Kasus: korupsi

  • Dana Korupsi KONI 2023 Dikembalikan, Pemkot Kediri Pastikan Masuk Kas Daerah

    Dana Korupsi KONI 2023 Dikembalikan, Pemkot Kediri Pastikan Masuk Kas Daerah

    Kediri (beritajatim.com) – Pemkot Kediri menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas tata kelola keuangan daerah. Hal ini ditegaskan melalui kegiatan Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Hibah KONI 2023 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 Rabu (10/12/2025).

    Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyerahkan pengembalian dana dari perkara korupsi yang melibatkan tiga terpidana, yakni Arif Wibowo, Dian Ariani, dan Kwin Atmoko. Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.019.460.000. Dari jumlah tersebut, Rp700 juta merupakan uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi anggaran belanja hibah tahun 2023 yang dikembalikan oleh Arif Wibowo dan akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Kediri. Sementara sisanya berupa denda, uang pengganti tambahan, serta biaya perkara dari dua terpidana lainnya, disetorkan ke kas negara.

    Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, memastikan bahwa pengembalian ini akan diterima secara sah oleh pemerintah daerah.

    “Setelah dana sebesar Rp700 juta masuk ke RKUD, pihak kejaksaan akan bersurat kepada kami, selanjutnya kami akan menyampaikan laporan kepada pihak Kejaksaan yang menerangkan bahwa dana tersebut telah diterima di RKUD,”kata dia.
    Selanjutnya, dana ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan Pemerintah Kota Kediri, khususnya program-program pembangunan dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sugeng

    Pemerintah Kota Kediri memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas upaya penyelesaian perkara ini, sekaligus dukungan berkelanjutan dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di Kota Kediri.

    “Kami atas nama Pemerintah Kota Kediri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kerja sama yang konsisten dalam penegakan dan pencegahan korupsi ini menunjukkan bahwa semangat membangun Kota Kediri yang bebas dari praktik-praktik penyimpangan bukan hanya slogan, tetapi komitmen bersama.”kata Sugeng.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Raden Roro Theresia Tri Widorini, merinci nilai dana yang berhasil dipulihkan dari perkara tersebut.

    “Hari ini telah diamankan total dana Rp1.019.460.000. Rinciannya antara lain uang pengganti Rp700 juta dari Arif Wibowo, serta dari Dian Ariani kami menerima denda Rp50 juta, uang pengganti Rp219.450.000, dan biaya perkara Rp5.000. Dari Kwin Atmoko juga diterima denda Rp50 juta dan biaya perkara Rp5.000,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa momentum Hakordia 2025 dimanfaatkan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan.

    “Selain penegakan hukum, kami bersama Pemerintah Kota Kediri terus melakukan edukasi dan sosialisasi antikorupsi di berbagai instansi. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami memberikan pemahaman sejak dini agar budaya antikorupsi tertanam kuat di masyarakat,” ungkapnya.

    Dengan selesainya proses pemulihan dana ini, Pemkot Kediri menegaskan kembali bahwa setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan, pelayanan, dan peningkatan kualitas hidup warga.

    Sinergi yang terjalin antara Pemkot Kediri, Kejaksaan, dan sektor perbankan menjadi bukti kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi di Kota Kediri berjalan nyata dan terukur. [nm/but]

  • KPK Periksa 5 Orang Usai OTT di Lampung Tengah

    KPK Periksa 5 Orang Usai OTT di Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan 5 orang

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim lembaga antirasuah meminta keterangan kepada sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung pada Selasa (9/12/2025).

    Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025).

    “Tim mengamankan sejumlah 5 orang di wilayah Lampung, untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025)

    Diketahui, salah satu pihak yang telah diamankan dan tengah melakukan pemeriksaan adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. 

    Budi mengatakan detail konstruksi dan status dari para pihak yang diamankan akan disampaikan besok, Kamis (11/12/2025).

    “Kronologi dan Konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis (11/12),” tandas Budi.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengkonfirmasi gelaran OTT oleh tim KPK yang mengamankan Bupati Lampung Tengah.

    “Benar,” kata Fitroh.

    Selain itu, Ardito telah sampai di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Ardito tiba di KPK pukul 20.15 WIB. Dia tampak mengenakan jaket bewarna hitam dan abu-abu bermotif loreng dengan balutan topi putih. Ardito juga tampak membawa koper dan menenteng tas jinjing.

    Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara yang menyebabkan dirinya dibawa ke kantor lembaga antirasuah. Dia hanya mengatakan sedang di rumah.

    “Saya di rumah aja,” katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

  • KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025). Penentuan status hukum Ardito Wijaya dan pihak yang ditangkap KPK akan diumumkan dalam konferensi pers besok, Kamis (11/12/2025).

    “Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

    Budi mengatakan, Ardito dan sejumlah pihak yang diamankan KPK, sedang diperiksa secara intensif di gedung Merah Putih KPK. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. 

    “Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para pihak yang diamankan tersebut, salah satunya bupati Lampung Tengah,” tandas Budi.

    Diketahui, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/12/2025) malam pascaterjaring OTT. Berdasarkan pantauan, Ardito Wijaya tiba Pukul 20.15 WIB dengan wajah yang tenang tanpa menggunakan masker serta menenteng koper kecil.

    Saat dikonfirmasi awak media, Ardito Wijaya menegaskan dirinya dalam kondisi sehat dan selama ini tidak kabur di tengah isu OTT KPK. Dia mengaku, selama ini berada di rumahnya.

    “Alhamdulillah sehat dan di rumah saja,” ujar Ardito.

    Setelahnya, Ardito Wijaya irit bicara dan masuk ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

  • Sidang Suap Perintangan Penyidikan Korupsi CPO Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

    Sidang Suap Perintangan Penyidikan Korupsi CPO Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

    GELORA.CO –  Sidang perkara dugaan suap perintangan penyidikan terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dengan terdakwa pengacara Marcella Santoso dan sejumlah pihak lainnya kembali mengungkap fakta mengejutkan.

    Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12/2025) hari ini, seorang saksi membeberkan adanya aliran dana ratusan juta rupiah ke Bareskrim Polri yang disebut-sebut sebagai jatah tunjangan hari raya (THR).

    Fakta mengejutkan tersebut terungkap saat seorang saksi bernama Rizki yang merupakan pegawai di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), memberikan kesaksiannya. Pernyataan Rizki disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.

    Dalam BAP milik Rizki yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi, Rizki disebut pernah diminta staf kantor bernama Titin untuk mengantarkan dana senilai Rp500 juta kepada seseorang bernama Victor di lantai 17 Mabes Polri.

    “Saat itu saya pernah diminta oleh ibu Titin untuk mengantarkan uang sebanyak Rp500 juta kepada Pak Victor di Mabes Polri lantai 17. Selain THR tersebut saya juga pernah sebanyak dua kali kepada Pak Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri, namun berapa jumlah besarnya saya tidak tahu dan bulan apa penyerahan itu saya juga tidak tahu,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan BAP milik Rizki.

    “Bagaimana dengan keterangan ini?” tanya Hakim Effendi usai membacakan BAP. 

    “Benar Pak,” kata Rizki saat ditanya Hakim Effendi mengenai kebenaran BAP tersebut.

    Selain itu, Saksi tersebut juga mengaku pernah dua kali menyerahkan uang kepada seorang bernama Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diserahakan dan waktu pasti penyerahan uang tersebut.

    Selain Rizki, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Melinda selaku Legal dan Litigasi Musim Mas Group, Feynita Susilo selaku mantan pegawai AALF, Anissa Saviranda Rury dan Tasya Caroline Uli selaku Junior Associate AALF. 

    Kesaksian para saksi tersebut dihadirkan untuk memperkuat dakwaan terkait upaya perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. 

    Sementara, para terdakwa dalam sidang perkara perintangan penyidkan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih.

    Lalu, terdakwa lainnya ialah Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, serta M. Adhiya Muzakki. 

  • KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

    KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

    KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (10/12/2025).
    Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo mengatakan, kelima orang itu langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
    “Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Lampung, untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
    Budi mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan tersebut, salah satunya Bupati
    Lampung Tengah
    Ardito Wijaya.
    “Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis (11/12/2025),” ujarnya.
    Budi menjelaskan, operasi senyap ini bermula dari permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung, pada Selasa (9/12/2025).
    Kemudian, KPK melakukan
    OTT
    di Lampung pada Rabu (10/12/2025).
    “Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025),” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi TangkapTangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu KPK menangkap
    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
    .
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
    Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
    “Suap proyek,” kata Fitroh.
    Fitroh juga menyampaikan bahwa dalam operasi senyap ini, KPK juga menangkap beberapa pihak.
    Namun, ia belum mengungkapkan jumlah dan identitas pihak tersebut.
    “KPK telah mengamankan Bupati Lampung Tengah dan beberapa pihak terkait,” ucap dia.
    Saat ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan.
    KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Ardito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Naik Rp 728 Juta dalam Setahun, Ini Harta Kekayaan Ardito Wijaya

    Naik Rp 728 Juta dalam Setahun, Ini Harta Kekayaan Ardito Wijaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Ardito ditangkap terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dan perubahan konstruksinya.

    Ardito Wijaya melaporkan peningkatan nilai kekayaannya berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK. Dalam kurun waktu satu tahun, total hartanya mengalami kenaikan signifikan.

    Berdasarkan laporan per 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2023, nilai harta kekayaan Ardito Wijaya bertambah Rp 728 juta. Dengan kenaikan tersebut, total aset yang dimilikinya kini mencapai Rp 12,3 miliar.

    Perbandingan harta kekayaan

    Per 31 Desember 2022

    Tanah dan bangunan: Rp 10,83 miliar

    4.581 m2/4.581 m2 di Kabupaten Lampung Tengah (hasil sendiri): Rp 1,635 miliar2.500 m2/2.500 m2 di Kabupaten Lampung Tengah (hasil sendiri): Rp 225 juta340 m2/340 m2 di Kabupaten Lampung Tengah (hasil sendiri): Rp 2,12 miliar250 m2/250 m2 di Kabupaten Lampung Tengah (hasil sendiri): Rp 2,1 miliar4.661 m2/4.661 m2 di Kabupaten Lampung Tengah (hasil sendiri): Rp 4,75 milia

    Alat transportasi dan mesin: Rp 703 juta

    Toyota Fortuner 2017: Rp 330 jutaHonda CR-V 2018: Rp 365 jutaSuzuki UY 125 S AT 2011: Rp 3 jutaYamaha 2DP-R A/T 2018: Rp 5 juta

    Kas dan setara kas: Rp 137,13 juta

    Total harta kekayaan: Rp 11,67 miliar

    Per 31 Desember 2023

    Tanah dan bangunan: Rp 11,455 miliar

    4.581 m2/4.581 m2 di Kabupaten Lampung Tengah (hasil sendiri): Rp 1,735 miliar2.500 m2/2.500 m2 di Kabupaten Lampung Tengah (hasil sendiri): Rp 250 juta340 m2/340 m2 di Kabupaten Lampung Tengah (hasil sendiri): Rp 2,27 miliar250 m2/250 m2 di Kabupaten Lampung Tengah (hasil sendiri): Rp 2,25 miliar4.661 m2/4.661 m2 di Kabupaten Lampung Tengah (hasil sendiri): Rp 4,95 miliar

    Alat transportasi dan mesin: Rp 709 juta

    Toyota Fortuner 2017: Rp 357 jutaHonda CR-V 2018: Rp 345 jutaSuzuki UY 125 S AT 2011: Rp 3 jutaYamaha 2DP-R A/T 2018: Rp 4 juta

    Kas dan setara kas: Rp 234,78 juta

    Total harta kekayaan: Rp 12,398 miliar

  • Munadi Herlambang Wakili BNI Bawa Pulang The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

    Munadi Herlambang Wakili BNI Bawa Pulang The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana digaungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa perseroan selalu berkomitmen penuh menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Konsistensi tersebut dibuktikan melalui diraihnya penghargaan The Most Trusted Company dalam ajang Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2025.

    Penghargaan yang diselenggarakan oleh Majalah SWA bersama Indonesia Independen Cipta Governansi (IICG) ini diumumkan pada Selasa (25/11/2025) di Jakarta. Pada ajang CGPI tahun ini, BNI meraih predikat Perusahaan Kategori Sangat Tepercaya, yang mencerminkan kemampuan perseroan menjalankan praktik tata kelola modern dan berkelanjutan di tengah dinamika industri perbankan. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Munadi Herlambang.

    Bagi BNI, apresiasi dari IICG ini merupakan pengakuan penting terhadap komitmen perseroan dalam memperkuat budaya integritas serta tata kelola yang bersih dan transparan. Momentum ini semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan Hakordia 2025 dan sejalan dengan kampanye nasional antikorupsi yang terus digelorakan KPK. Hal ini semakin menegaskan dukungan BNI terhadap upaya pencegahan korupsi serta penguatan prinsip GCG di seluruh lini organisasi.

    Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut.

    “Kami berterima kasih kepada IICG dan SWA Media Grup atas predikat The Most Trusted Companies. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa langkah transformasi tata kelola yang dijalankan BNI mendapatkan pengakuan positif dan memotivasi kami untuk terus memperkuat penerapan GCG ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    IICG menilai bahwa transformasi BNI berhasil memperkuat fondasi tata kelola perusahaan melalui pengembangan solusi ekosistem bisnis digital, peningkatan daya saing global, serta penguatan manajemen risiko dan operasional secara menyeluruh. Upaya tersebut merupakan bagian integral dari strategi perseroan untuk menjaga kinerja yang berkelanjutan.

    Selain itu, BNI terus memperbarui platform teknologi, meningkatkan efisiensi proses bisnis, serta memperluas proposisi layanan pada segmen ritel, komersial, wholesale, hingga global banking. Transformasi ini diarahkan untuk menjadikan BNI sebagai institusi perbankan dengan standar layanan dan tata kelola yang kompetitif di tingkat internasional.

    Okki menegaskan bahwa transformasi BNI tidak hanya berfokus pada pertumbuhan, melainkan pada keberlanjutan jangka panjang.

    “BNI kini bertransformasi tidak hanya untuk mengejar pertumbuhan, tetapi memastikan keberlanjutan, efisiensi, serta customer experience yang semakin baik,” tuturnya.

    Perseroan meyakini bahwa implementasi GCG yang kuat dan konsisten merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan pemangku kepentingan sekaligus memastikan pertumbuhan yang sehat dalam jangka panjang. Dengan pencapaian ini, BNI memperkuat posisinya sebagai salah satu bank dengan tata kelola terbaik di Indonesia dan terus berkomitmen meningkatkan standar GCG sesuai tuntutan industri dan ekspektasi publik.

  • Profil Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK

    Profil Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Pada awal pekan ini, kabar penangkapan Bupati Lampung Tengah menguat, hanya saja belum ada konfirmasi dari KPK.

    “Benar, bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025) malam.

    Ardito Wijaya merupakan politisi muda yang memiliki latar belakang sebagai dokter dan pengalaman di bidang kesehatan sebelum terjun ke politik. Meski ia kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ternyata saat maju menjadi calon bupati Lampung Tengah pada 2024, Ardito justru diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan). 

    Perjalanan Karier Dokter

    Ia adalah putra asli Lampung Tengah, Ardito lahir pada 23 Januari 1980. Pendidikan dasar Ardito ditempuh di Sekolah Dasar Bandar Jaya lalu melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Terbanggi Besar dan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Terbanggi Besar dan lulus pada 1998.

    Selanjutnya Ardito melanjutkan studinya ke Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti, Jakarta hingga 10 tahun sebelum akhirnya bisa meraih gelar dokter muda pada 2008. Begitu lulus jadi dokter, pada 2010, ia mulai bertugas di Puskesmas Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Selama periode 2010–2011, ia aktif memberikan pelayanan kesehatan sebagai dokter umum sekaligus menghadapi langsung berbagai tantangan pelayanan medis di wilayah pedesaan.

    Setelah menyelesaikan masa tugasnya di Puskesmas Seputih Surabaya, pada 2011 Ardito memutuskan untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai dokter muda di Puskesmas Rumbia, Lampung Tengah. Hingga 2012, ia kembali terjun langsung melayani masyarakat dan menangani berbagai kasus kesehatan. 

    Kariernya di bidang kesehatan semakin melejit ketika ia dipercaya menjabat sebagai kepala bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit menular (Kabid P2PL) Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada 2014 hingga 2016. Sebagai Kabid P2PL, Ardito bertanggung jawab menjalankan berbagai program kesehatan masyarakat, terutama pengendalian penyakit menular yang menjadi fokus utama daerah. 

    Harta Kekayaan 

    Berdasarkan data yang tercantum dalam laman e-LHKPN KPK, harta kekayaan Ardito Wijaya yang dilaporkan per 31 Desember 2023, saat masih menjabat sebagai wakil bupati Lampung Tengah, tercatat mencapai Rp 12,3 miliar dalam bentuk berupa aset tanah, bangunan, dan kendaraan.

    Kasus Pelanggaran Protokol Covid-19

    Ardito pernah terseret perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pada 30 Juli 2021, ia divonis menjalani sanksi kerja sosial oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 8/Pid.C/2021/PN Gns.

    Dalam putusannya, hakim menyatakan Ardito terbukti melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah lengkap dengan mengenakan atribut bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”.

  • OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK: Terkait Suap Proyek

    OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK: Terkait Suap Proyek

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan OTT tersebut terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dan perubahan konstruksinya.

    “Suap proyek dan berubah konstruksinya,” ujar Fitroh Rohcahyanto dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025) malam.

    Dalam OTT tersebut, Fitroh membenarkan bahwa penyidik turut mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan sejumlah pihak terkait. Hanya saja, dia belum membeberkan detail identitas pihak terkait dan proyek yang dikorupsi.

    “Benar KPK telah mengamankan Bupati Lampung Tengah dan beberapa pihak terkait,” tutur Fitroh.

    Pihak yang diamankan tersebut saat ini tengah dalam perjalanan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka dijadwalkan tiba pada Rabu malam untuk pendalaman informasi dan penyusunan konstruksi perkara. 

    Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. 

  • BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

    BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

    Yogyakarta, Beritasatu.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola dan budaya antikorupsi melalui partisipasi aktif pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bangsal Utama Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta. Tahun ini Hakordia mengusung tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”.

    Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, momentum Hakordia menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integritas dan transparansi, baik di sektor publik maupun korporasi.

    “Hakordia bukan sekadar peringatan, tetapi upaya menyatukan pandangan bahwa korupsi adalah musuh bersama demi mewujudkan bangsa yang maju, adil, dan berintegritas,” ujar Putrama dalam keterangan tertulis. Acara tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pemerintah daerah, serta perwakilan BUMN yang berkomitmen mendukung agenda nasional pencegahan korupsi.

    Putrama menegaskan, komitmen BNI dalam menjaga integritas merupakan fondasi penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap industri perbankan negara.

    “Mari kita jaga diri, ingatkan rekan kerja, dan menjaga nama baik BNI dengan selalu mengedepankan integritas dalam bekerja. Salam Integritas,” tegasnya.

    Sebagai bagian dari langkah konkret, BNI memperkuat implementasi kebijakan anti-gratifikasi, anti-fraud, serta Whistleblowing System (WBS) yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal.

    “Kebijakan tersebut diharapkan mampu meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang dan membangun budaya pengendalian yang kuat di seluruh lini operasional,” ujarnya.

    BNI juga menjalankan edukasi pencegahan korupsi melalui penyelarasan materi kampanye dari KPK, peningkatan literasi pegawai mengenai pengendalian internal, serta penguatan prinsip segregation of duties di seluruh unit kerja. Selain itu, jajaran manajemen dan pegawai BNI di seluruh Indonesia turut mengikuti kampanye integritas secara serentak sebagai wujud komitmen kolektif dalam membangun lingkungan kerja yang bersih dan antikorupsi. Melalui rangkaian inisiatif tersebut, BNI menegaskan tekadnya untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, serta menjaga kepercayaan masyarakat, sejalan dengan visi menjadi bank nasional unggul yang berdaya saing global.