Kasus: korupsi

  • Alasan Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK: Itikad Baik Taati Hukum

    Alasan Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK: Itikad Baik Taati Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Choilul Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie mengatakan kedatangan mantan Menteri Agama periode 2019-2024 itu sebagai bentuk itikad baik menaati hukum di Indonesia.

    “Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang soal pembagian kuota Haji tambahan untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Nah, ini adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

    Anna menjelaskan bahwa Yaqut akan menjabarkan mekanisme pembagian kuota haji 2024 kepada penyidik KPK. 

    Pasalnya, menurut dia, pembagian kuota haji cukup rumit sehingga membutuhkan penjelasan yang komprehensif. Anna menegaskan pembagian kuota tetap disalurkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut tiba pukul 09.30 WIB di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia mengatakan siap memberikan penjelasan kepada penyidik KPK.

    “Dimintai klarifikasi terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.

    Selain itu, dia telah membawa SK yang berisikan keterangan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai menteri agama. Saat ditanya adanya tekanan politik, Yaqut tidak dapat mengonfirmasi.

    “Saya enggak tahu ya kalau tekanan politik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

    Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

  • Momen Nadiem Datang ke KPK Ditemani Hotman, Kasus Korupsi Google Cloud

    Momen Nadiem Datang ke KPK Ditemani Hotman, Kasus Korupsi Google Cloud

    Pengadaan Google Cloud ini sepaket dengan pengadaan laptop Chromebook. Adapun pengadaan Chromebook itu juga diduga dikorupsi, perkaranya tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam penyelidikan ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani; eks Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto; dan eks CEO GoTo, Andre Soelistyo. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

  • Senyum Nadiem di KPK, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

    Senyum Nadiem di KPK, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sudah tiba di Gedung KPK dengan menggenakan baju berwarna kuning. Dia datang ditemani oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    Pendiri Gojek ini tampak melemparkan senyum beberapa kali saat dipanggil dan ditanya oleh awak media. Dia didampingi tim kuasa hukum yakni Hotman Paris yang mengenakan setelan baju dan celana berwarna putih.

    Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dipanggil oleh KPK karena kasus korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Tim penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dan informasi dari Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berjenis chromebook tersebut dalam rangka melengkapi pemberkasan.

    Dua minggu lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dugaan kasus korupsi ini akan terus berjalan. Anang menegaskan penyidik bakal memanggil kembali Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Jadi sepanjang diperlukan oleh penyidik untuk menambahkan keterangan, maka yang bersangkutan (Nadiem Makarim) pasti dipanggil lagi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, belum lama ini.

    Anang menambahkan bahwa tidak hanya Nadiem Makarim saja yang akan dimintai keterangan, tetapi saksi-saksi pendukung lainnya untuk pemberkasan empat orang tersangka perkara korupsi pengadaan chromebook.

    Kejagung sempat mengusut terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun dan menetapkan tersangka sebanyak 4 orang.

    Grup WA Mas Menteri Core Team

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar fakta adanya grup WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” yang juga diduga berhubungan dengan kasus korupsi Nadiem,pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

    Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 atau era Nadiem Makarim. 

    Keempat tersangka dugaan korupsi Chromebook:

    1. JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024

    2. BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    3. SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021

    4. MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

    “Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim,” ujarnya saat konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (16/7/2025). 

    Adapun, Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek Kabinet Indonesia Maju pada bulan Oktober 2019.

    Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara ini, Kejagung masih mendalami hal tersebut. 

    Di sisi lain, Qohar menambahkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana karena rasuah.

    Dia memastikan akan memanggil kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

  • Nadiem Makarim Diperiksa KPK dan Kejagung, Apa Beda Kasusnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Nadiem Makarim Diperiksa KPK dan Kejagung, Apa Beda Kasusnya? Nasional 7 Agustus 2025

    Nadiem Makarim Diperiksa KPK dan Kejagung, Apa Beda Kasusnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Kamis (7/8/2025).
    Pantauan Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, Nadiem Makarim tiba pukul 09.19 ditemani beberapa kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris.
    Tak hanya diperiksa oleh KPK, Nadiem Makarim sebelumnya juga dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Nadiem Makarim diperiksa Kejagung sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
    Nadiem dipanggil untuk dimintai keterangan KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring saat masa pandemi Covid-19.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 24 Juli 2025.
    Asep menjelaskan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud.
    Menurut dia, proses pembayaran tersebut yang tengah diselidiki KPK.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Dalam perkara ini, KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak di antaranya, mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.
    Hanya saja, belum ada tersangka dalam kasus pengadaan Google Cloud tersebut karena statusnya masih penyelidikan.
    Sementara itu, di Kejagung, Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Dalam kasus ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, keempat tersangka tersebut telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Pengadaan program teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu bahkan dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian TIK untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Tetapi, menurut Qohar, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh guru dan siswa.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    Atas perbuatan para tersangka tersebut, Qohar menyebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.
    Namun, Kejagung menyampaikan masih mendalami potensi keterlibatan Nadiem Makarim.
    Bahkan, Abdul Qohar mengatakan, penyidik mendalami keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop chromebook tersebut.
    Qohar lantas menyinggung perihal adanya investasi dari Google ke Gojek, yang merupakan perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim.
    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” kata Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta pada 15 Juli 2025.
    Sementara itu, dalam kronologi perkara yang dibacakan Qohar, Nadiem disebut memerintahkan pelaksanaan program TIK untuk tingkat Paud, SD, SMP, dan SMA, menggunakan operasi chrome OS dari Google.
    Qohar menyebut, perintah menggunakan operasi chrome dari Google itu disampaikan Nadiem selaku Mendikbudristek dalam rapat zoom pada tanggal 6 Mei 2020.
    Rapat tersebut dihadiri eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    “Pada 6 Mei 2020 JT bersama dengan SW, MUL, kemudian Ibam dalam rapat yang dipimpin langsung oleh NAM. Dalam rapat itu, NAM perintahkan pelaksanakan program TIK dengan menggunakan chrom OS dari google padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujar Qohar.
    Bahkan, Qohar mengungkapkan, Nadiem sudah membahas perihal anggaran program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek bersama dengan Ibam dan Fiona sebelum dilantik menjadi Mendikbudristek.
    Hingga akhirnya, pada 19 Oktober 2019, Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek. Lalu, JT mewakili Nadiem membahas teknis mengenai program digitalisasi pendidikan tersebut.
    Kemudian, Qohar juga mengungkapkan bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google pada Februari dan April 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Tiba di KPK, Didampingi Hotman Paris

    Nadiem Makarim Tiba di KPK, Didampingi Hotman Paris

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi (7/8/2025). 

    Nadiem nantinya akan diperiksa penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi Google Cloud yang diduga terjadi saat dirinya menjabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Nadiem tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.20 WIB. Nadiem langsung menuju ke lobby KPK tanpa memberikan pernyataan.

    Founder Gojek itu tampak menggunakan kemeja berlengan panjang berwarna krem dan celana bahan berwarna hitam. Nadiem didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan beberapa pembantu pengacara lainnya hingga sampai lobby KPK.

    Tak lama setelah pemeriksaan administrasi, Nadiem bergegas ke atas untuk memulai proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. 

    Saat ditanya apa saja yang akan menjadi bahan pemeriksaan, Hotman mengatakan informasi hanya bisa disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

    “Tunggu setelah pemeriksaan selesai,” kata Hotman, Kamis (7/8/2025)

  • KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus CSR BI, Tapi Tak Sebut Nama

    KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus CSR BI, Tapi Tak Sebut Nama

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

    “Dua [tersangka kasus CSR BI],” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Kamis (7/8/2025). 

    Lebih lanjut Asep mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut merupakan legislator. Walaupun demikian, Asep belum dapat memberi tahu identitas kedua tersangka merupakan legislator di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.

    “Lebih lengkap sama Juru Bicara KPK [Budi Prasetyo], yang jelas sudah ada dua tersangka,” katanya.

    KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

    Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

    KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan yang merupakan politisi Partai Gerindra dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori, politisi Nasdem, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi CSR BI 

    Sebelumnya pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasan tertentu telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaga atau yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR dari BI sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

    Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS). 

    Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025. 

    Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. 

  • Menanti Kedatangan Nadiem Makarim ke KPK Hari Ini (7/8/2025)

    Menanti Kedatangan Nadiem Makarim ke KPK Hari Ini (7/8/2025)

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dikabarkan bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/8/2025). 

    “Bismillah [Nadiem Makarim] hadir. Saya yang mendampingi,” ujar kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, saat dikonfirmasi Antara. 

    Lebih lanjut, Ali mengatakan kliennya akan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8) pukul 09.00 WIB.

    Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan untuk Nadiem pada Kamis dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. 

    Bukan itu saja, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

    Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

    Kemudian, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.

    KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

    Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. 

    Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

    Jurist Tan sendiri sudah ditetapkan ke daftar pencarian orang atau DPO lantaran yang bersangkutan dikabarkan berada di luar negeri. 

  • KPK Berpeluang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI AD, Tapi..

    KPK Berpeluang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI AD, Tapi..

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan rumah prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD). 

    “Kami lihat dari siapa pelakunya ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Kamis (7/8/2025). 

    Lebih lanjut, Asep menjelaskan jika pelaku kasus tersebut merupakan anggota TNI, maka tidak ditangani oleh KPK.

    Pasalnya, kata dia, tindak pidana yang menjerat prajurit kewenangannya ada di Kejaksaan. 

    “Itu koneksitas. Nanti bisa ditangani di Kejaksaan karena di Kejaksaan ada Jampidmil, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer,” ujarnya.

    Namun, apabila pelakunya adalah masyarakat sipil atau bukan anggota TNI, maka KPK bisa menangani kasus tersebut.

    “Jadi kami bisa join [ikut mengusut] gitu. Nanti misalkan kalau ada yang TNI, ditangani oleh TNI. Kemudian yang sipilnya kami tangani, walaupun di MK (Mahkamah Konstitusi) ada putusan kan ya,” katanya.

    Keputusan MK yang dimaksud Asep adalah Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menegaskan KPK berwenang mengusut kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota TNI.

    Walaupun demikian, Asep mengatakan akan mengecek terlebih dahulu ada atau tidaknya laporan dugaan korupsi dalam pengadaan rumah prajurit TNI AD ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    Sebelumnya, konsorsium IndonesiaLeaks yang terdiri atas empat media, yakni Jaring.id, Suara.com, Independen.id, dan Tempo, berkolaborasi menelusuri pengadaan rumah prajurit TNI AD di masa Kepala Staf TNI AD (KSAD) Dudung Abdurachman.

  • KPK Setor Hampir Rp500 miliar ke Kas Negara pada Semester I/2025

    KPK Setor Hampir Rp500 miliar ke Kas Negara pada Semester I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melaporkan dalam kinerja semester I/2025 bahwa telah menyetorkan hampir Rp500 miliar untuk kas negara.

    “Dan selama triwulan I dan II tahun 2025 KPK berhasil menyetorkan hampir Rp500 miliar ke kas negara sebagai wujud nyata kontribusi pemberantasan korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers terkait penyampaian kinerja KPK, Rabu (6/8/2025). 

    Setyo menjelaskan penerimaan negara bukan pajak atau PNPB merupakan indikator penting kerja lembaga antirasuah tersebut. 

    “Dalam fungsi penindakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP menjadi suatu indikator penting kinerja KPK,” kata Setyo.

    Menurutnya, kontribusi KPK terhadap penyertaan kas adalah keberhasilan dalam memulihkan kerugian negara melalui asset recovery, khusunya dari kasus korupsi dan pencucian uang.

    “Proses ini mencakup pelacakan, kemudian, penyitaan dan penilaian aset, hingga eksekusi putusan pengadilan,” jelasnya.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan aset recovery yang telah diberikan KPK kepada negara di semester 1/2025 sekitar Rp394,2 miliar.

    Sementara itu, KPK telah melakukan sebanyak 31 penyelidikan dan 43 penyidikan kasus selama semester I tahun 2025.

    “Beberapa kasus di antaranya itu yang kemarin, OTT (operasi tangkap tangan) terakhir di Medan, Sumatera Utara,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan mengenai capaian kinerja KPK selama semester I tahun 2025, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu.

    Fitroh menjelaskan terkait kasus korupsi di pemerintah daerah, KPK juga mengusut kasus mengenai pembangunan jalan di Mempawah, Kalimantan Barat, hingga penyaluran dana hibah di Jawa Timur.

    Selain itu, kata dia, KPK menangani dugaan korupsi di sektor keuangan, seperti kasus penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, hingga kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

    “Kemudian ada kasus kredit fiktif di BPR Jepara, perkara PT Taspen, dan yang sekarang sedang dalam proses penyidikan serta terus kami lakukan adalah perkara LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, ini cukup besar, triliunan,” katanya.

    Selanjutnya, kata dia KPK menangani beberapa perkara yang kemudian berdampak terhadap masyarakat secara luas, seperti digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum, hingga pemerasan TKA (tenaga kerja asing) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Ini juga menyangkut hubungan internasional, dan nama bangsa kita,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK selama semester I tahun 2025 melakukan 46 penuntutan, 31 kasus telah inkrah, dan 35 pihak telah dieksekusi.

    “Ini tentu juga dari beberapa perkara yang sudah berproses dari tahun-tahun sebelumnya yang kemudian baru inkrah di semester I tahun 2025,” jelasnya.

  • KPK Gali Dugaan Pemberian Jam Tangan Mewah dari SYL ke Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    KPK Gali Dugaan Pemberian Jam Tangan Mewah dari SYL ke Anggota DPR Nasional 7 Agustus 2025

    KPK Gali Dugaan Pemberian Jam Tangan Mewah dari SYL ke Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian jam tangan mewah dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk Ketua Komisi IV DPR Periode 2019-2024, Sudin.
    Penerimaan itu telah terungkap dalam fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa saat ini, KPK masih mengumpulkan informasi terkait dugaan penerimaan jam mewah tersebut.
    “Termasuk jam tangan mewah dan lain-lainnya. Kita akan perdalam terkait itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    Asep juga memastikan bahwa KPK akan terus mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kementerian Pertanian, termasuk dugaan keterlibatan anggota legislatif.
    “Ya. Sedang kita kumpulkan informasi lainnya. Nanti kita akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengalir ke Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.
    Sudin merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P yang beberapa waktu lalu dipanggil penyidik KPK.
    Kediamannya di Depok juga digeledah tim KPK.
    “Dan ada juga Komisi IV yang juga diduga menerima aliran kan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
    “Waktu itu sudah disebutkan, siapa, yang rumahnya digeledah, Sudin,” lanjut Ali.
    Adapun KPK saat ini tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yakni dugaan pemerasan SYL terhadap bawahannya yang sudah naik penyidikan, dugaan korupsi pengadaan sapi, serta dugaan korupsi hortikultura yang masih dilidik.
    Sudin diduga menerima aliran dana terkait kasus pemerasan yang saat ini tengah disidik KPK dan menyeret SYL ke balik jeruji besi.
    Menurut Ali, KPK telah mengkonfirmasi ke Sudin terkait proyek di Kementan, fungsi pengawasan Komisi IV terhadap Kementan, dan lainnya.
    “Ya kita kan harus konfirmasi proyek dan lain-lainnya. Pengawasan anggaran dan lain-lain,” tutur Ali.
    Sudin diperiksa KPK pada Rabu (15/11/2023). Saat ditemui awak media usai menemui penyidik, Sudin mengaku dicecar terkait anggaran.
    “Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja,” kata Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
    KPK juga telah menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.