Kasus: korupsi

  • KASBI: Seharusnya Immanuel Ebenezer Jadi Penegak Keadilan Bukan Malah Peras Keringat Buruh – Page 3

    KASBI: Seharusnya Immanuel Ebenezer Jadi Penegak Keadilan Bukan Malah Peras Keringat Buruh – Page 3

    Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ikut menyayangkan, bahwa kasus tersebut telah mencederai kepercayaan buruh terhadap pemerintah dalam menjalankan mandat perlindungan pekerja, khususnya terkait program K3.

    “Buruh tentu merasa kecewa dan khawatir. Bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja justru diduga terlibat praktik korupsi. Ini jelas meruntuhkan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan kerja,” ungkap Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz saat dihubungi Liputan6.com.

    Menurut Riden, keselamatan kerja bukan hanya soal aturan di atas kertas, namun menyangkut nyawa jutaan buruh di berbagai sektor industri. Jika pengelolaan program K3 dinodai praktik korupsi, maka risiko yang dihadapi pekerja semakin besar.

    Pemerintah pun diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terbuka terhadap seluruh program K3 yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Kami mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas penuh. Jangan sampai K3 hanya menjadi proyek yang rawan penyimpangan, sementara buruh terus menanggung risiko kecelakaan kerja,” terang dia.

    “Keselamatan dan kesehatan kerja adalah hal yang paling mendasar bagi buruh. Kalau program K3 sampai dikorupsi, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa pekerja di lapangan. Ini bukan main-main,” sambungnya.

    Program K3 seharusnya menjadi garda terakhir untuk memastikan para buruh pulang dalam keadaan selamat setelah bekerja. Jika terjadi penyimpangan anggaran dan program di Kemenaker, artinya perlindungan buruh telah diperdagangkan.

    “Buruh jadi ragu, apakah negara benar-benar hadir melindungi, atau justru membiarkan pekerja semakin rentan terhadap kecelakaan kerja,” Riden menandaskan.

  • Nasib Wamenaker Noel: Kena OTT KPK, Minta Amnesti Berujung Dipecat Prabowo

    Nasib Wamenaker Noel: Kena OTT KPK, Minta Amnesti Berujung Dipecat Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Karier Immanuel Ebenezer alias Noel di dunia birokrasi tampaknya sudah tamat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Meski demikian, dia tetap meminta Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti.

    Adapun, Noel, sapaan Immanuel Ebenezer resmi menjadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menyebut bahwa Noel telah melakukan mark up tarif sertifikasi K3 dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga telah menindaklanjuti kasus yang menimpa Noel, dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wamenaker.

    “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Adapun, amnesti adalah pengampunan dari negara yang menghapuskan akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok.

    Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel pun meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, dan masyarakat Indonesia atas tindakan pemerasan yang dilakukan dirinya hingga menjadi tersangka KPK.

    “Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya,” katanya.

    Dalam kasus ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

    Selain  itu, juga ada Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

    Untuk diketahui, kasus ini diduga dilakukan dengan modus ancaman kepada pihak yang tengah mengurus pembuatan sertifikasi K3. Mereka diminta untuk membayar Rp6 juta, dari yang seharusnya hanya Rp275.000. Total pemerasannya adalah Rp81 miliar, dan Noel diduga menerima Rp3 miliar.

    Para tersangka diduga telah melanggar  Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Prabowo Pecat Noel 

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan atau memecat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dari jabatannya.

    Keputusan ini diambil segera setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi ketenagakerjaan, Kamis (21/8/2025).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer pada sore hari ini.

    “Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Baru saja, untuk menindaklanjuti berita tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025)

    Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK. 

    “Selanjutnya kami melanjutkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” tambahnya.

    Dia juga menekankan kembali pesan Presiden Prabowo agar seluruh pejabat negara menjauhi praktik-praktik korupsi. Presiden disebut ingin memberi contoh bahwa pemerintah serius dalam menegakkan integritas.

    “Bapak Presiden benar-benar ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” pungkas Prasetyo.

  • Kemenkes Terima 733 Kasus Laporan Bullying di PPDS, Terbanyak di RS-Prodi Ini

    Kemenkes Terima 733 Kasus Laporan Bullying di PPDS, Terbanyak di RS-Prodi Ini

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, terdapat 733 kasus perundungan yang dialami peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Angka itu merupakan hasil verifikasi dari 2.920 laporan yang masuk ke kanal pengaduan Kementerian Kesehatan hingga 15 Agustus 2025.

    “Dari total laporan yang kami terima, setelah disortir dan diverifikasi, ada 733 laporan yang termasuk kategori perundungan,” ujar Menkes dalam seminar nasional Pencegahan Perundungan, Gratifikasi, Korupsi & Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat (22/8/2025).

    Menurut data Kemenkes, mayoritas kasus berasal dari fasilitas dan institusi di bawah naungan kementerian, yakni 433 kasus. Laporan lain datang dari rumah sakit non-Kemenkes (84 kasus), fakultas kedokteran (84 kasus), serta laporan tanpa identitas institusi (34 kasus).

    Di tingkat rumah sakit pusat, RSUP Prof Dr Kandou Manado tercatat sebagai lingkup PPDS dengan laporan terbanyak, yakni 84 kasus sepanjang 2023 hingga 2025. Disusul RS Hasan Sadikin Bandung (83 kasus), RSUP IGN Ngoerah Bali (43), RSUP Dr Sardjito Yogyakarta (39), dan RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta (37).

    Sementara di RSUD, kasus terbanyak dilaporkan dari RSUD Zainal Abidin Banda Aceh (31 kasus), RSUD Dr Moewardi Surakarta (21), RSUD Saiful Anwar Malang (18), RSUD Dr Soetomo Surabaya (12), dan RSUD Arifin Achmad Riau (9).

    Tekanan Berat hingga Ingin Bunuh Diri

    Menkes menegaskan, dampak perundungan terhadap peserta PPDS tidak bisa dianggap sepele. Survei internal Kemenkes menunjukkan banyak peserta pendidikan yang mengalami tekanan berat, bahkan sampai muncul keinginan untuk mengakhiri hidup.

    “Masalah ini harus diperbaiki secara serius. Dibutuhkan program spesifik untuk melindungi kesehatan mental para peserta didik,” kata Menkes.

    Perundungan tercatat paling banyak di 24 program studi kedokteran spesialis, dengan lima terbesar yakni penyakit dalam (86 kasus), bedah (55), obstetri dan ginekologi (29), anestesi (28), serta ilmu kesehatan anak (25).

    Sejauh ini, Kemenkes telah menangani 124 dari 433 kasus perundungan yang berada di bawah kewenangannya. Sebanyak 98 pelaku terbukti terlibat dan dijatuhi sanksi, termasuk 11 pejabat direksi rumah sakit Kemenkes, 10 di antaranya mendapat teguran, sementara satu pelaksana tugas diberhentikan.

    Di kalangan peserta PPDS, 60 orang dikenai sanksi berupa pengembalian ke fakultas kedokteran asal, skorsing, hingga teguran tertulis.

    (naf/kna)

  • Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi Nasional 23 Agustus 2025

    Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menyatakan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi.
    Hal ini disampaikannya menyusul permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8/2025).
    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
    Lebih lanjut, Hasan menuturkan bahwa Prabowo selalu mengingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat selama 10 bulan terakhir memimpin.
    Ia menyebutkan, Kepala Negara juga mengingatkan agar jangan sekali-sekali melakukan korupsi.
    “Jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” kata Hasan.
    Oleh karena itu, pihak Istana Kepresidenan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
    “Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan.
    Diberitakan sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Noel juga menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
    “Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar dia.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Wamenaker Immanuel Ebenzer, KPK: Mengatahui, Membiarkan, dan Minta Jatah

    Peran Wamenaker Immanuel Ebenzer, KPK: Mengatahui, Membiarkan, dan Minta Jatah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Noel mengetahui tindak pemerasan yang telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024 itu.

    “Dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan],” kata Setyo saat konferensi pers, Jumat (23/8/2025).

    Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Noel sebagai Wamenaker seharus memberhentikan praktik ini, tetapi dia justru membiarkan bahkan meminta jatah atas pemerasan yang melibatkan pihak swasta dan pegawai sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Pada kenyataannya, justru setelah dia mengetahui, kemudian dibiarkan, bahkan meminta, ya, karena ada sejumlah uang, kemudian juga ada motor, gitu ya, dari sana. Nah, di sanalah, gitu. Fungsi kontrolnya tidak dijalankan,” jelas Asep.

    Asep menceritakan bahwa para korban sebenarnya memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan sertifikat, tetapi mereka dipersulit untuk mendapatkan sertifikat K3

    Bahkan jika tidak memberikan sejumlah uang, para tersangka tidak akan memproses penerbitan sertifikat tersebut.

    “Mempersulit, kemudian memperlambat, bahkan tidak memproses. Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis, dan dia juga kan perlu cepat barangnya, dan dia tidak ada kepastian kapan ini bisa segera selesai,” ungkap Asep.

    Diketahui, harga yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat K3 hanya Rp275.000, namun digelembungkan menjadi Rp6 juta.

    Alhasil, sepanjang 2019-2024, total uang terkumpul dari pemerasan itu sebesar Rp81 miliar. Adapun beberapa pihak mendapatkan sejumlah uang dan mobil. 

    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Berikut daftar 11 tersangka:

    1.      Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025

    2.      Fahrurozi (FEZ) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025

    3.      Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-2025

    4.      Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 tahun 2022-2025

    5.      Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-2025

    6.      Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025

    7.      Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-2025

    8.      Supriadi (SUP) selaku Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    9.      Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

     

    2 Tersangka sebagai Pemberi

    1.      Temurila (TEM) selaku pihak swasta dari PT KEM Indonesia

    2.      Miki Mahfud (MM) selaku pihak swasta dari PT KEM Indonesia

  • Anggota DPR Sindir Immanuel Ebenezer: Belum Sidang Sudah Minta Amnesti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    Anggota DPR Sindir Immanuel Ebenezer: Belum Sidang Sudah Minta Amnesti Nasional 23 Agustus 2025

    Anggota DPR Sindir Immanuel Ebenezer: Belum Sidang Sudah Minta Amnesti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel atas kasus korupsi yang menderanya masih terlalu dini.
    Tandra mengatakan, amnesti semestinya diberikan kepada orang-orang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan, sedangkan Noel baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani sidang.
    “Amnesti itu apa sih? Pengampunan, kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul nggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?” kata Tandra saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025).
    “Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah,” imbuh dia.
    Politikus Partai Golkar ini juga mengaku keberatan jika amnesti diberikan dalam kasus suap hingga korupsi.
    Terlebih, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai sambutannya menyatakan secara tegas bahwa pemerintahannya akan memerangi korupsi.
    Prabowo pun menyatakan tidak akan melindungi kadernya jika terjerat kasus korupsi.
    “Saya pribadi keberatan kalau amnesti diberikan, karena amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi. Perbuatan
    crime against humanity
    , kejahatan kemanusiaan,
    human trafficking
    , judi, narkoba,” kata Tandra.Lagipula, menurutnya, jika Noel meminta amnesti, artinya ia mengakui segala kesalahan yang dituduhkan KPK.
    Tandra justru mendorong Noel untuk membuka sejelas-jelasnya kasus hukum yang menjeratnya, sebagai tanda iktikad baik untuk membantu Presiden Prabowo.
    Ia mengatakan, Noel bisa menjadi
    justice collaborator
    (JC) untuk memperoleh maaf dari hakim kelak.
    “Dari situ nanti ada pemaafan hakim, ya kan? Hakim memaafkan beliau karena berkelakuan baik, ikut serta membantu pemerintah untuk memberantas korupsi. Ya, beliau bisa jadi JC. Tapi kalau orang bersalah tetap harus dihukum. Kalau tidak, menciderai hati warga,” kata Tandra.
    Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker.
    Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Noel juga dianggap membiarkan praktik korup yang sudah berlangsung sejak 2019 itu tetap terjadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terpopuler, Prabowo pecat Wamenaker dan utang proyek kereta cepat

    Terpopuler, Prabowo pecat Wamenaker dan utang proyek kereta cepat

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan ANTARA pada Jumat (23/8), yang masih menarik pada hari ini. Mulai dari Immanuel Ebenezer diberhentikan dari jabatan Wamenaker hingga pencarian solusi utang proyek kereta cepat.

    Inilah rangkuman beritanya:

    1. Presiden Prabowo berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker

    Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selengkapnya di sini.

    2. Danantara koordinasi dengan KAI cari solusi utang proyek kereta cepat

    Danantara tengah menjajaki penyelesaian masalah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mencari solusi atas beban utang yang membelit Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Baca di sini.

    3. Janice Tjen lolos ke babak utama US Open

    Petenis putri Inodnesia Janice Tjen lolos ke babak utama US Open 2025 setelah mengalahkan petenis Jepang Aoi Ito pada babak final kualifikasi, Jumat (22/8) malam. Simak beritanya di sini.

    4. RS Polri ungkap luka benda tumpul di dada dan leher jenazah Kacab bank

    Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkap adanya sejumlah luka pada jenazah Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta yang ditemukan tewas di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Baca di sini.

    5. 13 mobil pemadaman dikerahkan padamkan api sumur minyak Blora

    Sebanyak 13 unit mobil pemadaman dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muria Raya dikerahkan dalam upaya pemadaman kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Selengkapnya di sini.

    Pewarta: Agita Tarigan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Noel, Mentalitas Korup, dan "Indonesia Sold Out"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    Noel, Mentalitas Korup, dan "Indonesia Sold Out" Nasional 23 Agustus 2025

    Noel, Mentalitas Korup, dan “Indonesia Sold Out”
    Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
    SIAPA
    tidak kenal Immanuel Ebenezer Gerungan? Pria kelahiran Riau yang populer dengan sapaan Noel adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Kabinet Merah-Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    Noel dikenal sebagai aktivis 98 yang mengklaim punya komitmen terhadap demokrasi dan pemberantasan korupsi.
    Suaranya menggelegar, tegas, berwibawa. Ucapannya penuh dengan kata-kata yang mengekspresikan idealisme.
    ”Kami tidak mau pemerintahan awal Prabowo dirusak oleh brutus, para klepto. Dalam pidato Pak Prabowo disampaikan, jangan kirim orang yang mau nyopet anggaran APBN dan APBD. Pidato itu cocok dengan karakter saya sebagai aktivis 98 yang punya komitmen dengan demokrasi dan pemberantasan korupsi,” kata Noel seusai dipanggil Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2024 menjelang pelantikan presiden (
    Kompas.id
    , 21/08/2025).
    Ucapan yang penuh idealisme itu dibatalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
    Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). KPK menyita berbagai mobil dan motor mewah.
    Noel adalah pejabat kelas menteri pertama pada pemerintahan Presiden Prabowo yang tersangkut korupsi.
    Noel menambah panjang deret pejabat kelas menteri sejak era reformasi yang meringkuk di penjara akibat korupsi. Belum pejabat lain di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
    Siapa akan menyusul? Apakah kita yakin bahwa tak akan ada lagi pejabat kelas menteri pada pemerintahan Prabowo yang tersangkut korupsi, kendati sang presiden selalu bicara keras tentang korupsi?
    Dulu saya mengira bahwa korupsi hanya dilakukan oleh kalangan tak berpunya. Tak berpunya secara ekonomi, pun tak berpunya secara kekuasaan.
    Bila pendapatan naik, kesejahteraan meningkat, korupsi hilang dengan sendirinya. Ternyata, hal itu ilusi belaka.
    Ternyata, ada gaya korupsi kelas kakap, korupsi kaum atasan. Mereka golongan berpunya secara ekonomi, sekaligus berpunya secara kekuasaan.
    Yang terakhir, berpunya secara kekuasaan, justru kategori yang melipatgandakan nilai yang dikorupsi, pola/modus, dan komplotannya.
    Di tangan mereka, korupsi dilakukan dengan menggunakan ilmu. Bukan sekadar ilmu memanfaatkan celah di dalam sistem, melainkan ilmu menyusun celah di dalam sistem.
    Untuk kasus Noel, ternyata, pengurusan sertifikat K3 memberikan ruang bagi pemegang kekuasaan untuk “mengambil keuntungan” berlipat-lipat yang dilarang oleh peraturan dan berakibat pidana korupsi. Nilainya tentu sangat besar dilihat dari barang bukti yang disita KPK.
    Saya lalu teringat teori budaya kemiskinan yang ditemukan Oscar Lewis. Kemiskinan ternyata bukan soal struktural belaka. Bukan urusan sistem distribusi kue pembangunan saja.
    Menurut Lewis, kemiskinan dapat muncul sebagai akibat nilai-nilai dan budaya yang dianut oleh kaum miskin itu sendiri.
    Kemiskinan ternyata bisa membentuk nilai-nilai, etos, dan mentalitas tertentu yang membuat kaum miskin sulit keluar dari kubangan kemiskinan.
    Nilai-nilai, etos, dan mentalitas produk kemiskinan itu sebut saja “mentalitas miskin”. Perubahan sistem distribusi kue pembangunan tidak dengan sendirinya mengubah mentalitas miskin itu.
    Saya melihat, realitas korupsi di negeri menyerupai kemiskinan dan membentuk “mentalitas korup”. Perubahan dari pemerintahan Soeharto ke pemerintahan reformasi terbukti tak membuat kita keluar dari kubangan korupsi. Meski disediakan lembaga dan perangkat hukum untuk memberantas korupsi.
    Bourdieu menyebutnya habitus. Ia bukan sekadar kebiasaan atau kecenderungan, melainkan sistem disposisi yang tertanam di dalam diri individu.
    Siapapun bisa terjangkiti. Tinggal ada kesempatan atau tidak. Tak mudah melawannya, karena mentalitas korup yang menjadi habitus akan membuat seseorang kehilangan kepekaan dan daya tolak, alias kebal. Bahasa awamnya, “mendarah daging”.
    Mereka tahu tindakannya melanggar hukum, korup, dan merugikan negara dalam jumlah yang tidak kecil, tapi tak cukup berdaya untuk menghindarinya. Bahkan, secara sadar dijalaninya. Muncullah pola atau modus secara berulang.
    Saya melihat, mentalitas korup itu terkesan diamini di zaman komodifikasi yang digerakkan kapitalisme pasar.
    Di zaman pasar, nyaris tak ada hal yang tak bisa dijajakan, dikapitalisasi. Tentu saja demi keuntungan material.
    Sebagaimana hukum pasar, bukan sekadar keuntungan, tapi keuntungan yang berlipat-lipat. Tak peduli urusan sakral, sosial, dan kemanusiaan.
    Apa yang bisa menjelaskan korupsi di urusan haji, bantuan sosial, covid-19, dan sejenisnya kalau bukan mentalitas korup?
    Ternyata, ucapan Noel yang penuh idealisme tak mampu menyelamatkannya. Habitus itu membuat jurang antara ucapan dan tindakan, memproduksi perilaku hipokrit.
    Noel seharusnya mendekonstruksi sistem pengurusan sertifikat K3 yang korup, tapi malah terjerembab di dalamnya.
    Air matanya yang meleleh saat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol bukan lagi ekspresi kesedihan, melainkan olok-olok terhadap diri sendiri.
    Kita sudah melampaui vampir. Bila vampir menghisap darah orang lain untuk bertahan hidup, kita menghisap darah untuk kemewahan.
    Yang menarik, meski kebetulan saja, pada hari itu juga sejumlah massa dari Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (Gemarak) membentangkan spanduk besar bertuliskan “Indonesia Sold Out” di depan pintu gerbang Gedung DPR/MPR RI (
    Kompas.com
    , 21/08/2025).
    Bertambahlah kosakata yang menjadi antitesis “Indonesia Emas”. Sebelumnya ada “Indonesia Gelap” dan “Indonesia Cemas”, kini bertambah “Indonesia Sold Out”.
    Tak sulit membaca nalarnya. Kaum muda membaca bahwa negeri ini telah habis terjual. Harta kekayaannya dikeruk dan digadaikan kepada rentenir.
    Kaum muda itu melihat Ibu Pertiwi bersedih hati. Ternyata, putra-putrinya tak setia menjaga harta pusaka. Mereka lah yang akan menanggung akibatnya. Karena itu, sangat logis bila mereka berteriak keras.
    Nalarnya sama dengan Prabowo saat presiden kita itu menulis buku berjudul
    Paradoks Indonesia dan Solusinya
    . Negeri yang kaya raya, tapi sebagian besar rakyatnya miskin. Penyebabnya adalah “serakahnomics”.
    Mentalitas korup dan serakahnomics bagaikan dua sisi pada mata uang yang sama. Saling melengkapi, saling mengondisikan. Keduanya menjelma sebagai habitus. Membutakan mata hati dan menumpulkan ketajaman akal sehat.
    Kita lalu tak mampu merasakan dan mencerna secara kritis bahwa tata kelola negeri ini sungguh bobrok, yang kebobrokannya mengancam eksistensi Indonesia. Inilah sesungguhnya musuh utama bangsa Indonesia.
    Siapa yang akan kebal di kubangan semacam itu? Barangkali hanya “kegilaan” dalam bentuk lain.
    Tesis hanya bisa dilawan dengan antitesis yang setara. Bila mentalitas korup dan serakahnomics dianggap kegilaan, maka hanya bisa ditandingi oleh kegilaan yang lain.
    Sejarah membuktikan. Indonesia pun lahir dari kegilaan lain pada zamannya. Perubahan besar di dunia ini selalu muncul dari kegilaan lain. Kini, sejarah Indonesia menuntut kegilaan lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Immanuel Ebenezer Minta Amnesti dari Prabowo, PCO: Presiden Tak Akan Bela Bawahan yang Terlibat Korupsi

    Immanuel Ebenezer Minta Amnesti dari Prabowo, PCO: Presiden Tak Akan Bela Bawahan yang Terlibat Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer Gerungan.

    Dia meminta semua pihak untuk mengikuti jalannya proses hukum agar persoalan menjadi terang benderang terkait dengan pejabat yang kini resmi menjadi tersangka pemerasan usai terjerat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

    Termasuk permintaan amnesti yang diminta oleh Immanuel Ebenezer, Hasan menekankan bahwa pemerintah meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan melalui pesan teks, Sabtu (23/8/2025).

    Hasan menekankan, sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto konsisten memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan tidak terjerumus dalam praktik korupsi.

    “Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” ujarnya.

    Lebih jauh, Hasan mengingatkan kembali pesan Presiden Ke-8 RI itu bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang terjerat kasus rasuah.

    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tegasnya.

  • Kapal Pesiar dan Pesta Seks, Skandal Dana COVID di Polandia

    Kapal Pesiar dan Pesta Seks, Skandal Dana COVID di Polandia

    Jakarta

    Oposisi konservatif di Polandia menuduh pemerintahan pimpinan Perdana Menteri Donald Tusk terlibat dalam skandal penyalahgunaan dana pemulihan Covid-19 dari Uni Eropa (UE). Duit tersebut seharusnya ditujukan untuk membantu usaha kecil di sektor perhotelan dan restoran usai pandemi Corona.

    Selama beberapa minggu terakhir, partai konservatif dan oposisi terbesar Polandia, Partai Hukum dan Keadilan (PiS), mengulas isu penyalahgunaan anggaran secara nasional. Ketua PiS, Jaroslaw menyebutnya sebagai “Skandal besar”.

    Kejaksaan Eropa (EPPO) lakukan penyelidikan.

    Secara keseluruhan, Polandia menerima bantuan pemulihan pandemi dari UE senilai hingga 59,8 miliar euro atau sekitar Rp1.100 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dana hibah sebesar 25,3 miliar euro atau 480 triliun rupiah dan pinjaman berbunga rendah sebesar 34,5 miliar euro (Rp654 triliun).

    Tuduhan yang diajukan oleh oposisi merujuk pada sebagian anggaran yang telah cair.

    Sekitar 1,2 miliar zloty (Rp5,3 triliun) dialokasikan khusus untuk mendukung usaha kecil di sektor perhotelan dan restoran yang terdampak pandemi COVID-19. Dari jumlah tersebut, sekitar 110 juta zloty (Rp489 miliar) telah dicairkan dan diduga telah disalahgunakan.

    Dana Pemulihan Corona untuk klub seks?

    “Alih-alih menstimulasi ekonomi, dana rekonstruksi ini menjadi skandal besar: perahu layar, solarium, acara di luar ruangan, dan mesin kopi,”tulis politisi PiS Kaczynski di X lanjut politisi oposisi tersebut.

    Tusk di bawah tekanan

    Para polisi PiS mendesak pembentukan tim khusus kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini. Anggota parlemen Jacek Sasin bahkan telah mengajukan tuntutan yang ditujukan khusus kepada Tusk, mengatakan perdana menteri “tidak dapat berpura-pura tidak terlibat dalam hal ini.” Bagi Wakil Ketua PiS Tobiasz Bochenski, kasus ini adalah “skandal terbesar sejak transisi demokratis tahun 1989”.

    Meskipun pemerintahan Tusk belum sepenuhnya memulihkan hukum di Polandia, Tusk berhasil mendapatkan kepercayaan dari Brussel untuk mendapatkan dana tersebut.

    Dana pemulihan kuatkan ekonomi Polandia

    Dana pemulihan telah berkontribusi signifikan terhadap keberhasilan ekonomi Polandia selama 18 bulan terakhir, tulis majalah berita mingguan Polandia, Wprost, di laman editorialnya. Tapi “skandal tersebut telah merusak citra pemerintahan Tusk.”

    Menanggapi tuduhan itu, Tusk menegaskan “tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana bantuan Corona”. Ia pun menekankan bahwa pemeriksaan awal tidak menemukan adanya korupsi atau penyalahgunaan dana. Menurutnya, yang terjadi lebih merupakan “pengelolaan dana yang kurang teliti.”

    Tusk juga mengumumkan hal ini mungkin akan berdampak pada perubahan posisi menteri, tetapi sejauh ini, Katarzyna Pelczynska-Nalecz, Menteri Dana Pembangunan dan Kebijakan Regional, masih menjabat.

    Ia adalah salah satu pemimpin partai Polska 2050, yang dalam pemerintahan koalisi Tusk, dan tanpa Nalecs, Tusk tidak memiliki mayoritas suara di parlemen.

    Apakah oposisi turut andil dalam skandal ini?

    Tusk melihat PiS bertanggung jawab atas skandal ini: Pemerintahan sebelumnya “memberikan waktu yang sangat sedikit kepada kabinetnya untuk mengalokasikan dana kepada perusahaan-perusahaan Polandia”. Untuk memenuhi tenggat waktu, kementerian yang dipimpin oleh Pelczynska-Nalecz “melonggarkan prosedur agar masyarakat dapat mendapatkan dana bantuan”, jelas Tusk.

    Selama dua tahun dana pemulihan Corona UE untuk Polandia sempat dibekukan karena pelanggaran PiS terhadap prinsip negara hukum. Komisi UE baru kembali mencairkan dana tersebut setelah pergantian pemerintahan.

    Pencairan dana dihentikan sementara

    Para pengusaha hotel dan restoran paling terdampak oleh skandal ini. Kementerian telah menunda pencairan dana bantuan ini hingga pemberitahuan lebih lanjut. Seluruh dokumen kontrak akan ditinjau kembali, memastikan kesesuaiannya dengan kriteria UE.

    Ada juga kemungkinan untuk penarikan kembali dana bantuan, jika ditemukan hal yang mencurigakan dalam realisasinya. Hingga saat ini, kementerian telah menandatangani lebih dari 3.000 kontrak pemberian bantuan.

    Program untuk industri perhotelan dan restoran hanya merupakan sebagian kecil dari total dana pemulihan yang dimiliki Polandia. Sebagian besar dana pemulihan akan digunakan untuk proyek-proyek terkait iklim, modernisasi transportasi kereta api, atau dialokasikan untuk penyedia energi dan rumah sakit. Setelah dana bantuan dapat kembali dikucurkan, dana tersebut juga akan digunakan untuk mendukung proyek-proyek pertahanan.

    Presiden baru Polandia, Karol Nawrocki, juga menyuarakan pendapatnya tentang skandal dana Uni Eropa, “Rakyat Polandia berhak marah ketika mendengar uang publik dibelanjakan untuk solarium, sauna, dan kapal layar,” ujarnya kepada stasiun televisi Polsat. “Tentu saja, pemerintah saat ini bertanggung jawab.”

    Politisi sayap kanan tersebut terus terang menyebut keinginannya menjatuhkan pemerintahan Tusk, sebelum pemilihan parlemen mendatang di tahun 2027.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Sorta Caroline

    Editor: Rizki Nugraha

    (ita/ita)