Kasus: korupsi

  • Kesaksian Eks Direktur ASDP soal Patungan Emas untuk Orang BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Kesaksian Eks Direktur ASDP soal Patungan Emas untuk Orang BUMN Nasional 7 Agustus 2025

    Kesaksian Eks Direktur ASDP soal Patungan Emas untuk Orang BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar soal dugaan pengumpulan uang atas perintah eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi untuk
    dibelikan emas
    yang nantinya diberikan kepada seseorang di Kementerian BUMN.
    Hal ini terungkap dari pemeriksaan Direktur Bidang Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2019-2020, Christine Hutabarat, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, Kamis (7/8/2025).
    “Selama saudara menjabat sebagai Direksi PT ASDP, apakah saudara pernah memberikan uang, hadiah, atau sumbangan lainnya kepada pihak lainnya?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini.
    Percakapan ini dibacakan jaksa dari berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan lalu.
    Dalam BAP tersebut, Christine mengaku pernah diminta sejumlah uang oleh Corporate Secretary Imelda Alini.
    Permintaan ini disebut terjadi pada tahun 2017, tidak lama setelah Ira menjabat Dirut ASDP.
    “Sekitar akhir tahun 2017, saya pernah diminta oleh Corporate Secretary, Imelda Alini (setelah keluar dari PT ASDP, saya baru mengetahui bahwa permintaan tersebut atas perintah Dirut, saudara Ira Puspadewi),” kata jaksa membacakan jawaban Christine.
    “Yang untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk dibelikan logam mulia untuk diberikan kepada pejabat Kementerian BUMN (saya tidak tahu siapa),” lanjutnya.
    Dalam BAP yang sama, Christine mengaku tidak pernah menyerahkan uang yang diminta melalui Imelda.
    Christine juga mengaku tidak tahu apakah logam mulia itu akhirnya dikirim kepada orang BUMN yang dimaksud atau tidak.
    Namun, ia mengaku tahu kalau permintaan pengumpulan uang itu dilakukan atas perintah Ira.
    Ketika BAP terkait pengumpulan ini dibacakan, Christine hanya menyimak dan tidak memotong ucapan JPU.
    “Betul keterangan saudara dalam BAP ini?” tanya jaksa usai membacakan BAP.
    Secara garis besar, korupsi ASDP ini adalah soal akuisisi atau pembelian kapal-kapal dari PT Jembatan Nusantara. ASDP membeli 53 kapal bekas, padahal seharusnya membeli kapal baru.
    Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
    Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam. “Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.
    Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Menag Yaqut Tuntas Diperiksa KPK: Ya Banyaklah Pertanyaan

    Eks Menag Yaqut Tuntas Diperiksa KPK: Ya Banyaklah Pertanyaan

    Jakarta

    KPK selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Gus Yaqut diperiksa KPK sekitar 4 jam lebih.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.18 WIB. Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.29 WIB.

    “Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.

    Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi.

    “Ya banyaklah pertanyaan,” ucap Yaqut.

    “Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.

    Diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

    KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.

    “Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

    Budi mengatakan adanya ekspose itu bisa terlihat sejauh mana perkembangan pengusutan sebuah perkara. Ekspose itu pun telah dilakukan beberapa kali.

    “Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata dia.

    “(Ekspose) ada kita lakukan beberapa kali,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/rfs)

  • PPATK Blokir 122 Juta Rekening Tidak Aktif, Ini Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

    PPATK Blokir 122 Juta Rekening Tidak Aktif, Ini Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan besar-besaran yang berdampak pada ratusan juta akun bank di seluruh Indonesia.

    Sebanyak 122 juta rekening yang terdeteksi tidak aktif atau dormant telah dikenakan pembatasan aktivitas transaksi sementara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari inisiatif besar PPATK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

    Lembaga ini mengungkapkan bahwa langkah tersebut bukan tanpa sebab. Mereka menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan rekening-rekening tersebut untuk tindak kejahatan terorganisir.

    PPATK menegaskan bahwa penangguhan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam dan kerja sama erat bersama 105 institusi perbankan, membantah anggapan bahwa kebijakan ini dilakukan secara tergesa-gesa.

    Bagi pemilik akun yang merasa khawatir, PPATK menjamin seluruh dana tetap utuh dan tidak akan hilang.

    Tujuan utama dari penangguhan ini adalah melindungi aset milik nasabah yang sah serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

    Keputusan tersebut diambil setelah tim PPATK menemukan fakta mengkhawatirkan di lapangan. Banyak akun lama yang telah lama ditinggalkan pemiliknya justru berpindah tangan dan diperjualbelikan di pasar gelap serta media sosial.

    Fithriadi, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa akun-akun tersebut menjadi alat yang digunakan untuk berbagai tindak kriminal.

    “Rekening dormant tersebut masif digunakan untuk menampung deposit hasil judi online (judol), transaksi narkotika, penipuan, peretasan, hingga menyamarkan dana hasil korupsi,” ungkap Fithriadi dalam keterangannya dikutip Kamis (7/8/2025).

  • OTT Bupati Koltim, Ketua KPK: Masih Jalan Kegiatannya

    OTT Bupati Koltim, Ketua KPK: Masih Jalan Kegiatannya

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 7 Agustus 2025.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, hingga saat ini, petugas KPK masih di lapangan melakukan serangkaian kegiatan OTT.

    “Masih jalan kegiatannya,” kata Setyo kepada RMOL, Kamis siang, 7 Agustus 2025.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, tim penyidik meringkus Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis dalam kegiatan OTT kali ini.

    “(Bupati) Koltim, tim masih di sana,” kata Tanak

  • KPK Gelar OTT di Sulawesi Tenggara, Tangkap Bupati Kolaka Timur

    KPK Gelar OTT di Sulawesi Tenggara, Tangkap Bupati Kolaka Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis dalam operasi tangkap tangan (OTT).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan peristiwa yang terjadi di Sulawesi Tenggara itu.

    “Ya [salah satu Bupati di Sultra diamankan dalam OTT],” katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Dia menuturkan saat ini tim KPK masih berada di wilayah Kolaka Timur untuk melakukan kegiatan. Namun, dia belum bisa memaparkan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik karena proses OTT masih berlangsung.

    Lalu, para terduga akan diperiksa 1×24 jam untuk menentukan status hukum, apakah sebagai tersangka atau saksi.

    “Nanti akan kami sampaikan ya detilnya, barang buktinya apa saja, berapa pihak-pihak yang diamankan, perkaranya apa, gitu nanti akan kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 
       
    Sebelumnya, KPK pernah melakukan OTT di Kolaka Timur pada Selasa, 21 September 2021. Kala itu Koltim dipimpin oleh Bupati Andi Merya Nur. OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungannya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

    KPK berhasil mengamankan Andi dan Kepala BPBD kolaka Timur, Anzarullah, serta empat orang lainnya, yakni suami Andi Merya, Mujeri Dachri, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur: Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah.

    Adapun Anzarullah  diketahui sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara Andi Merya, selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

  • Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Mendikbud Nadiem Makarim dan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

    Keduanya dipanggil atas pemeriksaan kasus yang berbeda. Nadiem dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi Google Cloud, sedangkan Yaqut mengenai dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya kooperatif untuk dimintai keterangan. Untuk kasus kuota haji, Budi masih mendalami perkara tersebut agar mendapatkan informasi yang menyeluruh.

    “KPK juga sudah melakukan beberapa panggilan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya baik di lingkungan Kementerian Agama di beberapa institusi yang terkait dengan penyelenggaraan Haji, dan juga kepada para pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti agen travel dan sebagainya,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Budi menyampaikan petugas tengah melakukan kajian kembali terkait penyelenggaraan Haji tersebut

    Nantinya evaluasi dari kajian akan memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah mitigasi dan pencegahan agar KPK bisa meminimalisasi adanya risiko tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    Bagi Nadiem Makarim, katanya, diperiksa terkait perkara pengadaan Google Cloud. KPK juga sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk proses penyelidikan kasus tersebut.

    Budi mengatakan belum bisa memberitahu nominal kerugian dan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perkara ini.

    “Soal nilai kerugian ya nanti kami akan sampaikan karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti jika sudah di jadikan kami akan sampaikan secara rinci konstruksi perkaranya seperti apa dan hitungan kerugian keuangan negara,”tandasnya.

  • Profil dan Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Profil dan Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK Nasional 7 Agustus 2025

    Profil dan Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Kendati demikian, lembaga antirasuah itu masih enggan menyebut kasus dugaan korupsi dalam yang menjerat Bupati Kolaka Timur itu.
    Johanis hanya menjelaskan, saat ini tim dari KPK masih berada di Sulawesi Tenggara.
    “Benar (bupati yang ditangkap) Koltim (Kolaka Timur),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
    Dilansir dari laman Kabupaten Kolaka Timur, Abdul Azis merupakan pria kelahiran 5 Januari 1986 di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
    Ia merupakan lulusan Diktukba Polri SPN Batua pada 2004. Abdul Azis adalah mantan anggota kepolisian dengan pangkat terakhirnya adalah Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.
    Sebelum mundur, Abdul Azis bertugas di Banit I Subdirektorat I Direktorat Intelijen dan Keamanan atau Dirintelkam Polda Sultra.
    Abdul Azis juga mengenyam pendidikan S1 di Universitas Sulawesi Tenggara dan lulus pada 2016. Di universitas yang sama, ia juga mengambil S2 dan lulus pada 2023.
    Sebelum menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur untuk periode 2024-2029, ia merupakan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 24 Agustus 2022 hingga 27 November 2023.
    Sosok Abdul Azis juga pernah meriah sejumlah penghargaan, seperti Pemimpin Daerah Inovatif Tahun 2022 dari Kendari Pos Award.
    Kemudian, ia juga pernah mendapatkan penghargaan kategori Innovative Leader with a Passion for the Community dari Seven Media Asia pada 2023.
    Lewat laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 28 Maret 2024, Abdul Azis melaporkan aset-aset yang dimilikinya. Total kekayaannya sebesar Rp 7.217.149.804.
    Aset terbesar ada di tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 5,9 Miliar. Tanahnya tersebar di Kota Kendari dan Kota Mamuju.
    Abdul Azis memiliki aset kendaraan senilai Rp 900 Jutaan. Terdiri dari mobil Toyota Hilux (Rp 400.000.000), mobil Toyota Venturer (Rp 400.000.000), motor KTM 85 SX (Rp 101.000.000) dan motor Yamaha BJ8 (Rp13.000.000).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jejak Langkah Nadiem Makarim: Pendiri Startup Decacorn yang Kini Tersandung 3 Kasus Korupsi – Page 3

    Jejak Langkah Nadiem Makarim: Pendiri Startup Decacorn yang Kini Tersandung 3 Kasus Korupsi – Page 3

    Setelah menimba ilmu di luar negeri, Nadiem Makarim kembali ke Indonesia dan mendirikan Gojek pada tahun 2010. Awalnya, Gojek hanyalah sebuah startup kecil dengan jumlah pengemudi yang sangat terbatas, hanya sekitar 20 orang.

    Transformasi besar terjadi pada tahun 2015 ketika Gojek meluncurkan aplikasi selulernya. Peluncuran aplikasi ini tidak hanya memudahkan pemesanan layanan, tetapi juga membuka jalan bagi Gojek untuk merambah berbagai lini bisnis lainnya.

    Dalam kurun waktu enam tahun sejak didirikan, Gojek berhasil mencetak sejarah sebagai startup unicorn pertama di Indonesia. Predikat unicorn ini disematkan karena nilai valuasi Gojek telah melampaui US$1 miliar, atau setara dengan sekitar Rp14,3 triliun pada saat itu. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar ekonomi digital di Indonesia.

    Pada tahun 2018, estimasi nilai valuasi Gojek bahkan mencapai US$5 miliar atau sekitar Rp71,8 triliun. Kesuksesan Gojek juga tak lepas dari dukungan investor besar seperti KKR & Co., Warburg Pincus LLC, Sequoia Capital, DST Global, Tencent, dan JD.com, yang memberikan suntikan dana signifikan.

  • 6
                    
                        KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara
                        Nasional

    6 KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara Nasional

    KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu bupati di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (7/8/2025).
    “Iya (OTT Bupati di Sulawesi Tenggara),” kata Johanis.
    Meski demikian, Johanis belum mengungkap identitas bupati yang tertangkap tangan.
    Dia juga mengatakan saat ini tim KPK masih berada di Sultra.
    “Iya (tim masih berada di Sultra),” ujar Johanis.
    OTT pada hari ini merupakan OTT ketiga yang dilaksanakan KPK pada tahun 2025.
    Dua OTT yang dilakukan sepanjang enam bulan terakhir yaitu, pertama, kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 16 Maret 2025.
    Kedua, kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohchyanto mengatakan, para koruptor kini lebih pintar dalam melaksanakan aksinya sehingga KPK tergolong minim melakukan OTT.
    “Yang pasti penjahatnya lebih pintar. Artinya apa, bisa jadi kemudian komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media-media yang bisa dilakukan penyadapan,” kata Fitroh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Respon Mantan Menteri Agama Yaqut Saat Diperiksa KPK

    Ini Respon Mantan Menteri Agama Yaqut Saat Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Yaqut yang tiba pukul 09.30 WIB mengatakan siap memberikan penjelasan kepada KPK. “Dimintai klarifikasi terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.

    Selain itu, dia telah membawa SK yang berisikan keterangan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai menteri agama. Saat ditanya adanya tekanan politik, Yaqut tidak memberikan jawaban dapat mengkonfirmasi.

    “Saya enggak tahu ya kalau tekanan politik,” kata dia.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut mengenakan kemeja berwarna cokelat dengan kopyah berwarna hitam. Dia didampingi oleh juru bicara, Anna Hasbie yang telah menemaninya sejak 2022.

    Baru-baru ini, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah Haji 2024.

    Menurutnya, pemanggilan Yaqut sudah sejalan dengan hasil panitia khusus (Pansus) Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024. “Ya jelas kan kalau ada hasil Pansus ya dipanggil lah,” tuturnya bulan sebelumnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. Penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.