Kasus: korupsi

  • Kasus Korupsi Google Chromebook, Imigrasi Cabut Paspor Buronan Jurist Tan

    Kasus Korupsi Google Chromebook, Imigrasi Cabut Paspor Buronan Jurist Tan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik eks Anak Buah Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta untuk melakukan pencabutan paspor Jurist Tan.

    Agus menambahkan permintaan untuk mencabut paspor eks Stafsus Nadiem itu dilakukan sejak Senin (4/8/2025).

    “Sejak tanggal 4 [Agustus] sesuai Permintaan Kejagung RI,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung sendiri telah menetapkan Jurist Tan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan penetapan status DPO itu terjadi usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

    Dia menjelaskan penetapan status terhadap Jurist Tan ini merupakan upaya hukum dari korps Adhyaksa dalam membuat terang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Tak berhenti di situ, Kejagung juga bakal berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan markas pusat interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan.

    “Untuk JT [Jurist Tan] sudah DPO,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

  • KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Termasuk Terduga Penerima Dana Kasus Korupsi DJKA

    KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Termasuk Terduga Penerima Dana Kasus Korupsi DJKA

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), termasuk salah satu pihak yang diduga menerima dana kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    “Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).

    Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK membuka peluang untuk memanggil mantan anggota DPR tersebut sebagai saksi kasus tersebut.

    “Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” katanya.

    Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

    Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

    Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

    Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025, menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

    Diketahui, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

  • Respons Pengusaha Usai KPK Sebut 100 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji

    Respons Pengusaha Usai KPK Sebut 100 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum (Ketum) Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik enggan berkomentar banyak terkait dengan dugaan 100 agen travel haji terlibat korupsi kuota haji di KPK.

    Firman mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK. Dia pun mengaku tidak mengetahui 100 agen travel haji dan umroh yang terlibat perkara korupsi itu di KPK.

    “Saya tidak tahu siapa saja dan saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu,” tuturnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada 100 agen travel umroh dan haji yang diduga terlibat dalam perkara korupsi kuota haji tersebut. 

    “Tidak ada bantuan, kita ikuti saja proses hukumnya dan kita berdoa bersama-sama,” katanya.

    Kendati demikian Firman mengimbau KPK untuk tetap dalam jalur menangani kasus korupsi kuota haji yang melibatkan ratusan agen travel dan haji di Indonesia.

    “Saya harapkan sekali penegakan hukum berjalan sesuai aturan jangan ada titipan apapun,” ujarnya.

  • OTT Petinggi BUMN, KPK Tangkap 9 Orang Direksi PT Inhutani V & Pihak Swasta

    OTT Petinggi BUMN, KPK Tangkap 9 Orang Direksi PT Inhutani V & Pihak Swasta

    GELORA.CO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (13/8). Penyidik mencokok direksi BUMN PT Inhutani V.

    Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

    “Inhutani V,” kata Fitroh kepada awak media, Rabu (13/8).

    Selain direksi dari Inhutani V, Fitroh menambahkan ada juga pihak swasta yang turut diamankan. Menurut dia, total yang ditangkap tangan berjumlah sembilan orang.

    “Sembilan (orang),” jelas dia.

    Namun demikian, Fitroh belum mendetilkan nama-nama kesembelan orang tersebut. Nantinya, secara lebih detil akan disampaikan saat jumpa pers.

    Soal Inhutani V

    Sebagai informasi, Inhutani V adalah anak perusahaan dari Perum Perhutani, sebuah badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan. Fokusnya, pada usaha hasil hutan bukan kayu (HHBK).

  • Eks Ibu Negara Korsel Ditangkap, Jaksa Geledah Kantor Partai Yoon Suk Yeol

    Eks Ibu Negara Korsel Ditangkap, Jaksa Geledah Kantor Partai Yoon Suk Yeol

    Seoul

    Jaksa Korea Selatan (Korsel) menggeledah kantor pusat Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menaungi mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang kini dipenjara terkait kasus penetapan darurat militer. Penggeledahan ini dilakukan sehari setelah istri Yoon atau mantan Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee, resmi ditangkap.

    Jaksa Korsel mengatakan seperti dilansir AFP, Rabu (13/8/2025), penggeledahan kantor pusat PPP itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti campur tangan Kim, istri Yoon, dalam pemilu parlemen. Kim diduga mencampuri proses pencalonan anggota parlemen PPP, yang melanggar undang-undang pemilu.

    Yoon mundur dari PPP pada Mei lalu setelah diberhentikan dari jabatannya, namun dia tetap mendukung capres dari partai tersebut saat pilpres dadakan yang dimenangkan oleh Lee Jae Myung dari Partai Demokrat.

    Kim yang ditangkap pada Selasa (12/8) malam waktu setempat, terjerat berbagai tuduhan termasuk manipulasi saham, campur tangan pemilu, dan korupsi.

    Penangkapan itu terjadi beberapa jam setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul meninjau permintaan jaksa agar surat perintah penangkapan diterbitkan untuk mantan Ibu Negara yang berusia 52 tahun itu.

    Jaksa menyerahkan dokumen setebal 848 halaman yang memaparkan argumen mengenai dugaan “tindakan melawan hukum” yang dilakukan Kim. Pengadilan kemudian mengabulkan permintaan jaksa dan merilis surat perintah penangkapan terhadap Kim, dengan alasan dia berisiko memanipulasi bukti.

    Penggeledahan itu menuai kecaman dari pemimpin oposisi Korsel, Song Eon Seog dari PPP, yang menyebutnya sebagai “perilaku gangster”.

    “Saya tidak dapat menahan kemarahan saya atas penindasan politik dan pembalasan kejam yang dilakukan pemerintahan Lee Jae Myung terhadap oposisi, yang dipelopori oleh jaksa penuntut khusus,” kata Song dalam konferensi pers.

    Dakwaan yang dijeratkan jaksa terhadap mantan Ibu Negara Korsel mencakup pelanggaran undang-undang pasar modal dan investasi keuangan, serta undang-undang pendanaan politik.

    Penangkapan Kim menandai kejatuhan dramatis bagi mantan pasangan nomor satu di Korsel tersebut, setelah deklarasi darurat militer yang mengejutkan oleh Yoon pada 3 Desember tahun lalu memicu kekacauan di negara tersebut.

    Yoon, yang mantan Jaksa Agung Korsel, dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya pada April lalu karena deklarasi darurat militer tersebut. Dia ditahan sejak 10 Juli lalu, dengan penyelidikan terhadap kasus-kasusnya terus berlangsung.

    Dengan penangkapan Kim, istri Yoon, maka kini Korsel memiliki mantan Presiden dan mantan Ibu Negara yang sama-sama berada di balik jeruji besi untuk pertama kalinya dalam sejarah negara tersebut.

    Para jaksa Korsel juga menggeledah sebuah perusahaan interior yang diduga terkait dengan Kim sehubungan dugaan favoritisme dalam perbaikan kantor kepresidenan semasa Yoon menjabat.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Geledah Ruangan di Kemenkes, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur

    Geledah Ruangan di Kemenkes, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. Temuan ini didapat setelah penyidik menggeledah kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes pada hari ini.

    “KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 12 Agustus.

    “Diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D Pratama menjadi Kelas C melalui dana alokasi khusus (DAK) dan nonfisik pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” sambungnya.

    Adapun pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengatakan penggeledahan di Kemenkes bertujuan untuk mencari pihak yang diduga ikut menerima duit suap. Dia mengamini upaya paksa dilakukan di ruangan Dirjen Kesehatan Lanjutan dan ruangan Sunarto yang menjabat sebagai Sesditjen Kesehatan Kemenkes.

    “Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas atau hanya pada person atau orang yang kemarin kami amankan atau kami tangkap kemarin atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.

    Adapun empat tersangka lain yang ditetapkan ialah PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

    Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

     

     

     

  • KPK Gelar OTT di Jakarta, Tangkap Direksi BUMN Inhutani V

    KPK Gelar OTT di Jakarta, Tangkap Direksi BUMN Inhutani V

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini dilakukan di Jakarta.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi lembaga antirasuah itu melakukan OTT pada hari ini, Rabu (13/8/2025).

    “Jakarta,” ujar Fitroh dilansir dari Antara, Rabu (13/8/2025).

    Lebih lanjut Fitroh mengatakan KPK telah menangkap direksi salah satu badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta.

    “Inhutani V,” kata Fitroh mengungkapkan.

    Diketahui, PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Perhutani.

    KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

    OTT tersebut merupakan yang keempat pada tahun 2025.

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

  • Profil Bos Maktour Fuad Hasan, Mertua Menpora Dito Ariotedjo yang Dicekal KPK

    Profil Bos Maktour Fuad Hasan, Mertua Menpora Dito Ariotedjo yang Dicekal KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

    Satu dari tiga orang itu adalah Pemilik Maktour Travel, yaitu Fuad Hasan Masyhur (FHM). Surat pencekalan Fuad telah terbit pada Senin (11/8/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Adapun, surat pencekalan terhadap Fuad Hasan itu berlaku selama enam bulan.

    “Karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Budi dalam siaran pers, Selasa (12/8/2025).

    Profil Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur

    Dalam catatan Bisnis, Fuad Hasan merupakan Mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Nama Fuad Hasan juga sempat disinggung saat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dito mencuat ke publik.

    LHKPN itu sempat geger karena Dito sempat menulis satu mobil dan empat dari lima aset dan tanah bangunan tercatat pemberian dari orang tua alias mertuanya. Aset itu bernilai Rp162 miliar.

    Atas dasar itu, publik langsung mencari sosok mertua dari Dito, dan usut punya usut mertua itu ternyata Fuad Hasan Masyhur selaku bos biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour.

    Berdasarkan laman resmi Maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959. Dia merupakan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah tersohor di Indonesia.

    Perusahaan travel ini dibentuk Fuad Hasan setelah mengalami pengalaman haji yang kurang memuaskan pada 1980. Di latar belakangi pengalaman itu, Fuad kemudian membuat perusahaan biro perjalanan Maktour dengan visi menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna.

  • Abraham Samad Nyatakan Siap Lawan Jika Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Jokowi

    Abraham Samad Nyatakan Siap Lawan Jika Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan siap melawan apabila dirinya dikriminalisasi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Dia menyampaikan, konten terkait ijazah Jokowi dalam platform media sosialnya itu bersifat edukasi kepada masyarakat dan merupakan kritik yang konstruktif.

    “Alasan saya bahwa ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” ujar Abraham di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

    Oleh karena itu, Abraham menyatakan siap melawan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses demokrasi di Indonesia.

    “Kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapanpun juga,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Abraham Samad mengenakan kemeja hitam dan jas abu saat mendatangi Polda Metro Jaya.

    Eks pimpinan lembaga rasuah itu tiba sekitar 10.35 WIB. Tak sendirian, dia juga didampingi kuasa hukumnya, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; advokat senior Todung Mulia Lubis; hingga eks Sekretaris BUMN, Said Didu

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025).

    Awalnya, Jokowi memang mengakui perkara tudingan ijazah palsu ini memang kasus ringan. Namun demikian, menurutnya kasus tersebut perlu dilaporkan agar tidak berlarut-larut.

    Jokowi juga mengaku heran dengan tudingan ijazah ini masih berlangsung pasca lengser jadi Presiden RI. Oleh sebab itu, laporan ini dilakukan agar persoalan ijazah tersebut bisa jelas dan tidak dipertanyakan lagi.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

  • Eks Ketua KPK Abraham Samad Penuhi Panggilan Polisi terkait Ijazah Jokowi

    Eks Ketua KPK Abraham Samad Penuhi Panggilan Polisi terkait Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Abraham Samad mengenakan kemeja hitam dan jas abu saat mendatangi di Polda Metro Jaya. 

    Eks pimpinan lembaga rasuah itu tiba sekitar 10.35 WIB. Tak sendirian, dia juga didampingi kuasa hukumnya, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; advokat senior Todung Mulia Lubis; hingga eks Sekretaris BUMN, Said Didu.

    “Hari ini saya mendapat surat untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, panggilan pertama,” ujar Abraham di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

    Dia menambahkan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang ada.

    Di samping itu, terkait konten ijazah Jokowi yang dipersoalkan dalam perkara ini. Abraham menekankan bahwa dalam konten YouTube dirinya itu merupakan edukasi dan kritik yang konstruktif.

    “Apa yang saya lakukan selama ini yaitu memberitakan dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif agar supaya masyarakat paham tentang hak-hak dan kewajibannya,” imbuhnya.

    Dengan demikian, kata Abraham, apabila konten yang dibuatnya bisa memiliki unsur pidana, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dalam kebebasan berekspresi.

    “Maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” pungkasnya.