Kasus: korupsi

  • Kasus Pemerasan Urus Sertifikat K3 ‘Makan Korban’ 80 Perusahaan

    Kasus Pemerasan Urus Sertifikat K3 ‘Makan Korban’ 80 Perusahaan

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 80 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) menjadi korban pemerasan terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus pemerasan ini berlangsung selama 6 tahun, sejak 2019 hingga 2025.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Salah satunya yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

    Para tersangka tersebut adalah:

    1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
    3. Subhan (SB) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati (AK) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wamenaker
    6. Fahrurozi (FRZ) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
    7. Hery Susanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Subkoordinator
    9. Supriadi (SUP) selaku Koordinator
    10. Temurila (TEM) selaku PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud (MM) selaku PT KEM Indonesia

    Dalam kasus pemerasan ini memakan korban 80 perusahaan, yang dikoordinasikan oleh tersangka berinisial SB.

    “SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3,” terang Ketua KPK Seyo Budiyant dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 Di Kemnaker, dikutip dari YouTube KPK, Jumat (22/8/2025)

    Setyo menjelaskan konstruksi perkara kasus tersebut yang berawal dari adanya perbedaan biaya antara tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan pungutan yang dibebankan kepada perusahaan jasa K3.

    Selisih biaya inilah yang kemudian dialirkan ke sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” terang Setyo

    Dalam kurun waktu 2019-2024, tersangka IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada tersangka GAH, HS, dan pihak lainnya.

    “Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” katanya.

    Tersangka GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 3 miliar dalam kurun tahun 2020 2025 yang berasal dari sejumlah transaksi, diantaranya setoran tunai mencapai Rp 2.73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

    “Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” katanya.

    Kemudian SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.

    Sementara tersangka AK, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainya. Diantaranya yakni Emmanuel.

    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak. Penyelenggara Negara (PN), yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu, HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024 serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” terang Setyo

    (hns/hns)

  • Catat! Syarat, Alur, Biaya Sertifikasi K3 yang Disorot Usai OTT Wamenaker

    Catat! Syarat, Alur, Biaya Sertifikasi K3 yang Disorot Usai OTT Wamenaker

    Bisnis.com, JAKARTA— Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) tersandung kasus korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

    Sertifikasi ini menjadi salah satu syarat bagi pekerja maupun perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja di berbagai sektor industri.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

    Noel kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

    Lantas, bagaimana sebenarnya syarat, alur pendaftaran dan biaya sertifikasi K3? Berikut penjelasannya.

    Syarat Sertifikasi K3

    Sertifikasi K3 dapat diperoleh oleh pekerja yang telah mengikuti pelatihan resmi dan lulus uji kompetensi. Syarat umum bagi peserta pelatihan Ahli K3 Umum, misalnya, meliputi ijazah minimal D3/S1, curriculum vitae, fotokopi KTP, pas foto berlatar merah, serta surat keterangan kerja bagi peserta yang merupakan utusan perusahaan. 

    Selain itu, peserta diwajibkan menandatangani pakta integritas sebelum mengikuti pelatihan. Sejumlah lembaga penyelenggara pelatihan K3, seperti PT Garuda Systrain Interindo (GSI) dan PT Centra Artha Prima Indonesia, juga mensyaratkan pengalaman kerja minimal satu tahun di bidang terkait, serta kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang memadai.

    Alur Pendaftaran Sertifikasi K3

    Proses sertifikasi K3 umumnya dimulai dengan pendaftaran di lembaga pelatihan resmi yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan. Peserta harus melengkapi dokumen administrasi, mengisi formulir, serta membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan.

    Setelah pendaftaran, peserta akan mengikuti pelatihan sesuai kurikulum yang ditetapkan, mencakup materi peraturan dan perundangan K3, identifikasi serta pengendalian bahaya di tempat kerja, sistem manajemen K3, higiene industri, ergonomi, hingga kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.

    Pelatihan dilanjutkan dengan ujian, baik tertulis maupun praktik, untuk menilai kompetensi peserta. Peserta yang lulus berhak memperoleh sertifikat Ahli K3 Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan. Bagi utusan perusahaan, sertifikat tersebut dilengkapi dengan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) serta kartu lisensi kewenangan Ahli K3 Umum (AK3U).

    Biaya Sertifikasi K3

    Mengutip laman GSI, biaya pelatihan K3 bervariasi tergantung jenis, lokasi, dan lembaga penyelenggaranya. Untuk pelatihan Ahli K3 Umum, biaya online training umumnya sekitar Rp4 juta. Sementara untuk pelatihan offline, biayanya berkisar Rp5,25 juta hingga Rp6 juta, bergantung pada kota dan regional penyelenggaraan.

    Selain biaya pelatihan, peserta juga perlu memperhitungkan biaya administrasi tambahan, seperti pengurusan dokumen serta biaya sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk uji kompetensi.

    Sebelumnya, Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Caswiyono, menegaskan pentingnya sertifikasi K3 bagi semua perusahaan, sesuai regulasi yang mewajibkan keberadaan Ahli K3 di tempat kerja. 

    “Semua perusahaan membutuhkan ahli K3 sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Makanya, peluang alumni kesehatan masyarakat yang mengambil konsentrasi K3 sangat besar karena perusahaan membutuhkan ahli K3,” kata Caswiyono dalam kegiatan National Seminar of Public Health “Tenaga Kesmas Profesional di Era Smart Society 5.0”, berlangsung di GOR Universitas Pekalongan, Rabu siang (14/6/2023) dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Pekalongan. 

  • 4
                    
                        Seorang Kepala Desa Minta MK Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan
                        Nasional

    4 Seorang Kepala Desa Minta MK Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan Nasional

    Seorang Kepala Desa Minta MK Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Kepala desa itu meminta agar frasa “bidang intelijen” dan “penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan RI dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
    Karena menurut pemohon, kewenangan jaksa bidang intelijen dalam melakukan penyelidikan dan menjadikannya dasar penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka peluang kesewenang-wenangan.
    Berikut adalah bunyi pasal yang digugat oleh Kepala Desa itu:
    Pasal 30B
    Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:

    a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

    b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;

    c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;

    d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan

    e. melaksanakan pengawasan multimedia.
    Ia menilai aturan itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan hak konstitusional warga negara di hadapan hukum.
    Kuasa hukum pemohon, Prayogi Laksono, mengatakan, penyelidikan seharusnya diatur secara jelas oleh undang-undang, termasuk siapa pejabat yang berwenang melakukannya.
    “Namun dalam UU Kejaksaan, hal ini tidak dijelaskan secara tegas sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum,” kata Prayogi dalam sidang yang digelar, Jumat (22/8/2025).
    Dia juga menyinggung putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 yang sebelumnya pernah menguji kewenangan jaksa sebagai penyidik.
    Dalam putusan itu disebutkan, KUHAP dan UU KPK secara jelas mengatur kedudukan penyelidik.
    Dengan dasar tersebut, Yuliantono meminta MK menyatakan Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Kemudian menyatakan Pasal 30B frasa “Bidang Intelijen” dan Pasal 30B huruf a frasa “Penyelidikan” UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Menanggapi permohonan tersebut, Hakim MK Guntur Hamzah mempertanyakan latar belakang permohonan pemohon yang menyebut ada proses penyelidikan yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
    Jika latar belakang demikian, Guntur Hamzah menanyakan apakah pemohon sudah melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kejaksaan atau belum.
    “Kan ada Komisi Kejaksaan kalau bicara caranya yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP, misalnya untuk penyelidikan ya,” imbuhnya.
    Guntur Hamzah juga menyebut, adanya pelanggaran terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan bukan berarti bermasalah pada norma undang-undangnya.
    Karena kasus yang dialami pemohon bukan karena norma yang bermasalah, tetapi tataran pelaksanaan undang-undang.
    “Apalagi kalau oknumnya yang macam-macam, mau menggertaklah, mau mengintimidasi lah, mau apa ya, itu larinya ke oknum, karena semuanya kan harus ada tata caranya,” ucap Guntur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Infografis Tangisan Sesal Immanuel Ebenezer – Page 3

    Infografis Tangisan Sesal Immanuel Ebenezer – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis kasus dugaan korupsi terkait pemerasan perusahaan yang mengurus sertifikat Kesehatan Keselamatan Kerja atau sertifikat K3.

    Kasus tersebut menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel.

    Pantauan Liputan6.com di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025), para tersangka mulanya turun dari lantai atas dengan menuruni anak tangga. Tampak semua sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Mereka berjalan pelan. Total ada sebelas orang.

    Noel berjalan paling depan di antara tersangka lainnya. Sepanjang menuruni anak tangga, wajahnya terlihat murung. Noel juga tampak menyeka air mata. Sementara tersangka yang lain, menunduk.

    Siapa saja tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK? Total ada 11 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi sertifikat K3.

    Mereka di antaranya Wamenaker Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Kelembagaan & Personel K3 Tahun 2022-2025 IBM, dan Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-Sekarang GAH.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, peran Immanuel Ebenezer alias (IEG) menerima aliran uang dugaan korupsi senilai Rp 3 miliar. Dalam aturan, seharusnya uang pembuatan sertifikat K3 Rp 275 ribu namun dinaikkan menjadi R p6 Juta.

    “Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Lantas, seperti apa kasus dugaan korupsi yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer? Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka Pemerasan

    Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka Pemerasan

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer minta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain minta maaf ke Presiden Prabowo, pria yang akrab disapa Noel itu juga menyampaikan permintaan maaf ke keluarganya dan rakyat Indonesia.

    “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya,” kata Noel sebelum digiring ke mobil tahanan KPK Jakarta, Jumat (22/8).

    Noel pun mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sayangnya, Noel tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal hal tersebut.

    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah di OTT,” katanya

    Tersangka Noel juga membantah bahwa kasus yang menjerat dirinya adalah kasus pemerasan seperti yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut Noel, narasi pemerasan yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada media massa merupakan narasi kotor yang memberatkan dirinya.

    “Intinya kasus saya itu bukanlah kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak jadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    KPK menyebut Wamenaker Noel telah melakukan mark up tarif sertifikasi K3 dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6.000.000.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan jika uang sebesar Rp6.000.000 itu tidak diberikan, tersangka Noel mengancam akan mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses sertifikasi K3 yang diajukan oleh pihak perorangan.

    Padahal, menurut Setyo, biaya pengurusan sertifikasi K3 yang resmi hanya sebesar Rp275.000 sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun dilakukan mark up oleh tersangka Noel sehingga biayanya menjadi Rp6.000.000.

    “Kegiatan tangkap tangan KPK ini telah mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8).

    Setyo mengungkapkan aksi pemerasan itu sudah berjalan sejak 2019 di mana tersangka Noel belum menjadi wakil menteri, alih-alih mencegah tindak pidana pemerasan, Noel malah ikut menikmatinya usai ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi wakil menteri ketenagakerjaan.

    Selain Noel, ada 13 tersangka lainnya yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Para tersangka itu berinisial IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.

    Kemudian tersangka ketiga berinisial SB atau Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK atau Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.

    Lalu tersangka kelima FRZ atau Fahrurrozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Maret 2025. Selanjutnya keenam yaitu HS atau Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.

    Tersangka ketujuh SKP atau Sekarsari Kartika Putri Sub Koordinator, tersangka kedelapan yaitu SUP atau Supriadi selaku koordinator, kesembilan berinisial TEM atau Temurila selaku pihak KEM Indonesia, lalu kesepuluh MM atau Miki Mahfud dari pihak KEM Indonesia dan terakhir Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

    “Lalu tiga tersangka terakhir tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan, jadi total yang diamankan ada 14 orang,” ujarnya.

  • 10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan Nasional 22 Agustus 2025

    10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sepuluh pihak korporasi atau perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) akan menjalani sidang dakwaan pada Jumat (29/8/2025).
    “Rencananya sidang pertama atas 10 terdakwa korporasi itu akan digelar pada Jumat depan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
    Sepuluh terdakwa korporasi ini antara lain: PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
    Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, telah menunjuk lima orang hakim untuk mengadili perkara ini.
    Mereka adalah Lucy Ermawati, Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
    Kasus korupsi Asabri pernah menyandang status sebagai kasus dengan kerugian keuangan negara terbesar.
    Diketahui, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
    Beberapa terdakwa yang namanya santer dibicarakan dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
    Benny dan Heru sama-sama dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Namun, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama tidak setuju dan memberikan keduanya vonis nihil.
    Penyebabnya, Benny dan Heru sudah divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
    Kasus Jiwasraya sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
    Penyidikan kasus Asabri dimulai pada akhir November 2020.
    Setidaknya, ada delapan tersangka perseorangan dalam kasus korupsi Asabri.
    Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Hukuman untuk Sonny telah inkrah karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
    Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun imbas vonisnya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tahap banding.
    Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Pengadilan Tinggi DKI juga memotong vonis Damiri menjadi 15 tahun penjara.
    Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019, Hari Setianto, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 378,8 juta subsider 4 tahun penjara.
    Vonis penjara Hari dipotong oleh PT DKI menjadi 12 tahun penjara.
    Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 715 miliar.
    Hukuman Lukman diperberat PT DKI menjadi 13 tahun penjara.
    Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
    Jimmy juga dibebankan hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 314,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
    Sementara, di tingkat banding, hukuman Jimmy diperberat menjadi 15 tahun penjara.
    Direktur Utama PT Rimo International, Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
    Proses hukum Teddy juga telah inkrah.
    Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak MA dan hukumannya diperberat menjadi 17 tahun penjara.
    Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil.
    Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil.
    Sementara itu, satu orang tersangka kasus Asabri meninggal dunia saat tahapan penyidikan, yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar, selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016.
    Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pemerasan Urus Sertifikat K3 Tumbuh Subur 6 Tahun, Begini Modusnya

    Kasus Pemerasan Urus Sertifikat K3 Tumbuh Subur 6 Tahun, Begini Modusnya

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berlangsung kurang lebih 6 tahun, sejak 2019 hingga 2025 ini

    Dalam kasus ini menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau biasa dipanggil Noel.

    “Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini,” terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemnaker, dikutip dari YouTube KPK, Jumat (22/8/2025).

    Setyo menjelaskan modus pemerasan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses sertifikat K3 jika tidak membayar hingga Rp 6 juta. Padahal biaya bikin sertifikat K3 Rp 275 ribu/ permintaan.

    “Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” katanya dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 Di Kemnaker di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Tak tanggung-tanggung, Setyo mengatakan uang yang terkumpul atas dugaan pemerasan ini sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak, salah satunya kepada Immanuel sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2024.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” tutur Setyo.

    (hns/hns)

  • Lisa Mariana Bakal ke KPK Lagi, Bawa Bukti Aliran Dana dari Ridwan Kamil – Page 3

    Lisa Mariana Bakal ke KPK Lagi, Bawa Bukti Aliran Dana dari Ridwan Kamil – Page 3

    Sebelumnya, selama dua jam, dia mengaku ditanya terkait aliran dana kasus korupsi BJB yang diduga turut melibatkan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan bank BJB Ridwan Kamil ya, soal aliran dana,” kata Lisa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Lisa mengaku tidak ingat berapa banyak pertanyaan disampaikan oleh penyidik. Namun semua yang ditanyakan menyangkut Bank BJB dan Ridwan Kamil.

    “Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di Bank BJB,” tegas Lisa.

    Lisa mengaku tidak ada hal yang mempersulit dirinya selama di ruang penyidikan. Dia bertindak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

    “Alhamdulilah saya tidak dipersulit, karena saya sangat kooperatif,” jelas dia.

  • Noel Ebenezer Pernah Sebut Lingkaran Istana ‘Gengster Korup’, Serukan Hukuman Mati

    Noel Ebenezer Pernah Sebut Lingkaran Istana ‘Gengster Korup’, Serukan Hukuman Mati

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan lama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kembali heboh di media sosial.

    Video yang memperlihatkan Noel menuntut hukuman mati bagi pejabat korup ramai dibagikan warganet. Tepatnya saat hadir dalam diskusi Indonesia Lawyer Club (ILC).

    Dalam video itu, Noel yang saat itu masih menjadi relawan Presiden Jokowi menegaskan bahwa pejabat yang bermain-main dengan korupsi layak dijatuhi hukuman mati.

    “Kita melihat hari ini ada lagi Menteri di lingkaran Presiden bermain-main dengan persoalan ini lagi,” kata Noel dikutip pada Jumat (22/8/2025).

    “Ini menurut kami layak untuk dihukum mati. Gak bisa lagi bangsa ini berkompromi dengan pejabat yang kultur dan karakternya seperti ini,” tambahnya.

    Noel bahkan menyebut lingkaran kekuasaan seperti dimasuki oleh para gengster korup.

    Menurutnya, sehebat apapun Presiden dan sistem hukum, masalah tak akan selesai jika para pelaku tetap bercokol di sekitar kekuasaan.

    “Mau sehebat apapun Presidennya, mau sehebat apapun sistem hukumnya, kalau masih mereka-mereka juga yang bermain di lingkaran kekuasaan ini saya yakin gak akan bisa jalan bangsa ini,” Noel menuturkan.

    Ia juga mengaku rela mengesampingkan keyakinannya demi mendukung hukuman mati bagi koruptor.

    “Kenapa sampai saat ini konsisten orang yang sangat Kristen sekali, saya harus mengesampingkan kekristenan saya berbicara tentang hukuman mati,” imbuhnya.

    Noel menuding penegak hukum di Indonesia tidak punya keberanian karena masih menjadi bagian dari elit politik.

  • Warga Pati Surati KPK, Minta Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Agustus 2025

    Warga Pati Surati KPK, Minta Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA Regional 22 Agustus 2025

    Warga Pati Surati KPK, Minta Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA
    Editor
    PATI, KOMPAS.com
    – Sejumlah warga di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Pos setempat pada Jumat (22/8/2025).
    Mereka mengirim surat ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
    Surat tersebut berisi permintaan agar KPK segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
    Dalam aksi ini, warga juga membawa spanduk dan poster bertuliskan “KPK Tangkap Sudewo”, “Tolak Bupati Korup”, dan “Surat Cinta untuk KPK RI”.
    Salah satu peserta aksi, Ayu, berharap KPK segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang menjerat Sudewo.
    “Sebagai warga Pati, kami sudah tidak senang punya pemimpin seperti itu, yang terindikasi korupsi. Kalau dibiarkan, nantinya pembangunan Pati rentan dengan korupsi. Apalagi arogan seperti itu juga. Jadi kami tidak nyaman saja,” ungkap Ayu dilansir dari Tribun Jateng.
    Ia menambahkan, aksi ini muncul sebagai inisiatif kolektif warga.
    “Kami memang inisiatif sendiri. Ini dari kegelisahan kami. Ada puluhan warga yang ikut kirim surat. Karena ini hari kerja, jadi banyak yang tidak bisa hadir dan mereka menitipkan suratnya,” ujarnya.
    Warga lain, Atik, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Bupati Sudewo.
    “Kami sebagai warga merasa kurang puas. Jangankan lima tahun. Baru enam bulan saja sudah seperti ini,” ucapnya.
    Atik pun mendesak KPK segera menindaklanjuti kasus dugaan suap tersebut dan berharap aksi serupa diikuti warga Pati lainnya.
    Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Tayu, Muhammad Naji, mengatakan pihaknya hanya melayani pengiriman surat tanpa mengetahui isinya.
    “Ada orang kirim saya layani. Bareng-bareng pun saya layani. Kalau isinya saya tidak tahu,” ucap Naji.
    Menurut Naji, puluhan surat tersebut dikirim ke Gedung KPK di Jakarta menggunakan prangko biasa.
    “Perkiraan tiga sampai empat hari. Yang biasa, prangko soalnya. Mereka bayar sendiri-sendiri, (masing-masing) Rp 10 ribu,” ujarnya.
    KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewo pada Jumat (22/8/2025) hari ini.
    Sudewo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka pada 13 April 2023.
     
    Kasus korupsi DJKA ini kembali muncul ke permukaan menyusul unjuk rasa masyarakat Pati yang menuntut Sudewo mengundurkan diri akibat kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan.
    Di tengah ramainya unjuk rasa di Pati, KPK mengungkap bahwa Sudewo diduga menerima uang korupsi proyek jalur kereta api yang dikerjakan DJKA Kemenhub.
    “Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Budi.
    Sudewo berstatus sebagai anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra saat kasus korupsi DJKA Kemenhub terjadi.
    Fakta persidangan mengungkap bahwa KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo terkait kasus tersebut.
    Namun, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.
    Menurut Sudewo, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.
    “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata dia dalam persidangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.