Kasus: korupsi

  • Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan

    Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel, sapaan populer Immanuel Ebenezer.

    “Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo Hadi dilansir ANTARA, Jumat, 22 Agustus.

    Prasetyo melanjutkan Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.

    “Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” sambung Prasetyo.

    Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta, Jumat.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto.

    KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

    Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya dia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat, serta uang dengan pecahan lainnya. Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel juga membela dirinya, dan menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan.

    Karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

  • Tersangka Kasus Pemerasan, Immanuel Ebenezer Berharap Presiden Prabowo Berikan Amnesti

    Tersangka Kasus Pemerasan, Immanuel Ebenezer Berharap Presiden Prabowo Berikan Amnesti

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan pidana pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berharap agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada dirinya.

    Adapun, Noel, sapaan Immanuel Ebenezer resmi menjadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menyebut bahwa Noel telah melakukan mark up tarif sertifikasi K3 dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga telah menindaklanjuti kasus yang menimpa Noel, dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wamenaker.

    “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Adapun, amnesti adalah pengampunan dari negara yang menghapuskan akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok.

    Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel pun meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, dan masyarakat Indonesia atas tindakan pemerasan yang dilakukan dirinya hingga menjadi tersangka KPK.

    “Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya,” katanya.

    Dalam kasus ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

    Selain  itu, juga ada Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

    Untuk diketahui, kasus ini diduga dilakukan dengan modus ancaman kepada pihak yang tengah mengurus pembuatan sertifikasi K3. Mereka diminta untuk membayar Rp6 juta, dari yang seharusnya hanya Rp275.000. Total pemerasannya adalah Rp81 miliar, dan Noel diduga menerima Rp3 miliar.

    Para tersangka diduga telah melanggar  Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kaesang ingatkan kader PSI jangan pernah korupsi

    Kaesang ingatkan kader PSI jangan pernah korupsi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengingatkan kepada segenap kader PSI untuk tidak pernah terlibat dalam segala bentuk tindak pidana korupsi.

    “Sebenarnya sudah saya selalu katakan ke seluruh kader PSI, sejak saya menjadi Ketua Umum di periode sebelumnya, jangan pernah korupsi,” kata Kaesang di Jakarta, Jumat.

    Kaesang kemudian mengutip pernyataan Presiden Ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie soal makna kehidupan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara.

    Ia pun mendorong kader PSI untuk memberikan sebanyak-banyaknya manfaat dan upaya terbaiknya bagi kemajuan masyarakat, bukan malah merampas hak rakyat dengan melakukan korupsi.

    “Seperti pak presiden ketiga kita, kita harus bisa memberikan sebanyak-banyaknya, bukan malah meminta ataupun merampas,” ujarnya.

    Selain itu, Kaesang juga berkomentar soal Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ya semuanya, apapun yang tersangkut dengan kasus hukum ya, kita harus ikuti proses hukumnya,” kata Kaesang di Jakarta Selatan, Jumat.

    Kaesang percaya aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu dari Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami percaya Bapak Presiden, program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

    Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap IEG untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

    Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Istana Minta Kasus Immanuel Ebenezer Jadi Pembelajaran Anggota Kabinet Merah Putih

    Istana Minta Kasus Immanuel Ebenezer Jadi Pembelajaran Anggota Kabinet Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan mengingatkan kepada anggota Kabinet Merah Putih dan jajaran pemerintahan untuk menjadikan kasus dugaan pidana pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dijadikan pembelajaran agar upaya pemberantasan korupsi terus dijalankan.

    “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

    Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto selalu mengingatkan kepada jajaran anggota Kabinet Merah Putih dan jajaran pemerintahannya untuk senantiasa bekerja keras melakukan segala upaya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” jelasnya.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga langsung menindaklanjuti kasus yang menimpa Noel, sapaan Immanuel Ebenezer, dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wamenaker.

    Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden pemberhentian Noel hanya beberapa saat setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh [hukum] untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo.

    Untuk diketahui, Immanuel Ebenezer resmi menjadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh KPK. Lembaga antirasuah menyebut bahwa Noel telah melakukan mark up tarif sertifikasi K3 dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa jika uang Rp6 juta tidak diberikan, maka tersangka Noel akan mempersulit, memperlambat, dan bahkan tidak memproses sertifikasi K3 yang diajukan oleh pihak perorangan tersebut.

    Sementara itu, Noel dalam pernyataannya di KPK menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan rakyat Indonesia. Dia juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

    Selain itu, Noel membantah bahwa kasus yang menjeratnya bukan terkait pemerasan. “Intinya kasus saya ini bukanlah kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak jadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ujar Noel.

  • Jokowi dan Relawan Bikin Tambah Kotor Indonesia

    Jokowi dan Relawan Bikin Tambah Kotor Indonesia

    GELORA.CO –  Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang berkuasa selama 10 tahun dengan bermacam relawannya telah merusak Indonesia sebagai negara demokrasi.

    Hal tersebut disampaikan pengamat politik Rocky Gerung, dalam wawancara bersama jurnalis senior Hersubeno Arief, melalui kanal Youtubenya, Jumat 22 Agustus 2025.

    Rocky menerangkan, Jokowi tidak memberikan legacy yang baik kepada masyarakat setelah dua periode memimpin, karena Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer alias Noel terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bahkan di Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto mempercayakan Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

    Namun Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, karena diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    “Sistem ambisi atau sistem arogansi lama, itu yang selama 10 tahun dipelihara (Jokowi), akhirnya satu persatu mulai membulatkan keasliannya,” ujar Rocky.

    Yang membuat Rocky tak habis pikir, arogansi kekuasaan Noel menjadi penanda awal tentang kebobrokan watak kepemimpinan, termasuk pemimpin sebelumnya yang menjadi tempat bernaung Noel. 

    “Jadi kita mulai masuk dalam satu hal, sebut saja bukan sekedar kegalauan, tapi semacam kecemasan. Ternyata 10 tahun itu tidak membersihkan apa-apa, malah menambah kotornya Republik dengan korupsi itu. Banyak orang mengkaitkan ini dengan posisi Noel sebagai relawannya dari Jokowi,” kata Rocky.

    “Artinya, sebenarnya seperti Jokowi seperti itu paralel relawannya. Sangat disayangkan ada orang seperti Noel Itu ternyata juga tidak lebih seperti para relawan lainnya Yang berbaris di belakang Jokowi,” demikian Rocky. 

  • Diperiksa KPK, Lisa Mariana Akui Terima Duit Korupsi dari Ridwan Kamil untuk Anaknya

    Diperiksa KPK, Lisa Mariana Akui Terima Duit Korupsi dari Ridwan Kamil untuk Anaknya

    GELORA.CO – Selebgram Lisa Mariana merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.

    Dalam pemeriksaan, Lisa dicecar penyidik terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan dana iklan BUMD yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

    “Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan bank BJB Ridwan Kamil ya. Aliran dana aja,” kata Lisa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Lisa juga membenarkan telah menerima aliran dana kasus tersebut dari Ridwan Kamil dan menyebut dana itu digunakan untuk anaknya, berinisial CA. “Ya kan buat anak saya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK tengah mengulik aliran dana non budgeter dalam perkara ini. Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah aliran dana non-budgeter tersebut mengalir dari Ridwan Kamil kepada Lisa.

    “Kita belum bisa menyampaikan hal itu, karena memang penyidikannya ini kan masih berproses ya, tentu nanti KPK akan sampaikan update-nya ya terkait dengan detail dari materi penyidikan, ya gitu,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

    Menurut Budi, pemanggilan Lisa dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk dugaan keterkaitannya dengan Ridwan Kamil.

    “Tentu apa yang dilakukan oleh KPK, semuanya adalah berangkat dari alat bukti, jadi perspektifnya adalah perspektif hukum begitu ya, jadi memang kebutuhan untuk memanggil ataupun memeriksa,” ucapnya.

    Hingga kini, Ridwan Kamil belum pernah dipanggil penyidik, meskipun rumah pribadinya di Bandung sempat digeledah pada 10 Maret 2025. KPK sebelumnya menyatakan akan memanggil RK sebagai saksi sejak Lebaran Idulfitri, namun hingga kini pemeriksaan belum juga dilakukan.

    “InsyaAllah secepatnya, akan kita panggil, kita klarifikasi,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis (5/6/2025).

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah pribadi RK serta 12 lokasi lain yang diduga terkait kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, deposito senilai Rp70 miliar, serta sejumlah kendaraan.

  • Noel Cs Keterlaluan! Sertifikasi K3 Dibanderol Rp6 Juta, yang Disetor ke Negara Rp275 Ribu

    Noel Cs Keterlaluan! Sertifikasi K3 Dibanderol Rp6 Juta, yang Disetor ke Negara Rp275 Ribu

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2025. Nilai pemerasan tersebut ditaksir mencapai Rp81 miliar.

    Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, faktanya pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat atau mempersulit proses bila tidak ada pembayaran tambahan.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Setyo merincikan, sejumlah pejabat dan pihak terkait menerima aliran dana hasil pemerasan tersebut, antara lain:

    Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025), menerima sekitar Rp69 miliar. Dana digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, pembelian kendaraan, penyertaan modal di perusahaan terafiliasi PJK3, serta setoran ke pejabat lain.Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang), menerima sekitar Rp3 miliar (2020–2025). Uang tersebut dipakai untuk membeli mobil Rp500 juta, transfer ke pihak lain Rp2,53 miliar, serta kebutuhan pribadi.Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025), menerima sekitar Rp3,5 miliar dari 80 perusahaan PJK3. Dana digunakan untuk belanja, transfer ke pihak lain, serta penarikan tunai Rp291 juta.Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang), menerima sekitar Rp5,5 miliar (2021–2024).Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (2024–2029), menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru hitamFahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang), bersama Hery Sutanto (HS), mantan Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025), menerima lebih dari Rp1,5 miliar.Chairul Fadhly Harahap (CFH), Sesditjen Binwasnaker & K3 (September 2024–sekarang), menerima satu unit mobil. Selain itu, terdapat aliran rutin sebesar Rp50 juta per minggu yang mengalir kepada pejabat internal Kemnaker tertentu.

    “Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” tegas Setyo.

    Diketahui, operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan sejak Rabu (20/8/2025). KPK mengamankan 14 orang, termasuk Noel, serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan 22 kendaraan, terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor. Selain itu, turut disita uang tunai senilai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.

    KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel, dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

  • Ngemis Minta Amnesti Usai Ditangkap KPK, Noel Malah Dipecat Prabowo

    Ngemis Minta Amnesti Usai Ditangkap KPK, Noel Malah Dipecat Prabowo

    GELORA.CO – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemberhentian ini diteken usai Noel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan sertifikasi K3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini.

    Kabar ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.

    “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut bapak presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo.

    Prasetyo menjelaskan pemberhentian Noel dari jajaran Kabinet Merah Putih merupakan respons atas penetapan status tersangka oleh KPK.

    “Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yg menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan tersangka oleh KPK,” jelasnya.

    Prasetyo menyatakan Prabowo akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Noel.

    “Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

    Prasetyo juga berharap agar seluruh pihak dapat memetik pelajaran terhadap kasus yang menimpa Noel. Di mana, Prabowo selalu menekankan kepada jajaran Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya dalam memerangi korupsi di Tanah Air.

    “Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar pak presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” paparnya.

    Minta Amnesti

    Pemberhentian ini tentu pukulan telak untuk Noel. Sebab dia sempat meminta diberikan amnesti seperti yang didapat sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, eks terpidana kasus suap, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sempat terseret kasus importasi gula.

    “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel kepada awak media saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak, termasuk Presiden Prabowo.

    “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

    Noel membantah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun melakukan pemerasan. “Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ucapnya.

    Ia hanya menjawab singkat sejumlah pertanyaan wartawan, termasuk soal pernyataannya terdahulu mengenai menteri korup harus dihukum mati dan apakah dirinya merasa terjaring OTT. “Ya nggak, nggak. Terima kasih kawan-kawan,” kata Noel sebelum masuk ke mobil tahanan.

    Diketahui, OTT dilakukan sejak Rabu (20/8/2025). KPK mengamankan 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan 22 kendaraan yang terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor. Selain itu, turut diamankan uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.

    KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel, dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

    Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar.

    Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat atau mempersulit proses bila tidak ada pembayaran tambahan.

    Aliran dana Rp81 miliar itu juga diduga mengalir kepada Noel. Ia disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru hitam yang diduga bodong.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Prabowo Peringatkan Kabinet Merah Putih Jangan Coba-coba Korupsi

    Prabowo Peringatkan Kabinet Merah Putih Jangan Coba-coba Korupsi

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali memperingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya untuk tidak coba-coba melakukan korupsi karena mereka akan ditindak tegas oleh aparat hukum, dan tidak akan dilindungi.

    Peringatan itu dikeluarkan oleh Presiden Prabowo setelah KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih, dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi, benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dilansir ANTARA, Jumat, 22 Agustus.

    Prasetyo juga mengumumkan Presiden Prabowo resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

    “Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo Hadi.

    Surat pemberhentian itu diteken Presiden Prabowo beberapa jam setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

  • Usai Pecat Immanuel Ebenezer, Prabowo Persilakan KPK Proses Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Usai Pecat Immanuel Ebenezer, Prabowo Persilakan KPK Proses Hukum Nasional 22 Agustus 2025

    Usai Pecat Immanuel Ebenezer, Prabowo Persilakan KPK Proses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum Immanuel Ebenezer.
    Adapun Prabowo telah memecat Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
    “Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
    Prasetyo mengatakan, Istana berharap kasus Noel ini dapat menjadi pembelajaran bersama.
    Sebab, kata dia, seluruh menteri dan wamen di Kabinet Merah Putih harus bekerja keras dalam memberantas korupsi.
    Dalam hal ini, Noel menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) oleh KPK.

    “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih,” ucapnya.
    “Dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” imbuh Prasetyo.
    Dalam perkara ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    “Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi.
    Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Selain memperoleh uang Rp 3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.