Kasus: korupsi

  • Presiden Pertimbangkan Kebersamaan Bangun RI

    Presiden Pertimbangkan Kebersamaan Bangun RI

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak ikut campur dalam proses hukum. Salah satunya, terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

    “Pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin menggarisbawahi, bahwa khusus yang terkait Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto, sekali lagi ini bukan soal…presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” kata Supratman dalam jumpa pers, Jumat (1/8/2025).

    Namun, Supratman menyebut Prabowo memiliki pertimbangan untuk menyatukan kekuatan politik. Prabowo ingin membangun Indonesia, khususnya menjelang hari kemerdekaan Indonesia.

    “Tetapi presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama membangun republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” ujarnya.

    Supratman menyebut persatuan menjadi penting untuk membangun Indonesia emas pada tahun 2045 mendatang.

    “Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas 2045 dengan tantangan global yang luar biasa geopolitik dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

    Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.

    Sementara, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

    (wnv/aud)

  • Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diterima KPK

    Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diterima KPK

    GELORA.CO -Salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti Hasto Kristiyanto sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Salinan surat diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo yang datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

    “Alhamdulillah terimakasih, pada malam hari ini saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Pak Menteri dampingi ke Istana, dan kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh Pak Menteri, dan Pak Menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo usai menyerahkan salinan surat.

    Widodo mengatakan, surat salinan Keppres amnesti Hasto telah diterima Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mewakili pimpinan KPK.

    “Ini surat salinan Keppresnya (diserahkan) kepada Pak Asep. Cuma isinya apa nanti pimpinan yang akan menyampaikan terhadap keputusan tersebut,” terang Widodo.

    “Saya yang terima. Dengan saya, ini mau proses dulu suratnya biar cepat, nanti teman-teman ke belakang tunggu ya,” kata Asep di lokasi yang sama.

  • Keppres Amnesti Diserahkan ke KPK, Hasto Segera Bebas Malam Ini

    Keppres Amnesti Diserahkan ke KPK, Hasto Segera Bebas Malam Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu maka Hasto bakal segera dibebaskan malam ini, Jumat (1/8/2025) dari tahanan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan dokumen yang telah diteken Presiden itu nantinya bakal disampaikan oleh pimpinan KPK. Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga akan menyampaikan keterangan pers mengenai Keppres abolisi dan amnesti, salah satunya untuk Hasto.

    Saat dimintai konfirmasi apabila Hasto otomatis bakal dibebaskan, Widodo enggan menjawabnya. Dia menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, sudah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya sudah selesai, dan udah dilaporkan juga ke Pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait.

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, ke KPK. Hal itu juga lantaran elite PDIP itu ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

    Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

    GELORA.CO -Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi terkait abolisi kliennya telah rampung pada Jumat sore, 1 Agustus 2025.

    “Kalau tadi siang Keppres terkait abolisi sudah ditandatangani, maka sore ini semua proses administrasinya sudah selesai. Tinggal menunggu pihak dari kementerian dan kejaksaan datang ke sini untuk mengeluarkan Pak Tom,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    Ia menyebut, kemungkinan besar Tom Lembong akan keluar dari rumah tahanan sebelum pukul 20.00 WIB malam ini.

    “Pak Tom juga sudah berbenah, semua barang-barangnya sudah selesai (dikemas), dan kenang-kenangan dia kepada tahanan yang lain sudah diberikan,” tambahnya.

    Abolisi terhadap Tom Lembong merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR RI. Dengan abolisi tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dihentikan, dan status hukumnya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana.

    Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    GELORA.CO – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mengaku telah menyerahkan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kebetulan saya dapat tugas dan sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK. Ini sudah diterima Pak Deputi ya, Pak Asep. Ini surat salinan Keppresnya,” kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    Widodo enggan merinci surat salinan Keppres yang telah diserahkan kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia menerangkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang akan memberikan penjelasan.

    Surat salinan Keppres tersebut diserahkan kepada KPK setelah Dirjen AHU Widodo dan Menkum Supratman Andi menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, sore tadi. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025, malam.

    “Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco

  • Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

    Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    “Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

    Dia berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

    “Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.

    Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

    Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

    “Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam

  • Titiek Soeharto: Prabowo pertimbangkan banyak hal beri abolisi-amnesti

    Titiek Soeharto: Prabowo pertimbangkan banyak hal beri abolisi-amnesti

    “Itu adalah hak presiden, dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menilai Presiden RI Prabowo Subianto telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong, dan amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto.

    “Itu adalah hak presiden, dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,” kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Dia menekankan bahwa pemberian amnesti hingga abolisi merupakan hak prerogatif yang dikantongi oleh Presiden Prabowo.

    “Saya rasa itu adalah hak prerogatif presiden Untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kami enggak mau komen apa-apa,” ucapnya.

    Dia pun memandang adanya kritik terhadap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto yang dinilai sarat muatan politis sebagai suatu bentuk protes yang lumrah saja dikemukakan

    “Ya boleh-boleh saja orang mau protes, ya kan? Sah-sah saja protes, cuma kita sudah memilih beliau (Prabowo Subianto) sebagai presiden, dan presiden menggunakan hak-nya. Ya, mau apa lagi?” katanya,

    Meski demikian dia enggan menanggapi ketika ditanya pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto sebagai bagian dari upaya merangkul PDI Perjuangan merapat ke pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Saya tidak tahu,” kata putri Presiden Ke-2 RI Soeharto itu.

    Sebelumnya, Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Status Darurat Dicabut, Junta Myanmar Siapkan Pemilu Sarat Kontroversi

    Status Darurat Dicabut, Junta Myanmar Siapkan Pemilu Sarat Kontroversi

    Jakarta

    Pemerintah militer Myanmar mengumumkan berakhirnya status darurat nasional yang telah diberlakukan sejak kudeta pada Februari 2021. Namun, pengumuman ini dinilai lebih sebagai “kosmetik” politik ketimbang peralihan kekuasaan sejati. Min Aung Hlaing, pemimpin junta yang memimpin kudeta, tetap memegang posisi kunci sebagai presiden sementara sekaligus panglima tertinggi militer.

    Langkah ini disampaikan sebagai bagian dari persiapan menuju pemilihan umum yang direncanakan berlangsung akhir tahun ini. Namun, pengamat dan kelompok oposisi menganggap pemilu tersebut tidak sah dan hanya menjadi alat militer untuk memperkuat cengkeramannya atas negara yang sedang dilanda perang saudara.

    “Enam bulan ke depan adalah masa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilu,” kata juru bicara junta, Zaw Min Tun, dalam pernyataan di media pemerintah.

    Restrukturisasi yang mempertahankan status quo

    Menjelang habisnya masa berlaku dekret darurat terakhir dari tujuh kali perpanjangan, junta mengumumkan pembentukan struktur pemerintahan baru. Min Aung Hlaing menyerahkan jabatan perdana menteri kepada penasihatnya, Jenderal Nyo Saw. Namun, ia tetap memegang kekuasaan tertinggi sebagai presiden sementara dan Ketua Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, badan yang kini mengambil alih seluruh fungsi pemerintahan.

    Selain itu, militer juga membentuk badan baru bernama Komisi Keamanan dan Perdamaian Negara untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. Komisi ini, bersama Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Anti-Korupsi, berada di bawah kendali langsung presiden sementara Min Aung Hlaing.

    “Mereka hanya merombak susunan lama dan menyebut rezim ini dengan nama baru,” kata David Mathieson, analis independen yang fokus pada Myanmar. “Ini bagian dari persiapan menuju pemilu yang tidak jelas pelaksanaannya.”

    Pemilu tanpa kepastian di tengah perang saudara

    Rencana pemilu yang semula dijadwalkan Agustus 2023 telah beberapa kali tertunda. Kini junta mengklaim pemilu akan berlangsung bertahap mulai Desember 2025 hingga Januari 2026, menyesuaikan dengan kondisi keamanan di berbagai wilayah.

    Pada Kamis (31/07) malam waktu setempat, televisi negara MRTV melaporkan bahwa darurat militer dan hukum darurat akan diberlakukan selama 90 hari di 63 kotapraja yang tersebar di sembilan wilayah dan negara bagian. Mayoritas adalah daerah perbatasan yang dikuasai pasukan oposisi bersenjata.

    Krisis kemanusiaan meningkat, oposisi tolak pemilu

    Sejak kudeta 2021, kekerasan terus meningkat dan konflik berkembang menjadi perang saudara. Berdasarkan data Assistance Association for Political Prisoners (AAPP), lebih dari 7.000 orang telah dibunuh oleh militer dan hampir 30.000 lainnya ditahan secara sewenang-wenang.

    Amnesty International mencatat bahwa lebih dari 3,5 juta warga menjadi pengungsi internal. Banyak kelompok oposisi dan organisasi masyarakat sipil menyatakan tidak akan ikut serta dalam pemilu yang dianggap tidak sah dan tidak demokratis.

    “Pemilu ini tidak akan demokratis karena tidak ada media bebas, dan sebagian besar pemimpin partai Aung San Suu Kyi telah ditangkap,” ungkap pengamat hak asasi manusia di kawasan Asia Tenggara.

    Dukungan Cina versus kecaman Barat

    Sementara negara-negara Barat mengecam pemilu Myanmar sebagai upaya militer untuk melanggengkan kekuasaan, pemerintah Cina justru menyatakan dukungan atas rencana tersebut.

    Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Cina menyebut bahwa pihaknya “mendukung jalur pembangunan Myanmar sesuai dengan kondisi nasionalnya dan kemajuan stabil agenda politik domestik Myanmar.”

    Namun, banyak pihak internasional menilai dukungan Cina makin memperkuat legitimasi junta militer yang terus melakukan pelanggaran HAM secara sistematis. Di sisi lain, diplomasi negara-negara ASEAN masih terbagi dalam menyikapi krisis ini.

    “Militer berusaha menggunakan pemilu sebagai alat legitimasi, bukan sebagai ekspresi kehendak rakyat,” ujar seorang diplomat Barat yang meminta namanya dirahasiakan.

    Editor: Hani Anggraini

    Tonton juga video “Junta Militer Myanmar Tolak Gencatan Senjata Meski Korban Gempa Meningkat” di sini:

    (ita/ita)

  • Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyarankan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Mendag Tom Lembong tidak perlu mengajukan banding lagi atas putusannya di pengadilan tingkat pertama.

    Menurut Yusril, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.

    Kemudian untuk abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang juga dihapuskan. 

    “Di dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang No. 11 tahun 1945 tentang amnesti dan abolisi mengatur soal itu,” tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

    Yusril mengemukakan implikasi kebijakan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong hampir sama, semua pidana yang menjerat keduanya secara otomatis bakal dihapuskan.

    “Nah, dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto dan Pak Tom Lembong itu otomatis dihapuskan. Jadi kan beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan pengadilan tingkat pertama,” katanya

    Menurut Yusril, usulan Presiden Prabowo Subianto terhadap kedua terdakwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. 

    Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.

    “Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg untuk berkonsultasi dan meminta pendapat dari DPR,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • KPK Selidiki Kasus Ekspor BBM Cucu Usaha Pertamina ke Perusahaan Filipina

    KPK Selidiki Kasus Ekspor BBM Cucu Usaha Pertamina ke Perusahaan Filipina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan penjualan BBM oleh cucu usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. atau PIMD ke perusahaan di Filipina. 

    Untuk diketahui, PIMD adalah anak usaha dari PT Pertamina Patra Niaga yang menjalankan lini bisnis BUMN migas itu. PIMD menjual gas oil ke Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix). Selanjutnya perusahaan lain berbasis di Filipina, yaitu Udenna Corporation terkait dengan perikatan itu. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penegak hukum di KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada penjualan gas oil oleh anak usaha Pertamina Patra Niaga tersebut. 

    “Informasinya masih penyelidikan,” ungkap Budi saat dimintai konfirmasi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Meski demikian, Budi masih irit bicara mengenai penyelidikan kasus tersebut. Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan bakal mengonfirmasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan itu. 

    “Saya kabari kalau sudah ada informasi,” terang Asep. 

    Dalam catatan Bisnis, Phoenix Petroleum Philippines Inc. pada 2020 diberitakan telah menandatangani kemitraan strategis dengan Pertamina untuk perdagangan bahan bakar minyak yang akan disalurkan melalui anak perusahaan berbasis di Singapura. 

    Perusahaan yang terdaftar di Filipina tersebut mengungkapkan kepada Philippine Stock Exchange (PSE) bahwa dewan direksi “menyetujui dan memberi wewenang kepada perusahaan untuk menjalin kemitraan strategis dengan Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd.” 

    Kerja sama bisnis mencakup pasokan dan aktivitas perdagangan lainnya di Indonesia dan Filipina. 

    Atty Raymond Zorrilla, Wakil Presiden Senior untuk Urusan Luar Negeri, Pengembangan Bisnis dan Keamanan Phoenix Petroleum, seperti dikutip dari mb.com.ph, mengatakan bahwa kemitraan tersebut memerlukan sumber pasokan atau pengadaan bahan bakar perusahaan Filipina dari mitranya di Indonesia. 

    Saat itu, belum ada keputusan mengenai volume yang disediakan untuk skala pengambilan yang disepakati oleh para pihak.

    Namun demikian, aksi korporasi itu justru berujung pada pengadilan arbitrase internasional pada 2024, di Mahkamah Agung Singapura. Gugatan itu disidangkan di Pengadilan Komersial Internasional Singapura (SICC), dipimpin oleh Sir Henry Bernard Eder IJ. 

    Awalnya, gugatan PIMD itu disidangkan di Pusat Arbitrase Internasional Singapura pada 2022, dan putusannya terbit pada 2023. Dalam gugatannya, PIMD menggugat Phoenix serta perusahaan lain yang juga berpusat di Filipina, Udenna, untuk membayar US$142.932.694 termasuk bunga dan biaya lain, serta US$218.948 ditambah bunga. Totalnya sekitar US$143,1 juta.

    Pada putusannya di Pengadilan Komersial Internasional Singapura, Hakim Sir Henry memutuskan untuk menolak permohonan Phoenix terkait dengan tahapan pengadilan sebelumnya, untuk mengesampingkan putusan yang memenangkan PIMD.

    “Mengabulkan permohonan PIMD untuk deklarasi bahwa putusan tersebut final, sah, dan mengikat Phoenix. SICC juga mengabulkan permohonan PIMD untuk putusan anti-gugatan permanen terhadap Phoenix, yang melarang Phoenix untuk melanjutkan proses hukum di Filipina guna meminta deklarasi bahwa putusan dan proses arbitrase terkait batal demi hukum,” dikutip dari salinan kesimpulan atas putusan Mahkamah Agung Singapura. 

    Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Phoenix dan Udenna belum membayarkan nilai gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung Singapura itu.