Kasus: korupsi

  • Perkuat Fondasi ESG, ADHI Karya Komitmen Wujudkan Bisnis Berkelanjutan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Perkuat Fondasi ESG, ADHI Karya Komitmen Wujudkan Bisnis Berkelanjutan Nasional 19 Agustus 2025

    Perkuat Fondasi ESG, ADHI Karya Komitmen Wujudkan Bisnis Berkelanjutan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) terus menegaskan komitmennya dalam mengintegrasikan prinsip
    environment, social, and governance
    (ESG) ke dalam strategi bisnis perusahaan. 
    Melalui inisiatif bertajuk “ADHI for ESG”, ADHI Karya berupaya menciptakan nilai jangka panjang yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang diinisiasi pemerintah. 
    Penerapan ESG diyakini tidak hanya memberikan kontribusi positif bagi keberlanjutan lingkungan dan sosial, tetapi menjadi strategi penting dalam mengurangi risiko, memperkuat reputasi, dan meningkatkan daya saing di tingkat global. 
    Komitmen tersebut merupakan wujud tanggung jawab ADHI kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemegang saham, mitra kerja, hingga masyarakat luas. 
    Direktur Utama ADHI Karya Entus Asnawi Mukhson mengatakan, sebagai perusahaan konstruksi dan infrastruktur terkemuka, ADHI akan terus melakukan inovasi dalam menjalankan bisnis berkelanjutan. 
    “Hal ini akan membuka peluang baru untuk ADHI untuk menggarap proyek-proyek hijau, seperti
    water and waste management
    , gedung ramah lingkungan, serta pembangunan kawasan permukiman dengan konsep ‘Transit Oriented Development (TOD)’,” katanya dalam siaran pers, Selasa (19/8/2025).  
    Adapun ADHI Karya menetapkan lima tujuan utama yang menjadi pilar keberlanjutan.
    Pertama
    ,
    ecological impact
    , yakni memperkuat kesadaran akan pentingnya identifikasi dan penilaian risiko lingkungan pada proyek konstruksi untuk mengendalikan potensi biaya tambahan dan risiko finansial.
    Kedua
    ,
    product quality and safety
    , yakni mengelola dampak lingkungan sepanjang siklus hidup bangunan dan infrastruktur melalui desain yang berkelanjutan dan sesuai standar global.
    Ketiga
    ,
    employee health and safety
    , yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat melalui penerapan sistem manajemen keselamatan, pelatihan, dan pemenuhan regulasi.
    Keempat
    ,
    product design and lifecycle management
    , yakni mengendalikan serta mengurangi konsumsi sumber daya alam selama proses konstruksi.
    Kelima
    ,
    business ethics
    , yaitu memperkuat budaya etika, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan yang baik guna mitigasi risiko suap dan korupsi. 
    Dari sisi tata kelola internal, ADHI Karya telah membentuk struktur yang komprehensif untuk mendukung implementasi ESG, termasuk pembentukan Komite ESG di bawah pengawasan dewan direksi. 
    Struktur tersebut memastikan setiap inisiatif ESG terintegrasi ke dalam inti bisnis perusahaan dan diimplementasikan di seluruh lini bisnis. 
    ADHI Karya juga telah menyusun perencanaan strategis, mengembangkan strategi dan kebijakan ESG, serta menetapkan manual dan prosedur ESG sebagai panduan pelaksanaan yang terukur.
    ADHI Karya juga memastikan seluruh inisiatif ESG dapat diukur dan dievaluasi secara objektif. 
    Oleh karena itu, perusahaan menetapkan target pencapaian skor ESG sebagai indikator kinerja yang terukur, sejalan dengan standar penilaian global. 
    Upaya itu bertujuan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dan memastikan perbaikan berkelanjutan dalam praktik keberlanjutan perusahaan. 
    Ke depan, ADHI Karya berkomitmen untuk memperluas cakupan inisiatif ESG dan terus berinovasi dalam menghadirkan solusi infrastruktur yang berkelanjutan. 
    Dengan strategi yang terarah dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, ADHI Karya optimistis dapat terus memberikan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat, dan pemegang saham, sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis jangka panjang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Lamban, Kerja Kejati Sulsel Dipertanyakan

    Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Lamban, Kerja Kejati Sulsel Dipertanyakan

    Liputan6.com, Jakarta Puluhan kasus dugaan korupsi di Sulawesi Selatan hingga kini tidak jelas ujungnya. Minimnya transparansi penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membuat publik bertanya-tanya, sejauh mana proses hukum berjalan.

    Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi pun mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun tangan mengevaluasi kinerja Kejati Sulsel, khususnya di bidang Pidana Khusus (Pidsus).

    Ketua ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai keterbukaan informasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik. Namun hingga kini, kata dia, Kejati Sulsel justru menutup diri.

    “Selama ini kita selalu mempertanyakan perkembangan kasus-kasus korupsi, tapi tidak pernah ada penjelasan resmi. Padahal masyarakat berhak tahu. Poinnya lebih pada transparansi,” ujar Kadir saat dihubungi, Selasa (19/8/2025).

    Kadir menegaskan, dorongan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Menurutnya, ACC menjalankan fungsi sosial kontrol agar lembaga penegak hukum bekerja lebih terbuka. “Keterbukaan informasi adalah bagian penting membangun kepercayaan publik terhadap kejaksaan,” ucapnya.

    Dia juga menyinggung komitmen Kejagung RI yang selama ini dinilai cukup masif dalam pemberantasan korupsi. Namun, semangat itu tidak sejalan dengan kinerja Kejati Sulsel.

    “Regulasi jelas, Kejaksaan punya kewajiban menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ironisnya, Kejagung sudah bekerja maksimal di banyak daerah, tapi di Sulsel justru kinerja Kejati tertinggal,” kata Kadir.

    Menurut dia, kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani itu seharusnya disampaikan perkembangannya ke publik, baik masih tahap penyelidikan, sudah penyidikan, maupun masuk ke penuntutan.

    “Kalau tidak terbuka, publik bisa menilai penanganan perkara jalan di tempat. Padahal ini menyangkut akuntabilitas Kejati kepada masyarakat,” tegas Kadir.

    Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bidang Pidsus.

    “Menurut informasi dari Pidsus, semuanya masih penyelidikan. Ada beberapa yang masih butuh pendalaman lebih lanjut dan data-datanya belum lengkap,” kata Soetarmi singkat.

  • Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung sejak 16 Agustus 2025.

    Bebasnya koruptor itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, seperti dilansir Bisnis.com, dikutip Selasa (19/8/2025).

    Sebagaimana diketahui bahwa Setnov yang merupakan mantan Ketua DPR melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP pada tahun 2018 senilai Rp5,9 triliun. Dari uang tersebut, dia menikmati US$7,3 juta untuk kebutuhan pribadi.

    Fakta-fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto:

    1. Bayar Uang Pengganti Pidana Sebesar Rp43 miliar

    Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan salah satu alasan Setnov dapat bebas bersyarat karena telah membayar Rp43,7 miliar sebagai uang pengganti pidana. Lalu, membayar uang denda sebesar Rp500 juta yang dibuktikan melalui surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025

    “Kan sudah dibayarkan, itu yang saya kirim itu [siaran pers], kan Rp500 juta sudah, Rp43 miliar sudah,” katanya kepada wartawan di Lapas kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    2. Berkelakuan Baik hingga Menjadi Inisiator Klinik Hukum

    Rika menjelaskan selama Setnov menjalani masa kurungan, dia berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh Lapas Sukamiskin, Bandung.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya tuh seperti itu di antaranya,” jelasnya.

    Dalam keterangan resmi yang diberikan Rika, Setnov telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.

    Selain itu, alasan lainnya adalah Setnov telah menjalani 2/3 tahun masa pidana.

    3. Wajib Lapor hingga 2029

    Setya Novanto masih diwajibkan untuk lapor selama satu bulan sekali hingga tahun 2029. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyampaikan wajib lapor tersebut dapat dilakukan di Lapas Sukamiskin atau lapas terdekat.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” tegasnya.

    4. Dapat Aktif Berpolitik pada 2031

    Setya Novanto sampai saat ini belum bisa aktif di dunia politik, meski sudah dinyatakan bebas bersyarat. Dia baru dapat aktif berpolitik atau menduduki jabatan publik saat tahun 2031.

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” sebut Rika, Senin (18/8/2025).

    Dia menegaskan aturan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, bukan aturan dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan.

    5. Sempat Mendapatkan Remisi

    Setya Novanto sempat mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan 15 hari ketika masih mendekam di lapas. Tak hanya itu, masa tahanan Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim pada Kamis (3/7/2025)

  • KPK Cecar Eks Kajati Idianto soal Pembangunan Proyek Jalan di Sumut

    KPK Cecar Eks Kajati Idianto soal Pembangunan Proyek Jalan di Sumut

    Jakarta

    KPK telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Idianto diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

    “Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

    Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami soal pembangunan dan preservasi jalan dalam kasus ini. Keterangan itu nantinya akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya.

    “Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ucapnya.

    Budi menjelaskan pemeriksaan dilakukan bersama pihak Kejagung untuk sisi etiknya. Keterangan setiap saksi, kata dia, menjadi penting untuk menyelesaikan perkara ini.

    Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu

    KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

    (ial/azh)

  • Perang Dagang Memanas, Brasil Tolak Tuduhan AS soal Praktik Curang

    Perang Dagang Memanas, Brasil Tolak Tuduhan AS soal Praktik Curang

    Bisnis.com, JAKARTA – Brasil tegas menolak tuduhan praktik dagang tidak adil dari Washington, dengan menyebut investigasi yang diluncurkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebagai penggunaan sepihak hukum dagang AS yang tidak sah.

    Dalam dokumen setebal 91 halaman yang menjadi tanggapan atas investigasi Section 301, Brasil menegaskan kebijakan digital, kekayaan intelektual, etanol, dan lingkungannya sejalan dengan aturan perdagangan internasional.

    Pernyataan resmi tersebut dikirimkan ke USTR pada Senin (18/8/2025) dan dipublikasikan di situs web lembaga itu beberapa jam kemudian.

    Melansir Bloomberg pada Selasa (19/8/2025), dalam tanggapannya, pemerintah Brasil menekankan AS secara konsisten membukukan surplus perdagangan dengan Brasil senilai US$29,3 miliar pada 2024. Selain itu, perusahaan AS juga telah menikmati akses luas ke pasar Brasil.

    Lebih dari 70% ekspor AS masuk bebas bea, sementara sistem pembayaran elektronik Brasil yang berkembang pesat, Pix, terbuka untuk platform global seperti Google Pay dan WhatsApp.

    Pejabat Brasil juga menyoroti kerja sama penegakan hukum terkait korupsi dan kekayaan intelektual, termasuk pengakuan AS atas kemajuan Brasil dalam mengurangi penumpukan paten dan memberantas pembajakan.

    Terkait isu lingkungan, Brasil menyatakan deforestasi turun hampir 50% sejak 2023 berkat penegakan ketat Forest Code dan penggunaan sistem pemantauan satelit. Pemerintah menegaskan ekspor utama Brasil ke AS — kopi, jus jeruk, gula, dan tembakau — tidak terkait dengan pembukaan hutan Amazon.

    Dalam isu etanol, Brasil menyoroti tarif impor sebesar 18% yang diberlakukan terhadap produk AS, jauh lebih rendah dibanding bea 52,5% yang dikenakan Washington pada pengiriman etanol Brasil.

    Negeri Samba menuduh AS melindungi etanol berbasis jagung yang disubsidi sembari menghalangi bahan bakar berbasis tebu yang memenuhi standar rendah karbon California.

    “Langkah sepihak berdasarkan Section 301 berisiko merusak sistem perdagangan multilateral dan dapat berdampak negatif pada hubungan bilateral,” demikian pernyataan Brasil.

    Adapun, Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva berjanji menjaga saluran dialog tetap terbuka sembari membawa sengketa ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pemerintah Brasil juga telah menyiapkan jalur kredit domestik untuk meredam dampak tarif bagi para eksportir.

    Investigasi yang dimulai pada Juli lalu dipandang sebagai upaya untuk membenarkan tarif 50% yang diberlakukan Presiden Donald Trump atas seluruh ekspor Brasil ke AS, kecuali sekitar 700 item termasuk suku cadang penerbangan dan sejumlah produk pertanian.

    Trump mengaitkan sanksi tarif tersebut dengan proses hukum terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro, dan menyebutnya sebagai masalah keamanan nasional AS. Namun, Brasil menilai kebijakan tarif itu bersifat politis dan tidak berdasar pada kerugian ekonomi bagi perusahaan AS.

  • Respons Pengacara Jokowi soal Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi Jadi Terlapor Kasus Ijazah Palsu

    Respons Pengacara Jokowi soal Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi Jadi Terlapor Kasus Ijazah Palsu

    GELORA.CO  – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menyebut laporan polisi (LP) terkait tudingan ijazah palsu kliennya tidak pernah menyebut nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Hal ini menyusul munculnya nama Abraham sebagai salah satu dari 12 terlapor di kasus tersebut.

    “Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya,” ucap Rivai dikutip, Selasa (19/8/2025).

    Dia menambahkan, terkait sosok terlapor dalam laporan Jokowi itu diserahkan kepada pihak Polda Metro Jaya. Dia menduga pemeriksaan terhadap Abraham Samad karena yang bersangkutan tak pernah menghadiri panggilan penyidik.

    “Saya menduga dipanggilnya Abraham Samad saat ini karena saat penyelidikan dipanggil berulangkali namun tidak hadir. Padahal disitu saatnya memberi klarifikasi kepada penyidik,” kata dia.

    Dia menilai, kliennya yang digugat dan dilaporkan berkali-kali selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik. 

    Menurutnya, Abraham Samad yang notabene merupakan mantan pimpinan KPK memahami betul proses penyelidikan hingga penyidikan.

    “Sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcastnya,” ucapnya.

    Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada empat laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan

  • Saya Tidak Korupsi dan Merampok

    Saya Tidak Korupsi dan Merampok

    GELORA.CO -Generasi muda jangan merasa malu dalam memulai pekerjaan atau usaha yang tidak merugikan orang lain dan halal.

    Demikian pesan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) kepada anak muda di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 dirinya di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Agustus 2025.

    “Saya bilang sama anak-anak, kamu jangan malu, karena saya tidak korupsi, tidak merampok, saya dapat hasil dari kerjaan yang halal,” ujar OSO.

    Mantan Ketua DPD itu juga mengajak anak muda memperluas jaringan. Sebab dari jaringan itu muncul persahabatan.

    Dari sahabat biasa, lanjut dia, akan ada sosok yang nantinya menemani di masa perjuangan bahkan saat sedang jatuh.

    “Bagi saya, persahabatan itu adalah yang segala-galanya. Dan macam-macam warna sahabat saya, macam-macam asal-usul, macam-macam agama. Persahabatan itu betul-betul tinggi nilainya,” ungkapnya.

    Dalam perayaan ini, sejumlah tokoh kenegaraan dan pejabat pemerintahan turut hadir, diantaranya anak Presiden Pertama RI Soekarno, Guntur Soekarnoputra; Mantan Kepala BIN yang juga bekas Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo; Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto; mantan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj; dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin; serta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. 

  • Demo Besar di Pati Digelar Lagi 25 Agustus, Desak Sudewo Dimakzulkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Agustus 2025

    Demo Besar di Pati Digelar Lagi 25 Agustus, Desak Sudewo Dimakzulkan Regional 19 Agustus 2025

    Demo Besar di Pati Digelar Lagi 25 Agustus, Desak Sudewo Dimakzulkan
    Penulis
    PATI, KOMPAS.com – 
    Aksi unjuk rasa besar-besaran akan kembali terjadi di kawasan alun-alun Pati, Jawa Tengah, pada Senin (25/8/2025). 
    Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akan berunjuk rasa untuk mendesak DPRD Pati segera menuntaskan pembahasan Pansus Hak Angket dan memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
    Aksi lanjutan ini disampaikan oleh Ahmad Husein, yang sebelumnya dikenal sebagai inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menggelar demo besar pada 13 Agustus 2025.
    Berbeda dari aksi sebelumnya, Husein menyatakan dirinya kini membawa nama baru: Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu.
    “Namanya Masyarakat Pati Timur Bersatu. Tapi mewakili seluruh masyarakat Pati. Rencananya ada 50 ribu orang yang demo,” ungkap Husein seperti dikutip dari
    TribunJateng.com
    , Selasa (19/8/2025).
    Husein menegaskan, surat pemberitahuan ke Polresta Pati akan segera dikirimkan. Tujuannya jelas: menuntut DPRD melengserkan Sudewo.
    Husein membenarkan bahwa dia tidak lagi memakai nama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu karena kelompok tersebut telah membuat kesepakatan dengan Polresta Pati untuk tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa sampai proses Pansus Hak Angket DPRD Pati selesai.
    “Ada kesepakatan itu, jadi sekarang saya pakai nama berbeda,” ujarnya.
    Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh dua koordinator aliansi sebelumnya, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, sebagai bagian dari permohonan pembebasan 22 pengunjuk rasa yang ditahan karena diduga memicu kericuhan saat aksi 13 Agustus.
    Waspada Penyusup, Massa Diminta Tak Anarkis
    Husein juga mengimbau agar peserta demo tidak bersikap anarkis dan tidak merusak fasilitas publik.
    Ia bahkan menyebut telah mendeteksi adanya rencana penyusupan dalam demo 25 Agustus mendatang.
    “Bahkan saya dengar akan ada penyusup yang bikin kericuhan dengan bawa bom molotov. Saya harap jangan sampai terjadi seperti itu. Kalau ada yang ricuh, Polresta Pati harus langsung tangkap,” tegasnya.
    Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu telah mendirikan posko pengawalan Pansus Hak Angket di depan gerbang selatan Gedung DPRD Pati pada Senin (18/8/2025) petang.
    Posko ini dibentuk untuk mengawal proses pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD, menampung aspirasi masyarakat, dan menyuarakan korban tindakan represif saat demo 13 Agustus.
    Aliansi Fokus ke KPK, Tak Terlibat Aksi 25 Agustus
    Koordinator Posko, Hanif, menegaskan bahwa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa 25 Agustus.
    “Kalau ada aksi lagi, bukan dikoordinasikan oleh aliansi kami. Fokus kami sekarang mengawal Pansus hak angket,” kata Hanif.
    Hanif juga menambahkan bahwa aliansi mereka berencana mendirikan posko pengawalan di KPK dan akan melakukan pengawalan langsung ke Jakarta terkait dugaan kasus korupsi Bupati Sudewo.
    “Akan ada yang berangkat ke Jakarta, tapi waktunya masih kami diskusikan,” pungkas Hanif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setya Novanto Tak Sendiri, Ini Sederet Napi Korupsi yang Pernah Dapat Diskon Hukuman – Page 3

    Setya Novanto Tak Sendiri, Ini Sederet Napi Korupsi yang Pernah Dapat Diskon Hukuman – Page 3

    Terpidana pencucian uang, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Pinangki harus melakukan wajib lapor hingga akhir 2024.

    Jaksa Pinangki terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

    Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

    Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

    Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa. Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

    Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

  • Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI Nasional 19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah narapidana yang pernah menjadi sorotan publik hingga koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
    Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi di antaranya Ronald Tannur, Mario Dandy, John Kei hingga Ahmad Fathanah. Mereka mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip
    Kompas.com
    pada Senin (18/8/2025).
    Fadli mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Berikut narapidana yang menjadi sorotan publik untuk yang mendapat remisi:
    Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi daswarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” sambungnya.
    Rika menyebutkan bahwa, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dalam kasus tersebut terungkap kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhinya vonis bebas.
    Ketiga hakim itu adalah Heru Hanindyo yang divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, dua hakim lainnya Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara.
    Kasus suap hakim ini juga menyeret nama Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono. Dia dituntut 7 tahun penjara.
    Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mendapatkan remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/82025).
    Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
    Kasus Mario Dandy semakin menjadi sorotan publik karena turut mengungkap kasus korupsi sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
    Rafael Alun divonis hukuman pidana penjara 14 tahun atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
    Terpidana kasus penganiayaan, Shane Lukas juga memperoleh remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Shane adalah sahabat dari Mario Dandy. Dia divonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2025.
    John Refra alias John Kei mendapatkan remisi 7 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
    John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
    Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.
    Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
    Dia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
    Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
    Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
    Pada 29 Januari 2013, Fathanah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
    Dia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
    Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.

    Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
    Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina.
    Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.