Kasus: korupsi

  • Mangkir Tiga Kali Pemeriksaan, Kejagung Mulai Proses DPO dan Red Notice Riza Chalid

    Mangkir Tiga Kali Pemeriksaan, Kejagung Mulai Proses DPO dan Red Notice Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tersangka Riza Chalid kembali mangkir yang ketiga kalinya dari panggilan penyidik Jampidsus.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pemanggilan ketiga itu terjadi pada Senin (4/8/2025).

    “Yang jelas sih kemarin yang bersangkutan [Riza Chalid] sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak, tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum setelah saudagar minyak tersohor itu mangkir tiga kali dari pemanggilan.

    Upaya hukum itu di antaranya menetapkan Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan interpol untuk menerbitkan red notice.

    “Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice juga,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Riza Chalid tidak pernah menghadiri panggilan penyidik atau mangkir sebanyak enam kali. Perinciannya, tiga saat berstatus saksi, dan tiga lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Adapun, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 oleh Kejagung.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Teranyar, Kejagung telah menyita lima mobil premium yang terkait dengan Riza Chalid mulai dari Toyota Alphard, Mini Cooper, hingga tiga sedan Mercedes Benz. 

    Selain itu, penyidik juga telah menyita uang tunai dalam pecahan dolar hingga rupiah terkait Riza Chalid. Namun, untuk nominalnya masih dalam perhitungan penyidik.

  • TNI sebut pengamanan rumah jaksa dilakukan berdasarkan Perpres

    TNI sebut pengamanan rumah jaksa dilakukan berdasarkan Perpres

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengamanan rumah jaksa merupakan tugas TNI seperti yang diatur dalam Perpres.

    “Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku,” kata Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Kristomei menjelaskan MoU dan Perpres itu telah mengatur ketentuan apa saja yang boleh dilakukan TNI selama bertugas menjaga kantor kejaksaan dan rumah dinas jaksa.

    Dia memastikan dalam ketentuan tersebut, TNI tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

    “TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” kata Kristomei.

    Kejagung memberikan respons terkait kabar mengenai adanya upaya penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi pada Kamis (31/7).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8) mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.

    “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya.

    Terkait adanya penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung

    Bahkan, lanjut dia, pengamanan juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.

    “Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujarnya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Riza Chalid, Kejagung Sita 3 Mobil Mercedes-Benz, Mini Cooper, Alphard, dan Uang Tunai

    Kasus Riza Chalid, Kejagung Sita 3 Mobil Mercedes-Benz, Mini Cooper, Alphard, dan Uang Tunai

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita lima kendaraan premium terkait dengan tersangka Riza Chalid (MRC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan itu dilakukan setelah Riza Chalid dilakukan pemanggilan ketiga sebagai tersangka. Namun, Riza Chalid tidak datang saat dipanggil.

    “Di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Dia merincikan, lima mobil premium yang disita itu adalah Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga sedan dari jenama otomotif asal Jerman yakni Mercedes-Benz.

    Lima mobil itu disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Adapun, lokasi penggeledahan itu dilakukan di tiga tempat mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan.

    “Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan yang di depan, ini ada Toyota Alphard, ada Mini Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy. Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi [dengan Riza Chalid],” imbuhnya.

    Selain itu, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Yandi menyatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah uang tunai dalam penyitaan itu. 

    Hanya saja, dia belum bisa mengemukakan nominal uang yang disita itu. Yandi hanya menyampaikan uang itu berasal dari beberapa pecahan dolar hingga rupiah.

    “Untuk terkait dengan nominal nilai jumlah. Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya,” pungkas Yandi.

    Riza Chalid Masuk Red Notice 

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses pengajuan red notice dan penerbitan DPO terhadap pengusaha minyak Riza Chalid.  Kejagung kini sedang mengurus data dan dokumen untuk melakukan upaya paksa itu.

    Red notice adalah peringatan kepada internasional, untuk seseorang yang dicari, tetapi bukan surat perintah penangkapan.

    “Kami on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan,” ujar Anang.

    Dia menambahkan, khusus pengajuan red notice, maka pihaknya bakal melakukan rapat terlebih dahulu secara internal, termasuk Hubinter Polri.

    Jika sudah disepakati maka korps Adhyaksa bakal meneruskan hasil rapat itu ke markas pusat interpol di Lyon, Prancis.

  • Mensesneg: Kasus Tom Lembong dan Hasto Bernuansa Politis

    Mensesneg: Kasus Tom Lembong dan Hasto Bernuansa Politis

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui bahwa kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernuansa politis. 

    Selain itu, Prasetyo juga menepis pemberian abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong dan amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi.

    Sebaliknya, dia memandang langkah yang ditempuh Presiden atas dua kasus hukum yang dinilainya sarat muatan politik itu sebagai upaya mengurangi kegaduhan politik di tengah masyarakat demi menjaga persatuan dan kesatuan.

    “Memang semangatnya beliau (Presiden Prabowo) kita ini butuh persatuan dan kesatuan. Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik,” kata Prasetyo Hadi dilansir dari Antara, Selasa (5/8/2025). 

    Politisi Gerindra itu juga menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden selaku kepala negara yang kewenangannya diatur oleh konstitusi.

    “Presiden menggunakan hak [memberi amnesti dan abolisi]. Itu diatur di dalam konstitusi,” ucapnya.

    Prasetyo menekankan pula pentingnya mengedepankan rasa persatuan dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa dan menjalankan roda pembangunan.

    “Kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif,” ujarnya.

    Dia mencontohkan sejumlah persoalan penting untuk diberi fokus perhatian, seperti ketahanan pangan hingga pengentasan kelaparan dan kemiskinan yang masih ditemui di tanah air.

    “Lebih baik kita berkonsentrasi, kita amankan pangan kita. Alhamdulillah sekarang produksi pangan kita meningkat, tapi kita tidak boleh lengah. Itu harus terus kita pertahankan,” tuturnya. 

    Prasetyo pun menganalogikan pentingnya persatuan demi terciptanya stabilitas nasional yang menjadi landasan bagi pembangunan ibarat sebuah tim sepak bola.

    “Sudah diisi pemain-pemain hebat semua, bersatu padu setiap hari latihan. Begitu main, kadang belum tentu menang juga. Apalagi kalau kita tidak saling bersatu. Energinya yang positif itu memandang sesuatu. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus kita selesaikan,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pertimbangan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan.

    “Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan,” kata Supratman saat konferensi pers terkait pemberian abolisi dan amnesti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8) malam.

    Adapun pada Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antarwaktu Harun Masiku.

  • Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong

    Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong

    Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum pihak korporasi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula meminta agar Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum (JPU) mencabut perkara mereka.
    Hal ini menyusul eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui abolisi.
    “Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    Hotman juga meminta, paling tidak majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukumnya.
    “Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” lanjut Hotman.
    Hotman mengatakan, dalam dakwaan Tom Lembong selaku Mendag menugaskan sejumlah korporasi untuk melakukan importasi gula.
    Artinya, para korporasi dalam kasus ini merupakan pihak yang turut serta melakukan perbuatan, bukan pelaku utama.
    “Jadi, kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” lanjutnya.
    Hotman yang merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, meminta agar Kejaksaan ikut menyukseskan program Prabowo yang diatur dalam Keppres nomor 18 tahun 2025 ini.
    “Kejaksaan seharusnya mensukseskan program dari Bapak Presiden. Jadi, ini sangat perlu demi wibawa dari Bapak Presiden kita,” kata Hotman.
    Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Akui Belum Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong, dari Ipad hingga Laptop – Page 3

    Kejagung Akui Belum Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong, dari Ipad hingga Laptop – Page 3

    Sebagai informasi, Tom Lembong sudah bebas. Sahabat dari Anies Baswedan itu hanya 2 pekan berada di penjara pasca divonis hakim 4,5 tahun dalam kasus impor gula.

    DPR RI memberi persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

    Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

     

  • Beda Sikap Kubu Tom Lembong dan Hasto Usai Dapat ‘Pengampunan’ dari Prabowo

    Beda Sikap Kubu Tom Lembong dan Hasto Usai Dapat ‘Pengampunan’ dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Tom Lembong yang menerima abolisi dari Presiden Prabowo, langsung melaporkan hakim PN Tipikor ke MA dan Komisi Yudisial. Ini berbeda dengan sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang langsung datang ke Kongres PDIP di Bali, disambut dengan tangis haru Megawati.

    Tom Lembong mendapatkan abolisi, sehingga sehingga segala putusan pengadilan pidana terhadap dirinya dihapus. Sedangkan, Hasto mendapatkan amnesti yang diberikan untuk menghapus hukuman pidana, bagi orang yang telah dijatuhkan ataupun belum dijatuhkan hukuman.

    Setelah keluar dari tahanan, kubu Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong kini melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan tiga hakim yang dilaporkan itu merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara impor gula kliennya.

    Laporan ke MA dan KY ini berkaitan dengan kode etik dan dugaan perilaku tidak profesional atas jalannya persidangan kasus impor gula di PN Tipikor.

    “Yang pertama memang kita yang melaporkan ke MA karena MA punya instrumen pengawasan internal. Walaupun secara garis besar juga sama mengenai kode etik dan unprofessional conduct ke MA dan ke KY,” ujar Zaid di kompleks MA, Senin (4/8/2025).

    Zaid menuturkan bahwa pelaporan ini merupakan keinginan Tom Lembong untuk perbaikan atau evaluasi, sekaligus bentuk kritik terhadap sistem hukum di Tanah Air. Menurutnya, pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong tidak serta-merta mengakhiri niat untuk mendorong evaluasi sistem hukum di Indonesia.

    “Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai, tidak ya. Dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” imbuhnya.

    Selain pelaporan terhadap instrumen hukum, kubu Tom Lembong juga ingin melaporkan terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam perkara gula. Zaid menuding bahwa proses audit kerugian negara dalam perkara yang menyeret kliennya itu dibuat dengan tidak profesional. Sekadar informasi, tiga hakim yang menangani sidang Tom Lembong yaitu Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah

    “Nah, diaudit ini itu kita sangat menyayangkan tidak ada analisis, dibuat dengan tidak profesional. Finally dalam pertimbangan majelis hakim, hakim juga menggunakan perhitungannya, tidak menggunakan hasil audit BPKP tersebut,” pungkas Zaid.

    Tangis Megawati Sambut Pembebasan Hasto

    Bak pepatah, beda kolam, beda pula ikannya. Sementara itu, Hasto yang baru keluar mendapatkan amnesti, langsung naik pesawat ke Bali untuk bersilaturahmi ke Ketua Umum PDIP Megawati. Kedatangan Hasto membuat Megawati terharu dan meneteskan air mata saat Hasto Kristiyanto.

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menitikkan air mata saat melihat Hasto naik ke panggung untuk mencium tangan dan memeluk Megawati. Momen ini terjadi saat Megawati tengah berpidato politik dalam rangkaian acara penutupan Kongres VI. Hasto secara tiba-tiba memasuki ballroom dan naik ke panggung. 

    Beberapa saat kemudian, Hasto turun dari panggung sembari meneriakkan “Merdeka!” dan seruannya ini dibalas secara kompak oleh para kader yang berada di dalam ballroom.

    Setelah itu, salah seorang peserta kongres menyanyikan lagu yang diadaptasi dari lagu anak-anak berjudul “Nona Manis Siapa yang Punya” dengan lirik diubah menjadi nama Megawati.

    “Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya. Yang punya kita semua,” nyanyi mereka.

    Seusai itu, Megawati merespons kedatangan Hasto dengan mengatakan bahwa dirinya setiap hari selalu berdoa untuk Hasto.

    “Saya tadinya berdoa tetapi saya tidak terlalu berharap bahwa yang namanya Pak Hasto, berada kembali dikelilingi kita semua,” kata Megawati.

    Megawati berpandangan bahwa kehadiran Hasto ini adalah bukti bahwa kebenaran akan menang. Merespons hal itu seluruh kader yang datang kompak bertepuk tangan.

    “Maka ingatlah apa yang tadi saya katakan, harus teguh, harus setia, karena itulah anugerah yang diberikan kepada manusia oleh Allah Subhana Wa Ta’ala,” tutur Presiden ke-5 RI tersebut.

    Adapun, Hasto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku. Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan disahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

  • Alasan KPK Masih Tahan Barang Bukti Meski Hasto Sudah Bebas – Page 3

    Alasan KPK Masih Tahan Barang Bukti Meski Hasto Sudah Bebas – Page 3

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, Hasto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap PAW Harun Masiku, meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dan berdampak terbebas dari hukuman.

    “Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden, tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” tutur Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).

    Tanak menerangkan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pudana Korupsi, adalah meliputi pidana penjara, denda, dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.

    Selain itu, pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik. Artinya, Hasto tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi meski tidak melaksanakan hukumannya.

    “Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” kata Tanak.

  • MDI Ventures Terseret Kasus Tanihub, Manajemen Telkom Buka Suara

    MDI Ventures Terseret Kasus Tanihub, Manajemen Telkom Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Telkom buka suara soal kasus dugaan korupsi investasi yang menyeret nama MDI Ventures. Pihak perusahaan memastikan apa yang dilakukannya selalu menjaga aspek Good Corporate Governance.

    “Dalam hal ini, MDI sebagai salah satu investor di Tanihub, adapun terkait materi pokok perkara, MDI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yang menangani perkara tersebut. Sejak awal, kami terus berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal, guna menjaga ekosistem investasi startup nasional agar tetap berkembang,” jelas VP Investor Relation Telkom, Octavius Oky Prakarsa dalam keterbukaan, dikutip Selasa (5/8/2025).

    “Namun kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis,” dia menambahkan.

    MDI Ventures juga dipastikan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk selalu kooperatif dengan pihak terkait.

    Proses hukum masih berjalan dalam tahap penyidikan. Pihak perusahaan akan terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum tersebut.

    “Sampai saat ini, MDI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait. Kami masih terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum secara seksama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

    Octavius juga memastikan operasional MDI Vebtures, termasuk seluruh fungsi bisnisnya, tetap berjalan normal.

    “Sampai saat ini, MDI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait. Kami masih terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum secara seksama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi MDI Ventures dan BRI Ventures pada PT Tani Group Indonesia tahun anggaran 2019-2023. Ketiganya adalah DSW selaku Direktur MDI Venture, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Republik Srimulat

    Republik Srimulat

    Republik Srimulat
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    LANGIT
    boleh kelabu, jalan boleh berlubang, tetapi tawa masih memantul dari dinding—seolah menolak retak.
    Di sudut-sudut kota, radio tua kadang memutar lakon
    Srimulat
    : ledakan guyon, jeda, tepuk tangan palsu yang terasa sungguh.
    Ironisnya, riuh gelak itu kini seperti gema republik—yang di panggungnya pemerintah bergincu, oposisi berkumis palsu, dan khalayak menanti lucu.
    Kita menatapnya, kadang malu, kadang maklum, sebab lelucon kerap lebih jujur daripada pidato kenegaraan.
    Negara selalu membutuhkan teater. Ia membangun set: gedung parlemen bergaya futuristik dengan cat yang terkelupas; baliho berisi janji yang diulang sampai pudar; konferensi pers yang mengkilap, namun kata-katanya serupa suara gamelan patah.
    Di panggung ini para aktor—menteri, juru bicara, influencer bersertifikat—menambahkan “selo” dan “cis” sebagai efek tertawa.
     
    Seperti di Srimulat, kejanggalan sengaja dipelihara: logika dibalik, kesalahan dilupakan, dan penonton digiring percaya bahwa kekonyolan adalah takdir yang mempersatukan.
    Tahun-tahun belakangan, parodi tak lagi sekadar cermin; ia menjadi alat
    kekuasaan
    . Satire diproduksi resmi—varietas “lucu tapi patuh”—agar kritik kehilangan gigi.
    Ketika parlemen tergopoh mengejar tenggat undang-undang, publik disodori drama komedi: akrobat kursi rapat yang kosong, adu pantun di rapat pansus, selebgram diundang untuk “sosialisasi”.
    Srimulat pernah membuat kita tertawa karena jarak antara panggung dan realitas; kini republik membuat kita khawatir karena jarak itu menghilang.
    Di belakang lakon selalu ada sutradara. Ia tak tertawa; ia menghitung durasi, mengatur lampu, memutus siapa boleh bicara.
    Kuasa di republik ini cenderung memilih mode lawak: menutup blunder dengan musik organ tunggal, mengganti skandal dengan gimik kuliner, atau mencuri fokus menggunakan topik “guyon” tentang penasihat spiritual presiden.
    Kini, kekuasaan itu juga menghibur dengan hukum. Di tengah vonis yang baru saja dijatuhkan kepada seorang terdakwa korupsi, Istana menggelar pertunjukan lain: pemberian amnesti dan abolisi.
    Bukan untuk para penyair pengkritik, bukan bagi aktivis pembela lingkungan, tetapi kepada mereka yang jejak pidananya terekam dalam gegap gempita persidangan.
    Hukum dijahit ulang di ruang belakang, diserahkan dengan senyum. Bukan keadilan yang mengantar pulang, melainkan kuasa yang membebaskan.
    Satu tanda tangan mengalahkan ribuan lembar berkas dakwaan. Seperti guyon Srimulat: salah bukan soal bukti, tapi siapa yang pegang mikrofon.
    Dalam hening, korupsi berganti kostum menjadi amal, nepotisme menyerupai “legacy”, dan sensor dikemas sebagai “moderasi konten”.
    Namun, panggung hidup karena penonton. Kita, para pembayar tiket yang dipungut lewat pajak, kerap tergoda ikut tertawa.
    Ada rasa lega ketika komedi menanggalkan kemarahan. Tapi di antara derai tawa itu, ada sepasang mata anak muda yang baru di-PHK—dari 9,9 juta pengangguran terbuka menurut data BPS (Mei 2025); ada petani yang benihnya tergadai—di tengah utang sektor pertanian yang menembus Rp 82 triliun; ada perawat kontrak yang gagal jadi ASN—dari 160.000 tenaga kesehatan non-ASN yang masih menunggu kepastian.
    Mereka ikut menepuk tangan, meski dalam hati penuh denting cemas.
    Republik Srimulat membuat rakyat terhibur sesaat, lalu pulang membawa keresahan yang dilipat rapi di saku.
    Srimulat lahir di era yang serba sumbing—masa ketika tertawa menjadi bentuk perlawanan halus.
    Dalam desingan kontrol politik, mereka menyelipkan sindiran pada hegemoni feodal dan represi militer.
    Kini, kita mewarisi memori itu, tapi lupa menggigit. Lelucon dibiarkan tanpa dendam: ia menguap sebagai hiburan
    streaming
    , bukan pengingat luka.
    Padahal humor sejatinya tajam, seperti pisau dapur yang sanggup mengupas kesewenang-wenangan. Tanpa ingatan, tawa meluruh jadi tepuk tangan otomatis, kehilangan subversi.
    Kebijakan hari ini kerap dibungkus kosa kata lucu: “pemutihan lahan”, “penataan ulang tarif”, “relaksasi pajak dosa”, “digitalisasi santai”. Bahasa meninabobokkan akal.
    Seperti pernah disindir Goenawan Mohamad, kata-kata dapat membentuk pagar tak kasatmata yang membatasi cara kita melihat kenyataan.
     
    Republik Srimulat mengganti debat serius dengan lelucon berbumbu slogan. Percakapan publik menari di atas jargon, sementara detail pasal diselipkan sunyi di lembar penjelasan. Ketika kata kehilangan beban, hukum pun kehilangan gravitasinya.
    Ada ironi besar: semakin banyak panggung humor, semakin tipis ruang tertawa bebas. Komika dipanggil polisi—seperti Mamat Alkatiri yang dilaporkan karena materi lawaknya soal “polisi dan candaan narkoba” (Mei 2023); karikaturis ditangkap—seperti kasus “Putik” di Pamekasan (Januari 2024) yang sketsanya dianggap menghina tokoh publik; warga dituntut UU ITE karena unggahan meme.
    Negara memproduksi candaan, tapi takut pada tawa yang tak ia kendalikan. Di sini, gelak tawa resmi adalah tanda kesetiaan; tawa liar dianggap makar.
    Maka republik ini bagai badut yang melarang lelucon. Kita dipaksa tertawa pada waktu yang tepat, dengan volume yang diukur, demi menjaga kesepakatan sandiwara.
    Meski begitu, harap berderak seperti kayu panggung tua. Di sela skenario, muncul generasi yang menyusun satire baru: kanal YouTube investigatif, puisi di media sosial, film indie yang menggulung fakta dalam absurditas.
    Mereka mengembalikan fungsi humor sebagai lampu sorot, bukan sekadar kembang api. Dalam naskah baru itu, rakyat bukan hanya penonton; mereka penulis, sutradara, sekaligus auditor kebenaran.
    Jika panggung resmi terus mengulang kelakar usang, publik akan menciptakan teater alternatif—tanpa gincu palsu dan tawa kalengan.
    Republik Srimulat mungkin tak bisa menghapus derita, tetapi ia mengingatkan: ketawa adalah hak politik, dan guyon bisa lebih dalam dari pidato.
    Ketika lakon kekuasaan semakin menyerupai dagelan, cara paling waras adalah menertawakan sekaligus menelanjangi.
    Namun hari-hari ini, panggung itu menawarkan pertunjukan baru yang getir: seseorang divonis, dan tak lama kemudian dihapuskan oleh surat sakti dari Istana.
    Abolisi tak pernah dibahas publik, amnesti tak sempat ditimbang publik. Dalihnya hukum, tapi lakonnya guyon. Seolah negara ini bersandiwara sampai akhir babak.
    Lelucon yang baik tak berhenti pada
    punchline
    ; ia mendorong kita bangkit, menata ulang panggung, menulis dialog yang lebih jujur.
    Suatu hari, barangkali, kita menyaksikan pertunjukan baru—di mana tawa bukan kamuflase, melainkan tanda bahwa pemerintah dan rakyat sama-sama manusia. Dan ketika tirai tertutup, kita pulang tanpa rasa diperdaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.