Kasus: korupsi

  • Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?

    Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?

    GELORA.CO – Meski masih berstatus sebagai saksi, posisi Yaqut Cholil Qoumas kini kian terdesak.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag) RI tersebut.

    Budi menyebut pemanggilan untuk Yaqut akan segera dilakukan.

    “Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu, 20 Agustus 2025.

    Ia menjelaskan pemeriksaan kali ini KPK akan meminta klarifikasi terkait temuan baru.

    Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Yaqut beberapa waktu lalu.

    Sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik telah diamankan penyidik KPK.

    Sehingga kata Budi, pemeriksaan Yaqut selanjutnya adalah terkait temuan-temuan KPK dari rumahnya.

    “Terlebih sepekan lalu kami telah melakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan.

    “Tentunya penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” terang Budi.

    Ia menambahkan, di antara barang bukti yang harus diklarifikasi Yaqut adalah adanya barang bukti elektronik.

    Menurutnya pernyataan Yaqut akan menjadi petunjuk jelas dalam penelusuran “siapa dalang” yang bertanggung jawab dalam kasus kuota haji 2024.

    “Untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” bebernya.

    Seperti diketahui, kasus kuota haji 2024 ini disinyalir bau amis.

    KPK mencium bau tersebut dari kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada pemerintah.

    Seharusnya, kuota tambahan itu dikhususkan hanya untuk penambahan jemaah haji regular.

    Namun praktiknya, kuota tambahan haji 2024 itu diduga diperjual-belikan oleh Kemenag era Yaqut Cholil.

    KPK sendiri telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satu tokoh tersohor, Ustaz Khalid Basalamah pemilik Uhud Tour, telah diperiksa pada bulan lalu.

    Dalam klarifikasi yang disampaikannya, Ustaz Khalid mengaku dirinya diundang oleh KPK untuk memberikan keterangan secara teknis terkait mekanisme haji. Khususnya haji furoda atau haji khusus.

    Sebab KPK dalam penyelidikan kasus ini menduga adanya ketidaksesuaian terkait fasilitas jemaah haji yang diberikan.

    Sebelumnya Budi menyebut bahwa jemaah haji furoda dan haji khusus dari kuota tambahan ini tidak mendapatkan fasilitas yang sesuai.

    “Fasilitas downgrade. Jemaah haji furoda dapat fasilitas haji khusus, kami menduga jemaah haji khusus mendapat fasilitas haji regular,” papar Budi.

    Setidaknya dalam kasus ini KPK menduga ada penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi itu.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan seharusnya ada pembagian kuota haji regular sebanyak 92 persen (18.400) dan 8 persen haji khusus (1.600).

    Hal tersebut mengacu Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

    Hanya saja, pada praktiknya, pembagian itu kata Asep, justru dipecah dua masing-masing 50 persen.

    “Ini tidak sesuai, itu menjadi perbuatan melawan hukum. Itu tidak sesuatu aturan itu, tapi di bagian dua 10.000 untuk regular, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelasnya.

    “Jadi kan berbeda. Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tukasnya.

  • 8
                    
                        Lisa Mariana Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bank BJB
                        Nasional

    8 Lisa Mariana Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bank BJB Nasional

    Lisa Mariana Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Selebgram Lisa Mariana mengaku bingung karena ia mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi kasus korupsi Bank BJB, Jumat (22/8/2025) lusa.
    Hal ini diungkapkan Lisa lewat akun
    Instagram
    -nya, @lisamarianaaa, setelah merespons hasil tes DNA yang diumumkan Polri bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bukan ayah biologis anaknya, CA.
    “Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final, kita bongkar setuntas-tuntasnya,” kata Lisa.
    Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
    Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang tengah ditangani KPK.
    “Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin,” kata Jhon Boy.
    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rocahyanto membenarkan bahwa Lisa akan dipanggil sebagai saksi kasus korupsi Bank BJB.
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
    KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Lisa Mariana Jumat Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    KPK Panggil Lisa Mariana Jumat Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    Jakarta

    KPK memanggil Lisa Mariana untuk diperiksa pada Jumat pekan ini. Lisa dipanggil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jabar. Ya (kasus Bank BJB),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Rabu (20/8/2025).

    Lisa melalui media sosialnya menyatakan akan dipanggil oleh KPK. Hal itu diungkap melalui unggahan di Instagram pribadinya, seperti dilihat, Rabu (20/8).

    Lisa mengaku akan dipanggil oleh KPK pada Jumat (22/8) pekan ini. Lisa tidak menjelaskan alasan dan kasus apa yang melibatkannya sehingga keterangannya dibutuhkan KPK.

    “Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final kita bongkar setuntas-tuntasnya,” jelas Lisa.

    Kasus BJB ini sendiri terjadi pada saat Ridwan Kamil menjadi Gubernur Jawa Barat. KPK juga sempat menggeledah rumah RK.

    Dari penggeledahan itu, KPK turut menyita motor gede (moge) hingga satu unit mobil. Penyitaan itu dilakukan KPK dari RK diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Jubir KPK, saat itu Tessa Mahardika dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).

    KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/rfs)

  • 5
                    
                        Lisa Mariana Respons Hasil Tes DNA: Kalau Bukan Benih Dia, Benih Tuyul?
                        Nasional

    5 Lisa Mariana Respons Hasil Tes DNA: Kalau Bukan Benih Dia, Benih Tuyul? Nasional

    Lisa Mariana Respons Hasil Tes DNA: Kalau Bukan Benih Dia, Benih Tuyul?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selebgram Lisa Mariana merespons hasil tes DNA Pusdokkes Polri yang menyatakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bukan ayah biologis anaknya berinisial CA.
    Awalnya, Lisa mengunggah tulisan berlatar biru, hijau, dan kuning melalui unggahan Instagram Story di akun @lisamarianaaa, dilihat pada Rabu (20/8/2025).

    Alah bongkar tuntas lah
    ,” tulisnya.
    Tak lama setelah itu, Lisa kembali mengunggah video dan menyebut dirinya tidak akan membiarkan kecurangan terjadi.

    Jadi, udah pak jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian bagaimana ini. Capek saya, sakit pala saya
    ,” kata Lisa.
    Dalam unggahan berikutnya, Lisa menyebut dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) untuk menjadi saksi.

    Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final kita bongkar setuntas-tuntasnya
    ,” kata Lisa.

    Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gw udah bilang, kalau bukan benih dia, benih siapa? Benih tuyul
    ?” Imbuhnya.
    Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, mengaku belum mengetahui pasti seperti apa tanggapan Lisa atas hasil tes DNA yang diumumkan Pusdokkes Polri hari ini.
    “Kalau tanggapan dari Lisa saya belum bisa jawab. Karena hari ini saya baru mau ketemu dengan dia,” ujarnya.
    Sementara soal panggilan KPK, ia juga enggan memberikan keterangan terkait keterkaitan antara Lisa dengan pemanggilan Komisi Antirasuah itu.
    “Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Sidang Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR

    KPK Dalami Sidang Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR

    Bisnis,com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendalami sidang-sidang Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 DPR RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan oleh Pansus DPR, dan tentu ini menjadi pengayaan informasi maupun pengayaan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Rabu (20/8/2025).

    Ketika ditanya peluang meminta keterangan anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR RI, Budi mengatakan KPK akan melihat perkembangan penyidikan.

    “Nanti kami akan lihat perkembangannya,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • KPK Geledah 3 Kantor dan 1 Rumah Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    KPK Geledah 3 Kantor dan 1 Rumah Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 20 Agustus 2025

    KPK Geledah 3 Kantor dan 1 Rumah Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah milik pihak biro perjalanan haji di Jakarta, pada Selasa (19/8/2025) berkaitan dengan pengusutan kasus kuota haji 2023-2024.
    “KPK pada hari kemarin melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi Kantor Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
    Budi mengatakan, dari keempat lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan yang diduga terkait dengan jual-beli kuota haji tambahan.
    Dia mengatakan, penyidik sedang mendalami temuan-temuan dari penggeledahan tersebut.
    “Tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” ujarnya.
    Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan di seluruh lokasi berjalan dengan kondusif dan pihak-pihak tersebut kooperatif selama proses berlangsung.
    “Berjalan kondusif, dan pihak-pihak kooperatif dalam rangkaian proses penggeledahan tersebut,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dinilai Melebarkan Narasi di Luar Ruang Lingkup Perkara Gus Yaqut

    KPK Dinilai Melebarkan Narasi di Luar Ruang Lingkup Perkara Gus Yaqut

    JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini SH, MH, CLA, memberikan tanggapannya atas imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kepada jemaah haji 2024 untuk menjadi saksi jika mengalami ketidaksesuaian layanan.

    “KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi himbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” tegas Mellisa di Jakarta, Selasa (19/8).

    Substansi Perkara vs. Isu Layanan Haji

    Mellisa menegaskan, inti penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Oleh karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut.

    “Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,” ujarnya.

    Ia mengkhawatirkan imbauan KPK justru menggiring opini publik seolah-olah seluruh masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi. Padahal, belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jemaah dengan dugaan penyimpangan kuota.

    Risiko Pembuktian di Pengadilan

    Mellisa mengingatkan, keterangan saksi yang tidak relevan dengan inti perkara berpotensi diperdebatkan di pengadilan. “Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji,” jelasnya.

    Ia mendesak KPK fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan, bukan memperluas isu ke ranah pelayanan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama dan penyelenggara haji.

    Sebelumnya, lembaga antirasuah itu bersikeras bahwa semua laporan masyarakat akan ditelaah untuk mengungkap potensi penyimpangan secara menyeluruh.

    Kritik kuasa hukum ini menyoroti risiko overreach (peluasan berlebihan) otoritas KPK, yang berpotensi mengaburkan fokus penyidikan dan menimbulkan bias publik.

  • Kronologi Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos Covid-19 yang Seret Kakak Hary Tanoe

    Kronologi Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos Covid-19 yang Seret Kakak Hary Tanoe

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengungkap perkara dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial yang menyeret taipan Rudy Tanoesoedibjo, kakak Hary Tanoe. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menaksir total kerugian negara akibat kasus yang terjadi di masa pandemi Covid-19 itu mencapai Rp200 miliar. 

    “Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Rabu (20/8/2025). 

    Meski demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai langkah KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya di kasus distribusi bansos tersebut. 

    Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos Covid-19 

    KPK mulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos di Kemensos pada 13 Agustus 2025.

    Budi mengakui bahwa KPK telah menetapkan tersangka di kasus tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan mengenai jumlah maupun identitas para tersangka. 

    KPK mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

    “KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka kasus tersebut yang sudah divonis hakim, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara,” imbuhnya. 

    15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

    Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

    Hingga akhirnya pada Selasa (19/8/2025), KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang yang dicegah keluar negeri:

    1. Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES)

    2. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe.

    3. Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)

    4. Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

    Sebagai informasi, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) merupakan kakak kandung dari taipan Hary Tanoesoedibjo. 

    Surat larangan atau cegah ke luar negeri kepada empat orang tersebut dikeluarkan KPK sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tulis KPK. 

    Rudy Tanoe Sempat Dipanggil KPK 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (14/12/2023), dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH Kemensos).

    Bambang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.  Kendati dikerubungi wartawan, Bambang tidak menjawab pertanyaan yang diberikan kepadanya. Dia memilih segera keluar dari area gedung. Pendamping Bambang menyatakan bahwa tidak ada keterangan apapun yang akan diberikan mengenai pemeriksaan hari ini. 

    Adapun, pemeriksaan Bambang saat itu merupakan penjadwalan ulang dari hari sebelumnya, Rabu (6/12/2023). Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan pengusaha tersebut bakal dipanggil ulang sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo.

    KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

  • Suami Ibu Ini Koruptor Rp 49,5 M

    Suami Ibu Ini Koruptor Rp 49,5 M

    GELORA.CO – Sosok Sadarestuwati yang merupakan anggota Komisi V DPR kini tengah menjadi sorotan warganet usai aksi joget “Gemu Fa Mi Re” bersama para anggota parlemen lainnya setelah Sidang Tahunan MPR RI, pada Jumat (15/8/2025) viral di media sosial.

    Pasalnya, aksi joget para anggota parlemen tersebut dinilai tidak etis untuk dilakukan di ruang sidang. Apa lagi aksi joget “Gemu Fa Mi Re” Itu terjadi ditengah hangatnya isu kenaikan gaji anggota DPR.

    Viralnya video joget “Gemu Fa Mi Re” di ruang sidang tersebut membuat warganet penasaran dengan sosok Sadarestuwati yang terlihat sangat antusias menari bersama rekan-rekannya.

    Salah satunya akun TikTok @ijazah.esde yang menyoroti suami dari Sadarestuwati yakni Masykur Affandi yang merupakan terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) Bank Jatim senilai Rp 49,5 miliar.

    “Ternyata 49,5 M,” tulisnya akun TikTok @ijazah.esde, dikutip monitorindoensia pada Selasa (19/8/2025). 

    Masykur Affandi sendiri telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani hukuman usai meneyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang pada April 2022.

    Adapun, Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Masykur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.

    Dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017, Masykur dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun masa tahanan.

    Selain itu, Masykur juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385 subsidair 6 tahun masa tahanan. 

  • Dugaan Korupsi PGN dan Jejak Paiman Rahardjo

    Dugaan Korupsi PGN dan Jejak Paiman Rahardjo

    Sementara Paiman Rahardjo sendiri diangkat sebagai komisaris di PT PGN itu sejak tahun 2015. Hal itu berdasarkan keputusan RUPS Tahunan 20215 tanggal 6 April 2015. Di jajaran Dewan Komisaris kala itu setidaknya ada 6 orang namun 1 diantaranya tidak dicantumkan foto profil. Adapun Rahardjo kala itu sebagai Komisaris Independen.

    Pendidikan Rahardjo yakni: Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Master Ilmu Administrasi Ekonomi Universitas Prof. Moestopo, Doktor Ilmu Administrasi Universitas Padjajaran.

    Sementara berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber termasuk laman pangkalan data Kemendikbud (dikti) serta keterangan yang tersebar di media sosial, ditemukan ketidaksesuaian, seperti: S1 dan S2 diselesaikan di Universitas Prof. Dr. Soetopo. Sementara S3 di Universitas Padjadjaran.

    Adapun Paiman mulai dikenal secara nasional ketika mendirikan Relawan Sedulur Jokowi menjelang Pilgub DKI Jakarta 2012. Setahun kemudian, ia mendapat posisi sebagai Komisaris PT Food Station Tjipinang.

    Setelah Jokowi menjadi Presiden, Paiman diangkat sebagai komisaris di PT PGN. Pada tahun 2016, Paiman mengajukan gelar profesor dan mengklaim hanya butuh dua bulan untuk disetujui oleh Menteri Pendidikan kala itu.

    Proses yang sangat cepat ini, ditambah dengan riwayat pendidikan yang tidak konsisten, memicu dugaan adanya fasilitasi politis dalam percepatan karier akademiknya.

    Komisaris dan Direksi PGN saat ini

    RUPST tahun buku 2024 memutuskan perubahan susunan keanggotaan dewan komisaris PT PGN Tbk.

    Komisaris

    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Amien Sunaryadi

    Komisaris: Warih Sadono

    Komisaris Independen: Christian H. Siboro

    Komisaris Independen: Dini Shanti Purwono

    Komisaris Independen: Tony Setyo Boedi Hoesodo

    Komisaris Independen: Abdullah Aufa Fuad

    Direksi

    Direktur Utama: Arief Setiawan Handoko

    Direktur Keuangan: Fadjar Harianto Widodo

    Direktur Komersial: Ratih Esti Prihatini

    Direktur Infrastruktur dan Teknologi: Harry Budi Sidharta

    Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Rosa Permata Sari

    Direktur Manajemen Risiko: Arief Kurnia Risdianto

    Direktur SDM dan Penunjang Bisnis: Rachmat Hutama.

    Duduk perkara korupsi PGN

    KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka utama dalam kasus ini. Adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.

    “Tersangka saudara ISW selaku komisaris PT IAE 2026-2023, kemudian tersangka saudara DP selaku Direktur Komersial PGN 2016-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jumat (11/4/2025).

    Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 19 Desember 2016 ketika Dewan Komisaris dan Direksi PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.

    Namun, PT IAE ternyata memperoleh alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dengan rencana penyerapan pasca realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik sebesar 10 MMSCFD pada 2017, 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019.

    “Bahwa pada Agustus 2017, tersangka DP memerintahkan Adi Munandir selaku Head of Marketing PGN untuk melakukan paparan kepada para trader gas antara lain PT Isar Gas, guna menawarkan trader-trader gas tersebut sebagai Local Distributor Company (LDC) PT PGN,” jelas Asep.

    Kemudian, pada 31 Agustus 2017, Adi menjalankan perintah DP untuk menghubungi S selalu Direktur PT IAE, terkait kerja sama pengelolaan gas. Selanjutnya pada 5 September 2017 Danny Praditya memerintahkan Adi melakukan pertemuan dengan Isar Gas di kantor PGN, yang membahas lebih lanjut rencana kerja sama penjualan dan distribusi gas.

    Dalam pembahasan tersebut, perwakilan dari Isar Gas menyampaikan arahan dari ISW agar PGN membayarkan uang muka sebesar US$ 15 juta sebagai syarat pembelian gas dari PT IAE. Uang muka tersebut disebutkan akan digunakan untuk melunasi kewajiban atau utang PT Isar Gas kepada pihak ketiga.

    “Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang Isar Gas kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan kepada saudara adi ke DP,” kata Asep.

    Asep membeberkan, pada periode September-Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tugas pokok dan fungsi dari bagian Pasokan Gas PT PGN.

    Selanjutnya pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi Update Komersial yang antara lain berisi Isar Gas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka.

    “Isar Gas Group menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas Bumi HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan adanya skema advance payment tadi, yang 15 juta USD itu,” kata Asep.

    Kemudian, Isar Gas Group juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isar Gas kepada PT PGN. Pada 20 Oktober 2017, dalam rapat BOD (Board of Directors) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan tim pasokan gas dan tim marketing PT PGN memaparkan materi sebagai berikut:

    1. Tim pasokan gas menyampaikan update pasokan gas PT PGN, bahwa pasokan gas di Jawa Timur secara keseluruhan tidak mencukupi kebutuhan pasokan gas di masa mendatang, dan alokasi gas yang dimiliki PT PGN akan mengalami penurunan di tahun 2019 dan 2021. Update ini dibuat karena adanya perintah saudara DP setelah rapat BOD tanggal 10 Oktober 2017. Jadi, perkiraan bahwa cadangan gas akan mengalami penurunan itu adalah alasan supaya diizinkan untuk membeli gas dari PT Isar Gas.

    2. Kemudian, tim marketing menyampaikan update isu komersial terkait rencana kerja sama dengan Isar Gas, antara lain sebagai berikut: Isar Gas menyampaikan penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas lapangan HCML kepada PGN dengan meminta adanya skema unspent payment (uang muka) tadi sebesar 15 juta dolar, karena Isar Gas membutuhkan dana untuk membayar utang atau kewajiban kepada pihak lain.

    3. Kerja sama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi wilayah yang dimiliki Isar Gas, baik Jawa Barat maupun Jawa Timur, yang selanjutnya peluang untuk melakukan akuisisi atas sebagian atau seluruh kepemilikan saham Isar Gas oleh PT PGN.

    Selanjutnya, pada tanggal 2 November 2017, perwakilan PT PGN, kemudian perwakilan PT IAE, dan perusahaan-perusahaan lain di bawah Isar Gas Group menandatangani beberapa dokumen terkait kerja sama di antara mereka.

    Dokumen yang dibuat antara lain adalah:

    1. Kesepakatan bersama antara PT PGN (Perusahaan Gas Negara Persero Terbuka) dan PT Inti Alasindo, juga PT Isar Aryaguna, serta PT Inti Alasindo Energi, tanggal 2 November 2017, yang ditandatangani saudara DP selaku Direktur Komersial PT PGN, saudara MS Direktur Utama PT Inti Alasindo, saudara ISW selaku Direktur Utama Isar Aryaguna, dan saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo Energi.

    2. Perjanjian jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energi dengan PT Perusahaan Gas Negara Terbuka, tanggal 2 November 2017, yang ditandatangani oleh saudara DP selaku Direktur Komersial dengan saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo.

    3. Kesepakatan bersama pembayaran di muka antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isar Gas, PT Inti Alasindo, dan PT Isar Gas, tanggal 2 November, yang ditandatangani oleh saudara DP selaku Direktur Komersial PT PGN dan saudara ISW selaku Direktur Utama PT Isar Gas dan Direktur Utama PT Isar Aryaguna, saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo Energi.

    4. Kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur antara PT Perusahaan Gas Negara Persero Terbuka dan PT Isar Gas, tanggal 2 November, yang ditandatangani oleh saudara DSW selaku Direktur Infrastruktur PT PGN dan saudara ISW selaku Direktur Utama PT Isar Gas.

    Pada tanggal 7 November 2017, saudara S, selaku Direktur PT IAE, mengirimkan invoice tagihan US$ 15 juta kepada PT PGN untuk pembayaran di muka (advance payment) atas transaksi jual beli gas. Pada tanggal 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar US$ 15 juta.

    Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE, sebagaimana disebutkan dalam klausul kesepakatan bersama pembayaran di muka, yaitu untuk membayar kewajiban atau utang PT IAE dan Isar Gas Group pada pihak-pihak sebagai berikut, yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN, yaitu:

    1. PT Pertagas Niaga, US$ 8 juta, yang merupakan utang PT JGI dan PT SCI kepada Pertagas Niaga.

    2. PT Bank BNI, sebesar US$ 2 juta, yang merupakan utang PT SCI kepada Bank BNI.

    3. PT Isar Arya Guna, sebesar US$ 5 juta, yang merupakan utang PT Isar Gas.

    Kemudian pada tanggal 2 Desember 2017, saudara U, mewakili PT IAE selaku pemberi fidusia, dan Danny Praditya, mewakili PT PGN selaku penerima fidusia, menandatangani akta jaminan fidusia nomor 6 di notaris Pratih Wihan Dayani, yang menyatakan bahwa pemberi fidusia menyerahkan jaminan fidusia kepada penerima fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp 16 miliar untuk menjamin uang US$ 15 juta yang sudah diterima oleh PT IAE dari PT PGN terkait pelaksanaan kesepakatan bersama pembayaran di muka antara IAE dengan PT PGN.

    Kemudian pada April sampai dengan Juli 2018, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbara, selaku konsultan yang dipakai oleh PT PGN, melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isar Gas Group oleh PT PGN. Hasilnya, due diligence menyatakan bahwa Isar Gas Group tidak layak diakuisisi oleh PT PGN.

    Lantas pada tanggal 5 April 2019, setelah PT PGN dan Pertagas bergabung dalam holding Migas di bawah Pertamina, dilakukan pengaliran gas pertama kali oleh PT IAE ke PT PGN dengan menggunakan jaringan pipa PT Pertagas.

    Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020, saudara MFA, selaku Kepala BPH Migas, mengirim surat nomor 3592/KBPH/2020 kepada saudara TTA, selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, perihal hasil pengawasan kegiatan usaha niaga gas bumi berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo, dan klarifikasi pengaliran gas bumi dari PT IAE.

    Dalam surat tersebut, BPH Migas menyatakan tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Lalu pada tanggal 15 Januari 2021, saudara TTA mengirim surat nomor T372/MG.01/DJM/2021 kepada PT PGN, perihal teguran pertama atas pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi PT PGN terkait larangan jual beli gas bertingkat, dan surat nomor T369/MG.01/DJM/2021 kepada PT IAE, perihal teguran pertama atas pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi PT IAE terkait larangan jual beli gas bertingkat.

    “Bahwa pada tanggal 18 Februari 2021, saudara ACT, selaku Komisaris PT PGN, mengirim kepada Direktur Utama PT PGN surat nomor 12/D-KOM/2021 perihal penjelasan direksi atas proses audit laporan keuangan per Desember 2020,” kata Asep

    Asep menjabarkan isi surat tersebut antara lain membahas mengenai saran Dewan Komisaris yang perlu ditindaklanjuti oleh Direksi agar segera melakukan pemutusan kontrak dan dilakukan upaya hukum atas uang muka yang sudah dibayarkan kepada IAE.

    “Jadi, tadi antara PGN dengan Isar Gas, kemudian kan menjadi di bawah Pertamina, sehingga ini ada di sini bahwa pada tanggal 5 April, PGN dan Pertagas bergabung dalam holding di bawah Pertamina. Nah, itu yang menjadikan mereka menjadi di bawah satu atap antara Pertagas dengan PGN, sehingga di antara mereka tidak diperbolehkan karena itu ada di dalam satu holding,” kata dia.

    Lebih lanjut, Asep mengatakan, Danny Praditya telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar US$ 15 juta kepada IAE, yang digunakan untuk bayar utang PT Isar Gas Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE.

    “Jadi, uang yang 15 juta dolar itu tidak dilakukan untuk jual beli, jadi untuk bayar utangnya PT Isar Gas seperti itu,” katanya.

    Sementara itu, ISW telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG antara PT IAE dan PT PGN. Meskipun demikian, ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN serta skema advance payment di muka.

    Sehingga, dari perjanjian kerja sama jual beli gasnya tersebut, tidak dilakukan pengecekan berapa pasokan gas yang dimiliki oleh Isar Gas. “Jadi, yang uang 15 juta dolar itu, pada akhirnya diketahui lah bahwa ketersediaan gasnya itu di PT IAE itu tidak cukup, tapi ISW dari awal sudah tahu sebetulnya. Dia tetap melakukan itu,” tambah Asep.

    Menurut Asep perbuatan-perbuatan terkait kontrak perjanjian jual beli gas dan pembayaran uang dimuka bertentangan dengan:

    1. Peraturan Menteri BUMN Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

    2. Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012, tentang Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

    3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    4. Kemudian, yang terakhir, Keputusan Direksi PT PGN Nomor 02.08.00.K/PP.00.UK/2010 tentang Pedoman Penyediaan Pasokan Gas.

    Kemudian, pada 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan IAE tahun 2017 sampai 2021 dengan nomor 56/LHP/21/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

    “Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta dolar. Jadi, dianggap seluruhnya yang tadi adjustment payment itu dianggap sebagai kerugian negara sejumlah 15 juta dolar. Ini sudah terbit perhitungan kerugian keuangan negaranya,” tandasnya.