Kasus: korupsi

  • Buntut Demo Warga, Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Dempelan Madiun

    Buntut Demo Warga, Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Dempelan Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun mulai bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Langkah kepolisian ini dilakukan setelah adanya aksi demonstrasi besar-besaran dari warga desa yang merasa kecewa terhadap pengelolaan keuangan desa.

    Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo membenarkan bahwa penyidik Tipikor telah turun tangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Penyidik Tipikor Polres Madiun sudah melaksanakan penyelidikan,” ujar AKP Agus Andi, Jumat (29/8/2025).

    Ia menjelaskan, proses penyelidikan tidak hanya akan berhenti pada temuan awal, namun bisa meluas terhadap berbagai aspek pengelolaan keuangan desa. “Akan lebih kita dalami. Ke depan, kami juga akan berkoordinasi dengan inspektorat,” tegasnya.

    Dugaan penyalahgunaan keuangan desa ini pertama kali mencuat setelah warga Desa Dempelan menyoroti keterlambatan penyetoran dana oleh bendahara desa, Tatik Puji Rahayu. Ia diduga tidak menyetorkan hasil sewa kios pasar dan tanah kas desa ke rekening desa secara tepat waktu.

    Keterlambatan penyetoran itu berdampak cukup serius, karena disebut menjadi penyebab batalnya perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Desa Dempelan. Padahal, acara tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang selalu ditunggu oleh warga.

    Kekecewaan warga yang sudah menumpuk akhirnya meledak menjadi aksi demonstrasi pada Kamis (29/8/2025) pagi. Ratusan warga, mulai dari kalangan pemuda hingga ibu-ibu, mendatangi kantor Desa Dempelan untuk menyuarakan protes. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak agar bendahara desa segera mengundurkan diri dari jabatannya.

    Gelombang protes warga ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang notabene berasal dari uang rakyat. Aparat kepolisian pun kini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan keuangan desa secara profesional. [rbr/beq]

  • KPK Sebut Penyidikan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina Masuk Tahap Akhir

    KPK Sebut Penyidikan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina Masuk Tahap Akhir

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 telah memasuki tahap akhir.

    “Di tahap akhir, kami sedang melakukan kerja sama dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.

    Oleh sebab itu, Asep mengatakan sejumlah saksi dipanggil KPK untuk dikonfirmasi BPK RI terkait kerugian keuangan negara.

    Sementara itu, dia menjelaskan pemanggilan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Bobby Rasyidin sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (28/8), yakni dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.

    “Tentunya yang bersangkutan pada saat itu sebagai Kepala LEN, Lembaga Elektroteknika Nasional. Nah, itu karena digitalisasi ini terkait dengan masalah elektronik dan lain-lain. Ya terkait dengan masalah itu, teknologinya ada di sana, seperti itu,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK memperluas penyidikan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) yang digarap oleh sesama BUMN, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). 

    KPK menyebut proyek digitalisasi yang diusut untuk periode anggaran 2018-2023. Sebelumnya, KPK sudah memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

  • Usut Dugaan Korupsi di Mempawah, KPK Telusuri Penyimpangan Saat Ria Norsan Jadi Bupati 

    Usut Dugaan Korupsi di Mempawah, KPK Telusuri Penyimpangan Saat Ria Norsan Jadi Bupati 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Mereka kekinian mencari penyimpangan yang diduga terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap penelusuran dilakukan karena proyek yang dikerjakan pemerintah daerah ketika Ria Norsan menjabat itu terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Transfer ke Daerah (TUD). Proses penganggaran hingga mekanisme pengadaan ditelusuri dari sejumlah saksi.

    “Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus.

    “Nah kita akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusulan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Nah itu masih terus di dalami,” sambungnya.

    Budi mengamini sejumlah saksi yang diperiksa mengetahui praktik korupsi.

    “Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan Bupati Mempawah pada saat era pembangunan, Wakil Bupati dan juga PNS di Kabupaten Mempawah yang memang mengetahui terkait dengan mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

    Dalam mengusut kasus korupsi di Kabupaten Mempawah, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi. Salah satunya adalah Ria Norsan selaku eks Bupati Mempawah yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat.

    Adapun pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilaksanakan sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.00 WIB. Lalu, sehari setelahnya atau 21 Agustus, penyidik memanggil mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.

    Dari pemanggilan itu, penyidik disebut mencari peran serta Ria Norsan. Sebab, sebagai kepala daerah di wilayah tersebut, dia diduga tahu pengerjaan proyek yang ujungnya dikorupsi.

    “Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan itu karena di pekerjaan yang ada di kabupaten, tentunya juga karena pendanaannya ini melalui anggaran pendapatan daerah, kepala daerah itu pasti mengetahui, baik dari penganggaran mau pun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 26 Agustus.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu, 27 April. Posisi tepatnya dikabarkan di Kabupaten Mempawah. 

    Selain itu, upaya paksa juga dilakukan di wilayah Sanggau dan Pontianak dengan total 16 lokasi. Penyidik kemudian menemukan bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.

     

    Belakangan, KPK menyebut penggeledahan ini untuk mencari bukti dugaan korupsi yang diusut menggunakan surat penyidikan (sprindik) baru. Diduga ada bancakan terkait peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.

    Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan yang belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah Abdurahman selaku PNS; Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; dan Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.

    Ketiganya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp40 miliar. Jumlah ini disebut masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan.

  • Kala Buruh Tagih Janji Prabowo soal Upah Layak & Hapus Outsourcing

    Kala Buruh Tagih Janji Prabowo soal Upah Layak & Hapus Outsourcing

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh melakukan aksi turun ke jalan di sejumlah daerah secara serentak pada Kamis (28/8/2025) untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Dalam aksi tersebut, buruh juga menagih janji-janji yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam aksinya, kalangan buruh menagih janji yang pernah disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu.

    Dalam pidatonya kala menghadiri May Day, Prabowo sempat berjanji untuk memperjuangkan hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan menegakkan hukum bagi yang merugikan rakyat.

    Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya keadilan ekonomi, memperkuat perlindungan buruh, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat.

    Kepala Negara juga berjanji akan menghapus sistem outsourcing secara bertahap dan membentuk Satgas PHK sebagai respons atas maraknya kasus PHK di Tanah Air.

    Janji-janji yang sempat dilontarkan Prabowo itu pun kini ditagih oleh para buruh untuk segera dipenuhi.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan setidaknya ada enam tuntutan dalam aksi gerakan buruh yang diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.

    Tolak Upah Murah

    Tuntutan Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” kata Said dalam keterangannya di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    Dia pun menyinggung adanya ketimpangan gaji buruh dengan gaji para anggota DPR RI. Dia mengatakan, ada ketimpangan yang sangat besar antara gaji buruh dan anggota parlemen.

    Said menyindir tunjangan rumah DPR yang dirasa tidak adil dengan kondisi masyarakat Indonesia, khusunya kesejahteraan buruh. Dia menilai tunjangan rumah secara tidak langsung membuat akumulasi gaji DPR mencapai lebih dari Rp100 juta per bulannya.

    “Gaji DPR berapa? Rp104 juta dengan tunjangan tunjangannya,” ujarnya.

    Dia menegaskan pemberian tunjangan rumah anggota DPR dirasa tidak adil karena kenaikannya mencapai 35 kali lipat dari gaji buruh. Alhasil buruh harus terus turun jalan untuk menuntut keadilan.

    Presiden Partai Buruh/KSPI Said Iqbal saat ditemui di sela-sela unjuk rasa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). – BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza

    Dalam orasinya, Said juga mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah dan pengusaha hanya akan menaikkan upah minimum 2026 sebesar 3%. Angka tersebut di bawah tuntutan yang disampaikan buruh yakni 8,5%-10,5%.

    “Saya sudah dengar, Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan pemerintah mau menaikkan gaji [UMP] cuma 3%,” kata Said.

    Said lantas melanjutkan orasinya bahwa persentase 3%, apabila dibandingkan dengan rerata upah minimum buruh sebesar Rp3,5 juta, maka jumlahnya hanya setara dengan Rp105.000.

    Hapus Outsourcing

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    “Presiden Prabowo pada peringatan May Day menyatakan penghapusan outsourcing adalah salah satu kebijakan beliau, tapi sayang beribu sayang Menaker dan pejabat terkait lainnya tidak mencabut PP No.35 tentang alih daya, padahal putusan MK No.168/2023 yang dimenangkan gugatannya oleh partai buruh menyatakan pekerjaan alih daya sudah tidak ada, yang ada hanyalah jenis pekerjaan yang dibatasi,” ujar Said.

    Reformasi Pajak

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

    Selain itu, buruh juga meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, dia menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang disebut belum melakukan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” tegas Said.

    Satgas PHK

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Terkait dengan rencana pembentukan Satgas PHK, buruh mempertanyakan alasan pemerintah hingga saat ini belum merealisasikan kebijakan tersebut. Padahal kasus PHK marak terjadi belakangan ini.

    “Di tekstil sudah mulai melandai tren PHK, tetapi di [industri] ritel, hotel, elektronik itu banyak terjadi PHK. Satgas PHK tidak dibentuk-bentuk, ada apa?” ujar Said.

    Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

    Untuk diketahui, angka PHK berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Jumlah itu meningkat 32,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 32.064 orang.

    Merujuk Satu Data Kemnaker, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan yakni 22.671 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran, serta pertambangan dan penggalian.

    Respons Pengusaha & Pemerintah

    Sementara itu, pemerintah dan pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan upah minimum yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5% pada 2026.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga PHK.

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar Sarman.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertanyakan basis perhitungan di balik tuntutan buruh menaikkan upah minimum 8,5% hingga 10,5%. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pemerintah tetap bakal menampung usulan yang ada.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam. Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    Menurutnya, penetapan atas berbagai masukan tersebut juga akan mempertimbangkan banyak faktor. Dia lantas menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    “Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya,” pungkas Yassierli.

  • Presiden Partai Buruh Sebut Kemnaker Gudangnya Korupsi

    Presiden Partai Buruh Sebut Kemnaker Gudangnya Korupsi

  • KPK Tahan 1 Tersangka Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 11,7 T

    KPK Tahan 1 Tersangka Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 11,7 T

    Jakarta

    KPK kembali menahan satu tersanga kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka yang ditahan hari ini ialah Hendarto (HD) selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).

    “KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

    Dalam kasus ini Hendarto berperan sebgai penerima manfaat kredit LPEI. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

    Hendarto diduga bersengkongkol dengan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit. Dalam proses pembiayannya, PT SMJL memakai agunan kebun sawit di kawasan hutang lindung tanpa izin sah.

    “HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS, diduga melakukan pertemuan dengan saudara KW (Kukuh Wirawan) selaku Kadiv Pembiayaan I dan saudara DW (Dwi Wahyudi) selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI,” ucapnya.

    “Sementara terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta,” kata dia.

    “Pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU. Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan,” tambahnya.

    “Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun,” ucapnya.

    Tersangka HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif. Kelimanya adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.

    Selanjutnya tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum belum ditahan.

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

    (ial/ygs)

  • KPK Tetapkan Pemilik PT SMJL Hendarto Tersangka Baru di Kasus Korupsi LPEI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Pemilik PT SMJL Hendarto Tersangka Baru di Kasus Korupsi LPEI Nasional 28 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Pemilik PT SMJL Hendarto Tersangka Baru di Kasus Korupsi LPEI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
    “KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni Sdr. HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
    Asep mengatakan, kasus korupsi ini bermula saat Hendarto selaku pemilik PT SMJL dan PT MAP ingin mendapatkan pencairan fasilitas kredit dari LPEI.
    Hendarto melakukan pertemuan dengan Kukuh Wirawan selaku Kadiv Pembiayaan I dan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI.
    “Permohonan tersebut ditanggapi positif oleh Sdr. DW yang selanjutnya memerintahkan Sdr. KW untuk memproses pemberian pembiayaan melalui pengkondisian pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) atas perusahaan milik Sdr. HD,” ujarnya.
    Kemudian, PT SMJL dan PT MAP mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).
    Rinciannya, pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 Ha di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 hingga 25 Oktober 2023.
    Sementara itu, PT SMJL mendapat KMKE senilai Rp115 miliar, yang diperuntukkan untuk refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL.
    Kemudian, untuk PT MAS, pada April 2015, mendapat fasilitas dari LPEI sebesar USD 50 juta (sekitar Rp670 miliar – berdasarkan kurs dollar di tahun 2015).
    Asep mengatakan, Hendarto tetap mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk kedua perusahaannya.
    Padahal, lahan sawit PT SMJL berada di kawasan hutan lindung yang tidak mengantongi izin dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
    “Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” ujarnya.
    Di sisi lain, LPEI memproses dan menyetujui MAP untuk PT SMJL.
    Padahal, isi dari MAP tersebut sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.
    “Sementara PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta salah satunya karena terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman,” tuturnya.
    Asep juga mengatakan, KPK menemukan bahwa Hendarto menggunakan fasilitas kredit itu untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, dan bermain judi.
    “Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti: pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” kata dia.
    Atas kejahatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, Hendarto dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 28 Agustus sampai dengan 16 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Senin (3/3/2025).
    Lima tersangka tersebut yaitu Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana LPEI; Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana LPEI; Jimmy Masrin (JM) selaku pemilik PT Petro Energy; Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi (SMD) selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
    Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 900 miliar.
    KPK mengatakan, masih ada debitur lainnya yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan lanjut oleh KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Buruh di Semarang Soroti Upah Jateng Rendah, tapi PHK Tertinggi Nasional
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Agustus 2025

    Demo Buruh di Semarang Soroti Upah Jateng Rendah, tapi PHK Tertinggi Nasional Regional 28 Agustus 2025

    Demo Buruh di Semarang Soroti Upah Jateng Rendah, tapi PHK Tertinggi Nasional
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Aliansi Buruh Jateng (Abjad) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
    Upah murah dan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Tengah menjadi sorotan dalam unjuk rasa kali ini.
    Ketua KSPI Jateng, Aulia Hakim menyebut, UMK ibu kota Jawa Tengah, Kota Semarang saat ini masih di kisaran Rp 3,4 juta.
    Angka tersebut bahkan setara dengan upah di daerah tingkat kabupaten di Jawa Barat.
    “Sebagai ibu kota provinsi, Semarang seharusnya tidak boleh tertinggal. Kondisi ini menciptakan jurang ketertinggalan upah antara Jawa Tengah dengan Jawa Barat maupun Jawa Timur,” ujar Aulia di sela aksi.
    Ia menilai, disparitas upah membuat kesejahteraan buruh di Jawa Tengah semakin tertekan.
    Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 minimal 6,5 persen.
    “Kenaikan ini penting agar ada keadilan bagi buruh di Jawa Tengah yang selama ini selalu berada di posisi rendah,” tegas Aulia.
    Ketua FSPIP, Karmanto menambahkan bahwa perbedaan tingkat upah membuat buruh di Jateng sulit memenuhi kebutuhan keluarga.
    “Di Jepara misalnya, UMK hanya Rp 2,6 juta. Jelas tidak cukup untuk pekerja yang sudah punya anak. Jadi pemerintah tidak boleh lagi menutup mata soal ketertinggalan ini,” katanya.
     
    Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pada semester pertama 2025 Jateng memiliki angka PHK tertinggi secara nasional dengan total 10.995 pekerja terdampak. Berikutnya, Jawa Barat sejumlah 9.494 pekerja dan Banten dengan total 4.267 pekerja.
    Buruh juga mengingatkan agar derasnya investasi yang masuk ke Jawa Tengah tidak mengorbankan kesejahteraan pekerja.
    “Kami tidak menolak investasi, tapi investasi harus berkeadilan. Jangan hanya memikirkan pengusaha, sementara buruh tetap miskin,” imbuh Aulia.
    Tak hanya persoalan upah murah, mereka menuntut penghapusan sistem outsourcing dan juga perbaikan regulasi ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa isu utama yang diusung adalah “Hostum” atau hapus outsourcing dan tolak upah murah.
    “Outsourcing ini perbudakan modern. Status pekerja harus jelas, hanya ada dua, yaitu pegawai tetap atau kontrak. Bukan orangnya yang di-outsourcing, tapi pekerjaannya,” ujar Aulia.
     
    Selain menolak outsourcing, buruh juga mendesak pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta agar daya beli masyarakat meningkat.
    Mereka juga mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset, menyusul kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi akan dilanjutkan bila tuntutan tidak dipenuhi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Jaksa Geledah Kantor KPU Tanjungbalai Sumut     
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        28 Agustus 2025

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Jaksa Geledah Kantor KPU Tanjungbalai Sumut Medan 28 Agustus 2025

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Jaksa Geledah Kantor KPU Tanjungbalai Sumut
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (27/8/2025).
    Proses penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai bernilai Rp 16,5 miliar.
    Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen K. Marusaha, mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00.
    “Jadi, adapun penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan perihal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh KPU Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan total pagu anggaran Rp 16,5 miliar,” ujar Juergen, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (28/8/2025).
    Dia juga mengatakan, saat proses penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
    “Bahwa tim penyidik sudah membawa beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang diperlukan dalam rangka mengungkap kasus dugaan tipikor tersebut, dan selanjutnya tim penyidik akan secara estafet melakukan pemeriksaan perkara yang dimaksud,” ujarnya.
    Juergen lalu menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
    Proses pemeriksaan terhadap perangkat kerja di sana terus dilakukan.
    Namun, Juergen belum merinci identitas siapa saja yang diperiksa.
    “Jadi, kurang lebih sudah 20 orang yang diperiksa,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji Nasional 28 Agustus 2025

    Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur, telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2025).
    Fuad diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Dia mengatakan, sudah memberikan penjelasan kepada KPK terkait kuota haji tambahan.
    “Pemeriksaan sangat baik. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja, ya. Kami memberikan penjelasan,” kata Fuad.
    Fuad mengatakan, kuota haji tambahan itu adalah hadiah yang diberikan dari Pemerintah Arab Saudi sehingga harus dijaga dengan baik.
    “Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya kita jaga semua agar tidak nanti justru memberikan dampak negatif kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
    Saat ditanya mengenai kuota haji tambahan yang dikelola Maktour, Fuad tak mengungkapkan secara detail.
    Dia hanya mengatakan, jumlahnya hanya sedikit.
    “Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya,” tuturnya.
    Dia juga membantah ada upaya penghilangan barang bukti saat KPK menggeledah kantor Maktour.
    “Enggak ada itu, ya,” ucap dia.
    Sebelumnya, Fuad Hasan Masyur memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8/2025) sejak pukul 09.55 WIB pagi tadi.
    Dia terlihat didampingi beberapa orang. “Insya Allah sebagai masyarakat yang baik dan taat, kami dipanggil, kami harus datang, ya,” kata Fuad.
    Fuad juga mengatakan, membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan terkait pemeriksaannya hari ini. 
    Terkait polemik kuota haji tambahan menjadi 50 persen, Fuad mengatakan, pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
    “Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah, kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu saja, ya,” tuturnya.

    Sementara itu, saat ditanya soal pencekalannya ke luar negeri, Fuad tak banyak berkomentar.
    Meski demikian, dia mengatakan, Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun dalam pelayanan haji dan umrah dan akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
    “Kami selalu menjaga integritas kami, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu yang terpenting, ya. Sebagai penyelenggara terbaik, tentunya kami akan selalu menjaga dan insyaallah selalu berbuat terbaik untuk negeri ini,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Kuota tambahan dari Saudi dibagi 50:50 yakni 20.000 dialokasikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.