Kasus: korupsi

  • Luncurkan E-Learning Integrity, KPK Targetkan ASN Bebas Korupsi

    Luncurkan E-Learning Integrity, KPK Targetkan ASN Bebas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang merancang pendidikan integritas bagi para aparatur sipil negara (ASN) sehingga bebas dari tindakan-tindakan koruptif. Salah satunya dengan program e-learning integrity rangers dengan target sekitar 5,85 juta ASN dapat mencegah perilaku korupsi, terutama yang kecil-kecilan atau petty corruption.

    Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto seusai acara peluncuran secara resmi e-learning integrity rangers di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

    Peluncuran e-learning ini dilakukan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dan setelahnya dilakukan penandatanganan kerja sama (PKS) kepada 12 kementerian dan pemerintah daerah untuk uji coba e-learning integrity rangers tersebut.

    “Seluruh ASN yang jumlahnya cukup banyak, kurang lebih sekitar 5,85 juta orang, itu nanti secara bertahap semuanya bisa belajar melalui e-learning ini tentang hal-hal yang berhubungan dengan anti-corruption (antikorupsi), konflik kepentingan, integritas, dan banyak hal,” ujar Setyo Budiyanto.

    Setyo mengatakan, sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh instansi dan pemerintah daerah se-Indonesia, KPK akan melakukan uji coba implementasi e-learning integrity rangers di 12 kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Uji coba ini untuk menyempurnakan aplikasi tersebut.

    Instansi tersebut terdiri atas Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi Banten, Pemprov DIY, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemkot Bandung.

    “Ini sebagai piloting (percontohan). Jadi, setelah itu, semuanya akan kami lakukan secara serentak, sehingga proses yang dilakukan itu bisa menyasar semua pegawai dari semua golongan,” jelas dia.

    Setyo menegaskan program belajar integritas melalui e-learning integrity rangers tidak hanya menyasar terhadap ASN saja, tetapi juga pimpinan kementerian/lembaga hingga pemda.

    “Ini semuanya karena kan dilakukan secara e-learning. Jadi, tidak harus face-to-face (tatap muka), tidak harus hadir ke ACLC (gedung pusat edukasi antikorupsi KPK di Jakarta),”  tandas dia.

    Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menegaskan e-learning integrity rangers itu juga untuk menghindari petty corruption atau korupsi yang berskala kecil. Wawan berharap pendidikan integritas bisa mengubah pola pikir masyarakat yang menganggap wajar korupsi kecil-kecil.

    “Sesuatu pemberian, sesuatu penerimaan yang dahulunya kita anggap wajar padahal itu adalah petty corruption. Harapannya setelah mengikuti e-learning ini masyarakat menjadi menganggap tidak wajar,” tutur Wawan.

    Wawan juga mengatakan, dengan model pembelajaran online ini diharapkan ASN bisa lebih mudah mengakses untuk dipelajari. Ditargetkan nantinya 5 juta ASN bakal diwajibkan belajar soal integritas ini.

  • KPK Akui Sudah Punya Kajian Soal Korupsi Lingkungan

    KPK Akui Sudah Punya Kajian Soal Korupsi Lingkungan

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya sudah memiliki kajian soal korupsi di lingkungan hidup, termasuk fakta penebangan hutan secara liar atau illegal logging. Kajian tersebut, kata Setyo, berada di divisi pencegahan dan monitoring KPK.

    “Ada, ada, ada di pencegahan, ada di pencegahan monitoring,” ujar Setyo seusai membuka acara Peluncuran dan Workshop E-Learning Integrity Ranger, di Ruang Sultan Agung, Museum Vredeburg, Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

    Kajian tersebut digunakan KPK untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi di sektor lingkungan hidup. Meskipun demikian, Setyo memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain serta kementerian atau lembaga untuk menindak tegas para pelaku korupsi di sektor lingkungan hidup.

    “Untuk ke depannya kita melihat, di sana kan ada para penegak hukum juga. Kemudian selama ini juga kan, komunikasi, kerja sama kita dengan kementerian yang terkait dengan yang membidangi usaha-usaha sumber daya, kan sudah,” tandas Setyo.

    Aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup saat ini sudah mulai memeriksa dan bahkan memberikan sanksi terhadap pelaku atau perusahaan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera. Salah satunya adalah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung yang sudah mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas perusakan lingkungan di sejumlah wilayah di Sumatera.

    Satgas PKH ini akan menelusuri apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, pembalakan liar, atau faktor lainnya. Salah satu aspek yang turut diperiksa adalah temuan tumpukan kayu gelondongan yang terseret arus banjir. Tim di lapangan ditugaskan melacak asal-usul kayu tersebut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak tertentu.

    Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen Polri untuk mengusut cepat temuan kayu gelondongan yang terseret arus banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Polri telah menurunkan tim khusus ke lapangan guna menelusuri asal-usul kayu tersebut.

    Polri bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk satgas gabungan untuk menginvestigasi temuan yang memicu dugaan praktik illegal logging ini. Kapolri memastikan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan satgas penertiban kawasan hutan (PKH), akan dipercepat.

  • 10
                    
                        Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
                        Nasional

    10 Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun Nasional

    Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke pengadilan.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan
    kerugian negara
    dari kasus tersebut bertambah menjadi Rp2,1 triliun.
    “Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Riono merincikan, angka Rp 2,1 triliun ini berdasarkan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
    Menurutnya, kasus terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) ini terjadi pada 2019-2022.
    Dari hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, kata dia, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis.
    “Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu,” kata Riono.
    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ujar dia.
    Padahal, pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome.
    Hasilnya, penerapannya dinilai gagal.
    Akan tetapi, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
    Riono menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, termasuk penyedia barang dan jasa.
    “Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucap dia.
    Pada Senin sore tadi, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem serta tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dengan demikian, Nadiem dan kawan-kawan akan segera menjalani persidangan.
    “Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ucap Riono.
    Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya yang juga dilimpahkan adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Cs Segera Disidang

    Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Cs Segera Disidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook di Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025). Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan.

    “Jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Ada empat berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Mereka yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim; konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Mulyatsah; serta mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih.

    “Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan,” ujar Riono.

    Dengan pelimpahan ini, Riono menegaskan penanganan kasus ini sudah dilaksanakan secara cermat dan profesional. Dia meyakini, sudah ada alat bukti yang kuat sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.

    “Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” pungkasnya.

    Sejatinya, ada satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan. Hanya saja, yang bersangkutan kini berstatus DPO dan tengah dicari keberadaannya.

  • Iran Adili Pria Asal Eropa yang Dituduh Jadi Mata-mata Israel

    Iran Adili Pria Asal Eropa yang Dituduh Jadi Mata-mata Israel

    Teheran

    Otoritas kehakiman Iran mengatakan seorang pria asal Eropa, yang memiliki kewarganegaraan ganda, menjalani persidangan atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Israel. Pria asing itu ditangkap otoritas Teheran saat perang selama 12 hari berkecamuk melawan Israel pada Juni lalu.

    Kantor berita Mizan Online, yang dikelola otoritas kehakiman Iran, seperti dilansir AFP, Senin (8/12/2025), tidak menyebutkan nama terdakwa. Hanya disebutkan bahwa terdakwa merupakan “seseorang dengan kewarganegaraan ganda yang tinggal di sebuah negara Eropa” dan ditangkap selama perang pada Juni lalu.

    Disebutkan juga bahwa pengadilan Iran telah mulai menyidangkan kasusnya, di mana dia dituduh melakukan “kerja sama intelijen dan spionase untuk kepentingan rezim Zionis”.

    Menurut laporan Mizan Online, terdakwa memasuki wilayah Iran sekitar satu bulan sebelum perang terjadi, di mana Israel melancarkan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Iran. Rentetan serangan Israel menghantam situs-situs militer dan nuklir Teheran, serta kawasan permukiman.

    Serangan itu memicu perang selama 12 hari, dengan Iran melancarkan serangan drone dan rudal sebagai balasan terhadap Israel, dan kemudian menyaksikan Amerika Serikat (AS) bergabung dengan Tel Aviv dalam menyerang situs nuklir Teheran.

    Mizan Online melaporkan bahwa penyelidikan menunjukkan terdakwa telah melakukan kontak dengan Mossad, badan intelijen Israel, dan telah mendapatkan pelatihan sebagai agen di “ibu kota beberapa negara Eropa dan wilayah pendudukan”.

    “Peralatan spionase dan intelijen canggih ditemukan pada saat penangkapannya dan di vila tempat dia menginap,” tambah Mizan Online dalam laporannya.

    Selama perang berkecamuk, otoritas Iran mengumumkan setidaknya tiga penangkapan warga Eropa, termasuk Lennart Monterlos, seorang pesepeda berkewarganegaraan Prancis-Jerman berusia 19 tahun, yang kemudian dibebaskan.

    Pada Oktober lalu, Iran mengesahkan undang-undang yang memperberat hukuman bagi mereka yang terbukti menjadi mata-mata untuk Israel dan AS.

    Kantor berita resmi IRNA melaporkan pada saat itu bahwa “semua bantuan yang disengaja dikutuk sebagai korupsi di muka Bumi” — salah satu tuduhan paling serius di Iran, yang memiliki ancaman hukuman mati.

    Sejak perang terjadi, Iran bersumpah untuk segera mengadili mereka yang ditangkap karena dicurigai bekerja sama dengan Israel, mengumumkan sejumlah penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai menjadi mata-mata Israel, dan mengeksekusi mati beberapa orang yang terbukti bersalah atas tuduhan itu.

    Lihat juga Video ‘Alasan Iran Masih Ogah Kerja Sama dengan AS’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Kejari Ponorogo Ungkap 4 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Ponorogo Ungkap 4 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Menyambut peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap 4 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani sepanjang 2025. Rentetan kasus tersebut, menunjukkan bahwa penindakan hukum masih menjadi agenda serius lembaga adhyaksa itu di Bumi Reog.

    Perkara pertama yang tengah diproses adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan DW, kepala desa Crabak nonaktif sebagai tersangka.

    Pergerakan penegak hukum tidak berhenti di situ. Pada akhir April 2025, Kejari Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru, SA, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. SA diduga terlibat penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Dua perkara lainnya berada pada tahap penuntutan. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik himbara di wilayah Ponorogo. Empat kasus inilah yang disebut sebagai capaian penanganan tipikor tahun berjalan.

    “Penuntutan kasus korupsi ada 4 perkara yang kami tangani saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Senin (8/12/2025).

    Zulmar menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan korupsi tidak semata-mata berhenti pada aspek penindakan. Kejari Ponorogo juga didorong untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Selain itu juga memperbaiki tata kelola di institusi tempat dugaan korupsi terjadi.

    “Kami merumuskan formulasi yang tepat untuk pelaksanaan kegiatan, khususnya tipikor,” jelasnya.

    Dia menambahkan, sejumlah bahan dan perkembangan penyelidikan masih belum dapat dipublikasikan. Kejari berencana menggelar ekspose setelah seluruh data dan dokumen dinilai cukup untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

    “Ada beberapa bahan pengumpulan data dan proses penyelidukan yang belum bisa disampakaikan. Kecuali kalau sudah pro justisia, baru bisa disampaikan. Ya khawatirnya nanti kalau baru pengumpulan data, bahan dan keterangan, kemudian kita ekspose, akan lari targetnya,” pungkasnya. (end/but)

  • Momen Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Banjir Sumatra, Para Menteri Serius Mencatat

    Momen Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Banjir Sumatra, Para Menteri Serius Mencatat

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajarannya untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam proyek dan program yang berada di kementeriannya. Prabowo menegaskan dirinya tak akan menoleransi siapapun yang mengambil keuntungan dari kesulitan yang dihadapi masyarakat.

    “Saya tidak mau ada pihak-pihak yang menggunakan bencana ini untuk memperkaya diri. Saya akan tindak sangat keras,” jelas Prabowo saat memimpin rapat terbatas penanganan banjir Sumatra di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minggu (7/12/2025).

    Dia menginstruksikan aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang memperkaya diri ditengah penderitaan masyarakat. Prabowo juga memerintahkan jajarannyamenindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ada indikasi kecurangan.

    “Jangan ada mencari keuntungan di tengah penderitaan rakyat. Jadi kepolisian, semua pihak periksa. Pemda, catat kalau ada yang nakal-nakal, lipatgandakan harga dan sebagainya,” tuturnya.

    Prabowo menegaskan pentingnya menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dalam setiap upaya penanganan dan pemulihan bencana di tanah air. Dia meminta seluruh pejabat untuk melihat setiap musibah dari perspektif yang lebih besar.

    “Kita harus melihat perspektif yang lebih besar. Jadi kita harus tahu bahwa kalau ada cobaan kita harus lihat juga masalah bangsa yang lebih besar,” ujar Prabowo.

    Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa bencana yang terjadi menjadi pengingat bahwa seluruh kemampuan dan sumber daya harus dikelola dengan baik demi kepentingan rakyat.

    “Saya ingatkan tidak boleh ada penyelewengan, tidak boleh ada korupsi di semua entitas pemerintahan,” pungkas Prabowo.

  • Momen Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Banjir Sumatra, Para Menteri Serius Mencatat

    Biaya Perbaikan Dampak Banjir Sumatra Rp 51,8 Triliun, Tertinggi Aceh

    Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajarannya untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam proyek dan program yang berada di kementeriannya. 

    Dia menegaskan dirinya tak akan menoleransi siapapun yang mengambil keuntungan dari kesulitan yang dihadapi masyarakat.

    “Saya tidak mau ada pihak-pihak yang menggunakan bencana ini untuk memperkaya diri. Saya akan tindak sangat keras,” jelas Prabowo saat memimpin rapat terbatas penanganan banjir Sumatra di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minggu (7/12/2025).

    Dia menginstruksikan aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang memperkaya diri ditengah penderitaan masyarakat. Prabowo juga memerintahkan jajarannya menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ada indikasi kecurangan.

    “Jangan ada mencari keuntungan di tengah penderitaan rakyat. Jadi kepolisian, semua pihak periksa. Pemda, catat kalau ada yang nakal-nakal, lipatgandakan harga dan sebagainya,” tuturnya.

    Prabowo menegaskan pentingnya menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dalam setiap upaya penanganan dan pemulihan bencana di tanah air.

    “Kita harus melihat perspektif yang lebih besar. Jadi kita harus tahu bahwa kalau ada cobaan kita harus lihat juga masalah bangsa yang lebih besar,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa bencana yang terjadi menjadi pengingat bahwa seluruh kemampuan dan sumber daya harus dikelola dengan baik demi kepentingan rakyat.

    “Saya ingatkan tidak boleh ada penyelewengan, tidak boleh ada korupsi di semua entitas pemerintahan,” pungkas Prabowo.

  • Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Jakarta, Beritasatu.com – Setiap 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, sebuah agenda internasional yang menegaskan komitmen global dalam memerangi korupsi.

    Peringatan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial tahunan, tetapi menjadi pengingat korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas melalui kerja kolektif.

    Tujuan utama penetapan Hakordia adalah meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta menegaskan kembali peran penting United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai dasar hukum internasional dalam upaya pencegahannya.

    Melalui momentum ini, masyarakat dunia diajak untuk berpartisipasi aktif membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

    Penetapan 9 Desember sebagai Hakordia berakar pada pengesahan Konvensi UNCAC oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2003.

    Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum dan memberikan standar komprehensif untuk memerangi korupsi.

    Oleh karena itu, Hakordia menjadi momen penting untuk mempromosikan penandatanganan, ratifikasi, serta implementasi langkah-langkah antikorupsi yang diamanatkan.

    Di Indonesia, peringatan Hakordia 2025 semakin relevan sebagai pengingat komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi harus terus diperkuat oleh pemerintah, lembaga negara, hingga masyarakat umum.

    Bahaya Korupsi Menjadi Ancaman Serius bagi Pembangunan dan Kesejahteraan

    Urgensi peringatan Hakordia 2025 dapat dilihat dari dampak buruk korupsi yang begitu luas. Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga mengancam pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, serta melemahkan supremasi hukum. Efek domino korupsi dapat dirasakan di berbagai sektor kehidupan.

    Dalam sektor ekonomi, korupsi memicu ketidakpastian pasar, menurunkan daya tarik investasi, serta memperlambat pertumbuhan.

    Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbaiki layanan kesehatan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Akibatnya, masyarakat, khususnya kelompok rentan kehilangan hak atas pelayanan publik yang layak. Korupsi juga menciptakan ketidakadilan sosial.

    Praktik-praktik yang tidak dihukum atau dibiarkan berlarut-larut menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

    Ketika kepercayaan publik melemah, legitimasi pemerintah pun ikut terancam. Oleh karena itu, Hakordia menjadi panggilan bersama agar dampak sistemik korupsi ini disadari dan dilawan secara kolektif.

    Peran Kesadaran Publik dan Partisipasi Aktif dalam Hakordia 2025

    Makna besar Hakordia 2025 tidak hanya terletak pada komitmen lembaga negara, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi sering berakar pada budaya dan sistem sosial, sehingga perubahan harus dimulai dari diri individu.

    Hakordia hadir sebagai pengingat setiap warga memiliki peran penting dalam menolak dan melaporkan korupsi. Peningkatan kesadaran masyarakat mendorong individu memahami korupsi bukanlah suatu keniscayaan, melainkan kejahatan yang bisa dicegah melalui integritas, etika, dan keberanian.

    Peringatan ini juga menjadi wadah untuk menyebarkan informasi mengenai modus-modus korupsi terbaru serta mempelajari mekanisme pelaporan yang aman.

    Partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran, melaporkan indikasi penyelewengan, serta menuntut akuntabilitas pejabat publik merupakan elemen kunci dalam memutus rantai korupsi.

    Program edukasi dan kampanye integritas yang digencarkan saat Hakordia pun ditujukan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter bersih dan berintegritas.

    Hakordia 2025 sebagai Momentum Evaluasi Implementasi UNCAC

    Bagi negara-negara yang telah meratifikasi UNCAC, termasuk Indonesia, Hakordia berfungsi sebagai sarana evaluasi tahunan mengenai sejauh mana implementasi prinsip-prinsip antikorupsi telah dilakukan.

    Konvensi ini mencakup lima pilar penting, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, dan bantuan teknis.

    Melalui pelaksanaan Hakordia 2025, instansi pemerintah, lembaga publik, hingga organisasi nonpemerintah didorong untuk menilai apakah kebijakan internal mereka sudah sesuai dengan standar global tersebut.

    Langkah-langkah seperti memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi perizinan, menyederhanakan birokrasi, serta memperbaiki tata kelola merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sangat efektif.

    Hakordia menjadi sarana penting untuk memastikan komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Dengan begitu, Hakordia 2025 dapat menjadi momentum yang memperkuat integritas bangsa dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih.

  • Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Jakarta, Beritasatu.com – Setiap 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, sebuah agenda internasional yang menegaskan komitmen global dalam memerangi korupsi.

    Peringatan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial tahunan, tetapi menjadi pengingat korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas melalui kerja kolektif.

    Tujuan utama penetapan Hakordia adalah meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta menegaskan kembali peran penting United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai dasar hukum internasional dalam upaya pencegahannya.

    Melalui momentum ini, masyarakat dunia diajak untuk berpartisipasi aktif membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

    Penetapan 9 Desember sebagai Hakordia berakar pada pengesahan Konvensi UNCAC oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2003.

    Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum dan memberikan standar komprehensif untuk memerangi korupsi.

    Oleh karena itu, Hakordia menjadi momen penting untuk mempromosikan penandatanganan, ratifikasi, serta implementasi langkah-langkah antikorupsi yang diamanatkan.

    Di Indonesia, peringatan Hakordia 2025 semakin relevan sebagai pengingat komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi harus terus diperkuat oleh pemerintah, lembaga negara, hingga masyarakat umum.

    Bahaya Korupsi Menjadi Ancaman Serius bagi Pembangunan dan Kesejahteraan

    Urgensi peringatan Hakordia 2025 dapat dilihat dari dampak buruk korupsi yang begitu luas. Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga mengancam pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, serta melemahkan supremasi hukum. Efek domino korupsi dapat dirasakan di berbagai sektor kehidupan.

    Dalam sektor ekonomi, korupsi memicu ketidakpastian pasar, menurunkan daya tarik investasi, serta memperlambat pertumbuhan.

    Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbaiki layanan kesehatan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Akibatnya, masyarakat, khususnya kelompok rentan kehilangan hak atas pelayanan publik yang layak. Korupsi juga menciptakan ketidakadilan sosial.

    Praktik-praktik yang tidak dihukum atau dibiarkan berlarut-larut menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

    Ketika kepercayaan publik melemah, legitimasi pemerintah pun ikut terancam. Oleh karena itu, Hakordia menjadi panggilan bersama agar dampak sistemik korupsi ini disadari dan dilawan secara kolektif.

    Peran Kesadaran Publik dan Partisipasi Aktif dalam Hakordia 2025

    Makna besar Hakordia 2025 tidak hanya terletak pada komitmen lembaga negara, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi sering berakar pada budaya dan sistem sosial, sehingga perubahan harus dimulai dari diri individu.

    Hakordia hadir sebagai pengingat setiap warga memiliki peran penting dalam menolak dan melaporkan korupsi. Peningkatan kesadaran masyarakat mendorong individu memahami korupsi bukanlah suatu keniscayaan, melainkan kejahatan yang bisa dicegah melalui integritas, etika, dan keberanian.

    Peringatan ini juga menjadi wadah untuk menyebarkan informasi mengenai modus-modus korupsi terbaru serta mempelajari mekanisme pelaporan yang aman.

    Partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran, melaporkan indikasi penyelewengan, serta menuntut akuntabilitas pejabat publik merupakan elemen kunci dalam memutus rantai korupsi.

    Program edukasi dan kampanye integritas yang digencarkan saat Hakordia pun ditujukan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter bersih dan berintegritas.

    Hakordia 2025 sebagai Momentum Evaluasi Implementasi UNCAC

    Bagi negara-negara yang telah meratifikasi UNCAC, termasuk Indonesia, Hakordia berfungsi sebagai sarana evaluasi tahunan mengenai sejauh mana implementasi prinsip-prinsip antikorupsi telah dilakukan.

    Konvensi ini mencakup lima pilar penting, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, dan bantuan teknis.

    Melalui pelaksanaan Hakordia 2025, instansi pemerintah, lembaga publik, hingga organisasi nonpemerintah didorong untuk menilai apakah kebijakan internal mereka sudah sesuai dengan standar global tersebut.

    Langkah-langkah seperti memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi perizinan, menyederhanakan birokrasi, serta memperbaiki tata kelola merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sangat efektif.

    Hakordia menjadi sarana penting untuk memastikan komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Dengan begitu, Hakordia 2025 dapat menjadi momentum yang memperkuat integritas bangsa dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih.