Kasus: korupsi

  • Nomor WhatsApp Firli Bahuri Diretas, Pinjam Duit Rp5 Juta

    Nomor WhatsApp Firli Bahuri Diretas, Pinjam Duit Rp5 Juta

    GELORA.CO – Nomor WhatsApp mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengalami peretasan atau terkena serangan hack, Rabu, 20 Agustus 2025.

    Pada pukul 19.22 WIB, nomor WhatsApp Firli secara tiba-tiba mengirimkan pesan kepada Tim Redaksi RMOL. Pesan itu berisi permintaan untuk meminjam uang sebesar Rp5 juta.

    “Bisa minta tolong ini Ada saldo 5 juta di rekening, sya pinjam dlu soalnya rekening sya eror atau terblokir,” bunyi pesan itu.

    Redaksi mencoba menggali pesan dimaksud dengan meminta nomor rekening pengirim pesan.

    “Oke tolong Krm ke BRI ya. BRI.182801003922507 A/n. Kiswanto,” pengirim pesan mengirimkan nomor rekeningnya.

    Sementara itu, redaksi juga mencoba mengklarifikasi kepada pengacara Firli, Ian Iskandar perihal nomor WhatsApp Firli yang terkena hack. 

    Ian pun membenarkan, bahkan dirinya juga menerima pesan yang sama.

    “Ya semuanya, ke saya juga bohong itu,” kata Ian.

    Ian pun juga sudah sempat mengkonfirmasi langsung kepada pengawalnya Firli.

    “Beliau lagi main badminton, hp beliau mati kata pengawal,” pungkas Ian.

  • Kediaman Dirut PT BDS dan Kantor Digeledah Kejari Kabupaten Bandung
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        20 Agustus 2025

    Kediaman Dirut PT BDS dan Kantor Digeledah Kejari Kabupaten Bandung Bandung 20 Agustus 2025

    Kediaman Dirut PT BDS dan Kantor Digeledah Kejari Kabupaten Bandung
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Yanuar Budi Norman telah digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengatakan penggeledahan di rumah Dirut PT BDS dilakukan pada Kamis (14/8/2025) lalu.
    “Kami juga melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT Bandung Daya Sentosa. Di rumah atas nama Saudara Yanuar,” katanya usai penggeledahan kantor PT BDS di Gedung Baznas Center di Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/8/2025).
    Tak sampai di situ, guna melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi gagal bayar kepada sejumlah vendor oleh perusahaan pelat merah tersebut, tim penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan di kantor PT Multi Sinergi Prima yang berlokasi di Jakarta Utara.
    Perusahaan itu, kata Wawan, diduga terlibat lantaran menjadi pemasok ayam yang dikirim oleh 19 korban.
    “Jadi, 19 vendor yang menjadi korban itu bekerja sama dengan PT BDS dan kemudian mengirimkan ke PT Multi Sinergi Prima. Penggeledahan itu dilakukan hari Rabu minggu lalu,” terangnya.
    Dari sejumlah penyelidikan itu, lanjut Wawan, tim menemukan bukti-bukti pendukung.
    Saat menggeledah di PT Multi Sinergi Prima, penyidik menemukan sejumlah dokumen terkait kegiatan Boneless Ayam Dada ini.
    “Tentunya bukti-bukti pendukung ini berguna untuk penyidik dalam rangkaian untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT BDS ataupun dari PT Cahaya Progen maupun dari PT MSP,” tutur dia.
    Sebelumnya, selama hampir empat jam, kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Gedung Baznas Center di Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
    Pantauan di lapangan, penyidik dari Kejari datang ke kantor BDS pukul 11.30 WIB dengan pengawalan lengkap dari petugas kepolisian.
    Saat didatangi, kantor PT BDS yang berada di lantai tiga Gedung Baznas Center dalam kondisi terkunci.
    Usai berkoordinasi dengan satpam untuk mencari kunci kantor BDS, penyidik sempat mencoba untuk membuka paksa pintu kantor, tetapi upaya itu gagal, lantaran pintu kantor BDS digembok menggunakan rantai di bagian dalam.
    Penggeledahan berlangsung setelah petugas dari PT BDS datang membuka kunci pintu masuk.
    Penggeledahan berlangsung selama empat jam.
    Seluruh ruangan, mulai dari ruangan direktur utama hingga meja staf, diperiksa.
    Berkas-berkas yang disinyalir berkaitan dengan kasus yang tengah menjerat PT BDS dimasukkan ke dalam boks kontainer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades hingga Mantan Kades di Kerinci Jambi Korupsi Rp 644 Juta Dana Desa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Agustus 2025

    Kades hingga Mantan Kades di Kerinci Jambi Korupsi Rp 644 Juta Dana Desa Regional 20 Agustus 2025

    Kades hingga Mantan Kades di Kerinci Jambi Korupsi Rp 644 Juta Dana Desa
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan S, Kepala Desa Batang Merangin, dan Z, mantan Penjabat (Pjs)-nya, terkait dengan dugaan korupsi dana APBDesa 2021.
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Soekma, menjelaskan bahwa pada 2021, Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, mendapat dana APBDesa senilai Rp 1,6 miliar.
    Awalnya, dana desa dikelola oleh Z yang kala itu menjabat sebagai Pjs Kades Batang Merangin pada periode Februari sampai Juli 2021.
    Kemudian, pengelolaannya dilanjutkan oleh S, yang sudah menjadi Kepala Desa Batang Merangin definitif.
    “Mereka ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung,” kata Soekma saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/8/2025).
    Dalam pembangunannya, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan yang tidak sesuai.
    “Kami temukan adanya dugaan pelanggaran, penyalahgunaan APBDesa yang dilakukan oleh keduanya, di mana pertanggungjawaban dengan riil pembangunan dan kegiatan di lapangan tidak sesuai, bahkan ada yang fiktif,” tambahnya.
    Soekma menjelaskan, gedung pertemuan tersebut tidak selesai dibangun, bahkan tidak berfungsi.
    “Sudah berdiri (gedung pertemuan), tetapi tidak selesai dan tidak berfungsi,” katanya.
    Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Kerinci, negara mengalami kerugian Rp 644 juta akibat dugaan korupsi ini.
    Atas perbuatannya, Z dan S dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    Mereka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejari Sungai Penuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bank BJB

    KPK Bakal Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. 

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi pemanggilan tersebut untuk kapasitasnya sebagai saksi pada kasus tersebut.

    “Iya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

    Sebelumnya, Lisa Mariana siap menjalani pemeriksaan pada hari Jumat pekan ini. Lisa mengaku bingung telah disurati KPK, sehingga belum bisa menjabarkan materi apa saja yang akan ditanyakan kepada dirinya.

    “Saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” jelasnya.

    Sebagai informasi, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Lalu lima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Diperiksa KPK 8,5 Jam, Ahmadi Noor Sebut Tidak Ditanya Soal Pengurangan Audit BJB

    Diperiksa KPK 8,5 Jam, Ahmadi Noor Sebut Tidak Ditanya Soal Pengurangan Audit BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit telah diperiksa KPK sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Dia memasuki Gedung Merah Putih KPK pukul 09.57 WIB dan terpantau Keluar pukul 18.26 WIB. Ahmadi tampak mengenakan kemeja putih.

    Dia mengaku tidak ditanyakan perihal dugaan pengurangan temuan audit BJB dari temuan seharusnya oleh BPK.

    “Saya tidak ditanyakan itu,” jawabnya, Rabu (20/8/2025).

    Ahmadi menyampaikan penyidik tidak banyak memberikan pertanyaan. Meski begitu, dia siap jika dipanggil kembali untuk memberikan informasi terkait kasus tersebut.

    “Jika memang dibutuhkan, saya siap hadir karena itu kan harus kewajiban saya sebagai warga negara,” jelasnya.

    Dia tidak menjelaskan detail materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepada dirinya. Sebelumnya, dia sempat dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada Kamis (7/8/2025).

    Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Lalu lima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi “Jalan Masuk” Korporasi CPO untuk Suap Hakim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi “Jalan Masuk” Korporasi CPO untuk Suap Hakim Nasional 20 Agustus 2025

    Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi “Jalan Masuk” Korporasi CPO untuk Suap Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa menyebut, Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menjadi “jalan masuk” bagi pengacara korporasi untuk menyuap hakim kasus penanganan perkara ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    Relasi antara Wahyu dengan salah satu pengacara korporasi, Ariyanto, berujung pihak korporasi mendapatkan vonis lepas atau ontslag dan majelis hakim menerima suap hingga Rp 40 miliar.
    “Ariyanto menanyakan kepada Wahyu Gunawan apakah memiliki kenalan pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Kemudian Wahyu Gunawan menjawab kenal dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    Pertemuan itu terjadi pada akhir Januari 2024. Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.
    Ketika Wahyu dan Ariyanto bertemu, berkas perkara korupsi dengan tiga terdakwa korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Sejak pertemuan ini, Wahyu menjadi penghubung antara Ariyanto yang mewakili korporasi dengan hakim.
    Usai bertemu dengan Ariyanto, Wahyu bertanya kepada Arif Nuryanta soal siapa hakim yang akan menyidangkan kasus korporasi CPO ini.
    Kepada Wahyu, Arif menyebut nama Djuyamto sebagai hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yang kemudian disampaikan Wahyu kepada Ariyanto.
    Wahyu sendiri sempat menemui Djuyamto sesuai dengan permintaan Ariyanto. Pertemuan ini terjadi pada Februari 2024 bertempat di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
    Saat itu Wahyu menyampaikan soal berkas korporasi CPO yang akan segera dilimpahkan ke sidang. Dan, ia menyampaikan permintaan Ariyanto agar eksepsi perusahaan dikabulkan.
    Wahyu juga menyinggung soal uang senilai Rp 20 miliar yang disiapkan perusahaan untuk menangani kasus ini.
    Tapi, saat itu Djuyamto mengaku belum bisa memberikan jawaban karena perlu membaca berkas dan eksepsi yang disampaikan para pihak.
    Dalam perjalanannya, Wahyu bertugas untuk mengatur pertemuan antara Arif Nuryanta dengan Ariyanto.
    Wahyu juga menjadi penerima uang suap dari Ariyanto dan menyerahkan uang ini kepada Arif.
    Uang suap ini diberikan dalam dua kesempatan. Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto kembali mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda.
    Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar.
    Sementara, Ali dan Agam yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar. Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta.
    Uang ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024. Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara saksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima  Wahyu, uang ini juga segera dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar.
    Sementara, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.
    Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Sementara Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Lukas Enembe Mengadu ke DPR Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan karena Aset Masih Diblokir KPK 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Anak Lukas Enembe Mengadu ke DPR Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan karena Aset Masih Diblokir KPK Nasional 20 Agustus 2025

    Anak Lukas Enembe Mengadu ke DPR Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan karena Aset Masih Diblokir KPK
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menerima surat dari salah seorang anak eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe, yang mengeluh bahwa aset ayahnya masih diblokir.
    Akibat masalah ini, kehidupan keluarganya mengalami kesulitan.
    Ia pun tidak bisa melanjutkan pendidikan di Australia setelah memutuskan kembali ke Indonesia karena kasus korupsi yang melibatkan sang ayah.
    Hal ini diungkapkan Hinca dalam rapat kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    “Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan surat dari seorang anak terdakwa, atau karena dia masih dalam proses kasusnya, Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua. Dia menulis surat kepada saya untuk disampaikan kepada kita, dan ini soal keadilan,” kata Hinca, Rabu.
    Hinca menyampaikan, KPK perlu memberikan keadilan dengan memberikan kepastian hukum terkait batas waktu penyelidikan dan penyidikan yang membelit tersangka yang sudah meninggal dunia.
    Pasalnya, karena tidak ada kepastian hukum, paspor anak Lukas, Astract, masih disita oleh pihak imigrasi hingga kini.
    Hal ini merugikan masa depan Astract, sementara teman-teman sebayanya sudah lulus.
    Belum lagi, masalah ini turut membuat seluruh aset sang ayah masih disita.
    “Akun-akun banking pribadi saya dan ibu saya, katanya, tabungan untuk pendidikan saya dan adik saya, tanah-tanah bapak saya, asuransi jiwa bapak saya, aset-aset yang seharusnya dipercayakan kepada saya sebagai ahli waris, dan aset-aset yang dimiliki bapak sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode pertama 2013-2018 masih terstatus terblokir dan tersita,” ucap Hinca membacakan surat Astract.
    “Anak-anak ini enggak bisa sekolah, enggak bisa kembali, kawan-kawannya sudah tamat,” imbuh dia.
    Hinca melanjutkan bahwa masalah ini berdampak pada emosional dan trauma yang lebih mendalam.
    Trauma ini sulit dipulihkan menyusul nasib masa depan yang tidak jelas.
    Hinca menjelaskan bahwa keluarga Lukas Enembe kecewa dengan KPK yang membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.
    “Enggak selesai-selesai. Nah, yang dia butuhkan adalah kepastian ini. (Dia bilang) ‘Saya sudah kehilangan bapak saya, kehilangan kepastian masa depan saya, dan sekarang ketenangan keluarga saya.’ Pimpinan KPK, saya meneruskan isi hati ini,” beber Hinca.
    Sebagai solusi atas masalah ini, Hinca meminta pemerintah untuk menentukan batas waktu penyelesaian perkara bagi tersangka yang sudah meninggal dunia.
    “KPK seharusnya mengambil sikap saja mana yang sudah, mana yang belum, atau kalau KUHAP kita belum sempurna, mari kita buat normanya. Supaya ini berakhir. Ini soal batas waktu supaya kepastian hukum ada dan bisa kita sampaikan,” tandas Hinca.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebangetan! Kerabat hingga Tukang Pijat Pejabat Kemenag Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

    Kebangetan! Kerabat hingga Tukang Pijat Pejabat Kemenag Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sekaligus detektif partikelir, Boyamin Saiman, mengungkap adanya puluhan keluarga pejabat yang menunaikan ibadah haji Furoda di Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas dari negara.

    “Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan Haji Furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya. Ada foto-fotonya gitu saya serahkan ke sana,” kata Boyamin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

    Ketika ditanya soal asal institusi pejabat yang dimaksud, Boyamin menyebut paling banyak berasal dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, terkait DPR, ia belum bisa memastikan lantaran belum memiliki bukti.

    “Kementerian Agama. Yang paling banyak di Kementerian Agama. Kalau yang DPR ada informasi tapi saya belum valid. Karena belum ada fotonya, belum ada caranya begitu,” ucapnya.

    Boyamin menambahkan, fasilitas haji tidak hanya dinikmati istri dan anak pejabat, tetapi juga diberikan kepada orang-orang terdekat seperti pembantu hingga tukang pijat.

    “Hanya puluhan. Kalau data yang saya, loh ya, karena foto-fotonya ada, gitu. Istri-istrinya. Tapi kan ada juga pembantu dan tukang pijat yang juga dapat jatah dari keluarga itu, gitu. Nah, itu ada yang ikut berangkat. Bahkan tukang pijat yang biasanya mijitin keluarga itu, pejabat itu, juga berangkat ikut pejabat itu,” ujarnya.

    Menurut Boyamin, temuan ini semakin menambah keruwetan penyelenggaraan haji pada 2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Jadi ini kan menambah sengkarutnya dari penyelenggaraan haji tahun 2024,” ucapnya.

    Korupsi Kuota Haji

    Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    Dalam konstruksi perkara, tambahan kuota 20.000 haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.

    KPK mendapati adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.

    Adapun 10.000 kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

    Namun, pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi kuota: 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta.

     

  • MAKI Temukan Indikasi Pungli pada Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024

    MAKI Temukan Indikasi Pungli pada Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan indikasi pungutan liar atau pungli pada kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.

    Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, katering merupakan salah satu bidang yang terindikasi pungli, di mana makan per jamaah dihargai 2 rial.

    “Terus per jamaah juga untuk penginapan ada pungli 3 rial, itu yang paling banyak lah kalau dihitung gitu maka Rp1 triliun itu,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).

    Boyamin juga mengantongi data yang diduga merupakan istri atau keluarga pejabat Kementerian Agama yang menggunakan fasilitas negara di tanah suci.

    Pasalnya, mereka menggunakan haji furoda yang merupakan layanan eksklusif dalam menjalankan ibadah haji, di mana kuota diperoleh melalui visa undangan langsung dari Pemerintah Arab. Dia tidak menyebut jumlah pasti berapa orang yang ikut, tetapi diperkirakan puluhan.

    “Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan haji furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya,” sebutnya.

    Dia telah menyerahkan bukti-bukti berupa foto kepada KPK sehingga tidak bisa memperlihatkan kepada awak media.

    Selain itu, dia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data pembanding kuota haji tambahan pada 2024.

    Dalam SK yang diberikan tertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas no.467 tentang penetapan Kuota Haji tambahan Haji Tahun 2023 sebanyak 8.000.

    Boyamin mengatakan berkas tersebut dijadikan data pembanding dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000.

    “Nah hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000,” jelasnya.

    Menurutnya SK 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan ini kuota haji khusus sebanyak 8%.

    Dia merincikan, SK tahun itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kuota haji reguler telah diberikan untuk 7.360 dan kuota haji khusus 640 orang. Adapun pada kuota khusus, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang merupakan petugas haji khusus.

    Lalu, Boyamin menuturkan kejanggalan SK tahun 2024 karena dari total kuota haji tambahan sebesar 20.000, pembagian menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji regular dan 10.000 haji khusus.

    Dia menilai pembagian 50:50 telah melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan reguler 8%. Dia menilai adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan 2024.

    “Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang. Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas,” pungkasnya.

  • Usai Pengumuman Tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana Singgung Soal Panggilan KPK

    Usai Pengumuman Tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana Singgung Soal Panggilan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana menyinggung pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Bareskrim Polri umumkan hasil tes DNA anaknya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa Ridwan Kamil bukan orang tua biologis anak Lisa Mariana berinisial CA (3).

    Mulanya, Lisa menyatakan bahwa dirinya tidak akan membiarkan adanya kecurangan dalam polemik yang menyeret Ridwan Kamil ini.

    “Tidak akan kubiarkan kecurangan terjadi, ya. Jadi, udah pak jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian, bagaimana ini,” ujar Lisa dalam unggahan Instagram @lisamarianaaa pada Rabu (20/8/2025).

    Setelah itu, Lisa menyinggung soal agenda pemanggilannya di KPK pada Jumat (22/8/2025). Meskipun tidak menjelaskan secara eksplisit soal pemanggilan itu, Lisa menyatakan siap membongkar perkara di KPK itu secara tuntas.

    “Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, ya. Saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final, kita bongkar setuntas tuntasnya,” pungkasnya.

    Di lain sisi, kuasa hukum Lisa, John Nababan menyatakan bahwa dirinya bakal mendampingi langsung Lisa dalam pemanggilan kliennya oleh KPK itu.

    “Tunggu nanti hari jumat, saya yang dampingi,” tutur Jhon di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).

    Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret nama Ridwan Kamil dalam kasus rasuah yaitu terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).

    Dalam catatan Bisnis, penyidik komisi antirasuah setidaknya telah menyita sejumlah aset transportasi milik Ridwan Kamil dalam perkara ini. Aset itu mulai dari moge merek Royal Enfield hingga mobil Mercedes-Benz.