Kasus: korupsi

  • Kejari Jaksel jadwalkan periksa saksi kasus korupsi dana TaniHub

    Kejari Jaksel jadwalkan periksa saksi kasus korupsi dana TaniHub

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023 pada minggu ini.

    “Minggu ini dijadwalkan saksi-saksi diantaranya Presiden Komisaris (Pres Com) MDI Ventures an. MFR,” kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Anak perusahaan Telkom Indonesia, MDI Ventures, terseret kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp407 miliar.

    Reksa mengatakan selain MFR, saksi lainnya yakni RANR (OVP Group Digital Strategi Telkom), DH (Sekretaris Komite Investasi MDI), EY (VP Finance MDI), dan ASE (VP Bisnis Development MDI).

    Lalu, AN (Strategic Invesment Telkom), HS (BRI Ventures), INSY (Kom BRI Ventures), YS (Dir. BRI Ventures), dan ADN (Istri IAS).

    Adapun salah satu tersangka dalam kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp 407 miliar yakni IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI.

    Hingga kini, Kejari Jaksel terus melaksanakan pelacakan dan penyitaan aset atas kasus tersebut.

    “Penyitaan sedang jalan yang bukti elektronik dan aset, tim terus melaksanakan pelacakan aset,” ucapnya.

    Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI pada Senin (28/7).

    Penahanan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures) pada PT. TGI startup bidang pertanian tanihub dan afiliasinya tahun 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar USD 25.000.000.

    Peran dari DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture) menyetujui investasi secara melawan hukum.

    Sedangkan peran IAS dan ETPLT adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Venture serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.

    Penahanan dimulai sejak Senin (28/7) sampai Sabtu (16/8) dimana DSW ditahan di Rutan Salemba, IAS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedangkan ETPLT dilakukan penahanan di Rutan Cipinang.

    Dalam penanganan perkara ini penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek, melakukan penyitaan dan memeriksa lebih dari 20 saksi serta memeriksa ahli di bidang investasi serta dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti tambahan atas perkara tersebut.

    Dalam kegiatan tersebut ditemukan beberapa bukti elektronik, buku rekening, ATM dan lain sebagainya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Respons KPK Soal Bantahan Anggota Komisi XI Terima Dana CSR BI dan OJK

    Respons KPK Soal Bantahan Anggota Komisi XI Terima Dana CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng membantah sebagian besar Anggota Komisi XI menerima dana CSR BI dan OJK sebagaimana disampaikan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini, Satori (ST).

    Pernyataan dari fraksi partai Golkar itu disampaikan di Komplek Parlemen, Jumat (8/8/2025). Dia menjelaskan dana untuk kegiatan sosial itu langsung disalurkan ke pihak yang dituju seperti gereja, masjid, atau UMKM.

    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tetap mengusut tuntas perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini.

    “Penyidik tentu akan mendalami setiap keterangan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

    Terutama, katanya, dugaan dana yang mengalir ke sebagian Anggota Komisi XI DPR RI, partai-partai terkait, atau pihak lainnya yang terlibat dalam penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PBSI) ini.

    “Hal ini untuk memastikan setiap rupiah uang negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak-pihak lainnya, dengan berbagai modus tindak pidana korupsi,” tambahnya.

    Diketahui, minggu lalu KPK menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Keduanya menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan, membeli tanah dan bangunan, membuka showroom, hingga untuk mengelola kedai minuman.

    Adapun para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • BGN Selidiki Temuan Belatung pada Makanan Bergizi Gratis di Sorong Papua Barat Daya – Page 3

    BGN Selidiki Temuan Belatung pada Makanan Bergizi Gratis di Sorong Papua Barat Daya – Page 3

    Rizky memastikan, BGN berkomitmen penuh untuk mengatasi masalah ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tegas.

    “Evaluasi internal bersama seluruh staf dapur telah dilaksanakan untuk mengidentifikasi potensi kelalaian dalam proses penyiapan, pengolahan, dan pengemasan makanan,” dia menandasi.

    Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan tidak akan ada kasus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, sistem pembayaran yang disusun sudah semakin ketat dan diawasi.

    Dia menjelaskan, skema pembayaran menggunakan virtual account. Kemudian, pengadaan harus disepakati dua pihak; BGN dan mitra pelaksana MBG.

    “Gak mungkin ada korupsi di Makan Bergizi, karena kita sudah bikin virtual account, ya, virtual account harus ditandatangani oleh berdua, oleh mitra dan oleh Badan Gizi. Kemudian ditetapkan bahan baku at cost, operasional at cost, yang insentif yang boleh di-mark up,” ungkap Dadan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025.

     

  • Partai Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen

    Partai Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen

    GELORA.CO -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

    Usulan ini disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.

    Dalam putusan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). 

    MK juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal, Senin, 11 Agustus 2025.

    Berdasarkan survei dan analisis Litbang KSPI dan Partai Buruh, proyeksi inflasi Oktober 2024–September 2025 sebesar 3,23 persen. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,1–5,2 persen, sedangkan indeks tertentu diusulkan pada angka 1,0–1,4.

    “Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai dengan 10,5 persen,” jelas Said Iqbal.

    Untuk upah sektoral, hasil survei menunjukkan pertambahan nilai tiap sektor industri sebesar 0,5–5 persen. Sehingga, kenaikan UMSP/UMSK 2026 diusulkan sebesar (8,5%–10,5%) + (0,5%–5%) tergantung sektor industrinya.

    KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025, setelah rapat Dewan Pengupahan nasional maupun daerah yang direncanakan 25 Agustus–30 Oktober 2025.

    Iqbal juga mengumumkan rencana aksi besar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025.

    “Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said Iqbal.

    Selain isu kenaikan upah, aksi tersebut juga akan menyuarakan enam tuntutan lain Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM),

    Stop PHK: Bentuk Satgas PHK, Reformasi Pajak Perburuhan dengan Naikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT, serta hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah

    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029.

  • Tugas Prabowo Paling Berat, Menyatukan Kata dan Perbuatan

    Tugas Prabowo Paling Berat, Menyatukan Kata dan Perbuatan

    GELORA.CO -Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak lama lagi memasuki usia satu tahun. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia mengingatkan tumpukan persoalan bangsa dan negara warisan pemerintahan Joko Widodo.

    “Tugas Prabowo yang paling berat adalah menyatukan kembali kata dan perbuatan yang sudah dibenturkan bahkan dipisahkan oleh Joko Widodo selama 10 tahun berkuasa. Kebiasaan Joko Widodo berbohong membuat rakyat tidak percaya pemerintah, dan sekarang tidak percaya kata-kata Prabowo,” kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Adhie M Massardi kepada rmol.id, Senin 11 Agustus 2025.

    Kemudian, sebut Adhie, terjadi ketidakpercayaan terhadap hukum bahkan bagi dunia internasional. Di era Jokowi hukum bukan untuk keadilan tetapi menjadi alat membunuh lawan. Individu yang seharusnya tidak masuk bui justru masuk bui, dan begitu sebaliknya.

    “Kerusakan hukum terjadi mulai dari Mahkamah Agung hingga Pengadilan Negeri. Terkait korupsi, semua indeks korupsi memburuk. Bahkan saking rusaknya orang paling korup di muka bumi menurut OCCRP masih bisa keluyuran di republik ini,” kata Adhie.

    “Prabowo kemarin dengan abolisi dan amnesti mencoba mengembalikan hukum ke ranah yang benar. Tetapi ini jauh dari cukup karena hanya menyelamatkan korban-korban kriminalisasi Jokowi,” tambah Adhie yang juga jurubicara presiden era pemerintahan Abdurahman Wahid.

    Adhie menyampaikan, kerusakan yang diwariskan Jokowi sudah terbuka. Selain soal moral kepemimpinan dan hukum, kerusakan terjadi di bidang ekonomi yang juga menjadi beban pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Semua orang tahu bahwa di republik ini kemiskinan tertinggi, terbanyak. Kalau secara persentase memang Zimbabwe tapi Zimbabwe jumlah penduduknya 18 juta. Sedangkan kita yang miskin 62 persen yang berarti jumlahnya sekitar 193 juta dari 280 juta penduduk,” tukas Adhie Massardi menyinggung laporan terbaru Bank Dunia yang menempatkan Indonesia di posisi kedua dalam daftar negara dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di dunia di bawah Zimbabwe.

    Adhie mengutarakan KAMI akan menyampaikan hasil kajian utuh tentang Indonesia yang diwariskan Jokowi sekaligus rekomendasi kepada pemerintahan Prabowo. Kegiatan ini dalam rangka memperingati hari kelahiran KAMI ke-5 yang direncanakan akan dilaksanakan di Yogyakarta.

    KAMI merupakan gerakan yang dideklarasikan di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2020. Gerakan ini antara lain digagas mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar politik Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan aktivis pro-demokrasi Adhie Massardi

  • Pengadaan laptop Siswa Sekolah Rakyat transparan akuntabel

    Pengadaan laptop Siswa Sekolah Rakyat transparan akuntabel

    Gus Ipul saat mengajak Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti makan malam bersama siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 9 Kota Bandung, Sabtu (9/8/2025).

    Pengadaan laptop Siswa Sekolah Rakyat transparan akuntabel
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Minggu, 10 Agustus 2025 – 09:53 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan pengadaan lebih dari 15.000 laptop untuk siswa Sekolah Rakyat akan  dilakukan secara transparan dan akuntabel.  “Saya sudah minta kepada penanggung jawab pengadaan untuk melakukan pengadaan dengan transparan, dengan terbuka, tidak kongkalikong, tidak ada lagi praktek-praktek yang melanggar aturan,” kata Gus Ipul saat mengajak Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti makan malam bersama siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 9 Kota Bandung, Sabtu (9/8/2025).

    Seluruh siswa Sekolah Rakyat akan mendapatkan satu unit laptop untuk menunjang proses belajar mengajar. Pada tahap pertama, sebanyak 9.705 siswa akan menerima laptop. Tahap kedua menyusul dengan 5.665 siswa, sehingga total mencapai lebih dari 15.370 siswa penerima manfaat. Spesifikasi laptop akan disesuaikan dengan kebutuhan jenjang pendidikan masing-masing siswa. 

    Selain laptop, Kementerian Sosial juga menyalurkan seragam sekolah sebagai bagian dari fasilitas pendukung. Mensos menegaskan, seluruh proses pengadaan laptop dan seragam dilakukan secara transparan dan terbuka, sesuai arahan Presiden untuk memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, maupun pelanggaran aturan. 

    “Karena ini sesuai dengan arahan presiden, tidak ada korupsi. Pastikan bahwa semua proses itu sesuai dengan prosedur, sesuai dengan ketentuan. Kita juga minta didampingi oleh aparat,” ujarnya. 

    Menurutnya, penyediaan laptop bukan sekadar bantuan fasilitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pembelajaran di Sekolah Rakyat. Fasilitas ini adalah bagian dari komitmen untuk memastikan siswa Sekolah Rakyat mendapatkan lingkungan dan sarana belajar yang layak dan setara dengan sekolah-sekolah terbaik. 

    Saat ini Sekolah Rakyat telah beroperasi di  67 titik dan ditargetkan mencapai 100 titik pada pertengahan Agustus 2025. Pada September mendatang, jumlahnya akan bertambah menjadi 159 titik yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. 

    Pada kunjungan kerja di SRMP 9 Kota Bandung,  Mensos dan Wamen PU tidak hanya berdialog dengan siswa dan tenaga pendidik. Namun juga duduk membaur makan malam bersama siswa-siswi. 

    Momen hangat itu diwarnai obrolan santai dan canda, menciptakan suasana kekeluargaan di antara anak-anak yang kini tinggal di asrama sekolah. Bagi Mensos, interaksi langsung seperti ini penting untuk memahami kebutuhan siswa sekaligus memberikan dukungan moral.

    Sekolah Rakyat adalah program yang digagas Presiden Prabowo yang dilaksanakan oleh beberapa Kementerian dan Lembaga. Kementerian Sosial bertanggung jawab atas operasional dan  pembangunan gedung dan sarana prasarana oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

    Sementara itu, kurikulum dan seleksi guru digodok oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan guru agama dari Kementerian Agama.  Pemerintah daerah juga dilibatkan dalam penetapan siswa serta penyediaan lahan untuk pembangunan gedung permanen.

    Penulis: Suwiryo/Ter

     

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Jokowi Panik! Ditinggal Kawan Politik, Keluarga Dihantam Masalah, Prabowo dan Megawati Makin Dekat

    Jokowi Panik! Ditinggal Kawan Politik, Keluarga Dihantam Masalah, Prabowo dan Megawati Makin Dekat

    GELORA.CO –  Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah disetujui oleh DPR RI berujung munculnya spekulasi politik.

    Konstelasi politik berubah, hubungan Prabowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri semakin dekat.

    Kedekatan Prabowo dan Megawati ini memunculkan pertanyaan apakah hubungan Prabowo dengan Joko Widodo kini mulai merenggang.

    Padahal, selama ini Prabowo dianggap memiliki hubungan baik dengan Jokowi. Menjelang Pilpres 2024, Jokowi menyodorkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden.

    Di sisi lain, hubungan Megawati dengan keluarga Jokowi diketahui menegang, yang membuat Prabowo juga disebut menjauh dari Megawati.

    Namun, pemberian amnesti kepada Hasto dipandang sebagai sinyal menguatnya kembali kedekatan Prabowo dengan Megawati.

    Jokowi Mulai Ditinggal

    Jokowi dinilai sudah mulai ditinggalkan kawan. Terlihat dari gelombang masalah yang menimpa keluarganya.

    Spekulasi ini membuat Jokowi panik sehingga memunculkan isu bahwa ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu mengatakan bahwa Jokowi mulai ditinggal kawannya satu persatu di tengah gelombang masalah yang datang bertubi-tubi.

    Mulai dari kasus tuduhan ijazah palsu, kasus pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga kasus korupsi yang dikait-kaitkan dengan menantunya Bobby Nasution.

    Terkait dengan serangan tersebut, Jokowi pun dianggap mulai mengalami kepanikan.

    “Adanya kepanikan yang terjadi di keluarga Pak Jokowi. Kepanikan karena serangan politik terhadap diri dan keluarganya seperti gelombang. Belum selesai satu hal, muncul lagi yang lain,” kata Ray.

    “Bisa dibayangkan, isu yang menerpa Pak Jokowi dan keluarganya bergulir di antara persoalan hukum dan politik,” ujar Ray.

    Kepanikan ini, lanjut Ray, membuat pencapaian Jokowi selama menjabat Presiden selama sepuluh tahun seolah terpinggirkan.

    Apalagi kini mulai terlihat Jokowi mulai ditinggalkan kawan politik dan hanya tersisa para relawan yang masih membelanya.

    “Makin sedikit kawan atau teman yang berada di belakang atau terjun serta mengawal Pak Jokowi dan keluarganya. Yang terlihat sekarang hanya para relawannya,” tuturnya.***

  • Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food

    Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food

    GELORA.CO –  Dengan diangkatnya Silfester Matutina sebagai menjadi Komisaris Independen di ID Food megancam posisi Erick Thohir.

    Oegroseno menyampaikan jika Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi buntut pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food.

    Pasalnya saat diangkat menjadi komisaris ID Food, status Silfester merupakan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan Jusuf Kalla.

    Hal tersebut berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan status berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana memfitnah yang terkait dengan Jusuf Kalla yang merupakan Mantan Wakil Presiden RI.

    Berdasarkan putusan tersebut, Oegroseno yang merupakan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2013–2014, menyampaikan jika dapat terseretnya Erick Thohir sebagai tersangka berdasarkan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.

    “Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food,” tulisnya di akun instagram @oegroseno_official.

    Adapun pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tulis pasal tersebut.

    Sedangkan pengangkatan Silfester menjadi Komisaris Independen di salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Holding Pangan di Indonesia yaitu ID FOOD atau PT Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 lalu.

    Selain itu, Oegroseno juga menyampaikan bahwa BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik.

    Mahfud: Dalam Hukum Pidana Tidak Ada Perdamaian

    Selain Oegroseno, Mahfud MD yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Ketua MK, Anggota DPR, dan Menhan menyampaikan jika yang sudah inkracht tak bisa didamaikan dan harus eksekusi.

    Hal ini disampaikan oleh Mahfud setelah melihat Silfester yang mengatakan jika dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla.

    Menurut Mahfud dalam hukum pidana tidak ada perdamaian dan Silfester harus menjalani hukuman yang telah inkracht tersebut.

    Mahfud menyampaikan bahwa kasus Sisfester adalah kasus yang serius karena mencerminkan penegakan hukum di Indonesia.

    “Gak mungkin Kejaksaan tidak tahu karena dia yang nuntut, ini pasti ada yang main di belakangnya,” ungkap Mahfud dalam podcastnya.

    “Seorang terhukum pidana musuhnya adalah negara, bukan orang, makanya tidak ada damai,” tegas Mahfud.

    “Silfester harus dipanggil dan dieksekusi, kalau tidak begitu untuk apa ada Kejaksaan Agung,” tutupnya.

  • Menag Respons Laporan Dugaan Korupsi Pemotongan Porsi Makanan Haji ke KPK

    Menag Respons Laporan Dugaan Korupsi Pemotongan Porsi Makanan Haji ke KPK

    Jakarta

    Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana haji pada 2025 ke KPK. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan tanggapan terkait laporan ICW Tersebut.

    “Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/8/2025).

    Nasaruddin tak menjelaskan lebih jauh terkait siapa yang telah diklarifikasi. Ketika ditanyai lebih lanjut, Nasaruddin mengatakan tidak ada masalah terkait laporan tersebut.

    “Sudah sudah, nggak ada masalah,” ucapnya.

    Diketahui ICW telah melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana haji pada 2025 ke KPK. ICW menyebut ada dugaan pemotongan anggaran yang terjadi.

    Pertama, katanya, terkait layanan masyair kepada jemaah haji. Kedua, terkait dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan.

    “Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama,” kata dia.

    ICW juga menyebut ada dugaan ketidaksesuaian konsumsi yang diberikan ke jemaah haji. Salah satunya, katanya, terkait pemberian kalori makanan yang tidak sesuai berdasarkan aturan permenkes.

    Dia juga menyebut ada dugaan pungutan yang dilakukan salah satu terlapor pada setiap konsumsi yang diberikan. Pihak yang diduga melakukan pungutan disebut mendapat keuntungan Rp 50 miliar

    Dia juga menyebut ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan haji kepada jemaah. Berdasarkan perhitungan ICW, makanan yang diberikan spesifikasinya ada pengurangan sekitar 4 riyal.

    ICW juga sempat menunjukkan gambar makanan yang disebutnya diterima oleh jemaah haji. Dia mengatakan telah melakukan perbandingan gramasi terkait porsi makanan itu.

    “Yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar,” sebutnya.

    (ial/wnv)

  • 1
                    
                        Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
                        Nasional

    1 Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah Nasional

    Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengeklaim tidak ada masalah dalam penyelenggaraan haji 2025 yang ditangani Kementerian Agama.
    Hal tersebut disampaikan Nasaruddin saat merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK.
    “Sudah, sudah, enggak ada masalah,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam.
    Nasaruddin mengaku sudah memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
    Akan tetapi, saat ditanya lebih jauh mengenai apa pembelaannya, Nasaruddin tidak menjawab dan langsung pergi.
    “Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujar dia.
    Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).
    Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya melaporkan dua dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji, yaitu pertama, pelayanan Masyair, dan kedua, pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji.
    “Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, dari Mina, dan Arofah. Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” kata Wana.
    Wana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ICW, diduga terjadi monopoli pasar terhadap pemilihan penyedia layanan di mana dua perusahaan dimiliki satu individu.
    Dia mengatakan, hal tersebut menjadi persoalan karena di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa suatu pasar tidak boleh dimonopoli oleh satu individu.
    “Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” ujar dia.
    Wana mengatakan, dalam pengadaan catering untuk jemaah haji, ICW menemukan tiga persoalan.
    Pertama, makanan yang diberikan untuk jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi.
    Berdasarkan Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu membutuhkan kalori sekitar 2.100.
    “Tapi, berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765. Artinya, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi,” tutur dia.
    Kedua, ICW menduga adanya pungutan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap konsumsi yang telah dialokasikan oleh pemerintah sebesar 40 Riyal.
    Wana mengatakan, dari setiap makanan jemaah haji diduga terdapat pungutan sebesar 0,8 Riyal.
    “Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000.000.000 (50 miliar),” kata dia.
    Ketiga, ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.