Kasus: korupsi

  • KPK Segel Ruangan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz dan 2 Pejabat

    KPK Segel Ruangan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz dan 2 Pejabat

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz dan dua pejabat. Kadis Kominfo Kolaka Timur Nyoman Abdi membenarkan, ada penyegelan sejumlah ruangan di Pemda Kolaka Timur.

    “Soal gedung atau kantor apa, kami belum peroleh informasi,” ujar Nyoman kepada wartawan, Kamis (7/8).

    Dari sejumlah video yang beredar, KPK menyegel ruangan Bupati Kolaka Timur, Dinas Kesehatan dan Dinas Binamarga Kolaka Timur.

    Dalam video, KPK menyegel ruangan Bupati dengan cara mengikatkan isolasi besar kombinasi warna merah dan hitam, dengan tulisan KPK. Selain itu, ada ruangan lain di Pemda yang ikut disegel.

    Kabar beredar, Abdul Azis ikut ditangkap dan diperiksa KPK. Namun setelah sejumlah pihak dikonfirmasi, kabar penangkapan Bupati Koltim ternyata tidak benar. Abdul Azis diketahui sedang mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar bersama ribuan kader lainnya.

    Ajudan Bupati Kolaka Timur Fauzan Bhakti saat dihubungi Liputan6.com, membenarkan saat ini Bupati sedang ikut Rakernas NasDem di Makassar. Pernyataan Fauzan membantah informasi dan berita sebelumnya, terkait OTT Bupati Koltim Abdul Aziz.

    “Sedang ikut Rakernas, Bupati ada disini. Ini acara sedang berlangsung,” ujar Fauzan melalui telepon video.

    Saat berbicara melalui video dengan wartawan, Fauzan terlihat berada di sebuah ruangan dengan cat tembok berwarna kuning. Warna ini sesuai dengan kondisi ruangan di Aula Hotel Claro Makassar Sulawesi Selatan tempat berlangsungnya Rakernas NasDem yang dihadiri Bupati Koltim Abdul Azis.

    Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menggelar konferensi pers di Makassar. Turut ikut di sampingnya, Abdul Azis dan sejumlah anggota Partai NasDem.

    “Tidak benar terjadi OTT terhadap Bupati, bupati bersama saya. OTT itu terjadi ketika yang bersangkutan berada di TKP saat ada penangkapan,” kata Sahroni.

    Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui apa maksud OTT yang dilakukan KPK. Kata Syahroni, seharusnya ketika ada pihak Pemda tersangkut kasus hukum, KPK bisa memanggil mereka.

  • Penjelasan Pemda Kolaka Timur soal Sejumlah Ruangan Disegel KPK

    Penjelasan Pemda Kolaka Timur soal Sejumlah Ruangan Disegel KPK

    Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Azis buka suara soal kabar dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia mengaku mendengar kabar OTT tersebut tiga jam lalu. Kabar itu menimbulkan kekhawatiran pada keluarga hingga koleganya.

    “Secara tidak langsung, keluarga, sahabat banyak yang prihatin. Apakah betul Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ini di-OTT,” kata Abdul Azis, Kamis (7/8/2025).

    Abdul Azis menegaskan, dirinya saat ini sedang berada di Makassar bersiap menghadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas NasDem. Kondisinya pun baik-baik saja.

    “Alhamdulillah hari ini saya berada di samping kakak Ahmad Sahroni dalam kondisi baik dan siap untuk menghadiri Rakernas Partai Nasdem,” ucapnya.

    Abdul Azis menyebut, kabar dirinya kena OTT KPK penuh drama. Kabar itu memicu gangguan psikologis pada dirinya dan keluarga. Meski membantah terkena OTT KPK, Abdul Azis menyatakan siap mengikuti proses penyelidikan di KPK. Dia memastikan akan mematuhi terhadap proses hukum yang berlaku.

     

  • Pengibaran One Piece, Ini Kata Sosiolog

    Pengibaran One Piece, Ini Kata Sosiolog

    Bisnis.com, MALANG—Banyak anak muda dan masyarakat mulai mengibarkan bendera berlogo Jolly Roger, anime One Piece, baik di rumah, kendaraan, maupun tempat umum, yang dinilai sosiolog sebagai ekspresi sosial. 

    Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdus Salam, berpendapat fenomena ini tidak bisa dipandang sebatas ikut-ikutan, melainkan sebuah ekspresi sosial. Anak muda tidak akan bangga dengan bendera Merah Putih sebagai lambang negara jika tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. 

    “Bagi mereka, bendera Merah Putih kerap kali terasa hanya sebagai simbol seremonial yang tidak berdampak nyata pada kehidupan sehari-hari, seperti tingginya angka pengangguran di kalangan lulusan sarjana hingga doctor,” katanya, Kamis (7/8/2025).

    Dia menambahkan, tren ini juga dipengaruhi oleh masifnya arus informasi di media sosial. 

    “Biasanya, dalam konteks sosiologi, hal yang jadi trending topic dijadikan sebagai simbol. Mereka menggunakan simbol-simbol unik yang unik untuk mencuri perhatian, terutama di momen-momen penting seperti menjelang Hari Kemerdekaan,” katanya.

    Dia juga menilai,  respons pemerintah yang terlalu berlebihan dalam menyikapi fenomena bendera One Piece. Pemerintah menganggap pengibaran bendera ini sebagai makar atau tindakan pidana. 

    Dia melihat ini sebagai ‘kegenitan yang dilakukan oleh elit negara’, serta menyarankan pemerintah untuk bersikap biasa saja dan tidak terlalu reaktif. Terkecuali bendera merah putih diganti ataupun merusak bendera negara.

    Sikap bijaksana dalam menyikapi ekspresi simbolik ini pernah dicontohkan oleh Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, saat merespons isu pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua. Saat itu, Gus Dur dengan tenang menyatakan, “Ya sudah, anggap saja bintang kejora itu umbul-umbul.”

    Gus Dur memahami bahwa bendera Bintang Kejora memiliki nilai kultural, bukan politis. Pendekatan serupa bisa diterapkan untuk memahami fenomena One Piece ini. 

    Sebuah ekspresi kultural dari generasi muda yang mencari identitas dan cara baru untuk bersuara. Alih-alih melarang, fenomena ini sebaiknya dijadikan bahan diskusi dan merefleksikan diri. 

    Menurut Salam, pendidikan dan keluarga bisa berperan dengan memanfaatkan momen ini untuk membahas nasionalisme yang lebih relevan dan substansial.

    Nasionalisme tidak hanya soal upacara bendera, tetapi juga tentang bagaimana mengisi ruang-ruang kemerdekaan dengan hal-hal positif, seperti bekerja sungguh-sungguh dan menghindari korupsi atau belajar sungguh-sungguh bagi siswa dan mahasiswa. Ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa pahlawan.

    “Bisa saja, teman-teman itu ikut-ikutan karena ingin viral saja. Ingin agar konten yang dibuat banyak viewersnya. Jadi saya rasa tidak semua ekspresi anak muda dianggap sebagai perlawanan politik. Ada kalanya, hal itu hanya sekadar konten belaka,” katanya.

    Dia berharap, nasionalisme tidak hanya dimaknai sebagai seremonial semata. Tapi juga sebagai komitmen untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan, sehingga generasi muda bisa lebih bangga pada Merah Putih yang berkibar. (K24)

  • Hasto Bebas, KPK Janji Masih Tetap Kerja Harun Masiku

    Hasto Bebas, KPK Janji Masih Tetap Kerja Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan Harun Masiku masih sulit terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun masih menjadi 5 DPO yang dikejar KPK.

    Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) pada tahun 2020. Perkara ini melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang sempat divonis penjara 3,5 tahun, tetapi bebas setelah memperoleh amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan meski hukuman Hasto telah diampuni, KPK tetap melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku.

    “Iya, tetap dicari,” kata Setyo saat ditanya wartawan kelanjutan kasus Harun Masiku usai Hasto mendapatkan Amnesti pada Rabu (6/8/2025).

    Setyo mengatakan selain Harun, KPK juga mengajar DPO lainnya seperti Paulus Tannos alias Thian PO Tjhin, Kirana Kotama, Emylia Said dan Herwansyah. 

    “Terhadap tersangka yang masih statusnya DPO. Itu juga tetap atensi, tetap perhatian oleh seluruh jajaran kedeputian penindakan,” jelasnya

    Setyo tidak menjelaskan detail mengenai strategi KPK menangkap para DPO dan menjadi pembahasan internal KPK. Lebih lanjut, Setyo menjelaskan terkait evaluasi pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, keputusan evaluasi tergantung para penyidik. 

    “Ya itu kembali kepada kebutuhan penyidik ya. Nanti penyidik lah yang akan memutuskan apakah ada relevansi, ataukah mungkin cukup dengan pemeriksaan saksi yang lain, ataukah statusnya seperti apa,” tandasnya.

  • Eks Ibu Negara Korsel Minta Maaf Saat Diperiksa Terkait Korupsi

    Eks Ibu Negara Korsel Minta Maaf Saat Diperiksa Terkait Korupsi

    Rangkuman Dunia Hari Ini edisi Kamis, 7 Agustus 2025, kami awali dengan perkembangan soal tarif Amerika Serikat.

    Permohonan maaf mantan ibu negara Korea Selatan

    Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, meminta maaf dan menyebut dirinya “bukan siapa-siapa” saat hadir untuk diperiksa oleh penyidik atas serangkaian tuduhan korupsi terhadap masa jabatan suaminya.

    Kim dan suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, sedang menjalani penyelidikan terpisah oleh jaksa khusus.

    Kim sudah menjadi subjek berbagai skandal besar, beberapa di antaranya terjadi lebih dari 15 tahun yang lalu, yang membayangi masa kepresidenan Yoon yang bergejolak dan menimbulkan kerugian politik baginya dan partai konservatifnya.

    “Saya sungguh menyesal orang seperti saya telah menimbulkan kekhawatiran bagi semua orang di negara ini,” kata Kim saat memasuki kantor jaksa penuntut khusus.

    Tarif tambahan Trump untuk India

    Presiden Donald Trump mengenakan tarif tambahan sebesar 25 persen untuk impor India sebagai “hukuman” karena mereka mengimpor minyak Rusia.

    Tarif ini akan berlaku dalam tiga pekan dan akan ditambahkan di atas tarif terpisah sebesar 25 persen, sehingga tarif India menjadi 50 persen.

    Dalam sebuah pernyataan, pemerintah India mengatakan “sangat disayangkan bahwa Amerika Serikat memilih untuk mengenakan tarif tambahan pada India atas tindakan yang juga dilakukan beberapa negara lain demi kepentingan nasional mereka sendiri”.

    India menjadi pembeli utama minyak Rusia, sehingga menjadi pasar ekspor yang sangat dibutuhkan bagi Rusia setelah terputus dari pembeli tradisional di Eropa karena perang.

    Pengungsi Afghanistan dideportasi dari Pakistan

    Pihak berwenang di Pakistan terus mendeportasi para pengungsi Afghanistan secara paksa, setelah pemerintahan Pakistan menolak memperpanjang waktu tinggal mereka.

    Keputusan ini berdampak pada sekitar 1,4 juta warga Afghanistan yang memegang kartu khusus, dengan status hukum yang akan berakhir akhir Juni.

    Banyak yang mengharapkan perpanjangan satu tahun untuk menyelesaikan urusan pribadi, seperti menjual properti atau menyelesaikan urusan bisnis, sebelum kembali ke Afghanistan.

    Keputusan tersebut menuai kritik dari Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi, badan pengungsi PBB.

    Penembakan di pangkalan militer AS

    Seorang sersan dari angkatan udara Amerika Serikat melepaskan tembakan di sebuah pangkalan militer di Georgia, hingga melukai lima tentara.

    Angkatan Darat AS mengidentifikasi tersangka penembak di balik penembakan di Fort Stewart sebagai Sersan Quornelius Radford, seorang prajurit berusia 28 tahun.

    Brigadir Jenderal John Lubas, komandan Divisi Infanteri ke-3, mengatakan kepada wartawan jika Sersan Radford tampaknya menggunakan pistol pribadi di tempat kerjanya, dan menggambarkan para prajurit yang terluka sebagai rekan kerja Sersan Radford.

    Pria bersenjata itu kini telah ditahan, sementara para prajurit di daerah tersebut yang menyaksikan penembakan “segera dan tanpa ragu-ragu” menangani si penembak, kata Brigadir Jenderal Lubas.

    Tonton juga video “Momen Eks Ibu Negara Korsel Menunduk-Minta Maaf” di sini:

  • Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Bungkam saat Dicecar Wartawan soal Kasus Korupsi Haji

    Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Bungkam saat Dicecar Wartawan soal Kasus Korupsi Haji

    GELORA.CO – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut rampung memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji. Yaqut memberikan keterangan hampir lima jam.

    Pantaua Okezone di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025),  Gus Yaqut terlihat turun dari lantai dua pada pukul 14.20 WIB. Sebelumnya Yaqut tiba pada pukul 09.30 WIB.

    Setelah turun, Yaqut tak menyampaikan banyak hal. Dirinya hanya mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan rasuah di Kementerian Agama itu.

    “Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut.

    Yaqut enggan memberikan penjelasan terkait materi apa saja yang didalami oleh KPK. Bahkan Yaqut juga tidak merinci berapa pertanyaan yang dicecar kepadanya.

    “Ya banyak lah (pertanyaan dari KPK). Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf,” tutur dia.

    Sekadar informasi, Gus Yaqut dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Ini merupakan panggilan pertama untuk politikus PKB tersebut.

  • Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

    Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.30 WIB. Yaqut yang berstatus hukum sebagai saksi diperiksa hampir 5 jam oleh petugas KPK. 

    Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Lebih lanjut, dirinya tidak memberikan penjelasan detail terkait materi yang dipertanyakan oleh petugas KPK, khususnya saat disinggung soal dugaan perintah Presiden ke-7 Joko Widodo dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.

    “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat pemanggilan Yaqut sudah dikirim sejak dua minggu lalu.

    Dia menjelaskan pemanggilan itu karena adanya dugaan penyimpangan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, di mana porsi untuk reguler sebesar 92% dan khusus 8%.

    Namun dalam realisasinya dugaan pembagian hanya 50:50. KPK juga mendalami aliran dana dalam kasus itu.

    “Tadi ada di undang-undang diatur 92%, 8% gitu kan. Kenapa bisa 50%, 50% dan lain-lain? Dan prosesnya juga kan, itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut seperti itu,” ucap Asep.

    Asep menjabarkan bahwa praktik ini diduga melibatkan pihak Kemenag dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), melalui kerja sama dengan sejumlah agen travel pada periode 2023–2024.

    Akan tetapi, dia belum bisa mengonfirmasi pihak mana saja yang diuntungkan. Meski begitu, dia mengatakan bahwa pihak agen travel dan pejabat negara bertanggungjawab atas kasus ini.

    Sebagai informasi, penetapan kuota haji adalah kewenangan Menteri Agama (pasal 8 ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

    Dalam pasal 64 lebih diperjelas bahwa alokasi kuota haji khusus adalah sebesar 8 (delapan) persen sehingga dapat dipahami bahwa alokasi haji regular adalah sebesar 92 (sembilan puluh dua) persen.

  • 5 Jam Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kouta Haji, Gus Yaqut: Alhamdulillah – Page 3

    5 Jam Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kouta Haji, Gus Yaqut: Alhamdulillah – Page 3

    Terpisah, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perkara ini bermula dari kuota tambahan sebesar 20 ribu jamaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi pada 2023 untuk musim haji tahun berikutnya.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    “Artinya akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, karena 8 persen kali 20.000, berarti 1.600. Nah 18.400-nya itu untuk reguler. Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Nah gitu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (7/8/2025) malam.

    Dia mengatakan, ketidaksesuaian itu mengakibatkan adanya lonjakan di sektor haji khusus.

    “Ini menimbulkan jumlah kuota untuk khusus menjadi bertambah, dan jumlah untuk reguler menjadi berkurang. Yang harusnya 18.400, kemudian menjadi 10.000. Dan yang ini seharusnya 1.600, ketambahan nih 8.400, menjadi 10.000,” ucap dia.

    “Nah, otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini,” sambung dia.

    Karena itu, KPK ingin mengetahui lebih dalam terkait pembagian 10 ribu untuk haji yang dilakukan lewat asosiasi biro perjalanan haji.

    “Jadi kita kenapa berangkat dari travel agent itu? kita ingin melihat ada berapa yang didistribusi pada saat itu. Karena hitung-hitungannya kan baru 10.000, 10.000 gitu ya. Tapi kemudian untuk membuktikan bahwa memang 10.000 itu didistribusikan ke haji khusus, nah kita berangkatnya dari travel agent ini,” ucap dia.

  • Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Ternyata Kader Nasdem

    Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Ternyata Kader Nasdem

    GELORA.CO -Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata kader Partai Nasdem.

    Kabar OTT itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada Kamis 7 Agustus 2025.

    “(Bupati) Koltim, tim masih di sana,” kata Tanak.

    Tanak masih enggan merinci kasus apa yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz sehingga terkena OTT.

    Adapun Abdul Aziz merupakan mantan anggota Polri menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Dilantik sebagai Bupati Koltim definitif pada 27 November 2023, setelah sebelumnya menjabat Wakil Bupati dan Plt Bupati.

  • Hutama Karya hormati proses hukum terkait dugaan korupsi lahan JTTS

    Hutama Karya hormati proses hukum terkait dugaan korupsi lahan JTTS

    Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) (Persero) BP (kedua kanan) bersama mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK (Persero) RS (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat dihadirkan sebagai tersangka pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). KPK menahan dua tersangka yaitu mantan Dirut PT HK (Persero) BP dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK (Persero) RS terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp205,14 miliar. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU)

    Hutama Karya hormati proses hukum terkait dugaan korupsi lahan JTTS
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – PT Hutama Karya (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020.

    “Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini,” ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

    Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan. Selain itu, Hutama Karya juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya. Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, yakni BP dan RS.

    KPK mengatakan BP selaku Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero), dan RS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.

    Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

    Sementara itu, Asep menjelaskan tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ berinisial IZ yang tidak ditahan oleh KPK.

    “Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga perkaranya dihentikan,” ujarnya.

    Adapun tersangka lain kasus tersebut adalah PT STJ sebagai tersangka korporasi.

    Dia mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama PT HK BP, mantan Kadiv di PT HK RS, dan pemilik PT STJ IZ.

    Sumber : Antara