Kasus: korupsi

  • Pesan Kemerdekaan untuk Birokrasi yang Cekatan

    Pesan Kemerdekaan untuk Birokrasi yang Cekatan

    Jakarta

    Persoalan birokrasi kembali mengemuka dalam pernyataan-pernyataan para pemimpin nasional belakangan ini. Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI 15 Agustus 2025, Presiden menyatakan bahwa perilaku korup ada di setiap eselon birokrasi di institusi dan organisasi pemerintahan.

    Pada forum yang sama, Ketua DPR-RI menyampaikan bahwa negara dan para pemegang kekuasaan harus moved on dari pola birokrasi yang lamban, dari rutinitas yang hanya formal, dan kebiasaan menunda penyelesaian masalah rakyat. Tujuannya adalah agar terciptanya pelayanan publik yang lebih responsif, adil, dan menyejahterakan masyarakat.

    Pesan-pesan penting tersebut bisa menjadi bahan bagi para pemangku kebijakan untuk melakukan upaya-upaya reflektif atas pelaksanaan program reformasi birokrasi. Terlebih, tahun 2025 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Desain Besar (Grand Design) Reformasi Birokrasi (RB) 2010-2025.

    Pada awalnya, reformasi birokrasi dipicu oleh krisis ekonomi 1997/1998 dimana salah satu sumber persoalan yang memicu krisis adalah lemahnya akuntabilitas sektor publik, termasuk inefisiensi dan penyalahgunaan kewenangan. Target reformasi birokrasi saat itu adalah memulihkan kembali kepercayaan publik melalui pemberantasan korupsi.

    Sejak saat itu, reformasi birokrasi terus bergulir dengan berbagai macam dinamika kebijakannya. Area-area yang berusaha di reform meliputi aspek organisasi, tatalaksana, peraturan perundangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya kerja.

    Walakin, persoalan SDM aparatur seringkali menjadi isu yang paling disorot dan ramai diperbincangkan. Kebijakan penataan SDM aparatur mendominasi trajektori perubahan selama 20 tahun terakhir, seperti perbaikan remunerasi, penerapan sistem merit, seleksi terbuka (open bidding), de-eselonisasi, hingga penyelesaian persoalan tenaga honorer.

    Pada periode awal reformasi birokrasi, kebijakan yang menonjol untuk mengurangi praktik koruptif adalah dengan memperbaiki kesejahteraan PNS. Hal itu dilakukan melalui pemberian remunerasi kepada para PNS di beberapa K/L tertentu. Kebijakan ini merupakan embrio dari istilah tunjangan kinerja (tukin) yang kita kenal saat ini.

    Pada periode berikutnya, seleksi terbuka (open bidding) menjadi terobosan kebijakan dalam reformasi birokrasi. Pengisian jabatan setingkat eselon 1 dan eselon 2 dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS. Proses ini dilakukan untuk memastikan adanya meritokrasi dalam tubuh birokrasi.

    Selanjutnya, terjadi kebijakan yang begitu dramatis melalui penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan eselon 3 dan eselon 4.

    Sejumlah 47.992 struktur pada 95 K/L dan 148.256 struktur pada 33 provinsi dan 498 instansi daerah, serta 44.870 jabatan administrasi pada 91 K/L, 31 provinsi, 371 kabupaten, dan 86 kota telah dihilangkan.

    De-eselonisasi itu bertujuan untuk memangkas hierarki dan prosedur yang berlebihan agar mempercepat pengambilan keputusan. Secara garis besar, kebijakan ini dan kebijakan-kebijakan di bidang manajemen ASN lainnya bertujuan untuk menciptakan apa yang sering kita sebut dengan performance based bureaucracy.

    Oleh karena itu, agenda reformasi tata kelola pemerintahan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto–dalam Astacita- memuat 7 (tujuh) program kerja untuk meningkatkan kualitas ASN.

    Ketujuh program tersebut terkait dengan beberapa isu strategis, seperti integritas, kompetensi, kesejahteraan, budaya kerja, akses belajar, manajemen talenta, dan manajemen kinerja. Program-program tersebut diarahkan untuk dapat meningkatkan kapasitas kebijakan (policy capacity) para ASN.

    Kapasitas kebijakan (policy capacity) diartikan sebagai seperangkat kemampuan (kompetensi) dan sumber daya (kapabilitas) yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan (X.Wu, M. Ramesh & M. Howlett, 2015). Terdapat tiga kapasitas yang harus dimiliki oleh SDM ASN, yaitu kapasitas analitik, kapasitas operasional, dan kapasitas politis.

    Pertama, kapasitas analitik menyangkut kemampuan untuk menggunakan pengetahuan ilmiah dan mengolah berbagai informasi sebagai dasar dalam melakukan analisis kebijakan (evidence based policy). Untuk mencapai ini maka akses belajar bagi ASN akan dibuka seluas mungkin melalui pendidikan gelar maupun non-gelar.

    Kedua, kapasitas operasional berkaitan dengan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi manajerial dari suatu kebijakan. Fungsi-fungsi tersebut melingkupi diantaranya perencanaan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi. Kemampuan ini terutama ditujukan bagi pimpinan organisasi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

    Ketiga, kapasitas politis yang menyangkut kemampuan untuk membaca konteks politik dari suatu kebijakan. ASN harus dapat menemukan aktor-aktor kunci yang mempengaruhi kebijakan, memahami kepentingan aktor-aktor tersebut, serta menggali pandangan dan hubungan diantara aktor-aktor kebijakan dimaksud.

    Hanya dengan kepemilikan atas kemampuan-kemampuan tersebut maka harapan para pemimpin nasional akan adanya profil birokrasi yang cekatan dan lincah (agile) dapat terwujud.

    Husni Rohman. Perencana Ahli Madya di Kementerian PPN/Bappenas.

    (rdp/imk)

  • Mantan Pj Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan

    Mantan Pj Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan

    GELORA.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono.

    Namun Kejati Jatim tidak mengungkap alasan penahanan Hudiyono tersebut.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Windhu Sugiarto menolak menjelaskan secara pasti terkait perkara yang menjerat Hudiyono tersebut.

    “Mungkin nanti rilisnya saya kirim ya, mas,” kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa 26 Agustus 2025.

    Dikutip dari RMOLJatim, Hudiyono diduga ditahan terkait perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur.

    Sebelumnya, Kejati Jatim tengah membongkar tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017. 

    Dalam modus yang dilakukan, pelaku mengajukan anggaran melalui APBD sebesar Rp65 miliar yang ditujukan untuk pembelian alat kesenian untuk sekolah SMK swasta di Jawa Timur.

    Setiap sekolah dianggarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk pengadaan barang alat kesenian. Namun kenyataannya alat kesenian yang dibelikan cuma seharga Rp2 juta.

    Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala SMK di Jatim. 

    Selain itu, Kejati Jatim sudah memeriksa Kabid SMK Hudiyono selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2017 lalu.

  • Babak Baru Korupsi Pertamina, Bakal Merembet ke SKK Migas?

    Babak Baru Korupsi Pertamina, Bakal Merembet ke SKK Migas?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Dalam hal ini, korps Adhyaksa masih berfokus untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian para tersangka, yaitu saudagar minyak Riza Chalid dkk.

    Teranyar, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi alias SKK Migas, Djoko Siswanto (DS).

    Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kasasi dalam kasus yang dinilai merugikan negara Rp285 triliun itu. Pemeriksaan Djoko dilakukan pada Senin (25/8/2025).

    Adapun, Djoko diperiksa dengan tujuh orang lainnya, yakni HSR selaku Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM (2005-2014); LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

    Selanjutnya, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017-2018); YS selaku SVP IT PT Pertamina; TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina; dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM (2017) juga turut diperiksa.

    Alasan Kejagung Periksa Kepala SKK Migas

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan DS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM.

    “Kemarin ada pemeriksaan terhadap Mantan dirjen. Dan yang bersangkutan diperiksa terkait dengan perkara Pertamina ini, terus kapasitas sebagai saksi,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (26/8/2025).

    Dia menambahkan Djoko dimintai keterangan terkait dengan kebijakannya terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    “Kapasitas dia jabatan saat itu tentunya kan dianggap kompeten mengetahui peristiwa tersebut, pendalaman seperti apa, pengetahuannya terhadap kegiatan-kegiatan yang diduga di situ ada terjadinya tindak pidana,” pungkas Anang.

    Kejagung Umumkan 18 Tersangka

    Secara total, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini. Mulanya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa hingga eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RA) pada (25/2/2025).

    Selang sehari kemudian, Kejagung menjemput dua tersangka yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) turut menjadi tersangka dalam perkara ini.

    Kemudian, Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dari perkara ini. Satu dari sembilan tersangka itu merupakan sosok ternama di jagat pengusaha minyak di Tanah Air, yakni Riza Chalid.

    Berikut ini 18 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus Pertamina 

    1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).

    2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).

    3. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

    4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP).

    5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    6. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

    7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).

    8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK).

    9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

    10. Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021-Juni 2023, Alfian Nasution (AN).

    11. Eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Hanung Budya (HB).

    12. SVP Integrated Supply Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho (TN).

    13. VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020, Dwi Sudarsono (DS).

    14. Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arif Sukmara (AS).

    15. Mantan SVP Integrated Supply Chain 2018 s.d. 2020, Hasto Wibowo (HW).

    16. Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, Martin Haendra Nata (MHN).

    17. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP).

    18. Beneficial/ Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC).

  • Akal-akalan Eks Plt Kepala Disdik Jawa Timur Hudiyono Kelola Dana Hibah Berujung Tersangka Korupsi

    Akal-akalan Eks Plt Kepala Disdik Jawa Timur Hudiyono Kelola Dana Hibah Berujung Tersangka Korupsi

    Windhu mengungkapkan, kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri maupun swasta pada 2017 lalu.

    Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka diduga merekayasa pengadaan barang dengan menetapkan harga dan jenis barang tanpa menganalisis kebutuhan sekolah penerima. Melainkan berdasarkan stok barang milik JT.

    “Proses lelang juga sudah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan,” ucap Windhu.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp179,9 miliar. Saat ini, kata Windhu, perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

  • 3
                    
                        Babak Baru Kasus Immanuel Ebenezer: 4 HP di Plafon, Alphard Disita KPK
                        Nasional

    3 Babak Baru Kasus Immanuel Ebenezer: 4 HP di Plafon, Alphard Disita KPK Nasional

    Babak Baru Kasus Immanuel Ebenezer: 4 HP di Plafon, Alphard Disita KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) memasuki babak baru.
    Pada Selasa (26/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
    “Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran yaitu rumah saudara IEG,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 4 unit handphone dan 1 unit mobil Alphard.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan 4 unit handphone dari plafon rumah dinas Noel.
    “Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
    Budi mengatakan, KPK akan memeriksa Noel untuk menanyakan apakah handphone tersebut sengaja disembunyikan di plafon rumah atau tidak.
    Selain itu, penyidik akan membuka isi dari handphone tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel.
    “Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ucap dia.
    Sementara itu, mobil Alphard juga sudah dibawa ke Gedung KPK sekitar pukul 14.01 WIB. Mobil berplat B 2364 UYQ itu ditempatkan di area parkir belakang Gedung KPK.
    Budi mengatakan, penyidik sudah memiliki informasi awal dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
    Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan asal-usul kendaraan tersebut.
    “Ya, nanti secara perinci terkait dengan asal-usul kendaraan yang diamankan pada penggeledahan hari ini nanti kami akan informasikan,” ucap dia.
    Budi mengatakan, penyidik mendapatkan informasi terdapat tiga mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
    “Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut,” ujarnya.
    KPK mengimbau para pihak yang memindahkan mobil-mobil tersebut agar kooperatif dan menyerahkan kendaraan tersebut.
    “Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Salah satu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
    Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
    Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
    Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi targetkan penggabungan 41 BUMD dimulai 2026

    Dedi Mulyadi targetkan penggabungan 41 BUMD dimulai 2026

    Bandung, Jawa Barat (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan proses penggabungan 41 badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayahnya menjadi satu hingga dua holding mulai dilaksanakan pada 2026.

    Dedi Mulyadi mengatakan rencana ini akan dimatangkan lewat Panitia Khusus (Pansus) BUMD di DPRD Jabar yang mulai bekerja bulan ini dan ditargetkan pada 2026 akan diusulkan dua rancangan peraturan daerahnya (raperda) yakni soal Bank Jabar dan BUMD gabungan.

    “Tahun depan kita sudah akan mengusulkan raperda BUMD-nya yang ada dua. Satu Bank Jabar dan dua gabungan seluruh BUMD, digabung,” katanya di Bandung, Jabar, Selasa.

    Dengan penggabungan tersebut, Dedi mengungkapkan akan ada entitas BUMD di Jawa Barat yang ditutup, utamanya yang bermasalah dan penyederhanaan.

    “BUMD terlalu banyak itu enggak sehat. BUMD yang sehat itu satu, dan multifungsi,” ujarnya.

    Menurut dia, perubahan ini sangat penting untuk memastikan keberlangsungan BUMD yang sehat dan produktif.

    Jika tidak, keberadaan BUMD akan terus merugikan pemerintah daerah.

    “Saat ini, audit BUMD masih berjalan. Keberadaan BUMD yang bermasalah akan diamputasi saja,” ujarnya.

    Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menyatakan mayoritas BUMD di Jawa Barat memang bermasalah. Akan tetapi, masih ada BUMD seperti Bank Jabar Banten (BJB) yang kinerjanya baik, meski masih memiliki catatan juga, termasuk yang sedang dalam proses hukum.

    Menurut Ono, penggabungan serta pembentukan holding BUMD adalah langkah tepat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMD, sehingga jumlah direksi dan komisaris dapat dipangkas sehingga mengurangi biaya operasional.

    “Pengabungan (BUMD) juga akan merumuskan kegiatan utama bisnis masing-masing BUMD, sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi,” ujarnya.

    Ono menyatakan DPRD Jabar sangat mendukung kebijakan ini dan sejak awal mendorong gubernur merevitalisasi dan mengoptimalkan BUMD melalui penghapusan, merger, atau pembentukan holding.

    Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa kasus korupsi terjadi dengan melibatkan BUMD di Jawa Barat. Seperti, korupsi terkait PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

    Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp86,2 miliar.

    Kemudian, dalam penyidikan dugaan korupsi pada BUMD PT Jaminan Kredit Daerah atau PT Jamkrida Jabar periode 2013-2022 mengenai aktivitas menjaminkan ulang perusahaan tersebut pada perusahaan reasuransi, dengan fee di dalamnya yang diduga ada potensi kerugian negara.

    Selain itu, ada dugaan korupsi penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang oleh PT Jasa Sarana yang ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diduga Disembunyikan, KPK Telusuri 3 Mobil Mewah Milik Immanuel Ebenezer

    Diduga Disembunyikan, KPK Telusuri 3 Mobil Mewah Milik Immanuel Ebenezer

    Bisnis.com, JAKARTA — KPK sedang melacak tiga mobil mewah milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang diduga disembunyikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa tiga mobil tersebut dipindahkan dari rumah dinas Noel dan kini sedang dalam pengejaran penyidik.

    “Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

    Budi menegaskan agar pihak yang terlibat dalam pemindahan mobil bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada penyidik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mengingat adanya potensi aliran dana dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.

    “Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” tambahnya.

    Meski begitu, KPK telah mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard sebagai barang bukti baru.

    Sebagaimana diketahui, pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.

    KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

    Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Benang Merah Mercy Ridwan Kamil hingga Ilham Habibie Dipanggil KPK

    Benang Merah Mercy Ridwan Kamil hingga Ilham Habibie Dipanggil KPK

    Jakarta

    Terungkap alasan KPK memanggil anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ternyata, Ilham Akbar Habibie akan diminta klarifikasi soal mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dijual ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

    Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. RK terseret karena dia menjabat sebagai komisaris bank sewaktu masih menjadi Gubernur Jawa Barat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    KPK berencana memanggil RK setelah diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan RK merupakan kewenangan penyidik.

    “Tanggal (pemanggilan) belum. Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

    Setyo menjelaskan penyidiklah yang paling memahami prioritas perkara. Namun dia memastikan proses klarifikasi atau pemanggilan terhadap RK dilakukan pihak penyidik.

    “Ya karena kan dari suatu perkara itu pasti kan ada mana yang harus diprioritaskan, mana yang ada kemudian ini bisa dikesampingkan, gitu ya. Itu pertimbangan-pertimbangan penyidik itu ya menjadi ranahnya penyidik, terutama direktur penyidikan dan para kasatgas,” ungkap Setyo.

    “Tapi pastinya ya kan dilakukan karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi gitu,” pungkasnya.

    Hingga saat ini belum diketahui, kapan KPK akan memanggil RK.

    KPK juga pernah menggeledah rumah RK terkait kasus ini. KPK menyita motor gede dan Mercy RK. Kedua kendaraan itu disebut bukan terdaftar atas nama RK.

    Fakta terbaru, terungkap kalau mobil Mercy yang disita KPK itu masih atas nama Ilham Akbar Habibie. Oleh karena itu, KPK akan memanggil Ilham Habibie Akbar.

    KPK telah melayangkan surat pemanggilan Ilham Akbar Habibie pada Jumat (22/8). Namun, Ilham tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang.

    KPK mengungkap Ilham Akbar Habibie bakal dimintai keterangannya soal penjualan mobil Mercedes Benz (Mercy) ke RK. Mobil Mercy itu sendiri telah disita KPK terkait kasus BJB.

    “Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Asep menjelaskan, mobil Mercy yang dibeli RK dari Ilham itu masih atas nama BJ Habibie.

    “Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya,” ujar Asep.

    Ilham sendiri absen panggilan KPK pada Jumat (22/8) karena ada urusan lain. KPK pun belum membeberkan rinci kapan pemanggilan Ilham dijadwalkan kembali.

    “(Ilham) tidak hadir, suratnya sudah ada kepada kami yang bersangkutan kalau tidak salah ada acara di Malaysia. Sehingga minta untuk dijadwal ulang,” jelas Asep.

    Halaman 2 dari 2

    (eva/eva)

  • Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Terkait Korupsi Alat Olahraga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Agustus 2025

    Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Terkait Korupsi Alat Olahraga Megapolitan 26 Agustus 2025

    Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Terkait Korupsi Alat Olahraga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa lima anggota DPRD Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat dalam dugaan korupsi alat olahraga.
    Adapun lima saksi yang diperiksa yakni empat anggota DPRD Arif Rahman, Nuryadi Darmawan, Muhammad Kamil dan Oloan Nababan serta Ahmad Faisyal Hermawan, DPRD Jabar. 
    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah mengatakan hasil pemeriksaan, para saksi mengakui adanya pembagian alat olahraga untuk warga.
    “Kalau hasil pemeriksaan tadi mengakui ya, ada pembagian alat olahraga itu,” ucap Ryan di kantornya, Bekasi Selasa (26/8/2025).
    Ryan menyampaikan penyidik akan meneliti lebih lanjut hasil pemeriksaan para saksi. 
    “Nanti penyidik juga kan pasti akan meneliti hasil pemeriksaan ini seperti apa nanti berkaitan dengan alat bukti untuk konstruksi perkaranya,” kata dia.
    Diketahui, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023 senilai Rp 4,7 miliar. 
    Selain Ahmad Zarkasih, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi, MAR, dan pihak ketiga, M.
    Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pengadaan sejumlah alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi pada periode 2023.
    Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan wali kota Bekasi memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga. Dana lebih tersebut juga wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Bentuk Tim untuk Klarifikasi Eks Kajati Sumut soal Korupsi Proyek Jalan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Kejagung Bentuk Tim untuk Klarifikasi Eks Kajati Sumut soal Korupsi Proyek Jalan Nasional 26 Agustus 2025

    Kejagung Bentuk Tim untuk Klarifikasi Eks Kajati Sumut soal Korupsi Proyek Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim pengawasan (timwas) untuk melakukan klarifikasi terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
    “Benar, memang timwas Kejagung telah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan beberapa pihak yang dianggap mengetahui peristiwa itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (19/8/2025).
    Anang mengatakan, Timwas Kejagung juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pasalnya, KPK telah memeriksa Idianto sebagai saksi dalam perkara korupsi yang tengah didalami.
    “Prinsipnya masih proses klarifikasi dan kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Itu saja, sifatnya masih tertutup,” kata Anang.
    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Idianto di Kantor Kejagung.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan Idianto terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut.
    “Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi tentu penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya,” ucap Budi.
    KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 28 Juni 2025, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto; Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang.
    Kasus ini terungkap melalui dua operasi tangkap tangan (OTT).
    Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.