Kasus: korupsi

  • Setnov Bebas Bersyarat, Pimpinan KPK: Kami Tak Ikut Campur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Setnov Bebas Bersyarat, Pimpinan KPK: Kami Tak Ikut Campur Nasional 18 Agustus 2025

    Setnov Bebas Bersyarat, Pimpinan KPK: Kami Tak Ikut Campur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, proses pemberian bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto adalah ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Dia mengatakan, KPK tak ikut campur dalam proses tersebut.
    “Urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Johanis saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (18/7/2025).
    Johanis mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    “Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” ujarnya.
    Sebelumnya, terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi).
    “Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (17/8/2025).
    Rika mengatakan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.
    Dia mengatakan, persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.
    “Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” ujarnya.
    Rika juga mengatakan, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Setya Novanto telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.
    Selain itu, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025, juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).
    “Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.
    Berdasarkan hal tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
    “Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat, Jhon Sitorus: Udah Hukumannya Dikurangi, Bebasnya Lebih Cepat Lagi

    Setya Novanto Bebas Bersyarat, Jhon Sitorus: Udah Hukumannya Dikurangi, Bebasnya Lebih Cepat Lagi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA. — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi e-KTP itu kembali menjadi sorotan.

    Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus mengatakan, bebasnya Setya Novanto menunjukkan enaknya jadi koruptor di Indonesia. Pasalnya, pria karib disapa Setnov itu sebelumnya hukumannya telah dikurangi.

    “Enak betul jadi koruptor di negeri ini. Udah hukumannya dikurangi, bebasnya lebih cepat lagi,” kata Jhon dikutip dari unggahannya di X, Senin (18/8/2025).

    Bebas bersyaratnya Setnov, menurutnya bisa jadi preseden. Bahwa banyak koruptor yang bangga.

    “Maka jangan heran banyak yang bangga jadi koruptor seperti Setya Novanto,” ujarnya.

    Jhon juga menyentil pemerintah, menurutnya, selama ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan melalu aparat penegak hukum sekadar sandiwara.

    “Mereka-mereka ini disayang oleh negara. Drama OTT, penggeledahan dan persidangan ternyata hanya pemanis panggung sandiwara saja,” ucapnya.

    “Begitu rakyat mulai sibuk, mereka tiba-tiba sudah bebas,” tambahnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Setnov. Putusan itu memangkas vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

    Hal tersebut disampaikan Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

    “Setya Novanto adalah warga binaan, pidana 15 tahun yang diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” jelas Rika.

    Selain itu, pencabutan hak politik Novanto juga dipangkas menjadi 2,5 tahun pasca-penjara. Ia pun memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.

  • Pernah Tepergok ‘Pelesiran’ Keluar Lapas, Mestinya Setnov tak Dapat Bebas Bersyarat

    Pernah Tepergok ‘Pelesiran’ Keluar Lapas, Mestinya Setnov tak Dapat Bebas Bersyarat

    GELORA.CO – Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan setiap narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa hukumannya bisa dapat bebas bersyarat dengan beberapa pertimbangan. Tetapi lain cerita untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

    Fickar pun menyinggung momen Setnov pernah tepergok ‘jalan-jalan’ keluar lapas saat masih menjalani masa tahanan. Peristiwa itu terjadi, pada tanggal 14 Juni 2019. Kala itu, Setnov pernah ketahuan kabur disela izin berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung.

    Modusnya, Setnov beralasan ingin membayar tagihan rumah sakit, tapi ditunggu-tunggu ia tak juga muncul. Baru pada sore harinya, Setnov ditekahui sedang berada di toko bahan bangunan di kawasan Padalarang, Bandung bersama istrinya, Deisty Tagor. “Dia pelesiran ke Padalarang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberit Simanjuntak kala itu.

    “Tapi saya tidak tahu persis soal Setya Novanto, karena pada waktu lalu juga diketahui dia pernah bolak balik jalan-jalan di luar lapas pada masa tahanannya,” ucap Fickar kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).

    Ia menilai, dengan adanya pelanggaran semacam jalan-jalan selama masa tahanan, maka sudah seharusnya pembebasan bersyarat ini dibatalkan. “Seharusnya ya (Setnov tidak berhak dapat pembebasan bersyarat),” tandasnya.

    Diketahui, Setnov sudah bebas sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini didapat lewat  peninjauan kembali (PK). Meski bebas, dia masih dikenai wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).

    “Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali, dikutip di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Setnov adalah terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Selain itu, dia juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

    Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK mengurangi pidana tambahan Novanto.

    Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan PK Novanto diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

  • Kans Setya Novanto Kembali ke Panggung Politik Usai Bebas Bersyarat dari Kasus e-KTP

    Kans Setya Novanto Kembali ke Panggung Politik Usai Bebas Bersyarat dari Kasus e-KTP

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dalam kasus korupsi proyek e-KTP menjelang HUT ke-80 RI atau Sabtu (16/8/2025).

    Namun demikian, Setya Novanto alias Setnov tidak langsung dapat memperoleh kembali hak politik atas menduduki jabatan di pemerintahan.

    Pasalnya, menurut Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, hak tersebut baru bisa digunakan Setnov setelah 2,5 tahun sejak dinyatakan bebas murni pada April 2029.

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” ujarnya saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

    Pengamat Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor menyatakan bahwa kemungkinan Setya Novanto kembali ke panggung politik Indonesia akan sangat kecil.

    Sebab, kata Firman, rekam jejak Setnov sebagai koruptor membuatnya tidak akan diusung kembali oleh partai sebelumnya Golkar.

    “Ya tidak ada yang mau terkena citra sebagai partai yang dipimpin koruptor lah. Meskipun sudah bebas ya. Jadi saya kira kan Golkar yang gak sebodoh itu. Perlu menjaga citra,” ujar Firman saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

    Bahkan, menurut, tidak akan ada partai yang ingin mengambil risiko mengusung eks napi koruptor menjabat di pemerintahan.

    “Tidak ada yang mau. Jadi itu udah berantakan [Setnov] Citra-nya. Jadi gak ada yang ambil risikountuk dia jadi pimpinan,” pungkasnya.Berbeda dengan Firman, Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengatakan bahwa Setya Novanto masih sangat berpotensi terjun kembali ke dunia politik.

    Hensa menjelaskan dua modal yang dimiliki oleh Setnov, mulai dari jaringan politiknya yang dinilai masih kuat di Golkar hingga masih mempunyai modal politik.

    “Besar banget, apalagi dia punya Golkar yang semuanya pendekar dan kuat-kuat Politiknya. Kedua saya yakin dia masih punya bahasa rakyat, kekuatan bahasa rakyatnya masih kuat tuh, apa itu? Bahasa rakyat kan dua, bansos dan uang. Nah menurut saya di masih ada,” tutur Hensa.

  • 16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi

    16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi

    GELORA.CO – Sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada momen HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025. Rinciannya, 16 narapidana menerima remisi umum yang diberikan setiap tahun 17 Agustus, sementara 20 narapidana memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun pada peringatan kemerdekaan.

    Salah satu yang mendapat sorotan publik adalah Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong Achmad Fadli Luran. Ia memperoleh total remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Ahmad Fathanah merupakan terpidana kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian.

    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip Senin (18/8/2025).

    Selain Ahmad Fathanah, narapidana kasus korupsi lain yang mendapat remisi adalah Edward Seky Soeryadjaya. Edward, yang terjerat kasus korupsi di Asabri, memperoleh total remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    Berikutnya, Windu Aji Sutanto, petinggi PT Lawu Agung Mining sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah. Ia terjerat kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Windu mendapatkan remisi enam bulan, dengan rincian remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Dalam kasus yang sama, Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, hanya memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan karena tidak lolos dalam usulan perbaikan remisi umum.

    Narapidana lain adalah Ervan Fajar Mandala, mantan Direktur PT RIM, manajer investasi yang terjerat kasus korupsi di PT Askrindo Jakarta. Ia memperoleh remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    Kemudian, M.B. Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang terlibat kasus korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Ia hanya mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan, sedangkan usulan remisi umumnya ditolak karena keterlambatan administrasi.

    “Demikian Laporan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025,” kata Mohamad Fadil.

  • Peluang Setya Novanto Kembali ke Golkar usai Bebas Bersyarat – Page 3

    Peluang Setya Novanto Kembali ke Golkar usai Bebas Bersyarat – Page 3

    Diketahui, Setnov merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara dari Rp2,3 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara. Namun lewat Peninjauan Kembali (PK), Setnov bebas bersyarat setelah dihukum dengan pidana penjara 12 tahun dan 6 bulan.

    Berdasarkan rilis Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang diterima Liputan6.com, pengajuan pembebasan bersyaratnya disetujui Ditjen Pemasyarakatan setelah melewati sidang TPP pada 10 Agustus lalu.

    “Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” ditulis dari rilis yang diterima, Minggu (17/8).

    Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

    Ada tiga alasan yang dibeberkan, berkelakuan baik, aktif ikut pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.

    “Setya Novanto telah membayar Denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp.43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp.5.313.998.118 (subsider 2 bl 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” tulis rilis tersebut.

  • Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

    Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Ketua DPR RI sekaligus eks terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) masih belum memiliki hak politiknya hingga 2031.

    Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan terhitung 2,5 tahun sejak menjalani bebas bersyarat hingga (1/4/2029).

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” ujar Rika saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

    Dia menambahkan keputusan itu sebagaimana berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PKO) yang diajukan Setya Novanto.

    Menurut Rika, hitung-hitungan itu kembalinya hak politik Setya Novanto secara eksplisit terhitung 2,5 tahun sejak menjalani masa pidana atau bebas murni pada 2019.

    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Setya Novanto resmi bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Bebasnya mantan Ketua Golkar itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    Status Setnov yang tadinya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung. Setnov juga wajib melapor sebulan sekali hingga April 2029.

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.

  • Iwan Kurniawan Klaim Tidak Terlibat Korupsi Sritex, Kejagung: Nanti Diungkap di Sidang

    Iwan Kurniawan Klaim Tidak Terlibat Korupsi Sritex, Kejagung: Nanti Diungkap di Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal bantahan bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto terlibat di kasus korupsi kredit.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa bantahan itu merupakan hak dari Iwan Kurniawan. Oleh karena itu, pihaknya tidak ambil pusing terkait pernyataan itu.

    “Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan aja. Alibinya seperti apa,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Senin (18/8/2025).

    Namun demikian, kata Anang, Korps Adhyaksa tetap memegang teguh pada fakta hukum yang ada. Artinya, alat bukti kasus pemberian kredit ini tidak hanya bergantung pada pernyataan satu pihak saja.

    Oleh karena itu, Anang meminta agar seluruh pihak bisa menunggu fakta hukum tersebut terungkap di persidangan nantinya.

    “Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan,” pungkasnya.

    Bantahan Iwan Kurniawan Lukminto

    Sebelumnya, Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kasus pemberian kredit Sritex usai ditetapkan sebagai tersangka Rabu (13/8/2025) malam.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 20.47 WIB.

    Nampak, Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan khas Kejaksaan RI digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung RI.

    Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Presiden Direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini.

    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” ujar Iwan.

    Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok Presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.

    “Saya tidak terlibat,” tutur Iwan saat memasuki mobil tahanan.

  • 4.481 Napi di Sultra Dapat Remisi Kemerdekaan ke-80 RI, 34 Orang Langsung Bebas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Agustus 2025

    4.481 Napi di Sultra Dapat Remisi Kemerdekaan ke-80 RI, 34 Orang Langsung Bebas Regional 18 Agustus 2025

    4.481 Napi di Sultra Dapat Remisi Kemerdekaan ke-80 RI, 34 Orang Langsung Bebas
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com –
    Sebanyak 4.481 narapidana atau warga binaan dan anak didik pemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum dan remisi dasawarsa pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Sebanyak 34 di antaranya langsung bebas.
    Surat keputusan (SK) remisi itu diserahkan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kepada perwakilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari pada Minggu (17/8/2025).
    Gubernur Sultra mengatakan bahwa dengan adanya program remisi yang dikeluarkan oleh pemerintah, hal ini bisa menjadi pemicu bagi mereka yang tengah menjalani masa pidana untuk introspeksi diri dari apa yang telah dilakukannya.
    “Remisi adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Kita berharap mereka bisa lebih baik lagi dengan menyadari semua kesalahan-kesalahan mereka yang lalu,” ungkap Andi Sumangerukka.
    Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, menerangkan bahwa berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Provinsi Sultra, total ada 2.142 warga binaan yang menerima Remisi Umum dan 2.339 narapidana menerima Remisi Dasawarsa pada Hari Kemerdekaan ke-80 Republik tahun 2025 ini.
    Dia mengatakan bahwa pemberian remisi ini adalah bukti keberhasilan program pembinaan.
    “Ini membuktikan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang taat aturan, berkelakuan baik, dan menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri,” jelas Sulardi.
    Ia menjelaskan bahwa Remisi Dasawarsa adalah momen langka dan bersejarah yang menjadi pengingat bagi warga binaan bahwa setiap usaha untuk memperbaiki diri akan mendapat penghargaan dari negara.
    Sulardi menerangkan bahwa Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, dengan besaran 1/12 dari masa pidana atau maksimal 3 bulan.
    “Ini bukan sekadar berkurangnya masa tahanan, tetapi juga menjadi dorongan semangat untuk terus berubah. Saya berharap setelah bebas nanti bisa hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ujarnya.
    Sulardi menegaskan bahwa ribuan warga binaan tersebut berasal dari berbagai golongan tindak pidana, meliputi pidana umum, narkotika, dan korupsi.
    Ia menambahkan, 34 warga binaan yang mendapat remisi bebas ini setelah divonis bersalah dari berbagai kasus meliputi kasus pencurian, penganiayaan, asusila, narkotika, dan korupsi.
    Sementara itu, Lisnawati (21), penghuni Lapas Perempuan Kendari yang mendapat remisi bebas, mengungkapkan rasa syukur dan tak mampu menyembunyikan kebahagiaannya.
    Ia tersangkut kasus penggelapan motor milik suaminya.
    Ia mendiami Lapas Perempuan selama 26 bulan sesuai putusan pengadilan negeri Raha.
    “Bahagia dan bersyukur tentunya. Saya berharap setelah bebas nanti bisa hidup lebih baik, dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” terangnya.
    Sebelumnya, Lisnawati mengaku kerap mengalami kekerasan dari mantan suaminya namun belum sempat melaporkan ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat menjelang HUT ke-80 RI.

    Bebasnya Setnov sapaan akrabnya itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.

    Selain itu, Setnov sejatinya dihukum 15 tahun penjara. Namun, hukuman itu disunat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari Setnov. Dengan begitu, total Setnov dihukum selama 12,5 tahun penjara.

    Di samping itu, secara total mantan Ketua Umum Golkar itu mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana sebanyak 28 bulan dan 15 hari.

    Lantas, bagaimana perjalanan kasus Setnov?

    Setya Novanto merupakan eks Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Adapun, total uang korupsi yang dinikmati Setnov dalam kasus ini sebesar US$7,3 juta.

    Kemudian, dalam proses penetapantersangka hingga penahanan Setnov ini dinilai penuh “drama”. Pasalnya, kala itu meski sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, namun Setnov berhasil menggugurkan status hukumnya itu lewat praperadilan.

    Namun, upaya hukumnya itu terkesan sia-sia usai KPK kembali menetapkan tersangka pada September 2017.

    Tak hanya itu, drama berlanjut saat Setnov penangkapan oleh komisi antirasuah. Penangkapan itu dilakukan setelah Setnov mangkir dari panggilan KPK.

    Mulanya, penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada (15/11/2017). Namun, Setnov tidak ditemukan di kediamannya.

    Seharu berselang, muncul kabar Setnov akan beranjak menuju KPK. Hanya saja, mobil yang ditumpangi eks Ketua DPR ini mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

    Peristiwa inilah yang membuat kondisi kesehatan Setnov menjadi viral. Lantaran kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyebutkan bahwa akibat kecelakaan itu membuat kliennya memiliki benjolan sebesar bakpao.

    Adapun, kecelakaan ini akhirnya terungkap merupakan rekayasa yang dilakukan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Alhasil, Fredrich juya ditetapkan sebagai tersangka perintangan.

    Persidangan dan Sel Mewah

    Selanjutnya, Setnov menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana bergulir pada (13/12/2017). Kala itu, Setnov kembali menjadi sorotan usai tidak mau berbicara di awal persidangan lantaran kondisi kesehatannya.

    Singkatnya, Setnov divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada (24/4/2018). Selain pidana badan, Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

    Di tengah menjalani hukumannya, Setnov kembali viral usai Ombudsman melakukan sidak di Lapas Sukamiskin pada September 2018. Dalam temuannya, sel Setnov disebut lebih mewah dibandingkan dengan sel tahanan lainnya.

    Setelah adanya laporan itu, Ditjenpas bersama Najwa Shihab untuk melakukan inspeksi ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.

    MA Pangkas Hukuman Setnov

    Selang tujuh tahun kemudian, Mahkamah Agung (MA) PK Setnov. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria akrab disapa Setnov itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025.

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara.

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harua dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara.

    Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan.

    Bebas Bersyarat

    Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

    Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan  pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya.