Perkuat Fondasi ESG, ADHI Karya Komitmen Wujudkan Bisnis Berkelanjutan
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) terus menegaskan komitmennya dalam mengintegrasikan prinsip
environment, social, and governance
(ESG) ke dalam strategi bisnis perusahaan.
Melalui inisiatif bertajuk “ADHI for ESG”, ADHI Karya berupaya menciptakan nilai jangka panjang yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang diinisiasi pemerintah.
Penerapan ESG diyakini tidak hanya memberikan kontribusi positif bagi keberlanjutan lingkungan dan sosial, tetapi menjadi strategi penting dalam mengurangi risiko, memperkuat reputasi, dan meningkatkan daya saing di tingkat global.
Komitmen tersebut merupakan wujud tanggung jawab ADHI kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemegang saham, mitra kerja, hingga masyarakat luas.
Direktur Utama ADHI Karya Entus Asnawi Mukhson mengatakan, sebagai perusahaan konstruksi dan infrastruktur terkemuka, ADHI akan terus melakukan inovasi dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.
“Hal ini akan membuka peluang baru untuk ADHI untuk menggarap proyek-proyek hijau, seperti
water and waste management
, gedung ramah lingkungan, serta pembangunan kawasan permukiman dengan konsep ‘Transit Oriented Development (TOD)’,” katanya dalam siaran pers, Selasa (19/8/2025).
Adapun ADHI Karya menetapkan lima tujuan utama yang menjadi pilar keberlanjutan.
Pertama
,
ecological impact
, yakni memperkuat kesadaran akan pentingnya identifikasi dan penilaian risiko lingkungan pada proyek konstruksi untuk mengendalikan potensi biaya tambahan dan risiko finansial.
Kedua
,
product quality and safety
, yakni mengelola dampak lingkungan sepanjang siklus hidup bangunan dan infrastruktur melalui desain yang berkelanjutan dan sesuai standar global.
Ketiga
,
employee health and safety
, yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat melalui penerapan sistem manajemen keselamatan, pelatihan, dan pemenuhan regulasi.
Keempat
,
product design and lifecycle management
, yakni mengendalikan serta mengurangi konsumsi sumber daya alam selama proses konstruksi.
Kelima
,
business ethics
, yaitu memperkuat budaya etika, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan yang baik guna mitigasi risiko suap dan korupsi.
Dari sisi tata kelola internal, ADHI Karya telah membentuk struktur yang komprehensif untuk mendukung implementasi ESG, termasuk pembentukan Komite ESG di bawah pengawasan dewan direksi.
Struktur tersebut memastikan setiap inisiatif ESG terintegrasi ke dalam inti bisnis perusahaan dan diimplementasikan di seluruh lini bisnis.
ADHI Karya juga telah menyusun perencanaan strategis, mengembangkan strategi dan kebijakan ESG, serta menetapkan manual dan prosedur ESG sebagai panduan pelaksanaan yang terukur.
ADHI Karya juga memastikan seluruh inisiatif ESG dapat diukur dan dievaluasi secara objektif.
Oleh karena itu, perusahaan menetapkan target pencapaian skor ESG sebagai indikator kinerja yang terukur, sejalan dengan standar penilaian global.
Upaya itu bertujuan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dan memastikan perbaikan berkelanjutan dalam praktik keberlanjutan perusahaan.
Ke depan, ADHI Karya berkomitmen untuk memperluas cakupan inisiatif ESG dan terus berinovasi dalam menghadirkan solusi infrastruktur yang berkelanjutan.
Dengan strategi yang terarah dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, ADHI Karya optimistis dapat terus memberikan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat, dan pemegang saham, sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-
/data/photo/2025/08/19/68a3fd06b1545.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perkuat Fondasi ESG, ADHI Karya Komitmen Wujudkan Bisnis Berkelanjutan Nasional 19 Agustus 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5319903/original/070944100_1755578400-9bd0069a-1e79-4541-9a20-d428605831d4-1_all_40096.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Lamban, Kerja Kejati Sulsel Dipertanyakan
Liputan6.com, Jakarta Puluhan kasus dugaan korupsi di Sulawesi Selatan hingga kini tidak jelas ujungnya. Minimnya transparansi penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membuat publik bertanya-tanya, sejauh mana proses hukum berjalan.
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi pun mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun tangan mengevaluasi kinerja Kejati Sulsel, khususnya di bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Ketua ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai keterbukaan informasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik. Namun hingga kini, kata dia, Kejati Sulsel justru menutup diri.
“Selama ini kita selalu mempertanyakan perkembangan kasus-kasus korupsi, tapi tidak pernah ada penjelasan resmi. Padahal masyarakat berhak tahu. Poinnya lebih pada transparansi,” ujar Kadir saat dihubungi, Selasa (19/8/2025).
Kadir menegaskan, dorongan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Menurutnya, ACC menjalankan fungsi sosial kontrol agar lembaga penegak hukum bekerja lebih terbuka. “Keterbukaan informasi adalah bagian penting membangun kepercayaan publik terhadap kejaksaan,” ucapnya.
Dia juga menyinggung komitmen Kejagung RI yang selama ini dinilai cukup masif dalam pemberantasan korupsi. Namun, semangat itu tidak sejalan dengan kinerja Kejati Sulsel.
“Regulasi jelas, Kejaksaan punya kewajiban menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ironisnya, Kejagung sudah bekerja maksimal di banyak daerah, tapi di Sulsel justru kinerja Kejati tertinggal,” kata Kadir.
Menurut dia, kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani itu seharusnya disampaikan perkembangannya ke publik, baik masih tahap penyelidikan, sudah penyidikan, maupun masuk ke penuntutan.
“Kalau tidak terbuka, publik bisa menilai penanganan perkara jalan di tempat. Padahal ini menyangkut akuntabilitas Kejati kepada masyarakat,” tegas Kadir.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bidang Pidsus.
“Menurut informasi dari Pidsus, semuanya masih penyelidikan. Ada beberapa yang masih butuh pendalaman lebih lanjut dan data-datanya belum lengkap,” kata Soetarmi singkat.
-

KPK Cecar Eks Kajati Idianto soal Pembangunan Proyek Jalan di Sumut
Jakarta –
KPK telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Idianto diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
“Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami soal pembangunan dan preservasi jalan dalam kasus ini. Keterangan itu nantinya akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya.
“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ucapnya.
Budi menjelaskan pemeriksaan dilakukan bersama pihak Kejagung untuk sisi etiknya. Keterangan setiap saksi, kata dia, menjadi penting untuk menyelesaikan perkara ini.
Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
(ial/azh)
-

Perang Dagang Memanas, Brasil Tolak Tuduhan AS soal Praktik Curang
Bisnis.com, JAKARTA – Brasil tegas menolak tuduhan praktik dagang tidak adil dari Washington, dengan menyebut investigasi yang diluncurkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebagai penggunaan sepihak hukum dagang AS yang tidak sah.
Dalam dokumen setebal 91 halaman yang menjadi tanggapan atas investigasi Section 301, Brasil menegaskan kebijakan digital, kekayaan intelektual, etanol, dan lingkungannya sejalan dengan aturan perdagangan internasional.
Pernyataan resmi tersebut dikirimkan ke USTR pada Senin (18/8/2025) dan dipublikasikan di situs web lembaga itu beberapa jam kemudian.
Melansir Bloomberg pada Selasa (19/8/2025), dalam tanggapannya, pemerintah Brasil menekankan AS secara konsisten membukukan surplus perdagangan dengan Brasil senilai US$29,3 miliar pada 2024. Selain itu, perusahaan AS juga telah menikmati akses luas ke pasar Brasil.
Lebih dari 70% ekspor AS masuk bebas bea, sementara sistem pembayaran elektronik Brasil yang berkembang pesat, Pix, terbuka untuk platform global seperti Google Pay dan WhatsApp.
Pejabat Brasil juga menyoroti kerja sama penegakan hukum terkait korupsi dan kekayaan intelektual, termasuk pengakuan AS atas kemajuan Brasil dalam mengurangi penumpukan paten dan memberantas pembajakan.
Terkait isu lingkungan, Brasil menyatakan deforestasi turun hampir 50% sejak 2023 berkat penegakan ketat Forest Code dan penggunaan sistem pemantauan satelit. Pemerintah menegaskan ekspor utama Brasil ke AS — kopi, jus jeruk, gula, dan tembakau — tidak terkait dengan pembukaan hutan Amazon.
Dalam isu etanol, Brasil menyoroti tarif impor sebesar 18% yang diberlakukan terhadap produk AS, jauh lebih rendah dibanding bea 52,5% yang dikenakan Washington pada pengiriman etanol Brasil.
Negeri Samba menuduh AS melindungi etanol berbasis jagung yang disubsidi sembari menghalangi bahan bakar berbasis tebu yang memenuhi standar rendah karbon California.
“Langkah sepihak berdasarkan Section 301 berisiko merusak sistem perdagangan multilateral dan dapat berdampak negatif pada hubungan bilateral,” demikian pernyataan Brasil.
Adapun, Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva berjanji menjaga saluran dialog tetap terbuka sembari membawa sengketa ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pemerintah Brasil juga telah menyiapkan jalur kredit domestik untuk meredam dampak tarif bagi para eksportir.
Investigasi yang dimulai pada Juli lalu dipandang sebagai upaya untuk membenarkan tarif 50% yang diberlakukan Presiden Donald Trump atas seluruh ekspor Brasil ke AS, kecuali sekitar 700 item termasuk suku cadang penerbangan dan sejumlah produk pertanian.
Trump mengaitkan sanksi tarif tersebut dengan proses hukum terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro, dan menyebutnya sebagai masalah keamanan nasional AS. Namun, Brasil menilai kebijakan tarif itu bersifat politis dan tidak berdasar pada kerugian ekonomi bagi perusahaan AS.
-

Respons Pengacara Jokowi soal Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi Jadi Terlapor Kasus Ijazah Palsu
GELORA.CO – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menyebut laporan polisi (LP) terkait tudingan ijazah palsu kliennya tidak pernah menyebut nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Hal ini menyusul munculnya nama Abraham sebagai salah satu dari 12 terlapor di kasus tersebut.
“Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya,” ucap Rivai dikutip, Selasa (19/8/2025).
Dia menambahkan, terkait sosok terlapor dalam laporan Jokowi itu diserahkan kepada pihak Polda Metro Jaya. Dia menduga pemeriksaan terhadap Abraham Samad karena yang bersangkutan tak pernah menghadiri panggilan penyidik.
“Saya menduga dipanggilnya Abraham Samad saat ini karena saat penyelidikan dipanggil berulangkali namun tidak hadir. Padahal disitu saatnya memberi klarifikasi kepada penyidik,” kata dia.
Dia menilai, kliennya yang digugat dan dilaporkan berkali-kali selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik.
Menurutnya, Abraham Samad yang notabene merupakan mantan pimpinan KPK memahami betul proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcastnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada empat laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan
-
/data/photo/2025/08/13/689be5abb4098.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demo Besar di Pati Digelar Lagi 25 Agustus, Desak Sudewo Dimakzulkan Regional 19 Agustus 2025
Demo Besar di Pati Digelar Lagi 25 Agustus, Desak Sudewo Dimakzulkan
Penulis
PATI, KOMPAS.com –
Aksi unjuk rasa besar-besaran akan kembali terjadi di kawasan alun-alun Pati, Jawa Tengah, pada Senin (25/8/2025).
Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akan berunjuk rasa untuk mendesak DPRD Pati segera menuntaskan pembahasan Pansus Hak Angket dan memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Aksi lanjutan ini disampaikan oleh Ahmad Husein, yang sebelumnya dikenal sebagai inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menggelar demo besar pada 13 Agustus 2025.
Berbeda dari aksi sebelumnya, Husein menyatakan dirinya kini membawa nama baru: Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu.
“Namanya Masyarakat Pati Timur Bersatu. Tapi mewakili seluruh masyarakat Pati. Rencananya ada 50 ribu orang yang demo,” ungkap Husein seperti dikutip dari
TribunJateng.com
, Selasa (19/8/2025).
Husein menegaskan, surat pemberitahuan ke Polresta Pati akan segera dikirimkan. Tujuannya jelas: menuntut DPRD melengserkan Sudewo.
Husein membenarkan bahwa dia tidak lagi memakai nama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu karena kelompok tersebut telah membuat kesepakatan dengan Polresta Pati untuk tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa sampai proses Pansus Hak Angket DPRD Pati selesai.
“Ada kesepakatan itu, jadi sekarang saya pakai nama berbeda,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh dua koordinator aliansi sebelumnya, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, sebagai bagian dari permohonan pembebasan 22 pengunjuk rasa yang ditahan karena diduga memicu kericuhan saat aksi 13 Agustus.
Waspada Penyusup, Massa Diminta Tak Anarkis
Husein juga mengimbau agar peserta demo tidak bersikap anarkis dan tidak merusak fasilitas publik.
Ia bahkan menyebut telah mendeteksi adanya rencana penyusupan dalam demo 25 Agustus mendatang.
“Bahkan saya dengar akan ada penyusup yang bikin kericuhan dengan bawa bom molotov. Saya harap jangan sampai terjadi seperti itu. Kalau ada yang ricuh, Polresta Pati harus langsung tangkap,” tegasnya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu telah mendirikan posko pengawalan Pansus Hak Angket di depan gerbang selatan Gedung DPRD Pati pada Senin (18/8/2025) petang.
Posko ini dibentuk untuk mengawal proses pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD, menampung aspirasi masyarakat, dan menyuarakan korban tindakan represif saat demo 13 Agustus.
Aliansi Fokus ke KPK, Tak Terlibat Aksi 25 Agustus
Koordinator Posko, Hanif, menegaskan bahwa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa 25 Agustus.
“Kalau ada aksi lagi, bukan dikoordinasikan oleh aliansi kami. Fokus kami sekarang mengawal Pansus hak angket,” kata Hanif.
Hanif juga menambahkan bahwa aliansi mereka berencana mendirikan posko pengawalan di KPK dan akan melakukan pengawalan langsung ke Jakarta terkait dugaan kasus korupsi Bupati Sudewo.
“Akan ada yang berangkat ke Jakarta, tapi waktunya masih kami diskusikan,” pungkas Hanif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5318106/original/089079100_1755423652-4bb9a5ec-d853-475d-a3d4-1e46f7b385c3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Setya Novanto Tak Sendiri, Ini Sederet Napi Korupsi yang Pernah Dapat Diskon Hukuman – Page 3
Terpidana pencucian uang, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Pinangki harus melakukan wajib lapor hingga akhir 2024.
Jaksa Pinangki terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa. Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.


/data/photo/2012/12/28/1754187-lks-suasana-sidang-john-kei--780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)