Kasus: korupsi

  • Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti “gol bunuh diri”

    Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti “gol bunuh diri”

    “Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena presiden sangat gencar menyuarakan isu-isu soal pemberantasan korupsi,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai bahwa fenomena Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti “gol bunuh diri”.

    Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto selalu menyuarakan isu-isu terkait pemberantasan korupsi. Dia pun mengaku terkejut usai mendengar kabar OTT terhadap Wamenaker itu.

    “Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena presiden sangat gencar menyuarakan isu-isu soal pemberantasan korupsi,” kata Nasir Djamil di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Meski begitu, dia menilai bahwa fenomena itu merupakan bukti bahwa Presiden Prabowo Subianto tak mengintervensi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut dia, OTT terhadap salah seorang anggota dari Kabinet Merah Putih itu merupakan pesan bahwa KPK bekerja secara independen tanpa dicampuri oleh kekuasaan.

    “Kita salut kepada Presiden Prabowo, karena tentu saja dia tidak berusaha untuk melakukan upaya-upaya dengan kewenangan yang dia miliki untuk mencegah terjadinya peristiwa itu,” kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.

    Adapun kasus yang menjerat Immanuel itu terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Lebih lanjut Fitroh mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO Nasional 21 Agustus 2025

    Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim nonaktif Djuyamto sempat ditawari Rp20 miliar untuk mengabulkan eksepsi korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebelum kasus berujung onslag alias vonis lepas.
    Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus minyak goreng ini, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
    “Saat itu, Wahyu Gunawan (terdakwa kasus terpisah) menyampaikan permintaan Ariyanto yang menawarkan uang sebesar Rp20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    Ariyanto merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh pihak korporasi.
    Sementara itu, Wahyu Gunawan adalah panitera muda nonaktif PN Jakut yang menjembatani pihak korporasi dengan hakim.
    Wahyu dan Djuyamto pernah bertemu di Lippo Mall Kemang pada Februari 2024.
    Saat itu, berkas perkara korporasi belum dilimpahkan ke PN Jakpus.
    Namun, dalam pertemuan itu, pihak korporasi telah meminta Djuyamto agar bisa mengabulkan permohonan eksepsi.
    Pertemuan Wahyu dan Djuyamto ini terjadi karena Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, telah menyebutkan bahwa Djuyamto akan ditunjukkan sebagai salah satu hakim yang mengadili perkara korporasi CPO.
    Kepada Wahyu yang menyampaikan permintaan Ariyanto, Djuyamto belum dapat menjanjikan dapat mengabulkan eksepsi dari pihak korporasi.
    Djuyamto mengaku perlu membaca berkas terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.

    Masih di bulan Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto untuk menyerahkan berkas konsep eksepsi yang bakal diajukan pihak korporasi.
    Lalu, sekitar satu pekan kemudian, Wahyu dan Djuyamto kembali bertemu.
    Dalam pertemuan di Lobby Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto mengatakan bahwa permohonan eksepsi dari korporasi ini tidak dapat dikabulkan.
    Saat itu, Djuyamto mengarahkan Wahyu agar ia berkoordinasi dengan Arif Nuryanta.
    “M Arif Nuryanta yang menunjuk Majelis Hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng sehingga semua arahan melalui terdakwa M Arif Nuryanta,” kata JPU membacakan pernyataan Djuyamto saat itu.
    Pesan ini diteruskan Wahyu kepada Ariyanto dan sejumlah negosiasi pun terjadi.
    Dalam kasus ini, hakim hingga panitera PN menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Pemberian dilakukan sebanyak dua kali. Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda.
    Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar. Kemudian, Djuyamto selaku hakim ketua mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar. Sementara itu, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar. Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta.
    Uang total Rp 8 miliar ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024.
    Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara saksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu Jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima oleh Wahyu, uang ini juga dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar. Sementara itu, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.
    Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini, hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar; Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2, atau Pasal 12B, subsider Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN jo Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenaker Ditangkap KPK, Netizen Kaget dan Frustrasi

    Wamenaker Ditangkap KPK, Netizen Kaget dan Frustrasi

    Jakarta

    KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Noel-sapaan akrabnya-ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Netizen pun riuh mendengar kabar ini.

    “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi detikcom, Kamis (21/8/2025). Dia membenarkan kabar Noel ditangkap KPK.

    OTT tersebut digelar KPK pada Rabu (20/8) malam. Belum diketahui berapa orang yang ditangkap. KPK belum menjelaskan kasus yang menjerat Noel. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari Noel.

    “Rakyat semakin dijerat dg bayar pajak, sementara para bedebah pejabat negara semakin liar KORUPSI uang rakyat, mau diapakan bangsa ini?????????” demikian ungkapan rasa frustrasi dari seorang netizen di X setelah mendengar kabar itu.

    Ada yang berharap seluruh dalang kasus ini bisa ditangkap. “Syukurlah, satu persatu kena tangkap KPK. Mudah2an sampai ke biangnya bisa ketangkep,” sebut akun yang lain di linimasa X.

    “Kayaknya ini perdana anggota Kabinet Merah Putih Pak Prabowo Subianto ditangkap KPK yaitu Wakil Menteri Tenaha Kerja Immanuel Ebenezer,” sebut neizen berikutnya.

    “Tak disangka Noel ternyata berpotensi terbukti sebagai koruptor. Di negeri ini susah menjaga integritas kalau sudah mendapat ujian jabatan, karena sistemnya memang yang bermasalah. Orang jujur sangat jarang bisa berkembang di sistem korup,” demikian analisis netizen yang lain.

    “Kaget sih dapat info wamennaker ke ciduk @KPK_RI dan sangat prihatin, karena selama ini beliau serius menjalankan tugas sebagai wamen. Tapi yang diinginkan rakyat bukan serius untuk diciduk,” sebut warganet yang kaget.

    KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) terkait tindak pidana dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).

    (fyk/fyk)

  • Immanuel Ebenezer jadi Pejabat Pertama di Kabinet Prabowo yang Kena OTT KPK

    Immanuel Ebenezer jadi Pejabat Pertama di Kabinet Prabowo yang Kena OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, menjadi anggota Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran pertama yang terjaring OTT KPK.

    “Benar [KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer],” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Kendati demikian, Fitroh belum menyampaikan secara detail terkait perkara apa yang diduga menjerat Noel ini. Pimpinan KPK jilid VI itu juga belum memerinci siapa saja pihak yang diamankan komisi antirasuah pada operasi senyap itu.

    Arsip foto- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan (memegang pengeras suara) menyemangati para buruh PT Bumi Sari Mas Indonesia yang menuntut hak mereka di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (7/82025). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

    Profil Singkat Immauel Ebenezer 

    Lantas, bagaimana profil Immanuel Ebenezer?

    Dalam catatan Bisnis, saat ini Immanuel Ebenezer tercatat sebagai politisi Gerindra. Namun jauh sebelum itu, dia adalah tim pendukung Jokowi dan Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

    Kala itu, dia menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), organisasi yang dia bentuk untuk mendukung Jokowi untuk maju sebagai Presiden RI. 

    Pada Juni 2021, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melantik Noel sebagai komisaris utama PT Mega Eltra, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Baru setahun lebih menjabat, Erick Thohir kemudian mencopot Noel dari posisinya pada Maret 2022.

    Pada Pilpres 2024, pria kelahiran 22 Juli 1975 itu diketahui menyatakan dukungannya kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk maju dalam Pilpres 2024 dengan mendirikan kelompok relawan Ganjar Pranowo Mania.

    Hanya saja, dukungan untuk ganjat tak berselang lama. Sebab, pada Februari 2023, dia menyatakan dukungannya terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Dengan demikian, Noel resmi membubarkan relawan Ganjar Pranowo Mania dan secara penuh mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

    Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

    Noel telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK saat awal menjabat sebagai Wamenaker pada 17 Januari 2025. Dalam LHKPN-nya itu, Noel melaporkan total aset kekayaannya sebesar Rp17,6 miliar.

    Mayoritas, harta Noel berasal dari aset tanah dan bangunan sebesar Rp12,1 miliar. Aset Noel tersebut di Depok hingga Bogor.

    Kemudian, Noel memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp3,3 miliar. Perinciannya, Mitsubishi Pajero, Kia Picanto, Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, dan Yamaha N-Max.

    Selain itu, Noel juga memiliki aset harta bergerak lainnya sebesar Rp109,5 juta dan kas setara kas Rp2 miliar. Adapun, Noel tercatat tak memiliki utang.

  • Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Kena OTT KPK – Page 3

    Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Kena OTT KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    “Iya, benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

    Meski demikian, Fitroh tak menjelaskan kasus apa yang menjerat Immanuel Ebenezer tersebut.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Senin, 21 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta.

    Pria yang akrab disapa Noel ini sempat menjadi Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman). Kemudian, ia juga aktif mendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, total harta kekayaan Imanuel Ebenezer mencapai Rp 17,62 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, dan kas.

    Rinciannya, tanah dan bangunan sebesar Rp 12,14 miliar yang berada di kota Depok, Jawa Barat. Seluruh tanah yang dimilikinya merupakan hasil sendiri.

    Sedangkan alat transportasi yang dimilikinya mencapai Rp 3,33 miliar, berupa mobil Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, Kia Picanto, dan motor Yamaha NMAX.

    Imanuel Ebenezer tercatat tidak memiliki utang sedikit pun.

  • 2
                    
                        OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan 
                        Nasional

    2 OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan Nasional

    OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditangkap karena kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
    Noel, sapaan akrab Immanuel, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
    Fitroh mengatakan bahwa dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang.
    “10 orang,” ujar dia.
    KPK belum memberikan informasi lebih detail mengenai penangkapan tersebut.
    KPK memiliki waktu selama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Noel dan pihak-pihak yang ditangkap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Oknum di Kemenag Era Yaqut

    Ada Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Oknum di Kemenag Era Yaqut

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang dari biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapatkan kuota tambahan haji khusus.

    Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20 ribu kepada pemerintah Indonesia tujuannya adalah untuk memangkas lamanya waktu tunggu haji reguler.

    “Namun,kemudian dilakukan split 50 persen-50 persen. Untuk reguler 50 persen yaitu 10 ribu, dan untuk kuota khusus 50 persen, yaitu 10 ribu. Artinya itu saja sudah bergeser dari niatan awal untuk memangkas adanya antre,” kata Budi kepada wartawan, di Jakarta,  Kamis, 21 Agustus 2025.

    Budi menyebut bahwa kuota tambahan yang dialihkan ke haji khusus dan dikelola biro travel,  selanjutnya diperjualbelikan.

    “Ya, dari niatan awal kemudian di akhirnya juga diduga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini biro-biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” terang Budi.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. 

    Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

    Dari sana, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE), salah satunya ponsel, dan dokumen. 

    Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

    GELORA.CO -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa pihaknya melakukan OTT terhadap Noel.

    “Benar,” singkat Fitroh kepada RMOL, Kamis siang, 21 Agustus 2025.

    Namun demikian, Fitroh belum menjelaskan lebih lanjut perkara apa yang menjerat ketua kelompok relawan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang bernama kelompok Jokowi Mania (JoMan) itu.

    Tak hanya itu, Fitroh juga belum mengungkap identitas pihak-pihak lainnya yang juga terjaring OTT.

  • 3
                    
                        OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tangkap 10 Orang
                        Nasional

    3 OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tangkap 10 Orang Nasional

    OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tangkap 10 Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel pada Rabu (20/8/2025) malam.
    “10 orang,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
    Sebelumnya, Fitroh membenarkan KPK melakukan OTT terhadap Noel pada Rabu malam.
    Meski demikian, Fitroh belum menyampaikan kasus korupsi yang menjerat Noel.
    “Nanti akan disampaikan,” ujar dia.
    KPK belum menyampaikan informasi detail mengenai OTT terhadap Noel.
    KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Noel dan pihak-pihak yang ditangkap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BREAKING NEWS! KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

    BREAKING NEWS! KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Noel, sapaannya, menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama atau pemerintahan Prabowo-Gibran yang terjaring OTT KPK.

    “Benar,” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Kendati demikian, Fitroh belum menyampaikan secara detail perkara yang diduga menjerat Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer.

    Pimpinan KPK jilid VI itu juga belum memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang diamankan penegak hukum pada operasi senyap itu.

    Untuk diketahui, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya setelah melakukan OTT, termasuk jika KPK ingin melakukan penyidikan dan penetapan tersangka atas OTT tersebut.