Kasus: korupsi

  • Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia

    Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 atau era kepemimpinan Nadiem Makarim. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari lima saksi yang diperiksa adalah LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia.

    “LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia telah diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/8/2025).

    Selain LMNG, Anang merincikan saksi yang diperik yakni AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022.

    Kemudian, Head of Commercial Product PT Acer Indonesia berinisial RG; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020 berinisial TS; dan FW selaku eks Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) sekaligus distributor Chromebook juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan ini secara detail. Dia hanya menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Mulyatsyah (MUL).

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

  • Hasil Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Ngotot Ingin Buka Dugaan Korupsi Ridwan Kamil

    Hasil Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Ngotot Ingin Buka Dugaan Korupsi Ridwan Kamil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, kembali membuat pernyataan yang menghebohkan publik. Ia menegaskan sejak awal bahwa putrinya, CA, merupakan anak biologis Ridwan Kamil.

    Pernyataan itu dilontarkan setelah Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA yang menunjukkan tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dengan CA. Hasil tersebut secara resmi membantah klaim Lisa.

    Namun, Lisa tak tinggal diam. Ia justru menegaskan akan membuka dugaan kasus korupsi yang menyeret nama mantan gubernur Jawa Barat itu ke publik.

    “Tanggal 22 Agustus saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung kenapa KPK bersurat pada saya. Ini belum final, kita bongkar setuntas-tuntasnya,” ujar Lisa dengan emosional dalam siaran langsung di akun TikTok pribadinya, @lisamariana, Rabu (20/8/2025).

    Dalam tayangan live tersebut, Lisa tampak emosional, menangis, bahkan sempat mengamuk saat mengikuti pengumuman resmi dari Bareskrim terkait hasil tes DNA.

    Ia menegaskan bahwa meski putrinya dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil, perjuangannya belum berakhir.

    “Nggak mungkin nggak cocok. Asal sportif aja,” kata Lisa saat pengambilan sampel DNA di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Sementara itu, pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Bima Satria, menegaskan kliennya menerima hasil tes dengan lapang dada.

    “Hasil ini sudah sangat jelas. Klien kami berharap masalah ini bisa selesai dan nama baiknya dapat dipulihkan,” ujar Bima.

    Nama Lisa Mariana sebelumnya mencuat ke publik setelah mengklaim CA merupakan anak dari Ridwan Kamil. Pernyataan tersebut viral di media sosial hingga ramai diperbincangkan sampai saat ini.

  • Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas Nasional 21 Agustus 2025

    Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kasus ekspor
    crude palm oil
    (CPO) akan menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap penanganan perkara, Kamis (21/8/2025).
    Duduk sebagai terdakwa adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
    “Diinformasikan bila perkara nomor 71, 72, dan 73 (Perkara Djuyamto dkk) rencananya akan disidangkan pukul 10.00 WIB di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH,” ujar Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, Kamis pagi.
    Persidangan kali ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi, yang berlaku sebagai ketua majelis hakim.
    Kemudian, sebagai hakim anggota adalah Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
    Sementara itu, dua terdakwa lainnya telah menghadapi dakwaan lebih dahulu.
    Dakwaan untuk eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, telah dibacakan, pada Rabu (20/8/2025).
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    .
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana – Page 3

    Top 3 News: Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri merilis hasil tes DNA anak dari model majalah dewasa Lisa Mariana yang diisukan memiliki hubungan biologis dengan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK. Itulah top 3 news hari ini.

    Berdasarkan rekam medis, DNA dinyatakan tidak identik. Hal itu seperti disampaikan Kasubdit I Siber Kombes Rizki Agung Prakoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Agustus 2025.

    Sementara itu, KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa. Rumahnya juga digeledah penyidik.

    Duduk perkara kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Arab Saudi. Kebijakan itu diyakini tidak sesuai aturan yang berlaku.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024 sejatinya untuk memangkas antrean panjang jamaah reguler.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin membenarkan, istri dari Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi mendapat remisi.

    Menurut Ratmin, pemberitan remisi karena yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik sebagai warga binaan. Ratmin merinci, total ada tiga jenis remisi diberikan kepada Putri. Pertama, Remisi Umum, Kedua Remisi Dasawarsa dan ketiga remisi tambahan donor darah.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 20 Agustus 2025:

    Bareskrim Polri merilis hasil tes DNA anak dari model majalah dewasa Lisa Mariana yang diisukan memiliki hubungan biologis dengan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK. Berdasarkan rekam medis, DNA dinyatakan tidak identik.

  • KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Nasional 21 Agustus 2025

    KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mendalami dugaan pengkondisian hasil audit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) saat memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit pada Rabu (20/8/2025).
    “Terhadap ANS (Ahmadi Noor Supit), KPK mendalami terkait dengan audit yang dilakukan ya di (Bank) BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada dugaan pengkondisian-pengkondisian. Nah ini dikonfirmasi, ditanyakan kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu malam.
    Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Budi mengatakan, keterangan Ahmadi sebagai saksi akan membantu penyidik untuk mengungkap terang konstruksi perkara di Bank BJB.
    “Tentu keterangan dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan saksi hari ini juga akan membantu penyidik ya untuk mengungkap perkara ini secara lebih terang lagi,” ujarnya.
    Sebelumnya, eks Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit irit bicara usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Pantauan Kompas.com, Rabu (20/8/2025), Ahmadi keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.25 WIB.

    Dia mulai diperiksa penyidik pada pukul 09.57 WIB, sehingga ia diperiksa sekitar lebih dari 8 jam.
    “Ya, saya memberikan keterangan sesuai permintaan saja,” kata Supit sambil meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
    Meski demikian, Ahmadi tak mengungkapkan keterangan yang diminta penyidik kepadanya selama pemeriksaan.
    Dia mengatakan, hal tersebut sebaiknya dijelaskan oleh penyidik. “Saya kira itu, nanti mungkin lebih baik (tanya) sendirilah ke KPK,” ujarnya.
    Meski begitu, Ahmadi membantah penyidik mencecarnya terkait kejanggalan hasil audit Bank BJB. “Saya tidak ditanyakan,” tuturnya.
    Ahmadi juga menyatakan bahwa dirinya siap memenuhi panggilan KPK jika masih dibutuhkan.
    Dia mengatakan, akan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.
    “Tidak tahu (bakal dipanggil lagi), kalau memang dibutuhkan saya siap hadir. Itu kewajiban saya sebagai warga negara untuk menjelaskan apapun,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni:
    1. Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
    2. Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
    3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
    4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
    5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fundamental PTBA Lesu Digencet Harga Batu Bara

    Fundamental PTBA Lesu Digencet Harga Batu Bara

    Jakarta

    Kinerja keuangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tercatat memerah hingga semester I 2025. Anggota holding MIND ID ini tercatat mengalami penurunan laba bersih meski pendapatan tumbuh hingga akhir Juni 2025.

    Mengutip laporan keuangan pada laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), laba PTBA merosot 59% menjadi Rp 833,04 miliar dari Rp 2,03 triliun di periode yang sama pada tahun sebelumnya. Namun, pendapatan PTBA tumbuh 4,12% menjadi Rp 20,45 triliun dari Rp 19,64 triliun di paruh pertama 2024.

    Dari sisi beban pokok pendapatan, PTBA tercatat membengkak 12,14% menjadi Rp 18,20 triliun dari Rp 16,23 triliun di semester I 2024. Kemudian laba bruto perseroan tercatat merosot 34,12% di semester I 2025, yakni sebesar Rp 2,24 triliun dari Rp 3,40 triliun pada periode sebelumnya di tahun 2024.

    PTBA juga mencatat peningkatan liabilitas Rp 22,89 triliun di semester I 2025, sementara pada periode yang sama di tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp 19,14 triliun. Sementara untuk posisi ekuitas, PTBA mencatat penyusutan menjadi Rp 19,78 triliun dari Rp 22,64 triliun.

    Meski mencatat pertumbuhan volume angkutan batu bara sebesar 9% menjadi 19,27 juta ton dari sebelumnya 17,70 juta ton, tekanan harga batu bara global menjadi tantangan utama PTBA di paruh pertama 2025. Indeks harga ICI-3 tercatat mengalami koreksi sebesar 14% secara tahunan, dari US$ 75,89 menjadi US$ 65,15 per ton, sedangkan indeks Newcastle turun 22%, dari US$ 130,66 menjadi US$ 102.51 per ton.

    Alhasil, PTBA membukukan rata-rata harga jual sebesar Rp 930 ribu per ton, turun 4% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Di sisi lain, biaya operasional turut mengalami tekanan seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang rata-rata mencapai Rp 14.666 per liter atau meningkat 7% dibanding Rp 13.682 per liter pada periode yang sama tahun lalu.

    “PTBA secara konsisten melakukan penguatan operasional. Kendati kondisi pasar global cukup menantang, Perseroan tetap mencatatkan pertumbuhan kinerja. Ke depan, Perseroan akan terus mendorong efisiensi biaya, meningkatkan kinerja aset. serta memperluas portofolio usaha yang berkelanjutan,” ujar Corporate Secretary PTBA, Niko Chandra, dalam keterangannya dikutip Jumat (1/8/2025).

    Diketahui, pergerakan saham PTBA juga tercatat memerah jika diakumulasikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data perdagangan RTI Business, PTBA melemah 11,64% sepanjang tahun ini.

    Kendati hari ini, Rabu (20/8), tercatat menguat 1,25% ke harga Rp 2.430 per lembar saham, PTBA terkoreksi dalam perdagangan sepekan sebesar 0,41%. Selain itu, perusahaan plat merah ini juga terkoreksi pada perdagangan tiga bulan terakhir sebesar 10,33%.

    Lihat juga Video: Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi

    (kil/kil)

  • Babak Baru Nasib Anak Lisa Mariana – Page 3

    Babak Baru Nasib Anak Lisa Mariana – Page 3

    Meski hasil tes DNA jelas membuktikan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis CA, Lisa masih tak terima. Lewat akun Instagram @lisamarianaaa, Lisa mempertanyakan kesimpulan medis tersebut.

    Dia menuding ada kecurangan yang dilakukan oleh kepolisian dan kubu Ridwan Kamil.

    “Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gue udah bilang kalau bukan benih dia benih siapa? benih tuyul?” tutur Lisa.

    Lisa juga menegaskan perseteruannya dengan Ridwan belum berakhir. Dia mengaku tak takut melawan Ridwan Kamil.

    “Gue enggak ada takut-takut, gue udah siap nyawa,” ujar Lisa saat Live di akun media sosial TikTok miliknya @lisapresleyofficial di hari yang sama.

    Lisa mengancam akan membongkar aib baru Ridwan Kamil. Namun, dia tak mengungkap aib apa yang dimaksud.

    “Ini belum final, gue masih bisa bongkar yang lainnya, nggak di sini. Record deh, kalian record deh di otak lo. Gue bongkar semuanya, bodo amat,” terang Lisa.

    Meski tak blak-blakan menyebut aib baru Ridwan Kamil yang akan dibongkar, Lisa sempat menyinggung pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lisa mengaku menerima surat dari lembaga antirasuah itu.

    Ridwan Kamil saat ini memang berurusan dengan KPK karena terseret kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, ya. Saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final, kita bongkar setuntas tuntasnya,” jelas dia.

  • Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak negatif di balik kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satunya yakni mengakibatkan masa tunggu 8.400 jemaah haji reguler 2024 semakin panjang.

    Jemaah Reguler Tergeser

    “Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya (haji) reguler ke khusus ya,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

    Menurutnya, Indonesia sebenarnya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024. Merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, maka pembagian kuota haji tambahan tersebut adalah 92 persen atau 18.400 untuk kuota haji reguler, dan 8 persen atau 1.600 kuota haji khusus.

    Namun, ketentuan tersebut diduga dilanggar, sehingga pembagiannya menjadi 50 persen atau 10 ribu untuk haji reguler dan 50 persen atau 10 ribu untuk kuota haji khusus. Keputusan tersebut pun didukung Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama kala itu.

    “Haji reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya,” jelas dia.

    “Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga,” sambungnya.

    Kerugian Negara

    Tidak ketinggalan, kasus korupsi pembagian kuota haji tersebut juga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Hal itu terjadi diduga akibat adanya komitmen fee per kuota haji khusus sebesar USD 2.600 hingga 7.000 atau Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.

    KPK lantas menduga kuat permainan uang tersebut terjadi antara oknum di Kementerian Agama dengan pihak agen travel haji yang mengurus haji khusus.

    “Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga,” Budi menandaskan.

     

     

  • "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri Nasional 21 Agustus 2025

    “Alim-alim Kemaruk”: Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
    PERNYATAAN
    yang pernah dilontarkan Menteri Kehakiman periode 2011 – 2014, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya masih terus relevan, khususnya di kasus-kasus korupsi yang terus berulang. Selama hukum tidak ditegakkan, jangan harap ada keadilan.
    Bayangkan, jatah keberangkatan haji yang seharusnya menjadi hak calon jamaah haji regular yang telah mendaftar lama, tiba-tiba “diserobot” dengan sengaja oleh petinggi kementerian dengan aturan yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
    Mengingat alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dari tahun ke tahun sangat terbatas, sementara animo umat Muslim di Tanah Air untuk pergi haji begitu besar, maka “celah” ini yang dimanfaatkan oleh “begajul-begajul” di Kementerian Agama.
    Bayangkan saja, misal kuota haji reguler untuk Jakarta pada tahun 2025 sebanyak 9.461 jamaah. Mengingat masa tunggu haji reguler di Jakarta cukup panjang, yakni sekitar 28 tahun, maka pendaftar pada tahun 2025 diperkirakan baru akan berangkat pada 2053.
    Contoh lain adalah kuota haji regular 2025 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3.147 orang. Dengan memprioritaskan keberangkan para pendaftar calon haji sebelumnya, maka pendaftar calon haji di 2025 baru bisa berangkat 34 tahun kemudian.
    Jika ingin cepat alias cara
    bypass,
    maka sejumlah biro penyelenggara haji menyediakan tawaran haji plus, yakni dengan fasilitas lebih baik dan masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji regular. Haji Plus juga termasuk dalam kuota resmi dari pemerintah.
    Ada satu lagi, “cara lain” pergi haji dengan jalur khusus yang rawan penyalahgunaan. Namanya Haji Furoda.
    Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang diselenggarakan di luar kuota haji resmi pemerintah Indonesia, di mana visa haji diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    Istilah “Furoda” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sendirian” atau “individu”. Haji Furoda juga dikenal dengan nama Haji Mujamalah, Haji Non-Kuota, atau Haji Undangan Kerajaan. Kriteria yang bisa berangkat dengan fasilitas furoda samar dan bias.
    Seorang teman saya mendapat penawaran Rp 450 juta dari biro penyelenggaara ibadah haji ternama untuk tarif keberangkatan haji furoda tanpa waktu tunggu dan proses administrasi berbelit.
    Daya tarik haji furoda adalah berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang seperti haji regular dan haji plus serta mendapatkan visa haji langsung pemerintah Arab Saudi.
    Kenapa oknum-oknum petinggi Kementerian Agama begitu zalim dan kemaruk, padahal urusan keberangkatan haji adalah urusan “akhirat”?
    Pergi haji adalah salah satu penunaian rukum Islam. Menjalankan ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.
    Rupanya godaan uang tidak mengenal alim, tidak mengenal posisi jabatan dan urusan akhirat. Namanya juga korupsi. Kalaupun ketahuan biasanya minta maaf dan mengaku khilaf.
    Modus “otak-atik” penyelenggaraan haji sepertinya cara lama yang terus berulang. Di era Menteri Agama Said Aqil Husin Al Munawar, biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dana abadi umat yang digangsir di sepanjang tahun 2001–2004.
    Sementara di era Menteri Agama Suryadharma Ali, penyelenggaraan ibadah haji di periode 2010 – 2014 yang digarongnya. Said Aqil divonis 5 tahun penjara, sementara Suryadharma Ali mendekam 6 tahun penjara.
    Terbaru, dugaan korupsi kuota haji di era menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terungkap dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    KPK menelisik pola distribusi kuota haji tambahan, yang pola sebarannya menjadi berubah karena adanya beleid dari sang menteri agama.
    Masalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
    Sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023, total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.
    Komposisi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas dianggap mengubah alokasi kuota tambahan tersebut menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
    Pola yang dimainkan adalah dengan membagi jatah kuota: setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Dasyatnya lagi, pembagian tersebut disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
    Indonesia mendapat tambahan kuota tersebut karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun. Pintu masuk KPK untuk membongkar kasus “hanky panky” di Kementerian Agama adalah menelusuri pembagian kuota tambahan tersebut.
    Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang membuat menteri agama di era Presiden Jokowi tersebut dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
    Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz serta pemilik Maktour – salah satu biro penyelenggara haji dan umroh – Fuad Hasan Masyhur juga dicegah berpergian ke luar negeri.
    Sinetron “Ganteng-ganteng Serigala” pernah ditayangkan di stasiun televisi swasta dan sempat digemari pemirsa. Setiap episodenya selalu ditunggu pemirsa di layar kaca di sepanjang 2014.
    Sinetron itu mengisahkan kehidupan remaja yang terbagi antara dunia manusia dan dunia supernatural, khususnya vampir dan serigala.
    Ceritanya berpusat pada konflik dan percintaan antara Tristan, seorang vampir dan Nayla, seorang manusia serigala. Keduanya saling jatuh cinta. Konflik utama muncul karena adanya permusuhan antara bangsa vampir dan serigala.
    Andai kasus penyalahgunaan dana korupsi haji dibuat versi sinetron, serialnya terus sambung menyambung seperti tidak ada habisnya.
    Sinetron “Alim-alim Kemaruk” bisa jadi menjungkirbalikan pandangan di Kementerian Agama, sosok-sosok yang dianggap selama ini “alim-alim” ternyata bisa juga kejeblos kasus rasuah.
    Langkah KPK berani mengusik salah satu menteri di era Jokowi berkuasa pun menjadi langkah maju di tengah pesimitis publik terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK selama ini.
    Polemik penetapan kuota haji sebenarnya juga sempat menjadi isu panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode lalu. Bahkan DPR sempat membentuk panitia khusus hak angket untuk memeriksa penetapan kuota haji pada 2024.
    Pansus hak angket sempat bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi dan pejabat Kementerian Agama. Namun, sang Menteri Yaqut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
    Pansus tersebut berakhir antiklimaks karena habisnya masa jabatan DPR periode 2019-2024. Selain itu, prosesnya juga terkendala peta politik saat Pemilu 2024.
    Meski demikian, pansus memang memberi isyarat hasil pemeriksaannya bisa digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada kebijakan penetapan kuota haji.
    Dan kini kiprah KPK ditunggu publik, apakah kasus “permainan” penyelenggaraan perjalanan ibadah haji menjadi tuntas terungkap ataukah masih terus “berseri” mirip tayangan sinetron di kemudian hari.
    Pada galibnya, apa pun bentuknya – entah individu ataupun institusi mana pun yang melakukannya – korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditenggang rasa.
    Korupsi menjadi semakin “ambyar” ketika yang dijadikan obyek korupsi adalah kegiatan ibadah keagamaan. Tidak masuk akal, benar-benar keterlaluan.
    Perbuatannya sama sebangun dengan kebejatan pencurian kotak amal atau “nyolong” mukena di masjid. Pelakunya tidak layak diberi vonis ringan.
    Korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang terus “berseri” seyogyanya dipahami sebagai kegagalan sistem. Keserakahan pejabat yang melihat adanya peluang menghasilkan “fulus” memang menjadi faktor utama terjadinya korupsi.
    Selama sistemnya tidak diperbaiki dan terus dibiarkan, maka jangan heran, urusan religiositas dan spiritual masih akan terus dijadikan ladang “bancakan” untuk menggarong uang.
    Alim-alim pun tidak menjamin pejabat menjadi kemaruk duit (tidak) halal!
    Di bawah langit biru, bait-bait doa terangkai,

    Jutaan hati merindu, tanah suci terbayang.

    Namun, di balik kemegahan, ada noda yang tersembunyi,

    Korupsi merajalela, haji pun jadi tertunda.
    Dana umat dikorupsi, janji suci terabaikan,

    Penyelenggara haji, serakah merajalela.

    Jemaah haji terlantar, nasib mereka terombang-ambing,

    Di tanah suci yang seharusnya menjadi tempat ibadah.
    Bukan hanya soal materi, tapi juga tentang iman yang tercederai,

    Korupsi merusak nilai-nilai suci, haji kehilangan makna.

    Wahai para koruptor, sadarkah kalian akan dosa yang kalian perbuat?

    Merampas hak orang lain, merusak ibadah suci.
    Haji, ibadah yang seharusnya membawa kedamaian,

    Kini ternoda oleh keserakahan, oleh kerakusan duniawi.
    (Puisi “Haji Yang Tertunda” –
    no name
    )
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas Nasional 20 Agustus 2025

    Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, pihak korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) awalnya meminta agar eksepsi mereka dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara mereka, bukan vonis
    ontslag
    atau vonis lepas.
    Hal ini JPU ungkapkan saat membacakan dakwaan terhadap eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
    “Saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan permintaan Ariyanto yang menawarkan uang sebesar Rp 20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    Ariyanto merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh pihak korporasi. Sementara, Djuyamto merupakan salah satu hakim yang disebutkan bakal menangani perkara kasus korporasi minyak goreng.
    Pada pertemuan di Lippo Mal Kemang, Februari 2024, Djuyamto belum memastikan bakal mengabulkan eksepsi dari pihak korporasi. Ia mengaku perlu membaca berkas terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.
    Masih di bulan Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto untuk menyerahkan berkas konsep eksepsi yang bakal diajukan pihak korporasi.
    Lalu, sekitar satu minggu kemudian, Wahyu dan Djuyamto kembali bertemu.
    Dalam pertemuan di Lobby Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto mengatakan kalau permohonan eksepsi dari korporasi ini tidak dapat dikabulkan.
    Djuyamto mengatakan kepada Wahyu agar ia berkoordinasi dengan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus terkait kasus korporasi ini.
    “M Arif Nuryanta yang menunjuk Majelis Hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng sehingga semua arahan melalui terdakwa M Arif Nuryanta,” kata JPU membacakan pernyataan Djuyamto saat itu.
    Pesan ini diteruskan Wahyu kepada Ariyanto dan sejumlah negosiasi pun terjadi.
    Dalam kasus ini, hakim hingga panitera PN menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar. Pemberian dilakukan sebanyak dua kali.
    Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024. Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda. Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar.
    Kemudian, Djuyamto selaku hakim ketua mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar. Sementara, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar.
    Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta. Uang total Rp 8 miliar ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024.
    Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara seksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu Jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 Juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima oleh Wahyu, uang ini juga dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar. Sementara, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar.
    Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar. Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Sedangkan, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.