Kasus: korupsi

  • KPK Lakukan Ekspose Berkala Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    KPK Lakukan Ekspose Berkala Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gelar perkara atau ekspose penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) sudah dilakukan. Segala perkembangan terus dibahas supaya kasus segera terang.

    “Ekspose itu kan secara berkala, ya, dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim. Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus.

    Budi mengatakan gelar perkara ini sudah beberapa kali dilakukan. Tapi, dia tak memerinci apa saja yang dibahas karena penyelidikan biasanya tertutup.

    “Ada kita lakukan beberapa kali (ekspose atau gelar perkara, red),” tegasnya. 

    KPK sebelumnya mengisyaratkan penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama akan memasuki babak baru. Dugaan ini diketahui beberapa kali dilaporkan dan menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Adapun Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jamaah.

    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 25 Juli.

    Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. “Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

    “Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu,” sambung Asep.

    Kondisi ini yang kemudian diduga telah membuat ada pihak lain yang diuntungkan. Dalam penelusurannya, sambung Asep, penyelidik masih meminta keterangan secara berjenjang mulai dari penyelenggara haji di Kemenag hingga agen perjalanan atau travel agent.

    Penyelidik kemudian diperkirakan bisa saja memanggil pucuk tertinggi di Kementerian Agama atau Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

    “Kita mulai dari penyelenggaranya,” ungkap Asep.

    “Penyelenggara itu, …, travel ya. Salah satunya juga kan ada kemarin diperiksa di sini, pemilik travel. Karena itu penerima akhir dari kuota itu sebelum masyarakat yang kemudian menggunakan,” jelas Direktur Penyidikan KPK ini.

  • Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa

    Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkum: Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 00:08 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan simbol rekonsiliasi bangsa.

    Supratman mengatakan di dalam negeri, terdapat kepentingan untuk melakukan konsolidasi serta menjaga persatuan di tengah situasi saat ini.

    “Presiden ingin mengajak semua komponen bangsa, semua kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, ayo kita bersama-sama bersatu,” kata Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.

    Dengan demikian, ia menegaskan Presiden maupun Kementerian Hukum sama sekali tidak mau mempersoalkan tentang proses hukum yang sudah dilakukan pengadilan maupun proses sebelumnya yang telah dilaksanakan terhadap penerima abolisi dan amnesti.

    Apalagi, pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden tidak hanya diberikan kepada dua figur penting di Indonesia, yakni Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tetapi juga kepada seribu lebih narapidana lainnya.

    Bahkan, disebutkan bahwa sebanyak enam narapidana penerima amnesti merupakan pelaku makar tanpa senjata di Papua.

    “Bayangkan, mereka ini pelaku makar kepada negara, tetapi Presiden menganggap harus ada simbolisasi untuk menyatukan bangsa ini,” ungkapnya.

    Supratman menuturkan rencana pemberian amnesti kepada narapidana memang sudah lama diutarakan Presiden Prabowo sejak awal menjabat sehingga bukan merupakan hal yang tiba-tiba.

    Namun, nama-nama narapidana yang akan diberi amnesti diverifikasi dan diseleksi terlebih dahulu sebelum diumumkan.

    “Jadi, prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir,” ucap Menkum.

    Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Terbaru, abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, yang antara lain kepada Hasto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

    Sumber : Antara

  • Drone Militer Ukraina Dikorupsi, 6 Orang termasuk Anggota Parlemen Diproses Hukum

    Drone Militer Ukraina Dikorupsi, 6 Orang termasuk Anggota Parlemen Diproses Hukum

    JAKARTA – Di tengah perang dengan Rusia, pengadaan drone dan peralatan pengacau sinyal militer Ukraina rupanya dikorupsi. Enam orang termasuk anggota parlemen dan pejabat pemerintah didakwa atas kasus penggelapan dana.

    Kyiv mengandalkan pasokan drone dan sistem peperangan elektronik yang stabil untuk melawan invasi Moskow dan juga sedang melancarkan tindakan keras terhadap korupsi yang krusial bagi masa depannya di Uni Eropa.

    Otoritas antikorupsi mengatakan pihaknya mengungkap skandal korupsi drone militer Ukraina yang melibatkan legislator, satu pejabat saat ini, satu pejabat yang dipecat, seorang komandan Garda Nasional dan dua pengusaha, yang memberikan suap untuk pembelian dengan harga yang meningkat.

    “Pada periode 2024-2025, sebuah kelompok kriminal terorganisir secara sistematis menyalahgunakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk kebutuhan pertahanan,” kata Biro Anti-Korupsi Nasional dalam pernyataan dilansir Reuters, Senin, 4 Agustus.

    Total suap drone militer Ukraina mencapai sekitar 30% dari nilai kontrak.

    Kontrak drone tersebut bernilai $240.000 dengan inflasi sekitar $80.000, kata biro tersebut.

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy  memuji proses hukum setelah bertemu dengan para pimpinan badan antikorupsi tersebut.

    Selain anggota parlemen tersebut, mereka yang didakwa pada Senin termasuk mantan gubernur dan kepala pemerintahan daerah, kepala pemerintahan militer kota, komandan Unit Garda Nasional, serta direktur dan pemilik produsen drone.

  • Ramai Pengibaran Bendera One Piece, Begini Respons Istana

    Ramai Pengibaran Bendera One Piece, Begini Respons Istana

    Jakarta: Pihak Istana buka suara terkait ramainya fenomena pengibaran bendera One Piece di beberapa daerah. 

    Pengibaran bendera tersebut dilakukan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

    Menyikapi fenomena pengibaran bendera One Piece, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan bendera kebangsaan Indonesia ialah merah putih yang merupakan keniscayaan.
     

    “Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini. Tapi bendera merah putih bukan pilihan, dia keniscayaan, bendera merah putih tidak boleh diganti dengan yang lain,” kata Hasan Hasbi kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.

    Lebih lanjut, menurut Hasan Hasbi fenomena bendera One Piece hanya ramai di media sosial. Ia mengaku belum pernah melihat secara langsung pengibaran bendera bajak laut dari anime populer tersebut.

    “Saya belum pernah lihat. Sepanjang jalan saya tiap hari jalan tidak pernah lihat,” tegasnya.

    Sebelumnya ramai pengibaran bendera bajak laut One Piece di berbagai daerah yang diunggah di media sosial. 

    Penggunaan bendera One Piece dalam konteks ini ditafsirkan sebagai simbol kritik sosial terhadap pemerintah.

    Sejumlah warganet menganggap pengibaran bendera latar belakang hitam itu adalah bentuk protes damai terhadap ketidakadilan, korupsi, serta ketimpangan sosial. 

    Jakarta: Pihak Istana buka suara terkait ramainya fenomena pengibaran bendera One Piece di beberapa daerah. 
     
    Pengibaran bendera tersebut dilakukan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
     
    Menyikapi fenomena pengibaran bendera One Piece, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan bendera kebangsaan Indonesia ialah merah putih yang merupakan keniscayaan.
     

    “Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini. Tapi bendera merah putih bukan pilihan, dia keniscayaan, bendera merah putih tidak boleh diganti dengan yang lain,” kata Hasan Hasbi kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.
     
    Lebih lanjut, menurut Hasan Hasbi fenomena bendera One Piece hanya ramai di media sosial. Ia mengaku belum pernah melihat secara langsung pengibaran bendera bajak laut dari anime populer tersebut.
     
    “Saya belum pernah lihat. Sepanjang jalan saya tiap hari jalan tidak pernah lihat,” tegasnya.
     
    Sebelumnya ramai pengibaran bendera bajak laut One Piece di berbagai daerah yang diunggah di media sosial. 
     
    Penggunaan bendera One Piece dalam konteks ini ditafsirkan sebagai simbol kritik sosial terhadap pemerintah.
     
    Sejumlah warganet menganggap pengibaran bendera latar belakang hitam itu adalah bentuk protes damai terhadap ketidakadilan, korupsi, serta ketimpangan sosial. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Taipan Properti Ngaku Beri Pelicin ke Menteri

    Taipan Properti Ngaku Beri Pelicin ke Menteri

    Jakarta

    Cerita tak biasa datang dari Singapura. Negara di Asia Tenggara yang selama ini dikenal dengan citra bersih dan bebas korupsi itu diguncang kasus suap yang melibatkan miliuner dan mantan menteri. Peristiwa ini menjadi kasus langka dalam sejarah pemerintahan Singapura selama beberapa dekade terakhir.

    Berdasarkan laporan dari BBC Indonesia, Senin (4/8/2025), taipan Ong Beng Seng mengaku bersalah atas tuduhan kongkalikong dengan pejabat di Singapura dalam kasus suap. Pengakuannya itu disampaikan Ong dalam sidang yang berlangsung di Singapura pada Senin hari ini.

    Ong dikenal sebagai taipan yang berperan dala ajang balap Formula 1 di Singapura. Pengusaha berusia 79 tahun itu dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

    Dalam sidang, jaksa menuntut Ong memberikan sejumlah hadiah kepada mantan Menteri Perhubungan Singapura, Subramaniam Iswaran, yang kala itu masih aktif menjabat di kabinet. Adapun hadiah itu berupa tiket menonton Grand Prix Formula 1, penginapan di hotel mewah di Qatar, dan perjalanan jet pribadi.

    Berdasarkan aturan di Singapura, para menteri tidak boleh menyimpan pemberian yang diberikan kepada mereka. Anggota kabinet Singapura dapat menyimpan hadiah itu asalkan mereka membayar nilai pasar hadiah tersebut kepada pemerintah.

    Syarat lainnya, para menteri juga wajib melaporkan apa pun yang mereka terima dari orang-orang yang berbisnis dengan mereka.

    Kasus suap yang menyeret Ong dan Iswaran ini mengejutkan publik sebab selama ini Singapura membanggakan dirinya sebagai negara dengan citra bersih.

    Hadiah yang Diterima Iswaran

    Sebelumnya, Iswaran dan Ong Beng Seng ditangkap pada Juli 2023. Total hadiah yang diterima Iswaran dan Ong bernilai lebih dari Rp 5 miliar (S$403.000).

    Ong selama ini dikenal luas sebagai pengusaha yang turut andil membawa Grand Prix Formula 1 ke Singapura. Perusahaan Ong, Hotel Properties Limited, juga mengoperasikan sejumlah jaringan hotel mewah seperti Four Seasons dan Hard Rock Hotel.

    Saat pemberian hadiah oleh Ong terjadi, Iswaran duduk di komite pengarah F1 dari sisi pemerintah. Iswaran juga menjadi kepala negosiator untuk urusan bisnis terkait F1.

    Bukan cuma soal pemberian hadiah, Ong juga didakwa bersekongkol dengan Iswaran untuk menghalangi proses pengusutan hukum. Menurut jaksa, Ong membantu Iswaran melakukan pembayaran tiket pesawat dari Doha ke Singapura yang dipersoalkan secara hukum.

    Vonis Iswaran

    Dalam sejarah politik Singapura selama hampir 50 tahun terakhir, Subramanian Iswaran adalah menteri pertama Singapura yang diadili terkait tuduhan korupsi. Dia sebelumnya merupakan menteri senior di dalam kabinet pemerintahan Singapura dan kini telah dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan negara tersebut.

    Iswaran, 62 tahun, juga telah mengaku bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari S$403.000 (sekitar Rp4,8 miliar) saat menjabat serta menghalangi jalannya penyelidikan.

    Gratifikasi yang diterima Iswaran mencakup tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi.

    Hakim Vincent Hoong, yang memimpin persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi Singapura, menekankan bahwa kejahatan pria yang menjabat menteri transportasi tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

    Hakim Hoong juga mencatat bahwa Iswaran tampaknya berpikir bahwa ia akan dibebaskan.

    “Dalam suratnya kepada perdana menteri, ia menyatakan bahwa ia menolak (dakwaan) dan menyatakan keyakinannya yang kuat bahwa ia akan dibebaskan,” kata Hakim Hoong.

    “Oleh karena itu, saya merasa sulit untuk menerima bahwa ini merupakan indikasi penyesalannya.”

    Tidak jelas kapan Iswaran akan melapor ke penjara, tetapi pengacaranya meminta hakim untuk mempercepat prosesnya.

    Trik Hindari Penyelidikan

    Iswaran pernah memegang beberapa jabatan di kantor perdana menteri: di kementerian dalam negeri, kementerian komunikasi, dan yang terbaru, kementerian transportasi.

    Tuduhan terhadap Iswaran pertama kali muncul pada Juli tahun lalu.

    Hampir semua tuduhan terhadapnya berasal dari hubungannya dengan miliarder property, Ong Beng Seng, yang membantu membawa Grand Prix Formula 1 ke Singapura. Ong Beng Seng juga sedang diselidiki.

    Ketika Iswaran mengetahui pihak berwenang sedang menyelidiki rekan-rekan Ong, ia meminta Ong untuk menagih biaya tiket pesawatnya ke Doha, kata Hakim Hoong pada hari Kamis (02/10).

    Dengan meminta untuk ditagih dan membayar tiket, Iswaran bertindak dengan pertimbangan dan perencanaan yang matang guna menghindari penyelidikan atas pemberian hadiah tersebut, imbuh Hakim Hoong.

    Iswaran awalnya didakwa dengan 35 tuduhan, termasuk dua tuduhan korupsi, satu tuduhan menghalangi keadilan, dan 32 tuduhan “memperoleh barang-barang berharga saat berstatus pegawai negeri”. Namun dalam persidangan pada akhir September, Iswaran mengaku bersalah atas pelanggaran yang lebih ringan setelah tuduhan korupsi diubah.

    Pengacara tidak mengonfirmasi apakah kesepakatan pembelaan telah dicapai.

    “Sistemnya masih berjalan dan masih ada komitmen publik. Namun, kasus khusus ini tentu saja tidak akan menguntungkan partai,” kata Tan.

    Skandal Politisi Singapura

    Kasus terhadap Iswaran merupakan salah satu dari serangkaian skandal politik yang mengguncang Partai Aksi Rakyat (PAP) yang berkuasa. Partai itu telah lama menggembar-gemborkan sikap antikorupsi dan perbuatan tak bermoral.

    Sebelum Iswaran, terakhir kali politikus Singapura menghadapi penyelidikan korupsi terjadi pada 1986. Ketika itu, Menteri Pembangunan Nasional, Teh Cheang Wan, diselidiki karena menerima suap. Ia bunuh diri sebelum didakwa.

    Kemudian, mantan Menteri Negara untuk Lingkungan Hidup, Wee Toon Boon, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 1975 atas kasus yang melibatkan lebih dari S$800.000 (Rp9,5 miliar).

    Pada 2023, dua menteri diselidiki atas tuduhan korupsi terkait transaksi real estat. Keduanya bebas dari tuduhan pelanggaran. Kemudian, ketua parlemen mengundurkan diri karena berselingkuh dengan salah satu anggota parlemen.

    Skandal properti tersebut menimbulkan pertanyaan tentang posisi istimewa yang dimiliki para menteri di Singapura pada saat biaya hidup meningkat.

    Singapura akan menyelenggarakan pemilihan umum paling lambat November 2025.

    Perolehan suara rakyat PAP menurun dalam pemilihan umum terakhir, dan partai tersebut menghadapi tantangan dari Partai Pekerja selaku oposisi yang semakin berpengaruh.

    Partai Pekerja memenangkan total 10 kursi di parlemen dalam pemilihan terakhir, tetapi juga diguncang oleh skandal. Pemimpinnya, Pritam Singh, telah didakwa berbohong di bawah sumpah kepada komite parlemen. Ia telah menolak tuduhan tersebut.

    Lihat juga Video ‘Bangunan Marina Bay Sand Miring, Desain atau Kesalahan?’:

    Halaman 2 dari 5

    (knv/idn)

  • Warga DIY kesulitan rekening diblokir, legislator sebut PPATK lampau kewenangan

    Warga DIY kesulitan rekening diblokir, legislator sebut PPATK lampau kewenangan

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Warga DIY kesulitan rekening diblokir, legislator sebut PPATK lampau kewenangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 17:23 WIB

    Elshinta.com – Kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membuat warga di Daerah Istimewa Yogyakarta merasa kesulitan. Akibat pemblokiran itu banyak warga mengadu ke Komisi A DPRD DIY dan menyatakan kebijakan tersebut membuat susah masyarakat.

    “Pemblokiran secara umum atas status rekening dormant tanpa ada indikasi tindak pidana merupakan kebijakan keliru karena bertentangan dengan UU Dasar sekaligus bertentangan dengan pembukaan UUD 45 dimana pemerintah negara Indonesia yang didalamnya ada PPATK berkewajiban melindungi rakyat. Maka kepada PPATK agar segera menghentikan atau membatalkan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif 3 bulan,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto pada konferensi pers di kantor DPRD DIY, Jl Malioboro, Yogyakarta, Senin (4/8). 

    Warga yang mengadu kebanyakan dari kalangan petani, peternak atau pelaku usaha yang tidak setiap bulan menerima gaji seperti PNS atau pegawai swasta. Karena tiba-tiba rekeningnya diblokir mereka kesulitan untuk membayar kebutuhan seperti pendidikan anak, kebutuhan ternak dan lain sebagainya. Sementara untuk membuka rekening yang diblokir membutuhkan waktu dan tenaga bahkan banyak diantara mereka juga jauh jaraknya untuk ke bank.

    Menurut Eko yang juga politisi PDIP Kota Yogyakarta tersebut, mengatakan bahwa  pemblokiran rekening hanya dibenarkan apabila dugaan tindak pidana, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, transaksi narkoba, atau penggunaan dokumen palsu. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 2 Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pemblokiran hanya sah bila ada dugaan kuat bahwa rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana. 

    “Beberapa yang datang ke kita menyampaikan bahwa mereka menabung untuk anaknya sekolah, ada yang bertanya, jadi menabung hanya pada waktu-waktu tertentu, ada juga yang menabung untuk dana kesehatan keluarga. Dengan pemblokiran ini ada hak warga negara yang dilanggar, pertama hak untuk mendapat penjelasan mengapa rekeningnyadiblokir, dan hak untuk mengklarifikasi darimana sumber dananya,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, Komisi A DPRD DIY mendesak PPATK untuk segera menghentikan dan membatalkan kebijakan tersebut serta mengembalikan fungsi lembaga sesuai peraturan yang berlaku. Bagu warga DIY yang terdampak atas kebijakan ini agar turut menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini.

    “Masyarakat dirugikan dengan kebijakan ini, rekening tidak bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari seperti pendidikan, kesehatan, bahkan untuk keperluan untuk beli alat pertanian dan lainya. PPTAK seharusnya kembali pada peraturan perundangan, pemblokiran harus dengan alasan hukum, misal tindakan pidana korupsi, terorisme, kejahatan itu silahkan. Tetapi jangan uangnya masyarakat diblokir. Proses membuka blokir juga memakan waktu. PPATK harus stop, hentikan, batalkan dan kembali pada peraturan perundangan,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (4/8). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPK Telusuri Dugaan Pengondisian Hasil Audit Bank BJB oleh BPK

    KPK Telusuri Dugaan Pengondisian Hasil Audit Bank BJB oleh BPK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pengondisian hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung soal pemeriksaan Yochie Tria Putra selaku Kasubagset Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI pada Kamis, 31 Juli. Permintaan keterangan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

    “Hasil auditnya, kan, dilakukan audit di BJB. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang. Nah, itu terkait dengan itu (pemeriksaannya, red),” kata Asep yang dikutip pada Senin, 4 Agustus.

    Asep belum bisa memerinci soal pengurangan hasil audit itu karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan. “Nah, yang itu sedang kita pastikan. Apakah terjadi pengurangannya itu dikurangi atau berkurang,” tegasnya.

    KPK sebelumnya menyatakan siap mengembangkan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Informasi apapun yang didapat penyidik tak akan ragu ditindaklanjuti.

    “Tentu KPK terbuka terhadap pengembangan-pengembangan jika memang ditemukan adanya informasi atau keterangan lain yang membuka adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Selasa, 29 Juli.

    “Tentu penyidik sangat terbuka untuk itu,” sambung dia.

    Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • Kejagung Klarifikasi soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Kejagung Klarifikasi soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi berkaitan dengan penggeledahan itu.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Kemudian, Anang mengemukakan bahwa terkait penebalan pengamanan di kediaman Febrie itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perakara-perkara korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan tersebut diduga dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Namun, belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI. Berdasarkan sumber Bisnis di internal Kejaksaan, Febrie menolak kediamannya digeledah lantaran kasus tersebut dinilai dibuat-buat.

  • Kejagung Klarifikasi soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Kejagung Blak-blakan soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi berkaitan dengan penggeledahan itu.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Kemudian, Anang mengemukakan bahwa terkait penebalan pengamanan di kediaman Febrie itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perakara-perkada korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.

    Kabar Rumah Febrie Digeledah 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Namun, belum diketahui kasus yang tengah disusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI.

    Namun, berdasarkan sumber Bisnis di internal Kejaksaan, Febrie menolak kediamannya itu digeledah lantaran kasus yang membuatnya digeledah dinilai dibuat-buat. Selain itu, dia menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu.

    Adapun, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra terkait penggeledahan ini. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum merespons pertanyaan Bisnis.

  • Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

    Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

    GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

    “Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. “Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkapnya.

    Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.

    “Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” ucapnya.

    Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu.