Kasus: korupsi

  • Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker, Prabowo Warning Anggota Kabinet

    Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker, Prabowo Warning Anggota Kabinet

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Immanuel Ebenezer atau Noel resmi diberhentikan dari jabatan Wakil Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto langsung menandatangani keputusan presiden (Kepres) terkait pemberhentian Noel.

    “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Mensesneg dikutip, Sabtu (23/8).

    Prasetyo mengatakan Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.

    “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar dia.

    Pemerintah menyerahkan urusan hukum Noel sepenuhnya kepada KPK untuk dijalankan sebagaimana mestinya.

    Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia diciduk di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/8).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap Noel menerima uang senilai Rp3 miliar dari pemerasan sertifikasi K3.

  • 5 Fakta Immanuel Ebenezer Ditahan Kasus Korupsi hingga Dicopot Prabowo

    5 Fakta Immanuel Ebenezer Ditahan Kasus Korupsi hingga Dicopot Prabowo

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) kini menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pria yang akrab disapa Noel ini ikut membiarkan, bahkan menerima aliran dana dari hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut. Bahkan, dari penyelidikan terungkap, ada dana Rp3 miliar yang mengalir ke Noel.

    Diketahui, Noel dan 13 orang lain diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, KPK menetapkan Noel dan 10 orang jadi tersangka.

    Menurut Setyo, praktik ini sebenarnya sudah berlangsung setidaknya sejak tahun 2019 hingga 2024. Dari hasil konstruksi perkara, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.

    Bermula dari RPTKA

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penanganan kasus ini dimulai saat KPK menangani kasus terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

    Pada saat itu, ujarnya, KPK juga mendapat informasi mengenai pungutan dan pemerasan biaya proses sertifikasi K3. KPK lalu melakukan pendalaman dan penelusuran aliran dana, bersama PPATK.

    “Pada 2 hari lalu ini, Rabu-Kamis (20-21 Agustus 2025), di situlah kami melakukan eksekusi. Seperti yang disampaikan Ketua tadi, ketika ada penyerahan uang, lalu kita lakukan penangkapan kepada orang-orang tersebut dan dilakukan interview,” katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, dikutip Sabtu (23/8).

    “Dari interview itu diperoleh ke mana saja uang diberikan. Makanya tadi sampai kepada saudara IEG ada uang Rp3 miliar, dari sana. Di samping kita juga sudah memiliki data dari PPATK, ada nomor rekening ini, seperti itu. Kita lihat juga ada aliran uangnya ke benda bergerak dan tidak bergerak,” bebernya.

    Karena itulah, lanjut dia, proses penyitaan barang bukti bisa langsung cepat dilakukan. Karena penelusuran aliran uang sudah ditelusuri. Baik untuk membeli rumah, tanah, maupun benda bergerak seperti mobil dan motor, yang bisa langsung dibawa.

    “Memang penyerahannya ada yang kita tidak ketahui, ada yang pas kita ketahui. Rabu ini pas kita ketahui, langsung kita eksekusi,” ujarnya.

    Terkait penggunaan pasal pemerasan, Asep menjelaskan, itu karena modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya.

    “Kenapa pakai pasal pemerasan bukan pasal suap, tadi sudah dijelaskan bahwa ada modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” terangnya.

    “Saat teman-teman buruh ini akan mendaftar sertifikasi K3, sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap. Seharusnya bisa langsung diproses. Tapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu, dilakukan cara-cara, memperlambat dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan uang, tidak diproses,” jelas Asep.

    Berbeda jika memang si pekerja tidak bisa memenuhi syarat, lalu memberi uang agar sertifikasi diberikan, itu masuk dalam tindak suap.

    “Sehingga si pemohon tertekan secara psikologi. Kan dia perlu cepat. Tidak ada kejelasan (Sertifkat K3 terbit),” ujarnya.

    Peras Buruh Rp6 Juta

    Setyo mengungkapkan, dalam aksinya, para tersangka juga memeras buruh Rp6 juta agar sertifikatnya diterbitkan.

    “Ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275.000, fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3,” jelasnya.

    “Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sketor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional,” tegas Setyo.

    KPK Tetapkan 11 Tersangka

    1. IBM selaku Koordinator Bidang

    Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun

    2022-2025,

    2. GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Keria

    Tahun 2022-saat ini,

    3. SB Subkoordinator Keselamatan Kerja

    Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,

    4. AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil

    Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,

    5. IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun

    2024-2029,

    6. FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3

    pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,

    7. HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun

    2021-Februari 2025,

    8. SKP Subkoordinator,

    9. SUP Koordinator,

    10. TEM, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa

    PT Kem Indonesia,

    11. MM dari perusahaan jasa juga PT Kem

    Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021

    “Pada 2019-2024 IBM diduga menerima sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tuani YAH, HS, dan pihak lainnya, dan beli kendaraan modal 4 dan penyertaan modal ke perusahaan,” ungkap Setyo di Gedung KPK,

    “SB diduga aliran dana Rp 3,5 miliar pada 2020-2025 dari 80 perusahaan di bidang PJ K3 untuk keperluan pribadi diantaranya transfer ke pihak lain, belanja, dan tarik tunai,” imbuhnya.

    Pada kesempatan itu, Setyo menjelaskan Immanuel Ebenezer menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.

    “AK Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari perantara (kemudian) mengalir ke pihak penyelenggara negara ke IEG Rp 3 miliar pada Desember 2024. Kemudian HR Rp 50 juta per minggu, HS Rp 1,5 miliar dari 2021-2024 serta 1 unit kendaraan roda empat,” jelas dia.

    22 Kendaraan Mewah Disita

    KPK telah menyita barang bukti berupa 15 mobil dan tujuh motor dari operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Ini daftar 22 kendaraan barang bukti kasus pemerasan Wamenaker Noel itu.

    “Tim telah mengamankan 14 orang dan juga barang bukti kendaraan 15 roda empat dan kendaraan roda dua (tujuh motor),” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews.

    Kini barang bukti tersebut ada di halaman, lobi, hingga depan gedung KPK.

    Berikut daftar 22 kendaraan sitaan KPK dalam kasus OTT Wamenaker

    – Toyota Corolla Cross

    – Nissan GT-R

    – Palisade

    – Suzuki Jimny

    – Vespa Sprint S 150

    – Palisade hitam

    – Honda CR-V

    – Jeep

    – Toyota Hilux

    – Mitsubishi Xpander

    – Hyundai Stargazer

    – CRV

    – BMW 3301

    – Vespa

    – Ducati Scrambel

    – CRV

    – Mitsubishi Xpander hitam

    – Pajero Sport

    – Ducati Hypermotoroad 950

    – Ducati Xdiavel

    – Motor Ducati

    Dicopot Prabowo

    Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pernyataan pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (22/8/2025) malam.

    “Berkenaan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Imanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, bapak presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.

    Profil Noel

    Noel merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029. Pria kelahiran 22 Juli 1975 itu menyandang gelar S1 Sosial dari Universitas Satya Negara Indonesia pada tahun 2004.

    Nama Noel dikenal sebagai salah satu ketua kelompok relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jokowi Mania (JoMan), saat perhelatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Memasuki pilpres lalu, JoMan bertransformasi menjadi Prabowo Subianto Mania.

    Ia mulai menjabat sebagai wamenaker sejak 21 Oktober 2024. Sepak terjang Noel kerap memicu kontroversi, salah satunya ketika mengomentari tagar #KaburAjaDulu.

    “Mau kabur, kabur ajalah. Kalau perlu jangan balik lagi,” kata Noel ketika ditemui di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam Penjara hingga Seumur Hidup

    Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam Penjara hingga Seumur Hidup

    GELORA.CO  – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia pun terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun atau paling maksimal seumur hidup.

    Sebagaimana diketahui, KPK menjerat pria yang akrab disapa Noel dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara itu.

    Merujuk pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman penjara terkait pasal yang disangkakan terdapat di pasal 12. Pasal 1 UU Tipikor menjelaskan seluruh pelanggaran yang ada di pasal 12 huruf a-i diancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama penjara seumur hidup.

    Dari konstruksi pasal itu juga, ia bisa dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” demikian bunyi Pasal 12 UU Tipikor.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker. Ia ditetapkan bersama 10 orang lainnya.

    Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

    Belakangan KPK menemukan bahwa tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.

    11 tersangka dalam perkara ini:

    1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;

    2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;

    3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;

    4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang

    5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029

    6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang

    7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025

    8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator

    9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator

    10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia

    11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia

  • Politik kemarin, BP Haji jadi kementerian hingga Wamenaker dipecat

    Politik kemarin, BP Haji jadi kementerian hingga Wamenaker dipecat

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (22/8) menjadi sorotan, mulai dari DPR-Pemerintah sepakat ubah BP Haji jadi kementerian dalam RUU Haji hingga Presiden Prabowo berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. DPR-Pemerintah sepakat ubah BP Haji jadi kementerian dalam RUU Haji

    Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pasal mengenai hal itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang digelar pada Jumat ini. Menurut dia, perubahan tersebut pun sesuai dengan yang diinginkan oleh DPR RI.

    “Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita,” kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Kaesang ziarah ke makam Presiden Ketiga RI B.J. Habibie

    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menggelar ziarah dan tabur bunga ke makam Presiden Ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat.

    “Hari ini kami ke makam Presiden Ketiga, kami di sini untuk menghormati beliau,” kata Kaesang di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat.

    Dalam kesempatan itu Kaesang juga mengutip pernyataan Habibie soal makna hidup untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Gibran hormati proses dan independensi KPK terkait OTT Wamenaker

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan sikapnya yang menghormati proses yang sudah berjalan, serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    Pernyataan Gibran tersebut berkaitan dengan KPK yang melakukan OTT terhadap Wamenaker dan 13 orang lain yang pada Kamis (20/8) terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    “Kita hormati proses yang sudah berjalan. Kita hormati independensi KPK,” kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Prabowo dijadwalkan pidato di Sidang Majelis Umum PBB 23 September

    Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan berpidato dalam rangkaian acara Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2025 di Markas PBB, New York, Amerika Serikat, pada 23 September 2025.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menjelaskan Presiden Prabowo dijadwalkan berpidato setelah Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva, dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

    “Informasi yang kami peroleh, sejauh ini Beliau (Presiden Prabowo, red.) dijadwalkan pidato pada tanggal 23 (September, red.). Pidato ketiga setelah Presiden Brazil dan Presiden AS,” kata Hasan Nasbi.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Presiden Prabowo berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker

    Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel, sapaan populer Immanuel Ebenezer.

    “Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Korupsi, Amnesti, dan Hilangnya Rasa Bersalah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    Korupsi, Amnesti, dan Hilangnya Rasa Bersalah Nasional 23 Agustus 2025

    Korupsi, Amnesti, dan Hilangnya Rasa Bersalah
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    KORUPSI
    adalah luka yang tak kunjung sembuh dalam tubuh republik. Setiap kali luka itu mulai mengering, selalu ada tangan pejabat yang kembali mengupasnya.
    Luka itu bukan sekadar soal uang yang raib, tetapi juga tentang kepercayaan publik yang terkoyak.
    Kasus Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan luka itu. Bukan saja karena dugaan pemerasan miliaran rupiah dari sertifikasi K3, tetapi karena keberaniannya meminta amnesti dari presiden.
    Luka publik makin perih: hukum seolah hanya formalitas, sementara pengampunan dianggap barang dagangan politik.
    Korupsi adalah salah. Kesalahan hukum, kesalahan moral, dan kesalahan politik. Namun, anehnya, di negeri ini, kata salah seakan kehilangan bobotnya.
     
    Orang bisa tersenyum di kamera setelah ditetapkan tersangka. Orang bisa menyebut dirinya korban, padahal ia sedang memakan uang rakyat.
    Lebih mengejutkan, kesalahan itu kadang justru dilihat sebagai peluang untuk menawar. Tersangka meminta amnesti, terdakwa berharap remisi, terpidana menanti grasi. Kata salah bukan lagi soal tanggung jawab, melainkan soal negosiasi
    Di sinilah amnesti berubah menjadi amnesia. Instrumen konstitusional yang semula dimaksudkan untuk kepentingan besar bangsa—rekonsiliasi politik, perdamaian, penyelesaian konflik—diselewengkan menjadi jalan pintas melupakan dosa korupsi.
    Permintaan amnesti Noel adalah contoh bagaimana hukum direduksi menjadi alat penghapusan ingatan.
    Padahal, korupsi justru harus diingat, agar publik tahu siapa yang mengkhianati amanah. Dengan amnesti, dosa hendak disapu bersih, seolah-olah tak pernah ada.
    Amnesti di sini bukan lagi pengampunan demi bangsa, melainkan penghapus rasa bersalah demi kepentingan pribadi.
    Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memang menyebut presiden berhak memberi amnesti dengan pertimbangan DPR. Namun, legitimasi hukum tidak otomatis berarti legitimasi moral.
    Di sinilah letak persoalan: apakah konstitusi bisa dipakai sebagai selimut bagi pejabat yang merampas hak rakyat?
    Legitimasi hukum harus selaras dengan legitimasi moral. Hukum tanpa moral hanyalah topeng.
    Gustav Radbruch, filsuf hukum Jerman, mengingatkan: hukum yang kehilangan keadilan bukanlah hukum.
    Jika amnesti dipakai untuk melindungi koruptor, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi juga legitimasi negara.
    Korupsi di Indonesia telah mencapai tingkat banalitas. Ia begitu biasa sehingga publik hampir tidak lagi kaget mendengar pejabat ditangkap. Yang mengejutkan justru bukan perkaranya, tetapi keberanian meminta amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka.
    Hannah Arendt menyebut istilah
    the banality of evil
    —kejahatan yang terasa lumrah karena dilakukan berulang-ulang tanpa rasa bersalah.
    Korupsi kita persis seperti itu. Ia tidak lagi dianggap kejahatan luar biasa, melainkan rutinitas birokrasi. Dan ketika tersangka masih punya nyali meminta amnesti, itu menandakan kejahatan sudah dianggap sebagai “hak istimewa jabatan.”
    Negara hukum hanya bisa tegak jika pejabat berani memikul tanggung jawab. Bukan hanya tanggung jawab politik, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral.
    Permintaan amnesti menunjukkan sebaliknya: lari dari tanggung jawab, mencari penghapusan dosa instan.
    Di negara dengan tradisi malu yang kuat, pejabat yang terseret kasus akan segera mundur. Di negeri ini, pejabat justru menantang publik dengan meminta pemaafan. Inilah krisis tanggung jawab yang sesungguhnya.
    Rakyat adalah korban utama. Mereka yang diperas lewat pungutan ilegal, mereka yang kehilangan layanan publik, mereka yang gajinya tergerus inflasi, mereka yang setiap hari dipaksa membayar pajak. Ketika seorang pejabat meminta amnesti, publik merasa dipermainkan.
    Survei Transparency International menempatkan Indonesia dengan skor 34/100 pada 2024. Itu artinya, publik menilai korupsi masih parah, dan penegakan hukumnya lemah.
    Permintaan amnesti hanya memperkuat kesan: di negeri ini, korupsi bukan kejahatan, tetapi negosiasi.
    Permintaan amnesti Noel tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari politik patronase. Ia lahir dari keyakinan bahwa kedekatan dengan presiden bisa menjadi jalan keselamatan. Ini menegaskan bagaimana politik kita masih dikuasai logika balas budi dan loyalitas personal.
    Padahal, presiden bukanlah raja yang bisa seenaknya memberi pengampunan. Presiden adalah kepala negara yang terikat konstitusi, moral publik, dan akuntabilitas.
    Jika amnesti diberikan untuk kasus korupsi, maka rusaklah komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi.
    Untuk memahami arti sejati amnesti, mari menengok ke luar negeri.
    Afrika Selatan pasca-Apartheid membentuk Truth and Reconciliation Commission (TRC). Amnesti diberikan bukan untuk melupakan kejahatan, melainkan dengan syarat pelaku menyatakan kebenaran di hadapan publik. Amnesti di sana adalah jalan untuk menyembuhkan luka bangsa.
    Spanyol pasca-Franco juga memberi amnesti bagi tahanan politik sebagai jalan transisi menuju demokrasi. Amnesti dimaknai sebagai jembatan agar bangsa bisa bergerak maju.
    Kedua kasus itu menunjukkan: amnesti adalah instrumen politik kebangsaan, bukan mekanisme untuk menghapus rasa bersalah pribadi.
    Dibandingkan itu, permintaan amnesti oleh pejabat korup di Indonesia justru menunjukkan penyalahgunaan makna.
    Apa jalan keluarnya? Pertama, presiden harus menutup rapat pintu amnesti untuk korupsi. Kedua, DPR harus berani menolak segala bentuk legitimasi politik atas penghapusan dosa pejabat.
    Ketiga, publik harus bersuara lantang agar kasus ini tidak menjadi preseden.
    Lebih jauh, bangsa ini perlu membangun kembali budaya malu. Malu adalah akar etika. Tanpa malu, hukum bisa ditawar. Tanpa malu, pejabat berani korupsi lalu minta amnesti. Tanpa malu, negara hukum tinggal nama.
    “Korupsi, Amnesti, dan Hilangnya Rasa Bersalah” adalah cermin kondisi bangsa. Korupsi yang banal, amnesti yang diselewengkan, rasa bersalah yang hilang.
    Afrika Selatan dan Spanyol memperlihatkan amnesti bisa menjadi jalan transisi politik yang bermartabat. Namun di Indonesia, bila amnesti dipakai untuk korupsi, ia akan menjadi amnesia kolektif, melupakan dosa yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
    Republik ini bisa runtuh bukan karena serangan musuh luar, melainkan karena pejabat di dalam negeri yang kehilangan rasa bersalah. Jika amnesti untuk korupsi dibiarkan, maka bangsa ini sedang melegitimasi kejahatan.
    Hukum harus ditegakkan dengan nurani, bukan ditawar dengan kuasa. Dan pejabat publik hanya layak dihormati bila berani bertanggung jawab, bukan bila pandai mencari amnesti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangisan Noel Ebenezer Tak Hilangkan Pidana

    Tangisan Noel Ebenezer Tak Hilangkan Pidana

    GELORA.CO -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terlihat menangis saat digiring ke hadapan publik di di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 22 Agustus 2025.

    Peneliti media dan politik Buni Yani ikut bersuara soal momen Noel yang menangis di depan awak media.

    Buni Yani menegaskan bahwa tangisan Noel yang merupakan pendukung Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 sama sekali tidak bermanfaat.

    “Menangis sambil diborgol tidak menghilangkan unsur pidana. Dasar Tekewer oon,” tulis Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu 23 Agustus 2025.

    Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat, Noel bersama 10 tersangka lainnya dihadirkan dalam konferensi pers terkait skandal pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

    Pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Setyo.

    Kesebelas tersangka dimaksud, yakni Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker tahun 2024-2029, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

    Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang.

    Kemudian, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” pungkas Setyo.

    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Ini Komplotan Immanuel Ebenezer di Lingkaran Kemnaker pada Kasus Pemerasan

    Ini Komplotan Immanuel Ebenezer di Lingkaran Kemnaker pada Kasus Pemerasan

    FAJAR.CO.ID — Praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum juga terputus. Parahnya, pejabat tinggi Kemnaker justru terlibat.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer berkomplot dengan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam praktik dugaan pemerasan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi komplotan Noel Ebenezer dalam praktik pemerasan.

    Komplotan kasus dugaan pemerasan yang juga melibatkan Noel Ebenezer antara lain, Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.

    Pejabat lain yang juga berkomplot dengan Noel Ebenezer dalam kasus pemerasan adalah Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

    Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

  • Tangis Immanuel Ebenezer di Balutan Rompi Oranye Setelah Jadi Tersangka Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    Tangis Immanuel Ebenezer di Balutan Rompi Oranye Setelah Jadi Tersangka Korupsi Nasional 23 Agustus 2025

    Tangis Immanuel Ebenezer di Balutan Rompi Oranye Setelah Jadi Tersangka Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Hilang sudah tampang garang penuh wibawa yang biasa ditunjukkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ketika menginspeksi mendadak perusahaan-perusahaan bandel yang memainkan hak karywan mereka.
    Pada Jumat (22/8/2025) kemarin, pria yang akrab disapa Noel justru menampilkan raut muka sedih bahkan menangis dengan balutan rompi oranye dan tangan terborgol.
    Noel dan 10 orang lainnya digiring petugas KPK untuk ditampilkan di ruang jumpa pers usai mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Noel berjalan paling depan, diikuti oleh tersangka lainnya.
    Dia melipat bibir ke dalam seraya berjalan perlahan, menatap ke arah wartawan dengan mata sembap di balik kacamata berbingkai warna hitam.
    Noel terisak dan mulutnya melepas helaan napas, pada beberapa saat ia pun sempat mengusap bagian matanya.
    Sesekali ia melirik ke luar Gedung Merah Putih KPK, melihat udara bebas yang mungkin tidak bisa ia nikmati untuk beberapa waktu ke depan.
    Gestur Noel yang tak biasa itu lantas mengundang sorakan dari para jurnalis yang sibuk mengabadikan momen.
    Meski mendapat sorakan wartawan, Noel tetap percaya diri mengacungkan jempol ke arah mereka sambil berusaha tersenyum.
    Immanuel Ebenezer sesungguhnya bukan satu-satunya ‘pemain’ dalam praktik pemerasan yang sudah terjadi sejak tahun 2019.
    Selain Noel, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka  adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
     
     
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sleaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi dari ratusan ribu menjadi jutaan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, tarif sertifikasi K3 semestinya hanya sebesar Rp 275.000, tetapi praktik pemerasan membuat para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 untuk pembuatan sertifikasi K3.
    “Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo saat jumpa pers, Jumat.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk kepada Noel yang mendapat jatah Rp 3 miliar.
    Setyo menyebutkan, kasus pemerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2019 ketika Noel belum menjadi pejabat.
    Namun, setelah menjabat di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik itu terjadi bahkan ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Setyo mengatakan, selain mendapatkan Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan motor merek Ducati dari hasil pemerasan tersebut.
    Berdasarkan konstruksi perkara tersebut, KPK menerapkan pasal pemerasan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Noel dan kawan-kawan,bukan pasal penyapan.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pasal ini digunakan karena ditemukan modus mempersulit proses sertifikasi K3.
    “Kenapa menggunakan Pasal Pemerasan? Tidak menggunakan Pasal Suap? Tadi di awal sudah disampaikan oleh Bapak Ketua bahwa ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” kata Asep.
    Asep mengatakan, pemerasan yang dilakukan tersangka membuat para buruh mendapatkan tekanan secara psikologis karena sertifikat tersebut sangat dibutuhkan.
    “Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis. Dan dia juga kan perlu cepat barangnya. Dan dia tidak ada kepastian kapan ini bisa segera selesai,” ucap dia.
    Setelah ditetapkan jadi tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Kemudian, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar dia.
    Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring OTT KPK.
    Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.
    Tidak tanggung-tanggung, Noel pun berharap mendapatkan amnesti setelah menjadi tersangka KPK.
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Noel Tersangka KPK Minta Amnesti ke Prabowo Bikin Warganet Geleng-geleng

    Noel Tersangka KPK Minta Amnesti ke Prabowo Bikin Warganet Geleng-geleng

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kembali jadi sorotan publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel mendadak meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Momen itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) saat Noel dimasukkan ke mobil tahanan. “Semoga saya dapat amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap pria berkacamata itu.

    Alih-alih mengabulkan permintaan amnesti, Presiden Prabowo justru bergerak cepat. Pada malam yang sama, ia menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan itu diambil demi menjaga integritas pemerintahan.

    “Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujar Prasetyo.

    Reaksi Warganet

    Selain meminta amnesti, Noel sempat menangis saat digelandang ke kantor KPK. Kedua momen ini langsung jadi bahan perbincangan panas di media sosial.

    Bahkan hingga Sabtu pagi (23/8/2024) nama Noel masih bertengger di puncak trending topic. Banyak netizen menyindir perubahan sikap Noel yang sebelumnya vokal menyerukan hukuman berat bagi koruptor.

    “kalau tom lembong terbukti gk bersalah/ cuman di tuduh korupsi jadi pantas dapat Amnesti, tapi noel terbukti bersalah/ korupsi jadi wajib di hukum mati🤣🤣🤣sesuai permitax sendiri sewaktu manjabat,” ujar @AyatulH86561504.

    “Kl Noel ini sampai dpt Amnesti dari Presiden @prabowo berarti janji Prabowo berantas korupsi cuma omon2 doang,” tulis @putra_merbabu.

    “Kenapa cuma minta amnesti, sekalian saja minta abolisi. Sesudah itu minta lagi jabatan Komisaris di BUMN supaya bisa korupsi sebanyak-banyaknya. NOEL, kalo mau jadi maling jangan tanggung-tanggung,” ujar @MalewaBurh39890.

    “Noel-Noel 😂😂😂 dasar bajingan kurap. Waktu peras para pengusaha tertawa lebar pas di tangkep, NANGIS. Jangan SESUMBAR doang kalo korupsi siap di hukum mati,” kata @WinDjalil.

    “Dah ga usah nangis noel, semoga tangisan mu didengar sama aparat penegak hukum supaya mengabulkan keinginanmu utk HUKUM MATI para koruptor…,” ujar @AntoniusCDN.

    (afr/afr)

  • Korupsi, Amnesti, dan Hilangnya Rasa Bersalah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    6 Ironi Immanuel Ebenezer: Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati, Kini Berharap Amnesti Nasional

    Ironi Immanuel Ebenezer: Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati, Kini Berharap Amnesti
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menunjukkan sikap berbeda dalam memandang perbuatan korupsi.
    Apabila dulu lantang menginginkan koruptor dihukum mati, pria yang akrab disapa Noel ini kini mengharapkan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel saat digelandang dari Gedung Merah Putih KPK ke mobil tahanan, Jumat (22/8/2025).
    Sikap Noel tersebut agaknya berbanding terbalik dengan pernyataannya pada 2022.
    Ketika itu, relawan pendukung Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo itu menyatakan dukungannya agar koruptor dihukum mati.
    Hal itu ia ungkapkan ketika melaporkan dosen Ubedilah Badrun atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya.
    “Kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati,” kata Noel, 14 Januari 2022.
    Dukungan Noel terhadap hukuman mati untuk koruptor juga terekam dalam jejak digital di unggahan akun 

    miliknya, @wamennoel98.

    Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!! @susipudjiastuti, @jokowi, @erickthohir
    .” tulis Noel pada 2 Februari 2021.
    Bahkan, ia sempat mengunggah foto ketika menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen agar pejabat negara yang terbukti korupsi dihukum mati.
    Dalam foto itu, Noel bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) era Jokowi, Benny Ramdani.
    Tak hanya itu, Noel juga sempat menyoroti kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
    Ia mendesak agar para pelaku korupsi dana bansos dihukum mati.

    Mereka yang korupsi dana bansos layak dihukum mati
    ,” cuit Noel pada 9 Desember 2020.
    Segala ucapan dan cuitan Noel itu seolah tak ada artinya setelah ia kini dibalut rompi oranye KPK sebagai tanda menjadi tersangka korupsi.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Setyo mengatakan, selain mendapatkan Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan motor merek Ducati.
    KPK menduga motor itu dibeli secara
    off the road
    sehingga tidak dilengkapi surat BPKB dan STNK.
    Berdasarkan hal tersebut, Setyo menduga pembelian motor tersebut disengaja agar tidak diketahui dan dipasang plat kosong.
    “Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang plat yang kosong tidak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di samsat belum dilakukan,” ucap dia.
    Selepas konferensi pers, Noel menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar dia.
    Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.
    Setelah itulah ia lalu melontarkan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Prabowo.
    Sementara itu, beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka, Prabowo meneken keputusan presiden mengenai pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker.
    “Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat malam.
    Dengan demikian, praktis sudah tidak ada hubungan kerja antara Noel dan Prabowo yang ia harapkan dapat memberikan amnesti.
    Lalu, akankah Noel mendapatkan apa yang ia harapkan? Biar waktu yang menjawabnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.