Ketika Gibran Menunduk untuk Jabat Tangan Try Sutrisno…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melakukan silaturahmi ke kediaman Wapres ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta pada Rabu (13/08/2025).
Berdasarkan foto yang dirilis Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI, Gibran mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Try Sutrisno mengenakan seragam cokelat khas Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Pada salah satu foto, tampak Gibran menundukkan badan seraya mencium tangan Try Sutrisno.
Ada juga foto yang memperlihatkan keduanya saling berjabat tangan sembari berdiri.
Dalam pertemuan ini, Gibran disambut langsung oleh Try Sutrisno saat tiba di kediaman eks wakil presiden itu.
Hadir juga istri Wapres ke-6 RI, Tuti Try Sutrisno, dan putri pertamanya, Nora Tristyana Try Sutrisno, yang ikut menyambut kedatangan Gibran.
Menurut keterangan Setwapres, pertemuan keduanya disebut berjalan dalam suasana yang hangat dan penuh rasa hormat.
Gibran dan Try Sutrisno juga terlihat asyik berdiskusi membahas pengalaman kepemimpinan, wawasan kebangsaan, serta pandangan strategis dalam menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika global.
Try Sutrisno juga memberikan wejangan berharga terkait pentingnya pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi kemajuan bangsa.
Pada tengah silaturahmi, Gibran pun menyampaikan undangan Upacara Peringatan HUT ke-80 RI kepada Try Sutrisno.
Sebelumnya, hubungan antara Try Sutrisno dan Gibran menjadi perbincangan publik setelah muncul Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencopot Gibran dari posisi wakil presiden.
Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Forum tersebut mengeluarkan deklarasi berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan
reshuffle
terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Gibran maju pada Pemilu 2024 lalu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Ada sejumlah nama tenar yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, salah satunnya adalah Try Sutrisno yang menjabat sebagai panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.
Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-
/data/photo/2025/08/13/689c145097274.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Gibran Menunduk untuk Jabat Tangan Try Sutrisno… Nasional 13 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/13/689c116c5194f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Gibran Sowan ke Kediaman Try Sutrisno Jelang HUT Ke-80 RI Nasional
Gibran Sowan ke Kediaman Try Sutrisno Jelang HUT Ke-80 RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden (Wapres) ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta pada Rabu (13/08/2025).
Dari rilis yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden RI, pertemuan ini menjadi momen bagi Gibran untuk menyampaikan undangan Upcara Peringatan HUT ke-80 RI yang aka digelar pada Minggu (17/8/2025).
Undangan diterima dengan penuh perhatian oleh Try Sutrisno yang tengah mempersiapkan diri untuk menghadiri rangkaian acara peringatan Hari Veteran Nasional.
Saat tiba, Wapres disambut langsung oleh Try Sutrisno dan istri, Tuti Try Sutrisno, serta putri pertama Wapres ke-6, Nora Tristyana Try Sutrisno.
Dari foto yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI, terlihat Gibran menyambangi kediaman Try Sutrisno memakai kemeja berwarna putih dan celana hitam.
Sementara itu, Try Sutrisno memakai seragam cokelat khas Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Dari salah satu foto yang diterima, ada momen saat Gibran dan Try Sutrisno saling berjabat tangan.
Pertemuan ini digelar dalam suasana yang hangat dan penuh rasa hormat.
Keduanya juga berdiskusi membahas banyak hal, mulai dari pengalaman kepemimpinan, wawasan kebangsaan, serta pandangan strategis dalam menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika global.
Pada kesempatan ini, Try Sutrisno juga memberikan wejangan berharga terkait pentingnya pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi kemajuan bangsa.
Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat semakin mempererat jalinan silaturahmi antargenerasi pemimpin bangsa, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam mengawal agenda strategis pembangunan nasional.
Adapun kehadiran Wapres Gibran di kediaman Try Sutrisno mencerminkan sikap menghargai jasa para pendahulu serta komitmen untuk terus berdialog demi masa depan Indonesia yang lebih maju dan berdaulat.
Selain itu, kunjungan ini disebut menjadi wujud nyata pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa generasi penerus bangsa harus bersinergi dengan para pendahulunya, termasuk membangun komunikasi yang erat dengan para senior, demi memperkuat kesinambungan kepemimpinan nasional.
Sebelumnya, hubungan antara Try Sutrisno dan Gibran menjadi perbincangan publik setelah muncul Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencopot Gibran dari posisi wakil presiden.
Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Forum tersebut mengeluarkan deklarasi berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Gibran maju pada Pemilu 2024 lalu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Ada sejumlah nama tenar yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, salah satunnya adalah Try Sutrisno yang menjabat sebagai panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.
Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c0e3ba495e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abraham Samad Tiba di Polda Metro, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 13 Agustus 2025
Abraham Samad Tiba di Polda Metro, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Rabu (13/8/2028).
Pantauan
Kompas.com
, Abraham dan rombongan tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.32 WIB.
Mereka berjalan dari arah lapangan atletik Polda Metro Jaya menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Rombongan menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar” yang dipimpin oleh salah seorang perempuan dengan membawa toa.
Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa poster bertuliskan “berjuang sampai titik darah terakhir” hingga “bila orang baik dikriminalisasi maka orang jahat akan memimpin”.
Adapun Abraham mendatangi Polda Metro Jaya mengenakan kemeja hitam yang dibalut setelan jas abu-abu.
Kedatangan Abraham didampingi oleh sejumlah tokoh seperti mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hingga eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Ada juga sejumlah aktivis dari LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57 dan LBH-AP Muhammadiyah.
Sejumlah polisi tampak berjaga saat Abraham hendak memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c0a264f8c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara Regional 13 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.
Terbaru, penyidik menetapkan SS, mantan Bendahara sekaligus Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa tersebut, sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, mengatakan, penetapan SS dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatannya dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah.
“Pengembangan kasus yang sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Dana Desa Rindu Hati atas nama inisial SS selaku mantan Kaur Keuangan Desa,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah sudah menetapkan SM dan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Saat menjabat Kades pada 2016–2021, Selasa (5/8/2025), SM disebut mengambil kebijakan untuk merealisasikan honorarium pelaksana pengelolaan keuangan desa dari DD dan ADD, tetapi tidak menyerahkannya kepada perangkat desa.
Dalam laporan pertanggungjawaban, seolah-olah honor tersebut telah diterima.
Tak hanya itu, insentif tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tidak disalurkan, meski tercantum dalam laporan.
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan hasil pembangunan fisik di lapangan.
SM saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari.
Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk tahap II.
SM menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah.
SM merupakan politisi PAN. Sebelum menjadi wakil rakyat, ia menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati periode 2015 hingga 2021.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga memberi respon terkait tindakan KPK yang mencegah Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Sinulingga memberikan pertanyaan satire terkait langkah KPK ini.
Dikatakan, langkah tersebut kurang tepat, dengan mencekal Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.
Ia mempertanyakan alasan mengapa KPK sampai melarang mantan Menteri Agama itu ke luar negeri.
“Ini KPK yang bener aja, masak putera bangsa yang paling komit akan nilai-nilai toleransi,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).
“NKRI dan Pancasilais begitu, ya kok bisa-bisanya dicekal?,” tambah loyalis Anies Baswedan tersebut.
Sebelumnya, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama era
Langkah ini diambil KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” terangnya.
Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024. KPK juga akan memanggilnya kembali.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.
-

KPK Sebut Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Skandal Korupsi Kuota Haji 2024
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
“Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).
Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar mendapatkan jatah haji khusus yang besar juga dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada 1445 hijriah atau 2024 masehi.
Adapun 10.000 kuota haji khusus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berdasarkan SK itu, kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.
“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
-
/data/photo/2023/04/10/6433e91fb93df.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abraham Samad Diperiksa Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi: Ini Kriminalisasi Megapolitan 13 Agustus 2025
Abraham Samad Diperiksa Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi: Ini Kriminalisasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, pemeriksaannya sebagai terlapor kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, merupakan upaya kriminalisasi.
Meski demikian, ia memastikan bakal menghadiri panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/8/2025).
“Saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” kata Abraham saat dikonfirmasi, Rabu.
Adapun nama Abraham Samad muncul sebagai salah satu dari 12 terlapor usai Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Adanya panggilan terhadap mantan ketua KPK Abraham Samad sebagai saksi untuk diambil keterangannya atas laporan dugaan pencemaran dan fitnah yang dilaporkan saudara Joko Widodo,” bunyi keterangan yang diterima
Kompas.com
dari kuasa hukum terlapor, Ahmad Khozinudin.
Dalam undangan agenda konferensi pers tersebut, pemeriksaan Abraham Samad akan didampingi oleh sejumlah tokoh dan aktivis.
Abraham juga akan didampingi oleh tim pengacara dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57 dan LBH-AP Muhammadiyah.
Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Peran Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dan Aliran Uang Rp1 Triliun pada Kasus Korupsi Timah
Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Jumat (8/8/2025).
Alhasil, putusan itu telah menguatkan vonis pada pengadilan pertama di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain pidana badan, Hendry Lie juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun atas kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 23 orang lainnya seperti istri Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga Crazy Rich PIK Helena Lim.
Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.
Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.
Dua perusahaan itu sengaja dibentuk sebagai perusahaan boneka untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya itu, Hendry Lie telah menerima untung Rp1,05 triliun. Nilai itu setara dengan uang pengganti yang dibebankan terhadap Hendry Lie.
Penangkapan Hendry Lie
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 pada (16/4/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie selalu mangkir dalam panggilan penyidik lantaran tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.
Setelah sebelas bulan kemudian, Hendry Lie tertangkap diam-diam kembali ke Indonesia lantaran masa berlaku paspornya sudah habis pada (18/11/2024).
Dia ditangkap di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta usai penyidik bekerja sama dengan atase Kejaksaan Kedubes RI di Singapura dan jaksa agung muda bidang intelijen atau Jamintel.
Hendry Lie tiba di lokasi pada Senin (18/11/2024) sekitar 23.14 WIB. Dia tiba dengan mengenakan borgol di tangan serta kemeja berwarna merah muda dan langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung.
Berselang hampir satu jam kemudian, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika dengan rompi tahanan dan langsung diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Hendry juga tidak mengucap satu kalimat pun saat digiring tersebut.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286763/original/031843300_1752753047-Menteri_Imapas.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Imipas Bocorkan Posisi Terbaru Riza Chalid, Terancam Masuk DPO Kejagung – Page 3
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Riza diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Ketika penetapan status tersangka dilakukan, Riza tidak berada di wilayah Indonesia sehingga Kejaksaan Agung berupaya memburu keberadaannya di luar negeri.
Upaya pencarian terhadap Riza Chalid menjadi salah satu prioritas penegakan hukum, mengingat besar nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi sektor energi tersebut.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5313717/original/084785400_1755053340-1000141116.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Air Minum Puluhan Miliar, Kejari Sinjai Geledah 2 Kantor di Sulsel
Liputan6.com, Makassar – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menggeledah dua kantor di Kota Makassar terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2021 senilai Rp10,5 miliar pada Senin 11 Agustus 2025.
Dua kantor yang digeledah tersebut masing-masing Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Penjernihan Raya, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah (BP2JK) Sulawesi Selatan di Jalan Batara Bira VI No.36, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kepala Kejari Sinjai, Mohammad R. Bugis, memimpin langsung penggeledahan yang turut diikuti Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kaspul Zen Tomy Aprianto, Kepala Seksi Intelijen Jhadi Wijaya, serta didukung personel dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 dan untuk memperkuat pembuktian, Kepala Kejari menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 pada 11 Agustus 2025.
“Penggeledahan ini bagian dari rangkaian penyidikan sekaligus untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi proyek SPAM IKK di Sinjai Tengah,” kata Mohammad R. Bugis, Selasa (12/8/2025).
Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi proyek SPAM IKK.
“Barang-barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” terang Mohammad R. Bugis.
Ketgam: Tim Penyidik Kejari Sinjai tengah menggeledah Kantor BPPW Sulsel dan BP2JK Sulsel terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2021 senilai Rp10,5 miliar.