Kasus: korupsi

  • Korupsi dan Pencucian Uang TaniHub Jangan Cuma Tiga Tersangka

    Korupsi dan Pencucian Uang TaniHub Jangan Cuma Tiga Tersangka

    GELORA.CO -Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventures (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya diduga melibatkan banyak aktor.

    Penyidik diharapkan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka.

    “Sangat mungkin lebih dari tiga orang yang terlibat. Harus juga ditetapkan tersangka pihak internal Tanihub yang memanipulasi laporan keuangan sehingga bisa mengelabui MDI Ventures,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada RMOL pagi ini, Senin 4 Agustus 2025.

    Sejauh ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur MDI Ventures Donald Wihardja, mantan Direktur Utama Tanihub Ivan Arie Sustiawan, dan mantan Direktur Tanihub Edison Tobing.

    Donald Wihardja sebagai Direktur MDI Ventures, anak perusahaan TelkomMetra yang bergerak di bidang modal ventura, diduga menyalahgunakanwewenang dengan menyetujui investasi secara melawan hukum kepada Tanihub.

    Sementara Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi data perusahaan demi mendapat investasi dari MDI dan BRI Ventures lalu menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

    Namun menurut Uchok langkah Kejaksaan belum cukup.

    Ia menduga investasi  25 juta dollar AS oleh MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub yang merupakan perusahaan startup di bidang pertanian merupakan modus korupsi berjamaah yang melibatkan banyak nama, khususnya kalangan profesional muda di sektor investasi dan teknologi.

    Uchok menyoroti pentingnya Kejaksaan menelusuri jejak Donald Wihardja sebelum bergabung di MDI Ventures, terutama saat menjabat sebagai Partner di Convergence Ventures, perusahaan yang kini berganti nama menjadi AC Ventures. 

    “Apalagi salah satu pendiri AC Ventures Pandu Sjahrir kini berada di posisi strategis di Danantara. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih besar,” katanya.

    Selain itu, perlu juga memeriksa Pamitra Wineka, co-founder dan mantan CEO Tanihub Pamitra yang dianggapnya tahu lebih dalam soal manuver keuangan dan manipulasi di internal perusahaan. 

    “Kejari jangan segan memeriksa mereka,” demikian kata Uchok Sky Khadafi.

  • Kesal ke Jokowi, Asli Jahat Banget

    Kesal ke Jokowi, Asli Jahat Banget

    GELORA.CO -Joko Widodo atau Jokowi jadi sasaran kekesalan dunia maya yang protes terhadap proses hukum yang sempat menjerat Thomas Trikasih Lembong. Warganet mengkel lantaran Jokowi membuat pengakuan saat Tom Lembong akan menerima abolisi dari presiden.

    Kamis pekan lalu, Jokowi sebagai presiden mengakui memerintahkan impor gula kepada Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jokowi menyampaikan bahwa seluruh kebijakan berasal dari presiden.

    Namun warganet gregetan Jokowi baru menyampaikan pengkuan setelah kasus dugaan korupsi impor gula selesai diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara meski dianggap tidak ada mensrea atau niat jahat, dan tidak ada penerimaan uang korupsi oleh Lembong.

    Warganet tambah gondok karena Jokowi tidak bersedia memberikan kesaksian di pengadilan padahal sudah diminta tim kuasa hukum Lembong.

    “Asli jahat banget nih orang. Tom Lembong udah dipenjara beberapa bulan minta dihadirkan di sidang dia nggak mau. Pas Tom Lembong mau dapat abolisi dia baru ngomong,” kesal @tonyAJ90616729 dikutip redaksi, Senin 4 Agustus 2025.

    Akun @ferizandra juga kesal. “Tom Lembong diperiksa sejak tahun 2023 sampai kemudian ditahan, diadili dan divonis penjara meskipun gak ada niat jahat. Selama itu Mulyono cuman diam, baru sekarang mengaku memberikan perintah impor gula. Jahat! tulisnya.

    “Cemen bisanya ngomong di media di persidangan nggak berani. Orang jahat nanti pasti kena karmanya, tinggal tunggu waktu saja. Tuanya sengsara akibat perilaku jahat,” timpal @andrieyans72 dengan emoji muntah.

    Warganet lain gregetan jika Kejaksaan Agung tidak memproses Jokowi secara hukum. “@KejaksaanRI nih pak pengakuan langsung dari si pemberi perintah,” tulis @evi_sufiani.

    “Dua alat bukti sudah cukup jerat Mulyono: pengakuan dia dan para saksi (minimal dua saksi). Pasal 184 KUHAP,” sahut @HermanBudiSant4. “Artinya, yang harus dihukum adalah Mulyono,” tambahnya.

  • Demi Keadilan, Tom Lembong Tetap Proses Laporannya terhadap Hakim ke MA dan KY
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Demi Keadilan, Tom Lembong Tetap Proses Laporannya terhadap Hakim ke MA dan KY Nasional 4 Agustus 2025

    Demi Keadilan, Tom Lembong Tetap Proses Laporannya terhadap Hakim ke MA dan KY
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Meski telah bebas dari tahanan usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    tidak menghentikan upaya hukumnya.
    Ia tetap melanjutkan laporan terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (
    Bawas MA
    ) dan
    Komisi Yudisial
    (KY).
    Bagi Tom, pembebasan melalui abolisi bukan akhir perjuangan. Ia tetap ingin memastikan proses peradilan dijalankan secara adil dan profesional.
    “Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
    Zaid menyebut, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, terdapat sejumlah kejanggalan sikap majelis hakim, terutama menyangkut prinsip-prinsip dasar peradilan seperti praduga tak bersalah (
    presumption of innocence
    ).
    Menurut dia, salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut,
    Alfis Setyawan
    , kerap menunjukkan sikap tidak imparsial dan terkesan telah menyimpulkan kesalahan kliennya sejak awal.
    “Kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Zaid.
    “Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan sikap presumption of guilty,” tambahnya.
    Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong diadili oleh majelis yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
    Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis, Zaid menegaskan bahwa sikap Alfis menjadi salah satu poin penting dalam aduan mereka ke lembaga pengawas yudisial.
    “Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucapnya.
    Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula.
    Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom.
    Ia pun langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang malam harinya.
    Terkait laporan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum mendapatkan informasi resmi mengenai pengaduan terhadap hakim yang menangani perkara Tom Lembong.
     
    “Hingga saat ini kita belum menerima atas laporan tersebut, sehingga belum dapat meresponsnya,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
    “Nanti kita akan cek lagi dan memastikan apakah benar adanya laporan tersebut,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Usaha Astra Buka-bukaan soal Dugaan Kasus Korupsi Tol MBZ

    Anak Usaha Astra Buka-bukaan soal Dugaan Kasus Korupsi Tol MBZ

    Jakarta

    Anak usaha Astra Grup, PT Acset Indonusa Tbk (ACST), tersandung dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan Tol Layang MBZ. Acset berstatus sebagai tersangka korporasi atas dugaan kasus korupsi ini.

    Manajemen Acset Indonusa mengaku telah menerima surat penetapan tersangka korporasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 3 Juni 2025. Acset juga berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.

    Manajemen Acset Indonusa menjelaskan kronologi pembangunan proyek dan dugaan korupsi tersebut. Pada Desember 2016, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mengumumkan pelelangan terbatas untuk pelaksanaan Proyek Pembangunan Japek.

    Acset Indonusa bekerja sama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) membentuk kerja sama operasi, yaitu Waskita-Acset KSO untuk mengikuti proses tender Proyek Pembangunan Japek. Dalam kerja sama ini, Waskita ditetapkan sebagai ketua KSO.

    Melalui surat tanggal 8 Februari 2017 perihal Pengumuman Pemenang dan surat tanggal 16 Februari 2017 perihal Surat Penunjukan Penyedia Jasa, JJC menyampaikan kontraktor pelaksana untuk Proyek Pembangunan Japek adalah Waskita-Acset KSO. Kemudian, Proyek Pembangunan Japek mulai dikerjakan oleh Waskita-Acset KSO pada 27 Maret 2017 dan rampung pada Februari 2020.

    “Sepanjang yang Perseroan ketahui melalui pemberitaan media massa, pada tahun 2023 dan 2024, pengadilan menjatuhkan putusan pidana korupsi terhadap perorangan dari PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Jasa Marga (Persero), PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Waskita terkait Proyek Pembangunan Japek,” terang Manajemen Acset Indonusa, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Minggu (3/8/2025).

    Kemudian pada tanggal 3 Juni 2025, Acset Indonusa menerima surat pemberitahuan dari Kejagung, yang berisi penetapan tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Japek. Saat ini, proses hukum tersebut masih berjalan sesuai prosedur.

    Meski begitu, Acset Indonusa tak menjelaskan banyak terkait dampak material dan hukum atas kasus tersebut. Begitu juga dampak penetapan tersangka korporasi terhadap pergerakan harga saham perseroan.

    “Kami belum dapat berkomentar lebih lanjut, mengingat proses penyidikan masih berlangsung, namun demikian Perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung,” jelasnya.

    Lihat juga Video: Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Proyek Tol Layang MBZ

    (kil/kil)

  • Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap Harun Masiku dan abolisi kepada Tom Lembong terkait impor gula.

    Penggunaan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo telah menimbulkan intervensi terhadap proses hukum. Selain itu, juga menimbulkan tanda tanya terhadap keseriusan pemerintah terkait kasus korupsi di Indonesia. 

    Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai keputusan Presiden Prabowo bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa pesan politik dan koreksi atas praktik pemidanaan era pemerintahan sebelumnya.

    Ray menjelaskan bahwa secara teknis, pemberian hak prerogatif Presiden terhadap dua tokoh ini menimbulkan kebingungan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan pengampunan, sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong berarti penghentian tuntutan pidana.

    “Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan KPK akan banding. Apakah dengan amnesti banding otomatis gugur? Tidak juga. Amnesti membebaskan dari penjara, tapi bukan dari tuntutan hukum. Banding KPK tetap bisa berjalan,” ujar Ray.

    Sebaliknya, pemberian abolisi kepada Tom secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk rencana banding dari kejaksaan. “Abolisi menggugurkan seluruh tuntutan, sedangkan amnesti tidak,” tegasnya.

    Hak Istimewa Presiden 

    Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945, Presiden memiliki kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.

    Namun, pasal 14 UUD 1945 tersebut belum mengatur dengan jelas, siapa saja yang boleh mendapatkan abolisi dan amnesti. Ray mengingatkan agar Presiden Ke-8 RI itu tidak menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi secara sembrono.

    Pengamat hukum menegaskan agar pemerintah mengobral hak istimewa, khususnya diberikan ke orang-orang terdekat. Amnesti dan abolisi bukan juga jadi alat untuk menyelamatkan koruptor yang terbukti bersalah.

    “Ini bukan jalan pintas menyelamatkan siapa pun yang sudah terbukti bersalah. Harus selektif, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan. Amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional,” ucapnya.

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bebas dari penjara

    KPK mencatatkan bahwa pemberian amnesti kepada koruptor baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, amnesti yang diberikan kepada Hasto adalah yang pertama didapatkan oleh tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah. 

    “Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

    Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan olehnya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025).

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara. “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tutur Supratman.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” ungkapnya.

    Amnesti dan Abolisi Jadi Alat Politik

    Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menilai penggunan hak istimewa Presiden Prabowo melalui abolisi dan amnesti kepada Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bisa menjadi alat politik.

    Dia yang menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, sayang sekali, jika yang digunakan sebagai pertimbangan adalah untuk kepentingan politik.

    “Namun demikian sepertinya, dasar pertimbangan yang dipakai adalah kepentingan politik terlebih karena yang diampuni kasusnya adalah kasus korupsi yang ada kaitannya dengan para elit,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (1/7/2025).

    Lebih lanjut, Wasisto menuturkan bahwa pemberian keputusan tersebut memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas politik dan untuk merangkul lawan politik.

    “Kepentingannya adalah menjaga stabilitas politik sehingga opini publik tidak terpengaruh terus menerus dengan kedua kasus itu dan juga akomodasi politik dengan merangkul lawan-lawan politik,” ujarnya.

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

  • Pemblokiran Rekening Nganggur Langgar Hak Konstitusi-Ganggu Stabilitas

    Pemblokiran Rekening Nganggur Langgar Hak Konstitusi-Ganggu Stabilitas

    Jakarta

    Lembaga riset dan advokasi kebijakan publik The PRAKARSA menyoroti kebijakan pemblokiran rekening secara sepihak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana diketahui, PPATK melakukan pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih untuk mencegah kegiatan ilegal dan praktik pencucian uang.

    Peneliti The PRAKARSA, Ari Wibowo mengatakan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

    “Pemblokiran tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2025).

    Lebih lanjut, Ari menilai bahwa status rekening dormant saja tidak bisa dijadikan dasar hukum pemblokiran. “PPATK memang memiliki wewenang untuk memblokir rekening jika ada indikasi tindak pidana seperti pencucian uang, namun status rekening dormant atau tidak aktif saja tanpa adanya indikasi pidana yang jelas tidak dapat menjadi dasar hukum pemblokiran,” tambahnya.

    Selain itu, pemblokiran sepihak disebut bertentangan dengan sejumlah regulasi. “Di antaranya UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2), dan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 53 ayat (4) dimana intinya regulasi tersebut memberi wewenang pemblokiran rekening kepada PPATK jika memang terdapat dugaan tindak pidana,” jelasnya.

    Sementara itu, Ekonom The PRAKARSA Roby Rushandie menyatakan pemblokiran rekening ini telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Aksi pemblokiran ini dinilai rawan menyasar kelompok rentan.

    “Kebijakan pemblokiran dormant yang tidak berhati-hati sudah menyulitkan masyarakat, apalagi beberapa yang terdampak yakni masyarakat pedesaan yang memang jarang bertransaksi karena keterbatasan infrastruktur. Kelompok masyarakat rentan seperti lansia, pensiunan, pekerja informal dan mereka yang terkena PHK berisiko terkena pemblokiran rekening,” katanya.

    Untuk itu, Roby mendesak agar kebijakan ini dievaluasi secara komprehensif. “Pemerintah agar mengevaluasi peraturan dan prosedur PPATK untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan tindakan pemblokiran didasarkan pada proses hukum yang adil, termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Roby.

    Roby juga mengusulkan PPATK dan bank agar selektif dalam melakukan pemblokiran. “Supaya dikategorikan mana rekening-rekening dormant yang memiliki risiko tinggi disalahgunakan, agar tidak salah sasaran, selain itu hendaknya ada mekanisme pemberitahuan atau notifikasi bagi rekening yang akan diblokir, serta mekanisme reaktivasi yang tidak menyulitkan,” imbuhnya.

    30 Juta Rekening Sudah Dibuka

    Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengaku pihaknya sudah membuka akses blokir terhadap 30 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Pembukaan ini terus dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.

    “Data terakhir sudah 30 juta rekening yang dibuka blokir,” kata Natsir kepada detikcom, Minggu (3/8/2025).

    Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening nganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia menyebut pembukaan rekening dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi, dari total 120 juta rekening yang diblokir.

    “Setiap hari memang terus dibuka, setelah verifikasi dilakukan dan bank melakukan kewajibannya menerapkan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

    Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

    Oleh karena itu PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” tegasnya.

    Uang nasabah yang terkena blokir dipastikan tetap aman dan 100% utuh. Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem untuk selanjutnya isi formulir dengan lengkap dan teliti.

    Lihat juga Video: Pro-Kontra Rekening ‘Tidur’ 3 Bulan Diblokir PPATK

    Halaman 2 dari 2

    (kil/kil)

  • PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

    PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap langkah penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening pasif (dormant) sejak beberapa bulan lalu berdampak pada tren deposit maupun transaksi judi online (judol). 

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara transaksi rekening dormant itu telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Sebanyak 31 juta rekening telah diblokir berdasarkan data yang didapatkan dari perbankan. 

    Menurut Ivan, pemblokiran rekening-rekening pasif itu guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk penyimpanan dana hasil tindak pidana. Baik itu korupsi, narkotika hingga judi online. 

    Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, pemblokiran rekening dormant yang dilakukan lembaganya sejak beberapa bulan lalu di antaranya berdampak pada transaksi judi online. Tren total deposit judi daring itu menukik tajam setelah pembekuan jutaan rekening dormant. 

    Dari data PPATK tentang tren deposit judi online Januari-Juni atau semester I/2025 yang dilihat Bisnis, kenaikan tertinggi terjadi pada periode April 2025. Deposit judi online naik dari Rp2,59 triliun pada Maret 2025, loncat menjadi Rp5,08 triliun pada April 2025.

    Ivan lalu mengatakan, setelah pemblokiran rekening-rekening dormant dilakukan, tren itu lalu menukik tajam khususnya pada Mei 2025. Saat itu, deposit judi online dari Rp5,08 triliun pada April jatuh ke Rp2,29 triliun pada Mei 2025. Nilai itu bahkan terendah apabila dibandingkan dengan Januari-Maret 2025. 

    Tren penurunan deposit judi online berlanjut hingga menjadi Rp1,5 triliun pada Juni 2025. 

    “Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih. Dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun-an lebih,” terang Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025). 

    Tren penurunan persis terjadi juga pada transaksi judi online dalam kurun waktu yang sama. Berdasarkan data PPATK tentang frekuensi deposit judi online semester I/2025, frekuensi itu loncat dari 15,82 juta kali transaksi pada Maret 2025 ke 33,23 juta kali transaksi di April 2025. 

    Selang sebulan setelahnya, tren frekuensi itu menukik tajam juga yakni sampai ke level 7,32 juta kali transaksi pada Mei 2025. Tren itu berlanjut bahkan hingga sampai 2,79 juta transaksi pada Juni 2025. 

    “Trend jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif,” ujar Ivan.

    Ivan blakblakan mengakui bahwa langkah yang dilakukan PPATK itu mengundang amarah beberapa nasabah terdampak. Dia mengatakan bakal terus mengevaluasi tindakan yang diatur dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu. 

    Meski demikian, dia juga mengungkap bahwa ribuan nasabah pemilik rekening yang marah ke lembaganya akibat pemblokiran ternyata ditemukan menjadi penampungan uang hasil tindak pidana. Mayoritas untuk judi online. 

    “Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judol),” paparnya. 

    Adapun sejak beberapa waktu lalu lembaga intelijen keuangan itu telah mereaktivasi rekening-rekening dormant yang diblokir. Hal itu sejalan dengan upaya konfirmasi dari nasabah pemilik rekening terdampak. Ada lebih dari 28 juta rekening yang sudah dihidupkan kembali. 

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    1754256865_84363595-c28f-4eed-8917-eefb1529f254.

    1754256865_c54f679f-32f9-48ea-9250-392475edfbbf.

  • Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pengamat: Koreksi Hukum Era Jokowi

    Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pengamat: Koreksi Hukum Era Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyampaikan pandangan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.

    Dia menilai keputusan ini bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa pesan politik dan koreksi atas praktik pemidanaan era pemerintahan sebelumnya.

    Ray menjelaskan bahwa secara teknis, pemberian hak prerogatif Presiden terhadap dua tokoh ini menimbulkan kebingungan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan pengampunan, sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong berarti penghentian tuntutan pidana.

    “Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan KPK akan banding. Apakah dengan amnesti banding otomatis gugur? Tidak juga. Amnesti membebaskan dari penjara, tapi bukan dari tuntutan hukum. Banding KPK tetap bisa berjalan,” ujar Ray.

    Sebaliknya, pemberian abolisi kepada Tom secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk rencana banding dari kejaksaan. “Abolisi menggugurkan seluruh tuntutan, sedangkan amnesti tidak,” tegasnya.

    Peringatan terhadap Penyalahgunaan Hak Istimewa Presiden

    Ray mengingatkan agar Presiden Ke-8 RI itu tidak menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi secara sembrono.

    “Ini bukan jalan pintas menyelamatkan siapa pun yang sudah terbukti bersalah. Harus selektif, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan,” imbuhnya.

    Khususnya, kata Ray, kepada mereka yang secara sah, meyakinkan dan terbukti dengan kuat melakukan tindak pidana korupsi atau suap.

    Menurutnya, dua kasus ini tidak boleh jadi pembenaran bagi Prabowo ke depannya untuk melakukan hal yang sama kepada terpidana lain.

    “Alias, amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional,” ucapnya.

    Kendati demikianm menurut Ray, langkah Prabowo memberikan amnesti dan abolisi merupakan koreksi terhadap model pemidanaan di era Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Dia menilai hukum kala itu cenderung tajam terhadap oposisi dan tumpul kepada pendukung pemerintah.

    “Banyak aktivis kritis dipenjara dengan dakwaan yang lemah dan terkesan dipaksakan. Contohnya, Tom Lembong dihukum karena ‘menjalankan kapitalisme’. Ini absurd. Hasto dituduh memberi dana untuk suap, tapi dasarnya juga lemah,” paparnya.

    Ray menyebut amnesti terhadap Hasto sebagai kritik langsung terhadap KPK yang dinilai tidak objektif.

    “KPK harus kembali ke jalurnya sebagai lembaga independen. Jangan jadi alat politik. Pemidanaan Hasto lebih terasa sebagai aksi balas dendam, bukan penegakan hukum,” katanya.

    Dia juga mengingatkan kepolisian untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat represi, terutama dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi.

    “Mempertanyakan ijazah atau kekayaan pejabat adalah hak warga. Jangan dipidana dengan pasal penghinaan,” ujar Ray.

    Ray menekankan pentingnya reformasi sistem hukum secara menyeluruh. Menurutnya, Presiden harus menjamin kebebasan penegak hukum agar bertindak objektif dan independen, serta tidak menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.

    “Hukum harus diarahkan kepada penjahat sungguhan—koruptor dan pelaku suap—bukan kepada oposisi dan aktivis,” ungkapnya.

    Memperlebar Jarak ke Jokowi

    Secara politik, Ray menilai pemberian amnesti kepada Hasto bisa memperlebar jarak antara Prabowo dan Jokowi, sembari membuka jalan komunikasi lebih hangat antara Prabowo dan Megawati Soekarnoputri. Namun, dia ragu PDIP akan langsung masuk ke dalam pemerintahan.

    Ray juga memperkirakan bahwa Hasto kecil kemungkinan kembali sebagai Sekjen PDIP, meskipun pengaruhnya di internal partai masih akan tetap besar sebagai pendamping dekat Megawati.

    “PDIP mungkin akan jadi oposisi moderat untuk satu tahun ke depan, lebih menahan diri. Tapi bukan berarti oposisi akan bubar,” pungkas Ray.

  • Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY

    Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY

    GELORA.CO – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan sejumlah hakim yang memvonis dirinya 4,5 Tahun Penjara dalam kasus korupsi impor gula Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. 

    Pelaporan ini dilakukan usai Tom mendapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

    Pelaporan itu dibenarkan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    “Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari saat menjemput Tom keluar dari Rutan Cipinang, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Amir berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

    Tim kuasa hukum Tom, menilai Hakim yang memutus perkara ini tak profesional sehingga perlu pemeriksaan oleh MA. 

    “Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.

    Adapun hakim-hakim yang dilaporkan yakni Adapun Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. 

    Tom sebelumnya divonis bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

    Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

    “Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam

  • Penuntasan Sederet Kasus Jokowi Tinggal Tunggu Momen Pas

    Penuntasan Sederet Kasus Jokowi Tinggal Tunggu Momen Pas

    GELORA.CO – Penuntasan kasus-kasus yang terkait dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi oleh Presiden Prabowo Subianto diyakini hanya menunggu momen dan waktu yang tepat.

    Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, dengan posisinya sebagai presiden, mestinya Prabowo sangat mudah mengeksekusi agenda-agenda yang menjadi harapan publik.

    “Namun posisinya masih dilingkari oleh Jokowi dan dinastinya, apalagi wapresnya masih anak kandung dari Jokowi. Saat ini penuntasan kasus-kasus yang terkait dengan Jokowi dan lain-lain hanya menunggu momen dan waktu yang tepat,” kata Hari kepada RMOL, Minggu 3 Agustus 2025.

    Hari menilai, bila Prabowo masih mempertahankan loyalis Jokowi dan melingkar di dalam Kabinet Merah Putih (KMP), maka mustahil kasus ijazah palsu dan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Jokowi akan terungkap.

    Hari melanjutnya, viralnya bendera One Piece menjadi sinyal kepada Prabowo dan loyalisnya. Sebab logo One Piece pernah digunakan Gibran Rakabuming Raka pada masa kampanye Pilpres 2024.

    “Gibran sempat menggunakan pin Jolly Roger di dada kirinya saat mengunjungi rumah Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, 21 Januari 2024 lalu. Apakah kemunculan bendera One Piece merupakan cara pendukung Gibran merongrong Prabowo?” pungkas Hari.