Kasus: korupsi

  • Duduk Perkara Perseteruan Bobby Nasution-GRIB Jaya, Berujung Ancaman Bongkar Skandal ‘Blok Medan’

    Duduk Perkara Perseteruan Bobby Nasution-GRIB Jaya, Berujung Ancaman Bongkar Skandal ‘Blok Medan’

    GELORA.CO – Organisasi Kemasyarakatan Grib Jaya mengancam akan menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadukan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution 

    Langkah Grib Jaya ini sebagai balasan setelah salah satu markas mereka di Sumatera Utara dihancurkan Pemprov.

    Mereka marah atas pembongkaran itu.

    Mereka pun memastikan akan melakukan ‘perlawanan’ dengan mendesak KPK untuk membongkar dugaan korupsi yang mengarah ke sosok menantu presiden

    Bobby Nasution kemudian menanggai rencana Grib Jaya akan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dugaan kasus korupsi jalan dan blok medan diusut tuntas.

    Aksi penggerudukan itu karena sebelumnya, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait merobohkan markas ormas DPD GRIB Jaya Sumut yang diduga menjadi tempat hiburan malam ilegal (Diskotek Marcopolo) dan sarang peredaran narkoba, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (14/8/2025). 

    Bobby Nasution mengatakan, respons dari Grib Jaya merupakan hal yang wajar.

     Dan tidak masalah jika ada aksi tersebut.

    “Ya gak apa-apa, mau gimana lagi (mau di demo ataupun pihak Grib ke KPK),” ucapnya usai Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Astaka, Deliserdang. 

    Duduk perkara

    Seperti diketahui, Ribuan anak buah Hercules Rosario Marshal berencana akan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Mereka meminta agar kasus korupsi di Sumut diusut tuntas. 

    Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP GRIB Jaya, Zulfikar, mengatakan, diskotek Marcopo sudah lama tutup.

     Kata dia, yang ada hanya markas atau kantor DPD Grib Sumut.

    “Diskotek Marcopolo sudah tutup. Ini hanya Kantor DPD Grib Sumut,”kilah Zulfikar.

    Meski dijelaskan telah ditutup, tapi tim gabungan menyampaikan jika bangunan tersebut tidak memiliki izin bangunan.

    Hal ini membuat Zulfikar terlihat emosi dan meminta jangan tebang pilih soal bangunan yang tak memiliki izin di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

    “Saya minta bangunan yang tak memiliki izin, hari ini dibongkar juga. Jangan tebang pilih, jangan ini yang dihancurkan. Kenapa kami yang diperlakukan seperti ini. Bupati ingin menegakkan peraturan di Deliserdang. Kami dukung pak, tapi adil,”pungkas Zulfikar.

    Diduga ada keterkaitannya dengan perobohan markas DPP Grib Jaya Sumut ini, ribuan anak buah Hercules direncanakan akan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Ribuan Kader Grib Jaya Siap Demo di KPK, Desak Usut Tuntas Aktor Intelektual Korupsi Sumut hingga Blok Medan,”tulis akun gribjaya_id, Sabtu (16/8/2025).

    Rencananya aksi demonstrasi ini akan digelar berjilid-jilid sampai KPK bisa mengusut tuntas kasus korupsi Topan Ginting hingga Blok Medan yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara.

    Terkait unggahan akun instagram Grib Jaya ini, Tribun-medan.com telah meminta tanggapan kepada Juru Bicara Grib Jaya, Razman Arif Nasution.

    Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon.

    Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp juga belum dibaca. 

    Alasan perobohan bangunan

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang, merobohkan diskotek berkedok markas organisasi masyarakat (Ormas) DPD GRIB Sumut. 

    Bangunan dengan kelir hijau bertuliskan “Markas Besar GRIB Jaya Sumut” tersebut, kini rata dengan tanah. 

    Hanya tersisa puing-puing bangunan berserakan di lahan milik PTPN II tersebut.

    Bahkan, paving blok yang tersusun rapi di sekeliling markas GRIB turut dibongkar dan kini sudah berganti jadi tanah.

    Keberadaan markas DPD GRIB Sumut di lahan serobotan itu memang belum lama.

    Tepatnya dimulai saat Samsul Tarigan jadi Ketua DPD GRIB Sumut. 

    Ia dilantik pada Juli 2024 lalu, oleh Hercules Marshal Rosario, mantan preman Tanah Abang Jakarta yang kini menjabat Ketua DPP GRIB Jaya.

    Sejak itulah, Samsul menjadikan bangunan di lahan serobotan itu, sebagai markas GRIB Jaya Sumut.

    Adapun bangunan di tengah perkebunan sawit itu memang sudah berdiri cukup lama. 

    Awalnya bangunan itu adalah Diskotek Sky Garden, kemudian berganti nama jadi Key Garden setelah digerebek petugas kepolisian. 

    Lalu, setelah disorot publik dan kembali digerebek kepolisian, diskotek tersebut berganti nama lagi jadi Marcopolo.

    Setelah Samsul menjabat sebagai Ketua GRIB Sumut, bangunan itu juga dijadikan Markas Besar GRIB Sumut.

    Gubernur Sumut Bobby Nasution membeberkan alasan kenapa markas ormas GRIB yang diketuai Samsul Tarigan dirobohkan.

    Bobby mengungkap gedung tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).

    Ditambah, banyaknya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

    “Kami di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang tidak ada legalitasnbya, baik izin bangunan, PBG tidak ada sama sekali,” kata Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).

    Bobby menerangkan, diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam, yang dikeluarkan Pemprov Sumut.

    Ditambah, Bobby menerima laporan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu tentang lokasi dijadikan tempat jual beli narkoba.

    “Ditambah, informasi dari pak Kapolda ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan ini,” ucap Bobby.

    Perobohan markas GRIB Sumut dan diskotek Marcopolo ini berlangsung pada Kamis (14/8/2025), atau 2 hari setelah Samsul Tarigan dipenjara terkait kasus penguasaan lahan milik PTPN II.

  • Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh

    Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar, Setya Novanto alias Setnov, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Pembebasan bersyarat Setya Novanto ditanggapi oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

    Lucius mengatakan, pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, menjadi kado buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Menurut Lucius, keputusan pembebasan bersyarat itu berlawanan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR pada Jumat (15/8/2025), Prabowo mengatakan berkomitmen besar untuk memberantas korupsi.

    “Janji Presiden untuk mengejar pelaku korupsi bahkan jika itu adalah elite purnawirawan TNI dan kader partainya sendiri terasa hambar ketika dunia penegakan hukum kita justru bermain dengan hukuman bagi pelaku yang sudah divonis dan dihukum penjara seperti Setya Novanto,” kata Lucius kepada Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).

    Lucius berujar, ironi antara pidato Presiden yang berapi-api dan kenyataan hukum yang bermurah hati terhadap koruptor menjadi suguhan tak lucu di tengah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    “Kita pun jadi makin sadar bahwa omongan paling berani soal pemberantasan korupsi bisa jadi tinggal omon-omon saja,” ujar Lucius.

    Lucius menerangkan, jika pemerintah serius, maka harus ada komitmen sama di semua lini penegakan hukum.

    “Harus ada komitmen yang sama bahwa tak ada revisi, amnesti hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi agar ada efek jera bagi pelaku lainnya,” terang Lucius.

    “Dengan pembebasan bersyarat Setya Novanto, maka jalan menuju pembebasan bangsa dari korupsi nampaknya semakin jauh,” ucap Lucius.

    Lucius memaparkan, sikap lunak terhadap koruptor bisa membuat politisi tidak jera.

    “Pemberantasan korupsi hanya jargon politik saja, dan karena itu para politisi nampaknya tak merasa harus takut untuk melakukan korupsi lagi. Toh seberat-beratnya hukuman, kemurahan hati bagi para pelaku nampaknya tak pernah berhenti diberikan oleh penegak hukum dan penguasa,” papar Lucius.

    Divonis 12,5 Tahun Penjara 

    Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Sebelum dapat pembebasan bersyarat, Setya Novanto divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

    Vonis untuk Setya Novanto itu turun dari vonis awal 15 tahun. 

    Setya Novanto juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan.

    Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029.

    Alasan Pembebasan

    Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat, karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

    “Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Setya Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

    “Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” tutur Mashudi.

    Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.

    Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS

  • Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin, Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari

    Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin, Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto atau Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

    Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan  pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meskipun Setnov telah bebas, dia tetap harus wajib lapor sampai 2029.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” ujarnya.

    Adapun Setnov telah mendapatkan remisi semasa masa pidananya sebanyak 28 bulan 15 hari.

  • 5
                    
                        Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan
                        Nasional

    5 Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan Nasional

    Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.
    Pernyataan ini tertuang dalam amanat upacara HUT ke-80 Republik Indonesia yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana saat upacara di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
    Dalam amanat itu, Burhanuddin pun menegaskan bahwa seluruh personel kejakaan harus menjunjung tinggi integritas demi menjaga kepercayaan terhadap institusi tersebut.
    “Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” kata Jaksa Agung, Minggu, dikutip dari
    Antara
    .
    Menurut dia, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 80 tahun yang lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab.
    Ia pun menyebut lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia.
    Burhanuddin mengatakan, dua momen tersebut menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi dan hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
    Ia melanjutkan, kejaksaan memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.
    Dia mengatakan HUT RI yang juga beriringan dengan usia Kejaksaan RI yang memasuki 80 tahun merupakan momentum untuk perubahan besar.
    Transformasi tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal, yakni pembangunan sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan; penguatan peran advocaat generaal, sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen; serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
    Namun begitu, Jaksa Agung menekankan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan kompas utama tetap terletak pada hati nurani dan prinsip keadilan.
    Di samping itu, Burhannuddin juga angkat bicara mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 dan pembahasan Rancangan KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.
    Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM.
    “Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Imipas Blak-blakan soal Setya Novanto Bebas Bersyarat – Page 3

    Menteri Imipas Blak-blakan soal Setya Novanto Bebas Bersyarat – Page 3

    Seperti diketahui, Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

    MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

    “Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

    Dalam putusan PK itu, Mahkamah Agung kemudian membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 atau jika tidak dapat membayar, dapat diganti dengan 2 tahun penjara.

  • Rosan maknai HUT 80 RI merdeka dari kemiskinan, korupsi, dan kebodohan

    Rosan maknai HUT 80 RI merdeka dari kemiskinan, korupsi, dan kebodohan

    “Kemerdekaan buat kami adalah kita harus merdeka dari kemiskinan, merdeka dari korupsi, merdeka dari kebodohan, merdeka dari malnutrisi, dan masih banyak lagi kemerdekaan yang harus kita capai,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO BPI Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, memaknai HUT Ke-80 Kemerdekaan RI adalah bangsa Indonesia yang harus merdeka dari kemiskinan, korupsi, dan kebodohan.

    “Kemerdekaan buat kami adalah kita harus merdeka dari kemiskinan, merdeka dari korupsi, merdeka dari kebodohan, merdeka dari malnutrisi, dan masih banyak lagi kemerdekaan yang harus kita capai,” kata Rosan Roeslani saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu.

    Usai menghadiri Upacara Detik-detik Proklamasi dan Pengibaran Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Rosan mengatakan harapannya pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Ia berharap Presiden Prabowo bersama jajaran Kabinet Merah Putih dapat membawa Indonesia lebih maju dan berkembang.

    Adapun berkenaan dengan busana, Rosan mengenakan pakaian adat Betawi karena dirinya berasal dari Betari.

    “(Pakai) pakaian adat Betawi. Saya kan berasal dari Betawi. Ayah saya Betawi asli. Istri juga pakaian adat Betawi,” kata Rosan yang hadir bersama dengan sang istri.

    Adapun peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 bertema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema tersebut mencerminkan semangat kebangsaan yang terus dijaga sebagai fondasi untuk melangkah ke masa depan.

    Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dalam rangka HUT Ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.

    Sejumlah kegiatan yang digelar untuk menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu yakni Kirab Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi dari Monumen Nasional ke Istana dan sebaliknya, Pesta Rakyat dan Karnaval Bersatu Kemerdekaan.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ratusan Orang Tumpah Ruah Saksikan Panggung Rakyat di Monas – Page 3

    Ratusan Orang Tumpah Ruah Saksikan Panggung Rakyat di Monas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025) siang, ramai. Ratusan warga tumpah ruah datang menyaksikan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI. Sebuah panggung besar berdiri megah, diisi berbagai hiburan dari musik hingga perlombaan mini.

    Salah satu pengunjung yang hadir adalah Dinar (13), siswi SMP Negeri 145 Jakarta Selatan. Dia datang bersama teman-temannya sejak pukul 09.00 WIB.

    “Naik Transjakarta dari Menteng Atas ke Monas,” kata dia saat ditemui, Minggu (17/8/2025).

    Dinar mengaku baru pertama kali datang ke Monas untuk merayakan kemerdekaan. Ia makin bersemangat karena ingin melihat pesawat aktrasi sambil mengimbarkan bendera Merah Putih. Selain itu, ia juga ingin menyaksikan secara langsung penyanyi idolanya.

    “Seru seneng banget akhirnya bisa melihat pesawat yang kibarkan bendera. Meriah banget. Ke sini juga mau nonton Ayu Ting Ting,” ujar dia.

    Dinar kemudian bicara soal makna kemerdekaan. Menurut dia, Indonesia sudah merdeka dari penjajahan, tapi kemerdekaan belum sepenuhnya bisa dirasakan.

    “Karena masih banyak korupsi, pemerintah belum adil. Banyak korupsi di Indonesia, hukum di indonesia belum adil, dan banyak yang pakai orang dalam untuk merusak hukum di indonesia,” kata dia.

    “Indonesia bisa jadi negara yang maju kalau rakyat dan pemerintahnya ikut memajukan Indonesia,” timpalnya lagi.

     

  • Terpidana Kasus E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat saat HUT ke-80 RI

    Terpidana Kasus E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat saat HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek E-KTP (KTP elektronik) Setya Novanto dikonfirmasi telah bebas bersyarat pada saat perayaan HUT ke-80 RI. 

    Setnov, sapaannya, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada 2018 lalu akibat terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa Setnov sudah bebas bersyarat karena sudah melalui proses asesmen. Di samping itu, hukuman Setnov yang awalnya 15 tahun telah dipangkas menjadi 12,5 tahun berkat putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” terang Agus usai menghadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Menurut Agus, Setnov sudah tidak perlu lagi melapor ke pihak berwajib karena pidana denda subsidair yang dijatuhkan kepadanya sudah dibayarkan ke negara.

    “Enggak ada [wajib lapor]. Karena kan denda subsidair sudah dibayar,” ungkap mantan Wakapolri itu.

    Agus mengatakan Setnov sudah bebas bersyarat berkat menang PK di MA beberapa waktu lalu.

    “Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ucap Agus.

    Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, atau e-KTP, sekaligus mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, PK tersebut diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. 

    Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Setnov juga diketahui telah mendapatkan remisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2024. 

  • HUT ke-80  RI : 596 Napi di Pasuruan Dapat Remisi, 11 Langsung Bebas
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Agustus 2025

    HUT ke-80 RI : 596 Napi di Pasuruan Dapat Remisi, 11 Langsung Bebas Surabaya 17 Agustus 2025

    HUT ke-80 RI : 596 Napi di Pasuruan Dapat Remisi, 11 Langsung Bebas
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Sebanyak 596 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan mendapatkan remisi tepat di perayaan HUT RI ke-80 pada tanggal 17 Agustus 2025.
    Dari jumlah tersebut, terdapat enam narapidana korupsi yang mendapatkan remisi dan 11 narapidana, bebas murni.
    Ketua Lapas Kelas IIB Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana menjelaskan, pada awal Agustus 2025, pihaknya mengusulkan 705 narapidana secara
    online
    melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
    Hasilnya, 596 narapidana yang dikabulkan mendapatkan remisi, 21 narapidana masih dalam proses, dan 88 tidak memenuhi syarat.
    “Dari remisi yang didapat tersebut terbagi dalam Remisi Umum I (RUI) dengan pengurangan masa tahanan satu bulan hingga enam bulan dan Remisi Umum II langsung bebas,” ungkap dia, Minggu (17/08/2025).
    Sedangkan dari rincian pengurangan masa tahanan pada golongan RUI, yakni satu bulan 51 orang, dua bulan 92 orang, tiga bulan 176 orang, empat bulan 151 orang, lima bulan 98 orang, dan enam bulan enam orang.
    Selanjutnya, yang mendapatkan Remisi Umum II dengan bebas langsung adalah 11 orang.
    Dari ratusan narapidana tersebut, yang mendapatkan remisi merupakan narapidana dari berbagai jenis kasus, mulai dari kasus narkoba, penipuan, penganiayaan, kesehatan, kekerasan terhadap anak, hingga kasus korupsi.
    “Sekitar 75 persen yang mendapatkan remisi merupakan kasus narkoba. Karena penghuni lapas sebagian besar merupakan narapidana yang terjerat kasus narkoba.”
    “Ada juga enam orang narapidana kasus korupsi yang juga dapat remisi,” sambung Tri Wibawa.
    Pihaknya berharap, 11 narapidana yang sudah mendapatkan remisi dan langsung bebas tidak mengulangi perbuatannya.
    Adapun dari 11 narapidana tersebut, enam di antaranya terlibat dalam kasus pencurian dan perampokan.
    “Selama di lapas, mereka sudah mendapat sejumlah bekal keterampilan dan mental agar dapat hidup bermasyarakat dengan baik ketika sudah bebas. Jangan sampai diulangi lagi,” sebut Tri Wibawa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    GELORA.CO – – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang bebas bersyarat. Dia mengatakan Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

    “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Dia menambahkan, Setnov juga sudah membayar denda. Putusan PK Setnov mengurangi hukuman dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

    “Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau ngga salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” jelas dia.

    Diketahui, Setnov bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus Korupsi E-KTP itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 RI.

    Seharusnya Setnov menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. 

    Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.

    “Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).

    Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas bersyarat sebagaimana ketentuan yang berlaku