Kasus: korupsi

  • Munadi Herlambang Wakili BNI Bawa Pulang The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

    Munadi Herlambang Wakili BNI Bawa Pulang The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana digaungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa perseroan selalu berkomitmen penuh menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Konsistensi tersebut dibuktikan melalui diraihnya penghargaan The Most Trusted Company dalam ajang Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2025.

    Penghargaan yang diselenggarakan oleh Majalah SWA bersama Indonesia Independen Cipta Governansi (IICG) ini diumumkan pada Selasa (25/11/2025) di Jakarta. Pada ajang CGPI tahun ini, BNI meraih predikat Perusahaan Kategori Sangat Tepercaya, yang mencerminkan kemampuan perseroan menjalankan praktik tata kelola modern dan berkelanjutan di tengah dinamika industri perbankan. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Munadi Herlambang.

    Bagi BNI, apresiasi dari IICG ini merupakan pengakuan penting terhadap komitmen perseroan dalam memperkuat budaya integritas serta tata kelola yang bersih dan transparan. Momentum ini semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan Hakordia 2025 dan sejalan dengan kampanye nasional antikorupsi yang terus digelorakan KPK. Hal ini semakin menegaskan dukungan BNI terhadap upaya pencegahan korupsi serta penguatan prinsip GCG di seluruh lini organisasi.

    Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut.

    “Kami berterima kasih kepada IICG dan SWA Media Grup atas predikat The Most Trusted Companies. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa langkah transformasi tata kelola yang dijalankan BNI mendapatkan pengakuan positif dan memotivasi kami untuk terus memperkuat penerapan GCG ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    IICG menilai bahwa transformasi BNI berhasil memperkuat fondasi tata kelola perusahaan melalui pengembangan solusi ekosistem bisnis digital, peningkatan daya saing global, serta penguatan manajemen risiko dan operasional secara menyeluruh. Upaya tersebut merupakan bagian integral dari strategi perseroan untuk menjaga kinerja yang berkelanjutan.

    Selain itu, BNI terus memperbarui platform teknologi, meningkatkan efisiensi proses bisnis, serta memperluas proposisi layanan pada segmen ritel, komersial, wholesale, hingga global banking. Transformasi ini diarahkan untuk menjadikan BNI sebagai institusi perbankan dengan standar layanan dan tata kelola yang kompetitif di tingkat internasional.

    Okki menegaskan bahwa transformasi BNI tidak hanya berfokus pada pertumbuhan, melainkan pada keberlanjutan jangka panjang.

    “BNI kini bertransformasi tidak hanya untuk mengejar pertumbuhan, tetapi memastikan keberlanjutan, efisiensi, serta customer experience yang semakin baik,” tuturnya.

    Perseroan meyakini bahwa implementasi GCG yang kuat dan konsisten merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan pemangku kepentingan sekaligus memastikan pertumbuhan yang sehat dalam jangka panjang. Dengan pencapaian ini, BNI memperkuat posisinya sebagai salah satu bank dengan tata kelola terbaik di Indonesia dan terus berkomitmen meningkatkan standar GCG sesuai tuntutan industri dan ekspektasi publik.

  • Profil Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK

    Profil Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Pada awal pekan ini, kabar penangkapan Bupati Lampung Tengah menguat, hanya saja belum ada konfirmasi dari KPK.

    “Benar, bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025) malam.

    Ardito Wijaya merupakan politisi muda yang memiliki latar belakang sebagai dokter dan pengalaman di bidang kesehatan sebelum terjun ke politik. Meski ia kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ternyata saat maju menjadi calon bupati Lampung Tengah pada 2024, Ardito justru diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan). 

    Perjalanan Karier Dokter

    Ia adalah putra asli Lampung Tengah, Ardito lahir pada 23 Januari 1980. Pendidikan dasar Ardito ditempuh di Sekolah Dasar Bandar Jaya lalu melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Terbanggi Besar dan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Terbanggi Besar dan lulus pada 1998.

    Selanjutnya Ardito melanjutkan studinya ke Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti, Jakarta hingga 10 tahun sebelum akhirnya bisa meraih gelar dokter muda pada 2008. Begitu lulus jadi dokter, pada 2010, ia mulai bertugas di Puskesmas Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Selama periode 2010–2011, ia aktif memberikan pelayanan kesehatan sebagai dokter umum sekaligus menghadapi langsung berbagai tantangan pelayanan medis di wilayah pedesaan.

    Setelah menyelesaikan masa tugasnya di Puskesmas Seputih Surabaya, pada 2011 Ardito memutuskan untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai dokter muda di Puskesmas Rumbia, Lampung Tengah. Hingga 2012, ia kembali terjun langsung melayani masyarakat dan menangani berbagai kasus kesehatan. 

    Kariernya di bidang kesehatan semakin melejit ketika ia dipercaya menjabat sebagai kepala bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit menular (Kabid P2PL) Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada 2014 hingga 2016. Sebagai Kabid P2PL, Ardito bertanggung jawab menjalankan berbagai program kesehatan masyarakat, terutama pengendalian penyakit menular yang menjadi fokus utama daerah. 

    Harta Kekayaan 

    Berdasarkan data yang tercantum dalam laman e-LHKPN KPK, harta kekayaan Ardito Wijaya yang dilaporkan per 31 Desember 2023, saat masih menjabat sebagai wakil bupati Lampung Tengah, tercatat mencapai Rp 12,3 miliar dalam bentuk berupa aset tanah, bangunan, dan kendaraan.

    Kasus Pelanggaran Protokol Covid-19

    Ardito pernah terseret perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pada 30 Juli 2021, ia divonis menjalani sanksi kerja sosial oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 8/Pid.C/2021/PN Gns.

    Dalam putusannya, hakim menyatakan Ardito terbukti melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah lengkap dengan mengenakan atribut bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”.

  • OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK: Terkait Suap Proyek

    OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK: Terkait Suap Proyek

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan OTT tersebut terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dan perubahan konstruksinya.

    “Suap proyek dan berubah konstruksinya,” ujar Fitroh Rohcahyanto dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025) malam.

    Dalam OTT tersebut, Fitroh membenarkan bahwa penyidik turut mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan sejumlah pihak terkait. Hanya saja, dia belum membeberkan detail identitas pihak terkait dan proyek yang dikorupsi.

    “Benar KPK telah mengamankan Bupati Lampung Tengah dan beberapa pihak terkait,” tutur Fitroh.

    Pihak yang diamankan tersebut saat ini tengah dalam perjalanan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka dijadwalkan tiba pada Rabu malam untuk pendalaman informasi dan penyusunan konstruksi perkara. 

    Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. 

  • BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

    BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

    Yogyakarta, Beritasatu.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola dan budaya antikorupsi melalui partisipasi aktif pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bangsal Utama Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta. Tahun ini Hakordia mengusung tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”.

    Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, momentum Hakordia menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integritas dan transparansi, baik di sektor publik maupun korporasi.

    “Hakordia bukan sekadar peringatan, tetapi upaya menyatukan pandangan bahwa korupsi adalah musuh bersama demi mewujudkan bangsa yang maju, adil, dan berintegritas,” ujar Putrama dalam keterangan tertulis. Acara tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pemerintah daerah, serta perwakilan BUMN yang berkomitmen mendukung agenda nasional pencegahan korupsi.

    Putrama menegaskan, komitmen BNI dalam menjaga integritas merupakan fondasi penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap industri perbankan negara.

    “Mari kita jaga diri, ingatkan rekan kerja, dan menjaga nama baik BNI dengan selalu mengedepankan integritas dalam bekerja. Salam Integritas,” tegasnya.

    Sebagai bagian dari langkah konkret, BNI memperkuat implementasi kebijakan anti-gratifikasi, anti-fraud, serta Whistleblowing System (WBS) yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal.

    “Kebijakan tersebut diharapkan mampu meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang dan membangun budaya pengendalian yang kuat di seluruh lini operasional,” ujarnya.

    BNI juga menjalankan edukasi pencegahan korupsi melalui penyelarasan materi kampanye dari KPK, peningkatan literasi pegawai mengenai pengendalian internal, serta penguatan prinsip segregation of duties di seluruh unit kerja. Selain itu, jajaran manajemen dan pegawai BNI di seluruh Indonesia turut mengikuti kampanye integritas secara serentak sebagai wujud komitmen kolektif dalam membangun lingkungan kerja yang bersih dan antikorupsi. Melalui rangkaian inisiatif tersebut, BNI menegaskan tekadnya untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, serta menjaga kepercayaan masyarakat, sejalan dengan visi menjadi bank nasional unggul yang berdaya saing global. 

  • OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Pada awal pekan ini, kabar penangkapan Bupati Lampung Tengah menguat, hanya saja belum ada konfirmasi dari KPK.

    “Benar, bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025) malam.

    Selain bupati, KPK dikabarkan juga turut menangkap sejumlah pihak lain. Berdasarkan informasi yang diterima, anggota DPRD Lampung Tengah juga terjaring OTT KPK. Para pihak yang terjaring OTT sedang dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya mereka akan tiba di kantor KPK pada Rabu malam.

    Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak dimaksud.

  • Maling Tak Selalu Pikul Kayu, Bisa Berlindung di Balik Izin Juga!

    Maling Tak Selalu Pikul Kayu, Bisa Berlindung di Balik Izin Juga!

    GELORA.CO – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyatakan bahwa maling tidak selalu memikul kayu, akan tetapi bisa juga berlindung di balik izin. 

    Hal demikian dinyatakan Susno merespons permasalahan 20 izin perusahaan pengolala hutan yang masih ditutup rapat-rapat oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

    Raja Juli Antoni sebelumnya memastikan pencabutan izin akan dilakukan terhadap 20 perusahaan yang mengelola kawasan hutan dengan total luasan mencapai sekitar 750.000 hektare.

    Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penertiban tata kelola hutan, sekaligus respons atas rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera hingga Aceh.

    Menurut Susno, karena banyak aspek yang bisa ditelusuri, mulai dari penerbitan izin hingga pihak-pihak yang terlibat, maka aparat penegak hukum (APH) harus mengusutnya sampai tuntas.

    “Maling itu tidak selalu memikul kayu. Maling bisa yang berlindung di balik izin. Ini semua bisa ditelusuri,” kata Susno dalam sebuah wawancara dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (10/12/2025).

    Dia pun mengajak seluruh institusi, mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK hingga PPATK, untuk turun bersama. “Jangan cuma satgas. Ini sudah ‘korban nasional’. Ribuan jiwa melayang. Jangan sampai hilang begitu saja seperti kasus-kasus yang dulu,” tegasnya.

    Di lain sisi, Susno menilai Raja Juli menunjukkan sikap tidak transparan karena enggan menyebut 20 perusahaan yang izinnya akan dicabut.

    “Tidak wajar seorang menteri berkata begitu. Mengapa tidak wajar? Itu tanggung jawab teknis dia. Jangan melempar tanggung jawab pada presiden,” kata Susno.

    Presiden Prabowo, ungkapnya, sudah memberikan kewenangan penuh kepada Menhut terkait pengelolaan izin kehutanan. Maka dari itu, alasan Raja Juli harus menunggu arahan presiden dalam urusan yang bersifat teknis patut dipertanyakan.

    “Presiden banyak tugasnya. Urusan teknis kehutanan sudah diserahkan pada menteri. Dia yang tanda tangan, dia yang bertanggung jawab,” katanya.

    Soal banyaknya korban jiwa dan kerugian besar akibat banjir, Susno pun menilai DPR wajar meminta data lengkap kepada Raja Juli. “Ini korbannya sudah ribuan loh. Wajar DPR minta data itu ke Menhut. Di jawab dong, tidak harus minta izin presiden dulu,” katanya geram.

    Integritas Raja Juli sebagai pembantu Presiden pun harus dipertanyakan. “Menteri macam apa ini? Kalau semua menteri seperti itu, kita dalam masalah. Kasihan presiden,” katanya.

    “Dikit-dikit presiden, jangan melempar masalah pada presiden. Dia pembantu presiden dan yang harus bertanggung jawab. Harus bertanggung jawab,” tambahnya.

    Maka dari itu, Susno menilai langkah mundur bisa menjadi pilihan jika Raja Juli merasa gagal menjalankan kewajiban sebagai orang nomor satu di Kementerian Kehutanan. “Kalau merasa bersalah, mundur saja lah. Anda melihat dengan sudah terjadinya bencana, mundur menjadi jawaban,” tegasnya.

    Selain tanggung jawab sosial, kemungkinan pelanggaran hukum juga harus ditelusuri. “Salah satu tanggung jawab sosial, mundur. Kemudian tanggung jawab hukum. Kalau memang itu ada pelanggaran hukum, ikuti sesuai norma hukum yang berlaku,” ungkap Susno.

    Tak hanya itu saja, Susno juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo yang berjanji memberangus praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. “Makanya perlu ini diselidiki, izinnya itu benar apa tidak,” tandasnya.

  • Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia telah mengalami transformasi dan dinamika dalam empat tahun terakhir. Reformasi menjadi cara untuk meningkatkan peran dan pelayanan di masyarakat.

    Saat Orde Baru, Angkatan Bersenjata Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Polri pernah menjadi satu bagian. Namun, pada masa masa Reformasi, Polri dan ABRI dipisahkan, sehingga Polri menjadi lembaga sipil. Setelah ABRI berpisah dari Polri, maka ABRI berganti nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia).

    Pemisahan tersebut ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, sekaligus menjadi titik tolak besar bagi institusi kepolisian untuk berubah menjadi organisasi sipil yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. TAP MPR 2000 juga mengatur tentang Peran TNI dan Peran Polri.

    Reformasi polisi di Indonesia, dibagi ke dalam tiga kategori perubahan yaitu, struktural, instrumental dan kultural. Dikatakan sebagai perubahan struktural jika menyangkut perubahan posisi dalam pemerintahan dimana Polri berada atau ditempatkan. Instrumental jika menyangkut perubahan berbagai piranti lunak terkait visi, misi, peraturan internal kepolisian serta kurikulum di berbagai lembaga pendidikan Polri. 

    Reformasi polisi merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan. Reformasi polisi didefinisikan sebagai transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggap dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

    Setelah pada bertransformasi pada pada 2002, Polri berharap tingkat kepercayaan masyarakat bisa semakin pulih. Namun, sangat tidak disangka bahwa Polri berpolemik dengan KPK. Polemik ini membuat SBY turun tangan untuk mengurai seteru yang sempat meruncing hingga di kalangan masyarakat. SBY menilai bahwa KPK dan Polri adalah penegak hukum yang bisa bersama-sama menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

    Saat itu, SBY tahu, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Menurutnya, peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi. SBY juga pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009.

    Namun, Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden. Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU.

    SBY menjelaskan bahwa presiden memiliki 4 kewenangan yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR. Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya.

    “Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya. Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk urusan penegakan hukum ini. Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum,” ungkap SBY.

    Presiden ke-6 RI ini sadar bahwa presiden tidak boleh mencampuri urusan penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa sinergi KPK dan Polri sangat penting dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

    Tim Reformasi Percepatan Polri

    Pembenahan di tubuh Polri terus dilakukan agar bisa melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik. Pemerintah lantas membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri dengan harapan berkurangnya aksi kekerasan terhadap masyarakat.

    Salah satu pemicu terbentuknya Tim Percepatan Reformasi Polri adalah peristiwa demonstrasi di Jakarta dan beberapa kota-kota besar. Hingga puncaknya adalah seorang driver online meninggal dunia karena dilindas oleh mobil rantis milik Brimob. Peristiwa ini memancing kemarahan masyarakat di Indonesia dan menimbulkan aksi demo hingga hampir 2 minggu.

    Kelompok masyarakat sipil, tokoh nasional, hingga mahasiswa menuntut agar adanya reformasi di tubuh Polri. Kemudian Presiden RI Prabowo juga memerintahkan untuk membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mengemukakan sejumlah rencana kerja selama tiga bulan ke depan usai resmi dibentuk.

    Seiring dengan semakin banyaknya aksi massa di masyarakat, Polri harus belajar untuk beradaptasi dengan cara yang lebih humanis dan responsif. Insiden-insiden kekerasan dalam penegakan hukum, seperti yang terjadi selama demonstrasi, mendorong perlunya pelatihan tambahan dan pendekatan baru dalam menghadapi protes yang berlangsung. Reformasi kebijakan pertemuan dengan masyarakat juga diperlukan untuk memperbaiki citra Polri.

    Seluruh masyarakat Indonesia kini berharap agar Tim Percepatan Reformasi Polri bisa mengayomi masyarakat, menciptakan keamanan, dan tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat berhadap mendapatkan perlindungan kepolisian tanpa melalui kekerasan.

    Kini Reformasi Polri dalam 40 tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Polri juga bisa meningkatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan, serta penguatan undang-undang yang ada. Masyarakat Indonesia berharap agar Polri diharapkan mampu menjadi institusi yang lebih akuntabel dan prima dalam melindungi masyarakat.

    Perjalanan reformasi Polri selama 40 tahun terakhir adalah cerminan dari usaha masyarakat untuk menuntut institusi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

  • KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    GELORA.CO – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/12/2025). Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar daerah Lampung Tengah. 

    Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjadi salah satu yang terjaring dalam OTT tersebut.

    “Benar Bupati Lampung Tengah diamankan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025). 

    Dia belum menjelaskan lebih detail terkait operasi senyap tersebut, baik berapa pihak yang diamankan hingga kontruksi perakara OTT yang dimaksud. 

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap dalam operasi senyap tersebut

  • Mereka Tak Ingin Ekonomi Negara Kita Bangkit

    Mereka Tak Ingin Ekonomi Negara Kita Bangkit

    GELORA.CO –  Menteri Pertahanan (Menhan), Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin melontarkan peringatan keras mengenai ancaman internal yang menurutnya tengah menggerogoti fondasi ekonomi dan keamanan Indonesia.

    Berbicara di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa, 9 Desember 2025, Sjafrie menyorot maraknya praktik korupsi, birokrasi gelap, hingga celah pengawasan di pelabuhan dan bandara, termasuk aktivitas Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, yang sebelumnya memicu kehebohan nasional.

    Dalam kuliah umum tersebut, ia menempatkan persoalan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan bukan sebagai isu administratif, melainkan ancaman terhadap kedaulatan negara.

    “Kita memiliki nikel yang sangat besar, kita memiiki bauksit yang sangat besar, tapi yang terjadi adalah orang keluar pelabuhan tanpa pemeriksaan,” ujar Sjafrie, merujuk pada temuan pengawasan yang sempat disorot publik.

    Ia menjelaskan bahwa lemahnya penegakan aturan membuat sebagian pihak merasa bebas keluar-masuk membawa barang tanpa pemeriksaan resmi.

    “Orang keluar bandara tanpa diperiksa. Begitu kita melakukan tindakan-tindakan penertiban, kita lakukan pemeriksaan, orang-orang yang biasa lolos (itu) masih merasa tidak ada pemeriksaan. Pada suatu hari dia lewat dengan membawa ilegalnya itu, kepegang sama petugas ternyata dia lupa bahwa hari ini sudah ada pemeriksaan,” ungkapnya.

    Menurut Sjafrie, praktik demikian bukan sekadar pelanggaran, namun bentuk nyata ancaman terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia.

    “Jadi sebelumnya itu dia laksanakan aja, keluar masuk bawa ilegal. Bayangkan adik-adik mahasiswa, begitulah kedaulatan ekonomi kita sekarang diancam orang,” tuturnya.

    Menhan Sjafrie menegaskan bahwa generasi muda, khususnya mahasiswa, tidak boleh bersikap pasif menghadapi persoalan itu.

    Ia menekankan bahwa mahasiswa harus berada di garis depan dalam menolak korupsi dan perilaku ilegal lainnya.

    “Jadi, jangan sekali-sekali (biarkan), harus dari Universitas Hasanuddin yang keluar serang itu korupsi, serang itu ilegal,” seru Sjafrie.

    “Kalian itu adalah negarawan, hanya belum saatnya duduk di kursi negarawan. Tapi semangatmu harus kau pelihara ya,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa persoalan korupsi dan manipulasi data ekspor bukan hal baru. Sjafrie bahkan menyebutnya sebagai ‘musuh dalam selimut’ yang selama puluhan tahun menghambat pembangunan.

    “Jadi, kita menghadapi musuh dalam selimut yang tidak menginginkan negara kita bangkit ekonominya. Itu under invoicing selama 20 tahun,” katanya.

    Menutup pidatonya, ia membeberkan angka kerugian negara yang diklaim mencapai ratusan miliar dolar AS.

    “Ini sebagai informasi bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kurang lebih USD800 miliar kerugian negara, tapi ini yang saya mau ingatkan kepada adik-adik mahasiswa, bersihkan hatimu, ikhlaskan dirimu bahwa korupsi ini membahayaan bangsa dan negara,” tegas Sjafrie.

    Pernyataan Menhan Sjafrie ini memantik kembali sorotan publik terhadap tata kelola sumber daya strategis, pengawasan pelabuhan dan bandara, serta dugaan celah pengawasan di kawasan industri besar.

    Seruan Sjafrie agar mahasiswa menjadi motor pemberantasan korupsi juga membuka diskusi baru soal peran kampus dalam menjaga integritas dan kedaulatan bangsa.***

  • KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Saat Gelar OTT

    KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Saat Gelar OTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

    “Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

    Kendati demikian, Fitroh belum menjelaskan detail perkara yang mengakibatkan Ardito terjaring OTT.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

    Dilansir dari Antara, OTT tersebut merupakan yang kedelapan yang digelar selama 2025.

    KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.