Kasus: korupsi

  • Sederhanakan Birokrasi Soal Perampasan Aset Pelaku Korups

    Sederhanakan Birokrasi Soal Perampasan Aset Pelaku Korups

    SEMARANG – Pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Profesor Jawade Hafidz menegaskan pentingnya menyederhanakan birokrasi terkait perampasan aset pelaku korupsi.

    “Penyelenggara negara harus lebih proaktif dan tegas dalam menjaga dan menyelamatkan aset kekayaan negara dan keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi,” kata Jawade usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Unissula di Auditorium Unissula, Semarang, Sabtu.

    Dekan Fakultas Hukum Unissula itu menyampaikan pidato pengukuhan guru besar berjudul “Tanggung Jawab Hukum Administrasi Negara dalam Menyelamatkan Aset Kekayaan Negara Akibat Perilaku Koruptif”.

    Jawade mendorong segera disahkannya undang-undang terkait perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi karena keberadaan regulasi penting untuk mendukung upaya penyelamatan aset dan kekayaan negara.

    “Dengan adanya undang-undang perampasan aset, diatur dalam melakukan perampasan aset penegak hukum tidak perlu melalui birokrasi yang panjang,” katanya.

    Bahkan, penegak hukum, dalam kaitan ini jaksa, bisa diberikan kewenangan penuh untuk mengeksekusi, menyita, atau mengambil alih penguasaan aset-aset yang dimiliki oleh koruptor.

    Ia menambahkan bahwa penyelamatan aset negara dimaksudkan supaya aset-aset negara yang selama ini hilang, baik berupa aset tetap maupun bergerak bisa segera dikembalikan.

    “Yakni dengan memperbaiki sistem birokrasinya. Salah satu di antara sistem birokrasi yang baik di dalam penataan aset adalah tertibnya pengelolaan dokumen aset negara,” katanya.

    Kemudian, kata Jawade, terkait kelengkapan dokumen dan transparansi dokumen sehingga dapat dikontrol oleh berbagai elemen masyarakat.

    “Selama ini kan terkesan tertutup. Mereka melakukan sesuatu, penataan aset negara hanya mereka yang tahu. Ini harus dibongkar ke depan,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa keberadaan hukum administrasi negara menjadi sangat penting karena membuat tata kelola pemerintahan menjadi tertib.

    “Dengan hukum administrasi negara, tata kelola tata mengelola pemerintahan menjadi lebih cepat, lebih terukur dan bisa cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Jawade.

    Sementara itu, Rektor Unissula Semarang Prof. Gunarto mengatakan bahwa Jawade merupakan guru besar ke-91 yang dimiliki Unissula dan akan semakin memperkuat Fakultas Hukum.

    “Saya bangga hari ini telah dikukuhkan seorang guru besar yang taat, patuh, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Tak pernah lelah selalu berjuang meskipun sudah menjadi yatim sejak usia lima tahun,” katanya.

    Gunarto juga mengungkapkan bahwa Jawade sebagai aktivis yang istiqomah dalam menegakkan kebenaran dan selalu berbuat kebaikan.

  • Noel Tersangka Langsung Ditahan, Silfester Sudah Inkrah Malah Bebas, Mencuat Isu Punya Saudara di Kejari

    Noel Tersangka Langsung Ditahan, Silfester Sudah Inkrah Malah Bebas, Mencuat Isu Punya Saudara di Kejari

    Fajar.co.id, Jakarta — Kasus yang menimpa Wamenaker Immanuel Ebenezer membuatnya harus ditahan KPK. Meski masih bertatis tersangka, Ketua Jokowi Mania itu harus merasakan jeruji besi.

    Hal yang berkebalikan terjadi pada pendukung Jokowi lainnya, Silfester Matutina. Ketua Solidaritas Merah Putih ini sudah mendapat vonis inkrah berupa hukuman 1,5 tahun penjara.

    Sudah 6 tahun lamanya sejak vonis itu dijatuhkan, Silfester masih bebas wara-wiri bahkan tampil di acara TV.

    Hingga kini, berhembus kabar bahwa Silfester memiliki saudara ipar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kabar itu disebut-sebut membuat pihak jaksa eksekutor Kejari Jaksel tak kunjung menyeret Silfester ke penjara.

    Padahal, pihak JK yang menjadi korban fitnah dan ujaran kebencian telah menegaskan tak pernah ada damai terkait kasus tersebut.

    Terkait isu adanya saudara ipar Silfester di Kejari Jaksel, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sudah mengecek kabar itu.

    “Kami sudah cek, berdasarkan Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan sepanjang ini,” kata Anang melansir Kompas TV, Kamis (21/8/2025).

    Sementara itu, advokat Ahmad Khozinudin mendorong pihak Kejaksaan melakukan OTT terhadap Silfester Matutina.

    Hal itu disampaikannya menanggapi kasus OTT KPK terhadap Immanuel Ebenezer.

    “Pertama, saya ucapkan selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mampu melakukan OTT terhadap Immanuel Ebenezer, Wamenaker ya yang terduga kasus korupsi. Dan saya harapkan hari ini Kejaksaan juga melakukan OTT terhadap Silfester Matutina,” ucap Khozinudin, Jumat (22/8/2025).

  • KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Rp3 miliar

    KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Rp3 miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3. Dari total dana hasil pemerasan Rp81 miliar yang diungkap KPK, Immanuel Ebenezer alias Noel menerima Rp3 miliar.

    Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). Setyo menjelaskan aksi ini dilakukan dalam kurun 2019 hingga 2024.

    Pengungkapan sendiri berangkat dari laporan masyarakat yang hendak membuat penerbitan sertifikat K3. Selain itu, KPK juga menerima laporan dari PPATK karena mengendus aliran dana yang mencurigakan.  

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” katanya, dikutip Sabtu (23/8/2025).

    Setyo menyampaikan harga resmi pembuatan sertifikat K3 sejatinya sebesar Rp275.000, tetapi menggelembung menjadi Rp6 juta. Total dari markup mencapai Rp81 miliar kemudian disalurkan ke beberapa pihak.

    Setyo memperinci bahwa Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025 menerima Rp69 miliar.

    Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi IBM seperti DP rumah dan setoran kepada Gerry Aditya Herwanto (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja dan Herry Susanto (HS) yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan.

    Lalu uang diperuntukkan untuk pembelian mobil hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3.

    “GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020 sampai dengan 2025 yang berasal dari transaksi di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,37 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 diduga menerima Rp3,5 miliar pada 2020–2025, dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

    Kemudian, Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan diduga menerima Rp5,5 miliar pada kurun 2021–2024 dari pihak perantara.

    “Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Kemudian, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu,” paparnya.

    Adapun pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya juga menikmati hasil uang tersebut, yakni HS menerima lebih Rp1,5 miliar dalam periode 2021–2024, dan JFH menerima satu unit mobil.

    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Adapun daftar mobil dan motor yang diamankan KPK, yakni:

    Daftar 15 Mobil yang Disita KPK

    1. Toyota Corolla Cross (B-1119-DFZ)

    2. Mobil Palisade Hitam (B-1173-DZQ)

    3. Mobil Suzuki Jimny (B-2848-SMD)

    4. Mobil Palisade Hitam (B-2702-JJ)

    5. Mobil Honda CRV (B-1248-SJU)

    6. Mobil Jeep (DK-1621-ADJ)

    7. Hilux (B-9008-SBM)

    8. Expander (B-1121-MXM)

    9. Hyundai Stargazer (B-1727-WIM)

    10. CRV (B-1689-IFF)

    11. BMW 3301 (B-1535-BAI)

    12. CRV (B-920-BAP)

    13. Expander Hitam (F-1044-AAP)

    14. Pajero Sport (B-1861-KJ)

    15. Nissan GT-R (D-1261-QGK)

     

    Daftar 7 Motor yang Disita:

    1. Vespa Sprint S 150 Putih 2024 (B-5853-SBN)

    2. Vespa (B-3479-BAI)

    3. Motor Scrambler Ducati (B-4225-SUQ)

    4. Ducati Hypermotard 950

    5. Ducati Xdiavel 1200

    6. Ducati Multistrada

    7. Ducati Street fighter

  • Presiden tak bela bawahannya yang korupsi

    Presiden tak bela bawahannya yang korupsi

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat menyampaikan keterangan pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

    Noel minta amnesti, Istana: Presiden tak bela bawahannya yang korupsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 23 Agustus 2025 – 19:47 WIB

    Elshinta.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat ditanya mengenai permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer​​​​ menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak membela bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

    Presiden Prabowo, Hasan melanjutkan, dalam 10 bulan terakhir, rutin mengingatkan jajarannya termasuk menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk tidak sekali-kali berani korupsi.

    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

    Hasan kemudian mengajak masyarakat untuk menantikan proses hukum yang dihadapi Immanuel Ebenezer alias Noel terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    “Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum, biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan Nasbi.

    Hasan kemudian menekankan Presiden Prabowo sangat serius dalam komitmen dan aksinya memberantas korupsi.

    “Presiden selama 10 bulan ini, setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius,” ujar Hasan Nasbi.

    Presiden Prabowo pada Jumat (22/8) malam memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan beberapa jam setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada siang harinya.

    “Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

    Prasetyo melanjutkan Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.

    “Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” sambung Prasetyo.

    Immanuel Ebenezer pun menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK dalam periode kurang lebih 10 bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Kamis (21/8).

    Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel juga membela dirinya, dan menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

    Sumber : Antara

  • Noel Murtad dari Jokowi Lalu Ditangkap KPK atau KPK-nya yang Sudah Siuman?

    Noel Murtad dari Jokowi Lalu Ditangkap KPK atau KPK-nya yang Sudah Siuman?

    GELORA.CO -Penangkapan bekas Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dalam drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya spektakuler tapi juga menjanjikan cerita misteri.

    Spektakuler karena Noel merupakan anggota kabinet Prabowo pertama yang dicokok KPK. Misteri karena Noel Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan) paling militan yang kemudian bertransformasi menjadi Prabowo Mania.

    “Misterinya memang di situ.” jelas Adhie M Massardi. “Apakah Noel ditarget KPK karena dianggap murtad dari Jokowi Mania?” tambahnya.

    Pertanyaan ini muncul karena semua tahu selama ini KPK dianggap “komisariat” JoMan di Kuningan. Menjadi kepanjangan tangan rezim Joko Widodo dalam menjerat lawan-lawan politik. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto contohnya.

    “Apalagi sebelum dilantik sebagai Komisioner KPK, saya dengar kabar angin bahwa Setyo Budiyanto Cs baiat (sumpah setia) kepada Widodo. Memang ini agak tak masuk akal tapi siapa tahu (benar)?” ungkap Adhie.

    Tapi Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang sedang menggalang Koalisi Penjaga Kebenaran (KPK) ini berharap kabar tentang baiat Setyo cs hoax. Dan penangkapan Noel 100% kegiatan pemberantasan korupsi, bukan karena Setyo ingin menggantikan posisi Noel sebagai Ketua Umum Jokowi Mania.

    Menggali Berkas Skandal Gibran-Kaesang

    “Kita lihat hari-hari ke depan. Kalau KPK mau mengggali kembali berkas skandal gratifikasi yang melibatkan Gibran dan Kaesang, yang dilaporkan Ubedilah Badrun tapi langsung dikubur dalam-dalam oleh Komisioner KPK, berarti KPK bukan bagian dari jaringan Jokowi Mania!”

    “Apalagi kalau akhirnya KPK juga berani meriksa Bobby Nasution, menantu Joko Widodo, menyusul ditangkapnya orang paling dipercaya Bobby, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting.”

    “Lebih afdol lagi jika KPK mau nayangkan video OTT di Medan itu ke publik agar masyarakat tahu siapa saja sebetulnya komplotan koruptor yang di-OTT itu,” sambung Adhie.

    Adhie berharap penangkapan Noel menjelaskan bahwa KPK kini sudah siuman dan kembali berjalan di jalur pemberantasan korupsi.

    “Oya, pesan saya, skandal permainan kuota haji yang kini ditangani KPK yang melibatkan bekas Menag Yaqut jangan dikanalisasi hanya menjadi permainan penyelenggara haji dan biro jasa haji. Karena masalahnya jauh lebih kompleks, melibatkan orang-orang Istana waktu itu.”

    “Akan lebih oke lagi bagi ummat (Islam) jika saat meriksa skandal kuota haji KPK nyempatkan ngintip brankas dana haji. Apa masih ada uangnya?” kata Adhie.

    “Selamat kembali ke jalan kebenaran, KPK!” pungkas Adhie M Massardi.

  • Ada Data PPATK Jadi Alasan KPK Cepat Temukan Mobil-Motor hingga Uang Saat OTT Immanuel Ebenezer 

    Ada Data PPATK Jadi Alasan KPK Cepat Temukan Mobil-Motor hingga Uang Saat OTT Immanuel Ebenezer 

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat tim segera menemukan bukti terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Diketahui, KPK menyita 22 mobil dan motor serta uang saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus. Dalam kegiatan tersebut, turut diamankan 14 orang termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang kemudian jadi tersangka.

    “Ini juga ada dukungan dari PPATK. Ya, PPATK sudah memberikan informasi juga itu tentang aliran transaksi rekening,” kata Setyo dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Sabtu, 23 Agustus.

    Setyo menerangkan setelah mengantongi data tersebut, tim kemudian bergerak mengamankan puluhan kendaraan tersebut pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus.

    “Sehingga kita lebih mudah untuk bisa menelusuri, gitu, baik itu aliran uangnya maupun penarikan kemudian pengiriman, transfer, dan lain-lain,” tegas eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.

    Senada, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur juga mengatakan adanya data dari PPATK memang memudahkan kerja tim di lapangan. Mereka jadi bisa melihat ke mana aliran duit pemerasan.

    “Kemudian kita lihat juga bahwa aliran uangnya ada yang dibelikan kepada benda bergerak maupun tidak bergerak. Yang bergerak tentu bisa kami bawa sekaligus, ya, mobil dan kendaraan roda dua. Yang tidak bergeraknya sudah kita catat juga. Ada rumah, tanah, dan lain-lain,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;

    3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

    4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;

    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;

    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;

    8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;

    9. Supriadi selaku koordinator;

    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan

    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan telah menemukan dua alat bukti. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.

    Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.

    Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Ucapan Berintegritas Cuma Popularitas Sesat

    Ucapan Berintegritas Cuma Popularitas Sesat

    GELORA.CO -Perilaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) nonaktif, Immanuel Ebenezer alias Noel, dinilai mirip dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Pengamat Citra Institute, Efriza menuturkan, Noel kini dicibir publik lantaran bertolak belakang dengan pernyataanya, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Sesumbar Noel mengungkapkan tentang hukuman mati bagi para koruptor, sedangkan sekarang ia yang sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi dari OTT KPK,” ujar Efriza kepada RMOL, Sabtu, 23 Agustus 2025.

    Dia menilai, pernyataan Noel soal pemberantasan korupsi hanya tameng belaka, sementara perilakunya justru menghalalkan tindak pidana khusus tersebut.

    “Ini cerminan diri Noel yang seolah pribadi berintegritas tetapi sesumbarnya ini ternyata ditengarai untuk menutupi perilaku buruknya,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Efriza menganggap gaya politik Noel tidak jauh dengan Jokowi yang menjadikannya eksis di dunia politik dengan menjadi Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman).

    “Pernyataan kerasnya, jargon moralitasnya, dan sikap tegas dirinya, ditengarai sebagai alat membangun popularitas sesat seperti idolanya (Jokowi),” demikian Efriza menambahkan. 

  • Ucapan Berintegritas Cuma Popularitas Sesat

    Ucapan Berintegritas Cuma Popularitas Sesat

    GELORA.CO -Perilaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) nonaktif, Immanuel Ebenezer alias Noel, dinilai mirip dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Pengamat Citra Institute, Efriza menuturkan, Noel kini dicibir publik lantaran bertolak belakang dengan pernyataanya, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Sesumbar Noel mengungkapkan tentang hukuman mati bagi para koruptor, sedangkan sekarang ia yang sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi dari OTT KPK,” ujar Efriza kepada RMOL, Sabtu, 23 Agustus 2025.

    Dia menilai, pernyataan Noel soal pemberantasan korupsi hanya tameng belaka, sementara perilakunya justru menghalalkan tindak pidana khusus tersebut.

    “Ini cerminan diri Noel yang seolah pribadi berintegritas tetapi sesumbarnya ini ternyata ditengarai untuk menutupi perilaku buruknya,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Efriza menganggap gaya politik Noel tidak jauh dengan Jokowi yang menjadikannya eksis di dunia politik dengan menjadi Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman).

    “Pernyataan kerasnya, jargon moralitasnya, dan sikap tegas dirinya, ditengarai sebagai alat membangun popularitas sesat seperti idolanya (Jokowi),” demikian Efriza menambahkan. 

  • Kasus Immanuel Ebenezer Cs Bisa Jadi Pintu Masuk Membongkar Jaringan korupsi di Kemnaker – Page 3

    Kasus Immanuel Ebenezer Cs Bisa Jadi Pintu Masuk Membongkar Jaringan korupsi di Kemnaker – Page 3

    Almas juga mengingatkan, selain kasus dugaan pemerasaan K3, KPK juga menangani kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

    “Dugaan korupsi K3 mengindikasikan bahwa para terduga pelaku tidak menjadikan penindakan KPK sebagai alarm untuk menghentikan perbuatan korupsi. Oleh karena itu, kritik keras patut dilemparkan kepada Kemnaker,” tutur dia.

    Selain itu, lanjut Almas, di tahun 2024, Kemnaker juga tersandung korupsi sistem proteksi pekerja migran dengan kerugian negara Rp 17,6 miliar. Dalam kasus tersebut, pejabat eselon 1, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka.

    “Artinya, penindakan yang dilakukan penegak hukum tidak membuat institusi ini berbenah dan memperkuat upaya pencegahan korupsi,” kata dia.

  • Mangkir Panggilan Pertama, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo

    Mangkir Panggilan Pertama, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo

    Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan itu karena Sudewo absen dari jadwal pemeriksaan sebelumnya.

    “SDW [Sudewo] ada keperluan lain yang sudah dijadwalkan, akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).

    Namun, Budi belum merincikan kapan jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan.

    Diketahui, Sudewo seharusnya dipanggil KPK pada hari Jumat kemarin (23/8/2025). Akan tetapi, dia absen dari panggilan tersebut. Di diduga menerima commitment fee dari proyek DJKA.

    “Hari ini Jumat (22/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022,” tulis Budi, Jumat (22/8/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Sudewa alias Sudewo, Bupati Pati.