Kasus: korupsi

  • Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food

    Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food

    GELORA.CO –  Dengan diangkatnya Silfester Matutina sebagai menjadi Komisaris Independen di ID Food megancam posisi Erick Thohir.

    Oegroseno menyampaikan jika Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi buntut pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food.

    Pasalnya saat diangkat menjadi komisaris ID Food, status Silfester merupakan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan Jusuf Kalla.

    Hal tersebut berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan status berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana memfitnah yang terkait dengan Jusuf Kalla yang merupakan Mantan Wakil Presiden RI.

    Berdasarkan putusan tersebut, Oegroseno yang merupakan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2013–2014, menyampaikan jika dapat terseretnya Erick Thohir sebagai tersangka berdasarkan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.

    “Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food,” tulisnya di akun instagram @oegroseno_official.

    Adapun pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tulis pasal tersebut.

    Sedangkan pengangkatan Silfester menjadi Komisaris Independen di salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Holding Pangan di Indonesia yaitu ID FOOD atau PT Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 lalu.

    Selain itu, Oegroseno juga menyampaikan bahwa BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik.

    Mahfud: Dalam Hukum Pidana Tidak Ada Perdamaian

    Selain Oegroseno, Mahfud MD yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Ketua MK, Anggota DPR, dan Menhan menyampaikan jika yang sudah inkracht tak bisa didamaikan dan harus eksekusi.

    Hal ini disampaikan oleh Mahfud setelah melihat Silfester yang mengatakan jika dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla.

    Menurut Mahfud dalam hukum pidana tidak ada perdamaian dan Silfester harus menjalani hukuman yang telah inkracht tersebut.

    Mahfud menyampaikan bahwa kasus Sisfester adalah kasus yang serius karena mencerminkan penegakan hukum di Indonesia.

    “Gak mungkin Kejaksaan tidak tahu karena dia yang nuntut, ini pasti ada yang main di belakangnya,” ungkap Mahfud dalam podcastnya.

    “Seorang terhukum pidana musuhnya adalah negara, bukan orang, makanya tidak ada damai,” tegas Mahfud.

    “Silfester harus dipanggil dan dieksekusi, kalau tidak begitu untuk apa ada Kejaksaan Agung,” tutupnya.

  • Menag Respons Laporan Dugaan Korupsi Pemotongan Porsi Makanan Haji ke KPK

    Menag Respons Laporan Dugaan Korupsi Pemotongan Porsi Makanan Haji ke KPK

    Jakarta

    Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana haji pada 2025 ke KPK. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan tanggapan terkait laporan ICW Tersebut.

    “Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/8/2025).

    Nasaruddin tak menjelaskan lebih jauh terkait siapa yang telah diklarifikasi. Ketika ditanyai lebih lanjut, Nasaruddin mengatakan tidak ada masalah terkait laporan tersebut.

    “Sudah sudah, nggak ada masalah,” ucapnya.

    Diketahui ICW telah melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana haji pada 2025 ke KPK. ICW menyebut ada dugaan pemotongan anggaran yang terjadi.

    Pertama, katanya, terkait layanan masyair kepada jemaah haji. Kedua, terkait dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan.

    “Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama,” kata dia.

    ICW juga menyebut ada dugaan ketidaksesuaian konsumsi yang diberikan ke jemaah haji. Salah satunya, katanya, terkait pemberian kalori makanan yang tidak sesuai berdasarkan aturan permenkes.

    Dia juga menyebut ada dugaan pungutan yang dilakukan salah satu terlapor pada setiap konsumsi yang diberikan. Pihak yang diduga melakukan pungutan disebut mendapat keuntungan Rp 50 miliar

    Dia juga menyebut ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan haji kepada jemaah. Berdasarkan perhitungan ICW, makanan yang diberikan spesifikasinya ada pengurangan sekitar 4 riyal.

    ICW juga sempat menunjukkan gambar makanan yang disebutnya diterima oleh jemaah haji. Dia mengatakan telah melakukan perbandingan gramasi terkait porsi makanan itu.

    “Yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar,” sebutnya.

    (ial/wnv)

  • 1
                    
                        Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
                        Nasional

    1 Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah Nasional

    Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengeklaim tidak ada masalah dalam penyelenggaraan haji 2025 yang ditangani Kementerian Agama.
    Hal tersebut disampaikan Nasaruddin saat merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK.
    “Sudah, sudah, enggak ada masalah,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam.
    Nasaruddin mengaku sudah memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
    Akan tetapi, saat ditanya lebih jauh mengenai apa pembelaannya, Nasaruddin tidak menjawab dan langsung pergi.
    “Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujar dia.
    Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).
    Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya melaporkan dua dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji, yaitu pertama, pelayanan Masyair, dan kedua, pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji.
    “Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, dari Mina, dan Arofah. Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” kata Wana.
    Wana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ICW, diduga terjadi monopoli pasar terhadap pemilihan penyedia layanan di mana dua perusahaan dimiliki satu individu.
    Dia mengatakan, hal tersebut menjadi persoalan karena di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa suatu pasar tidak boleh dimonopoli oleh satu individu.
    “Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” ujar dia.
    Wana mengatakan, dalam pengadaan catering untuk jemaah haji, ICW menemukan tiga persoalan.
    Pertama, makanan yang diberikan untuk jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi.
    Berdasarkan Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu membutuhkan kalori sekitar 2.100.
    “Tapi, berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765. Artinya, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi,” tutur dia.
    Kedua, ICW menduga adanya pungutan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap konsumsi yang telah dialokasikan oleh pemerintah sebesar 40 Riyal.
    Wana mengatakan, dari setiap makanan jemaah haji diduga terdapat pungutan sebesar 0,8 Riyal.
    “Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000.000.000 (50 miliar),” kata dia.
    Ketiga, ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyek Cetak Sawah di Pulang Pisau Terbengkalai

    Proyek Cetak Sawah di Pulang Pisau Terbengkalai

    Pulang Pisau, Beritasatu.com – Matahari siang yang terik menyinari hamparan tanah cokelat yang becek dan berlumpur. Di sana-sini, genangan air keruh menggenang tanpa arah. 

    Tak ada lagi suara mesin ekskavator yang menderu atau teriakan pekerja yang bersahut-sahutan. Hanya sunyi yang menyambut kedatangan rombongan pejabat tinggi Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Minggu (10/8/2025).

    Inilah potret kelam program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Sebuah program ambisius senilai miliaran rupiah yang dijanjikan akan mengubah wajah pertanian lokal, kini hanya menyisakan lahan setengah jadi yang telantar.

    Harapan besar warga Desa Mintin memang tampak sirna ketika rombongan Direktorat Jenderal Lahan Irigasi Pertanian (LIP) melakukan peninjauan langsung. Yang mereka saksikan bukanlah hamparan sawah hijau yang subur, melainkan tanah berlumpur yang ditinggalkan begitu saja, seolah-olah proyek ini tidak pernah ada.

    Dirjen LIP Kementerian Pertanian, Hermanto, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya saat menyaksikan kondisi lapangan. Pria yang biasanya tenang dalam berbicara ini kali ini tampak serius dan tegas.

    “Kita harus kawal ketat agar proyek ini tuntas dan fungsional. Dengan waktu yang sempit, harus ada gerakan serentak dan aksi nyata di lapangan,” tegasnya. 

    Hermanto mengakui, hasil pekerjaan jauh dari kata maksimal. Program yang seharusnya menjadi solusi ketahanan pangan ini justru menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan proyek pemerintah.

    Nada yang lebih keras datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Dengan gaya bicaranya yang lugas dan tanpa basa-basi, ia menyampaikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat dalam proyek ini.

    “Lihat dahulu kontraknya, cocok atau tidak dengan hasil pekerjaan. Kan ada pengawas? Kalau pengawasnya bilang bayar padahal tidak sesuai, kita penjarakan pengawasnya. Daripada jadi beban negara,” ujarnya blak-blakan.

    Pernyataan tegas Agus ini bukan sekadar gertakan. Di mata hukum, proyek yang tidak sesuai dengan kontrak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apalagi jika anggaran negara telah dicairkan tanpa hasil yang memadai.

    Di tengah suasana yang tegang, Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i berusaha tetap menunjukkan sikap optimistis. Meski di hadapannya jelas terlihat pekerjaan yang jauh dari selesai, ia masih berharap program ini bisa diselamatkan.

    “Kita bersyukur Pulang Pisau mendapat program CSR ini. Harapannya, sawah yang dicetak benar-benar berfungsi untuk masyarakat dan mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional,” katanya.

    Namun, optimisme Bupati Ahmad Rifa’i tampak kontras dengan realitas di lapangan. Para petani yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan lahan produktif, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa impian mereka mungkin harus ditunda lagi.

    Kasus di Desa Mintin ini sebenarnya bukan yang pertama. Di berbagai daerah di Indonesia, program-program strategis pemerintah sering kali mengalami nasib serupa, dimulai dengan fanfare besar, dipromosikan dengan gencar, tetapi berakhir dengan hasil yang mengecewakan.

    Masalahnya bukan hanya terletak pada kontraktor yang lalai, tetapi juga sistem pengawasan yang lemah. Terlalu sering, proyek-proyek miliaran rupiah ini luput dari pengawasan ketat, sehingga ketika masalah muncul sudah terlambat untuk diperbaiki.

    Kunjungan dadakan ini sesungguhnya membawa sinyal positif. Keterlibatan langsung Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam pengawasan proyek menunjukkan bahwa pemerintah mulai serius mengatasi masalah lemahnya kontrol terhadap proyek-proyek strategis.

    “Ini momen penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan dengan tepat sasaran,” kata seorang pengamat kebijakan publik yang tidak ingin disebutkan namanya.

    Bagi warga Desa Mintin, kunjungan ini menjadi secercah harapan bahwa proyek yang sudah terlanjur berjalan ini masih bisa diselamatkan. Mereka berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat, lahan yang kini terlantar bisa segera difungsikan sebagaimana mestinya.

    Pertanyaan Besar
    Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah kunjungan ini akan diikuti dengan tindakan konkret, atau hanya akan menjadi satu lagi dalam deretan janji yang tak terpenuhi?

    Hermanto menegaskan, timnya akan terus memantau perkembangan proyek ini. “Kami akan pastikan bahwa proyek ini selesai sesuai dengan standar dan tepat waktu,” janjinya.

    Waktu akan menunjukkan apakah harapan itu akan terwujud, atau hanya akan menjadi satu lagi mimpi yang kandas di tengah jalan. 

  • Kader di OTT saat Rakernas, Surya Paloh Yakin Partai Nasdem akan Lebih Besar

    Kader di OTT saat Rakernas, Surya Paloh Yakin Partai Nasdem akan Lebih Besar

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem yang dimulai sejak 8 Agustus resmi berakhir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (10/8).

    Penutupan acara rakernas ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

    Dalam kesempatan ini, Surya Paloh yang dikenal dengan gaya pidato yang berapi-api memberikan pujian khusus kepada DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan karena dinilai telah berhasil menggelar rakernas dengan sangat baik.

    “Kemampuan pengorganisasian kali ini jauh lebih hebat daripada di Jakarta. Apresiasi setinggi-tingginya untuk DPW NasDem Sulsel,” kata Surya Paloh memberikan pujian.

    Dalam kesempatan ini pula, Surya Paloh menegaskan kembali pentingnya mempersiapkan dominasi generasi muda pada Pemilu 2029. Karena itu menurut dia, adalah kewajiban terhadap perlunya menghadirkanperpaduan antara pengawasan dan pembinaan kader muda
    Partai Nasdem.

    “Pemilu 2029 akan menjadi panggung utama kaum muda Indonesia, dan NasDem sudah menjadi magnet bagi mereka,” urainya.

    Meski Rakernas di Makassar sempat diwarnai dengan penangkapan salah satu kadernya yang juga Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Palo tetap yakin bahwa partai yang dipimpinnya memiliki modal untuk melangkah lebih besar dan berani menyongsong Pemilu 2029.

    Apalagi kata dia, tren perolehan suara Partai NasDem terus meningkat dari pemilu ke pemilu. Kenyataan itu tentu saja menjadi modal optimisme yang kuat bagi seluruh kader Nasdem untuk lebih maksimal menghadapi pemilu mendatang.

  • Hitungan MAKI Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Merugikan Negara Rp1 Triliun

    Hitungan MAKI Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Merugikan Negara Rp1 Triliun

    GELORA.CO – Berdasarkan perhitungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 atau diera Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi diduga merugikan keuangan negara mencapai hampir Rp1 triliun.

    Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang bersyukur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.

    “Prinsipnya saya apresiasi, karena proses ini saya pernah mengajukan gugatan terhadap KPK karena awal-awalnya agak lemot, tapi habis kita gugat ya terus kemudian berjalan cepat penyelidikannya agak ngebut, dan kemudian Alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.

    Boyamin mengatakan, dirinya juga pernah melaporkan dugaan korupsi kuota haji tersebut kepada KPK. Bahkan, MAKI sudah membeberkan nilai perhitungan korupsinya.

    Di mana kata Boyamin, pada 2023 lalu, pemerintah Indonesia mendapatkan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu. Berdasarkan UU 8/2019, kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun nyatanya dibagi 50 persen untuk haji khusus, dan 50 persen untuk haji reguler.

    “Jelas itu melanggar UU, saya juga ikut melaporkan berkaitan dengan kuota itu. Karena dari penelusuran saya, perorang yang dapat kuota tambahan itu dikenakan uang 5 ribu dolar. Itu berarti kan hampir Rp75 juta per orang,” terang Boyamin.

    Bahkan kata Boyamin, pihaknya menduga bahwa uang-uang tersebut masuk ke konsorsium yang mengelola biro-biro travel.

    “Nah diduga uang itu juga mengalir kepada oknum. Karena rumusan seperti itu maka saya dorong terus untuk segera penyidikan, dan saya juga sudah menyetor nama-nama travel yang diduga menerima alokasi-alokasi kuota tambahan yang tidak semestinya itu,” jelas Boyamin.

    Jika dihitung kata Boyamin, 10 ribu kuota yang dibagi ke haji khusus dikali Rp75 juta per kuota, maka tembus Rp750 miliar.

    “Minimal Rp500 miliar, bisa hingga Rp1 triliun,” ungkap Boyamin.

    Untuk itu, Boyamin berharap KPK juga menerapkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kuota haji ini.

    “Karena uang tadi kemudian mengalir ke mana-mana. Selain juga dipakai oleh travel sekian yang kebutuhan rill, tetapi kan juga mengalir ke mana-mana, maka harus dikenakan pencucian uang kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melacak aliran uang itu kemana bisa diambil dan bisa diserahkan ke negara. Dan kami tetap mengawal itu, nanti kalau lemot lagi ya kita gugat praperadilan, kita pantau terus kita kawal terus,” pungkas Boyamin.

    Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

    “Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Asep menjelaskan, di dalam Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen – 50 persen.

    “Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,” kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait ketika dalam proses penyelidikan.

    Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa selama hampir 5 jam.

    Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik telah memeriksa 3 orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

    Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

    Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

    Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.

  • Mangkir 3 Kali, Kejagung Tetapkan Status DPO Anak Surya Darmadi pada Kasus Duta Palma

    Mangkir 3 Kali, Kejagung Tetapkan Status DPO Anak Surya Darmadi pada Kasus Duta Palma

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Cheryl Darmadi.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penetapan DPO ini merupakan upaya hukum pihaknya agar pihaknya bisa membuat terang perkara dugaan korupsi kasus TPPU Duta Palma Group.

    “Sudah [Cheryl Darmadi DPO],” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (10/8/2025).

    Dia menambahkan, anak dari terpidana Surya Darmadi telah mangkir tiga kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Oleh karena itu, penyidik mengambil langkah penetapan status DPO terhadap Cheryl.

    “Sejak minggu kemarin dan yang bersangkutan [Cheryl] tidak pernah hadir,” pungkas Anang.

    Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi keberadaan Cheryl di Singapura sudah cukup lama. 

    Namun, dia tidak merincikan secara detail terkait kepentingan dan kapan Cheryl tiba di Negeri Singa itu.

    “Wah sudah cukup lama itu. Posisi dia [anak Surya Darmadi] ada di Singapura terus,” ujarnya di Kejagung, Rabu (8/1/2025).

    Adapun, Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).

    Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

  • Ini Alasan KPK Pakai Sprindik Umum di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

    Ini Alasan KPK Pakai Sprindik Umum di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti yang lebih banyak terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan alasan KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini. Mengingat, KPK belum menetapkan tersangka ketika menggunakan Sprindik Umum.

    “Kami penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.

    Sehingga kata Asep, dengan adanya Sprindik Umum ini, KPK lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih banyak.

    “Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan, di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya. Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” pungkas Asep.

    Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

    “Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Asep menjelaskan, di dalam Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen – 50 persen.

    “Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,” kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait ketika dalam proses penyelidikan.

    Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa selama hampir 5 jam.

    Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik telah memeriksa 3 orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

    Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

    Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

    Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji

  • Surya Paloh Dukung Penegakkan Hukum KPK Tapi Jangan Drama

    Surya Paloh Dukung Penegakkan Hukum KPK Tapi Jangan Drama

    GELORA.CO -Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan partainya mendukung penuh penegakan hukum, namun mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.

    Hal ini ditegaskannya menyusul Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang juga kader Nasdem, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Yang Nasdem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” ucap Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Agustus 2025.

    Surya Paloh lantas berpesan kepada seluruh kader Nasdem agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. 

    Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.

    “Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” ujarnya.

    Meski melayangkan kritik terhadap terminologi dan proses, Paloh menegaskan dukungan penuh NasDem terhadap penegakan hukum yang murni dan bijaksana.

    “Tegakkan hukum secara murni, dan Nasdem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak,” demikian Surya Paloh.

  • Intip Garasi Bupati Koltim Abdul Azis yang Terjaring OTT KPK

    Intip Garasi Bupati Koltim Abdul Azis yang Terjaring OTT KPK

    Jakarta

    Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis jadi salah satu pihak yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar. Ini isi garasi Abdul Azis.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Azis memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7.991.694.886. Harta itu dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2025/Periodik – 2024 dengan status jabatan sebagai Bupati Kolaka Timur.

    Dari total harta kekayaan itu, sebesar Rp 6.410.000.000 berbentuk tanah dan bangunan. Lalu harta bergerak lainnya Rp 268.950.000, kas dan setara kas Rp 533.744.886, dan utang sebesar Rp 106.000.000.

    Azis juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 885.000.000. Terdiri dari:

    1. MOBIL, TOYOTA HILUX 2.4G Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 390.000.000
    2. MOBIL, TOYOTA INOVA VENTURER 2.4 A Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 390.000.000
    3. MOTOR, KTM KTM 85 SX Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 95.000.000
    4. MOTOR, YAMAHA BJ8 W A/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000

    Diberitakan sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT ini, termasuk Abdul Azis. Berikut daftarnya:

    Pemberi:

    – Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
    – Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP

    Penerima:

    – Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim
    – Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
    – Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim

    Kasus yang menjerat Abdul Azis ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. Abdul Azis disebut-sebut meminta fee senilai 8 persen atau Rp 9 miliar dari proyek itu.

    (lua/riar)