Kasus: korupsi

  • Puan Maharani Ajak Perempuan Berani Lawan Korupsi

    Puan Maharani Ajak Perempuan Berani Lawan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani menyerukan peran aktif perempuan Indonesia dalam memerangi korupsi. Ia menilai perempuan memiliki peran fundamental dalam menanamkan nilai kejujuran dan membangun budaya antikorupsi sejak lingkungan terkecil.

    Seruan tersebut disampaikan Puan melalui video sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Penyelenggara Negara di Gedhong Pracimasana, kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (8/12/2025). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

    “Perempuan adalah benteng awal pembentukan nilai kejujuran dan karakter antikorupsi. Karena itu, saya ingatkan kepada seluruh perempuan Indonesia, beranilah berdiri digaris depan melawan korupsi. Dengan langkah kecil integritas yang kita ambil akan membawa Indonesia selangkah lebih dekat untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan berkeadilan,” ujar Puan.

    Puan menegaskan, korupsi adalah ancaman serius bagi kesejahteraan rakyat. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan, kata dia, berdampak langsung pada kualitas layanan publik yang seharusnya dinikmati masyarakat.

    Lebih lanjut, Puan menyebut perempuan memiliki posisi strategis dalam mendorong perubahan, baik sebagai ibu, istri, pemimpin, maupun profesional di berbagai bidang. Karena itu, momentum Hakordia 2025 menjadi ajakan untuk memperkuat komitmen bersama melawan korupsi.

  • Kejagung: Buronnya Jurist Tan Tak Ganggu Persidangan Kasus Chromebook

    Kejagung: Buronnya Jurist Tan Tak Ganggu Persidangan Kasus Chromebook

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek tetap berjalan meski satu tersangka, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Sementara itu, berkas perkara empat tersangka lainnya telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Keempat tersangka tersebut adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen Mulyatsah, serta mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih.

    “Memang satu pelaku yang tidak kami limpahkan hari ini masih berstatus buron,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Riono mengakui penyidik masih belum menemukan keberadaan Jurist Tan sehingga penyidikan terhadapnya belum dapat dirampungkan. Namun, ia menegaskan, absennya satu tersangka tidak akan memengaruhi pembuktian di persidangan.

    “Tidak terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” tegasnya.

    Riono menambahkan, berkas empat terdakwa yang sudah dilimpahkan dinilai cukup kuat dan telah disusun secara cermat serta profesional sehingga siap diuji dalam proses persidangan.

    Dalam perkara ini, Kejagung menduga adanya tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Berdasarkan perhitungan, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.

    Proses pencarian Jurist Tan masih dilakukan, sementara persidangan terhadap empat terdakwa dipastikan segera bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

  • KPK Luncurkan E-Audit untuk Deteksi Dini Korupsi Pengadaan Barang

    KPK Luncurkan E-Audit untuk Deteksi Dini Korupsi Pengadaan Barang

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama LKPP dan BPKP, melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), resmi meluncurkan fitur e-audit pada katalog elektronik versi 6 (Katalog V.6) di Graha Pandawa, Balai Kota Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

    Peluncuran ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

    Koordinator Stranas PK sekaligus Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan fitur e-audit memungkinkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) melakukan pemantauan dan audit berbasis data elektronik pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ia menegaskan, sektor PBJ masih menjadi titik rawan utama dalam pemberantasan korupsi.

    “Kita harus jujur bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi medan perang dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Aminudin.

    Ia menjelaskan, modus korupsi semakin canggih dan penegak hukum harus mampu beradaptasi. Koruptor kini memanfaatkan celah dalam sistem digital untuk memanipulasi alokasi dan harga.

    Aminudin menilai APIP sering kali baru bertindak ketika kerugian negara sudah terjadi. Karena itu, e-Audit hadir untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini berbasis data elektronik.

    “Untuk memitigasi hal tersebut, Stranas PK bersama LKPP dan BPKP berkolaborasi mengembangkan fitur e-Audit V.6. Sistem ini dirancang untuk memudahkan seluruh APIP melakukan telaah awal berbasis data elektronik,” ujarnya.

    Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyebut e-audit katalog V.6 sebagai lompatan besar dalam pengawasan PBJ secara digital. Fitur ini memungkinkan APIP mendeteksi anomali secara otomatis dan real time.

    “Dengan e-audit, APIP dapat mengidentifikasi anomali secara cepat, mulai dari perubahan harga sebelum–sesudah transaksi, produk baru tayang yang langsung ditransaksikan, transaksi berulang ke penyedia tertentu, hingga kecepatan persetujuan paket yang tidak wajar,” kata Agus.

    Fitur e-audit Katalog V.6 dikembangkan melalui ekosistem Inaproc, sesuai amanat digitalisasi pengadaan dalam Perpres 17/2023. Teknologi ini mencakup dashboard transaksi katalog terintegrasi dengan akun Inaproc, deteksi dini anomali dan pola transaksi mencurigakan, audit berbasis bukti digital tanpa menunggu laporan manual, analisis harga, penyedia, dan produk dalam satu ekosistem data, serta early warning system untuk mempercepat tindak lanjut pengawasan.

  • Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk

    Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk

    Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Riono Budisantoso, mengatakan proses persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak akan terganggu meski ada satu tersangka lain yang berstatus buron yakni Jurist Tan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Nadiem akan segera disidangkan usai
    Kejaksaan Agung
    menyerahkan berkas perkara yang menjerat Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Adapun Kejagung melimpahkan empat berkas perkara dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan Chromebook
    ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sore tadi.
    Selain Nadiem, tiga pelaku lain yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
    Sisa satu pelaku lain masih kabur ke luar negeri.
    “Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron, ya. Belum kami temukan. Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan,” ujar Riono.
    Meski begitu, ia memastikan empat tersangka yang hari ini dilimpahkan berkasnya sudah diusut berdasarkan bukti kuat.
    “Sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan secara meyakinkan nanti di pengadilan,” tegas dia.
    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik masih terus mencari
    Jurist Tan
    .
    Ia juga menegaskan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan mengganggu proses hukum keempat pelaku lainnya.
    “Sementara ini kami masih mencari yang bersangkutan dan tadi seperti yang disampaikan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan,” ucap Syarief.
    Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.
    Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak sebelum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, selaku pejabat di Kemendikbudristek, disebut mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bertambah, Kerugian Negara Kasus Chromebook jadi Rp2,1 Triliun

    Bertambah, Kerugian Negara Kasus Chromebook jadi Rp2,1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan total kerugian negara kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook menjadi Rp2,1 triliun.

    Sebelumnya, korps Adhyaksa mengungkap bahwa kasus yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dkk ini telah merugikan negara 1,9 triliun.

    Oleh sebab itu, ada penambahan kerugian negara setelah penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI merampungkan penyidikan.

    “Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” ujar Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso di Kejagung, Senin (8/12/2025).

    Dia menjelaskan perhitungan kerugian negara itu diperoleh dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, kerugian negara dihitung dari nilai pengadaan Chrome Device Management sebesar Rp621 miliar.

    “Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, perkara ini akan segera naik sidang setelah para tersangka dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta Pusat.

    Perinciannya, empat tersangka itu yakni Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim; eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

    Pada intinya, pada kasus korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

    Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

    Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa.

  • Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Dkk ke PN Tipikor Jakarta Pusat

    Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Dkk ke PN Tipikor Jakarta Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso mengatakan melalui pelimpahan ini Nadiem Makarim akan segera menjalani persidangan terkait kasus Chromebook.

    “Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Riono di Kejagung, Senin (8/12/2025).

    Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

    Riono menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” imbuhnya.

    Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa.

    Atas perbuatan itu, Nadiem Cs dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

    Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

  • Kasus Chromebook Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

    Kasus Chromebook Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memasuki tahap persidangan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

    “Perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa chromebook dan chrome device management yang dilaksanakan pada tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Menurut Riono, penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti yang menguatkan unsur pidana para tersangka. Empat berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Para tersangka tersebut, yakni Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim; Konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen, Mulyatsah; Mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen, Sri Wahyuningsih.

    Sementara itu, satu tersangka lainnya, mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, masih berstatus buronan (DPO).

    Riono menjelaskan dugaan korupsi bermula sejak tahap penyusunan kajian teknis. Ia menyebut Nadiem diduga memerintahkan perubahan rekomendasi tim teknis. Pada awalnya, tim menyimpulkan bahwa spesifikasi pengadaan tidak boleh mengarah ke sistem operasi tertentu.

    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan ChromeOS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan chromebook,” kata Riono.

    Ia menambahkan, Kemendikbudristek sebenarnya pernah melakukan pengadaan Chromebook pada 2018, tetapi dinilai gagal dalam penerapannya. Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 hingga 2022 tanpa kajian teknis yang objektif.

    “Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa,” jelasnya.

    Kejagung menduga kuat adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Riono memerinci kerugian negara tersebut terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun dan pengadaan chrome device management yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp 621,3 miliar.

    “Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” pungkas Riono.

    Dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, kasus korupsi Chromebook ini memasuki fase krusial yang akan menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa di hadapan majelis hakim.

  • OJK Perkuat Integritas Sektor Jasa Keuangan dalam Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia

    OJK Perkuat Integritas Sektor Jasa Keuangan dalam Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia merupakan momen reflektif yang mengingatkan bahwa kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, melainkan oleh seberapa kuat upaya menjaga integritas dalam setiap langkah pembangunan.

    “Tahun ini, tema besar yang diangkat, “Simfoni Integritas, Kolaborasi Inovasi dan Ekspresi Cegah Korupsi”, yang menegaskan kembali pentingnya kolaborasi, inovasi, dan ekspresi dalam memperkuat budaya anti-korupsi, baik di sektor publik maupun dunia usaha,” kata Mahendra dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

    Menurut Mahendra, sektor jasa keuangan harus terus tampil sebagai jangkar stabilitas perekonomian dengan selalu memperkuat integritas. Seperti yang tertuang dalam visi Asta Cita, integritas merupakan fondasi yang menopang nilai akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.

    Untuk terus mendukung integritas di sektor jasa keuangan, OJK telah memperkuat agenda integritas melalui tiga fokus utama. Pertama, memperkuat pengawasan berbasis risiko dan data. OJK terus meningkatkan kapabilitas melalui sup-tech dan reg-tech, memperkuat early warning system, serta mengintegrasikan data lintas sektor untuk mendeteksi potensi fraud dan pelanggaran governance secara lebih cepat, akurat, dan komprehensif.

    Kedua, menegakkan tata kelola dan market conduct yang kuat. OJK secara konsisten meningkatkan pengawasan terhadap perilaku usaha dan menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran integritas. Langkah ini sejalan dengan implementasi strategi anti-fraud, seperti POJK 12/2024 sebagai bentuk pelindungan bagi jasa keuangan, konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

    Ketiga, membangun budaya integritas di internal OJK secara konsisten. Transformasi One OJK tidak hanya menyatukan proses kerja, tapi juga memperkuat nilai-nilai integritas melalui zona integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan whistleblowing system. Standar etik juga akan terus diperkuat dan pembinaan kompetensi dilakukan secara berkelanjutan agar nilai integritas benar-benar menjadi budaya kerja.

    Acara Talkshow yang mengusung tema “Simfoni Integritas, Kolaborasi Inovasi dan Ekspresi Cegah Korupsi” ini digelar OJK untuk memperingati Hakordia 2025, yang diselenggarakan secara hybrid diikuti oleh lebih dari 4.000 orang peserta dari industri jasa keuangan, insan OJK, pemerintah daerah, civitas academica, dan pemangku kepentingan lainnya, di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Ekosistem Berintegritas

    Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. – (OJK/Istimewa)

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas untuk mengawal sektor jasa keuangan.

    “Program pencegahan korupsi hanya akan efektif jika didukung tata kelola yang kuat di semua level dan diperlukan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Tidak hanya membangun budaya integritas dan anti-korupsi di internal organisasi, OJK juga berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem sektor jasa keuangan yang berintegritas dan menerapkan tata kelola yang baik (good governance),” tutur Sophia.

    Ia menegaskan, bahwa OJK sebagai otoritas memiliki tanggung jawab untuk memastikan penguatan tata kelola agar tidak menjadi celah terjadinya fraud atau korupsi di internal OJK, dengan membangun budaya integritas secara berkesinambungan, di antaranya melalui sertifikasi SNI ISO 37001-2016, yaitu terkait sistem manajemen anti penyuapan. Sementara di eksternal, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan POJK terkait dengan penguatan tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan.

    OJK, lanjut Sophia, melalui kebijakan yang telah dikeluarkan, menanamkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik agar lembaga jasa keuangan tetap sehat, melindungi dana masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik.

    Talkshow menghadirkan narasumber yang inspiratif, yakni Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eniya Listiani Dewi, serta Sutradara dan Penulis Skenario Rahabi Mandra.

    Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titik Eko Rahayu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah DIY Tri Saktiyana, Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono, Komite Etik Level Governance OJK Eko Prasojo dan Niki Lukviarman, Pimpinan Bidang ARK OJK, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Yunianto, Jajaran Pimpinan Forkopimda DIY, Pimpinan Universitas dan Akademisi, serta pimpinan Industri Jasa Keuangan.

    Integrity Fest Tahun 2025 dan Sertifikasi API/PAKSI

    Sebagai bagian dari rangkaian talkshow adalah pengumuman pemenang Integrity Fest Tahun 2025, sebagai penghargaan kepada Kantor OJK, Kepala Satuan Kerja, dan pegawai OJK atas implementasi nyata penerapan budaya integritas dan anti-korupsi, seperti Pelaporan LHKPN dan Pakta Integritas, serta Deklarasi Gratifikasi dan Deklarasi Benturan Kepentingan.

    Pemenang Integrity Fest 2025:
    – 5 Pemenang Terbaik (Kantor Pusat OJK dan Kantor OJK Daerah);
    – 10 Pemenang Terfavorit (Kantor Pusat OJK dan Kantor OJK Daerah); dan
    – Pelapor Gratifikasi Terinspiratif (Kepala Satuan Kerja dan Pegawai OJK).

    Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan perwakilan pegawai OJK yang telah mengikuti sertifikasi kompetensi sebagai Ahli Pembangun Integritas (API)/Penyuluh Anti-korupsi (PAKSI) Tahun 2025 yang diselenggarakan OJK bermitra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadi role model dalam penguatan nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi di tengah masyarakat.

    Sertifikasi kompetensi API/PAKSI Tahun 2025:
    – 39 pegawai dengan sertifikasi API; dan
    – 51 pegawai dengan sertifikasi PAKSI

    Selain Talkshow, rangkaian kegiatan lain yang diselenggarakan OJK dan KPK dalam memperingati Hakordia 2025:

    1) Integrity Expo, diselenggarakan pada tanggal 6 s.d.9 Desember 2025 bertempat di Benteng Vredeburg Fort Museum, Kota Yogyakarta; dan
    2) Hakordia Run 2025, diselenggarakan pada tanggal 7 Desember 2025 bertempat di Benteng Vredeburg Fort Museum, Kota Yogyakarta.

    Melalui penyelenggaraan Hakordia 2025, OJK dan KPK mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama membangun sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas, sebagai langkah nyata dalam memperkuat ekosistem keuangan yang berdaya saing, kredibel, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional yang stabil, kuat, dan berkelanjutan.

  • Luncurkan E-Learning Integrity, KPK Targetkan ASN Bebas Korupsi

    Luncurkan E-Learning Integrity, KPK Targetkan ASN Bebas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang merancang pendidikan integritas bagi para aparatur sipil negara (ASN) sehingga bebas dari tindakan-tindakan koruptif. Salah satunya dengan program e-learning integrity rangers dengan target sekitar 5,85 juta ASN dapat mencegah perilaku korupsi, terutama yang kecil-kecilan atau petty corruption.

    Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto seusai acara peluncuran secara resmi e-learning integrity rangers di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

    Peluncuran e-learning ini dilakukan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dan setelahnya dilakukan penandatanganan kerja sama (PKS) kepada 12 kementerian dan pemerintah daerah untuk uji coba e-learning integrity rangers tersebut.

    “Seluruh ASN yang jumlahnya cukup banyak, kurang lebih sekitar 5,85 juta orang, itu nanti secara bertahap semuanya bisa belajar melalui e-learning ini tentang hal-hal yang berhubungan dengan anti-corruption (antikorupsi), konflik kepentingan, integritas, dan banyak hal,” ujar Setyo Budiyanto.

    Setyo mengatakan, sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh instansi dan pemerintah daerah se-Indonesia, KPK akan melakukan uji coba implementasi e-learning integrity rangers di 12 kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Uji coba ini untuk menyempurnakan aplikasi tersebut.

    Instansi tersebut terdiri atas Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi Banten, Pemprov DIY, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemkot Bandung.

    “Ini sebagai piloting (percontohan). Jadi, setelah itu, semuanya akan kami lakukan secara serentak, sehingga proses yang dilakukan itu bisa menyasar semua pegawai dari semua golongan,” jelas dia.

    Setyo menegaskan program belajar integritas melalui e-learning integrity rangers tidak hanya menyasar terhadap ASN saja, tetapi juga pimpinan kementerian/lembaga hingga pemda.

    “Ini semuanya karena kan dilakukan secara e-learning. Jadi, tidak harus face-to-face (tatap muka), tidak harus hadir ke ACLC (gedung pusat edukasi antikorupsi KPK di Jakarta),”  tandas dia.

    Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menegaskan e-learning integrity rangers itu juga untuk menghindari petty corruption atau korupsi yang berskala kecil. Wawan berharap pendidikan integritas bisa mengubah pola pikir masyarakat yang menganggap wajar korupsi kecil-kecil.

    “Sesuatu pemberian, sesuatu penerimaan yang dahulunya kita anggap wajar padahal itu adalah petty corruption. Harapannya setelah mengikuti e-learning ini masyarakat menjadi menganggap tidak wajar,” tutur Wawan.

    Wawan juga mengatakan, dengan model pembelajaran online ini diharapkan ASN bisa lebih mudah mengakses untuk dipelajari. Ditargetkan nantinya 5 juta ASN bakal diwajibkan belajar soal integritas ini.

  • KPK Akui Sudah Punya Kajian Soal Korupsi Lingkungan

    KPK Akui Sudah Punya Kajian Soal Korupsi Lingkungan

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya sudah memiliki kajian soal korupsi di lingkungan hidup, termasuk fakta penebangan hutan secara liar atau illegal logging. Kajian tersebut, kata Setyo, berada di divisi pencegahan dan monitoring KPK.

    “Ada, ada, ada di pencegahan, ada di pencegahan monitoring,” ujar Setyo seusai membuka acara Peluncuran dan Workshop E-Learning Integrity Ranger, di Ruang Sultan Agung, Museum Vredeburg, Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

    Kajian tersebut digunakan KPK untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi di sektor lingkungan hidup. Meskipun demikian, Setyo memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain serta kementerian atau lembaga untuk menindak tegas para pelaku korupsi di sektor lingkungan hidup.

    “Untuk ke depannya kita melihat, di sana kan ada para penegak hukum juga. Kemudian selama ini juga kan, komunikasi, kerja sama kita dengan kementerian yang terkait dengan yang membidangi usaha-usaha sumber daya, kan sudah,” tandas Setyo.

    Aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup saat ini sudah mulai memeriksa dan bahkan memberikan sanksi terhadap pelaku atau perusahaan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera. Salah satunya adalah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung yang sudah mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas perusakan lingkungan di sejumlah wilayah di Sumatera.

    Satgas PKH ini akan menelusuri apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, pembalakan liar, atau faktor lainnya. Salah satu aspek yang turut diperiksa adalah temuan tumpukan kayu gelondongan yang terseret arus banjir. Tim di lapangan ditugaskan melacak asal-usul kayu tersebut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak tertentu.

    Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen Polri untuk mengusut cepat temuan kayu gelondongan yang terseret arus banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Polri telah menurunkan tim khusus ke lapangan guna menelusuri asal-usul kayu tersebut.

    Polri bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk satgas gabungan untuk menginvestigasi temuan yang memicu dugaan praktik illegal logging ini. Kapolri memastikan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan satgas penertiban kawasan hutan (PKH), akan dipercepat.