Kasus: korupsi

  • Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah Nasional 11 Agustus 2025

    Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, tetap dihukum pidana penjara 14 tahun meski telah menyatakan banding dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025).
    Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.
    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19,” lanjut amar putusan.
    Angka Rp 1,05 triliun ini sama seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam dakwaan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp 1 triliun.
    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU mengungkap bahwa Hendry Lie menggunakan PT Tinindo Internusa (TIN) untuk menjalankan akal bulusnya meraup keuntungan di kasus timah.
    PT TIN ini merupakan salah satu perusahaan smelter timah swasta.
    Hendry merupakan pemegang saham terbesar di sana.
    Untuk menjalankan aksinya, Hendry tidak bekerja sendiri.
    General Manager Operasional PT TIN, Rosalina, dan Marketing PT TIN tahun 2008-2018, Fandy Lingga, ikut dikerahkan.
    Salah satu tugas mereka adalah menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
    Selain itu, Hendry Lie juga disebut menyetujui hingga memerintahkan dua bawahannya itu mengikuti pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, dan eks Direktur Operasi PT Timah Tbk, Alwin Albar, di Pangkalpinang.
    Dalam pertemuan itu dibahas permintaan Riza dan koleganya agar puluhan smelter timah swasta di Babel menyerahkan lima persen kuota ekspor mereka kepada PT Timah Tbk.
    “Karena biji timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah,” ujar jaksa saat itu.
    Dalam kasus ini, Hendry juga menerima pembayaran bijih timah hingga biaya kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal.
    Padahal, bijih timah bersumber dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
    Jaksa mengungkap bahwa Hendry saat itu pernah menyetorkan sejumlah uang kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai biaya pengamanan.
    Hendry disebut membayar sebesar 500-750 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton timah kepada Harvey yang dalam kasus ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Biaya pengamanan ini dikumpulkan dari smelter swasta lainnya yang turut meneken perjanjian kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk.
    Perusahaan yang turut menyetor adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
    Biaya pengamanan ini disetorkan dengan kedok dana CSR yang dikelola Harvey Moeis atas nama PT RBT.
    Sebelum menghadapi proses persidangan, Hendry lebih dahulu ditetapkan sebagai buronan karena tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik yang hendak memeriksanya.
    Setelah berkali-kali dipanggil penyidik, Hendry akhirnya ditangkap pada 18 November 2024 malam.
    Saat itu, Hendry baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai izin menetapnya di Singapura habis.
    Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
    Saat itu, ia mengaku hendak berobat.
    Kemudian, pada 15 April 2024, ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
    Proses hukum terus berjalan dan Hendry beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksian.
    Namun, karena tidak kunjung mengindahkan panggilan penyidik, ia menjadi target untuk segera dipulangkan.
    Sebelum ditangkap, Hendry yang masa izin tinggalnya habis pada tanggal 27 November 2024 ini hendak masuk ke Indonesia secara diam-diam.
    Namun, usaha tersebut gagal hingga ia pun diborgol dan dikenakan rompi tahanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pejabat KONI Makassar Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah

    Eks Pejabat KONI Makassar Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah

    Liputan6.com, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022-2023.

    Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (11/8/2025). Hakim menyatakan Ratno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ratno Nur Suryadi selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Djainuddin di ruang sidang.

    Selain hukuman badan, Ratno juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

  • Kasus Ekspor CPO Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto Cs ke PN Tipikor

    Kasus Ekspor CPO Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto Cs ke PN Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) korporasi ke PN Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan (Dirtut), Sutikno mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

    Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

    “Ini [lima orang tersangka] yang dilimpah hari ini,” ujar Sutikno saat dihubungi, Senin (11/8/2025).

    Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera membacakan surat dakwaan untuk nantinya pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.

    Dalam hal ini, penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI mengendus adanya dugaan suap atas vonis lepas tersebut, sehingga dilakukan pengusutan.

  • Sidang Banding, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Pidana

    Sidang Banding, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim PT Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana yang sama dengan pengadilan tingkat pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” dalam amar putusan banding oleh PT Jakarta, dikutip Senin (11/8/2025).

    Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun untuk Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa itu.

    Adapun, apabila Hendry Lie tak bisa membayar uang pengganti itu selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang.

    Sementara itu, jika harta benda Hendry Lie masih tidak menutupi uang pengganti maka kewajiban itu bakal diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa tahanan sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19,” tambah hakim.

    Selain itu, hakim juga menyatakan sejumlah aset tanah dan bangunan di Badung, Bali agar dirampas negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas perkara Hendry Lie.

    Sekadar informasi, sidang di tingkat banding ini diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota Tahsin dan Agung Iswanto. Sementara, Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Adapun, perkara ini diputus pada Jumat (8/8/2025).

    Sekadar informasi, Hendry Lie telah dinyatakan secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Dari kasus dengan kerugian negara Rp300 triliun itu, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, eks Bos Sriwijaya Air ini juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp1,05 triliun.

  • KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya Nasional 11 Agustus 2025

    KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM tahun 2025 pada Senin (11/8/2025).
    Hal tersebut telah disahkan dalam Rapat Pleno KY pada 9 Agustus 2025.
    “Setelah melalui beberapa kali tahapan tes dan yang terakhir tahapan wawancara yang diikuti 23 peserta, dan 16 orang calon yang dinyatakan lulus,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Mukti mengatakan, KY selanjutnya akan bersurat ke DPR untuk mengirimkan nama-nama yang lolos seleksi.
    Dia mengatakan, tahap selanjutnya ini DPR memiliki wewenang untuk melakukan persetujuan.
    “Biasanya melalui fit and proper test dan sebagainya,” ujarnya.
    Berikut adalah daftarnya:
    Kamar Pidana:
    1. Alimin Ribut Sujono (Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin),
    2. Annas Mustaqim (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA),
    3. Julius Panjaitan (Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Bengkulu),
    4. Suradi (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA).
    Kamar Perdata:
    1. Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA),
    2. Heru Pramono (Hakim Tinggi MA)
    Kamar Agama:
    1. Lailatul Arofah (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA),
    2. Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda).
    Kamar Tindak Pidana Korupsi:
    1. Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tipikor MA)
    Kamar Tata Usaha Negara:
    1. Hari Sugiarto (Hakim Tinggi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN)
    Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak:
    1. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak),
    2. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan),
    3. Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)
    Hakim Ad Hoc HAM:
    1. Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
    2. Bonifasius Nadya Arybowo (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)
    3. Moh. Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Gentar Hadapi DPR Soal Penangkapan Bupati Kolaka Timur, KPK: Apa yang Harus Ditakuti?

    Tak Gentar Hadapi DPR Soal Penangkapan Bupati Kolaka Timur, KPK: Apa yang Harus Ditakuti?

    Liputan6.com, Makassar – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pihaknya tak gentar jika harus dipanggil Komisi III DPR RI terkait ‘drama’ penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, beberapa waktu lalu. Sebelumnya ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memastikan akan meminta Fraksi Partai NasDem di Komisi III untuk memanggil KPK dan menjelaskan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kadernya itu.

    “Kalau diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti? Sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” kata Johanis Tanak di Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (11/8/2025).

    Menurut Johanis, KPK sebagai lembaga antirasuah negara, tentu harus taat pada aturan yang berlaku. Sehingga KPK tidak pernah takut untuk hadir di DPR RI jika diundang hadir nantinya. Sebab, KPK telah menjalankan tugas untuk memberantas korupsi sesuai aturan yang berlaku.

    “Ketika kita melakukan pemberantasan korupsi, apakah tidak menguntungkan bagi masyarakat dan bangsa. Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Ini kita melakukan hal ini, supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat,” ungkapnya.

    Johanis menyinggung terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat dipertanyakan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh ketika kadernya yang merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditangkap pada saat mengikuti Rakernas di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8/2025) lalu.

    “OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada disitu, atau ditempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal,” jelasnya.

    Meski demikian, kata Johanis pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit dengan melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

    “Pokoknya sepanjang masih ada indikasi kita sikat terus, jangan sampai mereka mengambil uang rakyat. OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana,” terangnya.

     

  • KPK Bakal Kembali Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Kuota Haji 2024

    KPK Bakal Kembali Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami kasus pembagian kuota haji pada 2024.

    Rencana pemanggilan tersebut usai KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum setelah KPK melakukan rapat gelar perkara pada Jumat (8/8/2025).

    “Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas],” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

    Asep belum dapat memastikan jadwal pemanggilan menteri yang kerap dipanggil Gus Yaqut tersebut. Sebelumnya, Asep menerangkan alasan dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan agar petugas lebih leluasa mencari alat bukti dan mendalami perkara ini.

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep.

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

    “Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan dimana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” papar Asep.

    Sebelumnya pada Kamis (7/8/2025), Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Dia mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan kesempatan untuk menjelaskan perkara pembagian kuota haji.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie mengatakan kedatangan Yaqut adalah bentuk itikad baik menaati hukum di Indonesia.

    “Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang soal pembagian kuota Haji tambahan untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Nah ini adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

    Diketahui, Yaqut dimintai keterangan terkait pembagian haji 2024. KPK menemukan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, di mana porsi untuk reguler sebesar 92% dan khusus 8%. Namun dalam realisasinya dugaan pembagian hanya 50:50.

  • Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Nasional 11 Agustus 2025

    Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lima orang hakim terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng segera disidang.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpakan berkas perkara kelima hakim tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
    Lima terdakwa itu adalah eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan hakim nonaktif PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
    “Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nuryanta yang limpah hari ini,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejaksaan Agung, Sutikno, Senin.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis akim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan ekspor CPO yang dilakukan para terdakwa bukan permufakatan jahat, melainkan hanya melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
    Setelah putusan lepas tersebut, Kejagung menemukan bukti adanya kongkalikong putusan lepas yang menyeret berbagai unsur penegak hukum, mulai dari hakim, panitera, hingga advokat.
    Mereka terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
    Selain itu, Kejagung turut menetapkan tiga hakim aktif yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto, serta dua orang pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka.
    “Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejgung Abdul Qoha, 12 pril 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan, KPK Dalami Sosok Pemberi Perintah

    Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan, KPK Dalami Sosok Pemberi Perintah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi pada kuota haji 2024 ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

    Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025).  Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru.

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

    “Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan dimana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” papar Asep.

    Terkait peluang Yaqut menjadi tersangka, Asep belum dapat memastikan karena penyidik masih mendalami aliran dana korupsi dan pihak-pihak yang menerima dana tersebut.

    “Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ungkapnya.

    Sebelumnya pada Kamis (7/8/2025), Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Menurut Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie mengatakan kedatangan Yaqut adalah bentuk itikad baik menaati hukum di Indonesia.

    “Gus yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang soal pembagian kuota Haji tambahan untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Nah ini adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

    Diketahui, Yaqut diperiksa atas dugaan kasus korupsi pembagian haji 2024. KPK menemukan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, di mana porsi untuk reguler sebesar 92% dan khusus 8%. Namun dalam realisasinya dugaan pembagian hanya 50:50.

     

  • Tak Ada 0,1% Pun Niat Destruktif

    Tak Ada 0,1% Pun Niat Destruktif

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) yang telah memproses laporannya terhadap majelis hakim yang menghukumnya di kasus korupsi impor gula. Tom memastikan tidak ada 0,1 persen niat destruktif dalam laporan ini.

    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” kata Tom Lembong usai audiensi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

    Tom mengaku tidak ingin menjatuhkan orang atau sebuah institusi. Menurut Tom, pelaporan ini merupakan momentum yang positif karena banyaknya atensi masyarakat.

    “Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau mengagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi. Sebagaimana tadi disampaikan oleh Prof Hamzulian, dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini kami lihat momentum yang sangat positif,” ujarnya.

    Dia mengatakan dinamika perkara ini juga merupakan momen edukatif untuk masyarakat belajar hukum. Dia menegaskan tidak ada niat personal dan negatif dalam laporan ini.

    “Tadi sempat bercanda ya, berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea. Jadi itu kan sebuah momentum edukatif se-Indonesia jadi belajar hukum. Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Tom mengatakan momentum ini diharapkan menjadi jalan untuk berbenah. Dia mengatakan pihaknya dan Komisi Yudisial sepakat untuk tidak melakukan pembiaran terhadap laporan ini.

    “Saya hanya merasakan rasa syukur tapi juga bersama-sama yang sangat kami hormati, rekan-rekan dari Komisi Yudisial dan tim hukum saya, tadi kami sepakat ini tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran,” kata Tom.

    “Dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang mengadili perkara Tom diketuai hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

    Tom juga melaporkan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara di kasus ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tom juga melaporkan auditor itu ke Ombudsman.

    Sebelumnya, Tom berterima kasih kepada Presiden Prabowo selepas keluar dari Rutan Cipinang. Dia juga berterima kasih kepada pimpinan DPR RI.

    Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Abolisi ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/3).

    Halaman 2 dari 2

    (mib/maa)