Kasus: korupsi

  • KPK Dalami Salinan SK Kuota Haji 2024 yang Diserahkan MAKI

    KPK Dalami Salinan SK Kuota Haji 2024 yang Diserahkan MAKI

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota haji tambahan tahun 2024 ke KPK. KPK mengatakan informasi tersebut akan didalami penyidik.

    “Informasi itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi penyidik untuk mendalaminya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

    Budi mengatakan SK tersebut bisa menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik. KPK juga terbuka memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

    “Itu nanti akan bisa menjadi petunjuk tentunya bagi penyidik ya terkait dengan SK tersebut,” ucapnya.

    “Ya tentu KPK terbuka ya untuk memanggil, memeriksa siapa pun untuk dimintai keterangan guna membantu penanganan perkara ini,” tambahnya.

    Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut surat tersebut sempat sulit ditemukan.

    “SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8).

    Boyamin mengatakan banyak ketentuan yang dilanggar terkait SK itu. Salah satunya, katanya, batasan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Dia mengatakan urusan kuota itu diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.

    “Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayangkan dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019),” ujarnya.

    Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang. Menurutnya, SK yang dibuat saat era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas itu disusun tergesa-gesa oleh empat orang tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/fca)

  • Soal Sekjen PDIP, Puan Maharani Sebut Ada Kejutan Megawati Soekarnoputri

    Soal Sekjen PDIP, Puan Maharani Sebut Ada Kejutan Megawati Soekarnoputri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga saat ini belum menunjuk sosok yang akan mengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP untuk periode kepengurusan 2025-2030.

    Pascakongres hingga pelantikan pengurus DPP PDIP, posisi jabatan Sekjen PDIP masih diembang Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam hal ini jabatan dirangkap.

    Diketahui, jajaran pengurus DPP PDIP diumumkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada pelantikan jajaran DPP PDIP 2025-2030 seusai Kongres VI PDIP di Bali, Sabtu (2/8).

    Kini, kader PDIP tengah menantikan pengumuman Megawati terkait kader yang akan menduduki jabatan sekjen tersebut. Apakah kembali mempercayakan kepada Hasto Kristiyanto atau kepada kader yang lain.

    Terkait posisi sekjen tersebut, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani pun meminta publik untuk menanti kejutan yang akan diputuskan oleh Megawati.

    “Pasti akan ada kejutan, ya. Kita tunggu saja kejutannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, sejumlah pengamat politik menilai bahwa kans Hasto Kristiyanto kembali mengisi jabatan sekjen sangat terbuka. Peluang itu ada setelah Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8).

    Sebelumnya, pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga. Dia menilai, Hasto Kristiyanto masih sangat kuat sebagai kandidat sekjen pada periode lima tahun ke depan.

    Salah satu alasannya karena posisi sekjen saat ini dirangkap oleh Megawati Soekarnoputri. Dengan fakta itu, Jamiluddin menilai sangat mungkin Hasto akan kembali menduduki jabatan Sekjen PDIP ke depan.

  • Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

    Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

    Kepastian itu setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

    Terkait dengan potensi kerugian negara, KPK mengaku telah melakukan perhitungan yang dilakukan di internal KPK. Hasil hitungan awal mengindikasikan terjadi kerugian negara pada kasus tersebut hingga Rp1 triliun.

    “Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

    Terkait perhitungan potensi kerugian negara yang baru dilakukan internal KPK, Budi menyatakan bahwa estimasi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Yang pasti lanjut Budi, proses perhitungan kerugian negara secara lebih detail tetap akan dilakukan BPK. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ungkapnya.

    KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya tahap penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Itu artinya, dapat dipastikan bahwa KPK memiliki keyakinan dan bukti untuk membuktikan kasus kuota haji tersebut terjadi pelanggaran berupa tindak pidana korupsi.

    Pengumuman dimulainya tahap penyidikan kasus kuota haji itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

  • Aset Eks Bupati Klungkung Dilelang, Kejagung Kembalikan Rp 6 M ke Kas Negara

    Aset Eks Bupati Klungkung Dilelang, Kejagung Kembalikan Rp 6 M ke Kas Negara

    Jakarta

    Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung periode 2003-2008. Aset yang terjual nilainya mencapai Rp 6 miliar dan dikembalikan ke kas negara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut proses lelang ini berhasil dilakukan berkat dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

    Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua.

    Aset yang dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan bahwa Terpidana I Wayan Candra, selaku Bupati Klungkung periode 2003-2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yakni:
    -Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m², SHM No. 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, terjual senilai Rp 3.500.386.500.

    “Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

    -Satu bidang tanah kosong luas 14.200 m², SHM Nomor 00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

    -Satu bidang tanah sawah luas 850 m², SHM Nomor 00779, berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

    -Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m², SHM Nomor 00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

    -Satu bidang tanah luas 85 m², SHM Nomor 00781, berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

    Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.

    (eva/dhn)

  • Humor Tom Lembong di Balik Kasus Gula, Ibu-ibu Jadi Tau Mens Rea

    Humor Tom Lembong di Balik Kasus Gula, Ibu-ibu Jadi Tau Mens Rea

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menyampaikan hikmah dari kasus korupsi impor gula yang menyeretnya.

    Dia mengatakan berkat kasusnya itu, kini ibu rumah tangga mengetahui arti salah satu kata dari istilah hukum latin yakni mens rea atau niat jahat.

    “Berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea,” ujar Tom di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dengan demikian, menurut Tom Lembong, proses hukum yang menyeret dirinya itu bisa menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat soal sistem hukum.

    Di samping itu, Tom juga menyatakan bahwa momentum positif ini akan terus dijaga melalui pelaporan terhadap majelis hakim yang menangani kasusnya di persidangan. 

    Apalagi, kasus impor gula Tom Lembong ini sudah mendapatkan atensi dari Presiden Prabowo Subianto melalui pemberian abolisi.

    “Kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Tom juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mengganggu atau mengusik siapapun atas pelaporannya ini. Pasalnya, laporan hakim ke MA maupun ke KY bersifat konstruktif, bukan destruktif.

    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” pungkas Tom.

    Baru-baru ini, Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tiba di Komisi Yudisial (KY) untuk menghadiri agenda audiensi. Tom menyampaikan, agenda ke KY merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran majelis hakim yang menangani perkara impor gula Tom Lembong.

    “Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai ke kekhawatiran proses sidang terutama perilaku para hakim ya majelis hakim,” ujar Tom di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, pemberian abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Sebab, momentum ini bisa menjadi kesempatan untuk mendorong serangkaian proses hukum di Indonesia menjadi lebih baik.

    “Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.

  • 2
                    
                        KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun 
                        Nasional

    2 KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun Nasional

    KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan
    update
    ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Bakal Tetapkan Status DPO Riza Chalid Pekan Ini

    Kejagung Bakal Tetapkan Status DPO Riza Chalid Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memasukkan Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero), ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan DPO Riza Chalid direncanakan pekan ini.

    “Kalau DPO terkait dengan MRC, Insyaallah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).

    Hanya saja, Anang belum bisa mengemukakan kapan tanggal pasti saudagar minyak tersohor di Tanah Air itu menjadi DPO.

    Di samping itu, dia menyatakan bahwa saat ini penerbitan red notice Riza Chalid juga tengah diproses oleh pihaknya. 

    Sebagai langkah awal, korps Adhyaksa bakal berkoordinasi dengan Hubinter Nasional dan dilanjutkan dengan interpol untuk menerbitkan red notice itu.

    “Dan proses juga dalam red notice-nya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sebelum menetapkan DPO, Riza Chalid telah mangkir sebanyak tiga kali dalam pemanggilan penyidik Jampidsus Kejagung RI. Teranyar, Riza tak menghadiri pemanggilan pada Senin (4/8/2025).

  • Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Blitar Diberhentikan Sementara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Agustus 2025

    Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Blitar Diberhentikan Sementara Surabaya 11 Agustus 2025

    Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Blitar Diberhentikan Sementara
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan nama inisial M, diberhentikan sementara dari jabatannya.
    Ini setelah Polres Blitar menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerima pemberitahuan penetapan M sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada awal 2025.
    “Tidak lama setelah kami menerima pemberitahuan dari Polres Blitar, maka kami segera proses surat pemberhentian sementara ke Bapak Bupati. Surat pemberhentian itu sudah keluar Maret 2025 lalu,” ujar Bambang, Senin (11/8/2025) sore.
    Bersamaan dengan terbitnya surat pemberhentian sementara itu, kata dia, Bupati Blitar menunjuk Sekretaris Desa Umbuldamar untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala desa sementara.
    Menurut Bambang, status pemberhentian sementara akan berganti menjadi pemberhentian tetap jika telah ada keputusan hukum tetap (inkrah) yang menetapkan M bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan.
    “Jika masa jabatan Kades yang diberhentikan ini masih lebih dari 1 tahun setelah inkrah, maka akan dilaksanakan pemilihan kepala desa pengganti (PAW) dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan Kades yang diberhentikan,” ungkapnya.
    Bambang mengaku tidak mengetahui detail perkara yang menjerat Kepala Desa Umbuldamar.
    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
    Momon menolak menjelaskan detail perkara dengan alasan akan disampaikan dalam waktu dekat pada konferensi pers.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Soal Sosok Sekjen PDI-P: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    Puan Soal Sosok Sekjen PDI-P: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja Nasional 11 Agustus 2025

    Puan Soal Sosok Sekjen PDI-P: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP PDI-P Puan Maharani menyatakan akan ada kejutan soal sosok kader yang akan ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya.
    Hal itu disampaikan Puan saat ditanya soal siapa yang akan menempati posisi Sekjen, karena kini masih dirangkap jabatan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
    “Ya yang pertama pasti akan ada kejutan,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senin (11/8/2025).
    Meski begitu, Puan enggan menjelaskan secara pasti siapa yang akan menjadi Sekjen PDI-P dan kapan pengisian jabatan tersebut diumumkan.
    “Ya kita tunggu saja kejutannya,” pungkasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Megawati Soekarnoputri resmi melantik pengurus DPP PDI-P periode 2025–2030 dalam Kongres ke-6 PDI-P di BNDCC, Sabtu (2/8/2025).
    Dalam pelantikan itu, Megawati menempatkan 37 nama di berbagai posisi strategis partai. Namun, posisi Sekjen masih belum definitif dan untuk sementara dipegang langsung oleh Megawati.
    “Sekretaris Jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” kata Ketua Steering Committee Kongres, Komarudin Watubun yang kembali menjadi Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, dalam konferensi pers usai acara, Sabtu.
    “Pasti Ibu punya pertimbangan yang lebih matang untuk kepentingan internal partai ataupun yang lebih besar,” imbuh dia.
    Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menduga Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri hanya akan merangkap jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) untuk sementara waktu.
    Menurut dia, langkah ini diambil salah satunya demi merehabilitasi nama Sekjen Demisioner PDI-P Hasto Kristiyanto, yang baru saja mendapatkan amnesti setelah sempat divonis bersalah dalam kasus suap.
    “Ibu kan orangnya ingin merehabilitasi juga kan. Hasto tidak terstigma karena korupsi. Itu penting ya. Ini kan pembelajaran politik juga,” ujar Ribka saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu (2/8/2025).
    Saat ditanya kemungkinan Megawati merangkap jabatan Sekjen selama lima tahun penuh, Ribka pun dengan tegas menampik.
    “Enggak lah,” tegas Ribka.
    Dia pun mengamini ketika ditanya apakah rangkap jabatan Megawati sebagai Ketua Umum sekaligus Sekjen PDI-P hanya bersifat sementara.
    “Iya,” jelas Ribka.
    Lebih lanjut, Ribka menepis anggapan bahwa Megawati kesulitan mencari sosok pengganti Hasto untuk ditempatkan di posisi Sekjen PDI-P.
    Menurut dia, Megawati justru mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya untuk menjaga marwah politik partai dan memperbaiki citra Hasto di hadapan publik.
    “Jangan dong dianggap nanti, kan di luar beda nanti digorengnya, Pak Hasto enggak jadi Sekjen karena persoalan tahanan korupsi. Itu harus clear dulu. Kalau itu sudah, itu Ibu merehabilitasi,” pungkas Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Belum Limpahkan Eks Dirjen Kemenkeu Isa ke Kejari, Ini Alasannya

    Kejagung Belum Limpahkan Eks Dirjen Kemenkeu Isa ke Kejari, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ke Kejari jajaran.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saat ini masih mendalami soal peran Isa dalam perkara korupsi Jiwasraya. 

    “Masih dalam tahap perkembangan dulu. Belum dilimpahkan, masih pendalaman dulu,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).

    Anang menekankan, pihaknya saat ini bakal terus melakukan upaya untuk melengkapi berkas perkara Isa terkait Jiwasraya untuk memperkuat pembuktian sebelum melakukan pelimpahan.

    “Untuk menyempurnakan berkasnya segala,” pungkas Anang.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa selaku mantan kepala Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. 

    Adapun, investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).