Kasus: korupsi

  • Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Geledah dan Segel Ruang Kerja Kemenkes

    Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Geledah dan Segel Ruang Kerja Kemenkes

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah dan menyegel ruang kerja di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini terkait kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    “Iya benar [KPK geledah dan segel ruangan di Kemenkes],” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi wartawan, Selasa (12/8/2025).

    Ketika ditanya apakah ruangan yang disegel salah satunya milik Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Asep tidak mengetahui hal tersebut.

    “Untuk ruangannya saya tidak hapal. Itu ruangan siapa, mohon maaf,” ucap Asep.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. 

    Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim. Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari a (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aatau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA Nasional 12 Agustus 2025

    KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub, pada Selasa (12/8/2025).
    Dalam perkara ini, Risna Sutriyanto menjabat sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
    KPK mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 sampai dengan November 2024.
    “Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu Sdr. RS (Risna Sutriyanto),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
    “Penahanan kepada RS (Risna Sutriyanto) dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11-30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sambung dia.
    KPK mengatakan, persoalan bermula pada Juni 2022 saat Risna ditunjuk oleh Bernard Hasibuan selaku PPK proyek sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
    Setelah penunjukan tersebut, Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa ia telah menyiapkan PT WJP-KSO sebagai calon pemenang tender dan calon pelaksana pekerjaan bersama beberapa penyedia jasa lainnya, termasuk PT IPA milik Dion Renato Sugiarto.
    Selanjutnya, Bernard meminta Risna agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut, sehingga Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai calon penyedia jasa yang dimaksud sebagai “kuncian tender.”
    Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional/Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya); dan sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
    KPK mengatakan, dalam proses tender, PT WJP-KSO yang awalnya dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran.
    “Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” ujar dia.
    Berdasarkan kondisi tersebut, Risna berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
    Selanjutnya, Risna menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024.
    Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp 164,51 miliar.
    “Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO,” tutur dia.
    KPK mengatakan, PT IPA selanjutnya diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.
    Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lanjutan OTT Bupati Koltim Abd Azis, KPK Geledah Kantor Kemenkes

    Lanjutan OTT Bupati Koltim Abd Azis, KPK Geledah Kantor Kemenkes

    GELORA.CO – Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan.

    “Iya benar, penyegelan kemudian digeledah,” kata Asep kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025.

    Namun demikian, Asep mengaku tidak hafal ruangan siapa saja yang digeledah di kantor Kemenkes.

    Penggeledahan ini merupakan lanjutan atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis (ABZ) dan kawan-kawan.

    Sejak Kamis, 7 Agustus 2025 hingga Jumat, 8 Agustus 2025, KPK telah melakukan OTT di tiga wilayah, yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta, terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C.

    Dari ketiga wilayah itu, KPK mengamankan 12 orang. Di Kendari, KPK mengamankan 4 orang, yakni Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Harry Ilmar (HAR) selaku PPTK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Nova Ashtreea (NA) selaku staf PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Danny Adirekson (DA) selaku Kasubbag TU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.

    Selanjutnya di Jakarta, KPK mengamankan 6 orang, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP, Nugroho Budiharto (NB) dari PT Patroon Arsindo (PA), Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, Aswin (ASW) dari KSO PT PCP, dan Cahyana (CYN) dari KSO PT PCP.

    Kemudian dari Makassar, KPK mengamankan 2 orang, yakni Abd Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim, dan Fauzan (FZ) selaku ajudan Bupati Koltim Abd Azis. Abd Azis ditangkap setelah acara Rakernas Partai Nasdem.

    KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Abd Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

    Dalam perkaranya, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto.

    Kemudian, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Koltim. Diduga Ageng juga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman.

    Selanjutnya, Abd Azis bersama Gusti Putu Artana (GPA) selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, Danny Adirekson, dan Nasri (NS) selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP  memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

    Pada Maret 2025, Ageng selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar.

    Pada akhir April 2025, Ageng berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.

    Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim. Selain itu, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari Ageng kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen.

    Pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng. Dan oleh Ageng kemudian menyerahkannya kepada Yasin (YS) selaku staf Abd Azis. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui Abd Azis, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Abd Azis.

    Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

    Tim KPK kemudian menangkap Ageng dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar

  • Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita Nasional 12 Agustus 2025

    Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan sejumlah barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin (4/8/2025) lalu.
    Barang elektronik seperti MacBook dan iPad pribadi Tom Lembong sempat disita dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan tersebut.
    “Sudah dikembalikan, Senin 4 Agustus 2025, satu minggu yang lalu,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
    Sutikno menambahkan, barang-barang yang dikembalikan oleh jaksa melalui tim hukum eks Menteri Perdagangan itu merupakan barang yang memang harus dikembalikan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Sementara itu, barang bukti (BB) lain yang disita oleh jaksa dalam proses hukum kasus impor gula masih digunakan untuk terdakwa lain dalam perkara tersebut.
    “Untuk BB yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya digunakan untuk perkara lain,” kata Sutikno.
    Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Namun, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
    Dengan abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
    Tom pun telah bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ruangan Pejabat Kemenkes RI Disegel KPK Terkait Proyek RSUD di Koltim

    Ruangan Pejabat Kemenkes RI Disegel KPK Terkait Proyek RSUD di Koltim

    Jakarta

    Ruangan pejabat di Kementerian Kesehatan RI disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK mengonfirmasi penyegelan tersebut berkaitan dengan suap di proyek peningkatan kualitas rumah sakit daerah Kolaka Timur, yang anggaran-nya didapatkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Penyegelan dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara dan dua lokasi lain.

    “Iya benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi, Selasa (12/8/2025).

    “Benar (terkait OTT di Sultra),” tambahnya.

    Pihaknya juga menyebut sudah melakukan penggeledahan sebelum akhirnya disegel. “Penyegelan kemudian digeledah,” kata dia.

    Ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT yang semula dilakukan di Sulawesi Tenggara. Berikut daftarnya:

    Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ)PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di KoltimDeddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCPArif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

    “KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

    Awal Mula Kasus

    Desember 2024, KPK mencatat pertemuan Kemenkes RI dengan lima konsultan membahas pengembangan RSUD tipe C dari DAK.

    Pembuatan basic design 12 RSUD dibagi lewat penunjukan langsung, termasuk RSUD Kolaka Timur (Koltim) oleh PT Patroon Arsindo. Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu Kemenkes untuk mengatur lelang, saat PPK Ageng Dermanto memberi uang ke PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim.

    Abdul Azis, bersama pejabat Koltim, diduga mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) menang lelang. Maret 2025, kontrak Rp126,3 miliar diteken, dan Abdul Azis meminta fee 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.

    detikcom sudah berupaya menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman, juga juru bicara Kemenkes RI drg Widyawati. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lebih lanjut.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo

    Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo

    GELORA.CO – PK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Dia kini tengah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Namun bukan cuma pria yang akrab disapa Gus Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain. Yaitu mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.

    Berikut Profil Fuad Hasan Masyhur:

    Dikutip dari laman, maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959. Dia seorang pengusaha dan tokoh penting dalam industri perjalanan ibadah di Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour, biro perjalanan haji dan umrah. Selain itu ia dikenal sebagai mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

    Perjalanan Maktour berawal pada tahun 1980, tak lama setelah Fuad Hasan menunaikan ibadah haji. Pengalaman pribadinya yang kurang memuaskan dengan pelayanan biro perjalanan saat itu menjadi titik balik yang menginspirasi. 

    Dengan latar belakang sebagai keturunan Arab dan semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, ia mendirikan Maktour dengan satu visi: menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna bagi setiap jamaah. 

    Fuad Hasan Masyhur juga pernah terseret kasus kasus pencucian uang. Namanya disebut dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

    Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour, perusahaan milik Fuad.

    Izin Maktour Pernah Dicabut

    Namun dalam perjalanannya, Maktour pernah diberikan sanksi oleh Kementerian Agama pada 2008 lalu. Bahkan saat itu, Maktour melakukan gugatan kepada pemerintah.

    Menteri Agama (Menag) saat itu, Muhammad Maftuh Basyuni yang mencabut izin Maktour. Sebab, travel agen tersebut dianggap melanggar aturan.

    Kemenag mengumumkan pencabutan izin Maktour dan Al Amin terkait pelanggaran yang dilakukan pada musim haji tahun 2007. 

    Menurut Menag, kesalahan penyelenggara haji tersebut sudah jelas. Jadi, tak perlu lagi dilakukan peninjauan terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan. 

    Kemenag menilai, dua travel tersebut melanggar dokumen dan menggunakan paspor hijau. []

  • Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Agustus 2025

    Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil Regional 12 Agustus 2025

    Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap adanya sejumlah jasa travel yang diuntungkan dari kuota haji 2024.
    Jasa travel tersebut mulai dari kategori besar, sedang, hingga kecil.
    “Memang ada beberapa travel (diuntungkan), nanti dari pemeriksaan nanti akan terungkap,” kata Setyo Budiyanto usai menjadi narasumber acara di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025).
    “Nah itu nanti spesifik ya, karena terkait masalah keuntungan apa semuanya,” sambung dia.
    Budiyanto belum merinci lebih jauh jasa travel yang dimaksud serta keuntungan yang didapat.
    Ia menyebut, hal itu akan diungkap secara detail usai proses pemeriksaan rampung.
    Namun ia memberi bocoran, setidaknya ada sekitar 10 travel yang diuntungkan dari kuota haji tahun lalu.
    “Tapi setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ungkapnya.
    “Ya lebih kurang (10 travel),” ucapnya.
    Berdasarkan hitungan awal, kerugian negara akibat kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama mencapai Rp 1 triliun.
    “Ya itu kan hitungan sementara yang disebutkan ya, nanti detailnya pasti kami akan minta pemeriksaan atau audit kerugian keuangan negara melalui lembaga yang berwenang,” urainya.
    Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
    Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan. Yaqut dan dua orang lainnya diperlukan dalam proses penyidikan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pejabat di BUMN Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Rp1,25 Triliun, Begini Modusnya

    Pejabat di BUMN Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Rp1,25 Triliun, Begini Modusnya

    Liputan6.com, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Kepala Divisi V di salah satu BUMN karya berinisial IBN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, segmen STA 100+200 hingga STA 112+200, tahun anggaran 2017-2019.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (11/8/2025), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. IBN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, modus yang digunakan adalah membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

    “Tagihan-tagihan direkayasa seolah berasal dari pekerjaan proyek tol, padahal sebagian tidak pernah ada. Nama vendor fiktif digunakan, bahkan ada yang hanya dipinjam namanya saja,” ujarnya.

    Armen juga menerangkan, penyidik telah menggeledah empat lokasi, yakni di Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah).

    “Dari hasil penggeledahan, diamankan uang Rp4,09 miliar, yang terdiri dari Rp2,19 miliar sudah disita dan Rp1,9 miliar diblokir. Selain itu, disita 47 sertifikat tanah dan bangunan, lima unit mobil, serta tiga sepeda merek ternama dengan nilai total aset sekitar Rp50 miliar,” katanya.

    Sejak 13 Maret 2025 hingga 11 Agustus 2025, Kejati Lampung juga berhasil menyita uang total Rp6,35 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

    “Proyek tol sepanjang 12 kilometer ini memiliki nilai kontrak Rp1,25 triliun, dikerjakan selama 24 bulan mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Serah terima pertama (PHO) dilakukan pada 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun,” ungkapnya.

    Menurut Armen, perbuatan oknum tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp66 miliar.

    “Untuk penetapan tersangka baru, itu tidak menutup kemungkinan. Penyidikan masih terus berlangsung, informasi selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya. 

  • Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Agustus 2025

    Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Ketua KPK: Memudahkan Saat Dimintai Keterangan… Yogyakarta 12 Agustus 2025

    Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Ketua KPK: Memudahkan Saat Dimintai Keterangan…
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah tiga individu untuk bepergian ke luar negeri sehubungan dengan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
    Salah satu yang terkena pencekalan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qouma.
    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan.
    “Ya, itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan. Ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama jurubicara lah. Saya tidak akan menyebutkan nama-namanya siapa,” kata Budiyanto saat ditemui usai menjadi narasumber di Fakultas Hukum UGM pada Selasa, 12 Agustus 2025.
    Budiyanto juga menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
    “Ya, sebagaimana yang disampaikan oleh deputi kan sudah naik ke proses penyidikan. Nanti detilnya akan disampaikan pada saat konferensi berikutnya,” tuturnya.

    Terkait dengan pencegahan perjalanan ke luar negeri, Budiyanto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan dari ketiga orang tersebut.
    “Pastinya, pencegahan itu diperlukan ya. Yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik,” ucapnya.
    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qouma, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara tersebut.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.
    Larangan untuk bepergian ke luar negeri bagi ketiga individu tersebut berlaku selama enam bulan.
    Yaqut dan dua orang lainnya diharapkan dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Panggil Bos Maktour Travel dan Eks Stafsus Menag Soal Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Bakal Panggil Bos Maktour Travel dan Eks Stafsus Menag Soal Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pemanggilan ini merupakan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan membantu KPK dalam menetapkan tersangka. Adapun saksi yang direncanakan diperiksa yaitu pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan Staf Khusus Menteri Agama yang kini menjadi Dewas Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis.

    “Tentu KPK nanti akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diberikan oleh para pihak pada tahap penyelidikan, sehingga proses penyidikan ini yang saat ini masih berangkat Sprindik umum nantinya KPK kemudian bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya siapa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan masih belum bisa menyampaikan secara detail jadwal pemeriksaan para saksi.

    “Karena di penyelidikan sifatnya masih tertutup dan informasi itu dikecualikan, tentu KPK juga belum bisa memberikan update, share terkait siapa-siapa saja yang sudah dilakukan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada Senin (11/8/2025) KPK mengeluarkan surat pencegahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Dewas Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025)

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” kata Budi.