Kasus: korupsi

  • Hari Ini Hasto Berencana Hadiri Kongres PDI-P di Bali: Ini Baru Cari Tiket
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Hari Ini Hasto Berencana Hadiri Kongres PDI-P di Bali: Ini Baru Cari Tiket Nasional 2 Agustus 2025

    Hari Ini Hasto Berencana Hadiri Kongres PDI-P di Bali: Ini Baru Cari Tiket
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto
    Kristiyanto mengatakan bahwa dia berencana untuk menghadiri Kongres ke-6 PDI-P yang digelar di Nusa Dua, Bali pada Sabtu (2/8/2025).
    Hanya saja, ditemui pada Sabtu pagi, Hasto menyebut bahwa dirinya masih mencari tiket pesawat untuk terbang ke Bali
    “Ini baru cari tiket,” kata Hasto yang terlihat mengenakan batik berwarna merah saat hendak meninggalnya rumahnya di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu, dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Namun, dia mengungkapkan, bakal bertemu dahulu dengan para senior di keluarga untuk mengucapkan syukur.
    “Dalam tradisi kami untuk bertemu dengan senior dalam keluarga kami dulu untuk mengucapkan syukur dan kemudian tentu saja saya mencermati seluruh dinamika kongres dan juga merencanakan untuk ke Bali,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa dirinya bakal berkomunikasi dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam perjalanan nantinya.
    “Ini sambil jalan untuk berkomunikasinya dengan beliau (Megawati),” katanya.
    Sebagaimana diberitakan, Hasto resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 19.20 WIB.
    Didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah, Hasto terlihat mengenakan kaos berwarna merah dibalut jas hitam.
    Hasto dibebaskan usai Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampuan kepada politikus PDI-P tersebut.
    Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.
    Diberitakan sebelumnya, Hasto mengaku bersyukur Megawati kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum dalam Kongres ke-6 PDI-P yang digelar secara tertutup di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali.
    “Kami sangat bersyukur, yang paling penting adalah Ibu Megawati Soekarnoputri terpilih secara aklamasi dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan,” ucap Hasto saat ditemui usai bebas dan tiba di rumahnya pada Sabtu dini hari.
    Terkait posisi Sekjen PDI-P pada kepengurusan periode berikutnya, Hasto menyerahkan sepenuhnya ke Megawati.
    “Sedangkan tentang susunan komposisi dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan diserahkan sepenuhnya oleh Kongres kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” katanya.
    Sementara itu, Kongres ke-6 PDI-P masih akan berlangsung secara tertutup di Bali pada 2 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Ragukan Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi

    Jangan Ragukan Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi

    JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto tak akan gentar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

    Penegasan ini disampaikan merespons anggapan melemahnya pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintah Prabowo terkait dengan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

    “Tidak usah ragukan dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” ujar Supratman kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus.

    Ditegaskan Menkum, seluruh aparat penegak hukum di bawah pemerintahan Prabowo akan terus melakukan pemberantasan korupsi. Bahkan, tak akan pandang bulu pada proses penindakannya.

    “Pemberantasan itu tetap akan dilakukan oleh semua aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Pemberian pengampunan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong disebut bukan untuk mencampuri proses hukum. Hanya menggunakan hak prerogatif persiden untuk kepentingan bangsa.

    “Jadi untuk yang sekarang ini adalah bentuk presiden pingin ada rekonsiliasi nasional,” kata Supratman.

    Sebelumnya, Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menyoroti langkah Prabowo yang memberikan pengampunan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Sebab, keputusan ini bisa memberi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

    “Ke depan politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” kata Ketua IM 57+ Institute, Lakso Anindito 

    Lakso menilai ada upaya mengakali hukum yang berlaku dan terlihat terang. “Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi bagi proses penegakan hukum di negeri ini,” tegasnya.

    “Dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh presiden sendiri,” sambungnya.

  • Terpidana Penghina Jokowi Juga Nikmati Amnesti dari Prabowo

    Terpidana Penghina Jokowi Juga Nikmati Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada 1.178 orang. Selain Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pengampunan diberikan kepada sosok Yulianus Paonganan.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Yulianus merupakan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara.

    Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

    “Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum dilansir dari Antara. 

    Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

    “Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.

    Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.

  • Bobol Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Rumah Eks Petinggi Bank BUMD Disita

    Bobol Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Rumah Eks Petinggi Bank BUMD Disita

    Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu petinggi bank “pelat merah” di daerah ini. Dugaan sementara pimpinan perbankan Bengkulu itu menggunakan uang nasabah yang tersimpan untuk dipergunakan dalam permainan judi online atau judol. Tidak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp6,7 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Ni Wayan Sinaryati mengatakan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial FD di Jalan Dempo Kelurahan Kebun Tebeng dan salah satu toko milik EK di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Timur. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan setidaknya 70 barang bukti. Dua di antaranya adalah telepon genggam.

    “Karena modal bank tersebut salah satunya berasal dari APBD, maka dugaan tindak pidana korupsinya kena,” tegas Sinaryati.

    Kerugian negara sebesar Rp6 miliar itu merupakan temuan awal yang diaudit oleh auditor internal kejaksaan. Guna memperkuat argumentasi hukum dan untuk kepentingan pengusutan perkara tindak pidana korupsi, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dan meminta kepada BPKP untuk melakukan audit secara lengkap.

    Selain menyita puluhan alat bukti, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu juga sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Untuk sementara, baru satu orang saja dari para saksi tersebut yang diduga merupakan aktor yang menyalahgunakan kewenangannya menggunakan dana untuk bermain judi online.

    Pelaksana Harian Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari Bengkulu Marjek Ravino menyatakan Pasal yang dikenakan terhadap terduga ini adalah pasal 1 dan 2 undang-undang tindak pidana korupsi.

    Menurutnya, tim penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum di bank milik pemerintah Bengkulu tersebut berupa dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank serta menggunakan sarana bank yang mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian. Pelaku diduga memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

     

  • Otoritarianisme Finansial dan Logika Serampangan Pemblokiran Rekening oleh PPATK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Otoritarianisme Finansial dan Logika Serampangan Pemblokiran Rekening oleh PPATK Nasional 2 Agustus 2025

    Otoritarianisme Finansial dan Logika Serampangan Pemblokiran Rekening oleh PPATK
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    PEMBLOKIRAN
    rekening masyarakat sipil yang tidak aktif (dormant) mulai dilonggarkan. Namun, jangan buru-buru spontan memuji.
    Pelonggaran ini bukanlah tanda bahwa kebijakan membaik, melainkan merupakan pengakuan diam-diam atas logika serampangan yang pernah, dan mungkin masih, dijalankan negara atas nama intelijen keuangan (
    financial intelligence
    ).
    Kita pernah, dan tampaknya masih, hidup dalam rezim pengawasan keuangan yang menyamakan rekening pasif dengan potensi kriminal, menukar prinsip kehati-hatian dengan paranoia institusional.
    Tak pernah terbesitkah di benak
    PPATK
    bahwa sebagian rekening yang mereka blokir itu mungkin milik seseorang yang sedang sakit dan tengah menyimpan dana untuk membayar tagihan medis?
    Sebab, sekalipun menggunakan BPJS, tetap ada biaya tambahan (
    out of pocket
    ) yang harus ditanggung sendiri.
    Bagaimana jika rekening itu adalah tempat orang menabung untuk kuliah anaknya lima tahun ke depan? Atau dana darurat yang memang sesuai namanya tidak akan digunakan dalam waktu dekat?
    Negara, melalui PPATK, tampak menjalankan kebijakan seolah semua orang wajib menjadi makhluk transaksional harian agar tidak dianggap menyimpan uang jahat.
    Logika sekelas lembaga negara ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga tidak mengenal atau pura-pura tidak paham kompleksitas perilaku ekonomi warga.
    Pemerintah menolak realitas bahwa dalam realitasnya, orang tidak hidup untuk bertransaksi setiap minggu. Ada kehati-hatian, ada perencanaan, ada jeda. Dan jeda semacam itu bukanlah sebuah kejahatan.
    PPATK berdalih bahwa pemblokiran ini merupakan respons atas lonjakan transaksi judi online. Namun, hingga kini, tidak ada data resmi yang dirilis ke publik.
    Sementara di lapangan, rekening milik pelajar, ibu rumah tangga, petani, dan pensiunan turut dibekukan.
    Apakah mereka semua penjudi, atau justru korban dari logika administratif yang malas membedakan mana kehati-hatian dan mana pelanggaran hukum?
    Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memerangi judi online, maka yang dibutuhkan adalah penelusuran berbasis bukti, audit menyeluruh terhadap sistem pembayaran ilegal, pemantauan digital yang cermat, serta koordinasi lintas aparat penegak hukum.
    Bukannya justru menyebar jaring besar ke seluruh nasabah pasif dan berharap pelaku kejahatan tertangkap di antara jutaan warga yang bersih.
    Hingga Mei 2025, PPATK melaporkan telah memblokir 31 juta rekening nasabah yang berstatus dormant dengan nilai total Rp 6 triliun, sebagai tindak lanjut atas data yang dilaporkan oleh 107 bank.
    Dari jumlah itu, sebanyak 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.
    Sementara lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant, dengan total dana hampir Rp 500 miliar (
    Kompas.id
    , 30/7/2025).
    Namun angka-angka ini seolah tak punya bobot, karena dalam logika PPATK, yang dinilai bukan siapa yang menyalahgunakan, tetapi siapa yang tidak bergerak.
    Rekening-rekening ini dibekukan hanya karena terlalu “diam”, terlalu lama tidak menyentuh ATM, terlalu jarang bertransaksi, terlalu sunyi bagi algoritma yang mencurigai apa pun yang tak bergerak.
    Kini, PPATK menyatakan rekening pasif bisa diaktifkan kembali jika tidak terindikasi tindak pidana, seolah melupakan bahwa negara pernah merasa berhak membekukan dana yang secara hukum bukan miliknya, hanya atas dasar kecurigaan massal.
    Inilah kekacauan logika yang kini kita hadapi, kehati-hatian finansial dianggap sebagai penyamaran kriminal; tabungan disamakan dengan pencucian uang; dan warga dipaksa membuktikan bahwa keheningan rekening bukanlah konspirasi jahat.
    Negara tidak lagi bekerja berdasarkan asas praduga tak bersalah (
    presumption of innocence
    ), melainkan dengan logika curiga dahulu, mengumpulkan bukti kemudian (
    presumption of suspicion
    ).
    Dan seperti biasa, yang paling mudah dicurigai adalah yang paling lemah, rakyat biasa yang hanya menabung, bukan terikat pencucian uang.
    Dari semua yang terjadi, satu pertanyaan paling mengganggu dan tak bisa dihindari, mengapa PPATK begitu cepat dan berani memblokir rekening milik rakyat biasa, tapi begitu lamban dan hati-hati, bahkan tidak bernyali saat berhadapan dengan rekening milik pejabat, politisi, atau tokoh berpengaruh?
    Bukankah pada tahun 2024 PPATK telah melaporkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 80,1 triliun yang melibatkan partai politik, calon anggota legislatif, petahana, dan pejabat aktif? (
    Kompas.id
    , 27 Juni 2024).
    Laporan itu bahkan telah diserahkan ke aparat penegak hukum, tapi tidak ada pemblokiran. Tidak ada pembekuan rekening. Tidak ada tindakan langsung. Hanya menjadi laporan yang dibiarkan menguap di antara kepentingan.
    Sementara itu, jutaan rekening milik masyarakat sipil dibekukan secara cepat dalam hitungan minggu, tanpa perlindungan hukum, tanpa pembuktian, dan tanpa ruang klarifikasi.
    Dalam wajah kebijakan yang seperti ini, kita tak sedang melihat lembaga intelijen keuangan yang profesional, melainkan lembaga yang menjalankan logika ketakutan vertikal dan keberanian horizontal.
    Takut ke atas, berani ke bawah, tajam ke bawah tumpul ke atas.
    Terhadap pejabat yang memutar uang dalam gelap, PPATK cukup mengirim dokumen. Terhadap rakyat kecil yang diam menabung, PPATK langsung bertindak.
    Jika standar keberanian ditentukan oleh posisi sosial, maka yang sedang dijalankan bukan lagi analisis risiko, melainkan politik kepatuhan yang pincang.
    PPATK, yang seharusnya menjadi benteng akuntabilitas dalam lalu lintas keuangan nasional, justru berpotensi menjadi alat seleksi siapa yang layak ditekan dan siapa yang aman dibiarkan.
    Lebih parah dari sekadar salah logika, tindakan PPATK juga menabrak batas kewenangan yang secara eksplisit telah diatur oleh hukum.
    Dalam konstruksi hukum positif Indonesia, PPATK bukanlah aparat penegak hukum. Ia bukan polisi, bukan jaksa, bukan hakim.
    Ia adalah lembaga intelijen keuangan yang tugas utamanya adalah menganalisis, melaporkan, dan memberikan rekomendasi. Bukan mengambil tindakan pemblokiran sepihak atas rekening warga negara tanpa prosedur hukum yang sah.
    Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK hanya dapat meminta pemblokiran kepada lembaga keuangan apabila terdapat dugaan kuat keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
    Itu pun bersifat sementara, dibatasi waktu maksimal 30 hari, dan harus ditindaklanjuti oleh penyidik melalui mekanisme hukum yang benar.
    Artinya, PPATK sebenarnya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi pemblokiran rekening secara mandiri, apalagi terhadap jutaan rekening milik warga sipil yang bahkan tidak sedang diperiksa dalam perkara pidana.
    Jika pemblokiran dilakukan tanpa keterlibatan aparat penegak hukum dan tanpa perintah pengadilan, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
    Apa yang dilakukan PPATK tidak hanya keliru secara hukum nasional, tetapi juga menyimpang dari prinsip-prinsip internasional yang mengatur kerja lembaga intelijen keuangan.
    Dalam bukunya,
    Anti-Money Laundering: A Comparative and Critical Analysis
    , Alhosani (2016) mengingatkan bahwa Financial Intelligence Unit (FIU), termasuk seperti PPATK, bukanlah lembaga penegak hukum, melainkan unit analitik yang tugas utamanya adalah mengolah data, menyusun laporan intelijen keuangan, dan menyerahkannya kepada penegak hukum yang berwenang.
    Memberi kewenangan langsung kepada FIU untuk membekukan rekening tanpa perintah pengadilan atau proses yuridis adalah penyimpangan struktural yang membuka ruang bagi otoritarianisme finansial.
    Lebih lanjut, Alhosani menyebutkan bahwa banyak negara yang kini justru terjebak dalam kecenderungan menyerahkan kewenangan eksekutif kepada FIU dengan dalih efisiensi, padahal yang sebenarnya terjadi adalah perampasan prosedur hukum atas nama pencegahan kejahatan.
    Inilah yang disebutnya sebagai “function creep”, saat sebuah lembaga yang semestinya berperan sebagai penganalisis, justru perlahan-lahan berubah menjadi eksekutor, mengaburkan garis batas antara intelijen dan penegakan hukum.
    Dalam konteks Indonesia, tindakan PPATK memblokir 31 juta rekening, tanpa prosedur hukum, tanpa pembuktian, tanpa mekanisme klarifikasi adalah bentuk paling ‘konyol’ dari penyalahgunaan wewenang administratif yang melampaui batas fungsi kelembagaan.
    Ini bukan lagi kerja intelijen keuangan, ini adalah penghakiman sepihak yang diselubungi jargon keamanan.
    Negara seolah sedang membangun logika, “Kami curiga, maka Anda bersalah, dan kami tak perlu pengadilan untuk membenarkannya”.
    Padahal, dalam logika negara hukum, bahkan terhadap seorang tersangka korupsi pun negara tetap wajib memberikan proses yang sah, ruang pembelaan, dan kesempatan untuk menjelaskan.
    Mengapa prinsip yang sama tidak berlaku bagi, perintis usaha kecil, pengemudi ojek online, ibu rumah tangga, pensiunan, atau pelajar yang hanya sebatas menabung? Mengapa asas praduga tak bersalah hanya berlaku bagi pejabat, tapi justru tidak bagi rakyat biasa?
    Inilah yang menjadikan kebijakan pemblokiran massal terhadap
    rekening dormant
    bukan hanya ngawur secara ekonomi, tapi juga cacat secara hukum.
    Negara tidak boleh bertindak atas dasar asumsi sambil mengabaikan prosedur hukum yang menjadi fondasi perlindungan hak sipil.
    Jika PPATK bisa membekukan dana seseorang hanya karena tidak aktif bertransaksi, tanpa indikasi tindak pidana dan tanpa proses hukum, maka kita sedang berhadapan dengan lembaga yang menjelma menjadi hakim, jaksa, dan algojo sekaligus, tanpa pengawasan yudisial.
    Negara hukum tidak memberi tempat bagi logika bahwa dugaan bisa menggantikan bukti, dan kekuasaan administratif bisa menggantikan proses peradilan.
    Bahkan dalam konteks kejahatan keuangan yang kompleks sekalipun,
    legal authority
    tidak pernah lahir dari otoritas fungsional semata.
    Tidak cukup bahwa PPATK tahu, atau menduga, atau mengamati, mereka harus tunduk pada proses, harus tunduk pada pembuktian, harus tunduk pada hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Abolisi dan Amnesti: Sengkarut Demokrasi Dalam Konsolidasi Elite
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Abolisi dan Amnesti: Sengkarut Demokrasi Dalam Konsolidasi Elite Nasional 2 Agustus 2025

    Abolisi dan Amnesti: Sengkarut Demokrasi Dalam Konsolidasi Elite
    Alumnus Sekolah Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta. Anggota Dewan Pembina Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA), Anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Saat ini aktif melakukan kajian dan praktik pendidikan orang dewasa dengan perspektif ekonomi-politik yang berkaitan dengan aspek sustainable livelihood untuk isu-isu pertanian dan perikanan berkelanjutan, mitigasi stunting, dan perubahan iklim di berbagai daerah.
    KEPUTUSAN
    Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menandai peristiwa politik yang jauh melampaui urusan hukum semata.
    Meski dibingkai sebagai upaya meredam kegaduhan politik yang ramai diperbincangkan publik, kenyataannya langkah ini lebih merefleksikan dinamika konsolidasi elite kekuasaan.
    Tidak lama setelah keputusan itu diumumkan, PDI Perjuangan secara terbuka menyatakan akan tetap berada di luar kabinet, tapi sepenuhnya mendukung pemerintahan Prabowo.
    Pernyataan ini mencerminkan kesadaran PDIP sebagai partai yang pernah berkuasa selama dua periode bahwa stabilitas politik merupakan variabel determinan dalam pembangunan politik dan pemeliharaan ketertiban sosial.
    Pandangan ini tak lepas dari pengaruh mazhab pemikiran Samuel Huntington dalam
    Political Order in Changing Societies
    (1968), yang menekankan pentingnya stabilitas politik sebagai syarat utama pembangunan, bahkan jika itu harus mengorbankan dinamika demokratis.
    Mazhab ini pula yang menjadi fondasi justifikasi Orde Baru selama tiga dekade, di mana stabilitas dijadikan nilai utama yang mengalahkan keberagaman suara dan partisipasi rakyat.
    Konsolidasi kekuasaan melalui pengelolaan konflik elite telah menjadi tradisi politik yang hidup kembali dalam lanskap demokrasi Indonesia kontemporer.
    Era pemerintahan Joko Widodo menjadi pelajaran paling nyata bagaimana kekuasaan bisa dibangun bukan dari perlawanan terhadap oposisi, melainkan dari penjinakan dan penyerapan kekuatan-kekuatan yang semula berada di luar lingkaran kekuasaan.
    Burhanuddin Muhtadi (2020) dalam risetnya menunjukkan bahwa Jokowi berhasil meminimalkan fragmentasi elite politik dengan menjinakkan oposisi lewat pembagian jabatan dan pendekatan personal.
    Sementara itu, kelompok-kelompok masyarakat sipil yang kritis diberi tempat di dalam struktur prestisius Istana, strategi kooptasi yang efektif untuk meredam potensi tekanan dari luar (Hadiz, 2017).
    Kini, Presiden Prabowo tampaknya melanjutkan pendekatan tersebut dengan lebih terbuka dan berani.
    Abolisi dan amnesti menjadi bagian dari strategi untuk menyusun ulang konfigurasi kekuasaan nasional.
    Dengan manuver ini, Prabowo berhasil memperlihatkan bahwa ia bukan sekadar penerus kekuasaan, melainkan seorang pemimpin yang mampu mengatur ulang ritme politik nasional dan menciptakan keseimbangan baru dalam relasi antar-elite.
    Di tengah-tengah tren aroma determinasi parlemen, alih-alih menandai kemunduran presidensialisme, keputusan Presiden Prabowo justru memperkuat posisi eksekutif sebagai pusat kekuasaan politik nasional.
    Ia berhasil menunjukkan kapasitasnya sebagai pengendali arah politik, bukan hanya dalam ranah pemerintahan, tetapi juga dalam penataan ulang lanskap elite partai.
    Dalam sistem presidensial yang ideal, presiden memang seharusnya memiliki kemandirian dan otoritas yang kuat dalam menjalankan pemerintahannya.
    Namun dalam praktik politik Indonesia, kekuatan tersebut sering kali ditentukan oleh sejauh mana presiden mampu mengendalikan parlemen—dan di sinilah keberhasilan Prabowo patut dicatat.
    Dengan memberikan abolisi dan amnesti kepada dua figur penting dari kubu politik yang sempat bersitegang dengan kekuasaan, Prabowo membuka jalan bagi rekonsiliasi yang membawa dampak struktural.
    PDIP, partai dengan sejarah panjang dalam kekuasaan, kini memilih untuk tetap berada di luar kabinet, tapi mendukung penuh pemerintahan.
    Ini tentu saja menyusutkan ruang oposisi dan memperkecil kemungkinan adanya kontrol yang efektif terhadap jalannya pemerintahan.
    Dalam jangka pendek, ini menciptakan stabilitas. Namun dalam jangka panjang, stabilitas yang dibangun tanpa keseimbangan kekuasaan justru bisa melemahkan demokrasi itu sendiri (Aspinall & Mietzner, 2019).
    Situasi ini juga memperlihatkan bahwa presiden kini tidak lagi sekadar menjalankan fungsi eksekutif, melainkan juga sebagai tokoh utama yang mengatur arah perdebatan, mengelola konflik, dan mendistribusikan ruang kekuasaan.
    Presidensialisme Indonesia dalam era ini menjelma menjadi sistem yang sangat terpusat, di mana otoritas parlemen menjadi subordinat dari kalkulasi politik eksekutif.
    Hal ini memperkuat temuan Edward Aspinall (2014) yang menyebut bahwa demokrasi elektoral Indonesia semakin bersandar pada konsensus elite, bukan kompetisi gagasan.
    Di tengah konsolidasi elite yang kian menguat, prospek demokratisasi kelembagaan di Indonesia tampak kian suram.
    Demokrasi yang sehat meniscayakan adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta ruang yang memadai bagi oposisi untuk menjalankan fungsi kontrol.
    Namun, ketika semua saluran kekuasaan dikonsolidasikan ke dalam satu poros—yakni eksekutif—maka demokrasi mengalami tekanan dari dalam.
    Kekuasaan hukum pun tak luput dari kecenderungan ini. Ketika keputusan abolisi dan amnesti digunakan untuk menyusun ulang kesepakatan politik, maka independensi hukum tergerus oleh kepentingan strategis.
    Hadiz dan Robison (2005) menyebut kecenderungan ini sebagai bentuk “oligarkisasi demokrasi”, yakni di mana aktor-aktor kuat menggunakan institusi demokrasi untuk melanggengkan kekuasaan privat dan kelompoknya.
    Di sisi lain, ketiadaan oposisi yang kuat di parlemen melemahkan fungsi pengawasan. Tanpa kekuatan penyeimbang, kebijakan-kebijakan strategis pemerintah akan cenderung disetujui tanpa perdebatan mendalam.
    Demokrasi pun bergerak menjadi prosedural semata, tanpa substansi deliberatif yang semestinya menjadi jantung dari sistem pemerintahan rakyat.
    Masyarakat sipil pun tidak luput dari strategi pengendalian. Kekuatan-kekuatan yang sebelumnya kritis kini banyak yang dilibatkan dalam struktur kekuasaan atau diakomodasi dalam jabatan-jabatan tertentu.
    Ini bukan hanya memperlemah daya kritis mereka, tetapi juga mengaburkan batas antara kekuasaan dan kontrol terhadap kekuasaan.
    Pertanyaan besar yang tersisa adalah: apakah stabilitas politik yang dihasilkan dari konsolidasi elite ini akan digunakan sepenuhnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat, atau justru menjadi alat untuk memperpanjang dominasi politik aktor-aktor lama?
    Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa stabilitas sering kali dimaknai sebagai ketiadaan gejolak elite, bukan sebagai hasil dari terpenuhinya aspirasi rakyat.
    Dalam model seperti ini, stabilitas menjadi alat justifikasi untuk mempertahankan status quo, bukan sebagai jalan untuk transformasi sosial (Sherlock, 2010).
    Tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia saat ini bukan sekadar pada siapa yang memegang kekuasaan, melainkan pada bagaimana kekuasaan itu digunakan.
    Jika konsolidasi elite hanya melanggengkan praktik-praktik lama seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka kesejahteraan rakyat akan tetap menjadi janji kosong yang terus ditunda.
    Kekuasaan yang terlalu terpusat rentan digunakan untuk kepentingan jangka pendek. Kebutuhan akan loyalitas politik dan stabilitas internal bisa mendorong pengabaian terhadap isu-isu struktural seperti ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, akses pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
    Dalam situasi seperti ini, rakyat kembali menjadi penonton dalam panggung besar konsolidasi kekuasaan.
    Negara ini dibentuk untuk menjamin kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa, dan mencerdaskan kehidupan rakyatnya.
    Namun, ketika demokrasi dijalankan dengan cara-cara elitis, ketika hukum dibengkokkan demi rekonsiliasi elite, dan ketika suara oposisi dibungkam demi stabilitas, maka proyek besar bernama demokrasi Indonesia sesungguhnya sedang mengalami erosi dari dalam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amnesti-Abolisi Prabowo yang Buat Hasto dan Tom Lembong Tersenyum Lega Usai Bebas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Amnesti-Abolisi Prabowo yang Buat Hasto dan Tom Lembong Tersenyum Lega Usai Bebas Nasional 2 Agustus 2025

    Amnesti-Abolisi Prabowo yang Buat Hasto dan Tom Lembong Tersenyum Lega Usai Bebas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto
    Kristiyanto tersenyum lebar setelah mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden
    Prabowo
    Subianto.
    Dia bebas dari jerat vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penyuapan korupsi Harun Masiku.
    Hasto dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (1/8/2025) malam, sekitar pukul 21.20 WIB.
    Dia keluar dari Rutan KPK menggunakan kaus merah, jas berwarna hitam, dan kacamata berbingkai hitam.
    Senyum yang merekah di wajah Hasto itu juga dibarengi dengan pengucapan terima kasih kepada Prabowo atas kebijakan amnesti yang dia terima.
    “Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” kata Hasto, Jumat.
    Atas keputusan Presiden, Hasto menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 lalu.
    Senyum yang sama terlihat di wajah Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    yang bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta pada pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong bebas
    dari Rutan Cipinang karena mendapat abolisi atau penghapusan kasus terkait importasi gula dari Presiden Prabowo.
    Mengenakan kaus berkerah warna biru tua, Tom Lembong mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang yang hadir untuk mengiringi kebebasannya.
    Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya dari kaum ibu-ibu, namun Tom tetap terlihat tenang dan tetap menampakkan wajahnya ke orang-orang.
    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong.
    Peristiwa terkait pembebasan para terdakwa kasus korupsi ini sangat jarang terjadi, termasuk terkait abolisi dan amnesti di tengah proses banding yang masih berjalan.
    Bagaimana kronologi pemberian amnesti-abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, alasan utama Presiden Prabowo mengusulkan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, antara lain Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
    Menurut Supratman, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
    “Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi, itu yang paling utama,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.
    Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
    Pasalnya, tidak hanya Tom Lembong dan Hasto yang menikmati kebijakan tersebut. Supratman menjelaskan, ada 44.000 nama yang diusulkan untuk diberikan amnesti.
    Namun, baru ada 1.178 orang yang memenuhi syarat untuk menerima kebijakan tersebut, enam di antaranya tahanan yang merupakan orang Papua yang dianggap melakukan makar tanpa senjata.
    Usai menghirup udara bebas, Hasto mengatakan, kebebasannya akan digunakan untuk memperjuangkan rakyat kecil dan berorientasi pada tugasnya di PDI-P.
    “Lebih berjuang bagi kepentingan
    wong cilik
    yang harus menjadi orientasi dari seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDIP,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam.
    Dia mengatakan, momentum ini akan digunakan untuk lebih mencintai Indonesia.
    “Amnesti dari Bapak Presiden Prabowo telah ikut menjawab keadilan itu, saya akan gunakan momentum ini untuk lebih mencintai Republik ini,” tuturnya.
    Sedangkan Tom Lembong akan bergerak menyuarakan perbaikan hukum di Indonesia setelah mendapat abolisi dari Prabowo.
    Tom mengaku tidak ingin hari kebebasannya menjadi akhir cerita. Sebagai penyintas, dia ingin menguarakan perbaikan hukum.
    “Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita, saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama saya ingin menyuarakan, mengingatkan,” kata Tom di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam.
    “Bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih dan lebih memihak kepada kebenaran alih-alih pada kepentingan sempit tertentu,” ujarnya lagi.
    Tom lantas mengaku merasa beruntung karena kasusnya diperhatikan publik. Dia juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh besar dan masyarakat.
    Namun, Tom merasa tak bisa melupakan orang-orang yang senasib dengan dirinya. Mereka, menurut dia, dihadapkan pada ketidakadilan hukum namun tidak bisa bersuara dan tak berdaya.
    “Mereka yang mungkin mengalami nasib serupa tetapi tidak punya suara, tidak punya sorotan, tidak punya perlindungan,” ujar Tom Lembong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

    Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

    Anies Apresiasi Prabowo

    Foto: Anies Baswedan (Andhika Prasetia/detikcom)

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi dari Presiden Prabowo. Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi.

    “Jadi alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir, Bu Ciska. Beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies kepada wartawan setelah keluar dari rutan, Jumat (1/8/2025).

    “Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi,” lanjut Anies

    Dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini. “Dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

    Nasdem: Prabowo Dengar Aspirasi Publik

    Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menilai keputusan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto merupakan bagian kepekaan politik dari seorang Prabowo. Menurutnya Prabowo mendengar aspirasi yang disampaikan oleh publik.

    “Menurut saya keputusan ini sebagai bagian dari kepekaan politik seorang Presiden Prabowo yang senantiasa mendengar aspirasi publik,” kata Hermawi kepada wartawan, kemarin.

    “Langkah ini juga penting sebagai bagian dari harapan rakyat akan pemimpin yang senantiasa peka, dan sensitif terhadap dinamika politik nasional,” sambungnya.

    MAKI Hormati Prabowo Beri Amnesti Hasto

    Foto: Andhika Prasetia/detikcom

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI menilai Hasto memang berhak lantaran amnesti merupakan hak yang melekat.

    “Prinsipnya kita hormati karena hak tersebut melekat, semestinya KPK juga hormati karena tidak ada upaya apapun untuk batalkan abolisi, amnesti, dan grasi,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi.

    “Mungkin saja KPK merasa tidak puas atau tidak terima, namun hal tersebut mestinya cukup di perasaan aja,” kata Jumat (1/8/2025).

    Boyamin meminta KPK menghormati amnesti yang didapat oleh Hasto. Ia menyebut tidak ada upaya apapun yang bisa ditempuh KPK membatalkan amnesti.

    “KPK tetap harus hebat berantas korupsi, tidak boleh patah semangatnya,” lanjut dia.

    Meskipun begitu, Boyamin tetap sependapat dengan KPK. Ia menegaskan Hasto tetaplah bersalah.

    “Betul itu (KPK), amnesti tidak hapus (kesalahan Hasto), yang hapus (kesalahan) hanya abolisi,” ujar dia.

    Pengacara Hasto Apresiasi

    Pengacara Hasto mengapresiasi pemberian amnesti untuk Hasto. “Kami menghargai dan mengapresiasi hak Prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Ronny menilai kasus Hasto sejak awal bermuatan politik. Dia mengatakan jangan ada lagi yang menjadi korban kriminalisasi politik.

    “Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” ujarnya.

    Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong. Ia menyebut kedua langkah itu sebagai pertanda Prabowo punya hati yang luas.

    “Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

    Ia pun memastikan mendukung keputusan Presiden Prabowo. Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu dinilai akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan yang inklusif dan kolaboratif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

    PKB Angkat Topi

    PKB bicara hal senada. PKB mengapresiasi sikap negarawan Prabowo.

    “Kami angkat topi, itu sikap negarawan Bapak Presiden Prabowo agar keadilan, persatuan dan kerukunan menjadi pondasi dalam dinamika pembangunan,” ujar anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid.

    Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI itu, pemberian abolisi dan amnesti juga sebagai bukti Pak Prabowo mengedepankan keadilan bagi semua. Baik kepada kawan maupun ‘lawan’.

    “Kami berharap hukum terus ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat,” sambungnya.

    Kata Pakar

    Analisis peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro menyebut pemberian abolisi dan amnesti didasarkan atas pertimbangan hukum, sosial, dan politik.

    “Proses hukum terhadap kedua orang itu ditenggarai berbagai pihak terdapat kejanggalan dan kental muatan motif politik,” ujar Bawono dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    “Melalui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto tampak sekali bila Presiden Prabowo tidak ingin proses hukum kepada dua orang tersebut akan menimbulkan gejolak tidak perlu dan kontraproduktif di ruang publik,” sambungnya.

    Anies Buka Suara

    Anies Baswedan mengungkap pernyataan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Sebelumnya Anies datang ke Rutang Cipinang, Jakarta Timur untuk menjenguk Tom Lembong.

    “Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Dan beliau mengatakan god works in misterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” kata Anies Baswedan seusai menjenguk Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), dikutip dari detikNews.

    Anies mengatakan jika Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi. Anies menyebut sempat mengobrol banyak dengan Tom saat bertemu.

    “Jadi Alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Ciska, beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies.

    Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi. Selain itu, dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini.

    “Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

    Pimpinan MPR Dukung Prabowo

    Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Eddy menilai keputusan memberikan Amnesti dan Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

    “Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah menempuh rangkaian prosedur pemberian Abolisi dan Amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

    “Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” tegasnya.

    Secara khusus, Eddy meyakini keputusan Amnesti dan Abolisi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa.

    “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa,” pungkasnya.

    Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Muhammad Fatahillah Akbar SH, mengatakan pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kewenangan presiden dan sebelumnya telah diusulkan ke DPR.

    “Amnesti dan abolisi kan memang hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

    “Tapi Pasal 14 ayat 2, amnesti dan abolisi itu diajukan ke DPR karena dia bernuansa memang politik. Ada pertimbangan politik di dalamnya sehingga ke DPR,” ujar dia.

    Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.

    “Nah, tetapi yang harus ditegaskan begini. Kalau seharusnya, kalau abolisi itu kan menghapus penuntutan dan proses hukum. Jadi kalau dia belum inkrah, dia pakainya abolisi. Kalau amnesti itu menghapus eksekusi pidananya. Jadi kalau sudah inkrah,” jelas Akbar.

    Dia menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong karena yang bersangkutan mengajukan banding. Oleh sebab itu, kasus tersebut dinyatakan belum inkrah.

    “Tapi saya perlu mendalami juga, apa mungkin karena kalau Tom Lembong itu sudah banding. Hasto belum, itu mungkin salah satunya. Tapi kan kita tidak tahu juga. Karena kan kalau tidak banding kan dia kalau tujuh hari inkrah hari ini. Inkrah berarti itu menjadi amnesti kalau sudah inkrah. Kalau belum inkrah dia abolisi,” terangnya.

    Jokowi: Hak Prerogatif Presiden

    Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan Prabowo itu merupakan hak prerogatif Presiden.

    “Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).

    Menurutnya, Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Jokowi yakin keputusan Prabowo tersebut sudah melalui pertimbangan hukum hingga sosial politik.
    “Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” urainya.

    Golkar Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang

    Sekjen Partai Golkar Sarmuji meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan matang saat memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sarmuji mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut untuk menjaga persatuan.

    “Itu hak konstitusional Presiden yang termaktub dalam UUD. Presiden pasti punya pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
    “Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional,” sambungnya.

    Sarmuji mengatakan partainya ikut dalam rapat saat memberikan pertimbangan abolisi dan amnesti tersebut. Dia berharap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto merupakan langkah yang baik. “Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara,” tuturnya.

  • Di Balik Amnesti Hasto dan Peluang PDIP Gabung Koalisi Prabowo

    Di Balik Amnesti Hasto dan Peluang PDIP Gabung Koalisi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Megawati Soekarnoputri terpilih lagi sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) di Kongres Bali 2025. Dia meneguhkan status sebagai satu-satunya perempuan yang menjabat ketua umum partai terlama dalam sejarah, kurang lebih 26 tahun atau 29 tahun jika dihitung 3 tahun di PDI.

    Ketua Steering Committee Kongres PDIP Komarudin Watubun menjelaskan semua peserta kongres yang terdiri dari DPD dan DPC seluruh Indonesia sepakat menetapkan kembali Megawati sebagai Ketua Umum partai banteng. 

    “Setelah sidang dibuka, 100% peserta sepakat dan mendesak untuk dikukuhkan kembali Ketua Umum,” jelas Komarudin kepada media, Jumat (1/8/2025). 

    Megawati juga sudah diambil sumpahnya sebagai Ketua Umum oleh peserta Kongres. Komarudin menyebut untuk pengumuman susunan pengurus tergantung pada Megawati sebagai pemegang mandat Kongres. 

    “Tergantung Ibu kapan mau menyusun kabinetnya,” kata Komarudin.

    Agenda Kongres selanjutnya yakni sidang Komisi yang juga akan membahas arah politik PDIP di 2029. Menurut sumber Bisnis, Kongres juga akan menentukan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

    Komarudin menyebut dalam agenda resmi, Kongres PDIP akan berlangsung selama tiga hari. Jika melihat dinamika, Kongres PDIP bisa selesai lebih cepat. 

    Pemilihan Mega sebagai Ketua Umum PDIP sudah banyak diprediksi. Tidak ada suksesi. Namun demikian proses penunjukan Megawati sebagai ketua umum kali ini agak tidak biasa. Selain kongres yang berlangsung secara tertutup, terpilihnya Megawati juga terjadi pasca Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hasto adalah terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku. Dia telah divonis 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

    Menariknya, meski belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Presiden Prabowo langsung memberikan amnesti. Pemberian amnesti itu juga sejalan dengan arahan Megawati kepada seluruh kadernya untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus, misalnya, mengemukakan bahwa instruksi tersebut disampaikan Megawati saat agenda bimbingan teknis (bimtek) anggota legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali. 

    Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat, agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.

    “Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah [Prabowo] agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Amnesti Kepada Hasto

    Adapun Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Dia disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Keppres Prabowo

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Adapun pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Mantan Jubir KPK Johan Budi Jadi Komisaris Transjakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Agustus 2025

    Mantan Jubir KPK Johan Budi Jadi Komisaris Transjakarta Megapolitan 2 Agustus 2025

    Mantan Jubir KPK Johan Budi Jadi Komisaris Transjakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan juru bicara KPK
    Johan Budi
    Sapto Pribowo ditunjuk sebagai komisaris baru
    Transjakarta
    .
    “Selamat bertugas Bapak Johan Budi Sapto Pribowo sebagai
    Komisaris Transjakarta
    ,” mengutip postingan media sosial Instagram @pt_transjakarta, Sabtu (2/8/2025).
    Selain Johan Budi, Transjakarta juga menunjuk dua komisaris baru lainnya, yaitu Zudan Arif Fakrulloh dan Muhammad Ainul Yakin.
    Ketiga komisaris baru ini diharapkan memberikan perubahan baik untuk Transjakarta ke depannya demi menunjang Jakarta menjadi kota global.
    “Selamat mengemban amanah baru. Terus hadirkan perubahan nyata demi transportasi publik yang lebih modern, aman, dan terjangkau. Bersama membangun Transjakarta semakin inklusif untuk menuju Jakarta kota global,” ujarnya.
    Penggantian
    komisaris Transjakarta
    ini juga beriringan dengan selesainya masa tugas komisaris sebelumnya, yaitu Mashuri Masyhuda dan Bambang Eko Martono.
    “Terima kasih atas dedikasi sebagai Komisaris Transjakarta untuk Bapak Mashuri Masyhuda dan Bapak Bambang Eko Martono,” tuturnya.
    Kompas.com telah mencoba menghubungi Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani terkait perombakan komisaris Transjakarta, tetapi belum mendapatkan jawaban.
    Johan Budi pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sejak Januari 2016. Sebelum masuk Istana Kepresidenan, dia merupakan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Johan bahkan sempat menjadi pimpinan KPK. Pada Pileg 2019, dia bergabung dengan PDI-P dan menjadi calon anggota legislatif dari partai berlambang banteng itu.
    Johan yang maju di dapil Jawa Timur VII meraih 76.395 suara. Meski kini menjadi politisi dan sebelumnya menjadi “wajah” KPK, Johan memulai kariernya sebagai peneliti dan wartawan.
    Ia pernah menjadi kolumnis Harian Media Indonesia dari 1994 hingga1999. Ia juga menyambi sebagai reporter dan editor Majalah Forum Keadilan pada 1995–2000.
    Setelah itu, Johan Budi bergelut di Majalah Tempo sebagai editor desk Politik selama setahun, dari 2000 ke 2001. Di Majalah Tempo, ia menduduki posisi lainnya menjadi Kepala Biro Jakarta dan Luar Negeri, editor desk Nasional, dan editor desk Investigasi.
    Tak hanya itu, ia sempat menjadi dosen di Fakultas Komunikasi Massa Universitas Indonusa Esa Unggul pada 2004–2005 sebelum akhirnya ditarik jadi juru bicara KPK pada 2006.
    Ia menjadi juru bicara lembaga antirasuah itu selama delapan tahun. Pada 2014, Johan diangkat sebagai Deputi Pencegahan KPK.
    Tahun berikutnya, ia dijadikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK bersama dua pelaksana tugas lain, yaitu mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan akademisi Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.