Kasus: korupsi

  • China Eksekusi Mati Eks Pejabat Senior karena Suap Rp 2,6 T

    China Eksekusi Mati Eks Pejabat Senior karena Suap Rp 2,6 T

    Beijing

    Otoritas China telah mengeksekusi mati seorang mantan pejabat eksekutif perusahaan manajemen aset milik negara yang terjerat tuduhan korupsi. Sang mantan pejabat senior itu dijatuhi hukuman mati karena menerima suap sebesar US$ 156 juta, atau setara Rp 2,6 triliun.

    Bai Tianhui, seperti dilansir AFP, Selasa (9/12/2025), merupakan mantan manajer umum China Huarong International Holdings (CHIH) –anak perusahaan China Huarong Asset Management, yang berfokus pada manajemen utang macet sebagai salah satu dana manajemen aset terbesar di negara tersebut.

    Laporan televisi pemerintah CCTV menyebut Bai telah dinyatakan bersalah menerima dana lebih dari US$ 156 juta, atau setara Rp 2,6 triliun, sambil menawarkan perlakuan istimewa dan menguntungkan dalam akuisisi dan pendanaan proyek-proyek antara tahun 2014 hingga tahun 2018 lalu.

    Huarong telah menjadi target utama untuk pemberantasan korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di bawah Presiden Xi Jinping.

    Mantan pemimpin Huarong, Lai Xiaomin, telah dieksekusi mati pada Januari 2021, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar US$ 253 juta, atau setara Rp 4,2 triliun.

    Beberapa pejabat eksekutif Huarong lainnya juga terjerat dalam investigasi antikorupsi.

    Hukuman mati untuk kasus korupsi di China seringkali dijatuhkan dengan penangguhan hukuman selama dua tahun, dan kemudian diperingan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    Namun, hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Bai tidak ditangguhkan. Dia divonis mati oleh pengadilan kota Tianjin, China bagian utara, pada Mei 2024.

    Bai mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut, tetapi putusan awal diperkuat oleh pengadilan lebih tinggi pada Februari lalu.

    Mahkamah Agung China, pengadilan tertinggi di negara tersebut, mengonfirmasi keputusan tersebut setelah melakukan peninjauan, dan menyatakan bahwa kejahatan Bai “sangat serius”.

    “(Bai) Menerima suap dalam jumlah yang sangat besar, ruang lingkup kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat mengerikan, dan kepentingan negara serta rakyat mengalami kerugian yang sangat signifikan,” sebut Mahkamah Agung China dalam pernyataannya, seperti dikutip CCTV.

    CCTV melaporkan bahwa Bai telah dieksekusi mati di Tianjin ada Selasa (9/12) pagi waktu setempat, setelah bertemu dengan kerabat dekatnya. Tidak disebutkan lebih lanjut soal dengan metode apa Bai dieksekusi mati.

    China mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai rahasia negara. Meskipun Amnesty International dan kelompok hak asasi manusia lainnya meyakini ribuan orang dieksekusi mati di negara itu setiap tahun.

    Bai menjadi pejabat tinggi terbaru yang menghadapi hukuman berat dalam penindakan keras yang telah berlangsung lama terhadap praktik korupsi di industri keuangan China.

    Lihat juga Video: Putri Eksekusi Mati Debt Collector Sukabumi, 48 Adegan Diperagakan

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Eks Menteri Perekonomian Kuba Dibui Seumur Hidup karena Spionase

    Eks Menteri Perekonomian Kuba Dibui Seumur Hidup karena Spionase

    Havana

    Pengadilan tinggi Kuba menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Menteri Perekonomian negara tersebut, Alejandro Gil Fernandez. Hukuman itu dijatuhkan setelah Gil Fernandez dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan spionase.

    Kasus yang menjerat Gil Fernandez ini tercatat sebagai kasus paling terkemuka terhadap seorang mantan pejabat tinggi di Kuba dalam beberapa tahun terakhir.

    Hukuman penjara seumur hidup itu, seperti dilansir Associated Press, Selasa (9/12/2025), dijatuhkan Mahkamah Rakyat Tertinggi Kuba terhadap Gil Fernandez dalam persidangan pada Senin (8/12) waktu setempat.

    Tidak hanya itu, Mahkamah Rakyat Tertinggi Kuba juga menjatuhkan hukuman kedua terhadap Gil Fernandez, yakni hukuman 20 tahun penjara, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan terpisah atas tindak kejahatan lainnya, termasuk penyuapan, pemalsuan dokumen, dan mengemplang pajak.

    Gil Fernandez menjabat sebagai Menteri Perekonomian Kuba pada tahun 2018 hingga tahun 2024. Sosoknya dianggap sebagai salah satu sekutu terdekat Presiden Miguel Diaz-Canel, hingga Gil Fernandez dicopot dari jabatannya.

    Pada tahun 2019 lalu, dia sempat ditunjuk menempati jabatan Wakil Perdana Menteri (PM) Kuba.

    Beberapa pekan setelah Gil Fernandez dicopot dari jabatannya, sang pemimpin Kuba mengatakan bahwa mantan sekutu dekatnya itu telah melakukan “kesalahan serius” dan menegaskan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai “kesalahan” tersebut.

    Mahkamah Rakyat Tertinggi Kuba juga tidak memberikan informasi detail apa pun tentang apa yang sebenarnya telah dilakukan Gil Fernandez dan untuk siapa atau untuk negara mana, dia melakukan spionase.

    Hanya disebutkan oleh Mahkamah Rakyat Tertinggi Kuba bahwa Gil Fernandez telah “menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya” untuk keuntungan pribadi dan “menerima uang dari perusahaan-perusahaan asing dan menyuap sejumlah pejabat lainnya”.

    Sejauh ini belum ada tanggapan langsung sang mantan menteri atau pun pengacaranya terkait kasus ini.

    Kasus yang menjerat Gil Fernandez merupakan kasus yang paling disorot di antara para pejabat Kuba yang telah kehilangan jabatannya sejak tahun 2009 silam, ketika Wakil Presiden Carlos Lage dan Menteri Luar Negeri Felipe Perez Roque dipecat.

    Kasus mereka melibatkan kebocoran informasi sensitif, meskipun keduanya tidak dijatuhi hukuman apa pun pada saat itu.

    Gil Fernandez menjadi wajah publik saat reformasi moneter dan keuangan besar-besaran terjadi di Kuba tahun 2021 lalu, yang mencakup upaya untuk menyatuhkan sistem mata uang negara tersebut. Namun Kuba, yang terdampak krisis ekonomi dan kekurangan beberapa produk, mengalami spiral inflasi.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Massa Forum Rembug Masyarakat Jombang Gelar Aksi Anti-Korupsi dan Serahkan Laporan ke Kejaksaan

    Massa Forum Rembug Masyarakat Jombang Gelar Aksi Anti-Korupsi dan Serahkan Laporan ke Kejaksaan

    Jombang (beritajatim.com) – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan perlawanan terhadap korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan, Selasa (9/12/2025).

    Aksi yang berlangsung pada hari Selasa ini bertujuan untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat setempat. Selain berunjuk rasa, massa aksi juga menyerahkan tiga berkas laporan yang berisi temuan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jombang.

    Aksi dimulai dari markas FRMJ yang terletak di Pulo, Kecamatan Kota, dengan menggunakan satu mobil komando dan puluhan motor. Mereka melakukan long march menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jombang yang berada di Jalan Wahid Hasyim.

    “Kami serahkan tiga laporan sekaligus kepada petugas Kejaksaan,” ujar Joko Fatah Rokhim, perwakilan FRMJ, di sela-sela aksi.

    Sesampainya di depan kantor kejaksaan, para peserta aksi langsung melakukan orasi bergantian. Mereka menyoroti masih maraknya praktik korupsi di kalangan pejabat, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

    Sambil membawa spanduk yang berisi seruan untuk mendukung pemberantasan korupsi, mereka terus mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk bergabung dalam gerakan anti-korupsi.

    Setelah orasi, massa aksi diperbolehkan masuk ke kantor kejaksaan untuk menyerahkan laporan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. Tiga berkas yang dibawa oleh para demonstran berisi laporan mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di madrasah-madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Jombang.

    Selain itu, terdapat dua kasus lainnya, yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang terkait perpindahan aset di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan perangkat di Dusun Murong, Desa Mayangan, Jogoroto.

    Joko Fatah Rokhim menegaskan, “Berkasnya kita langsung serahkan untuk ditindaklanjuti.” Ia berharap laporan ini dapat diproses dengan serius oleh pihak kejaksaan dan para pejabat yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dyah Ambarwati, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, menyambut baik laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia mengatakan laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.

    “Pihak kami berterimakasih kepada masyarakat yang peduli terhadap tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dan berani melaporkan. Akan kami pelajari dulu, untuk materi masih belum bisa kami buka,” ujar Dyah Ambarwati.

    Aksi tersebut tidak hanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri, tetapi juga berlanjut ke kantor Pemda Jombang dan ditutup dengan aksi di Gedung DPRD setempat.

    Dalam aksi ini, petugas kepolisian melakukan pengamanan dengan ketat untuk menjaga kelancaran jalannya demonstrasi. Aksi yang digelar tepat pada Hari Anti Korupsi Sedunia ini berakhir dengan massa yang membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi mereka. [suf]

  • Hasto Sebut Korupsi Kini Makin Besar, Soroti Lemahnya Etika dan Moral Bangsa

    Hasto Sebut Korupsi Kini Makin Besar, Soroti Lemahnya Etika dan Moral Bangsa

    Hasto Sebut Korupsi Kini Makin Besar, Soroti Lemahnya Etika dan Moral Bangsa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyinggung korupsi yang saat ini dianggap kian besar dibandingkan sebelumnya.
    Hal tersebut disampaikan Hasto saat mengisi seminar nasional Refleksi Hari Anti
    Korupsi
    Sedunia, di Sekolah Partai PDI-P, Selasa (9/12/2025).
    “Jadi, kalau kita melihat persoalan-persoalan korupsi sekarang justru makin besar, itu juga tidak bisa terlepas dari potret diri terhadap etika, moral, nilai-nilai yang diyakini oleh suatu bangsa. Korupsi makin membesar, artinya nilai-nilai etika moral itu juga mulai menurun,” kata Hasto, Selasa.
    Hasto menyinggung hal tersebut saat awalnya berbicara mengenai Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, yang ketika menjabat sebagai Presiden ke-5 RI bertindak sebagai mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    “Sebagai Mandataris MPR, Megawati terikat pada seluruh keputusan-keputusan MPR yang harus dijalankan. Dan di situlah bagaimana seluruh TAP MPR pascakejatuhan Soeharto, di situ sangat jelas menggambarkan bahwa apa yang disebut sebagai nepotisme, kolusi, dan korupsi harus, harus, dan harus dihancurkan dari muka Republik ini,” ujar dia.
    Hasto menuturkan, saat itu lahirlah
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) pada masa awal reformasi.
    Ia menyebut, KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum saat itu, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, dinilai berada di bawah kendali kekuasaan.
    “Maka KPK dibentuk dalam suatu konsideran bahwa ketika aparat penegak hukum masih dikuasai oleh penguasa, maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi dengan kewenangan yang begitu besar,” ujar dia.
    Ia juga menyinggung Ketua KPK pertama, Taufiequrachman Ruki, yang disebutnya kerap menjadi mitra dialog.
    Hasto kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan pandangan ilmiah dalam buku “How Democracies Die” karya Steven Levitsky, yang menurutnya menggambarkan terbentuknya rezim otoriter, terutama ketika negara mengalami krisis.
    “Di dalam buku itu digambarkan bagaimana rezim otoriter itu terbentuk. Secara empiris sangat jelas, seringkali ada yang diwarnai dengan krisis,” ucap dia.
    Menurut Hasto, fenomena serupa terlihat saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19, di mana kekuasaan semakin terpusat pada eksekutif dan kemudian tidak dikoreksi saat situasi kembali normal.
    “Di dalam buku itu juga dijelaskan bagaimana negara-negara bisa membentengi terhadap otoriter, termasuk wajahnya yang populis. Itu karena suatu etika, moral, nilai yang menjadi
    values
    dari bangsa itu,” tegas Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakordia 2025, Pukat UGM: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan tapi Selektif

    Hakordia 2025, Pukat UGM: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan tapi Selektif

    Hakordia 2025, Pukat UGM: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan tapi Selektif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, penindakan kasus korupsi selama 2025 tetap dilakukan aparat penegak hukum, tapi selektif.
    Hal tersebut disampaikan Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman dalam catatannya mengenai
    Hari Antikorupsi Sedunia
    (Hakordia) 2025.
    “Ini 9 Desember 2025, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, dari sisi kasus, saya lihat ada kecenderungan bahwa pemberantasan korupsi itu dari sisi penindakan tetap dilakukan, tetapi selektif,” kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Selasa (9/12/2025).
    Zaenur mengatakan, penanganan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dalam satu tahun terakhir hanya menyasar pejabat di level menengah dan bawah.
    Kalaupun ada pejabat level atas yang disasar, penanganan kasusnya tidak tuntas.

    “Level atas ada yang disasar, tetapi kasus-kasus yang ditangani itu tidak tuntas. Atau misalnya tunggakan kasus-kasus sebelumnya, misalnya di kasus Timah, itu pelaku-pelaku intelektualnya mereka sebagai beneficial ownership-nya itu tidak disentuh oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
    Zaenur juga menyinggung kasus korupsi proyek jalan di Medan Sumatera Utara (Sumut) di mana aparat tidak sampai melakukan penyidikan terhadap level pimpinan tertinggi di daerah. Sehingga, penanganan kasusnya tidak tuntas.
    “Jadi tidak melakukan pemberantasan korupsi itu dengan prinsip
    equality before the law
    . Yang saya lihat justru kemudian ada banyak kasus yang terlihat kasus itu tidak tuntas diungkap. Kenapa tidak tuntas? Ya tidak jauh-jauh dari
    intervensi politik
    ,” tuturnya.
    Di sisi lain, Zaenur menyinggung kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) yang hingga saat ini belum menjadi lembaga independen.
    Dia mengatakan, hal ini membuat pemberantasan korupsi di KPK tidak berjalan efektif.
    “Yang juga masih sangat menyedihkan adalah kondisi KPK. Di mana independensi KPK belum pulih, belum dikembalikan sehingga KPK tidak bisa secara efektif melakukan penindakan kasus-kasus korupsi karena terus-menerus mendapatkan intervensi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HAKORDIA 2025, DPRD Surabaya Ajak Aksi Nyata Berantas Korupsi di Layanan Birokrasi

    HAKORDIA 2025, DPRD Surabaya Ajak Aksi Nyata Berantas Korupsi di Layanan Birokrasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengajak seluruh jajaran birokrasi dan masyarakat menjadikan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 sebagai momentum memperkuat integritas dalam kehidupan sehari-hari.

    Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi harus hadir dalam bentuk tindakan nyata, terutama dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sebagai jargon, tetapi harus benar-benar diaktualisasikan dalam kehidupan nyata,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini, Selasa (9/12/2025).

    Cak Yebe menyampaikan penerapan nilai antikorupsi harus berjalan konsisten di seluruh lapisan birokrasi, mulai dari level pimpinan hingga petugas pelaksana di lapangan. Menurut dia, kualitas layanan publik sangat ditentukan oleh sikap dan integritas aparatur yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

    “Khususnya dalam layanan birokrasi Pemkot Surabaya, integritas harus dijaga dari pimpinan hingga pelaksana di lapangan,” ujar Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Cak Yebe juga mengingatkan aparatur pemerintahan agar memiliki keberanian moral untuk menolak suap dan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Menurut dia, kebiasaan menjaga kejujuran sebagai fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang dipercaya publik.

    “Kita harus berani menolak suap dan gratifikasi, membiasakan rasa malu, serta mempertimbangkan harga diri dan masa depan diri maupun keluarga,” tutur Cak Yebe.

    Cak Yebe menyebut praktik penyimpangan keuangan dan penyalahgunaan wewenang akan membawa dampak jangka panjang bagi pelaku maupun institusi. Selain ancaman hukum, kata dia, hilangnya martabat dan runtuhnya kepercayaan publik menjadi risiko yang tidak terhindarkan.

    “Jika perilaku itu terus dibiarkan, cepat atau lambat akan menghancurkan masa depan dan kehormatan pribadi serta keluarga,” kata dia.

    Sejalan dengan fungsi pengawasan DPRD Surabaya, Cak Yebe mengatakan legislatif terus mendorong perbaikan tata kelola birokrasi agar transparan dan akuntabel. Dia menilai penguatan sistem pelayanan dan pengawasan penting seiring besarnya anggaran daerah yang dikelola pemerintah kota.

    “DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar dia.

    Mengacu tema HAKORDIA 2025, Satukan Aksi, Basmi Korupsi!, Cak Yebe menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi merupakan kerja bersama lintas sektor dan lintas generasi. Dia menyebutkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, komunitas, dan institusi pendidikan memiliki peran penting dalam gerakan tersebut.

    “Satukan aksi berarti menyatukan langkah, komitmen, dan energi seluruh elemen untuk berbuat nyata sesuai peran masing-masing,” ucap Cak Yebe.

    Dia menambahkan, gerakan antikorupsi dapat dimulai dari langkah paling sederhana di lingkungan terdekat. Dia memandang keluarga sebagai ruang awal menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

    “Mulailah dari diri sendiri dan keluarga untuk membangun kebiasaan hidup jujur dan bertanggung jawab, karena itulah fondasi masyarakat yang bersih dari korupsi,” pungkas Cak Yebe.[asg/ted]

  • Bencana Alam hingga Kebijakan Bermasalah Muncul Akibat Perilaku Koruptif

    Bencana Alam hingga Kebijakan Bermasalah Muncul Akibat Perilaku Koruptif

    GELORA.CO -Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa perilaku koruptif memberikan dampak dahsyat bagi masyarakat, di antaranya bencana alam hingga kebijakan bermasalah yang dapat memunculkan praktik lancung untuk memberikan keuntungan.

    Begitu yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam acara Bincang Asik Bangun Integritas (Bisik) yang digelar Direktorat Jejaring Pendidikan KPK di Universitas Janabadra Yogyakarta dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Senin, 8 Desember.

    “Perilaku koruptif dampaknya sangat dahsyat. Banyak bencana alam dan persoalan kebijakan yang kita hadapi hari ini tidak lepas dari perilaku koruptif di belakangnya,” kata Fitroh seperti dikutip, Selasa, 9 Desember 2025.

    Melihat kondisi itu kata Fitroh, membuat KPK merasa bahwa pendidikan antikorupsi menjadi benteng perubahan perilaku.

    “Penindakan hanya satu bagian karena itu ada yang namanya trisula, pendidikan, pencegahan, penindakan,” tutur Fitroh.

    Untuk itu kata Fitroh, ke depannya KPK bakal terus memperkuat kolaborasi untuk mendorong sistem pendidikan antikorupsi yang efektif.

    “Termasuk lewat penguatan kurikulum, peningkatan kapasitas dosen, dan perluasan jejaring akademik,” pungkas Fitroh.

  • Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur

    Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur

    Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua tahun telah berlalu sejak Dini Sera Afrianti tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur.
    Dini mengembuskan napas terakhir di RS National Hospital Surabaya usai dianiaya hingga dilindas dengan menggunakan mobil oleh anak Edward Tannur, yang dulu merupakan anggota DPR RI dari PKB.
    Bukti-bukti memperlihatkan secara jelas penganiayaan terhadap Dini, tetapi
    Ronald Tannur
    justru divonis bebas oleh majelis hakim
    Pengadilan Negeri Surabaya
    pada 24 Juli 2024.
    Keputusan para hakim tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuat aparat penegak hukum ikut bertindak.
    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur pun ditangkap.
    Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang dulu diyakini, sekarang terbukti menerima suap untuk membebaskan pembunuh itu.
    Pengusutan berlanjut, dan sejumlah pihak lain ikut ditangkap karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur.
    Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hingga ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, ikut ditetapkan sebagai pihak yang bersalah dalam kasus suap ini.
    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dan akan segera mendekam di penjara untuk menjalani hukuman mereka.
    Perkara atas nama Heru Hanindyo menjadi yang paling terakhir inkrah karena ia melakukan perlawanan hingga ke MA.
    Namun, kasasinya resmi ditolak MA pada Rabu (3/12/2025) lalu.
    “Amar putusan, tolak,” bunyi amar putusan perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
    Majelis hakim agung tidak memberikan putusan baru untuk perkara ini.
    Artinya, putusan yang digunakan adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding.
    Heru divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Ia diyakini menerima suap senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama tidak mengajukan banding usai divonis masing-masing 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
    Erintuah Damanik diyakini menerima suap senilai 116.000 dollar Singapura, sementara Mangapul 36.000 dollar Singapura.
    Secara bersama-sama, tiga hakim ini menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar.
    Mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain itu, mereka dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.
    Selaku Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono berwenang untuk menentukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
    Dalam kasus ini, Rudi diyakini telah mempengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis bebas sesuai permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
    Rudi dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
    Ia terbukti menerima suap senilai Rp 21,9 miliar.
    Sama seperti Erintuah dan Mangapul, Rudi tidak mengajukan banding sehingga putusannya sudah inkrah satu minggu sejak vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025.
    Eks Penjabat MA, Zarof Ricar, yang belakangan terungkap menjadi makelar kasus, bakal mendekam di penjara untuk waktu yang lama.
    Kasasi Zarof resmi ditolak MA pada 12 November 2025.
    Ia pun akan segera dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 18 tahun.
    Dalam prosesnya, Zarof terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas.
    Namun, ini bukan hanya untuk kasus Ronald Tannur saja, melainkan penerimaan selama periode 2012 hingga 2022.
    Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus-kasus yang diperdagangkan oleh Zarof selama ia menjabat sebagai pegawai di MA.
    Meirizka Widjaja lebih dahulu dieksekusi ke penjara setelah ia divonis bersalah dan terlibat dalam proses
    suap hakim
    PN Surabaya.
    Dalam kasus ini, Meirizka divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2025 lalu.
    Kini, Meirizka sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukumannya.
    Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, masih melakukan perlawanan.
    Berkas kasasinya kini tengah diperiksa Mahkamah Agung.
    Pada tingkat banding, putusan Lisa diperberat menjadi 14 tahun penjara.
    Ia juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
    Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
    Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
    Ronald Tannur yang dulu bebas juga telah dijebloskan ke penjara.
    Pada Desember 2024, Mahkamah Agung menganulir keputusan hakim PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi pembunuh Dini Sera ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakordia 2025: Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Ajak Warga Perangi Korupsi

    Hakordia 2025: Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Ajak Warga Perangi Korupsi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana, mengajak seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Senin (8/12/2025).

    HAKORDIA 2025 mengusung tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi” sebagai penguatan komitmen bersama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Wabup Mimik Idayana menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. “Upaya pencegahan korupsi hanya dapat berjalan efektif melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” katanya.

    Wabup Sidoarjo juga menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pemerintahan guna meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan sebagai bagian dari pencegahan korupsi. Melalui momentum tersebut, Mimik Idayana berharap Kabupaten Sidoarjo mampu memperkuat budaya kerja yang jujur dan berintegritas serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

    “Mari kita tidak henti-hentinya terus memperkuat budaya kerja jujur dan berintegritas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ajaknya menutup. (isa/ted)

  • Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
    Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor) Jakarta Pusat.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus
    Kejaksaan Agung
    Riono Budisantoso mengungkapkan, proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat dan profesional.
    Menurut Riono, Kejaksaan telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan dengan berlandaskan pada bukti yang valid dan kuat.
    “Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Riono,  dalam konferensi pers, pada Senin (8/12/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Riono mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan surat dakwaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama, yaitu 8 Desember 2025.
    Ini berarti,
    Nadiem Makarim
    dan tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam
    kasus Chromebook
    , akan segera menjalani persidangan.
    “Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap dia.
    Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga telah dilimpahkan berkas perkaranya.
    Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kejaksaan menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjabat, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Meskipun satu tersangka dalam perkara ini, yaitu
    Jurist Tan
    , masih berstatus buron, Kejagung memastikan bahwa proses persidangan terhadap Nadiem Makarim dan tersangka lainnya tidak akan terganggu.
    Riono Budisantoso menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi persidangan meskipun salah satu pelaku belum berhasil ditemukan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” ujar dia.
    Setelah pelimpahan berkas perkara, Kejagung kini menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.
    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riady menyatakan, akan membuka seluruh fakta dalam persidangan dan menguraikan kejahatan yang telah dilakukan oleh Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya.
    “Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” kata Roy Riady, di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
    Ia menambahkan, setelah ini mereka tinggal menunggu penetapan sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.