Wihardja.

    Ia menjelaskan istri Tom Lembong sangat bahagia dan menyampaikan syukur serta apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah mengusulkan abolisi dan DPR yang menyetujui pemberian abolisi.

    Dengan demikian, kata dia, Tom Lembong akan bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga, sehingga momen kali ini merupakan masa yang membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong, yang sudah selama 9 bulan dan 3 hari terpisah sejak 29 Oktober 2024.

    Untuk itu, Anies mengaku akan memantau sampai tuntas proses abolisi Tom Lembong karena saat ini masih menunggu.

    “Kami semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Sisca bisa pulang untuk berkumpul kembali bersama keluarga,” ucap dia.

    Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementerian ESDM hormati proses hukum dugaan korupsi RSM

    Kementerian ESDM hormati proses hukum dugaan korupsi RSM

    Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

    Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) ditetapkan sebagai tersangka.

    “Prinsipnya, dari Kementerian ESDM memang menghormati semua proses hukum yang berlangsung,” ucap Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Kementerian ESDM, lanjut dia, tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan.

    Anggi membenarkan Sunindyo merupakan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) ESDM. Akan tetapi, ketika kasus berlangsung, Sunindyo merupakan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024.

    “Dari Kementerian pasti ada pendampingan hukum. Seperti biasa, kami ikuti proses yang lebih lanjut seperti apa,” tuturnya.

    Pada Kamis (31/7) malam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

    “Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.

    Sunindyo dengan jabatannya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.

    Hasil evaluasi tersebut menjadi komponen untuk mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023.

    Akan tetapi, dari hasil penyidikan, didapatkan fakta bahwa telah ada persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba. Namun, dokumen rencana reklamasi di dalamnya belum mendapatkan persetujuan.

    Kendati demikian, PT RSM telah melaksanakan operasi produksi tahun 2022–2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai saat ini.

    Atas perbuatannya, SSH dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk selanjutnya, akan ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

    Anang mengatakan bahwa tersangka SSH diperiksa oleh penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, lantaran berdomisili di Jakarta.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Tunggu Prabowo Keluarkan Keppres Abolisi untuk Pembebasan Tom Lembong

    Kejagung Tunggu Prabowo Keluarkan Keppres Abolisi untuk Pembebasan Tom Lembong

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung mengaku masih belum menerima keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi terdakwa Tom Lembong.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno menjelaskan jika tidak ada Keppres, maka pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong tidak memiliki landasan apa pun.

    “Ya kan masih menunggu Keppresnya. Atas dasar apa nanti kalau tidak ada Keppres,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agunf Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Menurut Sutikno, dirinya baru mengetahui soal amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong dari pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tadi malam di DPR.

    “Saya belum tahu kapan Keppresnya, kan baru ada rilis dari DPR tadi malam tunggu saja Keppresnya. Ya oke ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.