Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kejagung resmi menetapkan Iwan Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Iwan, Wakil Direktur Utama Sritex 2012-2023, menjadi tersangka ke-12 dalam perkara itu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Kasus: korupsi
-

Kasus Korupsi Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Teken dan Salahgunakan Kredit Perbankan
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka ke-12 kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya meneken sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.
Misalnya, Iwan telah menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.
“Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
Nurcahyo menambahkan, Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.
Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.
“Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” imbuh Nurcahyo.
Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun, untuk kepentingan penyidikan, saudara dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ini dilakukan penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkas Nurcahyo.
-
/data/photo/2025/08/13/689c987828d3c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat! Nasional 13 Agustus 2025
Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2012–2023, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan, sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
Saat ditanya siapa yang dimaksud presdir, Iwan enggan menjawab.
“Saya tidak terlibat!” ujar Iwan, menegaskan sambil menaiki mobil tahanan.
Meski demikian, Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019.
“Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” kata Nurcahyo.
Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui peruntukan dana tidak sesuai dengan akta perjanjian.
“Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Iwan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan kakak Iwan, eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka.
Sepuluh tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
Berikutnya, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c9a5f4c49a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Selama 10 Jam Megapolitan 13 Agustus 2025
Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Selama 10 Jam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Abraham dimintai keterangan terkait konten siniar atau
podcast
-nya yang membahas ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan total 56 pertanyaan.
“Pada intinya, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kaitan dengan kasus ijazah palsu itu, dan juga sebetulnya berkaitan dengan banyak hal yang berkaitan dengan
podcast
ya,” ujar kuasa hukum Abraham, Daniel Winarta dari LBH Jakarta, usai pemeriksaan.
Menurut Daniel, sebagian pertanyaan yang diajukan penyidik justru di luar agenda pemanggilan.
Pertanyaan itu mencakup topik seputar Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta rencana kunjungan mereka ke Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan rumah Jokowi di Solo.
“Namun, kami menyayangkan adanya kebanyakan pertanyaan justru keluar dari kejadian ataupun waktu kejadian dan tempat kejadian yang sudah tertuliskan dalam surat panggilan,” kata Daniel.
Daniel juga menilai ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap Abraham Samad melalui pembatasan kebebasan berekspresi di media sosial.
“Kami menduga ada nuansa kriminalisasi dan juga ada nuansa pengekangan kebebasan berekspresi dan berpendapat di internet yang dialami oleh Pak Abraham Samad,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Saat ini, Subdit Keamanan Negara menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari kepolisian resor (polres) ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara dugaan penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Meski dua laporan dicabut, penyidik tetap akan menentukan kepastian hukum terkait dugaan penghasutan tersebut.
Dalam kronologi laporan yang disampaikan Jokowi, tercantum lima nama, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, daftar terlapor bertambah menjadi:
Laporan Jokowi mencantumkan pasal-pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c987828d3c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex Nasional 13 Agustus 2025
Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bekas Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
Penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, eks petinggi PT Sritex itu diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng.
“Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Nurcahyo bilang, Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Padahal, ia telah mengetahui peruntukan dana tidak sesuai dengan akta perjanjian yang ditandatangani.
“Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” kata Nurcahyo.
Atas perbuatannya, Iwan Kurniawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan kakak Iwan Kurniawan, yakni eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka.
Sementara, sepuluh tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
Kemudian, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c0e3ba495e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi Megapolitan 13 Agustus 2025
Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa podcast di kanal YouTube miliknya yang membahas isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersifat edukatif, bukan untuk mencemarkan nama baik.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” ujar Abraham di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Abraham khawatir, jika praktik ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
“Peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tambahnya.
Nama Abraham masuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 10 Juli 2025.
Kasus ini merupakan satu dari enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan langsung dari Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Abraham, daftar terlapor mencakup nama-nama publik seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, hingga Kurnia Tri Royani.
Abraham hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim pengacara dari YLBHI, KontraS, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Beberapa tokoh dan aktivis juga ikut memberikan dukungan. Ia berharap penyidik bersikap objektif dalam menangani kasus ini.
“Kalau misalnya saja aparat hukum membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapanpun,” tegasnya.
Dari enam laporan yang tengah diproses, tiga laporan pelimpahan terkait penghasutan telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Meski begitu, polisi masih akan menentukan kepastian hukum atas dua laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memeriksa para pihak yang terlapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu sensitif, figur publik dengan rekam jejak di bidang pemberantasan korupsi, dan menyentuh batasan kebebasan berpendapat di era digital.
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Fitria Chusna Farisa, Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi Tersangka Kasus Kredit
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.
Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.
“Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
Dia menambahkan, penyidik melakukan penahanan terhadap Iwan Kurniawan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkasnya.
Sekadar informasi, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Adapun, penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.
-
/data/photo/2024/07/23/669fca8b4ee30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor Nasional 13 Agustus 2025
Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Permohonan uji materiil eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dinilai mempersempit norma Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun Pasal 21 itu mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ).
Setelah mencermati permohonan, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut pihak Hasto harus menjelaskan apakah bertujuan mempersempit wilayah penerapan norma atau tidak.
“Saudara mesti menjelaskan bahwa ini tidak bermaksud atau kah memang saudara bermaksud mempersempit norma itu?” kata Guntur di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Guntur mengatakan, dalam permohonannya Hasto meminta agar norma Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor ditambah dengan sejumlah variabel.
Adapun Pasal 21 itu berbunyi, “
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
”
Hasto lalu meminta norma Pasal 21 itu diubah menjadi, “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000.”
Dengan demikian, Hasto meminta norma pasal itu ditambah dan lebih detail bahwa perintangan dimaksud dilakukan secara melawan hukum dengan cara kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji.
“Kalau semakin banyak variabel yang dicantumkan, berarti itu kan semakin mempersempit wilayah penerapan norma, itu dalam teori berlakunya sebuah norma,” ujar Guntur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


