Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih pernah dua kali menggantikan mobil pacarnya karena sempat kecelakaan.
Hal ini diungkapkan Theresia Mela Yunita, salah satu kekasih Antonius Kosasih, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
“Karena mobil saya rusak jadi diganti, tapi saya enggak minta. Maksudnya, saya enggak minta diganti mobil apa, tapi tiba-tiba mobilnya datang saja,” ujar Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Saat dicecar jaksa, Theresia mengaku mobilnya pertama diganti dengan merek CRV yang senilai Rp 361.350.000.
Kemudian, mobil CRV ini kembali diganti dengan mobil Mazda CX-5.
Alasannya, mobil CRV tersebut sempat menyerempet mobil lain saat dikemudikan oleh Kosasih.
“Iya (diganti lagi), karena Pak Stev (panggilan Kosasih) nyerempetin mobil (CRV) saya,” kata Theresia.
Theresia mengaku tidak mengetahui berapa harga mobil Mazda yang diberikan Kosasih ini.
Selain mobil, Theresia juga mendapatkan sejumlah fasilitas lain dari Kosasih, misalnya apartemen dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun di kawasan Jakarta Selatan.
Ia juga mendapatkan uang hingga ratusan juta dari Kosasih untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Paling tidak, ada Rp 361 juta yang dikirimkan Kosasih kepada Theresia untuk digunakan sebagai biaya hidup.
Tak hanya itu, Theresia juga mengaku diberikan 4 buah tas bermerek Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai tas-tas tersebut.
Kosasih disebutkan membeli tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar Tangerang Selatan menggunakan nama Theresia.
Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-
/data/photo/2025/08/25/68abfb6d1c9ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan Nasional 25 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/07/68945ad4492ea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 25 Agustus 2025
KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil orang dekat dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut), seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena penyidik tengah menelusuri aliran uang kepada saksi-saksi yang akan dipanggil tersebut.
“Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” ujar dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Usai Merangkak, Bos Tambang Rudy Ong Kini Sela Konferensi Pers di KPK
Jakarta –
Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sempat merangkak usai dijemput paksa KPK. Kini, Rudy kembali beraksi dengan menyela konferensi pers KPK.
Konferensi pers terkait penahanan Rudy itu digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Rudy ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Rudy tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat dihadirkan di ruang konferensi pers KPK. Rudy dihadirkan setelah Jubir KPK Budi Prasetyo membuka konferensi pers.
“Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” kata Rudy saat masuk ke ruang konferensi pers KPK.
“Narkoba Rp 10 miliar,” tambahnya.
Rudy kemudian dibawa lagia petugas KPK ke luar ruangan. Saat dibawa menuju mobil tahanan KPK, Rudy kembali berbicara hal yang sama.
“Delapan tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp 10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena,” ucapnya.
Sebelumnya, Rudy Ong Chandra tiba di gedung KPK setelah dijemput paksa oleh penyidik pada Kamis (21/8) malam. Dia terlihat merangkak saat digiring ke ruang penyidik KPK.
Rudy saat itu tiba di gedung KPK pada pukul 21.37 WIB. Dia mengenakan kemeja dan celana berwarna hitam saat sampai di markas KPK.
Saat dibawa ke ruang pemeriksaan, Rudy Ong merangkak. Hal itu terlihat dari gestur dua pegawai KPK yang menemani Rudy Ong ke ruang penyidik. Kedua pegawai KPK itu tampak membopong tubuh Rudy Ong dan meminta pengusaha tambang itu kembali berdiri.
Halaman 2 dari 2
(ial/haf)
-
/data/photo/2025/08/25/68ac32e47cdb3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Nasional 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
“KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan.
Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.
“Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sdr. ROC sah,” ujar Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Rudy Ong terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).
Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB.
Ia digiring penyidik KPK memasuki Gedung KPK dengan tangan diborgol.
Rudy menutup wajahnya ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, bahkan ia merangkak saat memasuki ruang pemeriksaan lantai 2 untuk menghindari sorotan awak media.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2015/06/22/1506282011-fot01.JPG18-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR dan Arogansi Wakil Rakyat Nasional 25 Agustus 2025
DPR dan Arogansi Wakil Rakyat
Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
PERNYATAAN
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut mereka yang meminta pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia” menimbulkan kehebohan.
Kata-kata itu memang terdengar keras, tetapi justru semakin mempertegas jurang antara rakyat dan wakilnya. Jurang yang bukan lahir kemarin, melainkan sudah lama menganga akibat kinerja legislatif yang dirasakan jauh dari harapan.
Di era ketika kepercayaan publik terhadap lembaga negara menjadi sangat krusial, pernyataan bernada merendahkan justru menjadi kontraproduktif.
DPR, yang seharusnya menjadi representasi rakyat, semakin terkesan arogan dan alergi terhadap kritik.
Kritik ekstrem berupa seruan “bubarkan DPR” memang mengagetkan. Namun, harus dipahami, ia lahir dari rasa frustrasi masyarakat.
Tuntutan semacam itu bukan tanpa dasar. Survei Indikator Politik Indonesia (Mei 2025) menempatkan DPR pada posisi terbawah dalam hal kepercayaan publik.
Hanya 7,7 persen responden yang mengaku “sangat percaya”, sementara 23 persen lebih menyatakan tidak percaya.
Temuan lain dari Indonesia Political Opinion (IPO) pada bulan yang sama memperkuat gambaran tersebut. Hanya 45,8 persen publik yang menaruh kepercayaan pada DPR. Angka ini jauh di bawah presiden (97,5 persen) maupun TNI (92,8 persen).
Dengan posisi serendah itu, wajar jika muncul pertanyaan mendasar: apakah DPR masih layak dipercaya sebagai penyalur aspirasi rakyat?
Tidak mengherankan bila kemudian kritik yang muncul dari publik kian tajam. Sebagian bahkan melontarkan ide ekstrem berupa pembubaran DPR.
Secara konstitusional tentu hal itu tidak mudah, bahkan hampir mustahil. Namun, secara politik, ia adalah ekspresi kekecewaan yang sah.
Kekecewaan publik bukan hanya persoalan kinerja legislasi yang seret, tetapi juga catatan buram integritas. Kasus korupsi terus membayangi DPR.
Belum lama ini,
KPK menetapkan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Kasus lain melibatkan
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang menjadi tersangka
dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Rangkaian kasus tersebut bukan insiden kecil. Ia memperkuat kesan bahwa DPR lebih sibuk dengan urusan keuntungan pribadi ketimbang kerja representasi.
Maka, ketika publik menaruh ketidakpercayaan, bukankah ada alasan yang cukup kuat?
Dalam teori politik, ada dua jenis legitimasi: formal dan substantif. Legitimasi formal DPR datang dari konstitusi; ia adalah lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang Dasar. Namun, legitimasi substantif berasal dari penerimaan rakyat.
Ketika seorang legislator melabel rakyatnya sebagai “tolol”, legitimasi substantif itu semakin runtuh. Kata-kata kasar bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk arogansi yang merusak wibawa lembaga. Sebab demokrasi tidak tumbuh dari caci maki, tetapi dari dialog yang sehat.
Rakyat yang marah, bahkan sampai melontarkan ide pembubaran DPR, sesungguhnya sedang bersuara. Mereka menuntut perbaikan, bukan penghinaan.
Di sinilah seharusnya seorang legislator menempatkan diri. Tugasnya bukan menutup telinga, apalagi membalas dengan caci maki, melainkan menghadirkan argumen yang menenangkan. DPR harus menjawab dengan kerja, bukan amarah.
Bahasa seorang pejabat publik adalah bahasa negara. Ia mengandung bobot simbolik yang memengaruhi legitimasi lembaga.
Maka, setiap kata yang keluar dari seorang anggota DPR tidak boleh sekadar dimaknai sebagai luapan emosi personal, melainkan bagian dari komunikasi politik institusi.
Pertanyaannya: bagaimana DPR bisa memperbaiki citra?
Pertama, dengan meningkatkan kualitas legislasi. RUU yang dibahas harus benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, bukan hanya melayani kepentingan elite atau kelompok tertentu.
Kedua, memperkuat fungsi pengawasan. DPR tidak boleh lagi menjadi sekadar mitra pasif eksekutif. Ia harus berani bersikap kritis, meskipun berisiko tidak populer di mata pemerintah.
Ketiga, integritas anggota. Tidak ada cara lain selain menutup pintu lebar-lebar terhadap praktik korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika harus menjadi standar minimal.
Keempat, membangun komunikasi politik yang humanis. Kritik publik harus direspons dengan dialog, bukan cacian. Sebab penghinaan hanya akan memperlebar jurang kepercayaan yang sudah dalam.
Ucapan Ahmad Sahroni yang menyebut rakyat dengan istilah “mental orang tolol sedunia” sesungguhnya adalah refleksi dari krisis kedewasaan politik yang lebih luas.
DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat, justru semakin kehilangan sentuhan etis yang mestinya menjadi dasar demokrasi.
Kemarahan rakyat memang nyata. Namun, ia tidak akan pernah lebih berbahaya dibanding keangkuhan elite yang lupa bahwa kekuasaan hanyalah mandat, bukan hak istimewa.
Jika DPR ingin tetap relevan, maka satu hal yang harus diingat: hormati rakyat. Sebab tanpa rakyat, DPR hanyalah gedung megah di Senayan yang penuh retorika, tetapi kosong makna demokrasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kecelakaan Kerja di RI Malah Melonjak, Efek Pemerasan Sertifikasi K-3?
Jakarta, CNBC Indonesia – Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) tengah menjadi sorotan. Menyusul kasus pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).
Noel dan 10 orang lainnya ditetapkan tersangka dugaan pemerasan sertifikasi K-3 dan kini dalam penahanan Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, Noel dan tersangka lain memeras pekerja yang ingin memiliki sertifikat K3, dengan modus memperlambat, menunda, bahkan tidak memproses sertifikasi K-3 tersebut.
Ironisnya, aksi ini terjadi di tengah tren peningkatan kasus kecelakaan kerja di Indonesia.
Mengutip situs resmi Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI), yang mengacu data Kemnaker, angka kecelakaan kerja di kuartal I tahun 2025 meningkat 9,4% jadi 5.632 kasus. Terbanyak terjadi di sektor konstruksi, manufaktur, dan pertambangan.
Kecelakaan fatal yang paling banyak terjadi adalah jatuh dari ketinggian, tersengat listrik, dan terpapar zat kimia berbahaya.
Juga, ada laporan tentang gangguan kesehatan mental akibat beban kerja berlebih dan lingkungan kerja yang kurang kondusif. Kejadiannya dilaporkan meningkat.
Angka ini terus meningkat.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KATIGA PASS dalam situs resminya mengungkapkan data Kemnaker yang mencatat, ada 47.300 kasus kecelakaan kerja hingga April 2025. Angka itu meningkat sekitar 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Disebutkan, dari 47.300 kasus yang tercatat 29% terjadi di sektor konstruksi, 26% di sektor manufaktur, 18% di sektor transportasi dan logistik, serta sisanya di pertambangan, pertanian, dan sektor lainnya.
Mengutip Kemnaker, LSP KATIGA PASS menjabarkan, 5 faktor utama penyebab masih tingginya kecelakaan kerja di Indonesia, yaitu:
– kelalaian prosedur K3 oleh pekerja dan pengawas
– kurangnya pelatihan K3 khususnya untuk pekerja baru
– penggunaan APD yang tidak sesuai atau tidak lengkap
– minimnya inspeksi rutin dan audit peralatan kerja
– kurangnya budaya keselamatan di lingkungan kerja.“Dengan meningkatnya angka kecelakaan kerja di tahun 2025, pemerintah, perusahaan, dan pekerja diharapkan bisa lebih serius dalam menerapkan prinsip-prinsip K3. Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” tulis LSP KATIGA PASS.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, masih ada sejumlah isu yang jadi tantangan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal itu disampaikannya saat memimpin Apel Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2025 di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Batang, Selasa (14/1/2025).
“Pertama, selama tiga tahun terakhir, jumlah kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja (PAK), terus menunjukkan tren peningkatan. Pada 2022 tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, meningkat menjadi 370.747 kasus pada tahun 2023, dan hingga Oktober 2024 angka tersebut telah mencapai 356.383 kasus,” kata Yassierli dalam keterangannya.
“Angka-angka ini menyadarkan kita bahwa upaya untuk membangun budaya K3 harus terus digalakkan. Kita harus melihat upaya penurunan angka kecelakaan kerja harus menjadi prioritas nasional,” tukasnya.
Catatan K-3 Kemnaker
Satu Data Kemnaker mencatat, perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tercatat sebanyak 463 perusahaan. Sementara, perusahaan yang sudah menerapkan norma K3 sepanjang tahun 2024 ada yang sebanyak 48.726 perusahaan.
Jumlah penguji K-3 sampai semester I tahun 2025 ada sebanyak 235 orang. Angka ini tidak bertambah dari data yang dirilis sampai semester II tahun 2024.
Ahli K-3 pada kuartal I tahun 2025 tercatat 644.325 orang.
Berdasarkan spesialisasinya terdiri dari Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAPA) sebanyak 37,99%, Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) sebanyak 2,41%, Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) sebanyak 2,57%, Pengelasan sebanyak 0,99%, Listrik sebanyak 3,40%, Elevator-Eskalator sebanyak 0,70%, Kebakaran sebanyak 14,15%, Konstruksi sebanyak 2,75%, Kesehatan Kerja (Kesja) sebanyak 5,94%, Ketinggian sebanyak 10,41%, Lingkungan Kerja Bahan Berbahaya (LKBB) sebanyak 4,70%, Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Umum (AK3U) sebanyak 13,36%, Sistem Manajemen dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) sebanyak 0,58% dan Penyelam sebanyak 0,05%.
Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)
Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)Rp81 Miliar Hasil Dugaan Pemerasan Sertifikasi K-3
Seperti diketahui, KPK menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Termasuk IEG, yang adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), juga beberapa pejabat sertifikasi K3 di Kemnaker.
Hasil penyelidikan dan penelusuran KPK, para tersangka mengenakan biaya Rp6 juta untuk sertifikasi K3, yang seharusnya tarif awal Rp275.000. Dari aksi itu, KPK menemukan, ada dana Rp81 miliar yang mengalir ke beberapa pihak.
Di antaranya Noel disebut menikmati Rp3 miliar dan Rp61 miliar ke Irvian Bobby Mahendro Putro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di bawah Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 untuk periode 2022-2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam aksinya, para tersangka memeras pekerja yang mengajukan sertifikasi K-3. Meski syarat-syarat yang diharuskan sudah lengkap, sertifikat tak kunjung terbit, sampai si karyawan memberikan sejumlah uang.
Karena itu, lanjut Asep, KPK menggunakan pasal pemerasan.
“Kenapa pakai pasal pemerasan bukan pasal suap, tadi sudah dijelaskan bahwa ada modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” terangnya.
“Saat teman-teman buruh ini akan mendaftar sertifikasi K3, sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap. Seharusnya bisa langsung diproses. Tapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu, dilakukan cara-cara, memperlambat dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan uang, tidak diproses,” jelas Asep saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Berbeda jika memang si pekerja tidak bisa memenuhi syarat, lalu memberi uang agar sertifikasi diberikan, itu masuk dalam tindak suap.
“Sehingga si pemohon tertekan secara psikologi. Kan dia perlu cepat. Tidak ada kejelasan (Sertifkat K3 terbit),” ujarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel ikut membiarkan, bahkan menerima aliran dana dari hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut. Dari penyelidikan terungkap, ada dana Rp3 miliar yang mengalir ke Noel.
“Pada 2019-2024 IBM diduga menerima sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai ke YAH, HS, dan pihak lainnya, dan beli kendaraan modal 4 dan penyertaan modal ke perusahaan,” kata Setyo.
Adapun KPK telah mengamankan 11 tersangka yaitu:
– IBN selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025
– IHH selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini
– SB selaku Subkoordinator Bina K3 2020-2025
– AK selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja,
– IEG selaku Wamenaker 2024-2029
– FRZ selaku Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang,
– HS selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025
– SKP selaku Subkor
– SUP selaku Koordinator
– TEN selaku pihak PT KEM Indonesia
– MM selaku perusahaan jasa PT KEM Indonesia Direktur Bina Kelembagaan.“Ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275.000, fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3,” katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sketor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional,” tegas Setyo.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
-
/data/photo/2025/08/22/68a84dde5f62b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti Nasional 25 Agustus 2025
KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang meminta amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.
“Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan (Noel) tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” sambungnya.
Budi mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa pihak lainnya yang mengetahui perkara tersebut sehingga informasi yang dibutuhkan menjadi lengkap.
“Dan tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
Namun hingga kini, Presiden belum memikirkan bahkan membahas soal rencana pemberian amnesti kepada Noel.
“Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Menurutnya, Presiden telah berulang kali menyampaikan kepada anak buahnya di kabinet bahwa tidak akan membela mereka jika terlibat kasus korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya.
Dia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia.
“Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326292/original/019403500_1756095136-WhatsApp_Image_2025-08-25_at_10.05.36.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Begini Kondisi Terkini Posko Aksi di Pati, Belum Tampak Lautan Massa
Informasi dari polisi, massa serentak akan mengirimkan surat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Bupati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Itu bukan demo, itu aksi mengirim surat ke KPK melalui Kantor Pos serentak. Surat meminta KPK untuk memeriksa Pak Bupati terkait kasus DJKA,” terang Hafid.
Massa akan bergerak dari posko yang terletak di depan kantor DPRD. Posko ini dibangun beberapa waktu lalu sebagai pusat penggalangan dukungan untuk demo jilid II, kelanjutan dari aksi sebelumnya sebagai respons dari kebijakan kenaikan PBB Pati.
Namun dalam perkembangannya, sosok inisiator demo jilid II Ahmad Husain Hafid membatalkan agenda ini. Ahmad Husain Hafid mengaku telah sepakat berdamai dengan Bupati Sudewo.
Dari posko, massa akan bergerak ke Kantor Pos. Dari data yang masuk ke polisi, massa juga membawa truk sebagai mobil komando dalam long march nanti.
“Mulai dari titik pendopo, jalan depannya ada truk yang mengiringi posko ke Kantor Pos. Ini baru membuat suratnya,” ucap Hafid.
Sebanyak 1.245 personel gabungan dari Polri, TNI hingga Satpol PP dikerahkan untuk mengawal aksi ini. Personel disebar di beberapa tempat.
Liputan6.com sudah berusaha menghubungi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istiyanto. Namun hingga berita ini tayang, Teguh belum merespons.
-

KPK Panggil Ulang Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Jalur KA Lusa
Jakarta –
Bupati Pati Sudewo (SDW) absen dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pekan lalu. KPK memanggil lagi Sudewo untuk diperiksa lusa.
“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Sudewo awalnya dipanggil KPK pada Jumat (22/8). Namun, Sudewo tidak hadir dengan alasan ada agenda lain.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK memanggil Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel KA. Sudewo menjabat anggota Komisi V DPR saat proyek tersebut berlangsung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Dia menyebutkan KPK akan mendalami terkait commitment fee tersebut kepada Sudewo.
“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa,” lanjutnya.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang terbaru ialah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang merupakan Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
Sebelum Risna, KPK juga telah menahan sejumlah tersangka lain. Berikut ini daftarnya:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar
7. Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan
8. Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan
9. Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan.Halaman 2 dari 3
(ial/haf)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326218/original/099421100_1756093029-WhatsApp_Image_2025-08-25_at_10.05.34.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demo Pati Berubah Jadi Aksi Serentak Kirim Surat ke KPK, Mendesak Pemeriksaan Sudewo
Liputan6.com, Jakarta Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu akan menggeruduk kantor Pos Kota Pati, Senin (25/8). Informasi dari polisi, massa serentak akan mengirimkan surat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Bupati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Itu bukan demo, itu aksi mengirim surat ke KPK melalui Kantor Pos serentak. Surat meminta KPK untuk memeriksa Pak Bupati terkait kasus DJKA,” kata Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin saat dihubungi Liputan6.com, Senin (25/8).
Massa akan bergerak dari posko yang terletak di depan kantor DPRD. Posko ini dibangun beberapa waktu lalu sebagai pusat penggalangan dukungan untuk demo jilid II, kelanjutan dari aksi sebelumnya sebagai respons dari kebijakan kenaikan PBB Pati.
Namun dalam perkembangannya, sosok inisiator demo jilid II Ahmad Husain Hafid membatalkan agenda ini. Ahmad Husain Hafid mengaku telah sepakat berdamai dengan Bupati Sudewo.
Dari posko, massa akan bergerak ke Kantor Pos. Dari data yang masuk ke polisi, massa juga membawa truk sebagai mobil komando dalam long march nanti.
“Mulai dari titik pendopo, jalan depannya ada truk yang mengiringi posko ke Kantor Pos. Ini baru membuat suratnya,” ucap Hafid.
Sebanyak 1.245 personel gabungan dari Polri, TNI hingga Satpol PP dikerahkan untuk mengawal aksi ini. Personel disebar di beberapa tempat.
Liputan6.com sudah berusaha menghubungi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istiyanto. Namun hingga berita ini tayang, Teguh belum merespons.